Back to announcement
20240212_TPIA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31577298_lamp1.pdf
Other Text extracted TPIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 20
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG SEBELUMNYA
DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI
TAMBAHAN RINGKAS INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK (“PERSEROAN”), DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT CHANDRA ASRI PACIFIC TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Petrokimia
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Wisma Barito Pacific Tower A, Lantai 7
Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63,
Jakarta 11410
Telepon: (021) 530 7950
Faksimile: (021) 530 8930
E-mail: corporatesecretary@capcx.com
Situs Web: http://www.chandra-asri.com
Pabrik Perseroan:
Jl. Raya Anyer Km. 123 Desa Mangunreja
Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Pulo Ampel
Kecamatan Ciwandan Kabupaten Serang, 42456, Banten
Kota Cilegon, 42447, Banten
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp8.000.000.000.000,- (DELAPAN TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri, yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat puluh dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam belas miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat puluh miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Pelunasan Pokok Obligasi
masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 1 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN IV CHANDRA ASRI PACIFIC TAHAP V DAN TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU
SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN
SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG OBLIGASI DARI PT
PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAA-
(Double A Minus)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SIKLUS DALAM INDUSTRI PETROKIMIA YANG DAPAT MEMPENGARUHI PROFITABILITAS PERSEROAN SECARA MATERIAL DAN
MENIMBULKAN KERUGIAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT DBS VICKERS SEKURITAS
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT KB VALBURY SEKURITAS PT RHB SEKURITAS INDONESIA PT SUCOR SEKURITAS PT UOB KAY HIAN SEKURITAS
INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2024
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Juli 2022
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 23 – 27 Februari 2024
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 28 Februari 2024
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 1 Maret 2024
Perkiraan Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 1 Maret 2024
Perkiraan Tanggal Pencatatan pada Bursa Efek Indonesia : 4 Maret 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo
Obligasi ini berjangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri A, 5 (lima) tahun setelah Tanggal Emisi
untuk Seri B, dan 7 (tujuh) tahun setelah Tanggal Emisi untuk Seri C. Jatuh tempo masing-masing seri adalah pada
tanggal 1 Maret 2027, 1 Maret 2029, dan 1 Maret 2031.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah nominal sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Satuan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya dengan bunga tetap untuk masing-masing seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp542.375.000.000,- (lima ratus empat puluh
dua miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tujuh
koma sembilan lima persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp416.800.000.000,- (empat ratus enam belas
miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima
persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp540.825.000.000,- (lima ratus empat puluh
miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan
koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 1 Maret 2027
untuk Obligasi Seri A, tanggal 1 Maret 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 1 Maret 2031 untuk Obligasi Seri C.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B Seri C
1 1 Juni 2024 1 Juni 2024 1 Juni 2024
2 1 September 2024 1 September 2024 1 September 2024
3 1 Desember 2024 1 Desember 2024 1 Desember 2024
4 1 Maret 2025 1 Maret 2025 1 Maret 2025
5 1 Juni 2025 1 Juni 2025 1 Juni 2025
6 1 September 2025 1 September 2025 1 September 2025
7 1 Desember 2025 1 Desember 2025 1 Desember 2025
8 1 Maret 2026 1 Maret 2026 1 Maret 2026
Page 3
Tanggal Pembayaran
Bunga Ke
Seri A Seri B Seri C
9 1 Juni 2026 1 Juni 2026 1 Juni 2026
10 1 September 2026 1 September 2026 1 September 2026
11 1 Desember 2026 1 Desember 2026 1 Desember 2026
12 1 Maret 2027 1 Maret 2027 1 Maret 2027
13 1 Juni 2027 1 Juni 2027
14 1 September 2027 1 September 2027
15 1 Desember 2027 1 Desember 2027
16 1 Maret 2028 1 Maret 2028
17 1 Juni 2028 1 Juni 2028
18 1 September 2028 1 September 2028
19 1 Desember 2028 1 Desember 2028
20 1 Maret 2029 1 Maret 2029
21 1 Juni 2029
22 1 September 2029
23 1 Desember 2029
24 1 Maret 2030
25 1 Juni 2030
26 1 September 2030
27 1 Desember 2030
28 1 Maret 2031
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan akan dibayarkan setiap triwulanan.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan wajib mencadangkan penyisihan dana dalam hal terjadi penurunan terhadap hasil pemeringkatan Obligasi
menjadi di bawah idA (single A) sebagaimana dinyatakan secara tertulis oleh Pemeringkat sebesar satu kali nilai
pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dimana sumber dana dari penyisihan
dana tersebut berasal dari kas internal Perseroan.
Pembayaran Manfaat Lain Atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan
tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
1
Page 4
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.
Wali Amanat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara Bank BTN, Lantai 18
Jln. Gajah Mada No. 1
Jakarta Pusat 10130 - Indonesia
Telp. : (021) 633 6789
Situs Web : www.btn.co.id
Untuk Perhatian : Wali Amanat - Financial Services Department
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No. RC-580/PEF-DIR/V/2022 tanggal 25 Mei 2022 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 25 Mei 2022 sampai dengan 1 Mei 2023, Surat Pefindo No.
RTG-014/PEF-DIR/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV
Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
(PUB), Surat Pefindo No. RC-477/PEF-DIR/V/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024, Surat
Pefindo No. RTG-103/PEF-DIR/VIII/2023 tanggal 11 Agustus 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023, dan Surat Pefindo No. RTG-025/PEF-DIR/II/2024
tanggal 2 Februari 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap
IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), Pefindo menetapkan
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai berikut:
idAA-
(Double A Minus)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 9 Mei 2023 sampai dengan 1 Mei 2024.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan ketentuan dalam Informasi Tambahan, maka
Perseroan harus membayar Denda sebesar 1% per tahun di atas bunga Obligasi atas kelalaian tersebut. Jumlah
2
Page 5
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar
oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% dari
jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya,
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atas penyertaan modal pemerintah, dapat mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Keterangan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Kelalaian Perseroan
Keterangan mengenai kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Keterangan mengenai RUPO dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
Pembelian Kembali
Keterangan mengenai pembelian kembali Obligasi dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai
Penawaran Umum.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana bersih yang diperoleh Perseroan dari hasil Obligasi ini, setelah dikurangi komisi-komisi, biaya-biaya, dan
pengeluaran-pengeluaran akan digunakan oleh Perseroan seluruhnya untuk keperluan modal kerja, termasuk di
antaranya pembelian bahan baku produksi dan biaya operasional untuk kegiatan usaha.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 31
Desember 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (anggota Jaringan Deloitte
Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte).
3
Page 6
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
ASET
Aset lancar
Kas dan setara kas 823.364 1.403.973 1.579.128
Deposito berjangka - - 442.000
Piutang usaha
Pihak berelasi 11.116 17.916 18.425
Pihak ketiga - bersih 179.048 87.301 157.085
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 1.802 4.310 2.597
Pihak ketiga 55.725 22.561 6.706
Persediaan - bersih 312.068 316.730 366.991
Pajak dibayar dimuka 84.163 74.108 72.527
Aset lancar lainnya 625.053 354.645 280.931
Jumlah aset lancar 2.092.339 2.281.544 2.926.390
Aset tidak lancar
Aset pajak tangguhan - bersih 654 - -
Investasi pada enitas asosiasi 130.619 - -
Uang muka pembelian aset tetap 19.715 5.739 6.803
Aset keuangan derivatif 45.020 39.554 8.495
Tagihan restitusi pajak 6.067 5.988 6.602
Aset hak-guna 11.139 12.152 14.880
Aset tetap - bersih 2.184.799 2.038.202 2.025.701
Goodwill 3.240 - -
Aset tidak lancar lainnya 505.647 546.692 4.189
Jumlah aset tidak lancar 2.906.900 2.648.327 2.066.670
Jumlah aset 4.999.239 4.929.871 4.993.060
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas jangka pendek
Utang bank jangka pendek 644 636 701
Utang usaha
Pihak berelasi 1.554 16.870 15.601
Pihak ketiga 153.948 425.523 756.218
Utang lain-lain
Pihak ketiga 713 5.880 10.584
Utang pajak 4.820 1.683 2.541
Biaya yang masih harus dibayar 29.034 11.925 9.293
Uang muka pelanggan 24.711 11.926 17.379
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 1.164 818 663
Utang bank 55.014 54.402 57.875
Utang obligasi 41.811 78.020 60.944
Jumlah liabilitas jangka pendek 313.413 607.683 931.799
Liabilitas jangka panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih 109.649 111.856 126.677
Liabilitas pajak panjang - setelah dikurangi
Liabilitas sewa 5.161 4.959 6.589
Utang bank 1.078.774 880.503 602.992
Utang obligasi 598.952 451.745 346.654
Liabilitas keuangan derivatif 19.251 24.523 3.350
Liabilitas imbalan kerja 44.733 36.701 38,447
Estimasi biaya pembongkaran aset tetap 2.795 2.795 2.795
Jumlah liabilitas jangka panjang 1.859.315 1.513.082 1.128.789
Jumlah liabilitas 2.172.728 2.120.765 2.060.588
Ekuitas
Modal saham 434.315 434.315 434.315
Tambahan modal disetor 1.471.175 1.471.175 1.474.123
4
Page 7
(dalam ribuan USD)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Cadangan lainnya 43.507 37.448 (2.533)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 27.439 27.439 24.439
Tidak ditentukan penggunaannya 782.567 835.097 998.635
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk 2.759.003 2.805.474 2.928.979
Kepentingan non pengendali 67.508 3.632 3.493
Jumlah ekuitas 2.826.511 2.809.106 2.932.472
Jumlah liabilitas dan ekuitas 4.999.239 4.929.871 4.993.060
*) tidak diaudit/tidak direviu
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan USD)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Pendapatan 1.662.615 1.947.802 2.384.591 2.580.425
Beban pokok pendapatan (1.597.481) (1.956.451) (2.395.545) (2.235.404)
Laba (rugi) kotor 65.134 (8.649) (10.954) 345.021
Beban penjualan (54.210) (47.699) (61.863) (52.842)
Beban umum dan administrasi (38.770) (31.280) (43.403) (38.627)
Beban keuangan (97.980) (58.029) (80.029) (65.401)
Keuntungan (kerugian) atas instrumen keuangan derivatif (1.426) (260) (2.139) 3.894
Bagian laba bersih entitas asosiasi 6.101 - - -
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing – bersih (1.315) 2.338 10.006 1.853
Keuntungan lain-lain - bersih 97.019 10.318 11.907 8.098
Laba (rugi) sebelum pajak (25.447) (133.261) (176.475) 201.996
Manfaat (beban) pajak penghasilan - bersih 5.596 22.161 27.076 (50.127)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan (19.851) (111.100) (149.399) 151.869
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti, setelah
129 1.773
pajak (284) 1.935
Bagian penghasilan komprehensif lain atas entitas asosiasi 2.340 - - -
Kerugian nilai wajar bersih atas aset keuangan yang diukur
822 (2.970)
pada FVTOCI (1.592) 752
Cadangan lindung nilai arus kas 5.421 33.121 39.151 1.470
Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan 174 438 (121) 13
Jumlah laba (rugi) komprehensif lain periode/tahun berjalan,
setelah pajak 6.059 36.246 39.981 286
Jumlah laba (rugi) komprehensif periode/tahun berjalan (13.792) (74.854) (109.418) 152.155
Laba (rugi) yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (21.380) (111.547) (149.538) 151.986
Kepentingan nonpengendali 1.529 447 139 (117)
Laba (rugi) periode/tahun berjalan (19.851) (111.100) (149.399) 151.869
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk (15.321) (75.529) (109.557) 152.266
Kepentingan nonpengendali 1.529 675 139 (111)
Jumlah laba (rugi) komprehensif periode/tahun berjalan (13.792) (74.854) (109.418) 152.155
*) tidak diaudit/tidak direviu
3. Rasio Keuangan Konsolidasian
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan (%) (14,64) 3,54 (7,59) 42,85
Beban Pokok Pendapatan (%) (18,35) 24,27 7,16 36,20
5
Page 8
30 September* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Laba (Rugi) Kotor (%) (853,08) (102,82) (103,17) 108,95
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (%) (80,90) (165,66) (187,37) 601,19
Laba (Rugi) Bersih Periode/Tahun Berjalan (%) (82,13) (154,74) (198,37) 194,91
Jumlah Aset (%) 1,41 -3,56 (1,27) 38,94
Jumlah Liabilitas (%) 2,45 -4,32 2,92 15,88
Jumlah Ekuitas (%) 0,62 -3,03 (4,21) 61,62
Rasio Usaha
Laba (Rugi) Kotor Terhadap Pendapatan Bersih (%) 3,92 (-0,44) (0,46) 13,37
Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan Terhadap Pendapatan Bersih (%) (1,19) (-5,70) (6,27) 5,89
Jumlah Hari Tertagihnya Piutang Usaha (hari) 23,98 25,31 21,19 21,11
Jumlah Hari Pembayaran Utang Usaha (hari) 50,53 74,99 91,24 119,92
Jumlah Hari Dalam Persediaan (hari) 53,14 52,03 41,35 50,38
Rasio Keuangan
Rasio Lancar (%) 667,60 475,08 375,45 314,06
Imbal Hasil Aset (ROA) (%) (0,40) (2,31) (3,03) 3,04
Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) (0,70) (3,91) (5,32) 5,19
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Ekuitas (%) 76,87 69,34 75,50 70,55
Jumlah Liabilitas Terhadap Jumlah Aset (%) 43,46 40,95 43,02 41,37
Interest coverage ratio 0,13 (4,53) (3,12) 3.39
Debt service coverage ratio 0,06 (0,60) (0,80) 0,51
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Jumlah Pinjaman Terhadap Kapitalisasi (<50%) 38,92 34,02 34,74 26,94
*) tidak diaudit/tidak direviu
4. Informasi Nilai Tukar (Kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Nilai tukar rata-rata 15.526 15.247 15.731 14.269
5. Kewajiban Keuangan Perseroan Yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 (Tiga) Bulan Ke Depan
Berikut adalah kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi
Tambahan diterbitkan.
(dalam ribuan USD)
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
Utang Usaha dan Utang Lain-lain
Dalam mata uang Rupiah 29 Februari 2024 68.546
31 Maret 2024 7.390
30 April 2024 64.851
Dalam mata uang USD 29 Februari 2024 36.481
31 Maret 2024 51.753
30 April 2024 5.768
Subtotal 234.789
Utang Pajak 31 Maret 2024 2.078
Subtotal 2.078
Pokok Pinjaman Bank dan Obligasi
Dalam mata uang Rupiah 29 Februari 2024 81
31 Maret 2024 1.570
30 April 2024 3.324
Dalam mata uang USD 30 April 2024 9.483
Subtotal 14.458
Utang Bunga Pinjaman Bank dan Obligasi
Dalam mata uang Rupiah 29 Februari 2024 12.053
6
Page 9
Keterangan Jatuh Tempo Jumlah
31 Maret 2024 4.917
30 April 2024 2.012
Dalam mata uang USD 29 Februari 2024 275
31 Maret 2024 1.757
30 April 2024 11.051
Subtotal 32.065
Grand Total 283.390
Kewajiban-kewajiban di atas akan dibayar dengan dana yang diperoleh dari kas internal Perseroan.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Tri Polyta Indonesia (“TPI”), berdomisili di Jakarta Barat, berdasarkan Akta
Pendirian No. 40 tanggal 2 November 1984 dibuat di hadapan Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, dengan status
sebagai Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Akta Pendirian TPI telah diperbaiki oleh Akta Pemasukan dan Pengunduran Diri Para Pesero
Pendiri Perusahaan Serta Perubahan Anggaran Dasar No. 117 tanggal 7 November 1987 dibuat di hadapan John
Leonard Waworuntu, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusan No. C2.1786.HT.01.01-Th’.88 tanggal 29 Februari 1988,
dicatat dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 30 Juni 1988 di bawah No.
639/1988 dan No. 640/1988, dan diumumkan dalam BNRI No. 63 tanggal 5 Agustus 1988, Tambahan No. 779 (“Akta
Pendirian”).
Perseroan adalah perusahaan penerima penggabungan dalam proses penggabungan antara TPI dengan PT Chandra
Asri berdasarkan Akta Penggabungan No. 15 tanggal 9 November 2010, dibuat di hadapan DR. Amrul Partomuan
Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dimana penggabungan tersebut menjadi efektif pada tanggal 1 Januari 2011.
Pada tanggal 15 November 2019, Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) dan pemegang saham PT Petrokimia Butadiene Indonesia (“PBI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 004/LGL PBI/SH RES/XI/2019, telah menyetujui rencana
penggabungan antara Perseroan dengan PBI dimana Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan
(“Penggabungan PBI”). Sehubungan dengan Penggabungan PBI, Perseroan dan PBI juga telah menandatangani akta
penggabungan sebagaimana ternyata dalam Akta Penggabungan No. 76 tanggal 15 November 2019, dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-
AH.01.10-0010288 tanggal 22 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) dibawah No. AHU-0025871.AH.01.02.Tahun
2019 tanggal 22 November 2019. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2020.
Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2020, Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB dan pemegang saham PT
Styrindo Mono Indonesia (“SMI”) melalui Keputusan Edaran Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No.
004/LGL SMI/SH RES/XII/2020, telah menyetujui rencana penggabungan antara Perseroan dengan SMI dimana
Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan (“Penggabungan SMI”). Sehubungan dengan
Penggabungan SMI, Perseroan dan SMI juga telah menandatangani akta penggabungan sebagaimana ternyata dalam
Akta Penggabungan No. 48 tanggal 7 Desember 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Penggabungan Perseroan No. AHU-AH.01.10-0012537 tanggal 11 Desember 2020 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0082566.AH.01.02.TAHUN 2020
tanggal 11 Desember 2020. Penggabungan tersebut telah berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2021.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah dalam bidang industri pengolahan,
perdagangan besar serta aktivitas konsultasi manajemen. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan Ringkas,
Perseroan memiliki (i) 4 (empat) Perusahaan Anak melalui kepemilikan langsung, yakni Chandra Asri Trading
Company Pte. Ltd. (“CATCO”), PT Chandra Asri Perkasa (“CAP-2”), PT Chandra Pelabuhan Nusantara (“CPN”) dan PT
Chandra Daya Investasi (“CDI”); (ii) 8 (delapan) Perusahaan Anak melalui kepemilikan tidak langsung, yakni, PT
Krakatau Chandra Energi (“KCE”), PT Redeco Petrolin Utama (“RPU”), PT Krakatau Sarana Energi (“KSE”), PT Chandra
Asri Alkali (“CAA”), PT Chandra Samudera Port (“CSP”), PT Chandra Asri Port (“CAPO”), PT Chandra Cilegon Port
(“CCP”), dan Chandra Asri Capital Pte. Ltd. (“CAC”); dan (iii) 5 (lima) perusahaan asosiasi, yakni PT Synthetic Rubber
7
Page 10
Indonesia (“SRI”), PT Krakatau Tirta Industri (“KTI”), PT Krakatau Posco Energy (“KPE”), PT Krakatau Medika (“KM”),
dan PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (“KPDP”).
Perubahan anggaran dasar terakhir Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 297 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S.H.,
M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan
persetujuan Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0000277.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari 2024
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0000953.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 3 Januari 2024 (“Akta No. 297/2023”).
Berdasarkan Akta No. 297/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1)
anggaran dasar Perseroan tentang nama dan tempat kedudukan Perseroan berubah dari PT Chandra Asri
Petrochemical Tbk menjadi PT Chandra Asri Pacific Tbk. Sehubungan dengan perubahan anggaran dasar Perseroan
tersebut, para pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh ketentuan
anggaran dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 297/2023.
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) pabrik yang terletak di Jl. Raya
Anyer Km. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten 42447 dan di Jl. Raya Bojonegara, Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo
Ampel, Kabupaten Serang, Banten 42456.
Kegiatan Usaha:
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri
pengolahan, perdagangan besar, serta aktivitas konsultasi manajemen.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam butir di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
1. Melaksanakan industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara;
2. Melakukan usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni);
3. Melakukan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu;
4. Melakukan perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
5. Melakukan perdagangan besar karet dan plastik dalam bentuk dasar; dan
6. Melakukan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama di atas adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pengangkutan melalui angkutan bermotor untuk barang umum dan barang khusus serta
angkutan melalui saluran pipa untuk menjamin kesinambungan pengiriman hasil industri kepada konsumen;
2. Melakukan kegiatan memuat dan membongkar barang serta bongkar muat kapal;
3. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yang mencakup usaha untuk menyediakan jasa kepada pihak lain
yang memanfaatkan aset yang dimiliki oleh Perseroan di bidang industri, termasuk jasa penyewaan lahan, jasa
perawatan dan jasa lainnya yang berkaitan dengan industri petrokimia;
4. Melakukan aktivitas pergudangan dan penyimpanan barang sementara terkait dengan produksi industri
petrokimia sebelum barang dikirim ke tujuan akhir dengan tujuan komersial;
5. Melakukan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri pengolahan;
dan
6. Kegiatan usaha lainnya di bidang industri petrokimia yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN
Setelah dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap
III Tahun 2023, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 5 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn.,
Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0275914 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di
bawah No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus 2022 (“Akta No. 35/2022”) dan Daftar Pemegang
Saham yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh Perseroan,
pada tanggal 31 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
8
Page 11
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 245.295.713.280 12.264.785.664.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Barito Pacific(1) 29.957.670.400 1.497.883.520.000 34,63
SCG Chemicals 26.446.618.924 1.322.330.946.200 30,57
PT TOP Investment Indonesia 12.976.731.760 648.836.588.000 15,00
Prajogo Pangestu(2) 6.735.679.764 336.783.988.200 7,79
Marigold 3.387.243.720 169.362.186.000 3,92
Erwin Ciputra 139.099.372 6.954.968.600 0,16
Raymond Budhin 1.600.000 80.000.000 0,00(3)
Lim Chong Thian 1.182.568 59.128.400 0,00(3)
Fransiskus Ruly Aryawan 400.212 20.010.600 0,00(3)
Baritono Prajogo Pangestu 229.600 11.480.000 0,00(3)
Edi Riva’i 10.000 500.000 0,00(3)
Masyarakat 6.865.078.772 343.253.938.600 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 86.511.545.092 4.325.577.254.600 100,00
Portepel 158.784.168.188 7.939.208.409.400
Keterangan:
(1) Saham-saham Barito Pacific di Perseroan sedang dijaminkan kepada (a) Bangkok Bank, masing-masing sejumlah (i) 1.200.000.000 saham
(atau 4.800.000.000 saham setelah Perseroan melakukan stock split sebagaimana disetujui para pemegang saham Perseroan berdasarkan
Akta No. 35/2022 (“Stock Split”) berdasarkan Akta Perjanjian Gadai Atas Saham No. 08 tanggal 5 Agustus 2020, yang dibuat di hadapan Mala
Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan Surat Pemberitahuan Gadai Atas Saham tanggal 5 Agustus 2020 dari Barito Pacific kepada Perseroan
dan (ii) 2.800.000.000 saham berdasarkan Akta Jaminan Fidusia atas Saham No. 29 tanggal 12 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Mala
Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan (b) kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah 500.000.000 saham (atau
2.000.000.000 saham setelah Perseroan melakukan Stock Split) berdasarkan Akta Gadai Saham No. 119 tanggal 21 September 2021 yang
dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta. Gadai saham ini telah diberitahukan kepada Perseroan berdasarkan
Surat Pemberitahuan Gadai dari Barito Pacific kepada Perseroan pada tanggal 24 September 2021.
(2) Saham-saham Prajogo Pangestu di Perseroan sedang dijaminkan kepada Bangkok Bank sejumlah 1.933.153.238 saham berdasarkan Akta
Jaminan Fidusia Atas Saham No. 51 tanggal 24 Februari 2022 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan Akta Jaminan Fidusia Atas Saham
No. 79 tanggal 28 Maret 2023, keduanya dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta.
(3)
menjadi nol karena pembulatan.
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 92 tanggal 15 April 2021, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 92/2021”)
juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 35 tanggal 8 November 2021, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 35/2021”)
juncto (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 18 April 2022, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 146/2022”) juncto
(iv) Akta No. 35/2022, juncto (v) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 39 tanggal 12 Januari 2023, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 39/2023”), juncto (vi)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 5 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 5/2023”), juncto (vii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
126 tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H., M.Kn., Notaris Pengganti dari Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 126/2023”) , juncto Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 298 tanggal 29 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Nabila Mazaya Putri, S.H., M.Kn.,
Notaris Pengganti dari Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No.
298/2023”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris* : Djoko Suyanto
Wakil Presiden Komisaris* : Tan Ek Kia
Komisaris* : Ho Hon Cheong
Komisaris* : Surong Bulakul
Komisaris* : Erry Riyana Hardjapamekas
Komisaris : Agus Salim Pangestu
Komisaris : Lim Chong Thian
Komisaris : Thammasak Sethaudom
Komisaris : Tanawong Areeratchakul
Komisaris : Sakchai Patiparnpreechavud
Komisaris : Chatri Eamsobhana
9
Page 12
Komisaris : Bandhit Thamprajamchit
Komisaris : Santi Wasanasiri
Komisaris : Rudy Suparman
Komisaris : Diana Arsiyanti
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
Direksi
Presiden Direktur : Erwin Ciputra
Wakil Presiden Direktur : Pholavit Thiebpattama
Wakil Presiden Direktur : Baritono Prajogo Pangestu
Direktur : Andre Khor Kah Hin
Direktur : Prapote Stianpapong
Direktur : Fransiskus Ruly Aryawan
Direktur : Suryandi
Direktur : Sarayuth Vorapruekjaru
Direktur : Petch Niyomsen
Direktur : Anawat Chansaksoong
Direktur : Suwit Wiwattanawanich
Direktur : Phuping Taweesarp
Direktur : Boedijono Hadipoespito
Direktur : Edi Riva’i
Direktur : Raymond Budhin
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan masing-masing (i) Akta No. 92/2021 telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0250180 tanggal 21 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0073001.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 21 April 2021, (ii) Akta No. 35/2021 telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU.01.03-0472235 tanggal 11 November 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0198073.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 11 November 2021, (iii) Akta No.
146/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0006841 tanggal 20 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0078689.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 20 April 2022, (iv) Akta
No. 35/2022 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0041219 tanggal 5 Agustus 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0153010.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 5 Agustus
2022, (v) Akta No. 39/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0037020 tanggal 26 Januari 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0016363.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
26 Januari 2023, (vi) Akta No. 5/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0124197 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0103676.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 6 Juni 2023, (vii)
Akta No. 126/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0133671 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0123295.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Juli 2023, dan (viii) Akta
No. 298/2023 telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0001245 tanggal 3 Januari 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0000526.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Januari
2024.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas berlaku sampai penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diadakan pada tahun 2024.
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
D. Diagram Kepemilikan Perseroan
Diagram di bawah ini menjelaskan struktur kelompok usaha Perseroan per tanggal 31 Januari 2024 adalah sebagai
berikut:
10
Page 13
E. Keterangan Ringkas Tentang Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan Ringkas diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Total Aset Total Pendapatan
Nama Perusahaan Perusahaan Anak
Status Tahun
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan Anak terhadap terhadap Total
Operasional Penyertaan
Anak Total Aset Pendapatan
Konsolidasian Konsolidasian
Perusahaan Anak Melalui Kepemilikan Langsung
1. CATCO Singapura Perdagangan Beroperasi 2009 100,00% 2009 2,92% 36,37%
2. CAP-2 Jakarta Industri kimia Belum 2017 99,99% 2017 7,99% 0,00%
Barat dasar organik beroperasi
yang secara
bersumber dari komersial
minyak bumi,
gas alam, dan
batu bara
3. CDI Jakarta Aktivitas Beroperasi 2023 70,00% 2023 8,06% 3,12%
Barat konsultasi
manajemen
lainnya
4. CPN Jakarta Pengangkutan Belum 2023 99,99%(1) 2023 0,00% 0,00%
Barat dan beroperasi
pergudangan secara
komersial
Perusahaan Anak Melalui Kepemilikan Tidak Langsung
5. CAC Singapura Perusahaan Belum 2023 100,00% 2023 0,00% 0,00%
holding beroperasi
secara
komersial
6. CCP Jakarta Aktivitas Belum 2023 99,99%(2) 2023 0,00% 0,00%
Barat pelayanan beroperasi
kepelabuhan secara
laut komersial
7. CAPO Jakarta Aktivitas Belum 2023 99,99%(3) 2023 0,00% 0,00%
Barat pelayanan beroperasi
kepelabuhan secara
laut dan komersial
pergudangan
dan
penyimpanan
11
Page 14
Total Aset Total Pendapatan
Nama Perusahaan Perusahaan Anak
Status Tahun
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Usaha Pendirian Kepemilikan Anak terhadap terhadap Total
Operasional Penyertaan
Anak Total Aset Pendapatan
Konsolidasian Konsolidasian
8. CSP Jakarta Perusahaan Belum 2023 99,99%(4) 2023 0,00% 0,00%
Barat holding beroperasi
secara
komersial
9. KCE Cilegon Industri listrik Beroperasi 1998 70,00% 2023 5,97% 2,93%
10. RPU Jakarta Perdagangan Beroperasi 1983 50,75% 2007 0,18% 0,18%
Selatan besar bahan
dan barang
kimia dasar,
dan jasa
pergudangan
dan
penyimpanan
11. KSE Cilegon Penjualan Beroperasi 1999 68,07% 2023 0,01% 0,53%
bahan bakar
minyak
12. CAA Jakarta Industri kimia Belum 2023 99,99% 2023 0,21% 0,00%
Barat dasar beroperasi
anorganik khlor secara
dan alkali komersial
(1) Hasil pembulatan dari 99,995%
(2) Hasil pembulatan dari 99,99989%
(3) Hasil pembulatan dari 99,995%
(4) Hasil pembulatan dari 99,99999%
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III
Tahun 2023, terdapat perubahan pada Perusahaan Anak, yaitu (i) perubahan anggaran dasar serta struktur
permodalan dan susunan pemegang saham CAP-2, (ii) perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris RPU, (iii)
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris CAA, dan (iv) perubahan anggaran dasar, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham, serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris CDI. Keterangan lebih lanjut mengenai
perubahan pada Perusahaan Anak Perseroan dapat dilihat pada Bab V Keterangan tambahan tentang Perseroan,
Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha, subbab 8 mengenai Keterangan Ringkas tentang
Perusahaan Anak.
F. Kegiatan Usaha
a. Produk
Tabel berikut ini menguraikan kapasitas terpasang, volume produksi, dan perbandingan volume tersebut dengan
total volume produksi Perseroan, untuk produk Perseroan selama jangka waktu sebagai berikut:
Kapasitas 30 September 31 Desember
Produk
Terpasang 2023 2022 2022 2021
(KTA) KT % KT % KT % KT %
Olefins dan produk sampingan
Ethylene 900 568 23,26 600 24,27 724 23,74 864 23,75
Propylene 490 321 13,14 337 13,63 408 13,38 482 13,25
Pygas 418 147 6,02 169 6,84 206 6,76 275 7,56
Mixed C4 330 201 8,23 188 7,61 233 7,64 273 7,50
Polyolefins
Polyethylene 736 491 20,11 479 19,38 589 19,32 692 19,02
Polypropylene 590 397 16,26 427 17,72 531 17,42 543 14,93
Styrene monomer 340 162 6,63 166 6,72 217 7,12 302 8,30
Butadiene 137 86 3,52 66 2,67 84 2,75 115 3,16
MTBE 128 43 1,76 20 0,81 31 1,02 58 1,59
Butene-1 43 26 1,06 20 0,81 26 0,85 34 0,94
Total 4.112 2.442 100,00 2.472 100,00 3.049 100,00 3.638 100,00
Catatan: selain produk yang dihasilkan di atas dalam proses produksinya juga dihasilkan by-products yang bukan merupakan produk hasil utama
dari fasilitas pabrik.
12
Page 15
b. Bahan Baku
Sejak dilakukannya Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III
Tahun 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan jenis-
jenis bahan baku yang digunakan Perseroan sebagaimana yang telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan
Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang
digunakan Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan
berasal dari internal. Selama periode yang sama, sekitar 21% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari
eksternal, sisanya berasal dari internal.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang digunakan
Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan berasal dari
internal. Selama periode yang sama, sekitar 31% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal,
sisanya berasal dari internal.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, seluruh naphtha, kondensat, dan benzene yang digunakan
Perseroan dibeli dari eksternal, dan sebagian besar ethylene dan mixed C4 yang digunakan Perseroan berasal dari
internal. Selama periode yang sama, sekitar 24% dari propylene yang digunakan Perseroan dibeli dari eksternal,
sisanya berasal dari internal.
Berdasarkan perlakuan akuntansi, hanya naphtha dan benzene yang dikategorikan sebagai “bahan baku”. Mengingat
Perseroan juga memproduksi ethylene, propylene dan mixed C4, Perseroan mengkategorikannya sebagai “bahan
jadi”.
Tabel di bawah ini memperlihatkan rincian bahan baku yang dipakai selama jangka waktu yang dinyatakan:
Volume (KT)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Naphtha 2.057,07 1.627,41 1.985,97 2.371,83
Benzene 153,95 130,98 171,94 234,71
Total 2.211,02 1.758,39 2.157,91 2.606,54
c. Kinerja Pabrik
Perseroan terus meningkatkan produksi Perseroan dan menambah kinerja pabrik utama Perseroan. Tabel di bawah
ini merupakan tingkat utilisasi kapasitas pabrik Perseroan untuk produk Perseroan selama jangka waktu yang
tertentu:
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Tingkat Pemanfaatan Kapasitas Berdasarkan Produk (%):
Naphtha cracker 84,24 89,18 80,46 96,04
Polyethylene 88,44 87,04 79,99 94,01
Polypropylene 89,85 96,73 90,02 92,04
Styrene monomer 63,88 65,08 63,81 88,72
Butadiene 83,68 64,73 61,64 84,16
MTBE 45,17 21,43 23,87 45,57
Butene-1 82,25 63,08 59,71 79,88
d. Penjualan, Pemasaran, dan Pelanggan
Penjualan
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2023, sebesar 69,99% dari total pendapatan bersih
Perseroan berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor. Untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, sebesar 81,32% dan 77,63% dari total pendapatan bersih Perseroan
berasal dari penjualan dalam negeri dan sisanya berasal dari ekspor.
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan divisi-divisi operasi:
13
Page 16
(dalam ribuan USD)
30 September 2023
Sewa
Styrene MTBE &
Keterangan Olefins Polyolefins Butadiene Tangki dan Listrik Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Monomer Butene-1
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan
284.092 977.501 179.029 120.081 47.009 5.961 48.942 1.662.615 - 1.662.615
eksternal
Pendapatan antar
377.924 152.201 6.505 11.288 46.932 417 291 595.558 (595.558) -
segmen
Jumlah pendapatan 662.016 1.129.702 185.534 131.369 93.941 6.378 49.233 2.258.173 (595.558) 1.662.615
(dalam ribuan USD)
31 Desember 2022
Sewa
Styrene MTBE &
Keterangan Olefins Polyolefins Butadiene Tangki dan Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Monomer Butene-1
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan eksternal 412.119 1.482.527 280.408 162.872 39.635 7.030 2.384.591 - 2.384.591
Pendapatan antar
594.725 39.430 9.562 19.532 39.356 1.459 704.064 (704.064) -
segmen
Jumlah pendapatan 1.006.844 1.521.957 289.970 182.404 78.991 8.489 3.088.655 (704.064) 2.384.591
(dalam ribuan USD)
31 Desember 2021
Sewa
Styrene MTBE &
Keterangan Olefins Polyolefins Butadiene Tangki dan Jumlah Eliminasi Konsolidasian
Monomer Butene-1
Dermaga
Pendapatan
Pendapatan eksternal 356.099 1.634.554 361.075 174.698 46.887 7.112 2.580.425 - 2.580.425
Pendapatan antar
195.127 163.898 90.342 15.851 43.884 12.689 521.791 (521.791) -
segmen
Jumlah pendapatan 551.226 1.798.452 451.417 190.549 90.771 19.801 3.102.216 (521.791) 2.580.425
Pelanggan utama
Tabel di bawah ini merupakan rincian pendapatan bersih Perseroan atas sepuluh pelanggan teratas Perseroan, yang
mewakili 40,22% dari total pendapatan bersih Perseroan selama periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023:
Persentase
Pelanggan
Pelanggan Produk Lokasi Pendapatan
Sejak
Bersih (%)
PT Akino Wahanamulia Polyethylene, Polypropylene 1995 Indonesia 7,09%
Itochu Singapore Pte. Ltd. Raw Py-Gas, MTBE, Py-Gas 2019 Singapura 5,71%
PT Indonesia SEIA Polyethylene, Polypropylene 2015 Indonesia 4,82%
PT Synthetic Rubber Indonesia Styrene Monomer, Butadiene 2018 Indonesia 4,61%
PT Sarana Kimindo Intiplas Polyethylene, Polypropylene 1995 Indonesia 4,13%
PT Trinseo Materials Indonesia Butadiene, Toluene, Styrene Monomer, Ethyl 2004 Indonesia 4,02%
Benzene
Zhejiang Future Petrochemical Raw Py-Gas Polyethylene 2019 Cina 2,73%
Co., Ltd.
Fox-Chem Pte. Ltd. Butadiene, Raw Py-Gas, Py-Gas 2019 Singapura 2,56%
Aramco Trading Singapore Pte. Raw Py-Gas, Py-Gas 2022 Singapura 2,35%
Ltd.
PT Nusantara Polymer Solutions Polyethylene 2017 Indonesia 2,19%
% Pendapatan Bersih 10 Pelanggan Teratas 40,14%
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Pacific Tahap IV Tahun 2024 sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
14
Page 17
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Jumlah (%)
Seri A Seri B Seri C
1. PT BCA Sekuritas 79.095 127.450 477.250 683.795 45,59%
2. PT BNI Sekuritas 165.350 26.200 13.575 205.125 13,67%
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 87.080 88.600 - 175.680 11,71%
4. PT KB Valbury Sekuritas 37.000 59.000 12.000 108.000 7,20%
5. PT RHB Sekuritas Indonesia 50.000 70.500 36.000 156.500 10,43%
6. PT Sucor Sekuritas 123.850 20.050 2.000 145.900 9,73%
7. PT UOB Kay Hian Sekuritas - 25.000 - 25.000 1,67%
Total 542.375 416.800 540.825 1.500.000 100,00%
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”).
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Obligasi
ini adalah PT Sucor Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau terasosiasi dengan
Perseroan.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”)
asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat email Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab IX Informasi Tambahan. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan,
scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan
melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya senilai Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 23 Februari 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 27
Februari 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal Emisi.
15
Page 18
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang
sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan jumlah Pokok Obligasi ataupun hak-hak lain atas Efek akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi.
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh
KSEI atau sesuai dengan ketentuan KSEI, dan wajib menyerahkan asli KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali
Amanat.
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO.
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, pada tempat dimana FPPO
diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Penyediaan Dana dan Pembayaran Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik secara hardcopy maupun
softcopy melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 28 Februari 2024.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari 1 (satu) pemesanan Efek
untuk setiap Penawaran Umum. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan berdasarkan Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selambat-lambatnya pada tanggal 29 Februari 2024 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
16
Page 19
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia Tbk
Cabang: Kantor Cabang Korporasi
No. Rekening: 2050086243
A/n PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia
Cabang Mega Kuningan
No. Rekening: 899-999-8875
A/n PT BNI Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening 3320132572
A/n PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT KB Valbury Sekuritas Bank Central Asia Tbk
Cabang Kuningan, Jakarta
No. Rekening: 2173080077
A/n PT KB Valbury Sekuritas
PT RHB Sekuritas Indonesia Bank Permata
Cabang Sudirman, Jakarta
No. Rekening: 701350480
A/n PT RHB Sekuritas Indonesia
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 1040004780990
A/n PT Sucor Sekuritas
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
No. Rekening: 3273056821
A/n PT UOB Kay Hian Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada tanggal 1 Maret 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek sesuai dengan data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang diserahkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penerbitan Sertifikat Jumbo Obligasi yang mengakibatkan terlambatnya
pemberian instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI melalui KSEI maka Perseroan wajib membayar denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga
Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun dari jumlah uang hasil Emisi yang telah diterima oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan
yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan penawaran
umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu
persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi per tahun, untuk tiap hari keterlambatan.
Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung
secara harian.
17
Page 20
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau
denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan
sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang pemesanan telah
diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan yang
pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Konsultan Hukum : Assegaf Hamzah & Partners
Notaris : Dedy Syamri, S.H.
Perusahaan Pemeringkat : PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dan melakukan social dan physical distancing pada
tanggal 23 Februari 2024 jam 09.00 sampai dengan tanggal 27 Februari 2024 jam 16.00 di kantor masing-masing Para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Menara BCA Sudirman Plaza, DBS Bank Tower,
Grand Indonesia Lantai 41 Indofood Tower Lantai 16 Ciputra World I Lantai 32
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 10310, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 12940, Indonesia
Tel.: (021) 2358 7222 Tel.: (021) 2554 3946 Tel.: (021) 3003 4900
Fax: (021) 2358 7250 Fax: (021) 5793 6934 Fax: (021) 3003 4944
Email: cf@bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: corporate.finance@dbs.com
PT KB Valbury Sekuritas PT RHB Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lt. 41 District 8 - SCBD, Revenue Tower, Lantai 11, Sahid Sudirman Center Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman No.86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia Jakarta 10220, Indonesia
Tel. (021) 25098300 Tel. (021) 5093 9868 Tel. (021) 8067 3000
email: fixed.income@kbvalbury.com Fax. (021) 5093 9859 Fax: (021) 2788 9288
email: email: fi@sucorsekuritas.com
rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
PT UOB Kay Hian Sekuritas
UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta 10230, Indonesia
Tel. (021) 2993 3888
Fax: (021) 3190 7608
E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
18
Names mentioned 98 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT DBS VICKERS SEKURITAS
p.1
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
PT UOB KAY HIAN SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.5
unresolved
org
PT Tri Polyta Indonesia
p.9
unresolved
person
Ridwan Suselo
· Notaris
p.9
unresolved
person
John Leonard Waworuntu
· Notaris
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.9
unresolved
org
PT Chandra Asri
p.9
unresolved
person
DR. Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
org
PT Petrokimia Butadiene Indonesia
p.9
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.9 ×17
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
PT Styrindo Mono Indonesia
p.9
unresolved
org
Chandra Asri Trading Company Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
PT Chandra Asri Perkasa
p.9
unresolved
org
PT Chandra Pelabuhan Nusantara
p.9
unresolved
org
PT Krakatau Chandra Energi
p.9
unresolved
org
PT Redeco Petrolin Utama
p.9
unresolved
org
PT Krakatau Sarana Energi
p.9
unresolved
org
PT Chandra Asri Alkali
p.9
unresolved
org
PT Chandra Samudera Port
p.9
unresolved
org
PT Chandra Asri Port
p.9
unresolved
org
PT Chandra Cilegon Port
p.9
unresolved
org
Chandra Asri Capital Pte. Ltd.
p.9
unresolved
org
PT Synthetic Rubber
p.9
unresolved
org
PT Krakatau Tirta Industri
p.10
unresolved
org
PT Krakatau Posco Energy
p.10
unresolved
org
PT Krakatau Medika
p.10
unresolved
org
PT Krakatau Perbengkelan
p.10
unresolved
person
Nabila Mazaya Putri
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
Chandra Asri Petrochemical Tbk
p.10 ×2
unresolved
person
Muhammad Muazzir
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.10
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
person
Wenda Taurusita Amidjaja
· Notaris
p.11
unresolved
—
Erry Riyana Hardjapamek
· Komisaris
p.11
unresolved
org
PT Akino Wahanamulia
p.16
unresolved
org
Itochu Singapore Pte. Ltd.
p.16
unresolved
org
PT Indonesia SEIA
p.16
unresolved
org
PT Synthetic Rubber Indonesia
p.16
unresolved
org
PT Sarana Kimindo Intiplas
p.16
unresolved
org
PT Trinseo Materials Indonesia
p.16
unresolved
org
Ltd. Fox-Chem Pte. Ltd.
p.16
unresolved
org
PT Nusantara Polymer Solutions
p.16
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.17 ×3
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.17 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.17
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.17
unresolved
org
Bank Negara Indonesia Cabang Mega Kuningan No. Rekening
p.19
unresolved
org
Bank DBS Indonesia Cabang Jakarta Mega Kuningan
p.19
unresolved
org
Bank Permata Cabang Sudirman
p.19
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Bursa Efek Indonesia No. Rekening
p.19
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza No. Rekening
p.19
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas Semua
p.19
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
· Konsultan Hukum
p.20
unresolved
person
Dedy Syamri
· Notaris
p.20
unresolved
person
H. Perusahaan Pemeringkat
p.20
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Menara BCA
p.20
unresolved
person
H. Thamrin
p.20 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.20
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas UOB Plaza Thamrin
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.