Back to announcement
20260417_ASGR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071700_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed ASGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 15 April 2026
Nomor : 40/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT ASTRA GRAPHIA Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Jl. Kramat Raya No. 43
PT ASTRA GRAPHIA Tbk Kramat, Senen,
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT ASTRA GRAPHIA Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 15 April 2026
Waktu : 14.04 WIB - 14. 46 WIB
Tempat : Catur Darma Hall, menara Astra Lt. 5
Jl. Jendral Sudirman Kav. 5-6
Jakarta 10220
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Santosa Presiden Komisaris
2. Gunawan Geniusahardja Komisaris
3. Arya Narayana Soemali Komisaris Independen
4. Sidharta Utama Komisaris Independen
- Direksi : 1. Hendrix Pramana Presiden Direktur
2. King Iriawan Sutanto Direktur
3. Widi Triwibowo Direktur
4. Trivena Nalsalita Direktur
- Pemegang Saham : 1.114.604.489 saham (82,6379%) dari total 1.348.780.500
saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2025, termasuk Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku
2025.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk Melakukan Audit terhadap Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
4. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
5. Penetapan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan/atau tunjangan Dewan
Komisaris Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 2 Maret 2026.
2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat melalui situs website Perseroan, situs web Bursa Efek
Indonesia, serta situs web eASY.KSEI masing-masing pada tanggal 9 Maret 2026 dan 24 Maret 2026
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 692.000 saham
atau sebesar 0,0620848% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.113.912.489
saham atau sebesar 99,9379152% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
suara setuju berjumlah 1.114.604.489 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
MENYETUJUI dan MENERIMA BAIK Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025, termasuk
MENGESAHKAN Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
MENGESAHKAN Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan sebagaimana
dimuat dalam laporan mereka tanggal 20 Februari 2026 dengan pendapat wajar, dalam semua hal
yang material.
Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et décharge) kepada anggota Direksi
Perseroan atas tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku 2025.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 390.500 saham
atau sebesar 0,03503485% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 207.600
saham atau sebesar 0,01863544% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.114.006.389
saham atau sebesar 99,94633971% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
suara setuju berjumlah 1.114.396.889 saham atau merupakan 99,98137456% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui penggunaan:
a. Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp270.617.350.273 (dua ratus tujuh puluh miliar enam ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh
ribu dua ratus tujuh puluh tiga Rupiah) (“Laba Bersih 2025”); dan
b. Sebagian dari saldo Laba Ditahan Perseroan tahun buku 2024 sebesar Rp54.438.750.227 (lima
puluh empat miliar empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus dua
puluh tujuh Rupiah) (“Laba Ditahan 2024”);
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. a. Laba Bersih 2025 akan dibagikan sebagai dividen final, termasuk di dalamnya dividen interim
sebesar Rp30,- (tiga puluh Rupiah) setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp40.463.415.000
(empat puluh miliar empat ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu Rupiah) yang
telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2025 (“Dividen Interim 2025”); dan
b. Laba Ditahan 2024 akan dibagikan sebagai dividen kepada Pemegang Saham Perseroan.
Dengan demikian, besarnya dividen tunai yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 April 2026 pukul
16:00 WIB adalah sebesar Rp241,- (dua ratus empat puluh satu Rupiah) setiap saham atau seluruhnya
berjumlah Rp325.056.100.500 (tiga ratus dua puluh lima miliar lima puluh enam juta seratus ribu lima
ratus Rupiah) termasuk di dalamnya Dividen Interim 2025 sehingga sisanya sebesar Rp211,- (dua
ratus sebelas Rupiah) setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp284.592.685.500 (dua ratus delapan
puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh dua juta enam ratus delapan puluh lima ribu lima ratus
Rupiah) akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Mei 2026.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Perseroan tidak menyisihkan dana cadangan karena dana cadangan minimal 20% dari modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan telah terpenuhi;
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut
dan melakukan semua tindakan yang dipandang baik dan perlu dengan memperhatikan ketentuan
pajak dan/atau peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 434.900 saham
atau sebesar 0,03901832% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.549.800 saham
atau sebesar 0,31848068% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.110.619.789
saham atau sebesar 99,64250099% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
suara setuju berjumlah 1.111.054.689 saham atau merupakan 99,68151932% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, anggota jaringan firma
PricewaterhouseCoopers dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan serta Bapak Andy Santoso
sebagai Akuntan Publik, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku 2026;
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap
penggantinya apabila Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab
apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 902.900 saham
atau sebesar 0,08100631% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 8.241.656 saham
atau sebesar 0,73942426% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.105.459.933
saham atau sebesar 99,17956943% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
suara setuju berjumlah 1.106.362.833 saham atau merupakan 99,26057574% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Mengangkat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris : Santosa
- Komisaris : Gunawan Geniusahardja
- Komisaris Independen : Arya Narayana Soemali
- Komisaris Independen : Cynthia Afriani
Direksi
- Presiden Direktur : Hendrix Pramana
- Direktur : King Iriawan Sutanto
- Direktur : Widi Triwibowo
- Direktur : Trivena Nalsalita
Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan).
2. Sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
tersebut, memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi atau Corporate Secretary
Perseroan untuk menyatakan kembali seluruh maupun sebagian keputusan Rapat ini ke dalam
akta notaris dan selanjutnya memberitahukan susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau
Direksi Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia maupun instansi-instansi
Pemerintah lainnya, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 401.100 saham
atau sebesar 0,03598586% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.240.900 saham
atau sebesar 0,29076682% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 1.110.962.489
saham atau sebesar 99,67324732% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total
suara setuju berjumlah 1.111.363.589 saham atau merupakan 99,70923318% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan jumlah honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yaitu
maksimum sejumlah Rp2.450.000.000,- (dua miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah) per
tahun, sebelum dipotong pajak penghasilan, dan mulai berlaku sejak penutupan RUPS Tahunan
Perseroan 2026 hingga penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun 2027, serta memberi
wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagiannya, dengan memperhatikan
pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; dan
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji dan
tunjangan lain anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 15 April 2026,
Nomor 41, yang di buat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 15 Apr 2026 · – |
| Present | 1,114,604,489 (82.64%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,114,006,389
99.95%
Against
207,600
0.02%
Abstain
390,500
0.04%
Agenda 2
approved
For
1,110,619,789
99.64%
Against
3,549,800
0.32%
Abstain
434,900
0.04%
Agenda 3
approved
For
1,105,459,933
99.18%
Against
8,241,656
0.74%
Abstain
902,900
0.08%
Agenda 4
approved
For
1,110,962,489
99.67%
Against
3,240,900
0.29%
Abstain
401,100
0.04%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
person
Andy Santoso
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1124 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.03503485',
'pct_against': '0.01863544',
'pct_for': '99.94633971',
'pct_in_favor_total': '99.98137456',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KEDUA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam '
'Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
'pendapat. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'melalui pemungutan suara secara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 390.500 saham '
'atau sebesar 0,03503485% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 207.600 '
'saham atau sebesar 0,01863544% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'1.114.006.389 saham atau sebesar 99,94633971% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. sesuai dengan ketentuan Anggaran '
'Dasar Perseroan suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 1.114.396.889 saham atau merupakan '
'99,98137456% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '390500',
'votes_against': '207600',
'votes_for': '1114006389',
'votes_in_favor_total': '1114396889'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.03901832',
'pct_against': '0.31848068',
'pct_for': '99.64250099',
'pct_in_favor_total': '99.68151932',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 2. Perseroan tidak '
'menyisihkan dana cadangan karena dana '
'cadangan minimal 20% dari modal ditempatkan '
'dan modal disetor Perseroan telah terpenuhi; '
'3. Memberikan wewenang kepada Direksi '
'Perseroan untuk melaksanakan pembagian '
'dividen tersebut dan melakukan semua tindakan '
'yang dipandang baik dan perlu dengan '
'memperhatikan ketentuan pajak dan/atau '
'peraturan yang berlaku di bidang pasar modal. '
'MATA ACARA KETIGA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 434.900 saham atau sebesar '
'0,03901832% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 3.549.800 saham atau sebesar '
'0,31848068% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.110.619.789 saham atau '
'sebesar 99,64250099% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'1.111.054.689 saham atau merupakan '
'99,68151932% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '434900',
'votes_against': '3549800',
'votes_for': '1110619789',
'votes_in_favor_total': '1111054689'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.08100631',
'pct_against': '0.73942426',
'pct_for': '99.17956943',
'pct_in_favor_total': '99.26057574',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 902.900 saham atau sebesar '
'0,08100631% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 8.241.656 saham atau sebesar '
'0,73942426% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.105.459.933 saham atau '
'sebesar 99,17956943% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'1.106.362.833 saham atau merupakan '
'99,26057574% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '902900',
'votes_against': '8241656',
'votes_for': '1105459933',
'votes_in_favor_total': '1106362833'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.03598586',
'pct_against': '0.29076682',
'pct_for': '99.67324732',
'pct_in_favor_total': '99.70923318',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'akta notaris dan selanjutnya memberitahukan '
'susunan anggota Dewan Komisaris dan/atau '
'Direksi Perseroan kepada Kementerian Hukum '
'Republik Indonesia maupun instansi-instansi '
'Pemerintah lainnya, serta melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id MATA ACARA KELIMA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'para pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara secara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 401.100 saham atau sebesar '
'0,03598586% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 3.240.900 saham atau sebesar '
'0,29076682% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.110.962.489 saham atau '
'sebesar 99,67324732% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'1.111.363.589 saham atau merupakan '
'99,70923318% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '401100',
'votes_against': '3240900',
'votes_for': '1110962489',
'votes_in_favor_total': '1111363589'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-15',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '82.6379',
'record_date': '2026-04-27',
'shares_present': '1114604489',
'venue': 'Catur Darma Hall, menara Astra Lt. 5 Jl. Jendral Sudirman Kav. 5-6 '
'Jakarta 10220'}