Back to announcement
20260420_PLIN_Pemanggilan RUPS_32072042_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted PLINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT PLAZA INDONESIA REALTY Tbk
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
KEPADA PEMEGANG SAHAM
Dengan ini kami mengundang Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 12 Mei 2026
Waktu : Pukul 14.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Room B, Multi-Function Hall, Plaza Indonesia Shopping Center Level 2
Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih dan/atau saldo laba Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan atas penetapan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
gaji dan/atau honorarium bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2026.
4. Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik yang terdaftar
untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan honorarium kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lainnya
sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik.
5. Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha (KBLI) 2025.
6. Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, sehingga
iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang saham dalam
penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Jumat, 17 April 2026
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).
4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan
membawa surat kuasa yang sah (menggunakan formulir surat kuasa yang tersedia dalam situs
web Perseroan) atau dengan mengisi surat kuasa elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan
suara.
5. Memperhatikan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan menghimbau kepada para
pemegang saham untuk memberikan kuasa kehadiran dan suara melalui fasilitas elektronik
atau sistem e-ASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik (e-proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
6. Mekanisme Pemberian surat kuasa adalah sebagai berikut:
a. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE
dalam fasilitas sistem eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan
Sekuritas/Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id) dan memberikan hak suaranya secara
elektronik (“e-Voting”) (apabila telah tersedia).
b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Surat kuasa asli
wajib disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE.
Page 3
c. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI dalam Rapat wajib memperhatikan hal-hal berikut:
(i) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi Pemegang Saham tersebut tidak memasukkan pilihan suara
untuk minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat atau
Pemegang Saham yang memberikan kuasa sepenuhnya kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative agar penerima kuasa yang menentukan pilihan suara saat Rapat
berlangsung, maka penerima kuasa tersebut wajib melakukan registrasi kehadiran
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(ii) Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dengan kuasa tanpa
pilihan suara (non-recorded votes) dan/atau kuasa dengan pilihan suara (recorded
votes) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
waktu pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka
perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
d. Informasi lebih lanjut mengenai panduan pemberian kuasa elektronik/e-Proxy dapat dilihat
pada situs web KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) dengan
judul Panduan eASY.KSEI - Pemegang Saham.
7. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat, diwajibkan untuk memenuhi
seluruh prosedur dan kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dan/atau manajemen bangunan
tempat Rapat diadakan, dan diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan pada
saat registrasi:
a. bagi Pemegang Saham perorangan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
pengenal lainnya kepada petugas BAE.
b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi,
yayasan atau dana pensiun: fotokopi anggaran dasar yang lengkap dan akta yang
mencantumkan susunan pengurus terakhir, serta harus dilengkapi dengan bukti salinan
persetujuan/pemberitahuan/pengesahan (sebagaimana berlaku) dari pejabat atau instansi
yang berwenang.
Page 4
c. bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI: KTUR yang dapat diperoleh melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
8. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
yang asli.
9. Bahan mata acara Rapat tersedia dan dapat diakses dan diunduh dalam situs web Perseroan
dan/atau situs web Akses KSEI (fasilitas sistem eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan Rapat
sampai dengan tanggal Rapat. Pemegang Saham dihimbau untuk memperhatikan Tata Tertib
Rapat yang telah tersedia pada situs web Perseroan.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat penyelenggaraan Rapat paling lambat 30 (tiga
puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
11. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan
pelaksanaan Rapat atau larangan atau pembatasan kepada Pemegang Saham untuk hadir
secara langsung dalam Rapat baik sebelum atau pada hari penyelenggaraan Rapat, yang
sepenuhnya merupakan di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.
Jakarta, 20 April 2026
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.