Back to announcement
20240207_ADCP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31576026_lamp2.pdf
Board change Needs review ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK.
Nomor : 070/DK-ADCP/II/2024
TENTANG
ORGAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK.
DEWAN KOMISARIS
PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK.
MENIMBANG : 1. Bahwa tugas pokok Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti
Tbk. adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasehat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Adhi
Commuter Properti Tbk.;
2. Bahwa untuk dapat memperoleh hasil, manfaat dan dampak positif
yang optimal dari kinerja Perusahaan dan untuk melakukan fungsi
pengawasan tersebut dengan baik dan efektif, dipandang perlu untuk
membentuk suatu Tim Pengawasan yang antara lain beranggotakan
tenaga ahli guna membantu Komisaris dalam melakukan pengawasan
terhadap jalannya Perusahaan;
3. Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi PT Adhi Commuter Properti Tbk.
4. Berdasarkan pada butir 1, 2 dan 3 tersebut di atas perlu ditetapkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang
Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
Milik Negara, Paragraf 7 Tata Kelola Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas, Pasal 21 ayat 1 huruf c;
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Bab VIII
Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Milik Negara,
Bagian Kesatu, Pasal 123 ayat 1 huruf c;
5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Adhi Commuter Properti Tbk.
berdasarkan Akta Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH Nomor 103 tanggal 9 Maret 2018.
6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Adhi
Commuter Properti Tbk. berdasarkan Akta Notaris Rosida Rajagukguk
Siregar, SH., M.Kn No.217 tanggal 19 Juni 2023 tentang Perubahan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
7. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Nomor 65/DK-ADCP/II/2024 tentang Pembagian Tugas Anggota
Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : Menetapkan nama-nama dibawah ini sebagai Ketua dan Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Adhi Commuter Properti Tbk. :
AMROZI HAMIDI : Sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Page 2
LUK SEKAR DADARI : Sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
KURNIA TURAHMI : Sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
PERTAMA : Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggungjawab,
antara lain:
a. Terkait dengan fungsi Nominasi
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
dan
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur
yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kapada Dewan Komisaris mengenai
program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris;
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris
untuk disampaikan kepada RUPS;
5. Menyediakan talent pool berupa data dan profil calon anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris
b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur
remunerasi; Kebijakan atas Remunerasi; dan Besaran atas Remunerasi;
2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan
kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi
dan/anggota Dewan Komisaris.
KEDUA : Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
memiliki kewenangan dan wajib melaksanakan prosedur kerja, rapat
maupun pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten antar Perusahaan Publik, maka Perseroan diwajibkan
untuk memiliki Fungsi Nominasi dan Remunerasi;
KETIGA : Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
dimaksud pada Keputusan ini adalah sebagai berikut :
a. Untuk anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan
pejabat di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia,
masa tugasnya sama dengan masa jabatannya sebagai pejabat;
b. Untuk anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan
tenaga profesional dari luar Perseroan, masa tugasnya adalah 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali.
KEEMPAT : Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diharuskan memiliki
komitmen dalam melaksanakan tugasnya, serta menjamin kerahasiaan
informasi dan data tentang Perusahaan yang diterimanya atau
diketahuinya terhadap pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan tugasnya.
Page 3
KELIMA : Segala biaya yang diperlukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi
dalam rangka menunjang kelancaran tugasnya dibebankan kepada
Perusahaan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan
bahwa segala sesuatunya akan diubah dan/atau ditambah sebagaimana
mestinya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau kekurangan
dalam Keputusan ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 5 Februari 2024
Dewan Komisaris
PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Herry Ardianto
Komisaris Utama
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1) Anggota Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk.
2) Direksi PT Adhi Commuter Properti Tbk.
3) Yang bersangkutan (untuk dilaksanakan)
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
person
Organ Pendukung
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
p.1 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Rosida Rajagukguk Siregar
p.1
unresolved
—
Pembagian Tug
· Anggota
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
238 ms
12 Sep 2026 21:34
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Adhi Commuter Properti Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}