Back to announcement
20240213_SDRA_Pemanggilan RUPS_31577534_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk.
Direksi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis/7 Maret 2024
Waktu : Pukul 10.00 WIB – Selesai
Tempat : Gedung Treasury Tower Lantai 27
District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
bahwa Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus
mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (selanjutnya disebut
“RUPS”) dan Laporan Keuangan Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPS.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 71 UUPT, penggunaan
Laba Bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku 2024.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 59 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “POJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK
15”) dan Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam RUPS Tahunan ditetapkan Kantor Akuntan
Publik berdasarkan usulan Dewan Komisaris atas rekomendasi Komite Audit untuk melakukan audit
atas Laporan Keuangan Perseroan.
4. Penetapan gaji / honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta tantiem bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2023.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (18) dan Pasal 18 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan,
gaji/penghasilan anggota Direksi dan gaji/honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan
ditetapkan oleh RUPS.
Page 2
5. Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (9) dan Pasal 18 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT, dan Pasal 24 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan,
Perseroan mengusulkan perubahan Anggaran Dasar sehubungan dengan pemberlakuan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 sesuai ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor
2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, penyesuaian terhadap ketentuan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan
POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan, karena
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan dapat dilihat
juga di laman situs Perseroan (https://www.bankwoorisaudara.com).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo
rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (selanjutnya disebut “KSEI”)
pada penutupan perdagangan saham tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB
(selanjutnya disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System
(selanjutnya disebut “eASY.KSEI”);
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
(https://akses.ksei.co.id) atau memberikan kuasa secara tertulis.
4. Pemegang Saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan dalam butir 3 huruf b
adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
5. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 perihal Penerapan
Modul e-Proxy dan Penerapan Modul e-Voting pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat
Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan RUPS
secara elektronik. Oleh karenanya Pemegang Saham dapat hadir langsung secara elektronik melalui
eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang
Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id)
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau
menyampaikan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
b. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat
pada situs web www.akses.ksei.co.id..
6. Pemegang Saham Perseroan yang berhalangan hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya
melalui mekanisme pemberian kuasa sebagai berikut :
a. melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI yang dapat diakses melalui link
https://easy.ksei.co.id/ sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”)
dalam penyelenggaraan Rapat yang akan tersedia bagi Pemegang Saham Perseroan yang berhak
hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 6 Maret 2024 dengan memperhatikan prosedur,
persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI serta peraturan lainnya yang berlaku;
atau
b. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan
(https://www.bankwoorisaudara.com/hubungan-investor/rapat-umum-pemegang-saham-
rups), dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE Perseroan yaitu
Page 3
PT Sinartama Gunita dengan alamat Menara Tekno Lt.7, Jl. H. Fachrudin No.19, Tanah Abang,
Jakarta Pusat, Telepon (021) 392 2332 (Hunting), Faksimili (021) 392 3003.
c. Asli Surat Kuasa tersebut harus telah diterima oleh BAE paling lambat pada hari Rabu, tanggal 6
Maret 2024 pukul 12.00 WIB, dengan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari
pemberi kuasa dan penerima kuasa atau bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk
badan hukum disertai dengan bukti kewenangan bertindak untuk mewakili badan hukum.
Hanya Surat Kuasa yang telah tervalidasi sebagai Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
Rapat yang akan dihitung baik dalam kuorum kehadiran maupun keputusan yang diambil dalam
Rapat. Pertanyaan Pemegang Saham akan dibacakan oleh penerima kuasa dalam Rapat dengan
ketentuan bahwa pertanyaan yang akan dibacakan dan dijawab adalah pertanyaan yang
berkaitan langsung dengan mata acara Rapat.
d. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI
diwajibkan untuk membawa dan menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (selanjutnya
disebut “KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. KTUR dapat
diperoleh pada jam kerja di perusahaan efek atau Bank Kustodian ditempat Pemegang Saham
membuka rekening efeknya.
7. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat
dilangsungkan serta mengacu pada Tata Tertib Rapat yang diumumkan pada situs web Perseroan
(www.bankwoorisaudara.com).
8. Bahan mata acara Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai
dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan mata acara Rapat dalam bentuk dokumen elektronik dapat
diakses atau diunduh melalui situs web Perseroan (www.bankwoorisaudara.com), sedangkan bahan
mata acara Rapat dalam bentuk dokumen fisik dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam
kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya
yang sah dimohon dengan hormat untuk telah berada di tempat Rapat paling lambat 30 (tiga puluh)
menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 13 Februari 2024
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Direksi
KANTOR PUSAT
Gedung Treasury Tower Lantai 26 dan 27, District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Telp. (62-21) 50871906 Faks. (62-21) 50871900
Website : http://www.bankwoorisaudara.com
E-mail : saudara@bankwoorisaudara.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
H. Fachrudin
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.