Back to announcement
20240206_AKSI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31575396.pdf
Other Text extracted AKSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 04/MSM-Corsec/II/24
Nama Perusahaan PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk
Kode Emiten AKSI
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-01336/BEI.PP2/02-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
1 mempengaruhi nilai efek Perusahaan serta kelangsungan hidup Perusahaan yang belum diungkapkan
kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal
yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
2 mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal
yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
Perseroan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, serta tidak ada
4
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan serta
kelangsungan hidup Perusahaan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan
keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat aktivitas
dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama Perseroan, sampai saat ini belum memiliki rencana
lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Page 2
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk
Doddy Hermawan
Direktur Utama
PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk
District 8, Treasury Tower Lantai 52 SCBD, Lot 28, Jl.Jenderal Sudirman Kav 52-53,
Telepon : 021 50105669, Fax : -, www.msdm.co.id
Nama Pengirim Doddy Hermawan
Jabatan Direktur Utama
Tanggal dan Waktu 06-02-2024 15:22
Lampiran 1. Tanggapan Volatilitas 06022024.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 04/MSM-Corsec/II/24 Issuer Name PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk Issuer Code AKSI Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-01336/BEI.PP2/02-2024 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
1 mempengaruhi nilai efek Perusahaan serta kelangsungan hidup Perusahaan yang belum diungkapkan
kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal
yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
2 mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal
yang berwenang apabila terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Sampai dengan saat ini, tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan
Perseroan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Sampai dengan saat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, serta tidak ada
4
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan serta
kelangsungan hidup Perusahaan yang belum diungkapkan kepada publik. Perseroan akan melakukan
keterbukaan informasi kepada publik dan otoritas pasar modal yang berwenang apabila terdapat aktivitas
dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
5 3 bulan mendatang)?
Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
6 menjawab konfirmasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari pemegang saham utama Perseroan, sampai saat ini belum memiliki rencana
lain terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan dalam waktu dekat.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk
Doddy Hermawan
Direktur Utama
Page 5
PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk
District 8, Treasury Tower Lantai 52 SCBD, Lot 28, Jl.Jenderal Sudirman Kav 52-53,
Phone : 021 50105669, Fax : -, www.msdm.co.id
Sender Name Doddy Hermawan
Function Direktur Utama
Date and Time 06-02-2024 15:22
Attachment 1. Tanggapan Volatilitas 06022024.pdf
This is an official document of PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Mineral Sumberdaya Mandiri Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Doddy Hermawan
· Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
unresolved
person
Function
· Direktur Utama
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.