Back to announcement
20240207_MEGA_Pemanggilan RUPS_31576033_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted MEGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK MEGA Tbk
Direksi PT Bank Mega Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 1 Maret 2024
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Auditorium Menara Bank Mega, Lantai 3
Jl. Kapten Tendean 12-14A, Jakarta Selatan
Mekanisme Rapat : Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi
Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI)
Adapun mata acara Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang
berakhir tanggal 31 Desember 2023, yang terdiri dari:
− Laporan Pengurus Perseroan
− Laporan Keuangan Perseroan
− Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan:
Mengacu pada ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 12 ayat
(3) Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 66 dan Pasal 69 Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”); dan (iii) Pasal
1 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang
Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan akan mengusulkan
kepada Rapat untuk menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai Pengurusan
Perseroan selama tahun buku 2023, serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, selanjutnya mengesahkan
Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku tahun 2023
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan tersebut.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
Penjelasan:
Mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan
Pasal 71 ayat (1) UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023
untuk disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT,
Page 2
dibagikan sebagai dividen tunai dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk
menetapkan jadwal beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang
berlaku dan membukukan sisa laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebagai saldo
laba.
3. Laporan Direksi atas Rencana Kerja (Business Plan) Perseroan Tahun 2024 dan
Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.
Penjelasan:
Guna memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 63
ayat (1) UUPT serta untuk Pelaporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan guna
memenuhi Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang
Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan
Perusahaan Publik.
Untuk mata acara ini tidak diambil keputusan Rapat karena sifatnya hanya
pemberitahuan kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana Kerja
Perseroan Tahun 2024 dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan untuk
tahun 2024.
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan
keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.
Penjelasan:
Mengacu pada ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan; (ii)
Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan; dan (iii) Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan terbuka, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan melakukan audit terhadap
keuangan Perseroan tahun buku 2024.
5. Perubahan Susunan Pengurus
Penjelasan:
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi Perseroan
pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2024
dan pengunduran diri Wakil Komisaris Utama PT Bank Mega Tbk, maka sebagaimana
usulan susunan pengurus Perseroan dari PT MEGA CORPORA selaku pemegang saham
mayoritas Perseroan, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk melakukan
perubahan susunan pengurus Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan.
6. Penetapan honorarium dan tunjungan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
untuk tahun 2024, serta Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi.
Penjelasan:
Mengacu pada Pasal 17 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta
Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
Page 3
menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun
2024 dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan pembagiannya serta tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota
Dewan Komisaris, yang berlaku sampai dengan diputuskan lain dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan berikutnya serta memberi kuasa dan wewenang kepada
Dewan Komisaris untuk dan atas nama Rapat menetapkan gaji dan tunjangan lainnya
bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2024.
7. Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.
Penjelasan:
Mengacu pada Pasal 31 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik, dimana
pengkinian Recovery Plan, wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam
Rapat Umum Pemegang Saham, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disusun dalam
dokumen Recovery Plan Periode tahun 2023 yang telah disampaikan Perseroan kepada
Otoritas Jasa Keuangan. Adapun pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang
dimaksud adalah melakukan perubahan pada indikator likuiditas khususnya untuk
rasio Giro Wajib Minimum (GWM).
Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan:
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah
sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
Catatan:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat yang akan diselenggarakan secara
elektronik secara resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi
Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham
Perseroan.
2. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik dengan wajib mengikuti protokol keamanan dan
kesehatan yang berlaku pada gedung tempat penyelenggaran Rapat;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan
oleh KSEI dan menyaksikan jalannya Rapat melalui zoom pada fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes.KSEI), dengan melakukan pendaftaran secara
elektronik sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan paling lambat
sebelum Rapat yakni pada pukul 13.30 WIB;atau
c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI atau memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
sebagaimana dimaksud pada butir 7.c.
Page 4
3. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau
pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa,
tanggal 6 Februari 2024, pukul 16.00 WIB.
4. Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat
pada setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
www.bankmega.com.
5. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
2 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2
dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
2, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 5
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “ Discussion started
for agenda item no. [ ] ”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
dimaksud pada butir 5 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item
no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
Page 6
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 5 huruf a angka i
– v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 5
huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per
mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
6. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI, maupun yang disampaikan
dalam Rapat.
7. Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang akan
menghadiri Rapat secara fisik, memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasanya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) atau bukti jati diri lainnya sebelum memasuki ruangan Rapat. Bagi
Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk
membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta susunan
pengurus yang terakhir. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank
kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening efeknya.
b. Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan surat kuasa yang sah kepada
penerima kuasanya dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris,
dan pegawai Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suara
yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
c. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada laman situs Perseroan
(www.bankmega.com) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada
Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam
Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350
8078.
8. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat
dalam situs web Perseroan www.bankmega.com untuk memberikan kuasa dan
suaranya dalam Rapat.
Page 7
9. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 8 di atas, dapat
menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
corsec@bankmega.com dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan Pertanyaan
tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam
Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut
akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja
setelah Rapat.
Jakarta, 7 Februari 2024
PT Bank Mega Tbk
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Sistemik
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.