Back to announcement
20260420_MEJA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071938_lamp1.pdf
Other Text extracted MEJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 20 April 2026
No. 007/HDK/SP/IV/2026
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Perusahaan Efek
PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12910
U.P. : Ibu Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi PP3
Perihal : Keterbukaan Informasi Hasil Penawaran Tender Wajib
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib yang dilakukan oleh PT Triple
Berkah Bersama (“Pengendali Baru”) terhadap saham PT Harta Djaya Karya Tbk (“Perseroan”),
dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi hasil Penawaran Tender Wajib dalam rangka
memenuhi ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 9/POJK.04/2018 Tahun
2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”), dengan
rincian sebagai berikut:.
A. Jumlah Saham yang Wajib Dibeli dalam Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib dilakukan terhadap seluruh saham yang dipegang oleh masyarakat
dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.356.656.942 (satu miliar tiga ratus lima puluh enam juta
enam ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh dua) lembar saham atau sekitar
60,69% (enam puluh koma enam puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
B. Periode Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
Penawaran Tender Wajib dilaksanakan sejak tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan dan berakhir
pada tanggal 16 April 2026.
C. Tanggal Penyelesaian Transaksi Penawaran Tender Wajib
Sebagaimana diinformasikan dalam Keterbukaan Informasi dalam rangka Penawaran Tender
Wajib atas saham Perseroan yang diumumkan oleh Pengendali Baru dalam surat kabar harian
yang berperedaran nasional Harian Terbit pada tanggal 17 Maret 2026 tanggal penyelesaian
transaksi Penawaran Tender Wajib dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal 28 April 2026.
Page 2
Sehubungan dengan hal ini, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan berakhirnya periode
Penawaran Tender Wajib pada tanggal 16 April 2026, tidak terdapat pemegang saham yang
mengajukan permohonan partisipasi untuk menjual sahamnya kepada Pengendali Baru dalam
rangka Penawaran Tender Wajib. Mengingat tidak adanya permohonan partisipasi Penawaran
Tender Wajib, maka tidak ada transaksi atau pembayaran yang perlu diselesaikan pada tanggal
28 April 2026.
Dapat kami sampaikan pula bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) POJK 9/2018, laporan ini
semestinya disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penyelesaian transaksi
pada tanggal 28 April 2026. Namun, mengingat tidak akan ada transaksi atau pembayaran yang
perlu diselesaikan pada tanggal 28 April 2026, kami dengan ini bermaksud untuk menyampaikan
laporan ini lebih awal dari perkiraan jadwal semestinya.
Sebagai dokumen pendukung, terlampir dalam Surat ini kami lampirkan Surat dari PT Adimitra
Jasa Korpora No. OPR-0738/AJK/042026 tanggal 20 April 2026 yang pada pokoknya
menyatakan bahwa tidak terdapat pemegang saham yang berpartisipasi dalam Penawaran Tender
Wajib sampai dengan berakhirnya periode Penawaran Tender Wajib pada tanggal 16 April 2026.
D. Daftar Pemegang Saham yang Menjual Sahamnya
Sebagaimana telah disampaikan di atas, tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan
permohonan partisipasi Penawaran Tender Wajib sampai dengan berakhirnya periode Penawaran
Tender Wajib pada tanggal 16 April 2026.
E. Jumlah Saham yang Telah Dibeli dalam Pelaksanaan Penawaran Tender Wajib
Sebagaimana telah disampaikan di atas, tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan
permohonan partisipasi Penawaran Tender Wajib sampai dengan berakhirnya periode Penawaran
Tender Wajib pada tanggal 16 April 2026. Oleh karena itu, tidak terdapat saham yang dibeli oleh
Pengendali Baru dalam rangka pelaksanaan Penawaran Tender Wajib.
F. Komposisi Kepemilikan Saham dari Pengendali Baru Sebelum dan Sesudah Penawaran
Tender Wajib
Komposisi kepemilikan saham dari Pengendali Baru sebelum dan sesudah pelaksanaan
Penawaran Tender Wajib adalah sebagai berikut:
Sebelum Penawaran Tender Wajib Sesudah Penawaran Tender Wajib
Pemegang Saham Persentase Persentase
Jumlah Saham Jumlah Saham
Kepemilikan Kepemilikan
PT Triple Berkah Bersama 878.845.100 39,31% 878.845.100 39,31%
Page 3
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih. PT Harta Djaya Karya Tbk Richie Adrian Hartanto S Direktur Utama Lampiran: Surat dari PT Adimitra Jasa Korpora No. OPR-0738/AJK/042026 tanggal 20 April 2026 Tembusan: 1. Direktorat Perizinan Emiten dan Perusahaan Publik OJK 2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi PP
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora No. OPR-
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.