Skip to content
Back to announcement

20240207_ADCP_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31576022_lamp2.pdf

Board change Needs review ADCP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                            KEPUTUSAN DEWAN KOMISARIS
                          PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK.
                             Nomor : 069/DK-ADCP/II/2024

                                     TENTANG
                                ORGAN KOMITE AUDIT
                          PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK.

                                 DEWAN KOMISARIS
                          PT ADHI COMMUTER PROPERTI TBK.

MENIMBANG       :   1. Bahwa tugas pokok Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti
                       Tbk. adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasehat
                       kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Adhi
                       Commuter Properti Tbk.;
                    2. Bahwa untuk dapat memperoleh hasil, manfaat dan dampak positif
                       yang optimal dari kinerja Perusahaan dan untuk melakukan fungsi
                       pengawasan tersebut dengan baik dan efektif, dipandang perlu
                       untuk membentuk suatu Tim Pengawasan yang antara lain
                       beranggotakan tenaga ahli guna membantu Komisaris dalam
                       melakukan pengawasan terhadap jalannya Perusahaan;
                    3. Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan anggota Komite Audit
                       PT Adhi Commuter Properti Tbk.
                    4. Berdasarkan pada butir 1, 2 dan 3 tersebut di atas perlu ditetapkan
                       Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk.

MENGINGAT       :   1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
                    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
                       Terbatas;
                    3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang
                       Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan
                       Usaha Milik Negara, Paragraf 7 Tata Kelola Organ Pendukung
                       Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Pasal 21 ayat 1 huruf b;
                    4. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang
                       Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, Bab
                       VIII Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Milik
                       Negara, Bagian Kesatu, Pasal 123 ayat 1 huruf b;
                    5. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Adhi Commuter Properti Tbk.
                       berdasarkan Akta Notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                       SH Nomor 103 tanggal 9 Maret 2018.
                    6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Adhi
                       Commuter Properti Tbk. berdasarkan Akta Notaris Rosida
                       Rajagukguk Siregar, SH., M.Kn No.217 tanggal 19 Juni 2023 tentang
                       Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan; dan
                    7. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk.
                       Nomor 65/DK-ADCP/II/2024 tentang Pembagian Tugas Anggota
                       Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk.

                                  MEMUTUSKAN
MENETAPKAN            :   Menetapkan nama-nama dibawah ini sebagai Ketua dan Anggota
                          Komite Audit PT Adhi Commuter Properti Tbk. :
AMROZI HAMIDI         :   Sebagai Ketua Komite Audit
Page 2
 SUKMA HADI                :   Sebagai Anggota Komite Audit
 SITI NURWAHYUNINGSIH      :   Sebagai Anggota Komite Audit


 PERTAMA                   :   Bagi Anggota Komite Audit yang diangkat memiliki tugas, tanggung
                               jawab, kewenangan sebagaimana diatur dalam Piagam Komite
                               Audit dan berkewajiban menjaga kerahasiaan dokumen, data dan
                               informasi Perusahaan, baik dari pihak internal maupun pihak
                               eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan
                               tugasnya.

 KEDUA                     :   Bagi Anggota Komite Audit yang diangkat dan masih menjabat
                               pada jabatan lain yang dilarang oleh ketentuan yang berlaku untuk
                               dirangkap dengan jabatan Anggota Komite Audit, maka yang
                               bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari
                               jabatannya tersebut.
 KETIGA                    :   Masa tugas anggota Komite Audit yang merupakan tenaga
                               profesional dari luar Perseroan, masa tugasnya sebagaimana
                               dimaksud pada Keputusan ini adalah 5 (lima) tahun dan dapat
                               diangkat kembali.

 KEEMPAT                   :   Ketua Komite Audit dan para Anggota Komite Audit diharuskan
                               memiliki komitmen dalam melaksanakan tugasnya, serta
                               menjamin kerahasiaan informasi dan data tentang Perusahaan
                               yang diterimanya atau diketahuinya terhadap pihak-pihak yang
                               tidak berkaitan dengan tugasnya.

 KELIMA                    :   Segala biaya yang timbul akibat terbitnya keputusan ini
                               dibebankan pada PT Adhi Commuter Properti Tbk.

 KEENAM                    :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
                               ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan
                               akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                              Ditetapkan di   : Jakarta
                                                              Pada Tanggal    : 5 Februari 2024

                                                                      Dewan Komisaris
                                                               PT Adhi Commuter Properti Tbk.




                                                                        Herry Ardianto
                                                                       Komisaris Utama

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1) Anggota Dewan Komisaris PT Adhi Commuter Properti Tbk.
2) Direksi PT Adhi Commuter Properti Tbk.
3) Yang bersangkutan (untuk dilaksanakan)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published7 Feb 2024
Pages2
Characters6,334
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADHI COMMUTER PROPERTI TBK. p.1 ×47
linked person AMROZI HAMIDI p.1
linked person SUKMA HADI p.2
linked person SITI NURWAHYUNINGSIH p.2
linked person Herry Ardianto p.2
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.1 ×2
unresolved org Milik Negara p.1 ×2
unresolved person VIII Organ Pendukung · Komisaris p.1
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.1 ×2
unresolved person Akta Notaris Rosida Rajagukguk Siregar p.1
unresolved — Pembagian Tug · Anggota p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 169 ms 12 Sep 2026 21:34

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Adhi Commuter Properti Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result