Skip to content
Back to announcement

20260420_BTPS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32072166_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review BTPS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.949
:4

TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI, SH, MKn.

NOTARIS JAKARTA SELATAN

Jakarta, 16 April 2026

Nomor: 15/IV/2026

Hal

: Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk

Kepada Yth:
PT BANK BTPN SYARIAH Tbk
Di Jakarta

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut “RUPS” atau “Rapat”) dari PT BANK BTPN SYARIAH Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan (selanjutnya disebut juga “BTPN Syariah” atau “Perseroan”) yang telah diselenggarakan

pada:

A.

Hari/tanggal : Kamis, 16 April 2026
Waktu : Pukul 10.20 s/d 11.42 WIB
Tempat : Menara SMBC, Lantai 16, CBD Mega Kuningan

Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung
Kaveling 5.5-5.6, Jakarta 12950

Mata Acara Rapat:

1.

Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan yang

telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal

31 Desember 2025, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025,

b. Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: dan

c. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab (Volledig Acguit et Decharge) untuk
Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam dan selama tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada

tanggal 31 Desember 2025,

Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Syariah

Perseroan,

Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan:

Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan Komisaris,

dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun 2026,

Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-

buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan

penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan pengangkatan

tersebut,

Laporan Perseroan berupa Pengkinian tanpa Perubahan atas Laporan Rencana Aksi

Pemulihan,

Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (untuk
selanjutnya disebut “POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan

u
Page 2 OCR 0.922
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK
15/2020”) juncto Pasal 24 POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik (untuk selanjutnya disebut dengan “POJK-14”) juncto Pasal 10 ayat (2) dan (12)
Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut:

- Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan
oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan Pasar Modal dan Pengawas Perbankan
Syariah (untuk selanjutnya disebut dengan “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (untuk
selanjutnya disebut dengan “BEI”), keduanya tanggal 2 Maret 2026 melalui surat nomor
S.073/DIR/CSGC!III/2026.

- Pengumuman Rapat telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI melalui surat
nomor S.091/DIR/CSGC/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 dan kepada Pemegang Saham
mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat melalui Situs Web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “KSEI”), Situs Web BEI dan
Situs Web Perseroan pada tanggal 10 Maret 2026.

- Pemanggilan Rapat telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI tanggal
25 Maret 2026 melalui surat nomor S.109/DIR/CSGC!/III/2026 dan kepada Pemegang
Saham mengenai akan dilaksanakannya Rapat melalui Situs Web KSEI dan Situs Web
BEI dan Situs Web Perseroan pada tanggal 25 Maret 2026.

Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam
Rapat:

DIREKSI

Direktur Utama : HADI WIBOWO,

Direktur Kepatuhan 1 ARIEF ISMAIL,

Direktur : DWIYONO BAYU WINANTIO (dalam Kartu Tanda
Penduduk tertulis DWIYONO BAYUWINANTIO),

Direktur : FACHMY ACHMAD:

Direktur : DEWI NUZULIANTI.

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama/Indeperden : 'KEMAL AZIS STAMBOEL,

Komisaris Independen : MULYA EFFENDI SIREGAR (dalam Kartu Tanda
Penduduk tertulis IR MULYA EFFENDI MS PHD),

Komisaris Independen : DEWIE PELITAWATI (dalam Kartu Tanda
Penduduk tertulis DEWIE PELITAWATI RISAN),

Komisaris 1 ONGKI WANADJATI DANA.

DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Ketua : H. IKHWAN ABIDIN, MA,

Anggota : H. MUHAMAD FAIZ, MA, #

Anggota : H. CECEP MASKANUL HAKIM, M.Ec.

“ hadir dalam Rapat melalui media video telekonferensi.

PEMEGANG SAHAM

a. PT BANK SMBC INDONESIA Tbk (dahulu PT BANK BTPN Tbk), pemegang
5.392.590.000 saham dalam Perseroan diwakili oleh DINI HERDINI SH selaku Direktur
Kepatuhan PT BANK SMBC INDONESIA Tbk berdasarkan Surat Kuasa tanggal
31 Maret 2026, selaku kuasa dari HENOCH MUNANDAR selaku Direktur Utama dan
JUN SAITO selaku Wakil Direktur Utama PT BANK SMBC INDONESIA Tbk,

1
Page 3 OCR 0.959
b. MASYARAKAT sejumlah 1.141.047.566 saham dalam Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1)
POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh KEMAL AZIS STAMBOEL berdasarkan Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan
Komisaris PT BANK BTPN SYARIAH Tbk tertanggal 25 Maret 2026.

Dalam Rapat, pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun
secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut
“eASY.KSEI”) sejumlah 6.533.637.566 saham atau merupakan 84,8116823Y6 dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah
7.703.700.000 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 17
Maret 2026, sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a) huruf
a POJK 15/2020 juncto Pasal 86 ayat 1 UUPT juncto Pasal 11 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan
telah dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan
mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat.

Dalam Mata Acara Rapat:

Mata Acara Pertama:

- Ringkasan Penting Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 serta Prospek Usaha 2026 disampaikan oleh HADI WIBOWO, selaku
Direktur Utama Perseroan.

- Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Laporan
Keberlanjutan 2025, Ikhtisar Kinerja Keberlanjutan dan Dampak Sosial, Ringkasan RAKB
tahun 2025-2029 (indikator 2026), serta Perkembangan sehubungan Perusahaan Anak
disampaikan oleh FACHMY ACHMAD, selaku Direktur Keuangan dan Operasional
Perseroan

- Pokok-Pokok Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 disampaikan oleh DEWIE
PELITAWATI, selaku Komisaris Independen Perseroan

Mata Acara Kedua:

- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 disampaikan oleh FACHMY ACHMAD, selaku Direktur Keuangan dan
Operasional Perseroan

Mata Acara Ketiga:

- Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Syariah
Perseroan disampaikan oleh DEWIE PELITAWATI, selaku Komisaris Independen
Perseroan

Mata Acara Keempat:
- Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan disampaikan oleh DEWIE
PELITAWATI, selaku Komisaris Independen Perseroan.

Mata Acara Kelima:

- Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun 2026 disampaikan oleh DEWIE
PELITAWATI, selaku Komisaris Independen Perseroan.

Mata Acara Keenam:

- Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku-
buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan
penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan pengangkatan
tersebut, disampaikan oleh FACHMY ACHMAD, selaku Direktur Keuangan dan
Operasional Perseroan.
Page 4 OCR 0.948
Mata Acara Ketujuh:
- Laporan Perseroan berupa Pengkinian tanpa Perubahan atas Laporan Rencana
Pemulihan disampaikan oleh ARIEF ISMAIL, selaku Direktur Kepatuhan dan
Sekretaris Perusahaan Perseroan.

Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau
kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam ruang Rapat dan
melalui eASY.KSEI. Namun tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasanya yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat.

Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). Untuk mata acara
Rapat Ketujuh tidak diambil keputusan karena sifatnya merupakan laporan.

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk”
tertanggal 16 April 2026 nomor 06, dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah
sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui

@ASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir 8 6.533.637.566 — 100 Yo
Suara yang Tidak Setuju : 18.000 — 0,0002755 Yo
Suara Abstain 2 37.545.100 — 0,5746431 Yo
Suara Setuju 8 6.496.074.466 — 99,4250814 Yo
Total Suara Setuju : 6.533.619.566 — 99,9997245 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.533.619.566 atau merupakan
99,9997245”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:

1. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diperiksa atau diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja dan Rekan, sebagaimana
dinyatakan dalam laporannya tertanggal 11 Februari 2026 dengan opini

“Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal
yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025,
serta kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, laporan rekonsiliasi
pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan
laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia”

2. Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, serta
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang termuat
dalam buku Laporan Tahunan 2025 dan Laporan Keberlanjutan 2025,

3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acguit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengenai tindakan
pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing
selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang
Page 5 OCR 0.943
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan
dan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2025, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak
pidana lainnya.”

Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui

€ASY.KSEI sebagai berikut:
Suara yang hadir : 6.533.637.566 — 100 “Yo
Suara yang Tidak Setuju : 10.200 -— 0,0001561 Yo
Suara Abstain g 36.749.500 — 0,5624662 Yo
Suara Setuju 8 6.496.877.866 — 99,4373777 “Yo
Total Suara Setuju 5 6.533.627.366 — 99,9998439 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.533.627.366 atau merupakan
99,9998439”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:

1.

Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang

berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.200.730.335.339,00

(satu triliun dua ratus miliar, tujuh ratus tiga puluh juta, tiga ratus tiga puluh

lima ribu, tiga ratus tiga puluh sembilan Rupiah), sesuai UUPT sebagai

berikut:

a) Sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah), akan disisihkan
sebagai Cadangan Umum Perseroan,

b) Sebesar Rp660.207.090.000,00 (enam ratus enam puluh miliar dua ratus
tujuh juta sembilan puluh ribu Rupiah) atau sebesar Rp85,70 (delapan
puluh lima koma tujuh puluh Rupiah) per saham dibagikan sebagai
dividen tunai dimana jumlah tersebut sudah termasuk dividen interim
yang telah dibayarkan pada 18 Desember 2025 sejumlah
Rp304.296.150.000,00 (tiga ratus empat miliar dua ratus sembilan puluh
enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) atau Rp39,50 (tiga puluh
sembilan koma lima puluh Rupiah) per saham,

Dengan demikian sisa dividen tunai yang akan dibayarkan kepada

pemegang saham sebesar Rp355.910.940.000,00 (tiga ratus lima puluh lima

miliar sembilan ratus sepuluh juta sembilan ratus empat puluh ribu

Rupiah) atau Rp46,20 (empat puluh enam koma dua puluh Rupiah) per

saham.

c) Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Atas dividen tersebut, Direksi akan memotong pajak dividen menurut
tarif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku terhadap pemegang
saham yang memperoleh pembayaran Dividen,

ii. Direksi dengan ini diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan
hal-hal mengenai atau berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran
dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 tersebut termasuk namun tidak terbatas dengan berpedoman
kepada Kebijakan Dividen Perseroan yang berlaku,

. Membukukan sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir

pada tanggal 31 Desember 2025, sebesar Rp520.523.245.339,00 (lima ratus dua
puluh miliar, lima ratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu
tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), sebagai laba yang ditahan untuk
membiayai kegiatan usaha Perseroan.”
Page 6 OCR 0.929
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui

eASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir 5 6.533.637.566 — 100 “Yo
Suara yang Tidak Setuju : 49.190.200 -— 0,7528762 Yo
Suara Abstain 3 36.775.700 — 0,5628672 Yo
Suara Setuju 5 6.447.671.666 — 98,6842567 Yo
Total Suara Setuju F 6.484.447.366 — 99,2471238 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.484.447.366 atau merupakan
99,2471238”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:
1. Pengangkatan Kembali Anggota Direksi Perseroan
- Bapak Hadi Wibowo selaku Direktur Utama Perseroan,
- Bapak Arief Ismail selaku Direktur Kepatuhan Perseroan,
- Bapak Dwiyono Bayu Winantio selaku Direktur Perseroan,
- Bapak Fachmy Achmad selaku Direktur Perseroan,
- Ibu Dewi Nuzulianti selaku Direktur Perseroan.
2. Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan
- Bapak H. Ikhwan Abidin, MA selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah
Perseroan,
- Bapak H. Muhamad Faiz, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah
Perseroan,
- Bapak H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec. selaku Anggota Dewan
Pengawas Syariah Perseroan.
Dengan demikian susunan selengkapnya anggota Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat menjadi
sebagai berikut:

Direksi

Direktur Utama : Hadi Wibowo,

Direktur kepatuhan : Arief Ismail,

Direktur : Dwiyono Bayu Winantio,
Direktur : Fachmy Achmad,

Direktur : Dewi Nuzulianti.

Dewan Pengawas Syariah

Ketua : H. Ikhwan Abidin, MA,

Anggota : H. Muhamad Faiz, MA,

Anggota : H. Cecep Maskanul Hakim,M.Ec.

Pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah untuk
masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga yang akan
diadakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), tanpa mengurangi
hak Rapat atau peraturan perundangan yang berlaku untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subsitusi, untuk
menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di
atas dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
untuk keperluan tersebut, serta untuk maksud tersebut melakukan tindakan
yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Page 7 OCR 0.919
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui

€ASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir : 6.533.637.566 100 “Yo
Suara yang Tidak Setuju : 122.593.542 -— 1,8763444 Yo
Suara Abstain 8 36.775.700 — 0,5628672 “Yo
Suara Setuju 8 6.374.268.324 — 97,5607885 “Yo
Total Suara Setuju 2 6.411.044.024 — 98,1236556 “Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.411.044.024 atau merupakan
98,1236556”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:

1.

2.

3.

Pengangkatan dan Pengangkatan Kembali anggota Dewan Komisaris

1) Mengangkat Bapak Mulya Effendi Siregar selaku Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen Perseroan,

2) Mengangkat kembali :
- Ibu Dewie Pelitawati selaku Komisaris Independen Perseroan,
- Bapak Ongki Wanadjati Dana selaku Komisaris Perseroan.

Tidak Diangkat Kembali

- Bapak Kemal Azis Stamboel sehubungan dengan masa jabatan beliau
yang telah berakhir sejak ditutupnya Rapat ini dan tidak dilakukan
pengangkatan kembali. Perseroan menyampaikan terima kasih yang
sebesar-besarnya atas dedikasi, kontribusi dan kepemimpinan yang telah
beliau berikan selama menjabat di Perseroan.

Pengangkatan

- Ibu Sendiaty Sondy selaku Komisaris Perseroan

Dengan demikian susunan selengkapnya anggota Dewan Komisaris

Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama/Independen : Mulya Effendi Siregar,

Komisaris Independen : Dewic Pelitawati,
Komisaris : Ongki Wanadjati Dana.
Komisaris : Sendiaty Sondy

Pengangkatan kembali dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan
tersebut untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat, sampai dengan
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga yang
akan diadakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), tanpa
mengurangi hak Rapat atau peraturan perundangan yang berlaku untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir.

4.

Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subsitusi, untuk
menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di
atas dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
untuk keperluan tersebut, serta untuk maksud tersebut melakukan tindakan
yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui

eASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir 3 6.533.637.566 — 100 “Yo
Suara yang Tidak Setuju : 54.743.700 — 0,8378748 Yo
Suara Abstain : 36.775.700 — 0,5628672 Yo
Suara Setuju 5 6.442.118.166 -— 98,5992581 Yo

Total Suara Setuju 8 6.478.893.866

99,1621252 “Yo
Page 8 OCR 0.944
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.478.893.866 atau merupakan
99,1621252”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:

1)

2)

Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan
Pengawas Syariah tahun 2026 melalui Rapat Komite Nominasi dan
Remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara anggota Direksi dan
Dewan Pengawas Syariah Perseroan, dengan ketentuan bahwa dalam
menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi
anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut, Dewan
Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan,

Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang termuat
dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor
M.003/RNC/IV/2026 tanggal 9 April 2026, yang disetujui oleh Dewan
Komisaris yang termuat dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Nomor
005/CIR/DEKOM/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang menetapkan jumlah
total gross Remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2026, seluruhnya
tidak melebihi Rp21,34 miliar gross (dua puluh satu koma tiga puluh empat
miliar rupiah gross), dan menyetujui pemberian kuasa dan wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah total
Remunerasi tersebut diantara anggota Dewan Komisaris dengan ketentuan
bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total Remunerasi tersebut,
Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan.”

Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat:
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui

eASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir 8 6.533.637.566 — 100 “Yo
Suara yang Tidak Setuju : 10.100 — 0,0001546 “Yo
Suara Abstain Zi 36.747.200 — 0,5624310 Yo
Suara Setuju 5 6.496.880.266 — 99,4374145 Yo
Total Suara Setuju 2 6.533.627.466 — 99,9998454 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.533.627.466 atau merupakan
99,9998454”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan memutuskan:

1)

2)

Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (selanjutnya
disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026,
dengan Ibu Novie, S.E., CPA sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut
“AP”) sebagai penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan
besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau
AP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan
peraturan yang berlaku.

Tahun 2026 merupakan tahun kedelapan KAP dan tahun kelima AP
melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Perseroan.

Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menetapkan KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang
telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat
menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku

L
Page 9 OCR 0.954
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk menetapkan

besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan

penunjukan KAP dan/atau AP Pengganti tersebut.

3) Bahwa dalam penunjukan dan pengangkatan KAP dan/atau AP tersebut,
Perseroan wajib memenuhi ketentuan:

i. KAP dan/atau AP yang ditunjuk harus terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal di OJK serta telah berpengalaman dalam
mengaudit Perusahaan Perbankan.

ii. KAP yang ditunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional.

4) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP,
termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan
penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud.”

Dalam Mata Acara Ketujuh dari Rapat:
Oleh karena Mata Acara Rapat Ketujuh merupakan Laporan Perseroan berupa Pengkinian

tanpa Perubahan atas Laporan Rencana Pemulihan, maka tidak ada pengambilan keputusan,

yaitu:

1. Perseroan telah melaksanakan Pengkinian Berkala Rencana Aksi Pemulihan (Recovery
Plan) melalui penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan Departemen Perbankan
Syariah melalui surat Perseroan Nomor S.426/DIR/RM/2025 tanggal 26 November 2025
perihal Penyampaian Pengkinian Berkala Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan)
PT Bank BTPN Syariah Tbk.

2. Bahwa pengkinian berkala ini merupakan Pengkinian tanpa perubahan terhadap
Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2025

3. Bahwa yang dimaksud Perseroan dengan “pengkinian tanpa perubahan” adalah
Pengkinian atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang dilakukan atas data dan
informasi terkini tanpa melakukan perubahan terhadap:

a. Trigger Level:
b. Opsi Pemulihan.

Adapun pertimbangan Perseroan untuk tidak melakukan perubahan atas kedua aspek

dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Trigger Level yang telah ditetapkan dinilai masih relevan, memadai, dan selaras dengan
profil risiko, kondisi keuangan, serta kemampuan permodalan Perseroan saat ini:

2. Opsi Pemulihan yang tercantum dalam Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) masih
memadai untuk diterapkan dalam merespons potensi kondisi tekanan (stress conditions)
yang mungkin dihadapi Perseroan,

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI, SH., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.66 MB
Published20 Apr 2026
Pages9
Characters24,712
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK BTPN SYARIAH Tbk p.1 ×17
linked person HADI WIBOWO · Direktur Utama p.2 ×7
linked person ARIEF ISMAIL · Direktur p.2 ×5
linked person DWIYONO BAYU WINANTIO · Direktur p.2 ×5
linked person DWIYONO BAYUWINANTIO p.2
linked person FACHMY ACHMAD · Direktur p.2 ×11
linked person DEWI NUZULIANTI. · Direktur p.2 ×5
linked person KEMAL AZIS STAMBOEL p.2 ×3
linked person MULYA EFFENDI SIREGAR · Komisaris Independen p.2 ×4
linked person DEWIE PELITAWATI · Komisaris Independen p.2 ×12
linked person ONGKI WANADJATI DANA. · Komisaris p.2 ×4
linked org BANK SMBC INDONESIA Tbk p.2 ×8
linked person Sendiaty Sondy · Komisaris p.7 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible person H. IKHWAN ABIDIN · Ketua p.2 ×7
possible org BANK BTPN Tbk p.2 ×2
possible person DINI HERDINI SH · Direktur p.2
possible person HENOCH MUNANDAR · Direktur Utama p.2
possible person JUN SAITO · Wakil Direktur Utama p.2
unresolved person TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI p.1 ×4
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person H. MUHAMAD FAIZ · Anggota p.2 ×5
unresolved person H. CECEP MASKANUL HAKIM · Anggota p.2 ×8
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.3
unresolved org Siddharta Widjaja dan Rekan p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved person Dewic Pelitawati · Komisaris Independen p.7
unresolved org Siddharta Widjaja & Rekan p.8
unresolved org Siddharta Widjaja p.8
unresolved person Novie · Akuntan Publik p.8
unresolved org Departemen Perbankan Syariah p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 54 ms 13 Sep 2026 14:27

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result