Back to announcement
20260420_BTPS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32072166_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK BTPN SYARIAH TBK
Pada hari Kamis, 16 April 2026, pukul 10.20 WIB s.d 11.42 WIB, di Menara SMBC, Lantai 16, CBD Mega Kuningan, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling 5.5 - 5.6 Jakarta 12950, telah diselenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (Rapat) PT Bank BTPN Syariah Tbk (Perseroan). Berikut ini adalah Ringkasan Risalah Rapat tersebut:
I. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Perseroan
Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah yang hadir secara fisik dalam Rapat adalah :
Direksi
1. Hadi Wibowo : Direktur Utama
2. Arief Ismail : Direktur Kepatuhan
3. Dwiyono Bayu Winantio (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis Dwiyono Bayuwinantio) : Direktur
4. Fachmy Achmad : Direktur
5. Dewi Nuzulianti : Direktur
Dewan Komisaris
1. Kemal Azis Stamboel : Komisaris Utama/Independen
2. Mulya Effendi Siregar (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis IR Mulya Effendi MS PHD) : Komisaris Independen
3. Dewie Pelitawati (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis Dewie Pelitawati Risan) : Komisaris Independen
4. Ongki Wanadjati Dana Komisaris
Dewan Pengawas Syariah
1. H. Ikhwan Abidin, MA : Ketua Dewan Pengawas Syariah
2. H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec. : Anggota Dewan Pengawas Syariah
Anggota Dewan Pengawas Syariah yang hadir secara elektronik dalam Rapat adalah :
Dewan Pengawas Syariah
1. H. Muhamad Faiz, MA : Anggota Dewan Pengawas Syariah
II. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Jumlah pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) sejumlah 6.533.637.566 saham
atau merupakan 84,8116823% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 7.703.700.000 dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
17 Maret 2026.
III. Kesempatan Tanya Jawab
Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam ruang Rapat dan melalui eASY.KSEI. Namun demikian, tidak
terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham dalam ruang Rapat dan melalui eASY.KSEI.
IV. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Notaris Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, SH, MKn, dan Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom dalam melakukan perhitungan dan/atau memvalidasi suara dan
semuanya telah hadir secara fisik.
V. Pihak Independen – Penerima Kuasa Pemegang Saham
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai Pihak Independen, untuk menghadiri Rapat, tanpa mengurangi hak Pemegang Saham untuk hadir sendiri, menyampaikan pertanyaan, pendapat, dan/atau suara serta
memberikan suara dalam Rapat, dan suara yang dikeluarkan melalui kuasanya dalam Rapat diperhitungkan dalam pemungutan suara.
VI. Pihak Independen Lainnya
Perseroan telah menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dari Siddharta Widjaja dan Rekan untuk menghadiri Rapat dan Akuntan Publik telah hadir secara fisik.
VII. Keputusan Rapat
Keputusan Dalam Mata Acara Pertama
Dasar Pengambilan Keputusan Mata Acara Pertama dari Rapat
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 6.533.637.566 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 18.000 = 0,0002755%
Suara Abstain : 37.545.100 = 0,5746431%
Suara Setuju : 6.496.074.466 = 99,4250814%
Total Suara Setuju : 6.533.619.566 = 99,9997245%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.533.619.566 atau merupakan 99,9997245% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:
Keputusan Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
1. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diperiksa atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja dan
Rekan, sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 11 Februari 2026 dengan opini:
“Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, laporan
rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”
2. Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2025 dan Laporan Keberlanjutan 2025;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
mengenai tindakan pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, kecuali
perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.
Keputusan Dalam Mata Acara Kedua
Dasar Pengambilan Keputusan Mata Acara Kedua dari Rapat
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 6.533.637.566 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 10.200 = 0,0001561%
Suara Abstain : 36.749.500 = 0,5624662%
Suara Setuju : 6.496.877.866 = 99,4373777%
Total Suara Setuju : 6.533.627.366 = 99,9998439%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.533.627.366 atau merupakan 99,9998439% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:
Keputusan Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat
1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.200.730.335.339,00 (satu triliun dua ratus miliar, tujuh ratus tiga puluh juta, tiga ratus tiga puluh lima ribu,
tiga ratus tiga puluh sembilan Rupiah), sesuai UUPT sebagai berikut:
a. Sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah), akan disisihkan sebagai Cadangan Umum Perseroan;
b. Sebesar Rp660.207.090.000,00 (enam ratus enam puluh miliar dua ratus tujuh juta sembilan puluh ribu Rupiah) atau sebesar Rp85,70 (delapan puluh lima koma tujuh puluh Rupiah) per saham dibagikan sebagai
dividen tunai dimana jumlah tersebut sudah termasuk dividen interim yang telah dibayarkan pada 18 Desember 2025 sejumlah Rp304.296.150.000,00 (tiga ratus empat miliar dua ratus sembilan puluh enam juta
seratus lima puluh ribu Rupiah) atau Rp39,50 (tiga puluh sembilan koma lima puluh Rupiah) per saham;
Dengan demikian sisa dividen tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham sebesar Rp355.910.940.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus sepuluh juta sembilan ratus empat puluh ribu
Rupiah) atau Rp46,20 (empat puluh enam koma dua puluh Rupiah) per saham.
c. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Atas dividen tersebut, Direksi akan memotong pajak dividen menurut tarif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku terhadap pemegang saham yang memperoleh pembayaran Dividen;
2) Direksi dengan ini diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal mengenai atau berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 tersebut termasuk namun tidak terbatas dengan berpedoman kepada Kebijakan Dividen Perseroan yang berlaku.
Page 2
2. Membukukan sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sebesar Rp520.523.245.339,00 (lima ratus dua puluh miliar, lima ratus dua puluh tiga juta dua ratus empat
puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
Keputusan Dalam Mata Acara Ketiga
Dasar Pengambilan Keputusan Mata Acara Ketiga dari Rapat
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 6.533.637.566 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 49.190.200 = 0,7528762%
Suara Abstain : 36.775.700 = 0,5628672%
Suara Setuju : 6.447.671.666 = 98,6842567%
Total Suara Setuju : 6.484.447.366 = 99,2471238%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.484.447.366 atau merupakan 99,2471238% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:
Keputusan Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat
1. Pengangkatan Kembali Anggota Direksi Perseroan
- Bapak Hadi Wibowo selaku Direktur Utama Perseroan;
- Bapak Arief Ismail selaku Direktur Kepatuhan Perseroan;
- Bapak Dwiyono Bayu Winantio selaku Direktur Perseroan;
- Bapak Fachmy Achmad selaku Direktur Perseroan;
- Ibu Dewi Nuzulianti selaku Direktur Perseroan.
2. Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan
- Bapak H. Ikhwan Abidin, MA selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan;
- Bapak H. Muhamad Faiz, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan;
- Bapak H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec. selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan.
Dengan demikian susunan selengkapnya anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Hadi Wibowo;
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail;
Direktur : Dwiyono Bayu Winantio;
Direktur : Fachmy Achmad;
Direktur : Dewi Nuzulianti.
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : H. Ikhwan Abidin, MA;
Anggota : H. Muhamad Faiz, MA;
Anggota : H. Cecep Maskanul Hakim,M.Ec.
Pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah adalah untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
ketiga yang akan diadakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), tanpa mengurangi hak Rapat atau peraturan perundangan yang berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subsitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia untuk keperluan tersebut, serta untuk maksud tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Dalam Mata Acara Kempat
Dasar Pengambilan Keputusan Mata Acara Kempat dari Rapat
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 6.533.637.566 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 122.593.542 = 1,8763444%
Suara Abstain : 36.775.700 = 0,5628672%
Suara Setuju : 6.374.268.324 = 97,5607885%
Total Suara Setuju : 6.411.044.024 = 98,1236556%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.411.044.024 saham atau 98,1236556% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:
Keputusan Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat
1. Pengangkatan dan Pengangkatan Kembali anggota Dewan Komisaris
1) Mengangkat Bapak Mulya Effendi Siregar selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan;
2) Mengangkat kembali:
- Ibu Dewie Pelitawati selaku Komisaris Independen Perseroan;
- Bapak Ongki Wanadjati Dana selaku Komisaris Perseroan.
2. Tidak diangkat kembali
- Bapak Kemal Azis Stamboel sehubungan dengan masa jabatan beliau yang telah berakhir sejak ditutupnya Rapat ini dan tidak dilakukan pengangkatan kembali. Perseroan menyampaikan terima kasih yang sebesar-
besarnya atas dedikasi, kontribusi dan kepemimpinan yang telah beliau berikan selama menjabat di Perseroan
3. Pengangkatan
- Ibu Sendiaty Sondy selaku Komisaris Perseroan
Dengan demikian susunan selengkapnya anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Mulya Effendi Siregar;
Komisaris Independen : Dewie Pelitawati;
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana.
Komisaris : Sendiaty Sondy
Pengangkatan kembali dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang ketiga yang akan diadakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), tanpa mengurangi hak Rapat atau peraturan perundangan yang berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa
jabatan berakhir.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subsitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia untuk keperluan tersebut, serta untuk maksud tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Dalam Mata Acara Kelima
Dasar Pengambilan Keputusan Mata Acara Kelima dari Rapat
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 6.533.637.566 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 54.743.700 = 0,8378748%
Suara Abstain : 36.775.700 = 0,5628672%
Suara Setuju : 6.442.118.166 = 98,5992581%
Total Suara Setuju : 6.478.893.866 = 99,1621252%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.478.893.866 saham atau 99,1621252% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:
Keputusan Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat
1. Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tahun 2026 melalui Rapat Komite Nominasi dan
Remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi
anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
Page 3
2. Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang termuat dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor 003/RNC/IV/2026 tanggal 9 April 2026, yang disetujui oleh Dewan Komisaris yang
termuat dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Nomor 005/CIR/DEKOM/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang menetapkan jumlah total gross Remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2026, seluruhnya tidak
melebihi Rp21,34 miliar gross (dua puluh satu koma tiga puluh empat miliar Rupiah gross), dan menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah total
Remunerasi tersebut diantara anggota Dewan Komisaris dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total Remunerasi tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan.
Keputusan Dalam Mata Acara Keenam
Dasar Pengambilan Keputusan Mata Acara Keenam dari Rapat
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 6.533.637.566 = 100,0000000%
Suara yang Tidak Setuju : 10.100 = 0,0001546%
Suara Abstain : 36.747.200 = 0,5624310%
Suara Setuju : 6.496.880.266 = 99,4374145%
Total Suara Setuju : 6.533.627.466 = 99,9998454%
Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.533.627.466 saham atau 99,9998454% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan:
Keputusan Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat
1. Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dengan Ibu
Novie, S.E., CPA sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) sebagai penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau AP tersebut
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang berlaku.
Tahun 2026 merupakan tahun kedelapan KAP dan tahun kelima AP melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Perseroan.
2. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat
menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan
penunjukan KAP dan/atau AP Pengganti tersebut.
3. Bahwa dalam penunjukan dan pengangkatan KAP dan/atau AP tersebut, Perseroan wajib memenuhi ketentuan:
i. KAP dan/atau AP yang ditunjuk harus terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK serta telah berpengalaman dalam mengaudit Perusahaan Perbankan.
ii. KAP yang ditunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional.
4. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan
penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud.
Keputusan Dalam Mata Acara Ketujuh
Oleh karena Mata Acara Rapat Ketujuh merupakan Laporan Perseroan berupa Pengkinian tanpa Perubahan atas Laporan Rencana Aksi Pemulihan, maka tidak ada pengambilan keputusan, yaitu:
1. Perseroan telah melaksanakan Pengkinian Berkala Rencana Aksi Pemulihan ( Recovery Plan) melalui penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan Departemen Perbankan Syariah melalui surat Perseroan Nomor
S.426/DIR/RM/2025 tanggal 26 November 2025 perihal Penyampaian Pengkinian Berkala Rencana Aksi Pemulihan ( Recovery Plan)
PT Bank BTPN Syariah Tbk.
2. Bahwa pengkinian berkala ini merupakan Pengkinian tanpa perubahan terhadap Rencana Aksi Pemulihan ( Recovery Plan) Tahun 2025
3. Bahwa yang dimaksud Perseroan dengan “pengkinian tanpa perubahan” adalah Pengkinian atas Rencana Aksi Pemulihan ( Recovery Plan) yang dilakukan atas data dan informasi terkini tanpa melakukan perubahan
terhadap:
i. Trigger Level;
ii. Opsi Pemulihan.
Adapun pertimbangan Perseroan untuk tidak melakukan perubahan atas kedua aspek dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Trigger Level yang telah ditetapkan dinilai masih relevan, memadai, dan selaras dengan profil risiko, kondisi keuangan, serta kemampuan permodalan Perseroan saat ini;
2. Opsi Pemulihan yang tercantum dalam Rencana Aksi Pemulihan ( Recovery Plan) masih memadai untuk diterapkan dalam merespons potensi kondisi tekanan ( stress conditions) yang mungkin dihadapi Perseroan.
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI Tahun 2026
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Ke 2 (dua) Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (Rapat) PT Bank BTPN Syariah Tbk (Perseroan) sebagaimana tersebut di atas, Rapat telah memutuskan untuk melakukan
pembayaran dividen tunai dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025 sebesar Rp660.207.090.000,00 (enam ratus enam puluh miliar dua ratus tujuh juta sembilan puluh ribu Rupiah) atau sebesar Rp85,70 (delapan puluh lima
koma tujuh puluh Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai dimana jumlah tersebut sudah termasuk dividen interim yang telah dibayarkan pada 18 Desember 2025 sejumlah Rp304.296.150.000,00 (tiga ratus empat
miliar dua ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) atau Rp39,50 (tiga puluh sembilan koma lima puluh Rupiah) per saham.
Dengan demikian sisa dividen tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham sebesar Rp355.910.940.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus sepuluh juta sembilan ratus empat puluh ribu Rupiah) atau
Rp46,20 (empat puluh enam koma dua puluh Rupiah) per saham.
Dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian sisa dividen tunai Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
NO. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 24 April 2026
- Pasar Tunai 28 April 2026
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 27 April 2026
- Pasar Tunai 29 April 2026
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 28 April 2026
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 19 Mei 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 17 Maret 2026 dan/atau Pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 28 April 2026.
2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 19 Mei 2026 ke dalam
Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) atas
Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut;
b. Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Interim tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) dan aturan perpajakan pelaksanaannya;
c. Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) tersebut adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN;
d. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib memenuhi persyaratan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili (“SKD”) yang telah diunggah ke
laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen Interim yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%;
e. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Recording Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke
Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut
Jakarta, 20 April 2026
PT Bank BTPN Syariah Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 16 Apr 2026 · 10:20–11:42 |
| Present | 6,533,637,566 (84.81%) |
| Chair | — |
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Cecep Maskanul Hakim
· Anggota
p.1 ×6
unresolved
person
H. Muhamad Faiz
· Anggota
p.1 ×3
unresolved
person
Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti
p.1 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1 ×2
unresolved
org
Siddharta Widjaja dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.3
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.3
unresolved
person
Novie
· Akuntan Publik
p.3
unresolved
org
Departemen Perbankan Syariah
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Negeri
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1119 ms
12 Sep 2026 22:29
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-16',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '84.8116823',
'record_date': '2026-04-08',
'shares_present': '6533637566',
'time_end': '11:42:00',
'time_start': '10:20:00'}