Skip to content
Back to announcement

20240207_MEGA_Pemanggilan RUPS_31576033_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted MEGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                  PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                PT BANK MEGA Tbk


Direksi PT Bank Mega Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan
yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal                : Jumat, 1 Maret 2024
     Waktu                       : Pukul 14.00 WIB – selesai
     Tempat                      : Auditorium Menara Bank Mega, Lantai 3
                                   Jl. Kapten Tendean 12-14A, Jakarta Selatan
     Mekanisme Rapat             : Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi
                                   Electronic   General      Meeting  System   KSEI
                                   (eASY.KSEI)

Adapun mata acara Rapat sebagai berikut :

1.   Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku yang
     berakhir tanggal 31 Desember 2023, yang terdiri dari:
     − Laporan Pengurus Perseroan
     − Laporan Keuangan Perseroan
     − Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan

     Penjelasan:

     Mengacu pada ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 12 ayat
     (3) Anggaran Dasar Perseroan; (ii) Pasal 66 dan Pasal 69 Undang-undang Republik
     Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”); dan (iii) Pasal
     1 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang
     Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan akan mengusulkan
     kepada Rapat untuk menyetujui Laporan Tahunan Direksi mengenai Pengurusan
     Perseroan selama tahun buku 2023, serta Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, selanjutnya mengesahkan
     Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan
     tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas
     pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku tahun 2023
     sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan tersebut.

2.    Penetapan Penggunaan Laba Bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023.

     Penjelasan:

     Mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan dan
     Pasal 71 ayat (1) UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
     memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023
     untuk disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT,
Page 2
     dibagikan sebagai dividen tunai dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk
     menetapkan jadwal beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang
     berlaku dan membukukan sisa laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebagai saldo
     laba.


3.   Laporan Direksi atas Rencana Kerja (Business Plan) Perseroan Tahun 2024 dan
     Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan.

     Penjelasan:

     Guna memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 63
     ayat (1) UUPT serta untuk Pelaporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan guna
     memenuhi Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang
     Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan
     Perusahaan Publik.
     Untuk mata acara ini tidak diambil keputusan Rapat karena sifatnya hanya
     pemberitahuan kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana Kerja
     Perseroan Tahun 2024 dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan untuk
     tahun 2024.


4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan
   keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.

     Penjelasan:

     Mengacu pada ketentuan: (i) Pasal 12 ayat (2) huruf d Anggaran Dasar Perseroan; (ii)
     Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang
     Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
     Keuangan; dan (iii) Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
     Saham Perusahaan terbuka, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
     memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan dengan
     memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk menunjuk Kantor Akuntan
     Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan melakukan audit terhadap
     keuangan Perseroan tahun buku 2024.


5. Perubahan Susunan Pengurus

     Penjelasan:

     Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi Perseroan
     pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2024
     dan pengunduran diri Wakil Komisaris Utama PT Bank Mega Tbk, maka sebagaimana
     usulan susunan pengurus Perseroan dari PT MEGA CORPORA selaku pemegang saham
     mayoritas Perseroan, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk melakukan
     perubahan susunan pengurus Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan.

6. Penetapan honorarium dan tunjungan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
   untuk tahun 2024, serta Pembagian Tugas dan Wewenang Direksi.

     Penjelasan:

     Mengacu pada Pasal 17 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta
     Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
Page 3
     menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris untuk tahun
     2024 dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menetapkan pembagiannya serta tunjangan lainnya bagi masing-masing anggota
     Dewan Komisaris, yang berlaku sampai dengan diputuskan lain dalam Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan berikutnya serta memberi kuasa dan wewenang kepada
     Dewan Komisaris untuk dan atas nama Rapat menetapkan gaji dan tunjangan lainnya
     bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2024.


7. Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan.

     Penjelasan:

     Mengacu pada Pasal 31 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik, dimana
     pengkinian Recovery Plan, wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam
     Rapat Umum Pemegang Saham, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk
     menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang telah disusun dalam
     dokumen Recovery Plan Periode tahun 2023 yang telah disampaikan Perseroan kepada
     Otoritas Jasa Keuangan. Adapun pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) yang
     dimaksud adalah melakukan perubahan pada indikator likuiditas khususnya untuk
     rasio Giro Wajib Minimum (GWM).


Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan:

1.   Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang
     sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah
     yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
     hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
2.   Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
     keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah
     sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
     dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.


Catatan:

1.   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat yang akan diselenggarakan secara
     elektronik secara resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi
     Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada Para Pemegang Saham
     Perseroan.

2.   Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
     a. hadir dalam Rapat secara fisik dengan wajib mengikuti protokol keamanan dan
         kesehatan yang berlaku pada gedung tempat penyelenggaran Rapat;
     b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan
         oleh KSEI dan menyaksikan jalannya Rapat melalui zoom pada fasilitas Acuan
         Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes.KSEI), dengan melakukan pendaftaran secara
         elektronik sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan paling lambat
         sebelum Rapat yakni pada pukul 13.30 WIB;atau
     c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
         eASY.KSEI atau memberikan kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa
         sebagaimana dimaksud pada butir 7.c.
Page 4
3.   Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau
     pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa,
     tanggal 6 Februari 2024, pukul 16.00 WIB.

4.   Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat
     pada setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
     www.bankmega.com.

5.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
     dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
     a. Proses Registrasi
         i.   Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
              kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
              2 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
              Perseroan.
         ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
              kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)
              mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2
              dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
              registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
              Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
              Perseroan.
         iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
              disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
              Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
              minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
              batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang
              saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
              tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
         iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
              partisipan/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
              memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
              butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
              eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
              pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
              elektronik ditutup oleh Perseroan.
         v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
              memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
              (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
              memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
              Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
              2, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
              registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
              pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan
              sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
              otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
         vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
              sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
              mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
              menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
              diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Page 5
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
   i.   Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan
        untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi
        per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
        dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
        kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
        tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
        pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
        Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “ Discussion started
        for agenda item no. [ ] ”.
   ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
        tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
        kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
        Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
        mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
        pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
        pertanyaan atau pendapat terkait.

c. Proses Pemungutan Suara/Voting
   i.   Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
        pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya
        namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana
        dimaksud pada butir 5 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
        penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan
        suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
        aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara
        secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis
        menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
        mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara
        secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item
        no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
        pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara
        untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
        terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting
        for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara
        Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
   iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan
        waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan
        dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara
        elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
        (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.


d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
   i.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
        eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan
        pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
        mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
        fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id).
   ii.  Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran
        tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
        pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
        kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
        tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
Page 6
                pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
                dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 5 huruf a angka i
                – v.
         iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
                pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
                secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 5
                huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
                kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
                perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
         iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan
                Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan
                untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per
                mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
                mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima
                kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
                berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata
                acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan
                RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan
                dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
                eASY.KSEI.
         v.     Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
                eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima
                kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.


6.    Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan
      perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan
      Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah
      disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI, maupun yang disampaikan
      dalam Rapat.


7.    Para Pemegang Saham Perseroan atau kuasa Pemegang Saham Perseroan yang akan
      menghadiri Rapat secara fisik, memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
      a. Pemegang saham atau kuasanya menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
         (KTP) atau bukti jati diri lainnya sebelum memasuki ruangan Rapat. Bagi
         Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk
         membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta susunan
         pengurus yang terakhir. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya
         dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi
         Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank
         kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening efeknya.
      b. Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan surat kuasa yang sah kepada
         penerima kuasanya dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris,
         dan pegawai Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat namun suara
         yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
      c. Formulir surat kuasa dapat diunduh pada laman situs Perseroan
         (www.bankmega.com) dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada
         Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat Jl. Hayam
         Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350
         8078.

 8.     Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam
        tautan https://akses.ksei.co.id/ dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat
        dalam situs web Perseroan www.bankmega.com untuk memberikan kuasa dan
        suaranya dalam Rapat.
Page 7
9.   Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 8 di atas, dapat
     menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan
     corsec@bankmega.com dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan Pertanyaan
     tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam
     Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut
     akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja
     setelah Rapat.




                            Jakarta, 7 Februari 2024
                               PT Bank Mega Tbk
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published7 Feb 2024
Pages7
Characters21,329
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MEGA Tbk p.1 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible org PT MEGA CORPORA p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Bank Sistemik p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result