Skip to content
Back to announcement

20240207_GOLD_Pemanggilan RUPS_31576116_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted GOLD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                       PANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                         PT VISI TELEKOMUNIKASI INFRASTRUKTUR Tbk


Direksi PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:

     Hari/Tanggal                 :   Kamis, 29 Februari 2024
     Waktu                        :   14.00 WIB - Selesai
     Tempat                       :   Mengakses fasilitas Elektronic General Meeting System KSEI
                                      (easy.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
                                      diselenggarakan oleh KSEI.


Rapat akan dilaksanakan secara e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK 16/2020 maka Pimpinan Rapat, Anggota
Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris dan Profesi serta Lembaga Penunjang akan
dikoordinasikan dalam rangka pelaksanaan Rapat secara elektronik di Mahogany 2, Royal Kuningan
Hotel, JL. Kuningan Persada Kav 2. Setiabudi Jakarta Selatan, Indonesia.

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan rencana perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT Permata Karya
   Perdana, yang merupakan Perusahaan terkendali dari Perseroan, dengan penambahan kegiatan
   usaha penyewaan infrastruktur telekomunikasi jaringan fiber optic untuk memenuhi ketentuan
   Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
   dan Perubahan Kegiatan Usaha

CATATAN PENTING:

1.     Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Sesuai
       dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi
       kepada Para Pemegang Saham Perseroan. Pemanggilan ini dapat dilihat juga pada website
       Perseroan (www.ptvti.co.id), Website Bursa Efek Indonesia dan pada aplikasi Electronic General
       Meeting System (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
       (“KSEI”).

2.     Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
       namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham
       Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
       Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 6 Februari 2024 (1 hari kerja sebelum
       tanggal panggilan).
Page 2
3.   Pemegang saham yang dapat hadir secara langsung secara elektronik atau memberikan kuasa
     secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi easy.KSEI dengan mengacu pada ketentuan sebagai
     berikut:
       (i) e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
           untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan Surat Kuasa dari Pemegang Saham individual
           tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
           secara elektronik. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen
           yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima kuasa independen yang
           ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform eASY.KSEI melalui tautan
           https://akses.ksei.co.id/. Pemberian kuasa secara elektronik / e-Proxy wajib tunduk pada
           prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan ketentuan
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
           Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, pemberian kuasa
           tersebut harus dilakukan paling lambat pada pukul 12.00 WIB, 1 (satu) hari kerja sebelum
           penyelenggaraan Rapat.
      (ii) Surat Kuasa Konvensional – Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat diluar
           mekanisme eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang
           tedapat dalam situs web Perseroan (www.ptvti.co.id) atau dapat menghubungi Sekretaris
           Perusahaan Perseroan melalui email corporatesecretary@ptvti.co.id. Surat Kuasa yang
           telah dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Saham berikut dengan dokumen
           pendukungnya dapat disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada tanggal
           26 Februari 2024, pukul 15.00 WIB.
4.   Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh Biro Administrasi Perseroan dan Notaris pada saat
     sebelum memasuki ruang Rapat. Dengan demikian, kuasa yang ditunjuk melalui surat kuasa
     konvensional, baik oleh pemegang saham individual ataupun pemegang saham berbentuk badan
     hukum, wajib membawa surat kuasa asli beserta dokumen-dokumen pendukungnya ke tempat
     dilaksanakannya Rapat. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat
     secara fisik wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal
     lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang
     berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-
     perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan
     kolektif KSEI diwajibkan memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada
     petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat
     memperlihatkan KTUR, maka Pemegang Saham tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan membawa identitas diri yang dapat
     diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

5.   Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui Aplikasi eASY.KSEI,
     dapat menyampaikan pilihan suaranya ke dalam Aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk
     memberikan kuasa dan suara dalam Aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
     hari kerja sebelum tanggal Rapat.

6.   Bahan yang terkait Rapat telah tersedia dan dapat diakses melalui situs resmi Perseroan
     (www.ptvti.co.id), sejak tanggal pemanggilan.

7.   Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan
     perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata
     acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham
     melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 3) di atas, maupun yang disampaikan
     dalam Rapat.
Page 3
         Jakarta, 7 Februari 2024
PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk
                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.1 MB
Published7 Feb 2024
Pages3
Characters6,709
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Permata Karya Perdana p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result