Back to announcement
20240208_CUAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31576752_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 37
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN SAHAM PT PETROSEA TBK (“PTRO”)
OLEH PT KREASI JASA PERSADA (“KJP”)
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini disampaikan oleh Perseroan
dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan atas
Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2024.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas
Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan
dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan informasi material dalam Perubahan
dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca
dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan atau penasihat profesional lainnya.
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Holding, Jasa Konsultasi Manajemen, dan Pertambangan Batu Bara melalui
Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung Wisma Barito Pacific Lantai 3 B
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telp. (021) 5308520
Website www.petrindo.co.id
Email corsec@petrindo.co.id
1
Page 2
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam
rangka pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham atau kurang lebih 34% saham PTRO oleh KJP dari PT Caraka Reksa Optima,
dengan nilai yang material berdasarkan POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan RUPS Perseroan.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
pada tanggal 7 Februari 2024
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Michael
Direktur Utama
2
Page 3
I. DEFINISI
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“CRO” atau “Penjual” : PT Caraka Reksa Optima, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.
“Dewan Komisaris” : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.
“Direksi” : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan
maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham.
“KJP” atau “Pembeli” : PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.
“KJPP” : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
“Laporan Pendapat : Laporan Pendapat Kewajaran No. 00009/2.0162-00/BS/05/0153/1/II/2024
Kewajaran” tertanggal 7 Februari 2024 perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi.
“Laporan Penilaian” : Laporan Penilaian No. 00008/2.0162-00/BS/05/0153/1/II/2024 tertanggal 7
Februari 2024 perihal Penilaian 34,00% Saham PT Petrosea Tbk,
sebagaimana didefinisikan dalam Bab VI.
“Masyarakat” : Pemegang Saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya kurang
dari 5%.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“Objek Transaksi” : Saham sebanyak 342.925.700 yang diambilalih oleh Perseroan yang
mewakili kurang lebih 34% dari seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam PTRO sebagaimana diungkapkan lebih lanjut pada Bab.
III Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.
“Objek Penilaian” : 342.925.700 saham yang mewakili kurang lebih 34% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor PTRO sebagaimana diungkapkan lebih lanjut pada
Bab. VI Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.
3
Page 4
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang
tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan
dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan dari Bapepam & LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam DPS Perseroan yang diadministrasikan oleh
PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan.
“Pendapat : Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang disampaikan oleh KJPP
Kewajaran” sebagaimana tercantum dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
“Perseroan” : PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
berkedudukan di Jakarta.
“Perubahan dan/atau : Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan informasi ini yang
Tambahan atas memuat informasi-informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
Keterbukaan disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020.
Informasi”
“Perusahaan Terbuka” : Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau
perusahaan publik.
"POJK 11/2017" : Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK 9/2018” : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka.
“POJK 15/2020” : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
“PPSB” : Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat Sehubungan dengan Pembelian 34%
Saham PT Petrosea Tbk tanggal 7 November 2023, antara KJP dan CRO.
4
Page 5
“PTRO” : PT Petrosea Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang
Selatan.
“Rencana Transaksi” : Rencana pembelian saham-saham PTRO oleh KJP, sebagaimana
diungkapkan dalam Bab. II Perubahan dan/atau Tambahan atas
Keterbukaan Informasi ini.
“Rupiah” atau “Rp” : Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia.
atau “IDR”
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“TBNRI” : Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
“USD” : United States Dollar atau rujukan ke mata uang yang sah dari Amerika
Serikat.
“UUPT” : Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“UU P2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
II. PENDAHULUAN
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan
kepada publik sehubungan dengan rencana KJP untuk melakukan Rencana Transaksi, yaitu
pengambilalihan atas sejumlah 342.925.700 saham yang mewakili kurang lebih 34% kepemilikan saham
di PTRO yang tercatat atas nama CRO sebagaimana diatur dalam PPSB.
KJP merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki sebesar 99,98% dari
total modal ditempatkan dan disetor KJP.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh KJP memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK 17/2020, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2023 yang telah dilakukan penelaahan terbatas (limited
review) dan laporan keuangan PTRO yang diaudit untuk periode sampai dengan tanggal 30 September
2023, dimana:
(a) nilai Rencana Transaksi mencapai 52% dari ekuitas Perseroan;
(b) nilai total aset PTRO dibagi total aset Perseroan mencapai 496%;
(c) laba bersih PTRO dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya mencapai 102%; dan
5
Page 6
(d) pendapatan usaha PTRO dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya mencapai 395%.
Namun demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan/atau transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi, yakni KJP dan CRO, tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak terdapat perbedaan
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama atau pengendali Perseroan terkait dengan Rencana
Transaksi yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu,
Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal transaksi material dilakukan oleh
perusahaan terkendali (dalam hal ini KJP) yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan), maka Perseroan
sebagai perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan wajib: (i) menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dari Objek Transaksi; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
Masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya
kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
Rencana Transaksi; dan (iii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari Rencana
Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d.1. POJK
17/2020.
Oleh karena itu, persetujuan dari RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi yang merupakan transaksi
material akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
12 Februari 2023 di Wisma Barito Pacific I, Lantai M, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410.
Keterangan lebih lanjut mengenai RUPSLB Perseroan dapat dilihat pada Bab. VIII Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan telah mendapatkan (i) nilai wajar dari objek transaksi berdasarkan Laporan Penilaian; dan (ii)
kewajaran atas Rencana Transaksi dari KJPP berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran.
Sehubungan dengan hal di atas dan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini untuk
memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan dimana Rencana Transaksi akan berlaku efektif setelah terpenuhinya seluruh
persyaratan pendahuluan sebagaimana yang ditetapkan dalam PPSB.
Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan
Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari POJK 17/2020 serta
tidak terdapat persetujuan dari pemerintah, badan, atau institusi lain yang perlu diperoleh KJP, CRO, PTRO
dan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, selain dari persetujuan yang perlu
diperoleh dari para kreditur PTRO yakni (a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, (b) PT KDB Tifa Finance, PT
ORIX Indonesia Finance, (d) PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia dan (e) PT Bank HSBC
Indonesia. Namun demikian, PTRO telah memperoleh persetujuan dari para krediturnya sebagaimana
diuraikan pada Bab III bagian D Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini.
6
Page 7
Selanjutnya, berdasarkan PPSB, setelah dilaksanakannya Rencana Transaksi, CRO selaku penjual memiliki
kewajiban untuk segera menyerahkan laporan perubahan kepemilikan sahamnya dalam PTRO kepada OJK
sesuai dengan ketentuan POJK 11/2017.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham yang mewakili kurang lebih 34% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO (“Objek Transaksi”). Keterangan singkat
mengenai PTRO yang menjadi perusahaan target dapat dilihat pada Bab IV Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.
Nilai total Rencana Transaksi adalah sebesar Rp940.000.000.000 sebagaimana dijelaskan lebih
lanjut pada Bagian B di bawah ini. Sumber dana yang dipergunakan untuk melaksanakan
pengambilalihan PTRO oleh KJP berasal dari pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk yang diperoleh Perseroan. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan oleh Perseroan kepada
KJP sebagai bentuk peningkatan modal.
B. URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, KJP dan CRO telah menandatangani PPSB pada tanggal 7
November 2023. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketentuan pokok
sebagaimana diatur dalam PPSB:
Nama Perjanjian : PPSB
Para Pihak : 1. KJP sebagai pembeli; dan
2. CRO sebagai penjual.
Objek Jual Beli : 342.925.700 saham milik CRO yang mewakili kurang lebih 34% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO.
Harga Pembelian : Rp940.000.000.000
Cara Pembayaran : Pembayaran akan dilakukan oleh KJP kepada CRO dengan cara
pemindahan dana melalui transfer ke rekening bank CRO, sebagai
berikut:
Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
No. Rekening : 122-000-123-787-7
Syarat Pendahuluan : Persyaratan Pembeli:
• Pembeli telah menyelesaikan uji tuntas (due diligence)
terhadap PTRO sesuai dengan ketentuan PPSB.
7
Page 8
• Pembeli telah memenuhi prosedur transaksi material
sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 POJK 17/2020, termasuk
memperoleh persetujuan RUPS dari sisi Perseroan.
Persyaratan Penjual:
• Penjual telah memperoleh persetujuan yang diperlukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk
persetujuan dari pemegang saham Penjual.
• Surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh Haji
Robert Nitiyudo Wacho selaku presiden komisaris PTRO dan
dari setiap direktur dan komisaris PTRO dan anak
perusahaannya yang terafiliasi dengan Haji Robert Nitiyudo
Wachjo.
• Persetujuan dari (a) RUPS PTRO sehubungan dengan
perubahan susunan direksi dan dewan komisaris yang
dinominasikan oleh KJP; dan (b) para krediturnya sehubungan
dengan kontrak dimana PTRO menjadi pihak didalamnya.
• Jaminan CRO yang dinyatakan dalam PPSB adalah benar, tepat,
akurat, dan tidak menyesatkan.
• Tidak ada (a) peristiwa merugikan yang telah terjadi yang
secara wajar diperkirakan dapat mengakibatkan perubahan
merugikan material; dan (b) pelanggaran material atas janji
pra-penyelesaian dan ketentuan apa pun dalam PPSB
Seluruh persyaratan pendahuluan di atas telah terpenuhi, kecuali
RUPS Perseroan yang rencananya akan dimintakan
persetujuannya pada tanggal 12 Februari 2024. Adapun, tenggat
waktu bagi para pihak untuk melakukan pemenuhan syarat
pendahuluan adalah sampai dengan 31 Maret 2024.
Janji : Penjual wajib membantu Pembeli untuk memastikan Pembeli
menjadi pengendali PTRO.
Batas Akhir 31 Maret 2024
Pemenuhan Syarat
Hukum Yang : Hukum Republik Indonesia.
Mengatur
Penyelesaian : Arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Sengketa
Selain dari persetujuan sebagaimana disebutkan pada syarat pendahuluan di atas, tidak ada
persetujuan lain yang diperlukan untuk melaksanakan Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, tidak terdapat pengikatan atau perjanjian-perjanjian
dengan syarat-syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang saham publik. Sampai dengan
8
Page 9
saat ini, Perseroan tidak menerima informasi atas adanya keberatan sehubungan dengan Rencana
Transaksi Perseroan dari pihak-pihak tertentu.
Sebanyak 244.730.00 saham milik CRO yang mewakili 24,2647% modal ditempatkan dan disetor
PTRO yang dimiliki oleh CRO (“Saham Gadai”), yang mana merupakan bagian dari saham yang
akan dibeli oleh KJP pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi ini sedang dijaminkan oleh CRO kepada KJP berdasarkan Perjanjian Gadai Atas Saham
antara CRO dan KJP tertanggal 7 November 2023. Tujuan dari gadai saham tersebut adalah untuk
menjamin kewajiban dan tanggung jawab dari CRO kepada KJP sehubungan dengan pembayaran
uang muka oleh KJP kepada CRO atas saham PTRO yang akan dibeli oleh KJP dari CRO
sebagaimana diatur dalam PPSB.
Sesuai dengan ketentuan PPSB, Saham Gadai akan dilepaskan dari jaminan gadai sebelum
penyelesaian Rencana Transaksi. Adapun, pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
atas Keterbukaan Informasi ini, saham PTRO yang akan dibeli oleh KJP dari CRO tidak sedang
dalam perkara dan/atau objek sengketa dengan pihak mana pun.
Berikut merupakan struktur kepemilikan saham pada PTRO hingga kepemilikan pemegang saham
individu, sebelum dan setelah Rencana Transaksi dijalankan:
Struktur Kepemilikan PTRO Sebelum Rencana Transaksi:
*) Pengendali PTRO sebelum Rencana Transaksi adalah Romo Nitiyudi Wachjo.
9
Page 10
Struktur Kepemilikan PTRO Setelah Rencana Transaksi:
*) Pengendali PTRO setelah Rencana Transaksi adalah Prajogo Pangestu.
Pengendalian yang dilakukan oleh KJP dalam PTRO dilakukan dengan mengambilalih
saham sebesar 34% (yang mana baru akan efektif setelah seluruh persyaratan
pendahuluan berdasarkan PPSB telah terpenuhi, persyaratan mana termasuk persetujuan
RUPS) dengan didukung oleh Surat Pernyataan tertanggal 7 November 2023 perihal
Perubahan Pengendalian dari CRO yang ditujukan pada KJP (”Surat Pernyataan CRO”).
Berdasarkan Surat Pernyataan CRO tersebut, CRO menyatakan bahwa sejak Tanggal
Penyelesaian, CRO melepaskan kendali atas PTRO dan kapasitasnya sebagai Pengendali
PTRO dan selanjutnya menyatakan dan menunjuk KJP sebagai Pengendali Perseroan yang
baru, serta CRO setuju untuk melakukan dekonsolidasi atas laporan keuangan PTRO dan
menyatakan laporan keuangan PTRO dapat dikonsolidasikan kepada laporan keuangan
Perseroan yang merupakan pengendali dari KJP. Selain itu, di dalam PPJB, CRO juga telah
sepakat untuk memastikan Pembeli menjadi Pengendali Perseroan dan Penjual wajib
melakukan segala hal yang dibutuhkan Otoritas Pemerintah untuk menyimpulkan bahwa
Pembeli adalah Pengendali Perseroan. Oleh karena berdasarkan Surat Pernyataan CRO
dan PPJB, CRO telah memberikan hak untuk mengatur kebijakan keuangan (terkait
konsolidasi laporan keuangan) dan operasional PTRO maka dapat disimpulkan bahwa KJP
merupakan pengendali baru atas PTRO.
Selain melalui kepemilikan saham sebesar 34% (yang mana baru akan efektif setelah
seluruh persyaratan pendahuluan berdasarkan PPSB telah terpenuhi, persyaratan mana
termasuk persetujuan RUPS) sebagaimana dijelaskan di atas, pengendalian KJP dalam
PTRO juga ditunjukkan melalui kemampuan KJP yang telah menempatkan (a) 2
perwakilannya masing-masing sebagai Presiden Direktur dan Direktur pada PTRO yakni
Sdr. Michael dan Sdr. Kartika Hendrawan, dan (b) 1 perwakilan sebagai komisaris pada
PTRO yakni Sdr. Erwin Ciputra. Perwakilan yang ditempatkan oleh KJP pada PTRO tersebut
merupakan pihak-pihak yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan KJP dan bahkan di
Perseroan, yang merupakan entitas induk pengendali dari KJP, dimana Sdr. Michael
merupakan Direktur Utama di KJP dan Perseroan, Sdr. Kartika Hendrawan akan diangkat
sebagai Direktur Keuangan Perseroan dan saat ini bertanggung jawab untuk menangani
urusan keuangan Perseroan, dan Sdr. Erwin Ciputra yang merupakan Komisaris Utama di
10
Page 11
KJP dan Perseroan. Dengan demikian, pengendalian Perseroan pada PTRO selain melalui
kepemilikan saham sebesar 34% juga melalui pihak-pihak tersebut, khususnya Sdr.
Michael dan Sdr. Kartika Hendrawan yang memiliki kewenangan untuk mengatur
berbagai kebijakan pada PTRO dalam kapasitasnya sebagai Presiden Direktur (Direktur
Utama) dan Direktur di PTRO.
Selain itu, dari sisi akuntansi, di dalam PSAK 65-PP38 Investor dapat memiliki kekuasaan
meskipun investor tersebut memiliki hak suara kurang dari hak suara mayoritas di
investee, sebagai contoh melalui pengaturan kontraktual antara investor dan pemilik hak
suara lain. Dijelaskan lebih lanjut dalam PP39 yakni pengaturan kontraktual antara
investor dan pemilik suara lain dapat memberikan hak bagi investor untuk melaksanakan
hak suara yang cukup untuk memberikan kekuasaan kepada investor.
CRO maupun KJP tidak berencana untuk mengendalikan secara bersama-sama sebagai
suatu kelompok yang terorganisasi. Oleh karena itu, CRO membuat dan menandatangani
Surat Pernyataan CRO untuk mengindikasikan hal tersebut secara tegas dimana CRO
menyerahkan pengendalian PTRO kepada KJP, yang dengan kata lain, CRO sudah tidak
akan mengendalikan PTRO setelah Rencana Transaksi ini efektif.
Setelah Rencana Transaksi, KJP akan menjadi pengendali tunggal dalam PTRO, sehingga
KJP dan CRO bukan merupakan Kelompok yang Terorganisasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 9/2018.
C. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
C.1. KJP sebagai Pembeli
C.1.1 Riwayat Singkat KJP
KJP, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
berdasarkan hukum Republik Indonesia. KJP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 3
Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi Nugroho, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
Kabupaten Karawang, yang mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0056910.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 dan telah
didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-0149318.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta Pendirian KJP”).
Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, anggaran
dasar KJP yang terakhir adalah sebagaimana termuat di dalam Akta Pendirian KJP.
KJP berkantor di Gedung Wisma Barito Pacific, Lantai 3B, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63,
Palmerah, Jakarta 11410, Indonesia.
C.1.2 Kegiatan Usaha KJP
Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian KJP, ruang lingkup kegiatan KJP ialah berusaha dalam bidang
Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya. Namun, sampai dengan tanggal
11
Page 12
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, KJP belum menjalankan
kegiatan usaha apa pun.
C.1.3 Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KJP
Berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi
Nugroho, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Kabupaten Karawang, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham KJP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
KETERANGAN JUMLAH NILAI %
JUMLAH SAHAM
NOMINAL (IDR)
MODAL DASAR 15.000 15.000.000.000 -
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH
1. Perseroan 4.999 4.999.000.000 99,98
2. PT Tamtama Perkasa 1 1.000.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000 5.000.000.000 100,000
SAHAM DALAM PORTEPEL 10.000 10.000.000.000 -
C.1.4 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KJP
Berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi
Nugroho, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Kabupaten Karawang, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris KJP adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Michael
Direktur : Diana Arsiyanti
Dewan Komisaris
Komisaris : Erwin Ciputra
C.2. CRO sebagai Penjual
C.2.1 Riwayat Singkat CRO
CRO, berkedudukan di Jakarta Utara, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
berdasarkan hukum Republik Indonesia. CRO didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal
29 September 2021, yang dibuat di hadapan Riflein Narwis, S.H., M.Kn., Notaris di Karawang, yang
mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0061334.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar
perseroan pada Menkumham No. AHU-0168990.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30 September
2021 (“Akta Pendirian CRO”).
Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, Akta
Pendirian CRO yang memuat anggaran dasar CRO telah mengalami beberapa kali perubahan
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
84 tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di
12
Page 13
Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182112 tanggal
7 November 2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-
0222917.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 November 2023 (“Anggaran Dasar CRO”).
CRO berkantor di Office Park Thamrin Residence, Blok A01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan
Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
C.2.2 Kegiatan Usaha CRO
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CRO, ruang lingkup kegiatan CRO ialah berusaha dalam
bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis. Namun
kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan CRO adalah Aktivitas Perusahaan
Holding (KBLI 64200).
C.2.3 Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CRO
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 84 tanggal 25 Oktober 2023,
yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182112 tanggal 7 November
2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0222917.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 November 2023, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham CRO adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
KETERANGAN JUMLAH JUMLAH NILAI %
SAHAM NOMINAL (IDR)
MODAL DASAR 10.100 10.100.000.000 -
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH
1. PT Sentosa Bersama Mitra 8.456 8.456.000.000 83,72
2. PT Dua Usaha Karya negeri 1.369 1.369.000.000 13,56
3. PT Khasanah Kinarya Bersama 275 275.000.000 2,72
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.100 10.100.000.000 100,00
SAHAM DALAM PORTEPEL - - -
C.2.4 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CRO
Berdasarkan Akta No. 52 tanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0173020 tanggal 12 Oktober 2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0203065.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Oktober 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi CRO pada tanggal diterbitkannya Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Ogi Rulino
13
Page 14
Dewan Komisaris
Komisaris : M. Oka Lesmana Firdauzi
D. KETERANGAN TAMBAHAN LAINNYA
Rencana Transaksi juga akan memenuhi ketentuan mengenai penawaran tender wajib
(mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 (“MTO”). Sehubungan dengan
pengumuman lebih lanjut terkait dengan rencana, periode pelaksanaan, harga pelaksanaan, dan
informasi terkait lainnya, termasuk tata cara pelaksanaan, akan Perseroan umumkan dan lakukan
sesuai dengan prosedur yang diatur dalam POJK 9/2018.
Setelah Rencana Transaksi, CRO tidak lagi menjadi pengendali pada PTRO, dimana KJP akan
menjadi pengendali tunggal dalam PTRO, sehingga KJP dan CRO bukan merupakan Kelompok
Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018.
Lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, PTRO telah memperoleh persetujuan dari (a)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. CBG.CTS/11739/2023 tanggal 29 Desember
2023 perihal Tanggapan atas Perubahan Pemegang Saham; (b) PT KDB Tifa Finance Tbk
berdasarkan Surat No. FIN/XI/2023-0116 tanggal 15 November 2023; (c) PT ORIX Indonesia
Finance berdasarkan Surat No. 009/ORIF/MKTI/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal
Persetujuan Pemegang Saham dan Pengendali PT Petrosea Tbk; (d) PT Mitsubishi HC Capital and
Finance Indonesia berdasarkan Surat No. FIN/XI/2023-0115 tanggal 15 November 2023; dan (e)
PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat No. FIN/XI/2023-0012 tanggal 15 November 2023
Perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi.
Selain persetujuan-persetujuan yang telah diperoleh di atas, PTRO tidak memerlukan persetujuan
dari pihak ketiga mana pun sehubungan dengan Rencana Transaksi.
PTRO tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sebelum
penyelesaian Rencana Transaksi. Adapun Perseroan, KJP, dan CRO tidak memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari dan/atau kepada pihak ketiga
mana pun terkait Rencana Transaksi.
IV. KETERANGAN MENGENAI PTRO SELAKU PERUSAHAAN TARGET
1. Riwayat Singkat PTRO
PTRO, berkedudukan di Tangerang Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. PTRO didirikan dengan nama PT Petrosea
International Indonesia, berdasarkan Akta No. 75 tanggal 21 Februari 1972, dibuat di hadapan
Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (kini Menkumham) dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972,
yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 3236
tanggal 7 Desember 1972 dan diumumkan dalam BNRI No. 12 tanggal 9 Februari 1973, TBNRI No.
96 (“Akta Pendirian PTRO”).
14
Page 15
Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, Akta
Pendirian PTRO yang memuat anggaran dasar PTRO telah mengalami beberapa kali perubahan
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 29 tanggal 26 Oktober 2022, yang dibuat di
hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. No. AHU-0078346.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober
2022 dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan (i) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0307673 tanggal 28
Oktober 2022 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0070733 tanggal 28 Oktober 2022, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada
Menkumham No. AHU-0216938.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022.
Akta Pendirian PTRO beserta dengan perubahan-perubahannya untuk selanjutnya disebut
sebagai “Anggaran Dasar PTRO”.
PTRO berkantor pusat di Indy Bintaro Office Park, Gedung B, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6
Sektor VII, CBD Bintaro Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Adapun pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini,
struktur kepemilikan PTRO sampai dengan kepemilikan individu adalah sebagai berikut:
No Pemegang Saham PTRO Jumlah Saham Persentase
1 PT Caraka Reksa Optima 694.964.098 68,90%
2 PT Sentosa Bersama Mitra 190.149.759 18,85%
3 Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 123.491.143 12,25%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.008.605.000 100,00%
No. Penerima Manfaat Akhir dari Kepemilikan Saham
1. Haji Romo Nitiyudo Wachjo
2. Hapsoro
3. Djauhar Maulidi
4. Medi Avianto
5. Teuku Syariful Alammuddin
6. Aria Meilyanti
7. Rafael Nitiyudo
8. Troy Trijono
9. Ruddy Santoso
10. Romi Novan Indrawan
2. Kegiatan Usaha PTRO
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PTRO, ruang lingkup kegiatan PTRO ialah berusaha dalam
bidang Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan,
Pengangkutan dan Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
Teknis, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta
Pendidikan. Namun, kegiatan usaha yang saat telah benar-benar dijalankan adalah Kegiatan Jasa
Konstruksi, Jasa Pertambangan, Jasa Pengangkutan dan Pergudangan/Logistik, serta Aktivitas
Konsultasi Manajemen.
15
Page 16
3. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTRO
Berdasarkan DPS PTRO yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PTRO yakni PT Datindo
Entrycom berdasarkan Surat Keterangan No. DE/I/24-0422 tertanggal 29 Januari 2024, struktur
permodalan dan susunan Pemegang Saham PTRO per tanggal 26 Januari 2024 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.034.420.000 201.721.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
CRO 694.964.098 34.748.204.900 68,903
PT Sentosa Bersama Mitra 190.149.759 9.507.487.950 18,853
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 123.491.143 6.174.557.150 12,244
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.008.605.000 50.430.250.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel* 3.025.815.000 151.290.750.000 -
*) termasuk saham treasury sebanyak 16.940.500 lembar saham
4. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO
Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 4 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.KN., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0197858 tanggal 19 Desember 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO yang
menjabat pada tanggal diterbitkannya Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Ruddy Santoso
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur : Iman Darus Hikhman
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris merangkap : Osman Sitorus
Komisaris Independen
Komisaris : Prof. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris : Djauhar Maulidi, S.E., M.B.A.
Komisaris : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris Independen : Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.
16
Page 17
5. Data Keuangan PTRO
17
Page 18
6. Informasi terkait Pertambangan yang Dimiliki PTRO
Pertambangan yang dimiliki oleh PTRO dijalankan melalui PT Cristian Eka Pratama dan melalui PT
Kemilau Mulia Sakti. Sesuai dengan RKAB 2024, sebagaimana terlampir dan disampaikan
bersamaan dengan dokumen ini), jumlah produksi batu bara yang disetujui adalah sebagai
berikut:
a. jumlah produksi batubara tahun 2024 maksimal sebesar 1.198.936,86 ton.
b. jumlah produksi batubara tahun 2025 maksimal sebesar 1.193.851,08 ton.
c. jumlah produksi batubara tahun 2026 maksimal sebesar 1.193.836,25 ton.
Perizinan yang dimiliki yakni Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang berlaku
sampai dengan 22 Juli 2038 serta perizinan lainnya yang terkait.
7. Faktor Risiko
Risiko yang mungkin dihadapi oleh PTRO dalam menjalankan kegiatan usaha adalah (i) kondisi
alam yang tidak menentu; (ii) perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan; (iii)
kondisi pasar mineral yang tidak menentu; dan (iv) secara garis besar, kondisi ekonomi global yang
tidak pasti.
18
Page 19
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh KJP merupakan strategi jangka panjang KJP sebagai
bagian dari grup Perseroan yang bertujuan untuk menambah aset KJP dan Perseroan, memperluas
jaringan usaha, serta sebagai bagian dari rencana pengembangan usaha jangka panjang grup
Perseroan untuk menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan yang terintegrasi.
Selain itu, Rencana Transaksi diharapkan akan meningkatkan kinerja operasional menjadi lebih
efisien dan efektif dengan mengintegrasikan operasi serta memperkuat portofolio bisnis KJP dan
Perseroan di sektor pertambangan batu bara, emas, nikel, gas, dan infrastruktur yang telah
beroperasi penuh.
Dengan pengambilalihan PTRO, Perseroan dan KJP akan mendapatkan banyak keuntungan bagi
pengembangan kegiatan usaha Perseroan, antara lain (a) memperluas jaringan dan mitra usaha
di bidang pertambangan; (b) mendapatkan revenue/pendapatan tambahan (berupa dividen) dari
PTRO; (c) membantu tercapainya target Perseroan untuk menjadi perusahaan pertambangan
yang terintegrasi; dan (d) memperoleh akses untuk mendapatkan pengetahuan dari tenaga ahli
di bidang jasa pertambangan yang dimiliki PTRO.
Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan dukungan positif terhadap
kinerja Perseroan secara keseluruhan serta untuk mencapai target Perseroan agar terciptanya
sinergi terbaik yang dapat memperkuat posisi Perseroan sebagai salah satu perusahaan di bidang
pertambangan yang terintegrasi di Indonesia dimana hal tersebut sejalan dengan rencana
pertumbuhan Perseroan di bidang pertambangan, jasa pertambangan, dan kegiatan lain yang
berkaitan dengan usaha pertambangan.
Perseroan, melalui anak usahanya, berencana untuk mengintegrasikan usaha pertambangannya
dengan PTRO melalui bentuk-bentuk kerja sama, dimana anak usaha Perseroan menggunakan
jasa pertambangan yang disediakan oleh PTRO untuk membangun dan/atau mengoperasikan
tambang, yang mana izin usaha pertambangannya dimiliki oleh anak usaha Perseroan. Tentunya,
kerja sama tersebut akan dikaji oleh kedua belah pihak secara independen dengan selalu
berpaku/berpedoman pada prinsip arm’s length dan akan selalu patuh pada seluruh peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun strategi jangka panjang yang akan dilakukan oleh KJP dan/atau Perseroan, khusus nya
terkait dengan pengembangan PTRO adalah sebagai berikut:
• Menguatkan lini bisnis PTRO saat ini dengan meningkatkan value creation dengan klien
yang sudah ada/eksisting maupun klien baru.
• Mendiversifikasi portofolio proyek PTRO ke sektor pertambangan mineral lain dan
menangkap peluang usaha lain di sektor minyak, gas bumi, dan infrastruktur, seiring
dengan perkembangan industri yang ada.
19
Page 20
• Meningkatkan efisiensi PTRO dalam memberikan nilai lebih terhadap seluruh klien dan
pemangku kepentingan sebagai wujud kontribusi nyata bagi sektor pertambangan di
Indonesia.
• Melanjutkan proses transformasi secara menyeluruh dalam peningkatan kompetensi dan
manajemen sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan
inovasi.
• Terus berupaya untuk memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan melalui
penerapan target zero accident dan operational excellence serta menjalankan berbagai
program inisiatif ESG.
Melalui kerja sama yang akan terjalin antara Perseroan dan anak perusahaannya, sebagai pemilik
izin usaha pertambangan, dan PTRO, sebagai penyedia jasa pertambangan, diharapkan Perseroan
akan berkembang menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan yang terintegrasi.
2. Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Informasi keuangan proforma ini didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis
Perusahaan dan entitas anak pada tanggal 30 September 2023 dan untuk sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu dan laporan keuangan PTRO pada tanggal 30
September 2023 dan untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah
diaudit, dan penyesuaian untuk menggambarkan efek dari transaksi.
Berikut adalah dampak Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan, yang telah
disajikan dalam Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan
Konsolidasian Proforma untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023
yang telah dilaporkan oleh Akuntan Publik Martinus Arifin, No. AP. 1241 dari Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan Laporan No. 001/2.P2304/MA.2/09.23
tanggal 3 Januari 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
20
Page 21
21
Page 22
22
Page 23
Adapun rasio keuangan yang terdampak sebelum dan setelah Rencana Transaksi dilakukan adalah
sebagai berikut:
Rasio Keuangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Imbal hasil ekuitas 9,22% 10,24%
Marjin Laba bersih 14,37% 39,71%
VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN PENDAPAT
KEWAJARAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai
Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh
manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 34,00% saham PTRO dan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan KR/231025-001 tanggal 25 Oktober 2023 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
A. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas Objek Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00008/2.0162-00/BS/05/0153/1/II/2024 tertanggal
7 Februari 2024 (“Laporan Penilaian”) dengan ringkasan sebagai berikut:
A. 1 Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah KJP dan CRO.
A. 2 Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 34,00% saham PTRO.
A. 3 Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar wajar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 September 2023.
Berdasarkan PPSB, KJP merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 342.925.700 saham
PTRO dari CRO, yang mewakili 34,00% dari seluruh modal disetor dan ditempatkan PTRO,
dengan nilai transaksi sebesar Rp 940,00 miliar.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada
tanggal 31 Desember 2023, CRO merupakan pemegang saham PTRO dengan kepemilikan
sebesar 68,90%.
23
Page 24
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, maka Perseroan akan memiliki 34,00% saham
PTRO yang diakuisisi dari CRO dan CRO akan memiliki 34,90% saham PTRO.
Berdasarkan PPSB, terdapat klausul dimana CRO wajib bekerja sama dengan Perseroan
untuk memastikan Perseroan menjadi Pengendali PTRO dan CRO wajib melakukan segala
hal yang dibutuhkan Otoritas Pemerintah untuk menyimpulkan bahwa Perseroan adalah
Pengendali PTRO.
Berdasarkan Surat Pernyataan mengenai Perubahan Pengendalian pada PTRO tanggal 7
November 2023, CRO dengan ini setuju:
a. Sejak Tanggal Penyelesaian, untuk melepaskan Kendali atas PTRO dan kapasitasnya
sebagai Pengendali PTRO, serta selanjutnya menyatakan dan menunjuk KJP sebagai
Pengendali PTRO yang baru;
b. Sejak Tanggal Penyelesaian, melakukan dekonsolidasi laporan keuangan PTRO dari
laporan keuangan CRO dan selanjutnya menyatakan bahwa laporan keuangan PTRO
dapat dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan yang merupakan
pengendali dari KJP;
c. Bekerja sama dengan KJP untuk memastikan (i) janji-janji yang diberikan pada (a) dan
(b) Surat Pernyataan terpenuhi dan (ii) KJP menjadi Pengendali PTRO sejak Tanggal
Penyelesaian sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dalam Rencana
Transaksi, mengingat bahwa Perseroan melalui KJP selaku pembeli dan CRO selaku
penjual atas 34,00% saham PTRO, maka CRO tidak menjadi pemegang saham pengendali
pada Perseroan sehingga, Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi reverse take
over.
A.4. Kejadian Penting Setelah Penilaian (Subsequent Event)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal
penilaian, yaitu tanggal 30 September 2023, sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan penilaian 34,00% saham PT Petrosea Tbk tidak terdapat kejadian penting setelah
tanggal penilaian (subsequent events) yang secara signifikan dapat mempengaruhi
penilaian nilai pasar Objek Penilaian, kecuali kejadian penting sebagai berikut:
• Pada tanggal 7 November 2023, Perseroan telah melakukan penyetoran uang muka
setoran modal kepada KJP dengan nilai sebesar Rp 950,00 miliar dengan
menggunakan dana yang telah diperoleh Perseroan dari BBNI sebagai sumber
pendanaan dalam pembayaran atas Rencana Transaksi.
• Dalam rangka pendanaan Rencana Transaksi, berdasarkan Akta Fasilitas Perjanjian
Kredit No. 219 tanggal 27 Oktober 2023, Perseroan telah memperoleh fasilitas
24
Page 25
pendanaan dari PT Bank Negara Indonesia Tbk sebesar Rp 965,00 miliar, dimana
Perseroan menggunakan fasilitas pinjaman tersebut untuk melakukan penyetoran
uang muka setoran modal kepada KJP dengan nilai sebesar Rp 950,00 miliar.
• Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan menunjuk
penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.
• Mengingat Objek Penilaian adalah atas 34,00% saham PTRO, maka uang muka
setoran modal sebesar Rp 950 miliar yang diberikan kepada KJP, tidak mempengaruhi
hasil penilaian pada saat tanggal penilaian sebagaimana dimaksud dalam POJK
35/2020 pasal 49 dan pasal 7.
A. 5 Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Penilaian.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan PTRO, PT POSB Infrastructure Indonesia (“PII”), PT
Mahaka Industri Perdana (“MIP”), PT Kinarya Bangun Sesama (“KBS”), PT Karya Bhumi
Lestari (“KBL”), PT Kuala Pelabuhan Indonesia (“KPI”), dan PT Cristian Eka Pratama (“CEP”)
yang disusun oleh manajemen PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja PTRO,
PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana
manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan
terhadap target kinerja PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP yang dinilai dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja
historis PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP dan informasi manajemen PTRO terhadap
proyeksi laporan keuangan PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP tersebut. KJPP juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian PTRO dan kesimpulan nilai akhir
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan PTRO atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP
25
Page 26
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan
PTRO bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apa pun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan PTRO.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum PTRO
berdasarkan anggaran dasar PTRO.
26
Page 27
A. 6 Metode Penilaian
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas
laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif PTRO, PII, MIP, KBS, KBL,
KPI, dan CEP, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta sumber daya yang
dimiliki PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Prospek PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan
CEP di masa yang akan datang KJPP evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi
laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah KJPP kaji kewajaran dan
konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor
eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga
kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan
penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan
laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai
historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak
mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar
saat penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai
dengan perkiraan atas perkembangan usaha PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP
diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha PTRO, PII, MIP, KBS,
KBL, KPI, dan CEP. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai
kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total
nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank
atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
27
Page 28
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, dan KPI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
dan PTRO. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
Berdasarkan metode penilaian di atas, analisis dalam penilaian 34,00% saham PTRO
adalah sebagai berikut:
(Dalam ribuan USD)
Pendekatan
Keterangan Metode Penilaian Nilai
Penilaian
Nilai pasar 34,00% saham PTRO Pendapatan Metode Diskonto Arus Kas
dan Pasar dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 63.122
Indikasi nilai pasar 99,80% saham PII Pendapatan Metode Diskonto Arus Kas
dan Pasar dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 1.019
Indikasi nilai pasar 51,25% saham MIP Pendapatan Metode Diskonto Arus Kas
dan Pasar dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 1.023
Indikasi nilai pasar 99,994% saham KBS Pendapatan Metode Diskonto Arus Kas
dan Pasar dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 1.338
Indikasi nilai pasar 100,00% saham PTS Aset Metode Penyesuaian Aset Bersih (146)
Indikasi nilai pasar 100,00% saham RKN Aset Metode Penyesuaian Aset Bersih 257
Indikasi nilai pasar 100,00% saham KBL Pendapatan Metode Diskonto Arus Kas
dan Pasar dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 70.734
Indikasi nilai pasar 95,00% saham KPI Pendapatan Metode Diskonto Arus Kas
dan Pasar dan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek 29.208
Indikasi nilai pasar 100,00% saham PTSA Aset Metode Penyesuaian Aset Bersih 3.443
Indikasi nilai pasar 100,00% saham LSPL Aset Metode Penyesuaian Aset Bersih (119)
Indikasi nilai pasar 100,00% saham KMS Aset Metode Penyesuaian Aset Bersih 149.131
Indikasi nilai pasar 99,98% saham CEP Pendapatan Metode Diskonto Arus Kas
dan Aset dan Metode Penyesuaian Aset Bersih 147.241
A. 7 Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 September
2023 adalah sebesar USD 63,12 juta.
B. Pendapat Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP atas Rencana Transaksi
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran dengan ringkasan sebagai berikut:
B. 1 Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah KJP dan CRO.
28
Page 29
B. 2 Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi
dimana KJP merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 342.925.700 saham PTRO dari
CRO yang mewakili 34,00% dari seluruh modal dan disetor PTRO, dengan nilai transaksi
sebesar Rp 940,00 miliar.
B. 3 Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
yaitu POJK 17/2020.
B. 4 Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 30 September 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi.
Berdasarkan PPSB, KJP merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 342.925.700 saham
PTRO dari CRO, yang mewakili 34,00% dari seluruh modal disetor dan ditempatkan PTRO,
dengan nilai transaksi sebesar Rp 940,00 miliar.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada
tanggal 31 Desember 2023, CRO merupakan pemegang saham PTRO dengan kepemilikan
sebesar 68,90%.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, maka Perseroan akan memiliki 34,00% saham
PTRO yang diakuisisi dari CRO dan CRO akan memiliki 34,90% saham PTRO.
Berdasarkan PPSB, terdapat klausul dimana CRO wajib bekerja sama dengan Perseroan
untuk memastikan Perseroan menjadi Pengendali PTRO dan CRO wajib melakukan segala
hal yang dibutuhkan Otoritas Pemerintah untuk menyimpulkan bahwa Perseroan adalah
Pengendali PTRO.
Berdasarkan Surat Pernyataan mengenai Perubahan Pengendalian pada PTRO tanggal 7
November 2023, CRO dengan ini setuju:
a. Sejak Tanggal Penyelesaian, untuk melepaskan Kendali atas PTRO dan kapasitasnya
sebagai Pengendali PTRO, serta selanjutnya menyatakan dan menunjuk KJP sebagai
Pengendali PTRO yang baru;
29
Page 30
b. Sejak Tanggal Penyelesaian, melakukan dekonsolidasi laporan keuangan PTRO dari
laporan keuangan CRO dan selanjutnya menyatakan bahwa laporan keuangan PTRO
dapat dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan yang merupakan
pengendali dari KJP;
c. Bekerja sama dengan KJP untuk memastikan (i) janji-janji yang diberikan pada (a) dan
(b) Surat Pernyataan terpenuhi dan (ii) KJP menjadi Pengendali PTRO sejak Tanggal
Penyelesaian sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dalam Rencana
Transaksi, mengingat bahwa Perseroan melalui KJP selaku pembeli dan CRO selaku
penjual atas 34,00% saham PTRO, maka CRO tidak menjadi pemegang saham pengendali
pada Perseroan sehingga, Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi reverse take
over.
B.5 Kejadian Penting Setelah Penilaian (Subsequent Event)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal
Pendapat Kewajaran, yaitu tanggal 30 September 2023, sampai dengan tanggal
diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah
tanggal Pendapat Kewajaran (subsequent events), yang secara signifikan dapat
mempengaruhi Pendapat Kewajaran, kecuali kejadian penting sebagai berikut:
• Pada tanggal 7 November 2023, Perseroan telah melakukan penyetoran uang muka
setoran modal kepada KJP dengan nilai sebesar Rp 950,00 miliar dengan
menggunakan dana yang telah diperoleh Perseroan dari BBNI sebagai sumber
pendanaan dalam pembayaran atas Rencana Transaksi.
• Berdasarkan PPSB, KJP merencanakan untuk melakukan Rencana Transaksi dengan
nilai transaksi sebesar Rp 940,00 miliar.
• Dalam rangka pendanaan Rencana Transaksi, berdasarkan Akta Fasilitas Perjanjian
Kredit No. 219 tanggal 27 Oktober 2023, Perseroan telah memperoleh fasilitas
pendanaan dari PT Bank Negara Indonesia Tbk sebesar Rp 965,00 miliar, dimana
Perseroan menggunakan fasilitas pinjaman tersebut untuk melakukan penyetoran
uang muka setoran modal kepada KJP dengan nilai sebesar Rp 950,00 miliar.
• Dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan menunjuk
penilai independen, KR untuk melakukan penilaian atas Objek Penilaian.
• Mengingat Objek Penilaian adalah atas 34,00% saham PTRO, maka uang muka
setoran modal sebesar Rp 950 miliar yang diberikan kepada KJP, tidak mempengaruhi
hasil penilaian pada saat tanggal penilaian sebagaimana dimaksud dalam POJK
35/2020 pasal 49 dan pasal 7.
30
Page 31
B. 6 Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP
telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PTRO berdasarkan anggaran
dasar Perseroan dan PTRO.
Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KJPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
31
Page 32
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin
berbeda.
32
Page 33
B. 7 Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan, yaitu transaksi
dimana KJP merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 342.925.700 saham
PTRO dari CRO, yang mewakili 34,00% dari seluruh modal disetor dan
ditempatkan PTRO, dengan nilai transaksi sebesar Rp 940,00 miliar.
Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan
melakukan tinjauan atas industri kontraktor pertambangan yang akan
memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri
kontraktor pertambangan di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas
kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana
Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan
analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan dan PTRO berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2018 – 2022 yang telah diaudit, serta laporan keuangan
PTRO untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 –
2022 yang telah diaudit.
Selanjutnya, KJPP juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi
efektif, berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan,
Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba bersih periode/tahun berjalan
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2028, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang
akan datang.
33
Page 34
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis
kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan
dengan memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari
Rencana Transaksi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis
kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan
setelah dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan
Perseroan dan potensi keuntungan atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar
34,00% saham PTRO sebesar 4,08%, persentase mana tidak melebihi 7,50% dari
nilai pasar 34,00% saham PTRO sebesar USD 63,12 juta.”
B. 8 Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa Rencana
Transaksi adalah wajar.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 .
2. Direksi dan Dewan Komisaris, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini
menyatakan bahwa:
a. Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020, namun bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
b. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB sesuai dengan POJK 15/2020 melalui situs web
BEI www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.petrindo.co.id tanggal 5 Januari
2024. Pemanggilan RUSPLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 20 Januari 2024.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 12 Februari 2024
Waktu : 14.00 WIB – selesai
34
Page 35
Tempat : Wisma Barito Pacific I, Lantai M, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 – 63, Jakarta Barat
11410
Berikut merupakan tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:
No. Keterangan Jadwal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB ke OJK 28 Desember 2023
2. Pengumuman RUPSLB 5 Januari 2024
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 5 Januari 2024
4. Tanggal Penutupan dalam DPS (Recording Date) 19 Januari 2024
5. Pemanggilan RUPSLB 20 Januari 2024
6. RUPSLB 12 Februari 2024
7. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 15 Februari 2024
8. Penyampaian Risalah RUPSLB ke OJK 15 Februari 2024
Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 berupa pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham atau kurang lebih
mewakili 34% dari total modal ditempatkan dan disetor PTRO yang dimiliki oleh CRO, yang akan
dilakukan oleh KJP, yang merupakan perseroan terbatas terkendali dari Perseroan.
2. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang tercatat dalam DPS
Perseroan dan atau pemegang sub-rekening efek pada penutupan perdagangan saham di BEI pada tanggal
19 Januari 2024 atau wakilnya dengan surat kuasa yang sah.
Korum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB Perseroan akan mengikuti ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan Pasal 41 POJK 15/2020.
RUPSLB Pertama:
RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB
RUPSLB Kedua:
Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB kedua tersebut.
35
Page 36
RUPSLB Ketiga:
Dalam hal korum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini terkait dengan Rencana Transaksi sesuai
dengan ketentuan POJK 17/2020, serta telah diumumkan melalui situs web BEI (http://www.idx.co.id),
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.petrindo.co.id.
Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut
baru dapat diajukan kembali 12 bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.
36
Page 37
IX. TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja, pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, dengan alamat:
Corporate Secretary
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Gedung Wisma Barito Pacific Lantai 3 B
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta 11410
Telp. (021) 5308520
Website www.petrindo.co.id
Email corsec@petrindo.co.id
37
Names mentioned 62 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×2
unresolved
org
PT ORIX Indonesia Finance
p.6 ×2
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.6 ×2
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia. Namun
p.6
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. Sengketa Selain
p.8
unresolved
person
Erwin Ciputra. Perwakilan
p.10 ×5
unresolved
person
Suharyo Adi Nugroho
· Notaris
p.11 ×8
unresolved
org
PT Tamtama Perkasa
p.12
unresolved
person
Riflein Narwis
· Notaris
p.12
unresolved
person
Ungke Mulawanti
· Notaris
p.12 ×5
unresolved
org
PT Dua Usaha Karya
p.13
unresolved
org
PT Khasanah Kinarya Bersama
p.13
unresolved
org
PT Petrosea International Indonesia
p.14
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.14
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.14
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.16
unresolved
person
Prof. Ginandjar Kartasasmita
p.16
unresolved
org
PT Cristian Eka Pratama
p.18 ×2
unresolved
org
PT Kemilau Mulia Sakti. Sesuai
p.18
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.20
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.23
unresolved
org
KJPP KR
p.23
unresolved
org
PT POSB Infrastructure Indonesia
p.25
unresolved
org
PT Mahaka Industri Perdana
p.25
unresolved
org
PT Kinarya Bangun Sesama
p.25
unresolved
org
PT Karya Bhumi Lestari
p.25
unresolved
org
PT Kuala Pelabuhan Indonesia
p.25
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.34
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
4904 ms
12 Sep 2026 21:34
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '(ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '(ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}