Skip to content
Back to announcement

20240207_KAYU_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31576727_lamp1.pdf

Other Text extracted KAYU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
   No.               : 010/DB-SKL-III/I/2024
   Lampiran          : 1 (satu) berkas                                   Surabaya, 07 Februari 2024


Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower 16th Fl.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

     U.p.     : Bapak I Gede Nyoman Yetna – Direktur Penilaian Perusahaan
              : lbu Vera Florida - P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2


Perihal       : Jawaban Permintaan Penjelasan


Dengan hormat,

             Sehubungan dengan Surat BEI No.: S-00666/BEI.PP2/01-2024 tanggal 23 Januari 2024,
     perihal Permintaan Penjelasan dan Dokumen Tambahan, bersama ini PT Darmi Bersaudara Tbk
     menyampaikan dokumen Jawaban Permintaan Penjelasan.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Darmi Bersaudara Tbk.




Nanang Sumartono H., SH.
Direktur Utama
Page 2
                               Jawaban Permintaan Penjelasan

1. Sampaikan detail pembayaran dan pinjaman yang dilakukan oleh Nanang Sumartono Hadiwidjojo
   (NSH) dengan mengisi tabel berikut:
                                          Penambahan                         Saldo Piutang
                      Pembayaran                             Beban Bunga
       Periode                           Pinjaman oleh                         Perseroan
                       oleh NSH                               kepada NSH
                                              NSH                             kepada NSH
   Sampai dengan        2.784..970.000        1.000.000.000      454.165.667   5.840.000.000
   31 Desember
   2018
   1 Januari 2019 -       700.000.000         2.522.000.000 332.833.333        7.662.000.000
   30 Juni 2019
   1 Juli 2019 - 31     7.207.588.334         9.010.221.575      311.166.667   9.464.633.241
   Desember 2019
   1 Januari 2020 -     9.428.228.989         2.029.879.667      295.370.018   2.066.283.919
   30 Juni 2020
   1 Juli 2020 - 31     7.717.248.266        10.789.235.806      139.259.361   5.138.271.459
   Desember 2020
   1 Januari 2021 -     3.550.500.000         7.361.500.000      435.855.240   8.949.271.459
   30 Juni 2021
   1 Juli 2021 - 31     2.112.962.054         3.148.051.914      440.963.573   9.984.361.319
   Desember 2021
   1 Januari 2022 -     3.516.655.567         3.633.655.567      437.001.399 10.101.360.320
   30 Juni 2022
   1 Juli 2022 - 31       341.181.550         1.181.681.550      533.997.233 10.941.861.320
   Desember 2022
   1 Januari 2023 -     1.647.243.337         1.436.093.457      549.593.066 10.730.711.440
   30 Juni 2023
   1 Juli 2023 - 31       350.000.000                     0      530.702.239 10.380.711.439
   Desember 2023

   a. Apakah terdapat surat Perjanjian Pinjam Meminjam yang telah mengubah nilai pinjaman yang
      dapat diberikan kepada NSH?

       Jawaban :

       Belum ada surat perjajian pinjam meminjam terbaru,

   b. Dalam hal tidak ada, sedangkan pinjaman kepada NSH telah melebihi nilai pinjaman pada surat
      Perjanjian Pinjam Meminjam tanggal 30 Mei 2018, yaitu Rp7.624.970.000, tindakan apa yang
      dilakukan oleh:
       i. Unit Audit Internal Perseroan

           Jawaban :
              Internal audit Perseroan berpendapat bahwa didalam perjanjian, disebutkan nilai
              sebesar Rp. 7.624.970.000. Namun, nilai tersebut bukanlah batas maksimal piutang
              kepada NSH. Selama masa pinjaman tersebut, NSH tetap komitmen memberikan
              bunga kepada Perseroan sebesar 10% per tahun sesuai isi perjanjian setiap bulannya.
              Hingga saat ini, tidak ada kendala yang dihadapi. Jangka waktu perjanjian berlaku
              hingga pelunasan piutang tersebut.
Page 3
         ii. Komite Audit Perseroan
                Jawaban :

                 Pendapat Komite Audit sama dengan pendapat Unit audit Internal Perseroan

2.    Sehubungan dengan restrukturisasi dan skema pembayaran utang bank kepada PT Bank Syariah
     Indonesia Tbk (BRIS), biaya dan beban keuangan apa saja yang harus Perseroan bayarkan kepada
     BRIS?

        Jawaban :

        Perseroan harus membayar biaya asuransi jiwa dan kebakaran serta biaya tahwiz (Biaya
        Admin) kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) sebagai bagian dari restrukturisasi dan
        skema pembayaran utang bank.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published7 Feb 2024
Pages3
Characters4,325
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Darmi Bersaudara Tbk p.1 ×5
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.3 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Nanang Sumartono H., SH. · Direktur Utama p.1 ×3
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1
unresolved org PT Darmi Bersaudara Tbk. Nanang Sumartono H. p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result