Back to announcement
20260421_PSDN_Laporan Informasi dan Fakta Material_32072421_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PSDNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.936
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk Prasidha Jakarta, 21 April 2026 No : 15/PAN/DT/IV/26 Kepada Yth.: OTORITAS JASA KEUANGAN Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 U.p. : Bpk. Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Perihal : Laporan Hasil Pelaksanaan Transaksi Material Atas Penjualan tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung, Povinsi Lampung. Dengan hormat, Memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/POJK.04/2020 tertanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut : Nama : PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk (“Perseroan”) Bidang Usaha : Bergerak dalam bidang perdagangan dan industri, antara lain perdagangan besar Kopi dan hasil pertanian lainnya serta menjalankan usaha dibidang industri Karet Remah Telepon : (t62-21) 35285058 Faksimili 1 (t62-21) 3860809 E-mail : corp sec@prasidha.co.id 1. | Tanggal Kejadian 20 April 2026 2. | Jenis Informasi atau Fakta | Perseroan telah melakukan penjualan atas aset Material berupa tanah seluas 53.680 M2 (lima puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) berikut bangunan (tidak termasuk mesin-mesin, alat-alat produksi dan sarana penunjang lainnya yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut) yang terletak di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung kepada Pembeli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan. Page 10f4 PN Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kel. Cideng, Jakarta Pusat 10150 - Tel. (62-21) 35285058 « Fax.(62-21) 3860809
Page 2 OCR 0.941
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk Pertassan sha 3. | Uraian Informasi atau Fakta | Merujuk kepada hasil keputusan Rapat Umum Material Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 24 Desember 2025 serta Keterbukaan Infromasi pada tanggal 17 November 2025, dan Perubahan dan/atau Tambahan Atas Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham pada tanggal 11 Desember 2025 dan 22 Desember 2025, obyek transaksi adalah tanah seluas seluas 53.680 M2 (lima puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh meter persegi) berikut bangunan seluas 32.095 M2 (tiga puluh dua ribu sembilan puluh lima meter persegi) (tidak termasuk mesin-mesin, alat-alat produksi dan sarana penunjang lainnya yang berdiri dan terpasang di atas tanah tersebut) yang terletak di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung, terdiri atas 3 (tiga) bidang tanah dengen perincian : 1 Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 04/Grt, seluas 28.480 m2 (dua puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh meter persegi), ii Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 05/Grt, seluas 13.040 m2 (tiga belas ribu empat puluh meter persegi): Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 06/Grt, seluas 12.160 m2 (dua belas ribu seratus enam puluh meter persegi). 5 Pelaksanaan Transaksi Material ini telah disetujui oleh para Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan tanggal 24 Desember 2025 sebagaimana yang termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk nomor 10 tanggal 24 Desember 2025 yang dibuat oleh GATOT WIDODO, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, dengan keputusan RUPSLB : 1. Menyetujui atas rencana Perseroan untuk melakukan penjualan aset Perseroan berupa tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung, Propinsi Lampung, yang merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Page 20f4 ns Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kel. Cideng, Jakarta Pusat 10150 Tel. (62-21) 35285058 - Fax.(62-21) 3860809
Page 3 OCR 0.926
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk Prasidha Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, kepada PT KURNIA TUNGGAL NUGRAHA dan/atau pembeli lain yang yang tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. La Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta yang “dibuat dihadapan Notaris, sebagaimana yang disyaratkan oleh ketentuan pasar modal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan — yang berlaku, — dan melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku PT KURNIA TUNGGAL NUGRAHA (“KTN”) dalam surat terakhirnya kepada Perseroan nomor 229/KTN/IV/2026 tanggal 18 April 2026 perihal Revisi Surat No 161/KTN/!II/2026, telah mengajukan permohonan kepada Perseroan untuk merubah dan mengganti pihak Pembeli yang semula atas nama KTN menjadi atas nama Budy Yanto, Wiyanto, Hariyanto, dan Riyanto. Perseroan dalam suratnya kepada KTN nomor 14/PAN/DT/IV/26 tanggal 18 April 2026 perihal Persetujuan Perubahan Calon Pembeli, dapat menyetujui permohonan KTN tersebut dengan ketentuan bahwa calon Pembeli tidak terafiliasi Perseroan. dan untuk itu calon Pembeli telah menyatakan dirinya tidak terafiliasi dengan Perseroan. Transaksi penjualan tanah dan. bangunan tersebut telah diselesaikan dengan nilai transaksi sebesar Rp.67.100.000.000,00' (enam puluh tujuh miliar Page 3of4 EN Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kel. Cideng, Jakarta Pusat 10150 » Tel. (62-21) 35285058 - Fax.(62-21) 3860809
Page 4 OCR 0.940
PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk Prasidha seratus juta Rupiah) berdasarkan Akta Jual Beli nomor 31/2026, 32/2026, dan 33/2026, semuanya tertanggal 20 April 2026 dan dibuat oleh RICHARD ADI PRASTYA, S.H., M.Kn., Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Bandar Lampung. 4. | Dampak kejadian, informasi | - Kegiatan Operasional atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Transaksi tidak merubah segmen atau kegiatan usaha Perseroan. Saat ini Perseroan telah menyewa fasilitas pengolahan kopi yang lebih efisien sesuai dengan kebutuhan Perseroan Hukum Dengan telah ditandatanganinya dokumen pengalihan tersebut maka hak dan kewajiban atas tanah dan bangunan telah beralih kepada Pihak Pembeli. Kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik Perseroan berkeyakinan bahwa penjualan aset tetap ini akan memberikan manfaat dalam memperbaiki posisi keuangan Perseroan. Dana hasil penjualan aset tersebut akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan dalam bisnis biji kopi dan pembayaran gaji karyawan 5. | Keterangan lain-lain Tidak terdapat keterangan lainnya. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT PRASIDHA ANEKA NIAGA Tbk « A ANEKA NIAGA Tbk Didik Tandiono Wakil Presiden Direktur Page 40f4 Gedung Prasidha, Jl. Siantar No. 6, Kel. Cideng, Jakarta Pusat 10150 « Tel. (62-21) 35285058 « Fax.(62-21) 3860809
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1 ×2
unresolved
org
PT KURNIA TUNGGAL NUGRAHA
p.3 ×2
unresolved
person
RICHARD ADI PRASTYA
p.4
unresolved
org
A ANEKA NIAGA Tbk
p.4
unresolved
person
Didik Tandiono
· Wakil Presiden Direktur
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
30 ms
13 Sep 2026 14:27
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}