Back to announcement
20260420_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071914_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 16 April 2026
Nomor : 43/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT TBS Energi Utama Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Treasury Tower Lantai 33
PT TBS Energi Utama Tbk District 8 SCBD Lot. 28,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-23
Jakarta Selatan 12190
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 16 April 2026
Waktu : 12.13 WIB – 12.59 WIB
Tempat : Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
Kaveling 58, Jakarta Selatan – 12190.
1. Dr. Ahmad Fuad Rahmany Komisaris Utama
Kehadiran : - Dewan Komisaris :
merangkap Komisaris
Independen
2. Yasmin S. Wirjawan* Komisaris Independen
3. Kang Tzu Ping (Frances Kang)* Komisaris Independen
4. Judy Lee* Komisaris Independen
- Direksi : 1. Dicky Yordan* Direktur Utama
2. Alvin Firman Sunanda Direktur
3. Juli Oktarina Direktur
4. Mufti Utomo Direktur
5. Sudharmono Saragih Direktur
*) hadir secara online melalui media telekonferensi
- Pemegang Saham : 6.451.608.112 saham atau mewakili 78,2253495% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat
yaitu sebanyak 8.257.402.931 saham yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan Perseroan, termasuk di dalamnya
sebanyak 9.938.200 saham Treasury Stock.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk pemenuhan persyaratan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
3. a. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang saham Perseroan
melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD berdasarkan ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan POJK
No.14/POJK.04/2019 (“Penawaran Umum Terbatas”).
b. Persetujuan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana pada butir a
di atas, disertai dengan pelimpahan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan
Komisaris untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
c. Persetujuan pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan untuk pelaksanaan rencana pada butir a di atas.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor 045/TBS/III/2026 tanggal 3 Maret 2026 perihal Pemberitahuan
Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
2. Melakukan pengumuman rencana Rapat dan Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham
pada tanggal 10 Maret 2026 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 25 Maret 2026 melalui situs web
Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 23.958.500 saham
atau sebesar 0,3713570% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
668.334.244 saham atau sebesar 10,3591885% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.759.315.368
saham atau sebesar 89,2694545% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.783.273.868 saham atau merupakan 89,6408115% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Pertama Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sebagaimana usulan lengkapnya telah
ditampilkan dalam slide presentasi pada penjelasan mata acara pertama Rapat.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melaksanakan keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, termasuk menyatakan
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersebut ke dalam suatu
akta notaris, menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
perubahan Anggaran Dasar, dan melakukan segala tindakan administratif lainnya yang diperlukan
termasuk menambah atau merubah uraian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sepanjang
disyaratkan oleh instansi yang berwenang dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang serta
ketentuan dan peraturan yang berlaku, penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan belum
dapat dilaksanakan, maka penyesuaian KBLI Perseroan pada Sistem Ditjen AHU dan Sistem OSS
akan dilakukan secara otomatis berdasarkan tabel konversi tanpa memerlukan adanya perubahan
Anggaran Dasar Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 23.958.900 saham
atau sebesar 0,3713632% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 658.589.144
saham atau sebesar 10,2081393% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.769.060.068
saham atau sebesar 89,4204975% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.793.018.968 saham atau merupakan 89,7918607% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan sesuai
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK Nomor 29 Tahun 2023”).
2. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan pembelian kembali saham Perseroan, termasuk namun tidak terbatas, dengan memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk, namun tidak
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
terbatas pada Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor
29 Tahun 2023, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. menentukan jadwal pelaksanaan, metode pembelian kembali saham, serta kepastian jumlah
saham yang akan dibeli kembali dalam rangka pembelian kembali saham Perseroan;
b. menentukan harga pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan, sepanjang harga
pelaksanaan tersebut tunduk terhadap ketentuan peraturan yang berlaku serta menyediakan
biaya pembelian kembali saham yang diperlukan;
c. menandatangani seluruh dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pembelian
kembali saham Perseroan;
d. memberhentikan pembelian kembali saham berdasarkan pertimbangan yang baik dari Direksi;
dan
e. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan/atau yang dianggap
baik oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan dan/atau untuk melaksanakan pembelian
kembali saham Perseroan termasuk pengalihan saham hasil pembelian kembali, dengan tetap
memperhatikan ketentuan yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan tidak ada kecuali.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat baik yang hadir secara fisik maupun elektronik.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 23.968.900
saham atau sebesar 0,3715182% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 659.756.944
saham atau sebesar 10,2262402% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.767.882.268
saham atau sebesar 89,4022415% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.791.851.168 saham atau merupakan 89,7737598% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada pemegang saham
Perseroan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas dengan HMETD berdasarkan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku (yang selanjutnya akan disebut sebagai
“Penawaran Umum Terbatas”) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Terbatas yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dilakukan dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 1.390.000.000 (satu miliar tiga ratus sembilan puluh juta) saham dengan
nilai nominal masing-masing saham senilai Rp50,- (lima puluh Rupiah).
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
b. Saham yang akan ditawarkan kepada para Pemegang Saham dalam rangka Penawaran Umum
Terbatas tersebut seluruhnya merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan
serta mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan sebelum Penawaran Umum Terbatas tersebut
dilakukan. Saham-saham yang akan ditawarkan tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia.
c. Tanggal periode pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas tersebut akan ditentukan kemudian
oleh Perseroan dengan ketentuan bahwa jangka waktu persetujuan Rapat yang menyetujui
pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas ini sampai dengan tanggal efektif Pernyataan
Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan terkait Penawaran Umum Terbatas tersebut tidak
lebih dari 12 (dua belas) bulan.
d. Seluruh dana yang diperoleh Perseroan sebagai hasil dari pelaksanaan penambahan modal
Perseroan melalui Penawaran Umum Terbatas, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
yang menjadi kewajiban Perseroan, akan dipergunakan untuk memperkokoh struktur
permodalan Perseroan yaitu seluruhnya akan digunakan untuk membiayai kegiatan investasi
Perseroan serta untuk kegiatan Perseroan secara umum atau general corporate purposes.
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas sebagaimana yang disebutkan dalam butir 1 di atas; dan
3. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan sebagai hasil dari Penawaran Umum Terbatas dan memberi kuasa kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan penambahan
modal Perseroan dan pengeluaran Saham Baru yang dilakukan Perseroan melalui Penawaran
Umum Terbatas tersebut, termasuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
sebagaimana yang dimaksud dalam butir 2 di atas ke dalam suatu akta notaris dan selanjutnya
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 16 April 2026 Nomor
44, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 16 Apr 2026 · 12:13–12:59 |
| Present | 6,451,608,112 (78.23%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,769,060,068
89.42%
Against
658,589,144
10.21%
Abstain
23,958,900
0.37%
Agenda 2
approved
For
5,767,882,268
89.40%
Against
659,756,944
10.23%
Abstain
23,968,900
0.37%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Oktarina
· Direktur
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1236 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.3713632',
'pct_against': '10.2081393',
'pct_for': '89.4204975',
'pct_in_favor_total': '89.7918607',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'as, termasuk menyatakan perubahan Pasal 3 '
'Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam '
'butir 1 tersebut ke dalam suatu akta notaris, '
'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan persetujuan perubahan '
'Anggaran Dasar, dan melakukan segala tindakan '
'administratif lainnya yang diperlukan '
'termasuk menambah atau merubah uraian Pasal 3 '
'Anggaran Dasar Perseroan sepanjang '
'disyaratkan oleh instansi yang berwenang dan '
'memperhatikan ketentuan perundang-undangan '
'yang berlaku. 3. Apabila sampai dengan jangka '
'waktu yang ditetapkan oleh instansi yang '
'berwenang serta ketentuan dan peraturan yang '
'berlaku, penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar '
'Perseroan belum dapat dilaksanakan, maka '
'penyesuaian KBLI Perseroan pada Sistem Ditjen '
'AHU dan Sistem OSS akan dilakukan secara '
'otomatis berdasarkan tabel konversi tanpa '
'memerlukan adanya perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan kuasa pemegang saham yang hadir secara '
'fisik maupun yang hadir secara elektronik '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat baik '
'yang hadir secara fisik maupun elektronik. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 23.958.900 saham '
'atau sebesar 0,3713632% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 658.589.144 '
'saham atau sebesar 10,2081393% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'5.769.060.068 saham atau sebesar 89,4204975% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 '
'ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 5.793.018.968 saham '
'atau merupakan 89,7918607% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan '
'untuk pemenuhan persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan '
'Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan Peraturan '
'Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan '
'Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 2. Persetujuan '
'Pembelian Kembali Saham Perseroan. 3. a. Persetujuan '
'atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal '
'Perseroan dengan memberikan H',
'votes_abstain': '23958900',
'votes_against': '658589144',
'votes_for': '5769060068',
'votes_in_favor_total': '5793018968'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.3715182',
'pct_against': '10.2262402',
'pct_for': '89.4022415',
'pct_in_favor_total': '89.7737598',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id terbatas pada Undang - '
'Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan '
'Terbatas dan POJK Nomor 29 Tahun 2023, '
'termasuk namun tidak terbatas pada: a. '
'menentukan jadwal pelaksanaan, metode '
'pembelian kembali saham, serta kepastian '
'jumlah saham yang akan dibeli kembali dalam '
'rangka pembelian kembali saham Perseroan; b. '
'menentukan harga pelaksanaan pembelian '
'kembali saham Perseroan, sepanjang harga '
'pelaksanaan tersebut tunduk terhadap '
'ketentuan peraturan yang berlaku serta '
'menyediakan biaya pembelian kembali saham '
'yang diperlukan; c. menandatangani seluruh '
'dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka '
'pembelian kembali saham Perseroan; d. '
'memberhentikan pembelian kembali saham '
'berdasarkan pertimbangan yang baik dari '
'Direksi; dan e. melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan dan/atau disyaratkan dan/atau '
'yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan '
'sehubungan dengan dan/atau untuk melaksanakan '
'pembelian kembali saham Perseroan termasuk '
'pengalihan saham hasil pembelian kembali, '
'dengan tetap memperhatikan ketentuan yang '
'disyaratkan berdasarkan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku dengan tidak '
'ada kecuali. MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan kuasa pemegang saham yang hadir secara '
'fisik maupun yang hadir secara elektronik '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat baik '
'yang hadir secara fisik maupun elektronik. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 23.968.900 saham '
'atau sebesar 0,3715182% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 659.756.944 '
'saham atau sebesar 10,2262402% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'5.767.882.268 saham atau sebesar 89,4022415% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 '
'ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 5.791.851.168 saham '
'atau merupakan 89,7737598% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '23968900',
'votes_against': '659756944',
'votes_for': '5767882268',
'votes_in_favor_total': '5791851168'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-16',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '78.2253495',
'shares_present': '6451608112',
'shares_total_voting': '8257402931',
'time_end': '12:59:00',
'time_start': '12:13:00',
'venue': 'Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman '
'Kaveling 58, Jakarta Selatan – 12190. 1. Dr. Ahmad Fuad Rahmany '
'Komisaris Utama'}