Back to announcement
20260908_REAL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32146320_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review REALSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 08 September 2026
Nomor : 052/Corsec/KI-SF/IX/2026
Lampiran :-
Kepada Yth.
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
U.p : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
2. Bursa Efek Indonesia (BEI)
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
U.p : Direktur Penilaian Perusahaan
Perihal : Laporan Informasi Transaksi Afiliasi PT Repower Asia Indonesia Tbk (“Perseroan”)
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama ini kami sampaikan Laporan
Informasi Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Repower Asia Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Property & Real Estate
Telepon : +62 21 2503 3158
Email : corporate.secretary@repowerasiaindonesia.com
1 Tanggal Kejadian 08 September 2026
2 Jenis Transaksi Afiliasi Perjanjian Pinjam Pakai
3 Uraian Informasi Mengenai Transaksi Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai Nomor
Afiliasi 001/Corsec/PPP/IX/2026 tertanggal 08 September 2026
yang dibuat di bawah tangan antara Perseroan dengan PT
Repower Global Sinergitama (“RGST”).
Berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan memberikan
hak pinjam pakai tanpa biaya kepada RGST atas Ruang
Pinjam Pakai/Ruang Kerja untuk digunakan sebagai
tempat kegiatan usaha RGST dengan jangka waktu 5
(lima) tahun, terhitung sejak tanggal 08 September 2026
sampai dengan tanggal 07 September 2031. Adapun
berdasarkan Perjanjian, tidak terdapat nilai pembayaran
atas pinjam pakai tersebut.
Graha Repower Asia, Jl. Wr. Buncit Raya No.65, Jakarta Selatan, 12740
Telp : 021-25033198 | Fax : 021-25033399
www.repowerasiaindonesia.co.id
Page 2
4 Para Pihak
Pemberi Pinjam Pakai : PT Repower Asia Indonesia Tbk (“Perseroan”)
Penerima Pinjam Pakai : PT Repower Global Sinergitama (“RGST”)
Hubungan Afiliasi : RGST merupakan Entitas Anak Perseroan
5 Objek Ruang Pinjam Pakai/Ruang Kerja seluas 12,76 m2 yang
berlokasi di Lantai 4 Graha Repower Asia, Jl. Warung
Buncit Raya No. 65, Jakarta Selatan 12740.
6 Keterangan Lain-Lain Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b poin 1
POJK 42/2020, transaksi ini dikecualikan dari pemenuhan
Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020 dikarenakan
transaksi dilakukan antara Perseroan dengan RGST, yang
mana RGST merupakan Perusahaan Terkendali yang
sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,6%
(sembilan puluh sembilan koma enam persen) pada saat
penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai ini. Adapun
Perseroan menyampaikan laporan ini sebagai bentuk
pemenuhan atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK 42/2020.
Demikian sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Repower Asia Indonesia Tbk
Sjafardamsah
Direktur/Corporate Secretary
Graha Repower Asia, Jl. Wr. Buncit Raya No.65, Jakarta Selatan, 12740
Telp : 021-25033198 | Fax : 021-25033399
www.repowerasiaindonesia.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
168 ms
12 Sep 2026 21:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': 'PT Repower Asia Indonesia Tbk',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2026-09-08',
'valuation_date': None,
'value': None}