Back to announcement
20240206_ENRG_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31575590_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI MATERIAL PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“PERSEROAN”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI MATERIAL
YANG TELAH DILAKUKAN PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Kegiatan Usaha Utama
Eksplorasi, Pengembangan dan Produksi Minyak dan Gas Bumi di Darat (Onshore) dan Lepas
Pantai (Offshore) Melalui Entitas Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said - Kuningan
Jakarta Selatan 12940, Indonesia
Telepon: (62-21) 2994 1500 | Faksimili: (62-21) 2994 1247
E-mail: corsec@emp.id
Website: www.emp.id
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI SALAH SATU ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN, EMP BENTU LIMITED ("EMP BENTU") SEBAGAI
PENERIMA PINJAMAN DENGAN TOTAL NILAI SAMPAI DENGAN USD 150.000.000 (SERATUS LIMA PULUH JUTA DOLAR
AMERIKA SERIKAT) DARI, ANTARA LAIN, DEUTSCHE BANK AG, SINGAPORE BRANCH, INDIES SPECIAL
OPPORTUNITIES III LTD DAN INDIES SPECIAL OPPORTUNITIES IV LTD (“PINJAMAN BARU”), DAN PEMBERIAN JAMINAN
PERUSAHAAN OLEH PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN TERKENDALI PERSEROAN TERHADAP PINJAMAN
TERSEBUT (“PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN”). PINJAMAN BARU DAN PEMBERIAN JAMINAN PERUSAHAAN
SECARA BERSAMA-SAMA DISEBUT SEBAGAI “TRANSAKSI”. TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DAN JUGA MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OJK NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
TRANSAKSI BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2024
1
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi Kepada Pemegang Saham ini diterbitkan sehubungan dengan transaksi salah satu anak
perusahaan terkendali Perseroan, EMP Bentu Limited dalam menerima pinjaman dengan total
nilai sampai dengan USD150.000.000 (seratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) dari, antara
lain, Deutsche Bank AG, Singapore Branch, Indies Special Opportunities III Ltd dan Indies Special
Opportunities IV Ltd, dan pemberian jaminan perusahaan oleh Perseroan dan anak perusahaan
terkendali Perseroan terhadap pinjaman tersebut (“Pemberian Jaminan Perusahaan”), Pinjaman
Baru dan Pemberian Jaminan Perusahaan secara bersama-sama disebut sebagai “Transaksi”.
Transaksi merupakan:
1. Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dimana
Perseroan dan anak perusahaan terkendali Perseroan (yakni THP dan ITA, sebagaimana
keduanya didefinisikan di bawah ini yang merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan
yang sahamnya dimiliki 99%, baik secara langsung maupun tidak langsung) memberikan
jaminan perusahaan atas Pinjaman Baru yang diterima oleh EMP Bentu (anak perusahaan
terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki 99%, baik secara langsung maupun tidak
langsung)
2. Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena
memiliki nilai 29,13% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Konsolidasian Perseroan
dan Anak Perusahaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
yang telah diaudit oleh auditor independen.
Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
Berdasarkan Pasal 33(a) POJK 17/2020, Transaksi Material yang juga merupakan Transaksi
Afiliasi hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020. Transaksi merupakan transaksi yang
dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf a, b dan c POJK 17/2020, dan karenanya tidak wajib
menggunakan penilai dan/atau memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham terlebih
dahulu. Oleh sebab itu untuk memenuhi ketentuan dalam POJK 17/2020 Pasal 6 ayat 1 (huruf b
dan c) dan ayat 3, serta dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap kepada
Pemegang Saham Perseroan mengenai Transaksi, maka Direksi telah menyediakan informasi
mengenai Transaksi dengan mengumumkan informasi ini kepada pemegang saham.
INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
Semua definisi yang diawali dengan huruf kapital, kecuali judul suatu bagian, mengacu pada
definisi dalam Dokumen Pembiayaan (Finance Documents) (sebagaimana didefinisikan di
bawah), kecuali didefinisikan secara khusus dalam Keterbukaan Informasi ini.
1. Uraian Mengenai Transaksi
a. Perjanjian Fasilitas
Obyek Transaksi : Penerimaan pinjaman sampai dengan USD150.000.000
(seratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) ("Total
Nilai Pinjaman")
Tanggal Perjanjian Fasilitas : 30 November 2023
2
Page 3
Pihak – Pihak dalam : EMP Bentu sebagai Debitur
Transaksi Perjanjian Perseroan, PT Tunas Harapan Perkasa ("THP") dan
Fasilitas PT Imbang Tata Alam (”ITA”) sebagai Para
Penanggung
Deutsche Bank AG, Singapore Branch sebagai
Arranger
Deutsche Bank AG, Singapore Branch selaku Agen
DB International Trust (Singapore) Limited selaku
Agen Jaminan
Deutsche Bank AG, Singapore Branch, Indies Special
Opportunities III Ltd dan Indies Special Opportunities
IV Ltd selaku Para Kreditur
Jaminan Yang Diberikan : 1. Jaminan Rekening EMP Bentu, ITA dan Perseroan di
Dalam Perjanjian Fasilitas Singapura (Account Charge Agreement)
dan Pihak Yang 2. Gadai Rekening EMP Bentu dan ITA di Indonesia
memberikan Penjaminan (Pledge of Bank Account)
3. Mortgage Saham milik THP di EMP Bentu
4. Gadai Saham Perseroan dan THP di ITA
5. Mortgage Saham milik Perseroan di Energi Mega
Pratama Inc
6. Jaminan Fidusia atas Piutang EMP Bentu, ITA dan
Perseroan
7. Pengalihan Bersyarat EMP Bentu dan ITA
8. Perjanjian Jaminan EMP Bentu
Ketentuan Penting dalam : Bunga: 5,5% + SOFR Berjangka (1 bulan) per tahun
Perjanjian Fasilitas Tanggal Pelunasan Akhir: 3 Desember 2027
Terdapat janji-janji yang diberikan, antara lain:
o Perseroan, EMP Bentu, THP dan ITA dibatasi
untuk tidak memberikan jaminan atas aset-asetnya
dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Dokumen Pembiayaan; dan
o EMP Bentu dan ITA dibatasi untuk tidak membuat
suatu transaksi tunggal atau suatu rangkaian
transaksi (baik yang terkait atau tidak) dan baik
secara sukarela atau tidak sukarela untuk menjual,
menyewakan, mentransfer atau melepaskan aset-
asetnya dengan tunduk kepada ketentuan-
ketentuan lainnya dalam Dokumen Pembiayaan.
b. Pemberian Jaminan Perusahaan
Obyek Transaksi : Pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee)
untuk menjamin kewajiban EMP Bentu sebagai penerima
pinjaman berdasarkan Dokumen Pembiayaan.
Nilai Penjaminan : Sejumlah total kewajiban EMP Bentu sebagai penerima
pinjaman berdasarkan Dokumen Pembiayaan.
Pihak – Pihak dalam : Perseroan, THP dan ITA, sebagai penanggung;
Pemberian Jaminan
Perusahaan DB International Trust (Singapore) Limited, sebagai agen
jaminan (security trustee) dari para pihak yang dijamin.
Ketentuan Terkait : Pemberian jaminan perusahaan diberikan dengan
Penjaminan mengesampingkan hak istimewa dari para penanggung
3
Page 4
Risiko atas Pemberian Jaminan Perusahaan
Berdasarkan hal tersebut di atas, risiko Transaksi terhadap Perseroan (termasuk anak perusahaan
Perseroan yang turut memberikan jaminan perusahaan), dimana Perseroan dalam hal ini
memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee), maka Perseroan berpotensi mengeluarkan
biaya sebesar jumlah terutang yang tidak dapat dibayar oleh EMP Bentu kepada para pemberi
pinjaman apabila terjadi cidera janji yang berkelanjutan di Pinjaman Baru. Maka berdasarkan prinsip
hukum negara Republik Indonesia atas suatu pemberian jaminan perusahaan, dalam hal Perseroan
tidak memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk melunasi kewajibannya berdasarkan
jaminan perusahaan (apabila suatu saat dieksekusi), maka aset-aset Perseroan yang belum
dijaminkan ke pihak lain (baik dalam bentuk gadai, fidusia, atau hak tanggungan) dapat digunakan
untuk melunasi kewajibannya tersebut.
2. Keterangan Mengenai Peminjam dan Para Penjamin
a. Perseroan
Keterangan Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas publik
yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum negara Republik Indonesia,
berdasarkan Akta Pendirian No. 16, tanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat di hadapan
Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
No. C-14507 HT.01.01.TH.2001 tanggal 29 November 2001, didaftarkan di KDP di Kodya
Jakarta Selatan No. 195/BH.09.03/I/2002 tanggal 31 Januari 2002 dan telah diumumkan
dalam BNRI No. 31 tanggal 16 April 2002, Tambahan No. 3684.
Anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah berdasarkan Akta No. 31 tanggal 13 April
2021, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0252006 tanggal 22 April
2021, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073430.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 22 April 2021, yang mengubah Pasal 4 ayat (3), Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20,
Pasal 21, dan Pasal 22 anggaran dasar Perseroan guna menyesuaikan anggaran dasar
Perseroan dengan Peraturan OJK No. 15/2020 dan Akta No. 102 tanggal 27 Agustus
2021, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0441593 tanggal
27 Agustus 2021, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0146263.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Agustus 2021, yang mengubah Pasal 4 ayat
(2).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan perusahaan adalah
menjalankan aktivitas kantor pusat, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, usaha dalam
bidang perdagangan serta pertambangan minyak dan gas bumi.
Perseroan melalui anak usahanya saat ini melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak
dan gas bumi yang berlokasi di Jawa Timur (Blok Kangean); Sumatra (Blok Malacca Strait,
Blok Bentu, Blok Korinci Baru, Blok Tonga, Blok Gebang, Blok "B", Blok South CPP, Blok
Bireun-Sigli); Sulawesi Selatan (Blok Sengkang), dan Mozambique (Blok Buzi).
4
Page 5
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan per tanggal 29 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan
Jumlah Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
(lembar)
Modal Dasar
- Seri A 6.138.347.970 4.910.678.376.000
(@Rp800/lembar)
- Seri B 146.893.216.240 14.689.321.624.000
(@Rp100/lembar)
Jumlah 19.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- Seri A 6.138.347.970 4.910.678.376.000
(@Rp800/lembar)
- Seri B 18.682.882.280 1.868.288.228.000
(@Rp100/lembar)
Jumlah 6.778.966.604.000
Saham Dalam Portepel
- Seri A - -
(@Rp800/lembar)
- Seri B 128.210.333.960 12.821.033.396.000
(@Rp100/lembar)
Susunan Pemegang Saham (lebih dari 5%)
Nama Jumlah Saham (%)
PT Bakrie Kalila Investment 10.864.456.365 43,771
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia 1.531.007.029 6,168
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 1.862.093.867 7,502
Masyarakat (masing-masing di bawah 10.563.672.989 42,559
5%)
Jumlah 24.821.230.250 100,00
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Utaryo Suwanto
Komisaris : Suyitno Patmosukismo
Komisaris Independen : Gita Rusmida Sjahrir
Komisaris : Rudianto Rimbono
Komisaris Independen : Syamsu Alam
Komisaris : Rizal Malarangeng
5
Page 6
Direksi
Direktur Utama : Syailendra S. Bakrie
Wakil Direktur Utama : Edoardus Ardianto
Direktur : Edi Sutriono
Direktur : Tri Firmanto
Direktur : Kelik R. Suharya
Direktur : Riri H. Harahap
Kontak
Alamat : PT Energi Mega Persada Tbk
Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said - Kuningan
Jakarta Selatan 12940, Indonesia
Telepon : (62-21) 2994 1500
Faksimili : (62-21) 2994 1247
E-mail : corsec@emp.id
b. PT Tunas Harapan Perkasa (“THP”)
Keterangan Singkat
THP adalah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 8 Agustus 2005, dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., SE., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No.C-24259.HT.01.01.TH. 2005 tanggal 1 September 2005, didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan dengan No.1887 RUB 09-02/XI/2005, di kantor Pendaftaran
Perusahaan Jakarta Barat tanggal 10 November 2005 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 31 Maret 2006, Tambahan No. 3460.
Anggaran dasar THP terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB
No. 4 tanggal 7 November 2019, yang dibuat di hadapan Hizmelina, S. H., Notaris di
Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusannya No. AHU-0091920.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 7 November 2019 dan
telah diberitahukan dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0356904 tanggal
7 November 2019, keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0214110.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 November 2019, yang mengubah Pasal 3
anggaran dasar tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha THP adalah berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan
pertambangan dan minyak bumi. Saat ini THP tidak aktif menjalankan kegiatan usaha
secara operasional.
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
THP memiliki perizinan terkait dengan kegiatan usaha berupa:
Nomor Induk Berusaha: 3009210013339 yang diterbitkan pada tanggal 30 September
2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang berlaku selama THP menjalankan
kegiatan usahanya.
6
Page 7
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris THP pada saat Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris : Achmad Badrun
Direksi
Direktur : Edoardus Ardianto
Struktur Permodalan
Perseroan memiliki penyertaan saham sejak 2006 pada THP. Berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 06 tanggal 15 Desember 2022, yang dibuat
di hadapan Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta yang telah dicatatkan dalam data
perusahaan berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan
No. AHU-AH.01.09-0088105 tanggal 19 Desember 2022, struktur permodalan THP pada
saat ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 2.598.831 2.598.831.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Energi Mega Persada Tbk 2.598.830 2.598.830.000.000 99,99
Edoardus Ardianto 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.598.831 2.598.831.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
c. PT Imbang Tata Alam (“ITA”)
Keterangan Singkat
ITA adalah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. No. 3 tanggal 1 Juni 2001, dibuat di
hadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. C-02715 HT.01.01.TH.2001 tanggal 3 Juli 2001 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal 15 Januari 2002, Tambahan No. 531.
Anggaran dasar ITA terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan No. 12 tanggal
23 Agustus 2019, dibuat di hadapan Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-0061057.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. .AHU-0154117.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
30 Agustus 2019.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha ITA adalah berusaha dalam bidang aktivitas Pertambangan Minyak Bumi.
7
Page 8
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
ITA memiliki perizinan terkait dengan kegiatan usaha berupa:
Nomor Induk Berusaha: 1276000371105 yang diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2021
oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang berlaku selama ITA menjalankan kegiatan
usahanya.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris ITA pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris : Utaryo Suwanto
Direksi
Direktur : Edoardus Ardianto
Struktur Permodalan
Perseroan memiliki penyertaan saham sejak 2004 pada ITA. Berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 7 tanggal 10 Desember 2021, yang dibuat
di hadapan Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta yang telah dicatatkan dalam data
perusahaan berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan
No. AHU-AH.01.03-0484645 tanggal 13 Desember 2021, terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0219716.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 13 Desember 2021 struktur permodalan
ITA pada saat ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Pemegang Saham
Saham Rupiah %
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Energi Mega Persada Tbk 102.885 102.885.000.000 99,99
PT Tunas Harapan Perkasa 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 102.886 102.886.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - -
d. EMP Bentu Limited (“EMP Bentu”)
Keterangan Singkat
EMP Bentu merupakan suatu badan hukum yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
negara British Virgin Islands pada tanggal 18 September 2003 berdasarkan Sertifikat
Perusahaan dengan nomor 560427.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha EMP Bentu adalah untuk melakukan usaha di bidang eksplorasi dan
produksi minyak dan gas di Indonesia. Saat ini EMP Bentu aktif menjalankan kegiatan
usaha secara operasional.
8
Page 9
Perizinan terkait dengan Kegiatan Usaha
EMP Bentu tidak memerlukan suatu izin atau persetujuan dari Negara British Virgin Islands
untuk dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana yang saat ini dijalankan. Dalam
mengelola blok Bentu, EMP Bentu melakukan kegiatan operasi berdasarkan Bentu PSC.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi EMP Bentu pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direktur
Direktur : Edoardus Ardianto
Struktur Permodalan
THP memiliki penyertaan saham sejak 2005 pada EMP Bentu. Struktur permodalan EMP
Bentu terdiri atas 50.000 lembar saham biasa dengan nilai nominal per lembar saham
adalah USD 1, susunan permodalan EMP Bentu pada saat Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1 per saham
Pemegang Saham
Saham USD %
Modal Dasar 50.000 50.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Tunas Harapan Perkasa 10 10 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan
10 10 100
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 49.990 49.990
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan
untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada 31 Desember 2022, Perseroan
mencatat Total Aset Lancar sebesar USD 180 juta dan Total Liabilitas Jangka Pendek
sebesar USD 338 juta. Hal ini menjadikan Perusahaan mengalami kondisi modal kerja
yang mana jumlah Liabilitas Jangka Pendeknya lebih besar dari Aset Lancarnya.
Untuk mengatasi kondisi modal kerja dengan jumlah liabilitas jangka pendek yang lebih
besar dari jumlah aset lancarnya tersebut, Perseroan dan anak-anak perusahaannya
berusaha untuk melakukan efisiensi atas biaya-biaya operasi berjalan, restrukturisasi dan
penjadwalan kembali atas kewajiban-kewajibannya yang sudah dan akan jatuh tempo, dan
peningkatan volume produksi dari aset-aset yang sudah ada.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pinjaman Baru dan Pemberian Jaminan
Perusahaan tersebut dilakukan untuk memperbaiki kondisi modal kerja Perusahaan secara
terkonsolidasi dalam rangka pengembangan kegiatan operasi untuk peningkatan volume
produksi aset-aset Perusahaan.
Pengaruhnya terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Dengan dilakukannya Transaksi (Pinjaman Baru dan Pemberian Jaminan Perusahaan)
tersebut, maka diharapkan Perseroan dan anak usahanya dapat memperbaiki kondisi
modal kerja dan likuiditasnya yang akan tercermin dalam kinerja keuangannya di masa
mendatang.
9
Page 10
4. Hubungan dan Sifat Afiliasi Pihak-Pihak dalam Transaksi
Transaksi merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan karena THP, EMP Bentu dan ITA
merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan mengingat 99,99% saham THP, EMP
Bentu dan ITA dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh Perseroan.
Struktur Kepemilikan Saham dari THP dan EMP Bentu Limited
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK EDOARDUS ARDIANTO
2.598.830 saham 1 saham
(99,99996%) (0,00004%)
PT TUNAS HARAPAN PERKASA
10 saham
(100%)
EMP BENTU LIMITED
Direktur : Edoardus Ardianto
10
Page 11
Struktur Kepemilikan Saham dari PT Imbang Tata Alam
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK EDOARDUS ARDIANTO
1 saham
(0,00004%)
2.598.830 saham
(99,99996%)
102.885 saham PT TUNAS HARAPAN PERKASA
(99,9999%)
1 saham
(0,0001%)
PT IMBANG TATA ALAM
Direktur : Edoardus Ardianto
Komisaris : Utaryo Suwanto
PERNYATAAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi dikecualikan dari persyaratan tertentu sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 POJK 17/2020.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
dengan ini menyatakan bahwa:
- Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020;
- Seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham ini,
dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
11
Page 12
INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagai berikut:
PT Energi Mega Persada Tbk
Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said - Kuningan
Jakarta Selatan 12940, Indonesia
Telepon: (62-21) 2994 1500 | Faksimili: (62-21) 2994 1247
E-mail: corsec@emp.id
12
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
EMP BENTU LIMITED
p.1 ×5
unresolved
org
INDIES SPECIAL OPPORTUNITIES III LTD
p.1 ×3
unresolved
org
INDIES SPECIAL OPPORTUNITIES IV LTD
p.1 ×3
unresolved
org
PT Tunas Harapan Perkasa
p.3 ×6
unresolved
org
PT Imbang Tata Alam
p.3 ×4
unresolved
org
Energi Mega Pratama Inc
p.3
unresolved
person
Rakhmat Syamsul Rizal
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Bakrie Kalila Investment
p.5
unresolved
org
PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia
p.5
unresolved
person
H. Harahap Kontak
p.6
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
person
Hizmelina
· Notaris
p.6 ×6
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.6 ×2
unresolved
person
Utaryo Suwanto
· Komisaris
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1388 ms
12 Sep 2026 21:35
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'Penerimaan pinjaman sampai dengan '
'USD150.000.000'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Penerimaan pinjaman sampai dengan USD150.000.000',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}