Skip to content
Back to announcement

20260819_MREI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32121423_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed MREI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
             M A L A M U K T I , S.H., L L . M .
             NOTARIS
             D A E R A H KHUSUS IBUKOTA JAKARTA



  Nomor: 284/Srt/VIII/2026                                                       Jakarta, 14 Agustus 2026

  Hal      : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
             PT M A S K A P A I R E A S U R A N S I INDONESIA Tbk.

  Kepada Yth:
  PT M A S K A P A I R E A S U R A N S I INDONESIA Tbk.
  Plaza Marein Lantai 18
  Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 76-78
  Kel. Setiabudi Kec. Setia Budi
  Jakarta 12910, Indonesia

  Dengan hormat

  Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
  disingkat "RapaU) PT M A S K A P A I R E A S U R A N S I INDONESIA Tbk. berkedudukan di
  Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat "Perseroan") yang telah diselenggarakan pada:

  Hari/tanggal         : Jumat, 14 Agustus 2026.
  Waktu                : Pukul 10.05 W.l.B. s/d 10.44 W.I.B.
  Tempat               : Ruang M L C Lounge, Plaza Marein Lantai 22
                         Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 76-78
                         Jakarta 12910, Indonesia

  Mata Acara Rapat adalah:

   1.   Penyampaian Informasi atas Keterlambatan Laporan Keuangan Audit dan Laporan
        Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
   2.   Penunjukan Kantor Akuntan Publik ( K A P ) dan Akuntan Publik (AP) untuk Melakukan
        Audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.
   3.   Penetapan dan Perubahan Pengurus Perseroan.
   4.   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.


  Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform e A S Y . K S E I oleh:

 a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah sebanyak 418.752.216 (empat ratus
    delapan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam belas) saham atau
    mewakili 80,87% (delapan puluh koma delapan tujuh persen) dari 517.791.681 (lima
    ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu)
    saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
    oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
    22 Juli 2026 yang ditutup pada pukul 16.00 W.I.B.




                                                        1
AXA Tower Lantai 27 # 06, JI. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373

Page 2
b. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik adalah sebagai
   berikut:

      - D E W A N KOMISARIS:
         -Presiden Komisaris dan
         Komisaris Independen                     Tuan HARDJONO;
         -Komisaris                               Nyonya   ALOYSIA  DWI ANA
                                                  NURHANDAYANI:
       -Komisaris                                 Tuan FANRA BUDIMAN A R I E F , S.SI.

      -DIREKSI:
        -Presiden Direktur                        Tuan Drs. R O B B Y LOHO;
        -Direktur                                 Nyonya T R I N I T A SITUMEANG;
        -Direktur Keuangan                        Tuan L U K C I M O JAHJA.

Pemberitahiian, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu
sebagai berikut:

     Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara
     Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan sural Perseroan
     090/SEKPER/RUPS/062026 tanggal 30 Juni 2026;
 -   Melakukan Pengumuman Rapat pada situs Perseroan. Bursa Efek Indonesia dan
     Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 8 Juli 2026;
 -   Melakukan Pemanggilan Rapat pada situs Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan
     Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 23 Juli 2026.

Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat.

Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham pada Rapat.

Adapun mekanisme pengambiian keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah
untuk mufakat.

Dalam hal musyawarah unluk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara yaitu:

1. Untuk mata acara Pertama, karena sifatnya hanya penyampaian informasi, maka tidak
   dilakukan pemungutan suara.
2. Untuk mata acara Kedua dan Ketiga lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
   seluruh saham dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat;
3. Untuk mata acara Keempat lebih dari 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham
   dengan hak suara yang hadir atau diwakili dalam Rapat.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.

Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:




                                            2

Page 3
A.   Dalam Mata Acara Penama:

     Tnfonnasi atas keterlambatan Laporan Keuangan Tahunan Audit dan Laporan
     Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang disebabkan oleh kejadian insiden
     siber di tahun 2025 telah disampaikan kepada para pemegang saham, Perseroan juga
     telah menyiapkan jadwal rencana penyelesaian Laporan Keuangan Audit Perseroan
     untuk Tahun Buku 2025.

B,   Dalam Mata Acara Kedua:

     a. tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang menyatakan tidak setuju;
     b. sebanyak 1.808.500 {satu juta delapan ratus delapan ribu lima ratus) saham atau
        mewakili 0,43% {nol koma empat tiga persen) menyatakan abstain;
     c. sebanyak 416.943.716 (empat ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh
        tiga ribu tujuh ratus enam belas) saham atau mewakili 99,57% (sembilan puluh
        sembilan koma lima tujuh persen) menyatakan setuju.

     Karena suai'a abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
     mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka Rapat dengan suara
     sebanyak 418.752.216 (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu
     dua ratus enam belas) atau mewakili 100% (seratus persen) dari seluruh saham
     dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan:

     1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik ( K A P ) AMIR A B A D I JUSUF,
        A R Y A N T O , M A W A R & R E K A N dan Akuntan Publik (AP) D E W I NOVITA
        S A R I , masing-masing sebagai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk
        mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir
        pada tanggal 31 Desember 2026 dengan memperhatikan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

     2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
        menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan
        penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akimtan Publik tersebut.

     3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
        Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik lain dalam hal Kantor Akuntan Publik
        dan Akimtan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat
        melaksanakan tugasnya, dengan batasan: (a) terdaftar sebagai Kantor Akuntan
        Publik dan Akuntan Publik di Otoritas Jasa Keuangan (b) terdapat Rekomendasi
        dari Komite Audit Perseroan (c) memiliki pengalaman dalam audit perusahaan
        bidang jasa keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

C.   Dalam Mata Acara Ketiga:

     a. tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang menyatakan tidak setuju;
     b. sebanyak 1.808.500 (satu juta delapan ratus delapan ribu lima ratus) saham atau
        mewakili 0,43% (nol koma empat tiga persen) menyatakan abstain;




                                          1

Page 4
c.   sebanyak 416.943.716 (empat ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh
     tiga ribu tujuh ratus enam belas) saham atau mewakili 99,57% (sembilan puluh
     sembilan koma lima tujuh persen) menyatakan setuju.

Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka Rapat dengan suara
sebanyak 418.752.216 (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu
dua ratus enam belas) atari mewakili 100% (seratus persen) dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan:

1. Menetapkan berakhirnya masa jabatan Nyonya T R I N I T A SITUMEANG sebagai
   Direktur Perseroan pada tanggal 16 Juni 2026, dan pemberian pembebasan dari
   jabatannya sebagai Direktur Perseroan (acquit et de charge) akan diputuskan
   dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan datang.

2. Menyetujui imtuk mengangkat Tuan ANWAR CIPTO S Y A M S U L sebagai
   Direktur Perseroan, untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, yang berlaku efektif
   terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
   penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper lest) dan memenuhi peraturan
   perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat
   tmtuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

3. Menetapkan susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat adalah
   sebagai berikut:

     -DIREKSI:

        -Presiden Direktur                  Tuan Drs. R O B B Y LOHO;
        -Direktur Keuangan                  Tuan L U K C I M O JAHJA;
        -Direktur                            Tuan ANWAR CIPTO S Y A M S U L
                                            (berlaku     efektif  terhitung    sejak
                                            diperolehnya persetujuan dari Otoritas
                                            Jasa     Keuangan      atas    penilaian
                                            kemampuan dan kepatutan (fit & proper
                                            test)    dan      memenuhi     peraturan
                                            perundang-undangan yang berlaku).

4. Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
   substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai pembahan Direksi
   Perseroan dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan memberitahukan kepada
   Menteri Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan susunan
   anggota Direksi Perseroan tersebut, serta melakukan segala tindakan yang
   diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Mata Acara Keempat:

a. tidak terdapat pemegang saham atau kuasanya yang menyatakan tidak setuju;
b. sebanyak 1.812.500 (satu juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus) saham atau
   mewakili 0,43% (nol koma empat tiga persen) menyatakan abstain;




                                     4

Page 5
       c. sebanyak 416.939.716 (empat ratus enam belas juta sembilan ratus tiga puluh
          sembilan ribu tujuh ratus enam belas) saham atau mewakili 99.57% (sembilan
          puluh sembilan koma lima tujuh persen) men\atakan setuju.

       Karena suara abstain dianggap mengeluarkan suara >'ang sama dengan suara
       ma>orilas pemegang saham \ang mengeluarkan suara. maka Rapat dengan suara
       sebanyak 418.752.216 (empat ratus delapan belas juta tujuh ratus lima puluh dua ribu
       dua ratus enam belas) atau mewakili \00% (seratus persen) dari seluruh saham
       dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan;

       1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan diantaranya Pasal 3 tentang
          Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian Klasifikasi
          Baku Lapangan Usaha Indonesia ( K B L I ) berdasarkan Peraturan Badan Pusat
          Statistik Nomor 7 I'ahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan L'saha
          Indonesia, namun tidak mengubah kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
          ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 21
          April 2020 tentang Transaksi Material dan perubahan kegiatan usaha (se]an)uTn\a
          disebut "POJK 17''2020")- dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17/2020
          dan menyetujui perubahan Pasal 2. Pasal 4. Pasal 5. Pasal 10. Pasal 11. Pasal 13.
          Pasal 16. Pasal 18. Pasal 19. dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan. serta
          melakukan pensesuaian kembali pasal-pasal dalam Anggaran Dasar Perseroan
          dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan >'ang
          berlaku. khususnya peraturan Pasar Modal.

       2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan
          hak substitusi unluk melakukan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
          keputusan mata acara Keempat Rapat. termasuk menyusun dan menjatakan
          kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam satu Akta Notaris. untuk
          mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahiian perubahan
          Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum
          Republik Indonesia, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
          berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun \ang dikecualikan.
          termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau penyesuaian dalam perubahan
          Anggaran Dasar Perseroan.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya. Notaris. pada tanggal 14 .Agustus 2026.
Akta Nomor 57. > ang akan segera sa\a kirimkair kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.


                                                       Hormat saya


File

File Open PDF
Source IDX
Size1.23 MB
Published19 Aug 2026
Pages5
Characters13,567
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held14 Aug 2026 · –
Present418,752,216 (80.87%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ALOYSIA DWI ANA NURHANDAYANI p.2
possible person Setia Budi p.1
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible person HARDJONO · Komisaris Independen p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org U R A N S I INDONESIA Tbk. p.1 ×3
unresolved person FANRA BUDIMAN A R I E F · Komisaris p.2 ×2
unresolved person Drs. R O B B Y LOHO p.2 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved — R I N I T A SITUMEANG · Direktur p.4
unresolved person ANWAR CIPTO S Y A M S · Direktur p.4 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 351 ms 12 Sep 2026 21:41

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-08-14',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '80.87',
 'record_date': '2026-07-22',
 'shares_present': '418752216',
 'shares_total_voting': '517791681',
 'venue': 'Ruang M L C Lounge, Plaza Marein Lantai 22 Jalan Jenderal Sudirman '
          'Kaveling 76-78 Jakarta 12910, Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result