Skip to content
Back to announcement

20260420_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071914_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


                                                            Jakarta, 16 April 2026

Nomor    : 43/IV/2026                                       Kepada Yth:
Hal      : Resume Rapat Umum                                PT TBS Energi Utama Tbk
           Pemegang Saham Luar Biasa                        Treasury Tower Lantai 33
           PT TBS Energi Utama Tbk                          District 8 SCBD Lot. 28,
                                                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-23
                                                            Jakarta Selatan 12190


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 16 April 2026
Waktu            : 12.13 WIB – 12.59 WIB
Tempat           : Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
                   Kaveling 58, Jakarta Selatan – 12190.

                                             1.   Dr. Ahmad Fuad Rahmany             Komisaris Utama
Kehadiran        : - Dewan Komisaris :
                                                                                     merangkap Komisaris
                                                                                     Independen
                                             2.   Yasmin S. Wirjawan*                Komisaris Independen

                                             3.   Kang Tzu Ping (Frances Kang)*      Komisaris Independen
                                             4.   Judy Lee*                          Komisaris Independen

                    - Direksi :              1.   Dicky Yordan*                      Direktur Utama
                                             2.   Alvin Firman Sunanda               Direktur
                                             3.   Juli Oktarina                      Direktur
                                             4.   Mufti Utomo                        Direktur
                                             5.   Sudharmono Saragih                 Direktur

                                                  *) hadir secara online melalui media telekonferensi

                    - Pemegang Saham :       6.451.608.112 saham atau mewakili 78,2253495% dari seluruh
                                             saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat
                                             yaitu sebanyak 8.257.402.931 saham yang merupakan seluruh
                                             saham yang telah dikeluarkan Perseroan, termasuk di dalamnya
                                             sebanyak 9.938.200 saham Treasury Stock.
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


I. MATA ACARA RAPAT :
   1. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk pemenuhan persyaratan Klasifikasi
      Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
      tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
   2. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
   3. a. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan
          memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang saham Perseroan
          melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD berdasarkan ketentuan Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
          Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan POJK
          No.14/POJK.04/2019 (“Penawaran Umum Terbatas”).
      b. Persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana pada butir a
          di atas, disertai dengan pelimpahan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan
          Komisaris untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
      c. Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
          diperlukan untuk pelaksanaan rencana pada butir a di atas.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
       Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor 045/TBS/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 perihal Pemberitahuan
       Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
    2. Melakukan pengumuman rencana Rapat dan Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham
       pada tanggal 10 Maret 2026 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 25 Maret 2026 melalui situs web
       Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
       fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
       pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
       dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 23.958.500 saham
          atau sebesar 0,3713570% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
           668.334.244 saham atau sebesar 10,3591885% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
          Rapat.
       c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.759.315.368
          saham atau sebesar 89,2694545% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
       mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
       dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.783.273.868 saham atau merupakan 89,6408115% dari
       total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
       Acara Pertama Rapat.
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut
  1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
     Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
     Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana usulan lengkapnya telah
     ditampilkan dalam slide presentasi pada penjelasan mata acara pertama Rapat.
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
     melaksanakan keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, termasuk menyatakan
     perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersebut ke dalam suatu
     akta notaris, menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
     perubahan Anggaran Dasar, dan melakukan segala tindakan administratif lainnya yang diperlukan
     termasuk menambah atau merubah uraian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sepanjang
     disyaratkan oleh instansi yang berwenang dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan
     yang berlaku.
  3. Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang serta
     ketentuan dan peraturan yang berlaku, penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan belum
     dapat dilaksanakan, maka penyesuaian KBLI Perseroan pada Sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS
     akan dilakukan secara otomatis berdasarkan tabel konversi tanpa memerlukan adanya perubahan
     Anggaran Dasar Perseroan.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
  fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
  dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 23.958.900 saham
     atau sebesar 0,3713632% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 658.589.144
        saham atau sebesar 10,2081393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.769.060.068
     saham atau sebesar 89,4204975% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
  mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
  dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.793.018.968 saham atau merupakan 89,7918607% dari
  total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
  Acara Kedua Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut
  1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sesuai
     dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
     yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 29 Tahun 2023”).
  2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik
     sebagian maupun seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
     dengan pembelian kembali saham Perseroan, termasuk namun tidak terbatas, dengan memenuhi
     syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk, namun tidak
Page 4
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


        terbatas pada Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor
        29 Tahun 2023, termasuk namun tidak terbatas pada:
         a. menentukan jadwal pelaksanaan, metode pembelian kembali saham, serta kepastian jumlah
             saham yang akan dibeli kembali dalam rangka pembelian kembali saham Perseroan;
         b. menentukan harga pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, sepanjang harga
             pelaksanaan tersebut tunduk terhadap ketentuan peraturan yang berlaku serta menyediakan
             biaya pembelian kembali saham yang diperlukan;
         c. menandatangani seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pembelian
             kembali saham Perseroan;
         d. memberhentikan pembelian kembali saham berdasarkan pertimbangan yang baik dari Direksi;
             dan
         e. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan/atau yang dianggap
             baik oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan dan/atau untuk melaksanakan pembelian
             kembali saham Perseroan termasuk pengalihan saham hasil pembelian kembali, dengan tetap
             memperhatikan ketentuan yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku dengan tidak ada kecuali.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
  fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
  pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
  dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
  a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 23.968.900
       saham atau sebesar 0,3715182% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 659.756.944
     saham atau sebesar 10,2262402% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.767.882.268
     saham atau sebesar 89,4022415% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
  mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
  dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.791.851.168 saham atau merupakan 89,7737598% dari
  total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
  Acara Ketiga Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut
  1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan
     memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang saham
     Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD berdasarkan ketentuan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku (yang selanjutnya akan disebut sebagai
     “Penawaran Umum Terbatas”) dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Penawaran Umum Terbatas yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dilakukan dalam jumlah
          sebanyak-banyaknya 1.390.000.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta) saham dengan
          nilai nominal masing-masing saham senilai Rp50,- (lima puluh Rupiah).
Page 5
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                          NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                  Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


              b. Saham yang akan ditawarkan kepada para Pemegang Saham dalam rangka Penawaran Umum
                  Terbatas tersebut seluruhnya merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan
                  serta mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
                  ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum Penawaran Umum Terbatas tersebut
                  dilakukan. Saham-saham yang akan ditawarkan tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek
                  Indonesia.
              c. Tanggal periode pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas tersebut akan ditentukan kemudian
                  oleh Perseroan dengan ketentuan bahwa jangka waktu persetujuan Rapat yang menyetujui
                  pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas ini sampai dengan tanggal efektif Pernyataan
                  Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan terkait Penawaran Umum Terbatas tersebut tidak
                  lebih dari 12 (dua belas) bulan.
              d. Seluruh dana yang diperoleh Perseroan sebagai hasil dari pelaksanaan penambahan modal
                  Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
                  yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk memperkokoh struktur
                  permodalan Perseroan yaitu seluruhnya akan digunakan untuk membiayai kegiatan investasi
                  Perseroan serta untuk kegiatan Perseroan secara umum atau general corporate purposes.
        2.    Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
              pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas sebagaimana yang disebutkan dalam butir 1 di atas; dan
        3.    Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
              Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam
              Perseroan sebagai hasil dari Penawaran Umum Terbatas dan memberi kuasa kepada Direksi
              Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan penambahan
              modal Perseroan dan pengeluaran Saham Baru yang dilakukan Perseroan melalui Penawaran
              Umum Terbatas tersebut, termasuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
              sebagaimana yang dimaksud dalam butir 2 di atas ke dalam suatu akta notaris dan selanjutnya
              menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
              penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala
              sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
              yang dikecualikan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 16 April 2026 Nomor
44, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.5 MB
Published20 Apr 2026
Pages5
Characters19,519
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held16 Apr 2026 · 12:13–12:59
Present6,451,608,112 (78.23%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,769,060,068
89.42%
Against
658,589,144
10.21%
Abstain
23,958,900
0.37%
Agenda 2 approved
For
5,767,882,268
89.40%
Against
659,756,944
10.23%
Abstain
23,968,900
0.37%
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS Energi Utama Tbk p.1 ×11
linked person Dr. Ahmad Fuad Rahmany · Komisaris Utama p.1
linked person Yasmin S. Wirjawan p.1
linked person Kang Tzu Ping (Frances Kang p.1
linked person Judy Lee p.1
linked person Dicky Yordan p.1
linked person Alvin Firman Sunanda · Direktur p.1
linked person Juli Oktarina p.1
linked person Mufti Utomo · Direktur p.1
linked person Sudharmono Saragih · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×5
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person Oktarina · Direktur p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1236 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.3713632',
             'pct_against': '10.2081393',
             'pct_for': '89.4204975',
             'pct_in_favor_total': '89.7918607',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'as, termasuk menyatakan perubahan Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam '
                                'butir 1 tersebut ke dalam suatu akta notaris, '
                                'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan persetujuan perubahan '
                                'Anggaran Dasar, dan melakukan segala tindakan '
                                'administratif lainnya yang diperlukan '
                                'termasuk menambah atau merubah uraian Pasal 3 '
                                'Anggaran Dasar Perseroan sepanjang '
                                'disyaratkan oleh instansi yang berwenang dan '
                                'memperhatikan ketentuan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. 3. Apabila sampai dengan jangka '
                                'waktu yang ditetapkan oleh instansi yang '
                                'berwenang serta ketentuan dan peraturan yang '
                                'berlaku, penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan belum dapat dilaksanakan, maka '
                                'penyesuaian KBLI Perseroan pada Sistem Ditjen '
                                'AHU dan Sistem OSS akan dilakukan secara '
                                'otomatis berdasarkan tabel konversi tanpa '
                                'memerlukan adanya perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan kuasa pemegang saham yang hadir secara '
                                'fisik maupun yang hadir secara elektronik '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat baik '
                                'yang hadir secara fisik maupun elektronik. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 23.958.900 saham '
                                'atau sebesar 0,3713632% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 658.589.144 '
                                'saham atau sebesar 10,2081393% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '5.769.060.068 saham atau sebesar 89,4204975% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 '
                                'ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 5.793.018.968 saham '
                                'atau merupakan 89,7918607% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan '
                      'untuk pemenuhan persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan '
                      'Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan '
                      'Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan '
                      'Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2. Persetujuan '
                      'Pembelian Kembali Saham Perseroan. 3. a. Persetujuan '
                      'atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal '
                      'Perseroan dengan memberikan H',
             'votes_abstain': '23958900',
             'votes_against': '658589144',
             'votes_for': '5769060068',
             'votes_in_favor_total': '5793018968'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.3715182',
             'pct_against': '10.2262402',
             'pct_for': '89.4022415',
             'pct_in_favor_total': '89.7737598',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id terbatas pada Undang - '
                                'Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan '
                                'Terbatas dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, '
                                'termasuk namun tidak terbatas pada: a. '
                                'menentukan jadwal pelaksanaan, metode '
                                'pembelian kembali saham, serta kepastian '
                                'jumlah saham yang akan dibeli kembali dalam '
                                'rangka pembelian kembali saham Perseroan; b. '
                                'menentukan harga pelaksanaan pembelian '
                                'kembali saham Perseroan, sepanjang harga '
                                'pelaksanaan tersebut tunduk terhadap '
                                'ketentuan peraturan yang berlaku serta '
                                'menyediakan biaya pembelian kembali saham '
                                'yang diperlukan; c. menandatangani seluruh '
                                'dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka '
                                'pembelian kembali saham Perseroan; d. '
                                'memberhentikan pembelian kembali saham '
                                'berdasarkan pertimbangan yang baik dari '
                                'Direksi; dan e. melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan/atau '
                                'yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan '
                                'sehubungan dengan dan/atau untuk melaksanakan '
                                'pembelian kembali saham Perseroan termasuk '
                                'pengalihan saham hasil pembelian kembali, '
                                'dengan tetap memperhatikan ketentuan yang '
                                'disyaratkan berdasarkan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku dengan tidak '
                                'ada kecuali. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan kuasa pemegang saham yang hadir secara '
                                'fisik maupun yang hadir secara elektronik '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat baik '
                                'yang hadir secara fisik maupun elektronik. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 23.968.900 saham '
                                'atau sebesar 0,3715182% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 659.756.944 '
                                'saham atau sebesar 10,2262402% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '5.767.882.268 saham atau sebesar 89,4022415% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 '
                                'ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 5.791.851.168 saham '
                                'atau merupakan 89,7737598% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '23968900',
             'votes_against': '659756944',
             'votes_for': '5767882268',
             'votes_in_favor_total': '5791851168'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-16',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '78.2253495',
 'shares_present': '6451608112',
 'shares_total_voting': '8257402931',
 'time_end': '12:59:00',
 'time_start': '12:13:00',
 'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman '
          'Kaveling 58, Jakarta Selatan – 12190. 1. Dr. Ahmad Fuad Rahmany '
          'Komisaris Utama'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result