Back to announcement
20260420_BTPS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32072166_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review BTPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.949
:4 TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI, SH, MKn. NOTARIS JAKARTA SELATAN Jakarta, 16 April 2026 Nomor: 15/IV/2026 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk Kepada Yth: PT BANK BTPN SYARIAH Tbk Di Jakarta Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPS” atau “Rapat”) dari PT BANK BTPN SYARIAH Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut juga “BTPN Syariah” atau “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal : Kamis, 16 April 2026 Waktu : Pukul 10.20 s/d 11.42 WIB Tempat : Menara SMBC, Lantai 16, CBD Mega Kuningan Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kaveling 5.5-5.6, Jakarta 12950 Mata Acara Rapat: 1. Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, b. Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: dan c. Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab (Volledig Acguit et Decharge) untuk Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam dan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun 2026, Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku- buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan pengangkatan tersebut, Laporan Perseroan berupa Pengkinian tanpa Perubahan atas Laporan Rencana Aksi Pemulihan, Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut “POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan u
Page 2 OCR 0.922
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut “POJK 15/2020”) juncto Pasal 24 POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (untuk selanjutnya disebut dengan “POJK-14”) juncto Pasal 10 ayat (2) dan (12) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu sebagai berikut: - Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat telah disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan Pasar Modal dan Pengawas Perbankan Syariah (untuk selanjutnya disebut dengan “OJK”) dan PT Bursa Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “BEI”), keduanya tanggal 2 Maret 2026 melalui surat nomor S.073/DIR/CSGC!III/2026. - Pengumuman Rapat telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI melalui surat nomor S.091/DIR/CSGC/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 dan kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat melalui Situs Web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (untuk selanjutnya disebut dengan “KSEI”), Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan pada tanggal 10 Maret 2026. - Pemanggilan Rapat telah disampaikan oleh Direksi kepada OJK dan BEI tanggal 25 Maret 2026 melalui surat nomor S.109/DIR/CSGC!/III/2026 dan kepada Pemegang Saham mengenai akan dilaksanakannya Rapat melalui Situs Web KSEI dan Situs Web BEI dan Situs Web Perseroan pada tanggal 25 Maret 2026. Anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Perseroan yang hadir dalam Rapat: DIREKSI Direktur Utama : HADI WIBOWO, Direktur Kepatuhan 1 ARIEF ISMAIL, Direktur : DWIYONO BAYU WINANTIO (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis DWIYONO BAYUWINANTIO), Direktur : FACHMY ACHMAD: Direktur : DEWI NUZULIANTI. DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama/Indeperden : 'KEMAL AZIS STAMBOEL, Komisaris Independen : MULYA EFFENDI SIREGAR (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis IR MULYA EFFENDI MS PHD), Komisaris Independen : DEWIE PELITAWATI (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis DEWIE PELITAWATI RISAN), Komisaris 1 ONGKI WANADJATI DANA. DEWAN PENGAWAS SYARIAH Ketua : H. IKHWAN ABIDIN, MA, Anggota : H. MUHAMAD FAIZ, MA, # Anggota : H. CECEP MASKANUL HAKIM, M.Ec. “ hadir dalam Rapat melalui media video telekonferensi. PEMEGANG SAHAM a. PT BANK SMBC INDONESIA Tbk (dahulu PT BANK BTPN Tbk), pemegang 5.392.590.000 saham dalam Perseroan diwakili oleh DINI HERDINI SH selaku Direktur Kepatuhan PT BANK SMBC INDONESIA Tbk berdasarkan Surat Kuasa tanggal 31 Maret 2026, selaku kuasa dari HENOCH MUNANDAR selaku Direktur Utama dan JUN SAITO selaku Wakil Direktur Utama PT BANK SMBC INDONESIA Tbk, 1
Page 3 OCR 0.959
b. MASYARAKAT sejumlah 1.141.047.566 saham dalam Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (18) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK 15/2020, Rapat dipimpin oleh KEMAL AZIS STAMBOEL berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Sebagai Pengganti Keputusan Yang Diambil Dalam Rapat Dewan Komisaris PT BANK BTPN SYARIAH Tbk tertanggal 25 Maret 2026. Dalam Rapat, pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (untuk selanjutnya disebut “eASY.KSEI”) sejumlah 6.533.637.566 saham atau merupakan 84,8116823Y6 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan yang seluruhnya berjumlah 7.703.700.000 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 17 Maret 2026, sehingga karenanya kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 41 ayat 1 huruf (a) huruf a POJK 15/2020 juncto Pasal 86 ayat 1 UUPT juncto Pasal 11 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan telah dipenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat. Dalam Mata Acara Rapat: Mata Acara Pertama: - Ringkasan Penting Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta Prospek Usaha 2026 disampaikan oleh HADI WIBOWO, selaku Direktur Utama Perseroan. - Laporan Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Laporan Keberlanjutan 2025, Ikhtisar Kinerja Keberlanjutan dan Dampak Sosial, Ringkasan RAKB tahun 2025-2029 (indikator 2026), serta Perkembangan sehubungan Perusahaan Anak disampaikan oleh FACHMY ACHMAD, selaku Direktur Keuangan dan Operasional Perseroan - Pokok-Pokok Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 disampaikan oleh DEWIE PELITAWATI, selaku Komisaris Independen Perseroan Mata Acara Kedua: - Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 disampaikan oleh FACHMY ACHMAD, selaku Direktur Keuangan dan Operasional Perseroan Mata Acara Ketiga: - Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan disampaikan oleh DEWIE PELITAWATI, selaku Komisaris Independen Perseroan Mata Acara Keempat: - Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan disampaikan oleh DEWIE PELITAWATI, selaku Komisaris Independen Perseroan. Mata Acara Kelima: - Penetapan mengenai besarnya remunerasi bagi para anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tahun 2026 disampaikan oleh DEWIE PELITAWATI, selaku Komisaris Independen Perseroan. Mata Acara Keenam: - Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa buku- buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan penetapan besarnya honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan pengangkatan tersebut, disampaikan oleh FACHMY ACHMAD, selaku Direktur Keuangan dan Operasional Perseroan.
Page 4 OCR 0.948
Mata Acara Ketujuh: - Laporan Perseroan berupa Pengkinian tanpa Perubahan atas Laporan Rencana Pemulihan disampaikan oleh ARIEF ISMAIL, selaku Direktur Kepatuhan dan Sekretaris Perusahaan Perseroan. Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam ruang Rapat dan melalui eASY.KSEI. Namun tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam Rapat. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). Untuk mata acara Rapat Ketujuh tidak diambil keputusan karena sifatnya merupakan laporan. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BANK BTPN SYARIAH Tbk” tertanggal 16 April 2026 nomor 06, dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 8 6.533.637.566 — 100 Yo Suara yang Tidak Setuju : 18.000 — 0,0002755 Yo Suara Abstain 2 37.545.100 — 0,5746431 Yo Suara Setuju 8 6.496.074.466 — 99,4250814 Yo Total Suara Setuju : 6.533.619.566 — 99,9997245 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.533.619.566 atau merupakan 99,9997245”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diperiksa atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Siddharta Widjaja dan Rekan, sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 11 Februari 2026 dengan opini “Laporan Keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan konsolidasian, arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia” 2. Menyetujui Laporan Tahunan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris, serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang termuat dalam buku Laporan Tahunan 2025 dan Laporan Keberlanjutan 2025, 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengenai tindakan pengurusan, dan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah mengenai tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang
Page 5 OCR 0.943
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan, Laporan Keberlanjutan dan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya.” Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 6.533.637.566 — 100 “Yo Suara yang Tidak Setuju : 10.200 -— 0,0001561 Yo Suara Abstain g 36.749.500 — 0,5624662 Yo Suara Setuju 8 6.496.877.866 — 99,4373777 “Yo Total Suara Setuju 5 6.533.627.366 — 99,9998439 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.533.627.366 atau merupakan 99,9998439”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. Menyetujui Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp1.200.730.335.339,00 (satu triliun dua ratus miliar, tujuh ratus tiga puluh juta, tiga ratus tiga puluh lima ribu, tiga ratus tiga puluh sembilan Rupiah), sesuai UUPT sebagai berikut: a) Sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah), akan disisihkan sebagai Cadangan Umum Perseroan, b) Sebesar Rp660.207.090.000,00 (enam ratus enam puluh miliar dua ratus tujuh juta sembilan puluh ribu Rupiah) atau sebesar Rp85,70 (delapan puluh lima koma tujuh puluh Rupiah) per saham dibagikan sebagai dividen tunai dimana jumlah tersebut sudah termasuk dividen interim yang telah dibayarkan pada 18 Desember 2025 sejumlah Rp304.296.150.000,00 (tiga ratus empat miliar dua ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu Rupiah) atau Rp39,50 (tiga puluh sembilan koma lima puluh Rupiah) per saham, Dengan demikian sisa dividen tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham sebesar Rp355.910.940.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar sembilan ratus sepuluh juta sembilan ratus empat puluh ribu Rupiah) atau Rp46,20 (empat puluh enam koma dua puluh Rupiah) per saham. c) Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: i. Atas dividen tersebut, Direksi akan memotong pajak dividen menurut tarif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku terhadap pemegang saham yang memperoleh pembayaran Dividen, ii. Direksi dengan ini diberikan kuasa dan wewenang untuk menetapkan hal-hal mengenai atau berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 tersebut termasuk namun tidak terbatas dengan berpedoman kepada Kebijakan Dividen Perseroan yang berlaku, . Membukukan sisa laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sebesar Rp520.523.245.339,00 (lima ratus dua puluh miliar, lima ratus dua puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah), sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.”
Page 6 OCR 0.929
Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 5 6.533.637.566 — 100 “Yo Suara yang Tidak Setuju : 49.190.200 -— 0,7528762 Yo Suara Abstain 3 36.775.700 — 0,5628672 Yo Suara Setuju 5 6.447.671.666 — 98,6842567 Yo Total Suara Setuju F 6.484.447.366 — 99,2471238 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.484.447.366 atau merupakan 99,2471238”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. Pengangkatan Kembali Anggota Direksi Perseroan - Bapak Hadi Wibowo selaku Direktur Utama Perseroan, - Bapak Arief Ismail selaku Direktur Kepatuhan Perseroan, - Bapak Dwiyono Bayu Winantio selaku Direktur Perseroan, - Bapak Fachmy Achmad selaku Direktur Perseroan, - Ibu Dewi Nuzulianti selaku Direktur Perseroan. 2. Pengangkatan Kembali Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan - Bapak H. Ikhwan Abidin, MA selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan, - Bapak H. Muhamad Faiz, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, - Bapak H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec. selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan. Dengan demikian susunan selengkapnya anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Hadi Wibowo, Direktur kepatuhan : Arief Ismail, Direktur : Dwiyono Bayu Winantio, Direktur : Fachmy Achmad, Direktur : Dewi Nuzulianti. Dewan Pengawas Syariah Ketua : H. Ikhwan Abidin, MA, Anggota : H. Muhamad Faiz, MA, Anggota : H. Cecep Maskanul Hakim,M.Ec. Pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga yang akan diadakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), tanpa mengurangi hak Rapat atau peraturan perundangan yang berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir. 3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subsitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk keperluan tersebut, serta untuk maksud tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Page 7 OCR 0.919
Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui €ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 6.533.637.566 100 “Yo Suara yang Tidak Setuju : 122.593.542 -— 1,8763444 Yo Suara Abstain 8 36.775.700 — 0,5628672 “Yo Suara Setuju 8 6.374.268.324 — 97,5607885 “Yo Total Suara Setuju 2 6.411.044.024 — 98,1236556 “Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.411.044.024 atau merupakan 98,1236556”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1. 2. 3. Pengangkatan dan Pengangkatan Kembali anggota Dewan Komisaris 1) Mengangkat Bapak Mulya Effendi Siregar selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan, 2) Mengangkat kembali : - Ibu Dewie Pelitawati selaku Komisaris Independen Perseroan, - Bapak Ongki Wanadjati Dana selaku Komisaris Perseroan. Tidak Diangkat Kembali - Bapak Kemal Azis Stamboel sehubungan dengan masa jabatan beliau yang telah berakhir sejak ditutupnya Rapat ini dan tidak dilakukan pengangkatan kembali. Perseroan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dedikasi, kontribusi dan kepemimpinan yang telah beliau berikan selama menjabat di Perseroan. Pengangkatan - Ibu Sendiaty Sondy selaku Komisaris Perseroan Dengan demikian susunan selengkapnya anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama/Independen : Mulya Effendi Siregar, Komisaris Independen : Dewic Pelitawati, Komisaris : Ongki Wanadjati Dana. Komisaris : Sendiaty Sondy Pengangkatan kembali dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat, sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga yang akan diadakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), tanpa mengurangi hak Rapat atau peraturan perundangan yang berlaku untuk memberhentikan sewaktu-waktu sebelum masa jabatan berakhir. 4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subsitusi, untuk menyatakan kembali dalam suatu akta notaris atas keputusan tersebut di atas dan memberitahukannya kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk keperluan tersebut, serta untuk maksud tersebut melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 3 6.533.637.566 — 100 “Yo Suara yang Tidak Setuju : 54.743.700 — 0,8378748 Yo Suara Abstain : 36.775.700 — 0,5628672 Yo Suara Setuju 5 6.442.118.166 -— 98,5992581 Yo Total Suara Setuju 8 6.478.893.866 99,1621252 “Yo
Page 8 OCR 0.944
“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.478.893.866 atau merupakan 99,1621252”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1) 2) Memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah tahun 2026 melalui Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi, serta menentukan pembagiannya diantara anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan, dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan besarnya jumlah total serta pembagian Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, Menyetujui rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi yang termuat dalam Risalah Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor M.003/RNC/IV/2026 tanggal 9 April 2026, yang disetujui oleh Dewan Komisaris yang termuat dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Nomor 005/CIR/DEKOM/IV/2026 tanggal 10 April 2026 yang menetapkan jumlah total gross Remunerasi bagi Dewan Komisaris untuk tahun 2026, seluruhnya tidak melebihi Rp21,34 miliar gross (dua puluh satu koma tiga puluh empat miliar rupiah gross), dan menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah total Remunerasi tersebut diantara anggota Dewan Komisaris dengan ketentuan bahwa dalam menetapkan pembagian jumlah total Remunerasi tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.” Dalam Mata Acara Keenam dari Rapat: Berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilaksanakan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 8 6.533.637.566 — 100 “Yo Suara yang Tidak Setuju : 10.100 — 0,0001546 “Yo Suara Abstain Zi 36.747.200 — 0,5624310 Yo Suara Setuju 5 6.496.880.266 — 99,4374145 Yo Total Suara Setuju 2 6.533.627.466 — 99,9998454 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 6.533.627.466 atau merupakan 99,9998454”o dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan Perseroan memutuskan: 1) 2) Menyetujui penunjukan KAP Siddharta Widjaja & Rekan (selanjutnya disebut “KAP”) yang merupakan KAP yang terdaftar di OJK, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dengan Ibu Novie, S.E., CPA sebagai Akuntan Publik (selanjutnya disebut “AP”) sebagai penanggung jawab atas audit tersebut, serta penetapan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan KAP dan/atau AP tersebut dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan yang berlaku. Tahun 2026 merupakan tahun kedelapan KAP dan tahun kelima AP melakukan audit atas laporan keuangan tahunan Perseroan. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan KAP dan/atau AP pengganti dalam hal KAP dan/atau AP yang telah ditunjuk sesuai keputusan Rapat karena alasan apapun tidak dapat menyelesaikan/melaksanakan audit laporan keuangan untuk tahun buku L
Page 9 OCR 0.954
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan KAP dan/atau AP Pengganti tersebut. 3) Bahwa dalam penunjukan dan pengangkatan KAP dan/atau AP tersebut, Perseroan wajib memenuhi ketentuan: i. KAP dan/atau AP yang ditunjuk harus terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di OJK serta telah berpengalaman dalam mengaudit Perusahaan Perbankan. ii. KAP yang ditunjuk harus terafiliasi dengan KAP internasional. 4) Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan hal-hal yang dipandang perlu sehubungan penunjukan KAP dan/atau AP, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada proses pelaksanaan rapat dan penandatanganan surat penunjukan bagi KAP dan/atau AP dimaksud.” Dalam Mata Acara Ketujuh dari Rapat: Oleh karena Mata Acara Rapat Ketujuh merupakan Laporan Perseroan berupa Pengkinian tanpa Perubahan atas Laporan Rencana Pemulihan, maka tidak ada pengambilan keputusan, yaitu: 1. Perseroan telah melaksanakan Pengkinian Berkala Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) melalui penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan Departemen Perbankan Syariah melalui surat Perseroan Nomor S.426/DIR/RM/2025 tanggal 26 November 2025 perihal Penyampaian Pengkinian Berkala Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) PT Bank BTPN Syariah Tbk. 2. Bahwa pengkinian berkala ini merupakan Pengkinian tanpa perubahan terhadap Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2025 3. Bahwa yang dimaksud Perseroan dengan “pengkinian tanpa perubahan” adalah Pengkinian atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang dilakukan atas data dan informasi terkini tanpa melakukan perubahan terhadap: a. Trigger Level: b. Opsi Pemulihan. Adapun pertimbangan Perseroan untuk tidak melakukan perubahan atas kedua aspek dimaksud adalah sebagai berikut: 1. Trigger Level yang telah ditetapkan dinilai masih relevan, memadai, dan selaras dengan profil risiko, kondisi keuangan, serta kemampuan permodalan Perseroan saat ini: 2. Opsi Pemulihan yang tercantum dalam Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) masih memadai untuk diterapkan dalam merespons potensi kondisi tekanan (stress conditions) yang mungkin dihadapi Perseroan, Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI, SH., M.Kn.
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI
p.1 ×4
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
H. MUHAMAD FAIZ
· Anggota
p.2 ×5
unresolved
person
H. CECEP MASKANUL HAKIM
· Anggota
p.2 ×8
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.3
unresolved
org
Siddharta Widjaja dan Rekan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
person
Dewic Pelitawati
· Komisaris Independen
p.7
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.8
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.8
unresolved
person
Novie
· Akuntan Publik
p.8
unresolved
org
Departemen Perbankan Syariah
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
54 ms
13 Sep 2026 14:27
no text layer - needs OCR