Skip to content
Back to announcement

20240207_ADCP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31576026_lamp2.pdf

Board change Needs review ADCP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                          KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                        PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK.
                           Nomor : 070/DK-ADCP/II/2024

                                  TENTANG
                    ORGAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
                       PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK.

                               DEWAN KOMISARIS
                        PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK.

MENIMBANG       :   1. Bahwa tugas pokok Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti
                       Tbk. adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasehat
                       kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Adhi
                       Commuter Properti Tbk.;
                    2. Bahwa untuk dapat memperoleh hasil, manfaat dan dampak positif
                       yang optimal dari kinerja Perusahaan dan untuk melakukan fungsi
                       pengawasan tersebut dengan baik dan efektif, dipandang perlu untuk
                       membentuk suatu Tim Pengawasan yang antara lain beranggotakan
                       tenaga ahli guna membantu Komisaris dalam melakukan pengawasan
                       terhadap jalannya Perusahaan;
                    3. Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan anggota Komite Nominasi
                       dan Remunerasi PT Adhi Commuter Properti Tbk.
                    4. Berdasarkan pada butir 1, 2 dan 3 tersebut di atas perlu ditetapkan
                       Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk.

MENGINGAT       :   1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
                    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
                    3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang
                       Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
                       Milik Negara, Paragraf 7 Tata Kelola Organ Pendukung Dewan
                       Komisaris/Dewan Pengawas, Pasal 21 ayat 1 huruf c;
                    4. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang
                       Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Bab VIII
                       Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Milik Negara,
                       Bagian Kesatu, Pasal 123 ayat 1 huruf c;
                    5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Adhi Commuter Properti Tbk.
                       berdasarkan Akta Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                       SH Nomor 103 tanggal 9 Maret 2018.
                    6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Adhi
                       Commuter Properti Tbk. berdasarkan Akta Notaris Rosida Rajagukguk
                       Siregar, SH., M.Kn No.217 tanggal 19 Juni 2023 tentang Perubahan
                       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
                    7. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk.
                       Nomor 65/DK-ADCP/II/2024 tentang Pembagian Tugas Anggota
                       Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk.

                                   MEMUTUSKAN
MENETAPKAN      :   Menetapkan nama-nama dibawah ini sebagai Ketua dan Anggota Komite
                    Nominasi dan Remunerasi PT Adhi Commuter Properti Tbk. :
AMROZI HAMIDI   :   Sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Page 2
LUK SEKAR DADARI        :   Sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
KURNIA TURAHMI          :   Sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi


PERTAMA      :     Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai tugas dan tanggungjawab,
                   antara lain:
                   a. Terkait dengan fungsi Nominasi
                       1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
                            a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                                Komisaris;
                            b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
                                dan
                            c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota
                                Dewan Komisaris;
                       2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota
                            Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur
                            yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
                       3. Memberikan rekomendasi kapada Dewan Komisaris mengenai
                            program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau
                            anggota Dewan Komisaris;
                       4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota
                            Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris
                            untuk disampaikan kepada RUPS;
                       5. Menyediakan talent pool berupa data dan profil calon anggota Direksi
                            dan/atau anggota Dewan Komisaris
                   b.       Terkait dengan fungsi Remunerasi:
                       1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur
                            remunerasi; Kebijakan atas Remunerasi; dan Besaran atas Remunerasi;
                       2. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan
                            kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi
                            dan/anggota Dewan Komisaris.

KEDUA                   :   Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi
                            memiliki kewenangan dan wajib melaksanakan prosedur kerja, rapat
                            maupun pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
                            Keuangan Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
                            Remunerasi Emiten antar Perusahaan Publik, maka Perseroan diwajibkan
                            untuk memiliki Fungsi Nominasi dan Remunerasi;

KETIGA              :       Masa tugas anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana
                            dimaksud pada Keputusan ini adalah sebagai berikut :
                            a. Untuk anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan
                               pejabat di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia,
                               masa tugasnya sama dengan masa jabatannya sebagai pejabat;
                            b. Untuk anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang merupakan
                               tenaga profesional dari luar Perseroan, masa tugasnya adalah 5 (lima)
                               tahun dan dapat diangkat kembali.

KEEMPAT                 :   Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diharuskan memiliki
                            komitmen dalam melaksanakan tugasnya, serta menjamin kerahasiaan
                            informasi dan data tentang Perusahaan yang diterimanya atau
                            diketahuinya terhadap pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan tugasnya.
Page 3
 KELIMA               :   Segala biaya yang diperlukan oleh Komite Nominasi dan Remunerasi
                          dalam rangka menunjang kelancaran tugasnya dibebankan kepada
                          Perusahaan.

 KEENAM               :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan
                          bahwa segala sesuatunya akan diubah dan/atau ditambah sebagaimana
                          mestinya, jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dan/atau kekurangan
                          dalam Keputusan ini.


                                                             Ditetapkan di : Jakarta
                                                             Pada Tanggal : 5 Februari 2024
                                                                      Dewan Komisaris
                                                              PT Adhi Commuter Properti Tbk.




                                                                       Herry Ardianto
                                                                      Komisaris Utama




Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1) Anggota Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk.
2) Direksi PT Adhi Commuter Properti Tbk.
3) Yang bersangkutan (untuk dilaksanakan)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published7 Feb 2024
Pages3
Characters8,437
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADHI COMMUTER PROPERTI TBK. p.1 ×44
linked person AMROZI HAMIDI p.1
linked person LUK SEKAR DADARI p.2
linked person Herry Ardianto p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.1 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved person Organ Pendukung · Komisaris p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.1 ×2
unresolved person Akta Notaris Rosida Rajagukguk Siregar p.1
unresolved — Pembagian Tug · Anggota p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 238 ms 12 Sep 2026 21:34

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Adhi Commuter Properti Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result