Skip to content
Back to announcement

20260420_PLIN_Pemanggilan RUPS_32072042_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PLIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                               PT PLAZA INDONESIA REALTY Tbk
                                        (“Perseroan”)

                   PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

                                  KEPADA PEMEGANG SAHAM

Dengan ini kami mengundang Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   :   Selasa, 12 Mei 2026

Waktu          :   Pukul 14.00 WIB s.d. selesai

Tempat         :   Room B, Multi-Function Hall, Plaza Indonesia Shopping Center Level 2
                   Jl. M. H. Thamrin Kav. 28-30, Jakarta Pusat

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

1.   Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan
     dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
     sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang
     berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2.   Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih dan/atau saldo laba Perseroan untuk
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

3.   Persetujuan atas penetapan gaji dan/atau honorarium anggota Dewan Komisaris dan anggota
     Direksi Perseroan serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
     gaji dan/atau honorarium bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
     tahun buku 2026.

4.   Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik yang terdaftar
     untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
     untuk menetapkan honorarium kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lainnya
     sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik.

5.   Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan maksud dan
     tujuan serta kegiatan usaha dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan
     Usaha (KBLI) 2025.

6.   Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Page 2
Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Pemegang Saham, sehingga
   iklan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi seluruh Pemegang Saham.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemegang saham dalam
   penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Jumat, 17 April 2026
   sampai dengan pukul 16.00 WIB.

3. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam penitipan kolektif diwajibkan memberikan Daftar
   Pemegang Saham Perseroan yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi
   Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”).

4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir, dapat diwakili oleh kuasanya yang sah dengan
   membawa surat kuasa yang sah (menggunakan formulir surat kuasa yang tersedia dalam situs
   web Perseroan) atau dengan mengisi surat kuasa elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI
   sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan anggota Direksi, anggota
   Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
   dalam Rapat ini, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan
   suara.

5. Memperhatikan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Perseroan menghimbau kepada para
   pemegang saham untuk memberikan kuasa kehadiran dan suara melalui fasilitas elektronik
   atau sistem e-ASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
   elektronik (e-proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat.

6. Mekanisme Pemberian surat kuasa adalah sebagai berikut:
   a. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk
      memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE
      dalam fasilitas sistem eASY.KSEI yang terdapat pada situs web Acuan Kepemilikan
      Sekuritas/Akses.KSEI (https://akses.ksei.co.id) dan memberikan hak suaranya secara
      elektronik (“e-Voting”) (apabila telah tersedia).

   b. Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas, Pemegang Saham dapat
      mengunduh formulir surat kuasa yang tersedia dalam situs web Perseroan. Surat kuasa asli
      wajib disampaikan secara langsung atau dengan surat tercatat kepada BAE.
Page 3
   c. Bagi Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi
      eASY.KSEI dalam Rapat wajib memperhatikan hal-hal berikut:
      (i)    Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
             disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
             Representative tetapi Pemegang Saham tersebut tidak memasukkan pilihan suara
             untuk minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
             batas waktu pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat atau
             Pemegang Saham yang memberikan kuasa sepenuhnya kepada penerima kuasa
             yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
             Representative agar penerima kuasa yang menentukan pilihan suara saat Rapat
             berlangsung, maka penerima kuasa tersebut wajib melakukan registrasi kehadiran
             dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
             registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      (ii)   Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
             partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dengan kuasa tanpa
             pilihan suara (non-recorded votes) dan/atau kuasa dengan pilihan suara (recorded
             votes) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
             waktu pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, maka
             perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib
             melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
             Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
             Perseroan.

   d. Informasi lebih lanjut mengenai panduan pemberian kuasa elektronik/e-Proxy dapat dilihat
      pada situs web KSEI (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide) dengan
      judul Panduan eASY.KSEI - Pemegang Saham.

7. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat, diwajibkan untuk memenuhi
   seluruh prosedur dan kebijakan yang ditetapkan oleh Perseroan dan/atau manajemen bangunan
   tempat Rapat diadakan, dan diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan pada
   saat registrasi:
   a. bagi Pemegang Saham perorangan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda
       pengenal lainnya kepada petugas BAE.

   b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi,
      yayasan atau dana pensiun: fotokopi anggaran dasar yang lengkap dan akta yang
      mencantumkan susunan pengurus terakhir, serta harus dilengkapi dengan bukti salinan
      persetujuan/pemberitahuan/pengesahan (sebagaimana berlaku) dari pejabat atau instansi
      yang berwenang.
Page 4
   c. bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI: KTUR yang dapat diperoleh melalui
      Anggota Bursa atau Bank Kustodian.

8. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
   secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri
   yang asli.

9. Bahan mata acara Rapat tersedia dan dapat diakses dan diunduh dalam situs web Perseroan
   dan/atau situs web Akses KSEI (fasilitas sistem eASY.KSEI) sejak tanggal Pemanggilan Rapat
   sampai dengan tanggal Rapat. Pemegang Saham dihimbau untuk memperhatikan Tata Tertib
   Rapat yang telah tersedia pada situs web Perseroan.

10. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
    dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat penyelenggaraan Rapat paling lambat 30 (tiga
    puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

11. Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan
    pelaksanaan Rapat atau larangan atau pembatasan kepada Pemegang Saham untuk hadir
    secara langsung dalam Rapat baik sebelum atau pada hari penyelenggaraan Rapat, yang
    sepenuhnya merupakan di luar tanggung jawab dan kewenangan Perseroan.

                                     Jakarta, 20 April 2026
                                      Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published20 Apr 2026
Pages4
Characters8,920
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PLAZA INDONESIA REALTY Tbk p.1 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result