Skip to content
Back to announcement

20260417_BAFI_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32071378_lamp1.pdf

Other Text extracted BAFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 124

Page 1
                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2023

                                                                                                                                                                                 Jadwal
                                                                                                         Tanggal Efektif                                                                                                     :                   24 Juni 2022
                                                                                                         Masa Penawaran Umum                                                                                                 :                   13 April 2023
                                                                                                         Tanggal Penjatahan                                                                                                  :                   14 April 2023
                                                                                                         Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                              :                   18 April 2023
                                                                                                         Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                 :                   18 April 2023
                                                                                                         Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                     :                   26 April 2023
                                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
                                                                                                          AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                          OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
                                                                                                          MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
                                                                                                          TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                          PT BUSSAN AUTO FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                          KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
                                                                                                          TAMBAHAN INI.
                                                                                                          PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
                                                                                                          BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                            PT BUSSAN AUTO FINANCE
                                                                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                      Pembiayaan Barang dan/atau Jasa
                                                                                                                                                                 Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                   BAF Plaza
                                                                                                                                                 Jl. Raya Tanjung Barat No 121, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, Indonesia
                                                                                                                                                 Tel.: (021) 2939 6000; Faks.: (021) 2939 6100; Email: baf.sekretariat@baf.id
                                                                                                                                                                                   www.baf.id
                                                                                                                                                                    Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
                                                                                                                   Per 31 Desember 2022, Perseroan mengoperasikan 165 kantor cabang dan 81 griya yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi,
                                                                                                                                                                  Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara dan Papua
                                                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
                                                                                                                                             RP3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                                                                             Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP I TAHUN 2022
                                                                                                                                     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                      dan
                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP II TAHUN 2022
                                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.200.000.000.000 (SATU TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                 Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarakan
                                                                                                                                             OBLIGASI BERKELANJUTAN II BUSSAN AUTO FINANCE TAHAP III TAHUN 2023
                                                                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.242.000.000.000
                                                                                                                                             (SATU TRILIUN DUA RATUS EMPAT PULUH DUA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu:
                                                                                                         Seri A     : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp401.000.000.000 (empat ratus satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,98% (lima
                                                                                                                         koma sembilan delapan persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                         Seri B     : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp841.000.000.000 (delapan ratus empat puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                         7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                         Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2023, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
                                                                                                         sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 28 April 2024 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 18 April 2026 untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                                                      Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
                                                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                          OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                          BERGERAK MAUPUN BENDA TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
                                                                                                          BAGI PEMGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATAAN.
                                                                                                          HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA
                                                                                                          KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
                                                                                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM.
                                                                                                          PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
                                                                                                          PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY
                                                                                                          BACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI
                                                                                                          TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN
                                                                                                          DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA
                                                                                                          BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWAWARAN UMUM.
                                                                                                          RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR
                                                                                                          KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK
                                                                                                          TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN. KETERANGAN
                                                                                                          LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI
                                                                                                          FAKTOR RISIKO.
                                                                                                          INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
                                                                                                          ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                          PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                                                                                          (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI:
                                                                                                                    PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”):               PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                id
                                                                                                                                   AAA (Triple A)                                    AAA(idn) (Triple A)
                                                                                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI
                                                                                                          PENAWARAN UMUM.
                                                                                                                                          OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
                                                                                                                   Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
                                                                                                                                                  (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                                                                                                                                                      PT Indo Premier Sekuritas
                                                                                                                                                                             WALI AMANAT
                                                                                                                                                                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                                                                                                 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2023.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II kepada OJK dengan Surat No. BAF/121/CP/IV/2022 tanggal 7 April 2022, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4
(“UU No. 4/2023”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima dari Surat OJK
No. S-105/D.04/2022 tanggal 24 Juni 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II, Perseroan telah menerbitkan
Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah dana sebesar Rp100.000.000.000
(seratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah
dana sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan
dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023” yang akan dicatatkan
pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03390/BEI.
PPI/04-2022 tanggal 21 April 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum
Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan
sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan
rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II kepada OJK melalui Surat No. BAF/259/CP/XII/2021 tanggal
13 Desember 2021 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum PT Bussan Auto
Finance. OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-86/
NB.221/2022 tanggal 11 Januari 2022 perihal Surat Pencatatan Rencana Penerbitan Efek Berupa Obligasi dan/
atau Sukuk Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan II PT Bussan Auto Finance.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-
masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan
dalam UU No.4/2023 . Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab
IX dalam Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
 INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK
 YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH
 DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT
 DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/
 POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG
 DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI. . .............................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
RINGKASAN.. ........................................................................................................................................... xii
I.      PENAWARAN UMUM........................................................................................................................ 1
        1. Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................ 1
        2. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi..................................................................14
        3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan.. ...............................................................14
        4. Keterangan Tentang Perseroan.................................................................................................15
        5. Keterangan Tentang Wali Amanat..............................................................................................15
        6. Perpajakan..............................................................................................................................15
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................................17
III.    PERNYATAAN UTANG.....................................................................................................................18
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................33
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN . . ........................................................................36
  1. Fakto-Faktor yang Berpengaruh Terdahap Kondisi Keuangan dan Hasil
		   Operasional Perseroan.............................................................................................................36
  2. Hasil Kegiatan Usaha...............................................................................................................39
  3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas.......................................................................................................40
  4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan.. ...........................................................................................40
  5. Kualitas Piutang.......................................................................................................................41
  6. Belanja Modal..........................................................................................................................42
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN....................................................43
VII.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. . ...................................................................................44
  A. Keterangan Tentang Perseroan.................................................................................................44
		1. Riwayat Singkat Perseroan................................................................................................44
		2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan...................................................................44
		3. Dokumen Perizinan Perseroan...........................................................................................45
		4. Pengurusan dan Pengawasan............................................................................................45
		5. Perjanjian-perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga.............................................................47
		6. Aset Tetap Penting yang Dimiliki dan/atau Dikuasai Oleh Perseroan....................................60
		   7. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau CGG).......................................60
		   8. Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan. . ..................................................61
		9. Perkara-Perkara yang Dihadapi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. . ..........62
 B. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan........................................63
		1. Umum . . .............................................................................................................................63
		2. Kegiatan Usaha.. ...............................................................................................................64
		3. Pelanggan........................................................................................................................69
		4. Jaringan Pemasaran dan Pelayanan.. .................................................................................70
		5. Persaingan.......................................................................................................................71




                                                                              i
Page 4
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.......................................................................................................72
IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...................................................................73
X.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI.........................................................................75
XI.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI. . ..............................................................................................81
       1. Pemesan yang Berhak..............................................................................................................81
       2. Pemesanan Pembelian Obligasi................................................................................................81
       3. Jumlah Minimum Pemesanan....................................................................................................81
       4. Masa Penawaran Umum...........................................................................................................81
       5. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif......................................................................81
       6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . ..................................................................82
       7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi.. ..................................................................................82
       8. Penjatahan Obligasi.................................................................................................................82
       9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi . . ...........................................................................83
       10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik.........................................................................................83
       11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan . . ..............................................................................83
XII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
       PEMBELIAN OBLIGASI . . ..................................................................................................................85
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.......................................................................................................87




                                                                        ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi          :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU
                      No. 4/2023, yaitu:
                      (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                           dengan:
                           1) suami atau istri;
                           2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                 dari cucu;
                           4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                 saudara yang bersangkutan; atau
                           5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                      (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                           kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
                           seorang dengan:
                           1) orang tua dan anak;
                           2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                      (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
                           dari pihak tersebut;
                      (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
                           atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                           pengawas yang sama;
                      (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                           tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                           dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                           pihak dimaksud;
                      (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                           baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                           dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
                           oleh pihak yang sama; atau
                      (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                           pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                           paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                           hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
                      Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                      Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisakan dalam
                      Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen
                      Pembayaran serta membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                      dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                      pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Obligasi serta
                      Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi atas nama Perseroan
                      sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

Bank Kustodian    :   berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                      melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                      dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Bapepam           :   berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana
                      dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal.




                                   iii
Page 6
Bapepam dan LK             :   berarti singkatan dari Bapepam dan Lembaga Keuangan yang
                               merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
                               Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri
                               Keuangan No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                               Organisasi dan Tata Kerja Bapepam-LK dan Peraturan Menteri
                               Keuangan Republik Indonesia No. 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
                               2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

BEI atau Bursa Efek        :   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                               atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
                               pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
                               yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                               Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Rekening   :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                               tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi
                               melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
                               antara lain: nama, jumlah kepemilikan dan Obligasi, status pajak dan
                               kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
                               diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                      :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                               kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                               sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                               dan jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
                               sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                               yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                               ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                               Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Efek                       :   berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                               komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak
                               investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif Efek.

Emisi                      :   berarti Penawaran Umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
                               dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.

Formulir Pemesanan         :   berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Pembelian Obligasi             ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
atau FPPO                      Emisi Efek Obligasi.

Go Live                    :   berarti satu proses yang dilakukan untuk pengakuan persetujuan
                               aplikasi kredit secara sistem, dimana setelah dilakukannya proses
                               ini akan mengeluarkan registrasi konsumen berupa nomor perjanjian
                               kontrak sebagai pengakuan sah telah menjadi konsumen Perseroan
                               dan juga perhitungan total jumlah pencairan ke mitra Perseroan.

Hari Bursa                 :   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                               perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik
                               Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender              :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                               Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                               nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                               Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                               Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.




                                             iv
Page 7
Hari Kerja                  :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                                yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                                suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                                Hari Kerja biasa.

IAPI                        :   berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

Informasi Tambahan          :   berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada
                                OJK dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                                kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/2014.

Konfirmasi Tertulis         :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                                Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                                Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
                                Pembayaran Kembali Dana Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan
                                dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan atau Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR                  KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                                untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                                memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Konsultan Hukum             :   berarti Thamrin & Rekan yang melakukan pemeriksaan dari segi hukum
                                atas fakta yang ada mengenai Perseroan serta keterangan lain yang
                                berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

Kustodian                   :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
                                berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                                dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                                Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
                                Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank
                                Kustodian.

Manajer Penjatahan          :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
                                syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yaitu
                                PT Indo Premier Sekuritas.

Masa Penawaran Umum         :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                                dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 1 (satu)
                                Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa
                                Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran
                                Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa
                                Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa penghentian
                                perdagangan Efek dimaksud.

Masyarakat                  :   berarti perorangan dan/atau badan hukum, Warga Negara Indonesia/
                                Badan Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang bertempat
                                tinggal/ berkedudukan di Indonesia.

Menkumham                   :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia,
                                Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan/
                                atau nama lainnya.

Notaris                     :   berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang membuat perjanjian-
                                perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.




                                             v
Page 8
Obligasi                   :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                               Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023, yang
                               dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
                               Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum,
                               dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3
                               (tiga) tahun, dalam jumlah pokok sebesar Rp1.242.000.000.000 (satu
                               triliun dua ratus empat puluh dua miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di
                               Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
                               dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/
                               atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                               sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                               memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                               mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

Obligasi Berkelanjutan I   :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I                        Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2020, yang
                               dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                               Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap
                               I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok
                               obligasi sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan
                               jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                               didaftarkan di KSEI.

Obligasi Berkelanjutan I   :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II                       Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2021, yang
                               dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                               Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap
                               II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok
                               obligasi sebesar Rp1.225.000.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh
                               lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                               Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek
                               serta didaftarkan di KSEI.

Obligasi Berkelanjutan I   :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III                      Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2021, yang
                               dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                               Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap
                               III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok
                               obligasi sebesar Rp775.000.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar
                               Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari
                               Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                               didaftarkan di KSEI.

Obligasi Berkelanjutan I   :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV                       Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2021, yang
                               dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                               Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap
                               IV dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok
                               obligasi sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dengan
                               jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                               didaftarkan di KSEI.




                                            vi
Page 9
Obligasi Berkelanjutan I    :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap V                         Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap V Tahun 2022, yang
                                dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap
                                V dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok
                                obligasi sebesar Rp775.000.000.000 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar
                                Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di
                                Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

Obligasi Berkelanjutan II   :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I                         Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap I Tahun 2022, yang
                                dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap
                                I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok
                                obligasi sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan
                                jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga)
                                tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

Obligasi Berkelanjutan II   :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II                        Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap II Tahun 2022, yang
                                dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh
                                Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
                                Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah
                                pokok obligasi sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus
                                miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                Kalender dan 3 (tiga) tahun, dan telah dicatatkan di Bursa Efek serta
                                didaftarkan di KSEI.

Otoritas Jasa Keuangan      :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK                        wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011
                                tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UU
                                No. 4/2023.

Pemegang Rekening           :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                                KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/
                                atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                                perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pemegang Obligasi           :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemeringkat                 :   berarti PT Fitch Ratings Indonesia dan PT Pemeringkat Efek Indonesia
                                atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan disetujui
                                sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.

Pemerintah                  :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Umum              :   berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang merupakan Penawaran
                                Umum Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun
                                2023, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi kepada
                                Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
                                Pasar Modal.

Penitipan Kolektif          :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.



                                             vii
Page 10
Penjamin Emisi Obligasi       :   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                  melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, dengan
                                  kewajiban untuk membeli sisa Obligasi yang tidak terjual, yang ditunjuk
                                  oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                                  yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, sesuai dengan
                                  syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                  Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana            :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi                    penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi ini sesuai ketentuan
                                  Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah PT Indo
                                  Premier Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                                  ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2          :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                  dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                  Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7          :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                  dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                                  Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Pengakuan Hutang”            :   berarti perjanjian yang dibuat oleh Perseroan sebagaiman tercantum
                                  dalam Akta Pegakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto
                                  Finance Tahap III Tahun 2023 No.50 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat
                                  di hadapan Fathiah Helmi S.H. Notaris di Jakarta

Perjanjian Agen Pembayaran    :   berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
                                  pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta
                                  pembayaran Denda (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta
                                  Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto
                                  Finance Tahap III Tahun 2023 No.52 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat
                                  di hadapan Fathiah Helmi S.H. Notaris di Jakarta.

Perjanjian Pendaftaran Efek   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Bersifat Utang di KSEI            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No.SP-053/OBL/
                                  KSEI/0323 tanggal 31 Maret 2023, yang dibuat di bawah tangan
                                  bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan         :   berarti perjanjian antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi
Emisi Obligasi                    sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
                                  Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023
                                  No.51 tanggal 31 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi
                                  S.H. Notaris di Jakarta.

Perjanjian Perwaliamanatan    :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
                                  tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Berkelanjutan II
                                  Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023 No.49 tanggal 31 Maret
                                  2023 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H. Notaris di Jakarta,
                                  serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
                                  dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh
                                  pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Pernyataan Pendaftaran        :   berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                                  dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II.




                                               viii
Page 11
Perpu Cipta Kerja        :   berarti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                             2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara
                             Republik Indonesia No. 238 Tahun 2022, Tambahan No. 6841, beserta
                             peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang mencabut UU Cipta Kerja.

Pernyataan Pendaftaran   :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif              Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                             telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                             diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                             yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

Perseroan                :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Bussan
                             Auto Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perusahaan Efek          :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                             Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Piutang                  :   berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen kendaraan
                             bermotor.

Piutang Lancar           :   berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.

Piutang Tidak Lancar     :   berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya
                             tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
                             sejak tanggal jatuh tempo.

POJK No. 7/2017          :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                             tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017          :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                             tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                             Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 20/2020         :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                             tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 30/2015         :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                             tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 33/2014         :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014         :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                             Publik.

POJK No. 35/2014         :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                             tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2018         :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018
                             tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014         :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                             2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                             dan/atau Sukuk.

POJK No. 49/2020         :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                             tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                          ix
Page 12
POJK No. 53/2015            :   berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah
                                di Pasar Modal.

POJK No. 55/2015            :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                                tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015            :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                                Audit Internal.

Rekening Efek               :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                                milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                                Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                                rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

RUPO                        :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                                diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai RUPS.


RUPS                        :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang
                                diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Saldo Piutang Pembiayaan    :   berarti total tagihan dikurangi dengan (a) pendapatan bunga yang belum
                                diakui; dan (b) pendapatan dan biaya lainnya sehubungan transaksi
                                pembiayaan yang diamortisasi.

Satuan Pemindahbukuan       :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
                                dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat
                                Obligasi.

Sertifikat Jumbo Obligasi   :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                                di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                                nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                Rekening.

Tanggal Distribusi          :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                                Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                                dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                                setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

Tanggal Emisi               :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin
                                Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal
                                penerbitan Obligasi.

Tanggal Pembayaran          :   berarti tanggal pembayaran seluruh Dana Obligasi kepada Perseroan
                                oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (in good fund), yang
                                merupakan tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi.

Tanggal Pelunasan           :   berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Pokok Obligasi                  dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                                dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                mengenai Syarat-Syarat Obligasi.




                                             x
Page 13
Tanggal Pembayaran           :   berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Bunga Obligasi                   wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                 dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
                                 dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                 Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

Tanggal Penjatahan           :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                                 permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                                 Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                                 wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
                                 Masa Penawaran Umum.

Tingkat Kesehatan Keuangan   :   berarti hasil penilaian kondisi permodalan, kualitas piutang pembiayaan,
                                 likuiditas dan kinerja Perseroan.

Undang-Undang Pasar Modal    :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
atau UUPM                        tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                                 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana
                                 telah diubah dengan UU No. 4/2023.

UU No. 4/2023                :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran
                                 Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

UUPT                         :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                                 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara
                                 Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

Wali Amanat                  :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang
                                 dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”),
                                 berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Pasal 3 Perjanjian
                                 Perwaliamanatan mengenai Penunjukan, Tugas, Hak dan Kewajiban
                                 serta Berhentinya Wali Amanat.




                                              xi
Page 14
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		     KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek
Yamaha di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 22,1% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha pada
31 Desember 2022 (sumber: Yamaha Indonesia Motor MFG, Desember 2022). Perseroan didirikan pada tahun 1995
dengan nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan
dan menjadi perusahaan joint venture antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang
berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami
perubahan dan terakhir pada tahun 1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi
pemegang saham utama dengan kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan
saat ini Perseroan telah beroperasi di 246 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 165 kantor cabang dan
81 griya yang didukung oleh 4.021 karyawan per 31 Desember 2022. Perseroan juga telah memperluas jaringan
pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang
meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform pembayaran elektronik. Selain itu, Perseroan telah
memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan motor bekas untuk berbagai merek, Dana Syariah,
pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur dan pembiayaan mesin pertanian, dan yang terakhir pembiayaan mobil.
Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema syariah. Hal ini sejalan dengan strategi
Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan diversifikasi portofolio. Pemesanan
untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi sebesar 56,6% dan 62,1%, dari
total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 2022 dan 2021.

Perseroan bergerak di bidang usaha yang mengandalkan pengeluaran konsumen dalam industri otomotif dan
sebagai akibatnya Perseroan sangat bergantung pada kondisi industri otomotif dan keseluruhan perekonomian
Indonesia.

Setelah membaik di tahun 2022, pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 diprakirakan akan lebih rendah
dari prakiraan sebelumnya, bahkan disertai dengan risiko resesi di beberapa negara. Tekanan inflasi global
terus meningkat seiring dengan tingginya harga komoditas akibat berlanjutnya gangguan rantai pasokan sejalan
dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina yang terus berlangsung serta meluasnya kebijakan proteksionisme,
terutama pangan. Berbagai negara, terutama Amerika Serikat (AS) merespons peningkatan inflasi tersebut dengan
pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif sehingga menahan pemulihan ekonomi dan meningkatkan risiko
stagflasi. Pertumbuhan ekonomi berbagai negara, seperti AS, Eropa, Jepang, Tiongkok, dan India, diprakirakan
lebih rendah dari proyeksi sebelumnya yang disertai dengan peningkatan kekhawatiran resesi di AS. Dengan
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi global pada 2022 diprakirakan lebih rendah dari proyeksi
sebelumnya 3,5% menjadi sebesar 2,9%. Sejalan dengan perkembangan tersebut, ketidakpastian pasar keuangan
global tetap tinggi dan mengakibatkan terbatasnya aliran modal asing dan menekan nilai tukar di negara-negara
berkembang, termasuk Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin pulih. Meski
sempat mencatat pertumbuhan negatif saat diterpa pandemi COVID-19 pada tahun 2020, perekonomian nasional
terus menunjukan resiliensi dan beranjak pulih lebih cepat. Pada kuartal IV 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia
tercatat tetap tinggi yakni 5,01% (YoY), di tengah pertumbuhan ekonomi global yang dalam tren melambat.
Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan Indonesia secara keseluruhan tahun 2022 tercatat 5,31% (YoY),
jauh meningkat dari capaian tahun sebelumnya sebesar 3,70% (YoY). Angka tersebut juga melampaui target
yang ditetapkan Pemerintah yakni sebesar 5,2%, dan kembali mencapai level 5% seperti sebelum pandemi.




                                                       xii
Page 15
Pertumbuhan ekonomi yang kuat didukung oleh hampir seluruh komponen PDB dari sisi pengeluaran. Konsumsi
rumah tangga tumbuh sebesar 4,48% (YoY) sejalan meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk aktivitas
perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru, serta berlanjutnya penyaluran bantuan
sosial oleh pemerintah. Ekspor tetap tumbuh tinggi sebesar 14,93% (YoY), didorong oleh permintaan mitra
dagang utama yang masih kuat. Pertumbuhan investasi nonbangunan juga tetap tinggi sejalan dengan kinerja
ekspor yang membaik, meskipun pertumbuhan investasi secara keseluruhan sedikit tertahan pada 3,33% (YoY)
akibat investasi bangunan yang masih rendah. Sementara itu, konsumsi Pemerintah terkontraksi 4,77% (YoY),
namun lebih dipengaruhi oleh penurunan belanja barang untuk Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (PC-PEN) seiring dengan kondisi pandemi yang terus membaik.

Di sektor otomotif, penjualan sepeda motor di Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik. Berdasarkan
data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan roda dua (wholesale) selama Januari hingga
Desember tahun 2022 terjual sebanyak 5,2 juta unit atau mengalami kenaikan 3,2% (YoY), dari penjualan tahun
2021 yang mencatatkan angka 5,1 juta unit. Raihan penjualan motor pada tahun 2022 tentunya sudah memenuhi
target AISI dimana sebelumnya AISI mematok target penjualan minimal 5,1 juta unit, dan paling tinggi 5,4 juta
unit. Selain terdampak krisis yang ditimbulkan pandemi, penjualan sepeda motor di Indonesia juga sempat
terganggu dengan adanya kelangkaan chip semikonduktor yang membuat produksi beberapa model motor
tertentu jadi terganggu. Setelah menghadapi tantangan kondisi ekonomi dan pandemi COVID-19, serta krisis
pasokan chip, penjualan mobil (wholesale) di Indonesia pada 2022 juga tembus 1 juta unit. Hasil ini melebihi
target yang sebelumnya ditetapkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebesar 960
ribu unit. Kenaikan pada 2022 ini mencapai 18,1% (YoY) dibanding 2021 sebesar 887 ribu unit. Penjualan di
Desember 2022 bahkan menembus lebih dari 100 ribu unit. GAIKINDO dan AISI memprakirakan bahwa penjualan
mobil dan motor hingga akhir tahun 2022 akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejalan
dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan keyakinan konsumen serta daya beli masyarakat. Total piutang
pembiayaan perusahaan multifinance hingga tahun 2022 meningkat sebesar 14,2% menjadi Rp415,9 triliun
dari Rp364,2 triliun di 31 Desember 2021. Pembiayaan multiguna masih merupakan segmen terbesar dari total
piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang pembiayaan sebesar 51,8%, pembiayaan
investasi memberikan kontribusi sebesar 34,1%, dan pembiayaan modal kerja dengan kontribusi sebesar 9,5%.

Pendapatan Perseroan mencapai Rp 4.336,9 miliar pada tahun 2022, hal ini mulai mengalami peningkatan dari
sebelumnya Rp3.899,9 miliar pada tahun 2021. Laba bersih dan marjin laba bersih Perseroan juga mengalami
peningkatan dari sebelumnya laba sebesar Rp473,7 miliar pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp 683,1 miliar
pada tahun 2022. Rasio NPF Perseroan terjaga pada tingkat 0,6%; dan 0,9% masing-masing pada tanggal
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022.


2.		     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur
permodalan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 121 tanggal 16 Desember 2013, dibuat di
hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68124.AH.01.02.Tahun 2013
tanggal 24 Desember 2013; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124240. AH.01.09.Tahun 2013
pada tanggal 24 Desember 2013; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7242 dari BNRI No. 21 tanggal
14 Maret 2014 (“Akta No. 121/2013”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 16 tanggal 15 November
2019, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima
serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0361093
tanggal 18 November 2019; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0221393.AH.01.11.Tahun 2019
pada tanggal 18 November 2019 (“Akta No. 16/2019”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                     xiii
Page 16
Keterangan                                                               Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                                  Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)          (%)
Modal Dasar                                                                353.571            353.571.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Mitsui & Co., Ltd.                                                       229.821            229.821.000.000            65,0
  Yamaha Motor Co., Ltd.                                                    62.464             62.464.000.000            17,7
  PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing                                    8.250              8.250.000.000             2,3
  PT Sinergi Autoindo Abadi                                                 53.036             53.036.000.000            15,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 353.571            353.571.000.000        100,0
Saham Dalam Portepel                                                              -                            -



3.		         KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi Berkelanjutan                  : Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance.

Target Dana Obligasi Berkelanjutan II : Sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).

Nama Obligasi                                : Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023.

Jumlah Pokok Obligasi                        : Sebesar Rp1.242.000.000.000 (satu triliun dua ratus empat puluh dua
                                                   miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
                                               -   Seri A dalam jumlah sebesar Rp401.000.000.000 (empat ratus
                                                   satu miliar Rupiah); dan
                                               -   Seri B dalam jumlah sebesar Rp841.000.000.000 (delapan ratus
                                                   empat puluh satu miliar Rupiah).

Jangka Waktu                                 : -    Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                                    Kalender; dan
                                               -    Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Bunga Obligasi                               : -    Seri A sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen); dan
                                               -    Seri B sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen).

                                               Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
                                               pertama akan dibayarkan pada tanggal 18 Juli 2023, sedangkan Bunga
                                               Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
                                               pada tanggal 28 April 2024 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 18 April
                                               2026 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                              : 100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan                           : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan                        : Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan                                      : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                               seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                               benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                               di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai
                                               dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
                                               Hukum Perdataan.




                                                            xiv
Page 17
Hak senioritas                               : Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                                               hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
                                               kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                                               khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                                               akan ada di kemudian hari.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)               : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                               Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                               dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                               dana hasil Emisi Obligasi.

Pembelian Kembali (Buy Back)                 : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk
                                               sebagian atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran kembali
                                               Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
                                               pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan
                                               1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali
                                               (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                                               mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan
                                               dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Pembatasan dan Kewajiban                     : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan                                      lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                               penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap
                                               pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk
                                               memastikan keadaan keuangan Perseroan berada dalam rasio jumlah
                                               pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10 : 1 (sepuluh berbanding
                                               satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur
                                               dalam Pasal 26 POJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November
                                               2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan atau
                                               perubahan-perubahannya.

Hasil Pemeringkatan                          : AAA (idn) (Triple A) dari Fitch dan idAAA dari Pefindo.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.


4.		       KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                       Jumlah Pokok    Bunga Tetap
             Keterangan              (dalam Rp jutaan) Tahunan (%)   Jangka Waktu       Jatuh Tempo          Peringkat
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I              100.000        8,25%           3 tahun     4 Agustus 2023 AAA(idn) dari Fitch
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I                                       15.000        8,25%             3 tahun    4 Agustus 2023 AAA(idn) dari Fitch
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II
  Seri B                                      112.000       7,25%             3 tahun   22 Oktober 2023 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
  Seri B                                     725.000        6,90%             3 tahun      27 April 2024 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
  Seri B                                     625.000        5,75%             3 tahun 28 September 2024 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV            500.000        5,75%             3 tahun 15 Desember 2024 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan I Tahap V             775.000        5,90%             3 tahun     17 Maret 2025 AAA(idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
  Seri A                                      88.500        4,10% 370 (hari kalender)       15 Juli 2023 AAA(idn) dari Fitch
  Seri B                                      11.500        7,00%             3 tahun        5 Juli 2025 AAA(idn) dari Fitch




                                                             xv
Page 18
                                        Jumlah Pokok    Bunga Tetap
             Keterangan               (dalam Rp jutaan) Tahunan (%)   Jangka Waktu        Jatuh Tempo           Peringkat
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
                                                                                                         AAA(idn) dari Fi tc h
  Seri A                                        655.000       5,98% 370 (hari kalender) 12 Desember 2023 dan AAA dari Pefindo
                                                                                                         A AAA(idn) dari Fitch
  Seri B                                        545.000       7,75%             3 tahun 2 Desember 2025 dan AAA dari Pefindo
Total                                         4.152.000



5.		        RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen Perseroan sebagaimana
yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


6.		        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific
Network and of the Deloitte Network), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani
Erny Sandjaja (Izin Akuntan Publik No. AP. 0631), yang dalam laporannya tanggal 16 Maret 2023 menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember 2022          31 Desember 2021
Jumlah aset                                                                               13.919.509                11.984.536
Jumlah liabilitas                                                                         11.356.669                 9.919.727
Jumlah ekuitas                                                                             2.562.840                 2.064.809

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                                        2022                     2021

Pendapatan                                                                                     4.336.858                3.899.877
Beban                                                                                          3.359.605                3.285.351
Laba (rugi) sebelum pajak                                                                        977.253                  614.525
Laba (rugi) bersih tahun berjalan                                                                683.091                  473.727
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif tahun berjalan                                            640.150                  537.108
Laba (rugi) per saham (dalam Rupiah penuh)                                                     1.931.976                1.339.837


Rasio-rasio Penting




                                                              xvi
Page 19
                                                                                    31 Desember 2022         31 Desember 2021
Rasio pertumbuhan
Jumlah pendapatan                                                                                   11,2%                    14,4%
Jumlah beban                                                                                         2,3%                  (12,4%)
Laba sebelum pajak                                                                                  59,0%                  280,0%
Laba bersih tahun berjalan                                                                          44,2%                  267,6%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                   (167,8%)                  288,1%
EBITDA                                                                                              29,8%                  145,5%
Jumlah aset                                                                                         16,1%                     3,7%
Jumlah liabilitas                                                                                   14,5%                   (1,1%)
Jumlah ekuitas                                                                                      24,1%                    35,2%
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1)                                                        18,4%                     17,2%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1)                                                                         0,9%                     0,6%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset                                                            4,9%                      4,0%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas                                                        26,7%                     22,9%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan                                                     15,8%                     12,1%
Return on assets (1)                                                                                7,0%                      4,0%
Return on equity (1)                                                                               26,7%                     29,8%
Beban operasional / pendapatan operasional (1)                                                     77,5%                     85,7%
Net interest margin (1)                                                                            34,1%                     35,4%
Rasio likuiditas
Current ratio (1)                                                                                 127,7%                   206,9%
Cash ratio (1)                                                                                      4,4%                    3,03%
Interest coverage ratio                                                                           283,3%                   220,6%
Debt service coverage ratio                                                                        29,8%                    25,9%
Rasio solvabilitas
Gearing ratio atau debt to equity ratio (2)                                                           2,5x                     4,4x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas                                                                    4,4x                     4,8x
Jumlah liabilitas / jumlah aset                                                                       0,8x                     0,8x
Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas                                                                    1,7x                     1,9x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
      Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
      Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali.

Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.




                                                               xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xviii
Page 21
I.		    PENAWARAN UMUM


1.		    PENAWARAN UMUM OBLIGASI

1.1		   Nama Obligasi

        Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023.

1.2		   Jenis Obligasi

        Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
        untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
        sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti
        kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
        Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
        ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

1.3		   Harga Penawaran

        Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

        Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.242.000.000.000
        (satu triliun dua ratus empat puluh dua miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:

        Seri A   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp401.000.000.000 (empat ratus satu miliar
                      Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen)
                      per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                      Emisi; dan

        Seri B   :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp841.000.000.000 (delapan ratus empat puluh
                      satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol
                      persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

        Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
        masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
        dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
        Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

        Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
        harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
        oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
        setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
        Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
        Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

        Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan Pelunasan Pokok Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
        28 April 2024 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 18 April 2026 untuk Obligasi seri B. Jadwal Tanggal
        Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
        secara detail adalah sebagai berikut:




                                                      1
Page 22
                     Bunga Ke-                           Seri A                             Seri B
                         1                            18 Juli 2023                       18 Juli 2023
                         2                          18 Oktober 2023                    18 Oktober 2023
                         3                          18 Januari 2024                    18 Januari 2024
                         4                           28 April 2024                      18 April 2024
                         5                                                               18 Juli 2024
                         6                                                             18 Oktober 2024
                         7                                                             18 Januari 2025
                         8                                                              18 April 2025
                         9                                                               18 Juli 2025
                        10                                                             18 Oktober 2025
                        11                                                             18 Januari 2026
                        12                                                              18 April 2026


1.5		   Perhitungan Bunga Obligasi

        Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
        jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
        Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.6		   Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

        i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
               Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
               Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
               berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
               lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
               Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
               bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;

        iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
               oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
               Obligasi;

        iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
               Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
               tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
               memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
               dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

1.7		   Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

        i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;

        ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
               oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
               Obligasi;

        iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
               Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
               tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
               memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian Perseroan dibebaskan
               dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.




                                                       2
Page 23
1.8		    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp 1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.9		    Satuan Perdagangan Obligasi

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
         ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
         nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai dengan syarat-syarat
         dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI.

1.10		   Pembelian Kembali Obligasi

         Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

         i.     Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                kembali dengan harga pasar;

         ii.    Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

         iii.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;

         iv.    Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

         v.     Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud perjanjian Perwaliamanatan;

         vi.    Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi
                kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;

         vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
              kabar;

         viii. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
               Obligasi.

         ix.    Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan
                pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi
                tentang:
                1) periode penawaran pembelian kembali;
                2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
                3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
                4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
                5) tata cara penyelesaian transaksi;
                6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
                7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
                8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
                9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;

         x.     Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
                Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
                untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;

         xi.    Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
                disampaikan oleh Pemegang Obligasi;



                                                         3
Page 24
          xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
               sebagaimana dimaksud dalam butir ix di atas dengan ketentuan:
               (i) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi untuk
                     masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah
                     Tanggal Penjatahan;
               (ii) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
                     dan
               (iii) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
                     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
                     pembelian kembali Obligasi;

          xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK, dan Wali Amanat Obligasi serta mengumumkan kepada
                publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
                Obligasi;

          xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
               terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan.

          xv. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
              Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika tedapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.

          xvi. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
               pembelian kembali Obligasi jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.

          xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
                a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
                   hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
                   kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
                b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
                   menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
                   Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

I.11.		   Jaminan

          Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
          Perseroan baik barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
          ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
          pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdataan.

I.12.		   Hak Senioritas

          Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah
          paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
          maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
          dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
          dalam pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

I.13.		   Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)

          Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
          mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
          dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini.

I.14.		   Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

          Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
          Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:



                                                        4
Page 25
i.    Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
      adalah sebagai berikut:

      Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Obligasi tidak akan melakukan hal-hal
      sebagai berikut:
      1) melakukan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai dalam
          melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah
          Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pengakuan Utang, kecuali
          apabila Perseroan melakukan penawaran umum saham;
      2) memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi, kecuali a) utang yang telah ada sebelum
          Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ditandatangani; dan b) pinjaman dalam rangka
          menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
      3) menjual, mentransfer atau mengalihkan melalui suatu transaksi atau beberapa transaksi baik
          yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dan baik pada satu waktu atau dalam
          suatu jangka waktu mengenai seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu
          ataupun jumlah total dari pengalihan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total
          aset Perseroan, kecuali untuk kegiatan usaha Perseroan sehari-hari;
      4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali
          sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif
          terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
          melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
      5) melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
          utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali tujuan penggunaan dana utang baru tersebut
          untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
      6) menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk pendapatan
          Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan
          datang, kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan
          penggunaan dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, dan dengan tetap
          memperhatikan batasan rasio pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.3.4 Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi;
      7) mengubah bidang usaha utama Perseroan;
      8) mengurangi modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor Perseroan, kecuali dalam rangka
          pelaksanaan keputusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan, atau berdasarkan
          perintah dari Pemerintah Republik Indonesia atau otoritas pemerintahan yang berwenang;
      9) mengeluarkan surat utang baru atau instrument utang lain yang -sejenis dan/atau utang
          bank yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi dan pembayarannya di
          dahulukan.

ii.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
      Wali Amanat Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
      1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      2) Wali Amanat Obligasi wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
           dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan
           persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
           Obligasi, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
           persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
           Wali Amanat Obligasi maka Wali Amanat Obligasi dianggap telah memberikan persetujuannya;
           dan
      3) jika Wali Amanat Obligasi meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
           persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Obligasi dalam waktu
           10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara
           lengkap oleh Wali Amanat Obligasi dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut
           Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat Obligasi maka Wali
           Amanat Obligasi dianggap telah memberikan persetujuan.




                                              5
Page 26
iii.   Perseroan berkewajiban untuk :
       1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/
           atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat
           1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi dan menyerahkan kepada Wali Amanat Obligasi fotokopi bukti penyetoran
           dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pelunasan Pokok
           Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
           Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
           dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
           yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
       2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
           menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari pemerintah
           maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan
           hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
           Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya
           atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi di Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas
           pada Peraturan OJK Nomor: 35
       3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
           keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran
           yang terakhir, diserahkan kepada Wali Amanat Obligasi berdasarkan ketentuan pasal 6.3.8
           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman (termasuk
           pinjaman dari lembaga pemerintah, bank, industri keuangan non bank, lembaga, dan/atau
           badan usaha lain, pinjaman subordinasi) terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh
           berbanding satu), mempertahankan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum
           sehat, dan memiliki tingkat risiko minimum sedang rendah (sesuai Pasal 72 Peraturan OJK
           Nomor: 35, berikut perubahannya);
       4) mempertahankan rasio pendanaan yaitu utang yang berjaminan aset dengan total pinjaman
           maksimum sebesar 30% (tiga puluh persen) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi;
       5) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
           dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala
           resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
           yang sama dengan Perseroan;
       6) segera memberikan kepada Wali Amanat Obligasi secara tertulis keterangan yang sewaktu-
           waktu diminta oleh Wali Amanat Obligasi dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan,
           aktiva Perseroan;
       7) mengizinkan Wali Amanat Obligasi dan atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
           Obligasi (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud
           tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan
           tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan
           mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan
           Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
           peraturan-peraturan yang berlaku dengan ketentuan Wali Amanat Obligasi memberitahukan
           secara tertulis dengan alasan yang jelas maksudnya tersebut kepada Perseroan 3 (tiga) Hari
           Kerja sebelumnya dengan biaya- biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
       8) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat Obligasi dan
           persetujuan-persetujuan atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan anggaran
           dasar Perseroan, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang
           berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :
           a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
                terdaftar di OJK dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan
                tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.




                                              6
Page 27
    b.   laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi
         Perseroan, dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah
         tahunan Perseroan tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
    c. Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga
         berkewajibkan menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah
         diserahkan Direksi Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
         periode laporan berakhir.
9) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip-
    prinsip akuntansi, dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-
    prinsip akuntansi yang diterapkan di Indonesia.
10) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
    berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
    menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
11) segera memberitahu Wali Amanat Obligasi atas :
    a) setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang
         saham Perseroan dan pembagian dividen;
    b) perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang
         secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi
         segala kewajibannya berdasarkan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai
         Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dan perjanjian-perjanjian
         lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
    c) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligais mengenai Kelalaian Perseroan, dengan segera dan
         melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat Obligasi, menyerahkan pada Wali Amanat
         Obligasi suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh
         Wali Amanat Obligasi untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali
         sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi atau diberitahukan pada
         saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
         peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
         atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
         memperbaiki kejadian tersebut;
    d) setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat Perseroan dapat mempunyai pengaruh
         negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
         Perseroan;
12) melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan
    dari Wali Amanat Obligasi dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh
    dokumen-dokumen berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat Obligasi diperlukan
    atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini atau memberikan jaminan
    yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat Obligasi
    berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
13) menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
    Pemegang Obligasi termasuk pembaharuannya (apabila ada) dan menyampaikan fotokopi
    Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat Obligasi;
14) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, berikut
    perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
    dengan pemeringkatan dan menyampaikan fotokopi hasil pemeringkatan Obligasi tersebut
    kepada Wali Amanat Obligasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah hasil
    pemeringkatan tersebut diperoleh Perseroan;
15) memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7
    (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
    a) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang digunakan
         untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
    b) penjamin dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka kegiatan
         usaha sehari-hari Perseroan.
16) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undagan
    yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



                                       7
Page 28
I.15.		   Kelalaian Perseroan

          i.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
                atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
                1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                     Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
                     Pembayaran Bunga Obligasi; atau
                2) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                     Obligasi (selain Pasal 9.1.a); atau
                3) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
                     dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
                4) apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
                     satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima
                     persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
                     kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
                     utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
                     dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
                     pembayaran kembali); atau

          ii.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:

                Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
                1) huruf i angka 1) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                    paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
                    Obligasi sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
                    tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
                    dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Obligasi; atau
                2) huruf i angka 2) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                    paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
                    Obligasi sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
                    tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
                    dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Obligasi;
                3) huruf i angka 3), dan 4) di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
                    menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Obligasi dengan memperhatikan
                    kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat
                    Obligasi, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis
                    dari Wali Amanat Obligasi tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                    upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
                    oleh Wali Amanat Obligasi; maka Wali Amanat Obligasi berkewajiban untuk memberitahukan
                    kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman
                    melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

                Wali Amanat Obligasi atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara
                yang ditentukan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai RUPO. Dalam
                RUPO tersebut, Wali Amanat Obligasi akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
                sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

                Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
                RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
                sehubungan dengan Obligasi.

                Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Obligasi melakukan penagihan kepada
                Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
                pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

                Wali Amanat Obligasi dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
                penagihan kepada Perseroan.



                                                         8
Page 29
                 Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
                 yang bersangkutan.

          iii.   Apabila:
                 1) Perseroan dicabut izin usahanya oleh OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan
                      perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
                 2) Perseroan dibubarkan atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau terdapat
                      keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht); atau
                 3) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                      peradilan yang berwenang; atau
                 4) pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
                      dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
                      mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
                      seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
                      memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai
                      Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan; atau
                 5) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
                      (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
                      akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                      kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                 maka Wali Amanat Obligasi berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
                 Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
                 Obligasi dan untuk itu Wali Amanat Obligasi dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
                 Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

I.16.		   RUPO

          Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
          berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

          i.     RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
                 1) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                    mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
                    tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan
                    (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
                    dengan memperhatikan Peraturan POJK No. 20/2020.
                 2) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Obligasi, memberikan
                    pengarahan kepada Wali Amanat Obliasi, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
                    suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk
                    mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
                 3) memberhentikan Wali Amanat Obligasi dan menunjuk pengganti Wali Amanat Obligasi menurut
                    ketentuan Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
                 4) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
                    penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
                    dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan POJK No. 20/2020.
                 5) mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan Wali Amanat Obligasi yang tidak dikuasakan
                    atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan
                    perundang-undangan.

          ii.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
                 1) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
                    lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
                    Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
                 2) Perseroan;
                 3) Wali Amanat Obligasi; atau
                 4) OJK.



                                                        9
Page 30
iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii) angka 1), angka 2), dan angka 4) wajib
       disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dengan melampirkan asli KTUR.
       Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
       diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
       permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
       tercantum dalam KTUR tersebut, Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
       setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga
       puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat Obligasi
       wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

iv.    Dalam hal Wali Amanat Obligasi menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
       mengadakan RUPO, maka Wali Amanat Obligasi wajib memberitahukan secara tertulis alasan
       penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
       belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO
       1) pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
           yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
           sebelum pemanggilan;
       2) pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
           melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional;
       3) pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
       4) panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
           sedikit:
           a) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           b) agenda RUPO;
           c) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           d) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           e) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
       5) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
           paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

vi.    Tata cara RUPO ;
       1) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
            RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
       2) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
            diperhitungkan dalam kourom kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
            atau penyertaan modal Pemerintah.
       3) Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar pemegang
            Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
       4) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
            Perseroan dan Wali Amanat.
       5) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
       6) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris
            untuk membuat berita acara RUPO.
       7) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
            dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
            tersebut.
       8) Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
            dimaksud pada butir 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
       9) Sebelum pelaksaan RUPO :
            -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                 Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya,




                                               10
Page 31
          -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
               untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
               memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.

vii. Kourom dan pengambillan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut:
         a) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                     bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                     empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak tercapai,
                     maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
               (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                     diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                     disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                     dalam RUPO;
               (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai,
                     maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
               (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                     diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                     disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                     dalam RUPO;
     2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat Obligasi maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
         berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;



                                              11
Page 32
           (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO yang ketiga;
           (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
      4)   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
           dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO kedua;
           c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO yang ketiga;
           e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                terbanyak;
           f) Dalam hal kourom kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka
                dapat diadakan RUPO yang keempat;
           g) RUPO keempat dapat dilangsukan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat dalam kourom kehadiran dan kourom keputusan yang ditetapkan olej OJK
                ataer permohonan Wali Amanat; dan
           h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
                ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 Perjanjian Perwaliamantaan
                Obligasi.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat Obligasi paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
      Perseroan dari Wali Amanat Obligasi.

ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar
      di OJK;

x.    Perseroan, Wali Amanat Obligasi, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil
      dalam RUPO;

xi.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat Obligasi,
      karenanya Perseroan, Wali Amanat Obligasi, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
      keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru
      berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligaai
      dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;

xii. Wali Amanat Obligasi wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
     RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;

xiii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
      nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga


                                              12
Page 33
                 Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
                 perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
                 hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
                 RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
                 untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
                 lainnya tersebut) maka Wali Amanat Obligasi berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
                 Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;

          xiv. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
               dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
               dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
               di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek;

          xv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
              di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
              berlaku.

          xvi. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020
               (“Peraturan OJK Nomor 16”) tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
               Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 dan diundangkan pada
               tanggal 21 April 2020, dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain
               Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.Selain RUPO sebagaimana dimaksud
               dalam Peraturan POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik
               menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
               penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 16.

I.17.		   Hak-hak Pemegang Obligasi

          i.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
                 dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
                 dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
                 oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
                 jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
                 pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

          ii.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                 tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
                 Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

          iii.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
                 Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen
                 Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran
                 Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
                 membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
                 Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                 keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                 Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
                 Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                 Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
                 Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
                 secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

          iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
                 dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
                 yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
                 kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
                 Amanat Obligasi untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara



                                                         13
Page 34
               tertulis kepada Wali Amanat Obligasi dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
               tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi wajib melakukan panggilan
               untuk RUPO.

          v.   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
               dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
               suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.


2.		      KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan II,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch dan Pefindo.

Berdasarkan Surat Fitch No. 138/DIR/RATLTR/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 perihal peringkat PT Bussan
Auto Finance, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan Obligasi
ini, sesuai dengan Surat No. 057/DIR/RATLTR/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 perihal Peringkat PT Bussan Auto
Finance, dengan peringkat:

                                                   AAA (idn)
                                                  (Triple A)

Berdasarkan Surat Pefindo No. RC-1080/PEF-DIR/XI/2022 tanggal 14 November 2022 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan Bussan Auto Finance periode 14 November 2022 sampai dengan
1 November 2023, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan
Obligasi ini, sesuai dengan Surat No. RTG-046/PEF-DIR/X/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Surat
Keterangan atas Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui
rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                    id
                                                       AAA
                                                  (Triple A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch dan Pefindo, sebagaimana
definisi hubungan Afiliasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No.4/2023

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.


3.		      PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), Perseroan telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:

i.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;

ii.   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
      pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
      dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 4 April 2022 dan Laporan Auditor Independen atas Surat
      Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan tanggal 6 April 2022
      dengan No. SR122 0009 BAF BD, keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
      Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
      Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat
      utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
      Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal
      31 Maret 2023 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas seluruh



                                                      14
Page 35
       kewajiban Perseroan atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam periode 2 (dua) tahun terakhir
       sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini. Gagal bayar
       berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat
       jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iii.   Obligasi Berkelanjutan II memiliki hasil pemeringkatan AAA (Triple A) yang termasuk dalam kategori 4
       (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
       peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


4.		       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Penerbit             :        PT Bussan Auto Finance
Kegiatan usaha utama :        Pembiayaan barang dan/atau jasa
Kantor pusat         :        Jl. Raya Tanjung Barat No 121, Jagakarsa,
		                            Jakarta Selatan 12530, Indonesia
Tel.                 :        (021) 2939 6000
Faks.                :        (021) 2939 6100
Email                :        baf.sekretariat@baf.id
Situs web            :        www.baf.id

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.


5.		       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Bank Mandiri bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang beri
kepercayaan untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UU No.4/2023. Bank
Mandiri sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan STTD No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober
1999. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Perwaliamatan
Obligasi dengan Bank Mandiri.

Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat:

Wali Amanat     :         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Alamat          :         Plaza Mandiri, lantai 22
		                        Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12910
Tel.            :         (021) 526 8216, 524 5161
Faks.           :         (021) 526 8201
Untuk Perhatian :         International Banking & Financial Institutions Group Capital Market Services Department
Email           :         rmtrustservices@bankmandiri.co.id


6.		 PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
(sepuluh persen) yaitu:



                                                        15
Page 36
a.   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;

b.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan

c.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
     yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
     diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan

b.   Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
     atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
     perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
     transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
 ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                        16
Page 37
II.		 PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
		PENAWARAN UMUM


Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk menunjang kegiatan pembiayaan konsumen Perseroan sebagaimana
yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang
berlaku di Indonesia.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan dari RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No.
30/2015. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Obligasi telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I dan Tahap II yang telah dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya
yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 dengan Surat No.BAF/006/CP/I/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawanan Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan II PT Bussan Auto Finance
(“Perseroan”).

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,2938%
(nol koma dua sembilan tiga delapan persen) dari nilai Emisi yang meliputi:

•   Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,1700%, yang
    terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan sekitar 0,1450%, biaya jasa penjaminan sekitar 0,0125% dan biaya
    jasa penjualan sekitar 0,0125%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0278%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
    sekitar 0,0211% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,0067%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,0644%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    sekitar 0,0089% dan biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,0555%;

•   Biaya lain-lain sekitar 0,0316%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
    pencetakan Informasi Tambahan, formulir, audit penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan
    hal-hal tersebut.




                                                     17
Page 38
III.		     PERNYATAAN UTANG


Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 bersumber dari
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022, yang diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar Rp11.356,7 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
Pinjaman bank                                                                                       6.381.483
Utang derivatif                                                                                         6.890
Utang pajak                                                                                            87.679
Utang lain-lain                                                                                       235.456
Biaya yang masih harus dibayar                                                                        360.242
Utang obligasi                                                                                      4.141.274
Liabilitas sewa                                                                                         6.101
Liabilitas Imbalan pasca kerja                                                                        137.544
Jumlah liabilitas                                                                                   11.356.669



1.		       URAIAN KOMPONEN LIABILITAS

Pinjaman bank

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai saldo pinjaman bank dari pihak ketiga sebesar Rp6.381,5
miliar, yang terdiri dari pinjaman jangka panjang dan pinjaman jangka pendek masing-masing sebesar Rp1.741,3
miliar dan Rp4.640,2 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

a.   Berdasarkan kreditur
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
Pinjaman Jangka Panjang
PT Bank Mizuho Indonesia                                                                               735.522
PT Bank BTPN Tbk.                                                                                      468.283
PT Bank ANZ Indonesia                                                                                  317.222
Sumitomo Mitsui Trust Bank., Ltd                                                                       220.234
Jumlah pinjaman jangka panjang                                                                       1.741.261
Pinjaman Jangka Pendek
MUFG Bank Ltd., Cabang Jakarta                                                                       1.000.000
Bank of America, N.A., Cabang Tokyo                                                                    707.895
Citibank, N.A., Cabang Jakarta                                                                         638.000
Bank of America, N.A., Cabang Jakarta                                                                  624.000
PT Bank ANZ Indonesia                                                                                  625.000
PT Bank BTPN Tbk.                                                                                      590.268
PT Bank Victoria International Tbk                                                                     205.000
Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta                                                                       150.000
Sumitomo Mitsui Trust Bank., Ltd                                                                        55.059
PT Bank Central Asia Tbk                                                                                30.000
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                          10.000
PT Bank Victoria Syariah                                                                                 5.000
Jumlah pinjaman jangka pendek                                                                        4.640.222
Jumlah liabilitas                                                                                    6.381.483




                                                     18
Page 39
b.   Berdasarkan mata uang

                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                    Jumlah
Pinjaman Jangka Panjang
Dolar Amerika Serikat                                                                                                     1.441.262
Indonesian Rupiah                                                                                                           300.000
Jumlah                                                                                                                    1.741.262
Pinjaman Jangka Pendek
Dolar Amerika Serikat                                                                                                     1.093.221
Indonesian Rupiah                                                                                                         3.547.000
Jumlah                                                                                                                    4.640.221
Jumlah pinjaman                                                                                                           6.381.483


Fasilitas pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat mempunyai tingkat bunga 1,17%-5,64% per tahun
sedangkan fasilitas pinjaman dalam mata uang Rupiah mempunyai tingkat bunga 3,90%-8,10% per tahun. Rata-
rata tertimbang suku bunga efektif pinjaman untuk periode 31 Desember 2022 adalah 4,8%.

Beberapa fasilitas pinjaman di atas dijamin dengan standby letters of credit dan letters of guarantee dari
perusahaan induk, Mitsui & Co., Ltd., Jepang. Tidak terdapat aset yang dijaminkan untuk seluruh fasilitas pinjaman
ini. Perseroan melakukan lindung nilai atas pinjaman untuk mengelola risiko pasar terkait dengan nilai tukar
mata uang asing dan tingkat suku bunga dengan menggunakan kontrak cross currency swap.

Ringkasan fasilitas pinjaman bank Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                               Batas kredit
                                                              (dalam ribuan                                       Tanggal
        Bank                Fasilitas         Basis          mata uang asli)               Bunga                jatuh tempo
MUFG Bank Ltd.,Cabang Fasilitas modal kerja Guarantee        Rp2.200.000.000 Biaya pendanaan + margin yang 30 September 2023
Jakarta                                                                      berlaku untuk pinjaman dalam Dolar
                                                                             Amerika Serikat dan Rupiah

MUFG Bank Ltd.,Cabang Fasilitas modal kerja        Clean     Rp1.000.000.000 Biaya p endanaan + margin yang 30 September 2023
Jakarta                                                                      berlaku untuk pinjaman dalam Dolar
                                                                             Amerika Serikat dan Rupiah

PT Bank Mizuho           Fasilitas modal kerja Guarantee     Rp1.500.000.000 Biaya pendanaan + 0,3% untuk 30 September 2023
Indonesia                                                                    penarikan menggunakan mata uang
                                                                             Rupiah dan Dolar Amerika Serikat

PT Bank Mizuho           Fasilitas modal kerja     Clean      Rp950.000.000 Biaya pendanaan + 0,6% untuk 30 September 2023
Indonesia                                                                   penarikan menggunakan mata uang
                                                                            Rupiah dan Dolar Amerika Serikat

PT Bank BTPN Tbk.        Fasilitas modal kerja Guarantee     Rp1.075.000.000 Biaya Pendanaan + 0,375%            30 Desember 2022

PT Bank BTPN Tbk.        Fasilitas modal kerja     Clean     Rp1.000.000.000 Biaya Pendanaan + 0,75%             29 Desember 2023

Citibank, N.A., Cabang   Fasilitas modal kerja Guarantee     Rp1.850.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang 30 September 2023
Jakarta                                                                      diberitahukan oleh bank

Citibank, N.A., Cabang   Fasilitas modal kerja     Clean      Rp400.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang        7 April 2023
Jakarta                                                                     diberitahukan oleh bank

Citibank, N.A., Cabang   Cerukan                 Guarantee     Rp50.000.000 Sesuai dengan tingkat bunga yang     1 November 2023
Jakarta                                                                     diberitahukan oleh bank




                                                                  19
Page 40
                                                               Batas kredit
                                                              (dalam ribuan                                         Tanggal
          Bank                  Fasilitas         Basis       mata uang asli)                Bunga                jatuh tempo
Sumitomo Mitsui Trust     Fasilitas modal kerja Guarantee          US$20.000 Biaya Pendanaan + 0,62% untuk 29 September 2023
Bank Ltd., Cabang                                                             pinjaman dalam Dolar Amerika
Singapura                                                                     Serikat dengan tenor sampai dengan
                                                                              1 tahun dan Biaya Pendanaan +
                                                                              0,79% untuk pinjaman dalam Dolar
                                                                              Amerika Serikat dengan tenor lebih
                                                                              dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun.
                                                                              Untuk pinjaman dalam Rupiah
                                                                              untuk seluruh jangka waktu bunga
                                                                              yang berlaku adalah suku bunga
                                                                              per tahun sebagaimana disetujui
                                                                              bersama oleh Debitur dan Bank

Sumitomo Mitsui Trust     Fasilitas modal kerja     Clean            US$8.600 Biaya Pendanaan + 0,70% untuk                          31 Desember 2021
Bank Ltd., Cabang                                                             pinjaman dalam Dolar Amerika
Singapura                                                                     Serikat dengan tenor sampai dengan
                                                                              1 tahun dan Biaya Pendanaan +
                                                                              0,90% untuk pinjaman dalam Dolar
                                                                              Amerika Serikat dengan tenor lebih
                                                                              dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun.
                                                                              Untuk pinjaman dalam Rupiah
                                                                              untuk seluruh jangka waktu bunga
                                                                              yang berlaku adalah suku bunga
                                                                              per tahun sebagaimana disetujui
                                                                              bersama oleh Debitur dan Bank

Bank of America N.A.,     Fasilitas modal kerja     Clean         US$52.000 Biaya Pendanaan + 0,5% untuk                             1 November 2023
Cabang Jakarta                                                          atau penarikan menggunakan mata uang
                                                               Rp624.000.000 Rupiah dan LIBOR + 0,5% untuk
                                                                             penarikan menggunakan mata uang
                                                                             Dolar Amerika Serikat

PT Bank ANZ Indonesia     Fasilitas modal kerja Guarantee      Rp500.000.000 Disetujui oleh Bank dan Perusahaan                        30 Juni 2023

PT Bank ANZ Indonesia     Fasilitas modal kerja     Clean      Rp500.000.000 Disetujui oleh Bank dan Perusahaan                        30 Juni 2023

PT Bank HSBC              Fasilitas modal kerja     Clean         US$10.000 Biaya pendanaan +1.75% untuk                               30 Juni 2023
Indonesia                                                               atau penarikan dalam Dolar Amerika
                                                               Rp150.000.000 Serikat dan Rupiah

PT Bank HSBC              Fasilitas modal kerja Guarantee         US$20.000 Biaya pendanaan + 1.5% untuk                               30 Juni 2023
Indonesia                                                               atau penarikan dalam Dolar Amerika
                                                               Rp300.000.000 Serikat dan biaya pendanaan +
                                                                             1.75% untuk penarikan dalam
                                                                             Rupiah

PT Bank HSBC              Cerukan                 Guarantee     Rp20.000.000 U n t u k f a s i l i t a s c e r u k a n : b u n g a     30 Juni 2023
Indonesia                                                                    pinjaman dari bank - 2%

Deutsche Bank AG,         Fasilitas modal kerja Guarantee          US$55.000 Biaya pendanaan + 0.7%                                  31 Oktober 2023
Cabang Jakarta

Deutsche Bank AG,         Fasilitas modal kerja     Clean          US$20.000 Bunga akan dikenakan pada rate                          31 Oktober 2023
Cabang Jakarta                                                               yang dapat ditentukan oleh bank
                                                                             dari waktu ke waktu

PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas modal kerja Guarantee       Rp150.000.000 Berdasarkan negosisasi sebelum                          21 Oktober 2023
                                                                             tanggal penarikan

PT Bank Central Asia Tbk Cerukan                  Guarantee     Rp30.000.000 9.5% p.a                                                21 Oktober 2023

PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas modal kerja      Clean      Rp150.000.000 Berdasarkan negosisasi sebelum                          21 Oktober 2023
                                                                             tanggal penarikan




                                                                   20
Page 41
                                                            Batas kredit
                                                           (dalam ribuan                                                          Tanggal
          Bank                 Fasilitas         Basis     mata uang asli)              Bunga                                   jatuh tempo
PT Bank Victoria         Fasilitas modal kerja   Clean      Rp250.000.000 Suku bunga pasar dan berdasarkan                      24 Mei 2023
Internasional, Tbk,                                                        negosiasi pada saat penarikan
Cabang Jakarta

PT Bank Victoria         Fasilitas modal kerja   Clean      Rp100.000.000 Suku bunga pasar dan berdasarkan                      24 Mei 2023
Internasional, Tbk,                                                       negosiasi pada saat penarikan
Cabang Jakarta

Bank Standard            Fasilitas modal kerja Guarantee    Rp350.000.000 Berdasarkan perjanjian pada tanggal                 31 Agustus 2023
Chartered Indonesia,                                                      penarikan
Cabang Jakarta
PT Bank Victoria Syariah Fasilitas modal kerja   Clean       Rp40.000.000 Suku bunga pasar dan berdasarkan                    31 Agustus 2023
                                                                          negosiasi pada saat penarikan

PT Bank CIMB Niaga Tbk Fasilitas modal kerja     Clean      Rp200.000.000 Fasilitas Pinjaman Tetap : indikasi                  8 Agustus 2023
                                                                          sebesar 6,75% p.a (bunga tetap);
                                                                          Bunga yang akan disepakati pada
                                                                          saat penarikan
                                                                          Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja
                                                                          iB: Akan ditentukan sebelum
                                                                          penarikan dan dicantumkan dalam
                                                                          Penarikan

PT Bank BCA Syariah      Fasilitas modal kerja   Clean      Rp100.000.000 S u k u B u n g a d i t e n t u k a n s e s u a i   30 November 2023
                                                                          Expected Financing Return Bank

PT Bank Muamalat         Fasilitas modal kerja   Clean      Rp100.000.000 Nisbah Bagi Hasil akan ditentukan                   29 Desember 2022
Indonesia Tbk                                                             pada saat penarikan dengan eqv.
                                                                          rate 6% p.a


Utang bank digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja Perseroan.

Selama pinjaman belum dilunasi, Perseroan diharuskan untuk menjaga porsi kepemilikan saham oleh Mitsui &
Co. Ltd., baik secara langsung maupun tidak langsung sekurang-kurangnya 51% dari total modal disetor, dilarang
mengadakan transaksi untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau melepas asetnya yang diperkirakan
memiliki dampak yang merugikan secara material, kecuali dalam rangka kegiatan usaha normal Perseroan dan
mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian pinjaman.

Utang derivatif

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai saldo utang derivatif sebesar Rp6.890,0 miliar, yang
timbul dari instrumen derivatif cross currency swap untuk mengurangi risiko arus kas terkait dengan nilai tukar
mata uang asing dan tingkat suku bunga dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

Rincian cross currency swap adalah sebagai berikut:

                                                                                 31 Desember 2022
Bank-bank yang menjadi lawan transaksi           Sumitomo Mitsui Trust Bank, Singapura;
                                                 PT Bank BTPN Tbk., Jakarta;
                                                 PT Bank Mizuho Indonesia, Jakarta;
                                                 Bank of America N.A., Tokyo; dan/atau
                                                 PT Bank ANZ Indonesia
Jatuh tempo                                      Berbagai tanggal sampai dengan Desember 2024
Kurs forward CCS US$                             Rp14.073 – Rp15.620




                                                                21
Page 42
Tabel di bawah ini merinci jumlah pokok nosional dan waktu yang tersisa dari kontrak cross currency swap yang
beredar pada tanggal 31 Desember 2022:

                                                 Tingkat suku bunga
                                                tetap menurut kontrak   Nilai pokok nosional        Nilai wajar
                                                                               Rp ‘000               Rp ‘000
Satu tahun                                                5,3% - 6,0%              994.765.500             87.321.166
Dua tahun                                                 5,6% - 8,1%            1.339.780.000             34.316.285
Jumlah                                                                           2.334.545.500            121.637.451


Utang pajak

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai saldo utang pajak sebesar Rp87,7 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                      Jumlah
Pajak penghasilan
  Pasal 21                                                                                                       4.818
  Pasal 23                                                                                                       1.451
  Pasal 4 ayat 2                                                                                                   436
  Pasal 25                                                                                                      17.509
  Pasal 29                                                                                                      62.297
Pajak pertambahan nilai – bersih                                                                                 1.168
Jumlah                                                                                                          87.679


Utang lain-lain

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai saldo utang lain-lain sebesar Rp235,5 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                      Jumlah
Utang kepada dealer                                                                                            162.559
Utang asuransi                                                                                                  45.798
Titipan konsumen                                                                                                15.713
Denda administrasi pajak PPh badan FY2012                                                                       11.379
Lain-lain                                                                                                            7
Jumlah                                                                                                         235.456


Utang kepada dealer merupakan utang kepada dealer kendaraan bermotor (pihak ketiga) sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan yang tidak dikenakan bunga dan tidak memiliki jangka waktu pembayaran yang tertulis,
yang biasanya dibayarkan dalam waktu 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari.

Biaya yang masih harus dibayar

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai saldo biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp360,2
miliar, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                      Jumlah
Utang bunga dari pinjaman bank                                                                                 108.074
Bonus                                                                                                           64.083
Hiburan                                                                                                         38.208
Komisi                                                                                                          37.748
Utang bunga obligasi                                                                                            22.831
Jasa profesional                                                                                                19.949




                                                     22
Page 43
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Perangkat lunak                                                                                             12.389
Komunikasi dan internet                                                                                      5.659
Klaim asuransi untuk pelanggan                                                                               5.047
Dana sosial Perusahaan                                                                                       2.706
Pengaturan pinjaman dan penjaminan                                                                           2.420
Lain-lain                                                                                                   41.128
Jumlah                                                                                                     360.242


Utang Obligasi

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai saldo utang obligasi sebesar Rp4.141,3 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I                                                                           100.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I                                                                                                     15.000
Tahap II
Seri B                                                                                                     112.000
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Seri B                                                                                                     725.000
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
Seri B                                                                                                     625.000
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV                                                                          500.000
Obligasi Berkelanjutan I Tahap V                                                                           775.000
Obligasi Berkelanjutan II Tahap I
Seri A                                                                                                      88.500
Seri B                                                                                                      11.500
Obligasi Berkelanjutan II Tahap II
Seri A                                                                                                    655.000
Seri B                                                                                                    545.000
Jumlah                                                                                                  4.152.000
Biaya perolehan pinjaman yang belum diamortisasi                                                          (10.726)
Bersih                                                                                                  4.141.274
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                      (970.500)
Bagian jangka panjang                                                                                   3.170.774


Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I tahun 2020

Pada Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan I Bussan
Auto Finance Tahap I tahun 2020”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp 2.524 juta, biaya tersebut termasuk biaya penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance
Tahap I tahun 2020. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya sebagai berikut:

                  Pokok                              Jangka Waktu                         Bunga
             100.000.000.000                            3 tahun                           8,25%

Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 4 November 2020 sampai dengan 4 Agustus 2023. Pembelian obligasi dapat dilakukan
setelah satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, Obligasi tersebut mendapatkan AAA(idn) Fitch
dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 5 Agustus 2020. Obligasi ini dijamin dengan piutang performing
Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.



                                                         23
Page 44
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       Afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap I tahun 2020

Pada Juli 2020, Perseroan melakukan penawaran umum sukuk bernama “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Bussan Auto Finance Tahap I tahun 2020”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan sukuk mudharabah
ini adalah sebesar Rp2.524 juta, biaya tersebut termasuk biaya penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto
Finance Tahap I tahun 2020. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Sukuk
mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya sebagai berikut:

                 Pokok                            Jangka Waktu                            Bunga
             15.000.000.000                          3 tahun                              8,25%

Pembayaran dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo.Pendapatan
bagi hasil dibayarkan setiap tiga bulan mulai dari 4 November 2020 sampai dengan 4 Agustus 2023. Pembelian
sukuk mudharabah dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, sukuk tersebut mendapatkan AAA(idn) Fitch
dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 5 Agustus 2020. Sukuk ini dijamin dengan piutang performing
Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok sukuk.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       Afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi


                                                       24
Page 45
Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II tahun 2020

Pada Oktober 2020, Perseroan melakukan penawaran umum sukuk bernama “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Bussan Auto Finance Tahap II tahun 2020”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan sukuk mudharabah
ini adalah sebesar Rp 1.361 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.
Sukuk mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:

             Seri                        Pokok                  Jangka Waktu                   Bunga
              A                     373.000.000.000                 370 hari                   5,75%
              B                     112.000.000.000              3 (tiga) tahun                7,25%

Pembayaran dana sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Pendapatan
bagi hasil terutang setiap tiga bulan mulai dari 22 Januari 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021 untuk Sukuk
Mudhrabah Seri A dan tanggal 22 Oktober 2023 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembelian kembali sukuk
mudharabah dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, sukuk tersebut mendapatkan AAA(idn) Fitch
dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 23 Oktober 2020. Sukuk ini dijamin dengan piutang performing
Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok sukuk.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembayaran dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       Afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Pada tanggal 29 Oktober 2021, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Seri A tahun 2020 sebesar Rp373.000.000.000

Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap II tahun 2021

Pada April 2021, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan I Bussan
Auto Finance Tahap II Tahun 2021”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp3.517 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:

             Seri                        Pokok                  Jangka Waktu                  Bunga
              A                     500.000.000.000                 370 hari                  4,90%
              B                     725.000.000.000              3 (tiga) tahun               6,90%




                                                       25
Page 46
Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 27 Juli 2021 sampai dengan 7 Mei 2022 untuk obligasi Seri A dan 27 Juli 2021 sampai
27 April 2024 untuk obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn) Fitch
dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 28 April 2021. Obligasi ini dijamin dengan piutang performing
Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan.

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Pada tanggal 9 Mei 2022, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman utang Obligasi
Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap II Seri A tahun 2021 sebesar Rp500.000.000.000.

Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap III tahun 2021

Pada September 2021, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan I
Bussan Auto Finance Tahap III Tahun 2021”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp 1.816 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:

             Seri                        Pokok                   Jangka Waktu                    Bunga
              A                     150.000.000.000                  367 hari                    3,75%
              B                     625.000.000.000               3 (tiga) tahun                 5,75%

Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang
setiap tiga bulan mulai 28 Desember 2021 sampai dengan 5 Oktober 2022 untuk obligasi Seri A dan tanggal
28 September 2024 untuk obligasi Seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal
penjatahan berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn) Fitch
dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 29 September 2021. Obligasi ini dijamin dengan piutang performing
Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;



                                                       26
Page 47
ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan.

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Pada tanggal 5 Oktober 2022, Perseroan telah melakukan pelunasan atas seluruh pokok pinjaman utang Obligasi
Berkelanjutan I Bussan Auto Finance Tahap III Seri A tahun 2021 sebesar Rp150.000.000.000.

Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap IV tahun 2021

Pada Desember 2021, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan I
Bussan Auto Finance Tahap IV Tahun 2021”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp 1.748 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:

                  Pokok                           Jangka Waktu                            Bunga
             500.000.000.000                         3 tahun                              5,75%

Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai 15 Maret 2022 sampai dengan 15 Desember 2024. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah
satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn) Fitch
dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 16 Desember 2021. Obligasi ini dijamin dengan piutang performing
Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.




                                                       27
Page 48
Obligasi Berkelanjutan I Bussan Auto Finance tahap V tahun 2022

Pada Maret 2022, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan I Bussan
Auto Finance Tahap V Tahun 2022”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp2.429 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, sebagai berikut:

                  Pokok                              Jangka Waktu                         Bunga
             775.000.000.000                            3 tahun                           5,90%

Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai 17 Juni 2022 sampai dengan 17 Maret 2025. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu
tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn) Fitch
dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 18 Maret 2022. Obligasi ini dijamin dengan piutang performing
Perseroan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai pokok obligasi.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance tahap I tahun 2022

Pada Juni 2022, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan II Bussan
Auto Finance Tahap I Tahun 2022”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah sebesar
Rp2.191 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini diterbitkan
tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:

             Seri                       Pokok                       Jangka Waktu               Bunga
              A                     88.500.000.000                      370 hari               4,10%
              B                     11.500.000.000                   3 (tiga) tahun            7,00%

Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai dari 5 Oktober 2022 sampai dengan 15 Juli 2023 untuk obligasi seri A dan tanggal 5 Juli 2025
untuk obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan berdasarkan
harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn) Fitch
dan idAAA Pefindo, tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 6 Juli 2022. Obligasi ini tidak menggunakan jaminan.



                                                         28
Page 49
Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;

iv.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
       peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
       tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
       Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Obligasi Berkelanjutan II Bussan Auto Finance tahap II tahun 2022

Pada November 2022, Perseroan melakukan penawaran umum obligasi bernama “Obligasi Berkelanjutan II
Bussan Auto Finance Tahap II tahun 2022”. Biaya transaksi yang terkait dengan penerbitan obligasi ini adalah
sebesar Rp4.332 juta. Seluruh dana yang diperoleh akan digunakan untuk modal kerja Perseroan. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan sebesar nilai pokoknya, dalam 2 seri, yaitu:

             Seri                        Pokok                  Jangka Waktu                   Bunga
              A                     655.000.000.000                 370 hari                   5,98%
              B                     545.000.000.000              3 (tiga) tahun                7,75%

Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) saat jatuh tempo. Bunga obligasi terutang setiap
tiga bulan mulai 2 Maret 2023 sampai dengan 12 Desember 2023 untuk obligasi seri A dan tanggal 2 Desember
2025 untuk obligasi seri B. Pembelian obligasi dapat dilakukan setelah satu tahun dari tanggal penjatahan
berdasarkan harga pasar.

Bank Mandiri bertindak sebagai wali amanat. Pada saat diterbitkan, obligasi tersebut mendapatkan AAA (idn)
Fitch dan idAAA dari Pefindo dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia pada 5 Desember 2022. Obligasi ini tidak
menggunakan jaminan.

Pembatasan-pembatasan penting yang diatur dalam perjanjian adalah:

i.     Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan pembagian dividen pada tahun
       buku dimana Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran bunga atau pokok yang terutang;

ii.    Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang memberikan pinjaman atau kredit kepada
       afiliasi, kecuali atas pinjaman yang telah ada sebelum perjanjian dengan wali amanat dan pinjaman dalam
       rangka kegiatan operasional Perseroan;

iii.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang menjual, mentransfer atau mengalihkan
       seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya, baik satu persatu ataupun jumlah pengalihan sebesar
       30% (tiga puluh persen) atau lebih dari total aset Perseroan, kecuali dalam rangka kegiatan operasional
       Perseroan;




                                                       29
Page 50
iv.   Tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat, Perseroan dilarang melakukan penggabungan, konsolidasi, dan
      peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang yang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan
      tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
      Perseroan dalam melakukan pembayaran pokok obligasi dan/atau bunga obligasi.

Perseroan telah mematuhi semua persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian.

Liabilitas sewa

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sewa sebesar Rp2,8 miliar, dengan
rincian sebagai berikut:

a.    Analisis jatuh tempo

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Tahun 1                                                                                                       3.287
Tahun 2                                                                                                       2.727
Tahun 3                                                                                                          44
Tahun 4                                                                                                          43
                                                                                                              6.101
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                    (3.287)
Liabilitas sewa jangka panjang                                                                                2.814


b.    Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
EJT Lembong                                                                                                  4.629
DRS Saiful Rizal Siregar                                                                                       417
Lain-lain                                                                                                    1.055
Jumlah                                                                                                       6.101


Perseroan tidak menghadapi risiko likuiditas yang signifikan sehubungan dengan liabilitas sewa. Liabilitas sewa
diawasi oleh fungsi treasury Perseroan.

Rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman inkremental penyewa yang diterapkan pada liabilitas sewa yang diakui
dalam laporan posisi keuangan pada 31 Desember 2022 adalah 5,75%.

Liabilitas imbalan pasca kerja

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mempunyai saldo liabilitas imbalan pasca kerja sebesar Rp137,5
miliar, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Nilai kini kewajiban - awal                                                                                154.004
Biaya jasa kini                                                                                              15.598
Kerugian atas penyelesaian                                                                                   13.624
Penyesuaian saldo awal                                                                                     (21.330)
Beban bunga                                                                                                  10.225
Kerugian aktuarial                                                                                         (10.349)
Pembayaran manfaat                                                                                         (24.228)
Nilai kini kewajiban - akhir                                                                               137.544


Perseroan menyelenggarakan imbalan pasca kerja untuk 3.666 karyawan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja No.11/2020 dan PP No. 35/2020. Program imbalan
pasca kerja membuat Perseroan terekspos terhadap risiko aktuarial seperti risiko tingkat bunga dan risiko gaji.



                                                      30
Page 51
Perseroan mengakui provisi kewajiban imbalan pasca kerja sesuai dengan laporan aktuaria dari aktuaris
independen I Gde Eka Sarmaja dengan tanggal laporan 8 Februari 2023. Asumsi utama yang digunakan dalam
menentukan penilaian aktuarial adalah sebagai berikut:

                                                                          31 Desember 2022
Tingkat diskon per tahun             :   7,25%
Tingkat kenaikan gaji per tahun      :   6,5% untuk tingkat 2 ke atas dan 5,5% untuk tingkat 1
Tingkat kematian                     :   TMI 2019
Tingkat cacat                        :   10% dari TMI 2019
                                         2% untuk usia sampai 22, 10% pada usia 23, menurun liner ke 2% pada usia 45 dan
Tingkat pengunduran diri             :
                                         2% pada usia 46 sampai 54 tahun
Umur pensiun normal                  :   55 tahun



2.		       KOMITMEN DAN KONTIJENSI

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan tidak memiliki komitmen dan kontinjensi.


3.		       PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
           TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Pencairan pinjaman

Sejak tanggal 31 Desember 2022 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pencairan pinjaman
jangka pendek sebesar Rp1.224,7 miliar dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 6,6% dan pencairan
pinjaman jangka panjang sebesar Rp650 miliar dengan suku bunga rata-rata tertimbang sebesar 7.6%, dengan
tanggal jatuh tempo paling dekat pada 5 April 2023 dan paling lama pada tanggal 27 Maret 2026.

Pembayaran pinjaman

Sejak tanggal 31 Desember 2022 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan
telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp1.911,5 miliar.


4.		       UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp1.973,9 miliar, yang terdiri dari pinjaman bank.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.

 SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN
 KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA
 KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN
 DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2022, TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
 KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.




                                                        31
Page 52
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                         32
Page 53
IV.		      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member of Deloitte Asia Pacific
Network and of the Deloitte Network), berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani
Erny Sandjaja (Izin Akuntan Publik No. AP. 0631), yang dalam laporannya tanggal 16 Maret 2023 menyatakan
opini tanpa modifikasian dengan paragraf hal lain.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Desember 2022      31 Desember 2021
ASET
Kas dan bank                                                                         273.255                173.091
Piutang pembiayaan - bersih                                                       12.712.918             11.003.509
Piutang derivatif                                                                    128.527                 23.271
Piutang lain-lain - bersih                                                            67.101                 70.033
Uang muka                                                                             30.506                 32.858
Biaya dibayar dimuka                                                                  31.042                 33.247
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                                  336.868                327.190
Perangkat lunak komputer - setelah dikurangi akumulasi amortisasi                     81.778                 77.796
Aset pajak tangguhan - bersih                                                        227.003                207.683
Aset hak-guna - bersih                                                                27.906                 33.077
Aset lainnya                                                                           2.605                  2.781
JUMLAH ASET                                                                       13.919.509             11.984.536
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman bank                                                                      6.381.483              5.227.089
Utang derivatif                                                                        6.890                 13.845
Utang pajak                                                                           87.679                 50.715
Utang lain-lain                                                                      235.456                189.811
Biaya yang masih harus dibayar                                                       360.242                355.867
Utang obligasi                                                                    4.141.274.              3.918.220
Liabilitas sewa                                                                        6.101                 10.176
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                       137.544                154.004
JUMLAH LIABILITAS                                                                 11.356.669              9.919.727
EKUITAS
Modal saham                                                                         353.571                 353.571
Tambahan modal disetor                                                              235.858                 235.858
Penghasilan komprehensif lain                                                       (58.031)                (15.090)
Saldo laba
Ditentukan penggunaanya                                                               71.400                 71.400
Tidak ditentukan penggunaannya                                                     1.960.042              1.419.070
JUMLAH EKUITAS                                                                     2.562.840              2.064.809
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                     13.919.509             11.984.536




                                                                    33
Page 54
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                                      2022                     2021
PENDAPATAN
  Pendapatan pembiayaan                                                                      4.248.826                3.833.886
  Pendapatan bunga                                                                               2.280                    7.722
  Pendapatan lain-lain                                                                          85.752                   58.269
  Jumlah pendapatan                                                                          4.336.858                3.899.877
BEBAN
  Gaji dan tunjangan                                                                           560.813                  541.424
  Penyisihan kerugian kredit                                                                 1.352.121                1.368.868
  Bunga dan beban pembiayaan                                                                   589.595                  583.471
  Beban umum dan administrasi                                                                  790.083                  728.786
  Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi                                       17.836                   29.800
  Beban pemasaran                                                                               49.157                   33.002
  Jumlah beban                                                                               3.359.605                3.285.351
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK                                                                      977.253                  614.525
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN                                                            (294.162)                (140.798)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN                                                              683.091                  473.727
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja, setelah pajak                         8.072                   12.680
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  (Rugi) laba yang belum terealisasi atas nilai wajar kontrak lindung nilai
    derivatif, setelah pajak                                                                  (51.013)                   50.701
Jumlah penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak                           (42.941)                   63.381
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                          640.150                  537.108
Laba (rugi) per saham (dalam Rupiah penuh)                                                   1.931.976                1.339.837

RASIO-RASIO PENTING

                                                                                31 Desember 2022         31 Desember 2021
Rasio pertumbuhan
Jumlah pendapatan                                                                               11,2%                    14,4%
Jumlah beban                                                                                     2,3%                  (12,4%)
Laba sebelum pajak                                                                              59,0%                  280,0%
Laba bersih tahun berjalan                                                                      44,2%                  267,6%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                               (167,8%)                  288,1%
EBITDA                                                                                          29,8%                  145,5%
Jumlah aset                                                                                     16,1%                     3,7%
Jumlah liabilitas                                                                               14,5%                   (1,1%)
Jumlah ekuitas                                                                                  24,1%                    35,2%
Rasio permodalan
Modal disesuaikan/aset yang disesuaikan (1)                                                     18,4%                    17,2%
Kualitas piutang pembiayaan
Non performing financing (1)                                                                     0,9%                     0,6%
Rasio rentabilitas
Laba bersih tahun berjalan / jumlah aset                                                         4,9%                     4,0%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah ekuitas                                                     26,7%                    22,9%
Laba bersih tahun berjalan / jumlah pendapatan                                                  15,8%                    12,1%
Return on assets (1)                                                                             7,0%                     4,0%
Return on equity (1)                                                                            26,7%                    29,8%
Beban operasional / pendapatan operasional (1)                                                  77,5%                    85,7%
Net interest margin (1)                                                                         34,1%                    35,4%




                                                                     34
Page 55
                                                                                    31 Desember 2022         31 Desember 2021
Rasio likuiditas
Current ratio (1)                                                                                 127,7%                   206,9%
Cash ratio (1)                                                                                      4,4%                    3,03%
Interest coverage ratio                                                                           283,3%                   220,6%
Debt service coverage ratio                                                                        29,8%                    25,9%
Rasio solvabilitas
Gearing ratio atau debt to equity ratio (2)                                                           2,5x                     4,4x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas                                                                    4,4x                     4,8x
Jumlah liabilitas / jumlah aset                                                                       0,8x                     0,8x
Jumlah pendapatan / jumlah ekuitas                                                                    1,7x                     1,9x
Catatan:
(1) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran OJK No.11/SEOJK.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan
      Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
(2) Perhitungan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 September 2006 tentang
      Perusahaan Pembiayaan, dengan gearing ratio ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 kali.

Berdasarkan ketentuan dalam beberapa perjanjian kredit, Perseroan wajib memelihara gearing ratio atau debt
to equity ratio setinggi-tingginya sebesar 10,0x dan tidak akan merubah komposisi pemegang sahamnya yang
dapat mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd. berkurang dari 51% (lima puluh satu persen). Sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut.




                                                                35
Page 56
V.		     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis
dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan II Tahap I.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi
Berkelanjutan II Tahap I.


1.		     FAKTOR-FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN DAN HASIL
         OPERASIONAL PERSEROAN

Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor
penting, sebagai berikut:

Kondisi perekonomian dan industri sepeda motor

Perseroan bergerak di bidang usaha yang mengandalkan pengeluaran konsumen dalam industri otomotif dan
sebagai akibatnya Perseroan sangat bergantung pada kondisi industri otomotif dan keseluruhan perekonomian
Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 diprakirakan tidak akan semulus yang diharapkan dikarenakan
ancaman inflasi, perang Rusia-Ukraina, tingkat suku bunga tinggi, ketidakpastian global. Tekanan inflasi global
terus meningkat seiring dengan tingginya harga komoditas akibat berlanjutnya gangguan rantai pasokan sejalan
dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina yang terus berlangsung serta meluasnya kebijakan proteksionisme,
terutama pangan. Berbagai negara, terutama Amerika Serikat (AS) merespons peningkatan inflasi tersebut dengan
pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif sehingga menahan pemulihan ekonomi dan meningkatkan risiko
stagflasi. Pertumbuhan ekonomi berbagai negara, seperti AS, Eropa, Jepang, Tiongkok, dan India, diprakirakan
lebih rendah dari proyeksi sebelumnya yang disertai dengan peningkatan kekhawatiran resesi di AS. Dengan
perkembangan tersebut, World Bank memprakirakan pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 akan tumbuh
sebesar 1,7%.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekonomi Indonesia terus menguat pada tahun 2022, di
tengah ketidakpastian ekonomi global dan kenaikan inflasi domestik. Perkembangan tersebut tercermin pada
pertumbuhan ekonomi tahun 2022 yang mencapai 5,31% (c-to-c), lebih tinggi dibanding capaian tahun 2021
yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,70% (c-to-c). Kinerja ekonomi yang tetap kuat tersebut ditopang oleh
berlanjutnya perbaikan permintaan domestik dan tetap tingginya kinerja ekspor. Perbaikan ekonomi nasional juga
tercermin pada kinerja berbagai lapangan usaha dan seluruh wilayah yang tetap baik. Ke depan, pertumbuhan
ekonomi diprakirakan tetap kuat didorong oleh peningkatan permintaan domestik, baik konsumsi rumah tangga
maupun investasi, sejalan dengan terus meningkatnya mobilitas dan berlanjutnya penyelesaian Program Strategis
Nasional (PSN). Dengan perkembangan tersebut, Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi
Indonesia pada tahun 2023 akan mencapai 4,5%-5,3%, dan akan terus meningkat menjadi 4,7%-5,5% pada 2024
didukung oleh konsumsi swasta, investasi, dan tetap positifnya kinerja ekspor di tengah pertumbuhan ekonomi
global yang melambat.

Pertumbuhan industri otomotif baik pasar domestik dan ekspor nyatanya berperan menjadi lokomotif ekonomi
nasional. Berbagai kebijakan dan regulasi yang digulirkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian
terbukti dapat menjadi stimulus aktif peningkatan penjualan kendaraan dalam negeri dan performa ekspor yang



                                                      36
Page 57
positif. Kehadiran insentif PPnBM (“Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah”) mendorong
konsumsi domestik sepanjang Januari sampai September 2022 mencapai 758 ribu atau tumbuh sebesar 21%
dibanding periode yang sama di tahun 2021. Kepercayaan konsumen global terhadap produk otomotif nasional
juga ditunjukkan dengan pencapaian ekspor Indonesia. Merujuk data kinerja ekspor sepanjang tahun 2022 dari
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), ekspor kendaraan utuh dari Indonesia mencapai
angka 473 ribu unit atau tumbuh sekitar 60,7% dari periode yang sama di tahun 2021. Tren positif ekspor T-brand
tidak dapat tercapai tanpa dukungan Pemerintah Indonesia melalui berbagai stimulus dan kebijakan pendorong
ekspor otomotif nasional. Sepanjang tahun 2022, penjualan sepeda motor domestik mencapai 5.221.469 unit
atau meningkat sebesar 3,24% (YoY) dibanding penjualan pada periode yang sama di tahun 2021 yang mencapai
5.057.516 unit dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI). GAIKINDO dan AISI memprakirakan bahwa
penjualan mobil dan motor hingga pada tahun 2023 akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya
sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan keyakinan konsumen serta daya beli masyarakat. Total
piutang pembiayaan perusahaan multifinance hingga tahun 2022 meningkat sebesar 14,2% menjadi Rp415,9 triliun
dari Rp364,2 triliun di 31 Desember 2021. Pembiayaan multiguna masih merupakan segmen terbesar dari total
piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang pembiayaan sebesar 51,8%, pembiayaan
investasi memberikan kontribusi sebesar 34,1%, dan pembiayaan modal kerja dengan kontribusi sebesar 9,5%.

Tingkat suku bunga dan biaya pendanaan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan bergantung pada pendanaan dari bank, baik dalam mata
uang Rupiah maupun Dolar Amerika Serikat, untuk mendanai kegiatan usaha. Beban bunga mewakili 13,6% dan
15,0% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2021. Sebagian besar utang bank Perseroan memiliki tingkat bunga mengambang, dan sejalan
dengan kenaikan saldo utang bank dari fasilitas yang ada saat ini maupun fasilitas baru di masa yang akan
datang, hal tersebut dapat menyebabkan penambahan beban bunga serta mengalami fluktuasi seiring dengan
perubahan tingkat suku bunga. Untuk mengelola risiko fluktuasi tingkat suku bunga, Perseroan dari waktu ke
waktu melakukan lindung nilai melalui cross currency swap. Selain itu, kesulitan dalam memperoleh pendanaan
dengan syarat dan ketentuan komersial yang menguntungkan dan/atau meningkatkan biaya pendanaan dengan
utang, akan membatasi kemampuan Perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha.

Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada konsumen
untuk produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat dipengaruhi oleh
imbal hasil yang dapat diperoleh Perseroan untuk pinjamannya, pergerakan suku bunga, khususnya suku bunga
Bank Indonesia dan LIBOR, serta kondisi persaingan usaha. Hingga Desember 2022, suku bunga kebijakan
BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) meningkat pada level 5,5%. Pendapatan Perseroan juga mengalami
pertumbuhan seiring dengan meningkatnya suku bunga.

Dampak dari penurunan nilai tukar Rupiah

Sebagian pinjaman Perseroan dilakukan dalam Dolar Amerika Serikat. Per 31 Desember 2022, saldo pinjaman
jangka panjang Perseroan dalam Dolar Amerika Serikat tercatat sebesar Rp1.441,3 miliar. Perseroan mengambil
pinjaman dalam mata uang selain Rupiah dengan pertimbangan bunga yang lebih kompetitif. Dengan demikian,
Perseroan terekspos pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Pelemahan nilai tukar mata uang Rupiah
terhadap Dolar Amerika Serikat yang signifikan akan meningkatkan beban bunga Perseroan. Nilai tukar Rupiah
terhadap Dolar Amerika Serikat mengalami pelemahan dari Rp14.269 pada tanggal 31 Desember 2021 menjadi
Rp15.731 pada 31 Desember 2022. Untuk mengelola risiko mata uang asing, Perseroan dari waktu ke waktu
telah melakukan lindung nilai atas seluruh posisi nilai tukar untuk memitigasi segala risiko dari fluktuasi mata
uang asing terhadap Rupiah.

Pengenalan produk dan layanan baru

Salah satu strategi Perseroan yang telah dilaksanakan saat ini dan akan terus dilaksanakan adalah untuk
terus meningkatkan aset pembiayaan dengan melakukan diversifikasi portofolio pembiayaan baik untuk motor
Yamaha maupun produk-produk lainnya. Kemampuan Perseroan untuk mengembangkan berbagai produk dan
layanan baru akan memiliki dampak yang siginifikan terhadap hasil usaha dan daya saing Perseroan di industri
pembiayaan. Sebagai contoh, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pembiayaan pertama di Indonesia
yang menawarkan produk pembiayaan berbasis syariah berlisensi OJK untuk kendaraan roda dua. Produk ini,



                                                      37
Page 58
dikenal dengan Dana Syariah, diperkenalkan pada tahun 2016 dan telah mendapatkan penerimaan yang baik
sehingga Dana Syariah saat ini telah menjadi salah satu produk pembiayaan andalan Perseroan. Perseroan juga
telah melakukan ekspansi pelayanan dengan membuka griya BAF Dana Syariah yang merupakan titik pelayanan
Perseroan khusus untuk produk Dana Syariah mulai April 2019. Griya BAF Dana Syariah dibuka di lokasi-lokasi
yang potensial sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Pada bulan September 2017, Perseroan kembali
mengenalkan produk baru dengan menawarkan pembiayaan mobil yang saat ini telah menjangkau wilayah
Jakarta, Tangerang, Bekasi, Surabaya dan Semarang. Pengembangan dan pemasaran produk dan layanan baru
membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang cukup besar sehingga dapat berdampak signifikan apabila
penerimaan atas produk dan layanan baru tidak sesuai dengan ekspektasi. Dalam mengembangkan produk dan
layanan baru, Perseroan selalu mempertimbangkan perubahan kondisi pasar, preferensi konsumen dan potensi
pasar. Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan telah berhasil membangun kesadaran konsumen akan merek
Perseroan yang diasosiasikan dengan citra kualitas layanan dan kemudahan untuk mendukung pemasaran
produk dan layanan baru Perseroan.

Selain itu, sebagai satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha,
Perseroan bergantung pada produk dan layanan yang dikembangkan oleh Yamaha untuk menghadapi persaingan
di industri sepeda motor di Indonesia. Pemesanan sepeda motor baru merek Yamaha secara historis memberikan
kontribusi lebih dari 80% dari seluruh pemesanan sepeda motor Perseroan. Ketidakmampuan Yamaha untuk
mengembangkan produk dan/atau layanan baru sesuai dengan preferensi pasar dapat dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, hasil operasi, kondisi keuangan dan prospek Perseroan.

Musiman

Kegiatan penyaluran pembiayaan Perseroan secara umum mengalami fluktuasi musiman pada saat menjelang
perayaan Lebaran karena meningkatnya kebutuhan belanja masyarakat. Konsumen cenderung menjadi lebih
konsumtif dalam masa tersebut, termasuk meningkatnya permintaan untuk keperluan rumah tangga, barang-barang
elektronik, kendaraan bermotor dan bahkan kebutuhan uang tunai. Sebagai akibatnya, kebutuhan pendanaan
Perseroan untuk memenuhi permintaan fasilitas pembiayaan dalam periode tersebut turut meningkat. Di sisi
lain, kegiatan penagihan mengalami penurunan pada saat bulan Ramadan, hari libur Lebaran dan libur anak
sekolah. Hal ini dikarenakan konsumen Perseroan dalam periode tersebut memiliki banyak kebutuhan dengan
skala prioritas yang lebih tinggi. Kegiatan penagihan biasanya akan pulih pada periode berikutnya. Perseroan
memperkirakan pola musiman tersebut akan terus berlanjut di masa yang akan datang dan mempengaruhi
kegiatan usaha Perseroan.

Perubahan peraturan

Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pembiayaan konsumen
dan industri otomotif khususnya sepeda motor. Dalam industri pembiayaan konsumen, OJK bagian pengawas
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya dari waktu ke waktu
mengeluarkan peraturan-peraturan baru sebagai langkah-langkah antisipatif memperkuat industri pembiayaan
dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Salah satu peraturan yang diterbitkan oleh OJK di penghujung
tahun 2018 untuk industri pembiayaan yang mempengaruhi bisnis Perseroan adalah POJK No. 35/2018. Dengan
penerbitan peraturan ini, berbagai hal yang perlu dilakukan penyesuaian antara lain merubah anggaran dasar
terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, menyesuaikan isi perjanjian pembiayaan, menyesuaikan ketentuan
batasan insentif kepada pihak ketiga, menginformasikan suku bunga dan anjuran membaca isi perjanjian ke
kantor pusat, kantor cabang, kantor selain kantor cabang dan website, menyesuaikan beberapa hal terkait
dengan proses penagihan dan eksekusi jaminan, serta menyesuaikan hal-hal terkait dengan pengendalian fraud
dan strategi anti fraud.

Peraturan tersebut juga mengatur mengenai besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. Berdasarkan
POJK No. 35/2018, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum
sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama
dengan 1% (satu persen) dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor
kepada debitur (i) paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga; (ii)
paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan
untuk pembiayaan investasi; dan (iii) paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bagi kendaraan bermotor roda
empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna. Besaran uang muka akan meningkat seiring



                                                     38
Page 59
dengan penurunan tingkat kesehatan keuangan dan kenaikan rasio NPF neto. Perseroan saat ini memiliki tingkat
kesehatan keuangan dengan kondisi sangat sehat dan rasio NPF neto di bawah 1% sehingga Perseroan dapat
menawarkan produk pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan besaran
uang muka 0% dari harga jual kendaraan.

Dalam industri sepeda motor, kegiatan usaha Perseroan senantiasa dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan yang
berdampak terhadap daya beli masyarakat. Sebagai contoh, kenaikan biaya administrasi Surat Tanda Nomor
Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, mutasi dan Tanda Motor Kendaraan Bermotor sesuai Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, berlaku efektif sejak bulan Januari 2017, diperkirakan akan berdampak
langsung pada pasar otomotif di Indonesia khususnya sepeda motor. Kenaikan ini dapat berdampak pada harga
jual sepeda motor yang akan mempengaruhi pertumbuhan penjualan sepeda motor di Indonesia.


2.		     HASIL KEGIATAN USAHA

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021

Pendapatan. Pendapatan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 11,2% menjadi Rp4.336,9 miliar pada tahun
2022 dari sebelumnya Rp3.899,9 miliar pada tahun 2021, hal ini terutama dikarenakan kenaikan dari pendapatan
dari pembiayaan.

•   Pendapatan pembiayaan. Pendapatan dari aktivitas pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 10,8%
    menjadi Rp4.248,8 miliar pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp3.833,9 miliar pada tahun 2021. Peningkatan
    ini terutama dikarenakan kenaikan nilai pemesanan lini bisnis pembiayaan Perseroan sampai dengan
    tahun 2022 sebesar 14,9% menjadi Rp10.998 miliar dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021,
    dengan pemesanan pembiayaan sepeda motor baru dan dana Syariah baik dalam jumlah unit maupun nilai
    pemesanan rata-rata per unit.

•   Pendapatan bunga. Pendapatan bunga menurun sebesar 70,5% menjadi Rp2,3 miliar pada tahun 2022 dari
    sebelumnya Rp7,7 miliar pada tahun 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan
    bank di tahun 2021.

•   Lain-lain. Pendapatan lain-lain meningkat sebesar 47,2% menjadi menjadi Rp85,8 miliar pada tahun 2022
    dari sebelumnya Rp58,3 miliar pada tahun 2021. Kenaikan ini sejalan dengan dengan kenaikan jumlah
    pemesanan dan aktivitas inklusi.

Gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan mengalami peningkatan sebesar 3,6% menjadi Rp560,8 miliar pada tahun
2022 dari sebelumnya Rp541,4 miliar pada tahun 2021. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya
gaji pegawai Perseroan.

Penyisihan kerugian kredit. Penyisihan kerugian kredit menurun sebesar 1,2% menjadi Rp1.352,1 miliar pada
tahun 2022 dari sebelumnya Rp1.368,9 pada tahun 2021. Penurunan ini terutama disebabkan oleh semakin
membaiknya kualitas pembiayaan konsumen.

Bunga dan beban pembiayaan. Bunga dan beban pembiayaan meningkat sebesar 1,0% menjadi Rp589,6 miliar
pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp583,5 pada tahun 2021. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya
suku bunga efektif pinjaman hingga Desember 2022.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 8,4% menjadi Rp790,1 miliar
pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp728,8 miliar pada tahun 2021. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan jasa professional (OC), kenaikan aset tetap dan denda administrasi pajak PPh badan FY 2022.

Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak berelasi. Beban pengaturan pinjaman dan jaminan ke pihak
berelasi mengalami penurunan sebesar 40,1% menjadi Rp17,8 miliar pada tahun 2022 dari sebelumnya Rp29,8
miliar pada tahun 2021. Penurunan ini sejalan dengan penurunan pinjaman bank yang dijamin oleh Mitsui &
Co., Ltd.


                                                     39
Page 60
Beban pemasaran. Beban pemasaran mengalami kenaikan sebesar 49,0% menjadi Rp49,2 miliar pada tahun 2022
dari sebelumnya Rp33,0 miliar pada tahun 2021. Kenaikan tersebut dikarenakan meningkatnya secara perlahan
aktivitas promosi dan kegiatan pemasaran seiring dengan keputusan Pemerintah yang telah mengubah pandemi
Covid-19 menjadi endemi sehingga kegiatan masyarakat telah kembali ke keadaan sebelum pandemi terjadi.

Laba sebelum pajak. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan laba
sebelum pajak sebesar Rp977,3 miliar pada tahun 2022 dibandingkan laba sebelum pajak sebesar Rp614,5
miliar pada tahun 2021.

Beban pajak penghasilan. Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar Rp294,2 miliar pada tahun
2022 dibandingkan beban pajak penghasilan sebesar Rp140,8 miliar pada tahun 2021. Kenaikan ini sejalan
dengan meningkatnya laba sebelum pajak.

Laba bersih tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan
laba bersih sebesar Rp683,1 miliar pada tahun 2022 dibandingkan laba bersih tahun berjalan Rp473,7 miliar
pada tahun 2021.

Jumlah laba penghasilan komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas,
Perseroan mencatatkan jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar Rp640,2 miliar pada tahun
2022 dibandingkan sebelumnya sebesar Rp537,1 miliar pada tahun 2021.


3.		      ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

Aset

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar 16,1% menjadi Rp13.919,5 miliar per 31 Desember 2022
dari sebelumnya Rp11.984,5 miliar per 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
piutang pembiayaan - bersih. Seiring dengan kenaikan jumlah kontrak pembiayaan baru Perseroan, piutang
pembiayaan - bersih Perseroan meningkat sebesar 15,5% menjadi Rp12.712,9 miliar per 31 Desember 2022
dari sebelumnya sebesar Rp11.003,5 miliar per 31 Desember 2021.

Liabilitas

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Jumlah liabilitas Perseroan mengalami peningkatan 14,5% menjadi Rp11.356,7 miliar per 31 Desember 2022 dari
sebelumnya Rp9.919,7 miliar per 31 Desember 2021. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pinjaman
bank Perseroan serta utang obligasi, sejalan dengan meningkatnya kegiatan pembiayaan.

Ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021

Ekuitas Perseroan mengalami peningkatan 24,1% menjadi Rp2.562,8 miliar per 31 Desember 2022 dari sebelumnya
Rp2.064,8 miliar per 31 Desember 2021. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh laba periode berjalan.


4.		      LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Sumber likuiditas utama Perseroan adalah fasilitas pinjaman bank yang hanya digunakan Perseroan untuk
kegiatan pembiayaan barang maupun jasa. Pada tanggal 31 Desember 2022, sumber likuiditas material Perseroan
yang belum digunakan tercatat sebesar Rp9.402,9 miliar. Penerbitan Obligasi akan turut menambah sumber
likuiditas Perseroan untuk kegiatan pembiayaan. Perseroan mendanai belanja modal maupun modal kerja di luar




                                                      40
Page 61
kegiatan pembiayaan dengan menggunakan kas dari kegiatan operasional. Jika kas dari kegiatan operasional
Perseroan tidak mencukupi, Perseroan berencana untuk mendapatkan modal kerja tambahan yang diperlukan
dengan menggunakan jalur penerbitan obligasi, perbankan, atau Lembaga keuangan lainnya guna memenuhi
kebutuhan tersebut.

Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan
operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk
saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari transaksi pembiayaan dan bunga
atas keterlambatan, pelunasan dipercepat dan aktivitas operasi lainnya, dan arus kas keluar terutama digunakan
untuk transaksi pembiayaan, pembayaran gaji dan tunjangan, dan pembayaran beban umum, administrasi dan
pemasaran.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp239,5 miliar pada tahun 2022 terdiri dari
penerimaan kas dari transaksi pembiayaan sebesar Rp11.936,8 miliar, bunga atas keterlambatan, pelunasan
dipercepat dan aktivitas operasi lainnya sebesar Rp768,1 miliar. Perseroan menggunakan kas tersebut terutama
untuk pembayaran transaksi pembiayaan sebesar Rp11.391,6 miliar, pembayaran gaji dan tunjangan sebesar
Rp524,4 miliar, dan beban umum, administrasi dan pemasaran sebesar Rp718,0 miliar.

Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari pembelian aset tetap berupa prasarana
gedung yang disewa, perangkat kantor dan perabot dan kendaraan, dan perangkat lunak komputer.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar Rp94,6 miliar pada tahun 2022
untuk pembelian aset tetap dan perangkat lunak komputer serta pembayaran utang yang timbul dari pembelian
aset tetap. Untuk periode yang sama, Perseroan mencatatkan penerimaan bunga sebesar Rp2,3 miliar, serta
hasil penjualan aset tetap sebesar Rp61,8 miliar.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp434,3 miliar pada tahun 2022 terutama dari
pinjaman bank dan penerimaan dari penerbitan obligasi. Perseroan mencatatkan penerimaan dari pinjaman bank
sebesar Rp9.014,8 miliar dan penerbitan obligasi sebesar Rp2.075,0 miliar. Pada tahun yang sama, Perseroan
juga melakukan pembayaran dividen sebesar Rp142,1 miliar.


5.		      KUALITAS PIUTANG

Piutang pembiayaan Perseroan mengalami peningkatan dari Rp11.003,5 miliar pada tanggal 31 Desember 2021
menjadi Rp12.712,9 miliar pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini seiring dengan jumlah kontrak
pembiayaan baru Perseroan yang meningkat dikarenakan momentum pemulihan ekonomi Indonesia dari pandemi
Covid-19.

Perseroan mengevaluasi kondisi piutang secara kolektif setiap bulan dengan menggunakan variabel-variabel PD,
LGD dan LIP untuk menghitung EAD bulanan. PD, LGD dan LIP dihitung berdasarkan hasil analisa data pinjaman
yang diberikan dan piutang yang dapat diobservasi dalam sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. Penghapusan
piutang tak tertagih akan dilakukan apabila piutang tak tertagih tersebut telah berumur lebih dari 90 hari atau
saat Perseroan menentukan bahwa piutang tersebut tidak dapat ditagih lagi. Pada tanggal 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2021, Perseroan telah melakukan penyisihan atas kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan
masing-masing sebesar Rp1.138,1 miliar dan Rp1.066,6 miliar, yang masing-masing mewakili sekitar 6,4%
dan 6,9% dari seluruh piutang pembiayaan pada masing-masing tanggal. Penerapan persyaratan penurunan




                                                        41
Page 62
nilai sesuai dengan PSAK 71 telah mengakibatkan tambahan pengakuan cadangan kerugian penurunan nilai.
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai tersebut telah memadai untuk menutupi
kemungkinan kerugian atas tidak tertagihnya piutang pembiayaan dan telah sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku di Indonesia.

Perseroan telah menerapkan kebijakan untuk mengurangi risiko kredit, termasuk mengambil jaminan sebagai
jaminan pelunasan pinjaman jika kewajiban kontraktual tidak terpenuhi. Jenis agunan yang diterima untuk
pinjaman pembiayaan untuk mengurangi risiko kredit meliputi sepeda motor, mesin pertanian, mobil dan peralatan
elektronik. Nilai agunan dinilai berdasarkan penilaian internal dan/atau eksternal. Estimasi nilai wajar jaminan
adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                        31 Desember 2022                31 Desember 2021
                                                           Rp                 %          Rp                %
Sepeda motor                                                    11.759.883    77,0%        10.378.867       80,4%
Mobil                                                            3.146.698    20,6%         2.349.029       18,2%
Alat-alat elektronik                                               282.217     1,8%           147.009         1,1%
Mesin pertanian                                                     38.093     0,2%            31.796         0,2%
Lain-lain                                                           48.119     0,3%               654       0,0% (1)
Jumlah                                                          15.275.010   100,0%        12.907.355      100,0%
Catatan:
(1) Menjadi nol karena pembulatan

Persyaratan agunan bukanlah merupakan pengganti faktor kemampuan debitur dalam hal pembayaran kembali
kredit, dimana hal ini menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan pemberian kredit. Dalam menentukan
dampak keuangan agunan terhadap piutang yang belum jatuh tempo dan belum mengalami penurunan nilai,
Perseroan menilai signifikasi agunan terkait dengan jenis pembiayaan yang diberikan.


6.		      BELANJA MODAL

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan mencatatkan saldo uang muka pembelian aset tetap dan perangkat
lunak komputer masing-masing sebesar Rp7,6 miliar dan Rp22,9 miliar.

Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp162,4 miliar yang sebagian besar
akan digunakan untuk pembelian perangkat lunak, komputer, prasarana gedung, perangkat kantor, dan perabot.
Pada bulan Maret 2023, belanja modal yang telah terealisasi mencapai sekitar 6,8%.

Per 31 Maret 2023, Perseroan telah melakukan komitmen pembelian barang modal sekitar 8,1% dari anggaran
belanja modal tahun 2023 berupa perangkat lunak komputer dan penggantian kendaraan operasional Perseroan,
dengan sejumlah pemasok, antara lain PT Optima Data Internasional dan PT NTT Indonesia Technology. Seluruh
belanja modal akan dilakukan dengan mata uang Rupiah. Sumber dana yang akan digunakan untuk membiayai
belanja modal adalah kas dari aktivitas operasional. Untuk komitmen dengan para pemasok, terdapat ketentuan
kompensasi standar apabila terjadi keterlambatan pembayaran atas jasa para pemasok.




                                                      42
Page 63
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		KEUANGAN


Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tertanggal 16 Maret 2023 atas laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                   43
Page 64
VII.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
		       USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:


A.		     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN


1.		     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran Dasar Perseroan
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 11 tanggal 7 Maret
2023 dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah (i) mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0016024.
AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 14 Maret 2023, (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0039734 tanggal 14 Maret 2023;
dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052342.AH.01.11.Tahun 2023 pada tanggal 14 Maret
2023 (”Akta No. 11/2023”), berdasarkan mana Berita Acara Rapat tanggal 21 Februari 2023, telah menyetujui
perubahan Pasal 3, Pasal 13 ayat (12), dan Pasal 16 ayat (16) Anggaran Dasar.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.


2.		     PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta
komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Struktur
permodalan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 121 tanggal 16 Desember 2013, dibuat di
hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-68124.AH.01.02.Tahun 2013
tanggal 24 Desember 2013; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124240. AH.01.09.Tahun 2013
pada tanggal 24 Desember 2013; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 7242 dari BNRI No. 21 tanggal
14 Maret 2014 (“Akta No. 121/2013”), juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 16 tanggal 15 November
2019, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima
serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0361093
tanggal 18 November 2019; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0221393.AH.01.11.Tahun 2019
pada tanggal 18 November 2019 (“Akta No. 16/2019”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                    44
Page 65
Keterangan                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                               Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp)            (%)
Modal Dasar                                                                353.571              353.571.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  Mitsui & Co., Ltd.                                                       229.821              229.821.000.000             65,0
  Yamaha Motor Co., Ltd.                                                    62.464               62.464.000.000             17,7
  PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing                                    8.250                8.250.000.000              2,3
  PT Sinergi Autoindo Abadi                                                 53.036               53.036.000.000             15,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                 353.571              353.571.000.000         100,0
Saham Dalam Portepel                                                               -                            -


Dengan dilakukannya penjualan dan pemindahan saham kepada PT Sinergi Autoindo Abadi, Perseroan telah
memenuhi persyaratan batas maksimum kepemilikan asing di dalam Perseroan sebesar 85% sesuai ketentuan
dalam Pasal 10 Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan. OJK telah menerima laporan perubahan pemegang saham Perseroan berdasarkan Surat No.S-456/
NB.111/2020 tanggal 31 Januari 2020 perihal Laporan Perubahan Pemegang Saham PT Bussan Auto Finance.


3.    DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kantor pusat Perseroan telah memiliki izin-izin
penting antara lain :

 No                              Izin                                                   Keterangan
 1    Izin Usaha Dalam Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan        Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 526/
                                                              KMK.017/1995 tanggal 17 November 1995 tentang Pemberian Izin
                                                              Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Pembiayaan Getraco
                                                              Indonesia yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri
                                                              Keuangan Republik Indonesia dan berlaku selama Perseroan
                                                              menjalankan kegiatan usaha
 2    Nomor Induk Berusaha (NIB)                              No. 1218000241003 tanggal 10 Februari 2021 diterbitkan oleh
                                                              Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
 3    Nomor Pokok Wajib Pajak                                 No. 01.740.043.3-073.000 yang telah terdaftar tanggal 3 Agustus
                                                              1995, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor
                                                              Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat
 4    Surat Keterangan Domisili Perusahaan                    No. 4458/27.1/31.74.09.1005/-071.562/2019 tanggal 30 April 2019,
                                                              yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana
                                                              PTSP Kelurahan Tanjung Barat dan berlaku sampai dengan tanggal
                                                              30 April 2024.

Sehubungan dengan izin usaha yang wajib dimiliki oleh kantor cabang berupa izin pembukaan kantor cabang
untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan, kantor cabang Perseroan seluruhnya telah mendapatkan izin
tersebut yang akan terus berlaku selama kantor-kantor tersebut menjalankan kegiatan usahanya. Kantor selain
kantor cabang tidak diwajibkan memiliki izin pembukaan kantor namun wajib dilaporkan ke OJK. Apabila kantor
cabang atau kantor selain kantor cabang tersebut ditutup, Perseroan akan mengembalikan izin pembukaan kantor
cabang tersebut atau melaporkan penutupan kantor selain kantor cabang ke OJK.


4.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto Finance No. 04 tanggal 16 November 2020 dibuat di hadapan
Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0410853 tanggal 23 November 2020; dan
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0196596.AH.01.11.Tahun 2020 pada tanggal 23 November,




                                                         45
Page 66
juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bussan Auto No. 41,
tanggal 26 April 2021, dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, juncto Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bussan Auto Finance No. 03 tanggal 9 Agustus
2021 dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah: (i) diberitahukan dan
diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0437709
tanggal 16 Agustus 2021; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0139390.AH.01.11.Tahun 2021
pada tanggal 16 Agustus 2021 juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bussan Auto Finance No. 26 tanggal 28 Januari 2022 dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat, dan telah: (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0079962 tanggal 04 Februari 2022 ; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0024791.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal 04 Februari 2022 juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat PT Bussan Auto Finance No. 27 tanggal 26 April 2022 dibuat di hadapan Marina
Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0236062 tanggal 11 Mei
2022; (ii) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0011620 tanggal 11 Mei 2022; dan (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0088470.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal 11 Mei 2022 Juncto Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bussan Auto
Finance No. 09 tanggal 18 Agustus 2022 dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0047050 tanggal 24 Agustus 2022; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0165845.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal 24 Agustus 2022.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                :     Tetsuya Daikoku *)
Komisaris                         :     Naotaka Takeshita
Komisaris                         :     Jun Ikeda
Komisaris Independen              :     Dani Firmansjah
Komisaris Independen              :     Prabowo
Komisaris Independen              :     Nurdayadi

*) Berdasarkan Surat Perseroan No. BAF/065/CP/III/2023 tanggal 15 Maret 2023, ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan, perihal
Pengunduran Diri Anggota Dewan Komisaris Perseroan, bahwa perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Tetsuya Daikoku
selaku Presiden Komisaris. Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, pengunduran diri tersebut akan berlaku efektif setelah
memperolah persetujuan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang


Direksi
Presiden Direktur                 :     Lynn Ramli
Wakil Presiden Direktur           :     Akira Sugai
Wakil Presiden Direktur           :     Koji Kato
Direktur                          :     Sigit Sembodo
Direktur                          :     A Lung Ng
Direktur                          :     Charles MP Gultom
Direktur                          :     Yudono

Masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Peseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak
diselenggarakan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 13 April 2022 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan
untuk Tahun Buku 2024, kecual untuk Bapak Tetsuya Daikoku (Presiden Komisaris) terhitung sejak tanggal 23 Mei
2022. Sedangkan masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berikut ini akan berakhir sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2022 yaitu: (i) Bapak Nurdayadi (Komisaris Independen) yang dihitung



                                                                46
Page 67
sejak tanggal 3 Agustus 2020; (ii) Bapak Charles MP Gultom (Direktur) yang dihitung sejak tanggal 6 Oktober
2020; dan (iii) Bapak Jun Ikeda (Komisaris) yang dihitung sejak tanggal 10 November 2020. Selanjutnya, masa
jabatan Bapak Yudono (Direktur) akan berakhir sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan untuk Tahun Buku
2023 yang dihitung sejak tanggal 13 Juli 2021. Selanjutnya, masa jabatan Bapak Naotaka Takeshita (komisaris)
akan berakhir sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 yang
dihitung sejak tanggal 3 November 2022.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam: (i) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; dan (ii) Peraturan
OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 29/2020”).


5.		     PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Berikut disampaikan perjanjian maupun perjanjian yang
mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa
berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, sebagai berikut:


5.1.		   Perjanjian kredit

     •    Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 403/FA/ANZ/AMD/XII/2019 tanggal
         30 Desember 2019, dibuat dibawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
         Perubahan Kedua Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Fasilitas No. 799/FA/ANZ/
         AMD/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, dibuat di bawah tangan jo Surat ANZ No. Ref: 1006/FA/ANZ/
         AMD/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022, Perihal: Surat Perpanjangan/Surat Pemberitahuan Fasilitas
         (-Fasilitas) Perbankan Yang Ada (“Surat Perpanjanngan”) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh
         Head of Financial Institution Group ANZ, antara Perseroan dan ANZ (“PK ANZ”).

         Nilai perjanjian
         ANZ setuju untuk menyediakan fasilitas kredit berulang 1 sebesar Rp500.000 juta dalam mata uang
         Rupiah atau Dolar Amerika Serikat dan fasilitas kredit berulang 2 sebesar Rp500.000 juta dalam mata
         uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat. Kedua fasilitas tersebut dapat digunakan untuk mendukung
         kebutuhan pembiayaan Perseroan. Suku bunga untuk fasilitas ini ditentukan sesuai suku bunga yang
         telah disetujui oleh para pihak.

         Jangka waktu
         Jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2023.

         Jaminan
         Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada ANZ atas Fasiitas RC 1 yang telah
         diterima oleh Perseroan berdasarkan PK ANZ tersebut, Mitsui & Co., Ltd, sebagai penjamin telah
         membuat Letter of Guarantee tertanggal 23 Desember 2022, sedangkan untuk Fasilitas RC 2 diberikan
         tanpa jaminan (clean base).

         Pembatasan (negative covenant)
         Berdasarkan Klausul di dalam PK ANZ mengenai Janji-Janji, selama fasilitas ini belum dilunasi,
         Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara lain (a) Pelepasan: ANZ/para penjamin (“Obligor”)
         tidak akan menandatangani suatu transaksi yang berkelanjutan (baik yang berhubungan atau tidak)
         dan baik sukarela atau tidak untuk menjual, menyewakan, mengalihkan atau lainnya melepaskan
         setiap aset, kecuali: (i) dibuat dalam kegiatan usaha normal dari badan usaha yang melepaskan;
         (ii) dengan ketentuan yang normal (arm’s length) aset dalam pertukaran untuk aset lain yang sebanding
         atau lebih baik dari segi jeni, nilai dan kualitas; (iii) atas aset yang telah usang atau obsolute pada



                                                      47
Page 68
    ketentuan yang normal (arm’s length); (iv) untuk Obligor lain (b) Tidak Ada Re-Organisai: Obligor tidak
    akan, tanpa persetujuan tertulis ANZ, melakukan kegiatan investasi yang bersifat material, secara
    signifikan meningkatkan hutang keuangan, tidak juga menandatangani peleburan, penggabungan,
    pembagian, pengalihan saham apapun atau pengaturan lain yang serupa (c) Penggabungan: Obligor
    harus menjaga keberadaan korporasinya dan tidak akan masuk dalam setiap peleburan, spin-off
    (demerger), penggabungan atau rekontruksi korporasi (d) Tidak ada perubahan dalam kegiatan usaha:
    Obligor tidak akan membuat perubahan yang substansial atas sifat umum dan kegiatan usahanya dari
    yang telah dilakukan pada tanggal Perjanjian ini (e) Akuisisi: Obligor tidak akan membeli aset apapun
    sebagai kelangsungan usaha, saham atau usaha atau melakukan investasi (termasuk investasi apapun
    dalam bentuk usaha patunga, kemitraan).

    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp390.000 juta.

•   Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan MUFG:

-   Perjanjian Kredit No. 11-0697 LN tanggal 31 Desember 2011, selanjutnya mengalami perubahan terakhir
    berdasarkan Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 2022-0056619 L1 tanggal 31 Desember 2022, dibuat
    di bawah tangan, antara Perseroan dan MUFG (“PK MUFG”).

    Nilai perjanjian:
    MUFG setuju untuk memberikan fasilitas kredit tanpa komitmen (uncommited loan facility) sebesar
    Rp2.200.000 juta atau nilainya setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang
    untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun
    sebesar Ongkos Pendanaan untuk jangka waktu bunga yang bersangkutan ditambah dengan marjin
    yang berlaku untuk suatu pinjaman dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau pinjaman dalam mata
    uang Rupiah. JBA TIBOR untuk jangka waktu bunga yang bersangkutan ditambah dengan Marjin yang
    berlaku untuk suatu pinjaman dalam mata uang Yen Jepang.

    Jangka waktu ketersediaan/Penarikan
    31 Desember 2022 sampai dengan 30 September 2023

    Tanggal pembayaran kembali yang terakhir/jatuh tempo
    30 September 2027

    Jaminan
    Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada MUFG atas fasilitas kredit/pinjaman
    yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK MUFG tersebut, Mitsui & Co., Ltd., sebagai penjamin
    telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 26 Desember 2022.

    Pembatasan (negative covenant)
    Perseroan berjanji bahwa selama masih terdapat jumlah apapun yang tersedia atau belum dilunasi
    berdasarkan PK MUFG ini, Perseroan tidak akan bergabung atau melebur dengan pihak lainnya
    manapun, tanpa persetujuan tertulis dahulu dari MUFG.

    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat Nihil (Perseroan belum melakukan penarikan
    atas fasilitas kredit ini sehingga tidak ada hutang/tidak ada outstanding atas fasilitas kredit ini).

-   Perjanjian Kredit No. 20-0003-J LN tanggal 28 April 2020, dibuat di bawah tangan, selanjutnya,
    mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 2022-0056619 L2
    tanggal 31 Desember 2022, dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan MUFG (“PK MUFG 2”).

    Nilai perjanjian:
    MUFG memberikan fasilitas kredit tanpa komitmen (uncommited loan facility) kepada Perseroan sebesar
    Rp1.000.000 juta atau nilainya setara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan/atau Yen Jepang
    dengan tujuan penggunaan fasilitas oleh Perseroan untuk modal kerja.



                                                 48
Page 69
    Jangka waktu ketersediaan/Penarikan
    31 Desember 2022 sampai dengan 30 September 2023

    Tanggal pembayaran kembali yang terakhir/jatuh tempo
    30 September 2026

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    Perseroan berjanji dan menyetujui bahwa selama masih terdapat jumlah berapapun yang tersedia atau
    belum dilunasi berdasarkan PK MUFG 2 ini, Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih
    dahulu dari MUFG:
    (i) menjual, menyewakan, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan, kecuali dalam rangka
          menjalankan kegiatan usahanya sehari-sehari, atau memberikan kepentingan jaminan apapun
          atas, salah satu dari aset-aset Perseroan;
    (ii) memberikan suatu pinjaman atau memperoleh suatu pinjaman dari pihak lainnya manapun, kecuali
          dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari, atau melakukan investasi apapun atau
          meningkatkan partisipasi modal saat ini dalam pihak lainnya manapun, termasuk namun tidak
          terbatas pada anak perusahaan atau perusahaan afiliasinya;
    (iii) membayar lebih awal hutang lainnya manapun selain dari hutang berdasarkan perjanjian ini dan
          dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari;
    (iv) memperoleh setiap aset dengan cara membeli menyewa atau dengan cara lainnya, kecuali dalam
          rangka menjalankan kegiatan usahanya sehari-hari;
    (v) bergabung atau melebur dengan pihak lainnya manapun
    (vi) mengubah susunan permodalan, pemegang sahamnya atau kepemilikan-kepemilikan saham
          mereka, dimana perubahan tersebut mengakibatkan (A) adanya perubahan dari Pemegang Saham
          Pengendali menjadi Pemegang Saham Bukan Pengendali; atau (B) setiap perubahan susunan
          pemegang saham dan/atau kepemilikan sahan dari Pemegang Saham Bukan Pengendali, atau
          mengubah Anggaran Dasarnya mengenai perubahan permodalan;

          (untuk menghindari keragu-raguan, ketentuan (B) di atas hanya berlaku dalam hal Perseroan tidak
          memiliki Pemegang Saham Pengendali di dalam susunan pemegang saham dan/atau kepemilikan
          sahamnya); atau
    (vii) bertindak sebagai penjamin atau melakukan tindakan apapun yang memiliki dampak sejenis
          sehubungan dengan kewajiban-kewajiban pihak ketiga manapun.

    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp920.000 juta.

•   Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini terdapat perubahan atas 3 (tiga) perjanjian kredit
    Citibank, N.A., cabang Jakarta (“Citibank”)

-   Amendment to Revolving Credit Agreement (Onshore Rupiah) tanggal 27 Juli 2015, yang telah mengalami
    beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Amendment to Revolving Credit Agreement
    (Onshore Rupiah) (Extend) tanggal 31 Januari 2023 (“PK Citibank Revolving”).

    Nilai perjanjian
    Citibank setuju menyediakan pinjaman dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat atau
    kombinasi dari keduanya secara berulang (revolving) dengan jumlah sebesar Rp38.000 juta untuk
    memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar
    biaya pendanaan + 0,75%.

    Jangka waktu
    Fasilitas ini memiliki jangka waktu sampai dengan 31 Januari 2024.




                                                  49
Page 70
    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    Perseroan tidak akan menggabungkan atau meleburkan diri dengan perusahaan lain apapun atau
    mengambil alih sebagian besar aset atau modal saham dari perusahaan lain atau menjual, menyewakan,
    mengalihkan atau melepaskan dengan cara apapun setiap bagian yang signifikan dari harta kekayaan
    atau asetnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Citibank.

    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat Nihil (Perseroan belum melakukan penarikan
    atas fasilitas kredit ini sehingga tidak ada hutang/tidak ada outstanding atas fasilitas kredit ini).

-   Amendment to Credit Agreement (Onshore US$/Rp) (Uncommitted) tanggal 22 Maret 2006, yang telah
    mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Amendment to Credit Agreement
    (Onshore US$/Rp) (Uncommitted) (Extend) tanggal 21 Desember 2022 (“PK Citibank”).

    Nilai perjanjian
    Citibank setuju menyediakan pinjaman dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat atau
    kombinasi dari keduanya dengan jumlah sebesar Rp1.850.000 juta untuk memenuhi kebutuhan modal
    kerja Perseroan. Suku bunga untuk fasilitas ini akan ditentukan oleh Citibank dari waktu ke waktu.

    Jangka waktu
    Fasilitas ini tersedia sampai dengan tanggal 30 September 2023.

    Jaminan
    Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Citibank atas fasilitas kredit/pinjaman
    yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK Citibank tersebut, Mitsui & Co., Ltd., sebagai
    penjamin telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 1 Januari 2023.

    Pembatasan (negative covenant)
    Perseroan berjanji kepada Citibank bahwa selama jangka waktu PK Citibank ini:
    (i) Penggabungan Akuisisi Penjualan Aset. Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih
         dahulu dari Citibank, menggabungkan atau meleburkan diri dengan atau mengambil alih seluruh
         atau sebagian besar aset atau modal saham dari perusahaan lain atau menjual, menyewakan,
         mengalihkan atau melepaskan dengan cara apaun setiap bagian yang signifikan dari harta kekayaan
         atau asetnya selain dalam kegiatan usahanya sehari-hari yang akan menyebabkan kepemilikan
         Perusahaan induk pada Perseroan menjadi kurang dari 51% Penggabungan, peleburan atau
         pengambilalihan dimana kepemilikan perusahaan induk sekurang-kurangnya 51% hanya akan
         diberitahukan kepada Citibank.
    (ii) Penjaminan. Perseroan tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari Citibank,
         membebankan, mengikat atau membiarkan adanya hak tanggungan, surat kuasa untuk
         membebankan hak tanggungan, surat kuasa untuk menjual, pengalihan secara fidusia, pengalihan,
         hak gadai, penjaminan, pembebanan, hak jaminan atau pembebanan lainnya (“Penjamin”, atau
         secara kolektif, “Penjamin-penjamin”) atas atau sehubungan dengan, dan tidak dapat mengalihkan,
         memisahkan atau membiarkan timbulnya pengaturan preferen lainnya atas atau sehubungan
         dengan setiap harta kekayaan atau asetnya, kecuali: (i) Penjaminan untuk Pajak yang belum jatuh
         tempo atau sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan untuk mana pencadangan yang
         cukup telah dilakukan); (ii) Penjamin dalam taraf awal untuk pengangkutan, karyawan, Penjamin
         untuk mechanics dan materialmen atau Penjamin lain yang serupa untuk jumlah yang belum jatuh
         tempo atau sedang diajukan perlawanan dengan itikad baik (dan untuk mana pencadangan yang
         cukup telah dilakukan) yang ditimbulkan dalam kegiatan usaha sehari-hari; (iii) Penjamin yang
         timbul dari keputusan pengadilan atau putusan terhadap Debitur sehubungan dengan banding
         atau peninjauan kembali sedang dilaksanakan dengan mana telah diterbitkan suatu penundaan
         pelaksanaan keputusan yang menunggu proses banding atau peninjauan kembali; dan (iv) Penjamin
         untuk kepentingan Bank.




                                                  50
Page 71
    (iii) Transaksi Wajar. Perseroan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Citibank,
          mengadakan transaksi apapun dengan pihak atau entitas manapun selain dalam rangka kegiatan
          usaha sehari-hari dengan dengan syarat komersial yang umum dan wajar, dan tidak akan
          mengadakan transaksi apapun dengan pihak atau entitas manapun yang akan menyebabkan
          Perseroan harus membayar lebih dari harga komersial umum yang wajar untuk setiap pembelian.
    (iv) Utang Lainnya. Perseroan tidak akan, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
          Citibank, menimbulkan atau membiarkan timbunya utang lain selain dari utang yang ditimbulkan
          dalam kegiatan usaha sehari-hari dan yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau memberikan
          pinjaman atau memberikan kredit kepada setiap pihak atau entitas dalam kegiatan usaha sehari-
          hari.
    (v) Perubahan dalam Perusahaan. Tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Citibank,
          Perseroan tidak akan mengubah struktur permodalan atau mengubah atau mengizinkan Akta
          Perubahan dan Anggaran Dasar diubah, kecuali untuk meningkatkan modalnya dari laba ditahan
          atau pengambilan bagian atas saham baru dari pemegang saham yang ada, dan Perseroan harus
          memastikan bahwa tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank, tidak ada perubahan dalam
          kepemilikan yang akan menyebabkan kepemilikan Perusahaan Induk pada Perseroan menjadi
          kurang dari 51% dan tidak ada perubahan signifikan dalam manjemennya.

    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat Nihil (Perseroan belum melakukan penarikan
    atas fasilitas kredit ini sehingga tidak ada hutang/tidak ada outstanding atas fasilitas kredit ini).

-   Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No. MCFA/000974/BAF/06042022 tanggal 7 April 2022, dibuat di bawah
    tangan juncto Schedule 1 tanggal 10 Maret 2023 (“PK Citibank Modal Kerja”).

    Nilai perjanjian
    Citibank setuju untuk memberikan fasilitas kredit secara bergulir kepada Perseroan sampai dengan
    jumlah total awal sebesar Rp500.000 juta atau nilai yang setara dalam Dollar AS pada nilai tukar yang
    berlaku pada Citibank. Suku bunga untuk fasilitas ini akan ditentukan oleh Citibank dari waktu ke waktu.

    Jangka waktu
    Fasilitas Kredit tersedia untuk suatu jangka waktu awal 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 7 April
    2022. Jangka waktu ketersedian tersebut akan secara otomatis diperpanjang untuk jangka waktu
    1 (satu) tahun berikutnya secara terus menerus, kecuali jika Citibank atau Perseroan memberikan
    pemberitahuan kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya 30 hari kalender sebelum akhir dari jangka
    waktu ketersediaan yang sedang berjalan saat itu mengenai maksudnya untuk tidak memperpanjang
    jangka waktu ketersediaan.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    Selama Fasilitas Kredit belum dilunasi, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal antara lain sebagai
    berikut:
    1. Perseroan maupun perusahaan induk atau anak-anak perusahaannya atau para direktur, pejabat
         atau karyawan mereka masing-masing atau atas pengetahuan Perseroan, afiliasi-afiliasi atau
         agen-agen Perseroan atau anak-anak perusahaan mereka, tidak akan, secara langsung atau tidak
         langsung, menggunakan dana termasuk Fasilitas-fasilitas atau meminjamkan, mengkontribusikan
         atau dengan cara lain menyediakan dana tersebut (i) untuk membiayai atau memfasilitasi kegiatan
         atau usaha apapun dari atau dengan suatu Pihak yang pada saat pembiayaan atau fasilitas tersebut,
         merupakan Pihak yang dikenakan sanksi; (ii) untuk membiayai atau memfasilitasi kegiatan atau
         usaha dari atau di Yurisdiksi yang dikenakan sanksi; (iii) dengan cara yang akan mengakibatkan
         pelanggaran oleh suatu Pihak terhadap sanksi, atau (iv) dengan melanggar undang-undnag yang
         berlaku, termasuk tapi tidak terbatas pada undang-undang anti korupsi;




                                                  51
Page 72
    2.   Perseroan tidak akan:
         a. mengadakan percampuran, pemisahan, penggabungan, peleburan atau rekonstruksi korporasi;
         b. mengambilalih suatu perusahaan, usaha atau aset;
         c. menjual, menyewakan, mentransfer atau dengan cara lain melepaskan seluruh atau suatu
             bagian yang substansial dari asetnya;

         Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Citibank.
         1. tidak ada perubahan pada (para) pemegang saham pengendalinya (sejak tanggal perjanjian
             ini) tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Citibank;
         2. tidak akan melakukan transaksi dengan setiap pihak, kecuali berdasarkan ketentuan-ketentuan
             yang wajar (arm’s length) dan untuk harga komersial penuh.

    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp400.000 juta.

•   Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan Bank Mizuho:

-   Credit Facility Agreement No. 031/MA/MZH/0507 tanggal 21 Mei 2007, yang telah mengalami beberapa
    kali perubahan dan terakhir berdasarkan Perubahan No. 1302/AMD/MZH/1222 tanggal 30 Desember
    2022, , antara Perseroan dan Bank Mizuho dibuat di bawah tangan (“PK BMI”).

    Nilai perjanjian
    Berdasarkan PK BMI, Mizuho memberikan fasilitas kredit kepada Debitur sebesar Rp950.000 juta atau
    jumlah yang setara dalam USD dan/atau JPY pada nilai tukar yang berlaku pada Bank. Fasilitas ini
    dikenakan tingkat suku bunga: COF ditambah Margin per tahun, minimum, dibayar belakangan berlaku
    untuk setiap dana pinjaman yang dibuat dalam USD dan/atau JPY; dan (ii) COF ditambah Margin per
    tahun, minimum dibayar belakangan, berlaku untuk setiap dana pinjaman yang dibuat dalam IDR
    (Rupiah).

    Jatuh Tempo
    30 September 2023.

    Tujuan Penggunaan Fasilitas Kredit
    Digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    Perseroan dengan ini sepakat bahwa, sepanjang Perseroan memiliki kewajiban terhutang kepada Bank
    Mizuho berdasarkan atau sepanjang fasilitas kredit masih berlaku, tanpa memperoleh persetujuan
    tertulis terlebih dahulu dari Bank Mizuho, Perseroan tidak akan:
    (i) konsolidasi dan melakukan merger/bergabung dengan pihak lain, perusahaan lain, organisasi
          lain atau badan hukum lainnya atau mengizinkan pihak lain, perusahaan lain, organisasi lain atau
          badan hukum lainnya untuk merger dengan Perseroan atau mengambilalih seluruh atau sebagian
          besar aset-aset atau saham-saham dari pihak lain, perusahaan lain, organisasi lain atau badan
          hukum lainnya;
    (ii) mengizinkan saham-saham Perseroan untuk dijaminkan, dijual, dialihkan, dibebankan atau
          dilepaskan dalam kondisi penjaminan, penjualan, pengalihan, pembebanan atau pelepasan
          menyebabkan perubahan susunan pemegang saham mayoritas saat ini yaitu Mitsui & Co., Ltd.
          berkurang dari 51% (lima puluh satu persen) ;
    (iii) merubah struktur permodalan, kecuali untuk kepentingan peningkatan modal dasar termasuk
          modal disetor;
    (iv) pembelian saham-saham Perseroan;
    (v) merubah format atau status hukum Debitur;
    (vi) merubah komposisi pemegang sahamnya yang mana mengakibatkan Mitsui & Co., Ltd. berkurang
          dari 51% (lima puluh satu persen);



                                                  52
Page 73
    (vii) membubarkan struktur perusahaan tempat beroperasi atau mengambil langkah dengan cara
           membangkrutkan, moratorium, keadaan dalam pengawasan kurator, pembubaran, likuidasi atau
           penutupan atau langkah yang serupa sehubungan dengan Perseroan; dan
    (viii) secara material merubah kegiatan usaha utama Perseroan.

    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp829.145 juta.

-   Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali No. 882/ARA/MZH/0620 tanggal 26 Juni 2020, dibuat di
    bawah tangan juncto Skedul No. 883/LN/MZH/0620 PINJAMAN BERULANG tanggal 26 Juni 2020, dibuat
    di bawah tangan, selanjutnya, mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Perubahan
    No. 1303/AMD/MZH/1222 tanggal 30 Desember 2022, dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan
    Bank Mizuho (“PK BMI 2”).

    Berdasarkan PK BMI 2, Bank Mizuho memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan:

    •   Fasilitas Kredit    :    Bank memberikan fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen kepada
                                 Debitur dengan jumlah pokok maksimal sebesar Rp1.500.000 juta atau
                                 jumlah yang setara dalam USD dan/atau JPY pada nilai tukar yang berlaku
                                 pada Bank Mizuho. Fasilitas kredit ini akan digunakan oleh Debitur untuk
                                 mendanai modal kerja (“Fasilitas Pinjaman BMI 2”).

    •   Suku Bunga          :    (i) COF ditambah Margin per tahun, minimum, dibayar belakangan, berlaku
                                 untuk setiap dana pinjaman yang dibuat dalam USD dan/atau JPY; dan (ii)
                                 COF ditambah Margin per tahun, minimum, dibayar belakangan, berlaku
                                 untuk setiap dana pinjaman yang dibuat dalam IDR (Rupiah).

    Jatuh Tempo:
    Fasilitas Pinjaman BMI 2 tersebut di atas jatuh tempo pada tanggal 30 September 2023 atau suatu
    tanggal lain yang lebih awal saat diakhirinya Fasilitas Pinjaman BMI 2 tersebut menurut syarat-syarat
    dan ketentuan-ketentuan PK BMI 2 ini.

    Jaminan:
    Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada Bank atas fasilitas kredit/pinjaman
    yang telah diterima oleh Debitur berdasarkan PK BMI 2 tersebut, Mitsui & Co., Ltd, sebagai penjamin
    telah membuat Letter of Guarantee tertanggal 23 Desember 2022.

    Pembatasan (negative covenant):
    Perseroan dengan ini setuju bahwa selama Fasilitas Kredit BMI 2 ini dan selama Fasilitas Kredit BMI
    2 masih berlaku, Perseroan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu sebelumnya dari Bank Mizuho
    tidak dapat:
    (i) melakukan konsolidasi (peleburan) atau merger (penggabungan) dengan orang, perusahaan,
          organisasi atau badan hukum manapun atau mengizinkan orang, perusahaan, organisasi atau
          badan hukum manapun melakukan merger dengan Perseroan atau mengakuisisi seluruh atau
          sebagian besar aset atau modal saham dari perorangan, perusahaan, organisasi atau badan
          hukum manapun;
    (ii) mengizinkan saham-saham yang ada pada Perseroan digadaikan, dijual, dialihkan, dijaminkan
          atau dibebankan dengan cara lainnya dengan kondisi bahwa penggadaian, penjualan, pengalihan,
          penjaminan atau pembebanan dengan cara lainnya tersebut menyebabkan perubahan pada
          komposisi kepemilikan saham mayoritas sekarang ini seperti Mitsui & Co., Ltd. Menjadi kurang
          dari 51% (lima puluh satu persen) ;
    (iii) mengubah struktur permodalannya, kecuali bila bertujuan menambah modal dasarnya termasuk
          modal disetornya;
    (iv) membeli saham milik Perseroan sendiri;
    (v) mengubah struktur atau status hukum Perseroan;
    (vi) mengubah struktur para pemegang sahamnya yang menyebabkan kepemilikan saham Mitsui &
          Co., Ltd. Menjadi kurang dari 51% (lima puluh satu persen);



                                                53
Page 74
    (vii) membubarkan struktur perusahaan yang berlaku bagi Perseroan saat ini dalam menjalankan
           usahanya atau mengambil langkah apapun dengan tujuan menyebabkan kepailitan, dalam
           pengampuan, penundaaan kewajiban pembayaran utang (moratorium), pembubaran, likuidasi
           atau pemberesan atau langkah-langkah lain serupa berkenaan dengan Perseroan.
    (viii) Secara signifikan mengubah sifat usaha sebagaimana yang dijalankan per tanggal Perjanjian ini.

    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat Nihil (Perseroan belum melakukan penarikan
    atas fasilitas kredit ini sehingga tidak ada hutang/tidak ada outstanding atas fasilitas kredit ini).

•   Perseroan mengadakan 2 (dua) perjanjian kredit dengan PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk.
    (“BTPN”):

-   Credit Agreement No. BSMI 0046 tanggal 7 Oktober 2003 juncto Perubahan Atas Perjanjian Kredit
    tanggal 1 Maret 2011, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir Perubahan Kelima
    Atas Perjanjian Kredit tanggal 26 Desember 2022, dibuat di bawah tangan jo Skedul No. 037 tanggal
    26 Desember 2022, antara Perseroan dan BTPN (“PK BTPN III”).

    Nilai perjanjian
    BTPN setuju menyediakan fasilitas kredit jangka pendek bersifat revolving dan uncommitted sebesar
    Rp1.000.000 juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat untuk memenuhi
    kebutuhan modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar 0,75% ditambah
    biaya pendanaan (cost fund).

    Jangka waktu
    Jangka waktu ketersediaan/penarikan (availability period) sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.
    Fasilitas ini akan jatuh tempo 24 (dua belas) bulan setelah tanggal terakhir penarikan fasilitas.

    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    a. Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan
       tanpa persetujuan tertulis dari BTPN untuk:
       (i) membuat transaksi dengan pihak lain selain transaksi yang berdasarkan arm’s length, dan
             tanpa mengurangi pembatasan tersebut, tidak akan mengadakan transaksi dengan affiliasi
             berdasarkan ketentuan yang kurang sesuai kepada Perseroan dibandingkan dengan transaksi
             Perseroan yang arm’s length dengan pihak lainnya selain affiliasinya;
       (ii) mereorganisasi atau konsolidasi dengan atau merger dengan perusahaan lain dan tidak
             menyewakan, mengalihkan, memindahtangankan atau dengan cara lain menjual semua
             atau sebagian besar bagian dari asetnya, baik yang saat ini ada atau nantinya kecuali untuk
             penjualan piutangnya dalam kegiatan usahanya yang wajar, and tidak akan secara material
             merubah sifat kegiatan usahanya;
       (iii) mengadakan atau membuat tambahan utang dari pinjaman uang atau perpanjangan kredit
             (termasuk utang kontigensi atau lainnya) selain yang timbul dalam kegiatan usaha yang wajar,
             atau membuat pinjaman kepada pihak lain atau memberikan penjaminan kepada atau untuk
             kepentingan pihak lain;
    b. Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan
       tanpa pemberitahuan tertulis dari BTPN untuk:
       membuat, mengadakan atau melakukan jaminan hak tanggungan atas benda tidak bergerak, atau
       mengagunkan asetnya atau menjual, menyewakan atau dengan cara lain menjual asetnya melalui
       1 transaksi atau beberapa yang berdiri sendiri atau transaksi yang terkait dengan lainnya selain
       berdasarkan arm’s length dan untuk kegiatan usaha yang wajar, kecuali untuk:
       (i) setiap jaminan yang diungkapkan secara tertulis kepada BTPN sebelum tanggal Perjanjian,
             tapi jumlah pokok yang dijaminkan oleh jaminan tersebut tidak dapat ditingkatkan tanpa
             persetujuan tertulis dari BTPN; dan
       (ii) setiap jaminan lain yang dibuat atau yang belum dipenuhi tanpa persetujuan tertulis dari
             BTPN.


                                                  54
Page 75
    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp941.801 juta.

-   Credit Agreement No. BSMI 0046 tanggal 7 Oktober 2003, yang telah mengalami beberapa kali
    perubahan dan terakhir berdasarkan Skedul No. 038 tanggal 22 Desember 2022, dibuat di bawah tangan
    (“PK BTPN IV”).

    Nilai perjanjian
    BTPN setuju menyediakan fasilitas kredit bersifat revolving dan uncommitted sebesar Rp1.825.000
    juta atau nilai yang setara dalam mata uang Dolar Amerika Serikat untuk memenuhi kebutuhan modal
    kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga per tahun sebesar biaya pendanaan (cost of fund)
    + 0,375%.

    Jangka waktu
    Fasilitas ini tersedia untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 29 September 2023 (periode
    ketersediaan/penarikan). Fasilitas ini akan jatuh tempo 24 bulan setelah tanggal terakhir penarikan
    terakhir fasilitas.

    Jaminan
    Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada BTPN atas fasilitas kredit/pinjaman
    yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK BTPN IV, Mitsui & Co.,Ltd., sebagai penjamin
    telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 23 Desember 2022. Mitsui & Co. Ltd.,
    sebagai Penjamin.

    Pembatasan (negative covenant)
    a. Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan
       tanpa persetujuan tertulis dari BTPN untuk:
       (i) membuat transaksi dengan pihak lain selain transaksi yang berdasarkan arm’s length, dan
             tanpa mengurangi pembatasan tersebut, tidak akan mengadakan transaksi dengan affiliasi
             berdasarkan ketentuan yang kurang sesuai kepada Perseroan dibandingkan dengan transaksi
             Perseroan yang arm’s length dengan pihak lainnya selain affiliasinya;
       (ii) mereorganisasi atau konsolidasi dengan atau merger dengan perusahaan lain dan tidak
             menyewakan, mengalihkan, memindahtangankan atau dengan cara lain menjual semua
             atau sebagian besar bagian dari asetnya, baik yang saat ini ada atau nantinya kecuali untuk
             penjualan piutangnya dalam kegiatan usahanya yang wajar, and tidak akan secara material
             merubah sifat kegiatan usahanya;
       (iii) mengadakan atau membuat tambahan utang dari pinjaman uang atau perpanjangan kredit
             (termasuk utang kontigensi atau lainnya) selain yang timbul dalam kegiatan usaha yang wajar,
             atau membuat pinjaman kepada pihak lain atau memberikan penjaminan kepada atau untuk
             kepentingan pihak lain;
    b. Perseroan setuju, selama pinjaman atau adanya jumlah terutang, Perseroan tidak diperbolehkan
       tanpa pemberitahuan tertulis dari BTPN untuk:
       membuat, mengadakan atau melakukan jaminan hak tanggungan atas benda tidak bergerak, atau
       mengagunkan asetnya atau menjual, menyewakan atau dengan cara lain menjual asetnya melalui
       1 transaksi atau beberapa yang berdiri sendiri atau transaksi yang terkait dengan lainnya selain
       berdasarkan arm’s length dan untuk kegiatan usaha yang wajar, kecuali untuk:
       (i) setiap jaminan yang diungkapkan secara tertulis kepada BTPN sebelum tanggal Perjanjian,
             tapi jumlah pokok yang dijaminkan oleh jaminan tersebut tidak dapat ditingkatkan tanpa
             persetujuan tertulis dari BTPN; dan
       (ii) setiap jaminan lain yang dibuat atau yang belum dipenuhi tanpa persetujuan tertulis dari
             BTPN.

    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp209.194 juta.




                                                55
Page 76
•   Agreement Uncommited Dual Currency Term Loan Facility US$20.000.000 No. LEGL-B/IDRTRNX/
    PTBAF-USD20M (IDR) (092021) tanggal 8 Oktober 2021 dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami
    perubahan berdasarkan Suplemental Agreement tanggal 30 Desember 2022, dibuat di bawah tangan,
    antara Perseroan dan Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd., cabang Singapura (“SMTB”) (“PK SMTB 1”).

    Nilai perjanjian
    SMTB sepakat untuk memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan sebesar US$20juta (“Fasilitas
    Kredit”) untuk membiayai modal kerja Perseroan. Fasilitas ini dikenakan suku bunga:Penarikan dalam
    Dollar AS (untuk suku bunga tetap/fixed rate dan suku bunga mengambang/ floating rate) : Margin
    0.55% + Cost of fund untuk tenor tidak lebih dari 1 tahun Margin 0.75% + Cost of fund untuk tenor lebih
    dari 1 tahun hingga dan termasuk 2 tahun. Untuk Penarikan dalam Rupiah Indonesia untuk seluruh
    jangka waktu, Bunga yang berlaku adalah suku bunga per tahun sebagaimana disetujui Bersama oleh
    Perseroan dan SMTB.

    Jangka Waktu
    Periode ketersediaan atas Fasilitas ini sampai dengan tanggal 29 September 2023 (periode ketersediaan/
    penarikan). Fasilitas ini memiliki jangka waktu/jatuh tempo pada tanggal 30 September 2025.

    Jaminan
    Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada SMTB atas fasilitas kredit/pinjaman
    yang telah diterima oleh Perseroan berdasarkan PK SMTB 1 tersebut, Mitsui & Co., Ltd., sebagai
    penjamin telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee) tertanggal 23 Desember 2022.

    Pembatasan (negative covenant)
    Perseroan berjanji bahwa selama masih terdapat jumlah apapun yang tersedia atau belum dilunasi
    berdasarkan PK SMTB 1 ini, Perseroan tidak akan : (i) menjual, mengalihkan atau melepaskan atau
    mengancam untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan atas, suatu bagian yang penting dari
    aset-aset miliknya selain kegiatan usaha sehari-hari termasuk untuk aktifitas pendanaannya; dan
    (ii) merubah atau mengancam untuk merubah kegiatan usaha utamanya atau lingkup kegiatan usahanya,
    menghentikan atau mengancam untuk menghentikan suatu bagian dari operasi kegiatan usaha saat
    ini baik langsung maupun tidak langsung atau otoritas pemerintah manapun mengambil alih atau
    mengancam untuk mengambil alih seluruh atau sebagian dari aset-aset Perseroan dan akibat dari
    hal tersebut di atas, menurut pendapat SMTB, secara material dan mempengaruhi kondisi keuangan
    Perseroan atau kemampuannya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp210.868 juta.

•   Akta Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 12 tanggal 21 Mei 2021, dibuat di
    hadapan Edwar, S.H., Notaris di Jakarta juncto Perubahan Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan
    (Line Facility) No. 1073/PRBH-BCAS/XI/2022 tanggal 30 November 2022, dibuat di bawah tangan,
    antara Perseroan (“Nasabah”) dan PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”) (“Perjanjian Line Facility
    BCA Syariah”).

    Nilai perjanjian
    BCA Syariah bersedia untuk memberikan limit pembiayaan kepada Nasabah sampai sejumlah
    Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) dengan bentuk revolving yang akan digunakan oleh
    Nasabah untuk modal kerja usaha Nasabah berupa pembiayaan modal kerja mudharabah dengan
    akad pembiayaan.

    Jangka Waktu
    1. Masa penarikan (availability period) atas fasilitas pembiayaan kepada Nasabah adalah sampai
        dengan tanggal 30 November 2023.
    2. Jangka waktu fasilitas pembiayaan berdasarkan Akad Realisasi Pembiayaan, yaitu 12 bulan
        terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Akad Pembiayaan atau tanggal lain yang disepakati
        Para Pihak.




                                                 56
Page 77
    Jaminan
    Fasilitas ini diberikan tanpa jaminan (clean basis).

    Pembatasan (negative covenant)
    Dalam Perjanjian Line Facility BCA Syariah tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
    covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
    Tahap I dan atau (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
    Berkelanjutan II Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan
    tertulis terlebih dahulu kepada BCA Syariah untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
    Obligasi Berkelanjutan II Tahap III.

    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat Nihil (Perseroan belum melakukan penarikan
    atas fasilitas kredit ini sehingga tidak ada hutang/tidak ada outstanding atas fasilitas kredit ini).

•   Banking Facility Agreement tanggal 9 Agustus 2002, yang telah mengalami beberapa kali perubahan
    dan terakhir diubah berdasarkan Amendement of Facility Letter tanggal 12 Januari 2023, dibuat di
    bawah tangan, Perseroan dan StandChard, Cabang Jakarta (SCB) (“PK SCB”).

    Nilai perjanjian
    SCB memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada Perseroan seluruhnya sebesar Rp443.000.000.000,-
    (empat ratus empat puluh tiga miliar Rupiah), dengan uraian sebagai berikut:

    1.   Pinjaman Berjangka I:

         Plafond                  :    Rp350.000 juta
         Mata Uang                :    tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat
         Suku Bunga               :    ditentukan pada saat penarikan/pencairan fasilitas
         Periode Ketersedian      :    sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023
         Tenor                    :    maksimum 2 (dua) tahun dan minimum 2 (dua) minggu
         Jaminan                  :    Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembayaran kembali kepada
                                       SCB atas fasilitas Pinjaman Berjangka I ini, Mitsui & Co., Ltd.,
                                       sebagai penjamin telah membuat Surat Jaminan (Letter of Guarantee)
                                       tertanggal 23 Desember 2022.

    2.   Pinjaman Berjangka 2:

         Plafond                  :    Rp93.000 juta
         Mata Uang                :    tersedia dalam mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat
         Suku Bunga               :    ditentukan pada saat penarikan/pencairan fasilitas
         Periode Ketersedian      :    sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023
         Tenor                    :    maksimum 2 (dua) tahun dan minimum 2 (dua) minggu
         Jaminan                  :    Tanpa jaminan (clean basis)

    Tujuan Penggunaan Fasilitas oleh Perseroan
    Membiayai modal kerja.

    Pembatasan (negative covenant)
    Berdasarkan Klausul di dalam PK SCB mengenai Kewajiban-Kewajiban Perseroan, selama fasilitas
    ini belum dilunasi, Perseroan dibatasi oleh negative covenant, antara lain (i) Perseroan tidak akan
    (dan harus memastikan bahwa tidak ada anggota grup lainnya akan) memindahtangankan semua atau
    setiap bagian dari aset mereka atau melakukan setiap akuisisi atau investasi kecuali apabila dilakukan
    dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan yang lazim dan terkait dengan suatu pemindahtanganan
    aset saja, atas aset yang ditukar dengan aset lain yang sejenis atau lebih tinggi jenis nilai lainnya; dan
    (ii) Perseroan tidak lagi dikendalikan oleh induk perusahaan (Mitsui & Co., Ltd.).




                                                  57
Page 78
    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat Nihil (Perseroan belum melakukan penarikan
    atas fasilitas kredit ini sehingga tidak ada hutang/tidak ada outstanding atas fasilitas kredit ini).

•   Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 14 tanggal 29 Juni 2022,
    dibuat dihadapan Nurhasanah, S,H., M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan
    berdasarkan Addendum Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 85/
    EB-FOP/II/2023 tanggal 13 Februari 2023, dibuat di bawah tangan, antara Perseroan dan PT Bank
    Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”) (“PK Mualamat”).

    Nilai perjanjian
    Bank Muamalat setuju untuk menyediaan fasillitas Pembiayaan kepada Perseroan, dalam bentuk
    Fasilitas LF Al Musyarakah (Revolving-Executing) dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar
    Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) (“Fasilitas LF Al Musyarakah”)

    Tujuan Fasilitas
    Fasilitas LF Al Musyarakah akan dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja pembiayaan untuk
    disalurkan kepada Nasabah Perseroan.

    Jangka Waktu:
    1. Jangka waktu PK Muamalat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penandatanganan PK Muamalat,
        yaitu pada tanggal 29 Juni 2023.
    2. Jangka waktu akad maksimal 12 (dua belas) bulan terhitung terhitung sejak tanggal 13 Februari
        2023 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023.

    Jaminan
    clean basis.

    Pembatasan (negative covenant)
    Selama masa pembiayaan, Perseroan tidak diperkenankan kecuali dengan mendapatkan persetujuan
    tertulis dari Bank Muamalat untuk melaksanakan hal-hal berikut: (1). membubarkan diri atau menyatakan
    pailit; (2) melakukan penjualan, menjaminkan dan mengalihkan Sebagian atau seluruh asset perusahaan
    kecuali dalam hal transaksi bisnis yang normal/wajar, kecuali dalam rangka menjalankan usaha
    Perseroan sehari-hari yang tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan Perjanjian
    Pembiayaan; (3) menarik kembali modal yang telah disetor yang menyebabkan menjadi dibawah
    ketentuan Otoritas Jasa Keuangan; (4) Melakukan merger, konsolidasi, akuisisi dan penjualan atau
    pemindahtanganan asset atau saham milik Perseroan; (5) Mengubah sifat atau luas lingkup usaha
    Perseroan diluar dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.

    Saldo
    Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp10.000 juta.

•   Akta Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 21 Februari 2023 dibuat di hadapan Veronica Nataadmadja,
    S.H., Master of Corporate Administration., Master of Commerce (Business Law)., Notaris di Jakarta
    (selanjutnya, disebut “PK Maybank”), antara Perseroan dan PT Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”)
    (“PK Maybank”).

    Nilai perjanjian
    Maybank memberikan Fasilitas Pinjaman Berjangka kepada Perseroan maksimal Rp500.000.000.000,-
    (lima ratus miliar Rupiah). Fasilitas ini bersifat uncommitted.

    Suku Bunga
    -   1 tahun : 7,3%/tahun;
    -   2 tahun : 7,7%/tahun;
    -   3 tahun : 8,35%/tahun
    Suku bunga di atas bersifat indicative dan dapat disesuaikan pada saat penarikan.




                                                58
Page 79
         Tujuan Penggunaan Fasilitas oleh Perseoan
         Pembiayai modal kerja Debitur.

         Jangka waktu
         1. Jangka waktu fasilitas kredit maksimal 3 tahun sejak tanggal penarikan.
         2. Jangka waktu ketersediaan (availability period) maksimal 12 belas bulan sejak tanggal PK Maybank.
             Sisa dari fasilitas kredit yang tidak ditarik setelah jangka waktu ketersedian berakhir akan segera
             otomatis dihapuskan.

         Jaminan
         clean basis.

         Pembatasan (negative covenant)
         Selama fasilitas kredit masih terhutang, Perseroan wajib meminta persetujuan tertulis dahulu kepada
         Maybank tanpa pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu 14 hari kerja setelahnya kepada Maybank,
         Perseroan tidak diperbolehkan/diperkenankan/diizinkan melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) Mengikat
         diri sebagai penjamin/avails untuk menjamin hutang orang/pihak lain kecuali hutang dagang yang
         dibuat dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;(b) memberikan pinjaman ke pemegang saham,
         pengurus, perusahaan afiliasi grup tanpa izin dari Maybank; (c) menjual, menyewakan, mentransfer,
         memindahkan hak dan/atau kepentingan, menghapuskan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan
         Perseroan dan/atau penjamin atau menjaminkan/mengagunkan barang-barang bergerak maupun barang-
         barang tidak bergerak milik Perseroan dan/atau penjamin dengan cara bagaimanapun juga dan kepada
         orang/pihak siapapun juga (kecuali menjual dalam rangka menjalankan sifat usaha yang normal); (d)
         melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas semua pinjaman kepada pihak ketiga siapapun
         selain pembayaran normal karena sifat usaha Perseroan dan/atau penjamin; (e) melakukan investasi
         lainnya atau menjalankan kegiatan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang
         dijalankan atau melakukan perubahan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian pinjaman
         Perseroan kepada Maybank; (f) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit oleh Pengadilan
         Niaga atau mengajukan permohonan penundaan pembayaran hutang; (g) melakukan penggabungan
         usaha (merger) dengan badan usaha lain, peleburan usaha (konsolidasi) bersama badan usaha lain
         dan pengambillalihan (akuisisi) saham-saham dalam badan usaha lain; (h) melakukan pembayaran atau
         pembayaran kembali kepada pemegang saham Perseroan dan/atau penjamin atas pinjaman-pinjaman
         yang telah dan/atau dikemudian hari akan diberikan oleh pemegang saham Perseroan dan/atau penjamin
         kepada Perseroan dan/atau penjamin, baik jumlah pokok, bunga, provisi atau biaya-biaya lainnya;
         (i) melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
         (j) mengubahn struktur permodalan Perseroan dan/atau penjamin, kecuali untuk peningkatan modal
         yang berasal dari laba yang ditahan (retained earnings) atau pengeluaran saham baru atau setoran
         dari pemegang saham; (k) membayar atau menyatakan dapat dibayar sesuai dividen atau pembagian
         keuntungan berupa apapun juga atas saham-saham yang dikeluarkan Perseroan.

         Saldo
         Pada tanggal 31 Maret 2023, saldo fasilitas ini tercatat sebesar Rp300.000 juta.

5.2.		   Perjanjian sewa menyewa kantor

         Dalam menyelenggarakan kegiatan pembiayaan, Perseroan menyewa ruang dan bangunan dari pihak
         ketiga. Perjanjian sewa menyewa yang paling dekat akan berakhir pada tanggal 19 November 2022
         dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2027. Selanjutnya, untuk Perjanjian Sewa Kantor
         Cabang yang telah berakhir, pada tanggal 19 November 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini
         diterbitkan, Perseroan masih melakukan proses perpanjangan dan akan ditandatangani perpanjangan
         sewa tersebut dengan pihak pemberi sewa.




                                                      59
Page 80
6.		      ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa sebidang
tanah senilai Rp327.190 juta,- dengan luas 4.827m2 di Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan Hak Guna Bangunan
(HGB) No. 2306 yang berlaku selama 30 tahun sampai dengan 14 Desember 2045. Perseroan menggunakan
aset ini sebagai kantor pusat Perseroan.


7.		      TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE ATAU GCG)

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggota komite audit Perseroan, sebagai berikut:

Komite Audit

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bussan Auto Finance No. SK-003/BOC/BAF.XI/2020 tanggal
1 November 2020 juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bussan Auto Finance No. SK-001/BOC/BAF.
IV/2022 tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan tanggal 13 April 2022 juncto Surat Keputusan
Dewan Komisaris PT Bussan Auto Finance No. SK-001/BOC/BAF.III/2023 tentang Perubahan Anggota Komite
Audit Perseroan tanggal 31 Maret 2023.

Susunan Komite Audit Perseroan yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:

Ketua          :   Nurdayadi
Anggota        :   Heru Absoro
Anggota        :   Prabowo

Pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/ 2015 tanggal
29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan telah memenuhi
POJK No. 29/2020.




                                                    60
Page 81
     8.		       STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN




61
     Catatan:
     (1) Daftar pemegang saham per 30 September 2022 , diambil dari https://www.mitsui.com/jp/en/ir/information/basic/index.html
     (2) Daftar pemegang saham per 30 Juni 2022, diambil dari https://global.yamaha-motor.com/ir/stock/stock-info/




                                                                                                              61
Page 82
Perseroan termasuk dalam Mobility Business Unit , salah satu dari unit bisnis utama Mitsui & Co., Ltd. Cakupan
wilayah layanan Mitsui & Co., Ltd. meliputi 63 negara dengan 129 kantor cabang, per 1 April 2022 (Sumber :
Integrated Report 2022 Mitsui & Co., Ltd. tahun 2022).

Sehubungan dengan pengendali Perseroan sebagaimana didefinisikan pada Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2021
tanggal 22 Februari 2021 tentang Penyelenggara Kegiatan di Bidang Pasar Modal, pengendali Perseroan adalah
Mitsui & Co., Ltd., sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50,0% dari seluruh saham yang telah disetor
penuh dalam Perseroan. Berdasarkan kepemilikan saham Perseroan tersebut, Mitsui & Co., Ltd., mempunyai
kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengendalian dan/atau kebijaksanaan Perseroan. Selain
Mitsui & Co., Ltd., Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan
Perseroan.

Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No 13 tahun
2018 tentang Penerapan Prinsip Mengani Pemiliki Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencuciaan Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No.13/2018”) dengan
telah disampaikannya informasi mengenai pemilik manfaat pada tanggal 16 Desember 2020 kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Umum, yang dilakukan
melalui Marina Soewarna, S.H., Notaris di Jakarta Pusat. Informasi tersebut menyatakan bahwa pemilik manfaat
akhir adalah Shigeki Morimoto. Pencantuman Shigeki Morimoto sebagai pemilik manfaat dikarenakan Perseroan
tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan (sebagai individu dalam kapasitas
pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Pepres No. 13/2018.


9.		     PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
         PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung surat pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 Maret 2023 Dengan ini Perseroan, Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan menyatakan tidak sedang menghadapi/tidak terlibat dalam (i) suatu perkara perdata
maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
(ii) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (iii) pengajuan Pailit atau
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (iv) perkara Perselisihan Hubungan Industrial
maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (v) sengketa tata
usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (vi) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan
Pajak; (vii) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan (viii) sengketa persaingan usaha,
yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan usaha
Perseroan, yang berdampak material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta
rencana pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap III.

Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas,
baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial, sengketa
konsuman dan sengketa persaingan usaha, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat mempengaruhi
secara negatif jalannya kegiatan usaha Perseroan atau kondisi keuangan Perseroan, yang berdampak material
atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap III.




                                                      62
Page 83
B.		     KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan :


1.		 UMUM

Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru merek
Yamaha di Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 22,1% berdasarkan penjualan motor baru Yamaha pada
31 Desember 2022 (sumber: Yamaha Indonesia Motor MFG, Desember 2022). Perseroan didirikan pada tahun 1995
dengan nama PT Pembiayaan Getraco Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan
dan menjadi perusahaan joint venture antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan Yamaha pada tahun 1997 yang
berfokus pada pembiayaan sepeda motor baru Yamaha. Nama Perseroan selanjutnya beberapa kali mengalami
perubahan dan terakhir pada tahun 1998 menjadi PT Bussan Auto Finance ketika Mitsui & Co., Ltd. menjadi
pemegang saham utama dengan kepemilikan sebesar 75%. Kegiatan usaha Perseroan terus berkembang dan
saat ini Perseroan telah beroperasi di 246 lokasi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 165 kantor cabang dan
81 griya yang didukung oleh 4.021 karyawan per 31 Desember 2022. Perseroan juga telah memperluas jaringan
pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang
meliputi jaringan layanan perbankan, gerai ritel dan platform pembayaran elektronik. Selain itu, Perseroan telah
memperluas ragam produknya hingga meliputi pembiayaan motor bekas untuk berbagai merek, Dana Syariah,
pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur dan pembiayaan mesin pertanian, dan yang terakhir pembiayaan mobil.
Pembiayaan juga ditawarkan dalam skema konvensional maupun skema syariah. Hal ini sejalan dengan strategi
Perseroan untuk terus meningkatkan aset Perseroan dengan melakukan diversifikasi portofolio. Pemesanan
untuk pembiayaan sepeda motor baru merek Yamaha memberikan kontribusi sebesar 56,6% dan 62,1%, dari
total pemesanan Perseroan masing-masing pada tahun 2022 dan 2021.

Perseroan bergerak di bidang usaha yang mengandalkan pengeluaran konsumen dalam industri otomotif dan
sebagai akibatnya Perseroan sangat bergantung pada kondisi industri otomotif dan keseluruhan perekonomian
Indonesia.

Setelah membaik di tahun 2022, pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2023 diprakirakan akan lebih rendah
dari prakiraan sebelumnya, bahkan disertai dengan risiko resesi di beberapa negara. Tekanan inflasi global
terus meningkat seiring dengan tingginya harga komoditas akibat berlanjutnya gangguan rantai pasokan sejalan
dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina yang terus berlangsung serta meluasnya kebijakan proteksionisme,
terutama pangan. Berbagai negara, terutama Amerika Serikat (AS) merespons peningkatan inflasi tersebut dengan
pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif sehingga menahan pemulihan ekonomi dan meningkatkan risiko
stagflasi. Pertumbuhan ekonomi berbagai negara, seperti AS, Eropa, Jepang, Tiongkok, dan India, diprakirakan
lebih rendah dari proyeksi sebelumnya yang disertai dengan peningkatan kekhawatiran resesi di AS. Dengan
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi global pada 2022 diprakirakan lebih rendah dari proyeksi
sebelumnya 3,5% menjadi sebesar 2,9%. Sejalan dengan perkembangan tersebut, ketidakpastian pasar keuangan
global tetap tinggi dan mengakibatkan terbatasnya aliran modal asing dan menekan nilai tukar di negara-negara
berkembang, termasuk Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin pulih. Meski
sempat mencatat pertumbuhan negatif saat diterpa pandemi COVID-19 pada tahun 2020, perekonomian nasional
terus menunjukan resiliensi dan beranjak pulih lebih cepat. Pada kuartal IV 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia
tercatat tetap tinggi yakni 5,01% (YoY), di tengah pertumbuhan ekonomi global yang dalam tren melambat.
Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan Indonesia secara keseluruhan tahun 2022 tercatat 5,31% (YoY),
jauh meningkat dari capaian tahun sebelumnya sebesar 3,70% (YoY). Angka tersebut juga melampaui target
yang ditetapkan Pemerintah yakni sebesar 5,2%, dan kembali mencapai level 5% seperti sebelum pandemi.
Pertumbuhan ekonomi yang kuat didukung oleh hampir seluruh komponen PDB dari sisi pengeluaran. Konsumsi
rumah tangga tumbuh sebesar 4,48% (YoY) sejalan meningkatnya mobilitas masyarakat, termasuk aktivitas
perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru, serta berlanjutnya penyaluran bantuan




                                                      63
Page 84
sosial oleh pemerintah. Ekspor tetap tumbuh tinggi sebesar 14,93% (YoY), didorong oleh permintaan mitra
dagang utama yang masih kuat. Pertumbuhan investasi nonbangunan juga tetap tinggi sejalan dengan kinerja
ekspor yang membaik, meskipun pertumbuhan investasi secara keseluruhan sedikit tertahan pada 3,33% (YoY)
akibat investasi bangunan yang masih rendah. Sementara itu, konsumsi Pemerintah terkontraksi 4,77% (YoY),
namun lebih dipengaruhi oleh penurunan belanja barang untuk Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Nasional (PC-PEN) seiring dengan kondisi pandemi yang terus membaik.

Di tahun 2022, stabilitas nilai tukar Rupiah tetap terjaga di tengah sangat kuatnya dolar AS dan meningkatnya
ketidakpastian pasar keuangan global. Pada akhir Desember 2022, nilai tukar Rupiah terjaga pada level Rp15.640
per dolar AS, melemah jika dibanding pada tahun sebelumnya yaitu Rp14.265 per dollar AS. Inflasi dijaga
terkendali pada level 5,5%, masih moderat bila dibandingkan berbagai negara, seperti Amerika Serikat dengan
inflasi sebesar 6,5%. Kenaikan suku bunga kebijakan BI yang cukup agresi tahun 2022, seiring langkah bank
sentral untuk meredam inflasi di Indonesia. Sejak Februari 2021 hingga Juli 2022 suku bunga BI berhasil tertahan
pada level 3,5%. Untuk pertama kalinya, pada Agustus 2022, Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan
suku bunga sebesar 25 bps, menjadi 3,75%.Setelah Agustus 2022, paling tidak Bank Indonesia telah menaikkan
secara beruntun empat kali hingga mencapai 5,50% di akhir tahun 2022. Hal tersebut sebagai respon bank
sentral untuk menahan gejolak ekonomi domestik di tengah lonjakan inflasi dan sebagai pengetatan kebijakan
moneter di beberapa negara.

Di sektor otomotif, penjualan sepeda motor di Indonesia mengalami pertumbuhan yang baik. Berdasarkan
data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan roda dua (wholesale) selama Januari hingga
Desember tahun 2022 terjual sebanyak 5,2 juta unit atau mengalami kenaikan 3,2% (YoY), dari penjualan tahun
2021 yang mencatatkan angka 5,1 juta unit. Raihan penjualan motor pada tahun 2022 tentunya sudah memenuhi
target AISI dimana sebelumnya AISI mematok target penjualan minimal 5,1 juta unit, dan paling tinggi 5,4 juta
unit. Selain terdampak krisis yang ditimbulkan pandemi, penjualan sepeda motor di Indonesia juga sempat
terganggu dengan adanya kelangkaan chip semikonduktor yang membuat produksi beberapa model motor
tertentu jadi terganggu. Setelah menghadapi tantangan kondisi ekonomi dan pandemi COVID-19, serta krisis
pasokan chip, penjualan mobil (wholesale) di Indonesia pada 2022 juga tembus 1 juta unit. Hasil ini melebihi
target yang sebelumnya ditetapkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sebesar 960
ribu unit. Kenaikan pada 2022 ini mencapai 18,1% (YoY) dibanding 2021 sebesar 887 ribu unit. Penjualan di
Desember 2022 bahkan menembus lebih dari 100 ribu unit. GAIKINDO dan AISI memprakirakan bahwa penjualan
mobil dan motor hingga akhir tahun 2023 akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya sejalan
dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan keyakinan konsumen serta daya beli masyarakat. Total piutang
pembiayaan perusahaan multifinance hingga tahun 2022 meningkat sebesar 14,2% menjadi Rp415,9 triliun
dari Rp364,2 triliun di 31 Desember 2021. Pembiayaan multiguna masih merupakan segmen terbesar dari total
piutang pembiayaan yang memberi kontribusi terhadap total piutang pembiayaan sebesar 51,8%, pembiayaan
investasi memberikan kontribusi sebesar 34,1%, dan pembiayaan modal kerja dengan kontribusi sebesar 9,5%.

Pendapatan Perseroan mencapai Rp 4.336,9 miliar pada tahun 2022, hal ini mulai mengalami peningkatan dari
sebelumnya Rp3.899,9 miliar pada tahun 2021. Laba bersih dan marjin laba bersih Perseroan juga mengalami
peningkatan dari sebelumnya laba sebesar Rp473,7 miliar pada tahun 2021 menjadi sebesar Rp 683,1 miliar
pada tahun 2022. Rasio NPF Perseroan terjaga pada tingkat 0,6%; dan 0,9% masing-masing pada tanggal
31 Desember 2021 dan 31 Desember 2022.


2.		     KEGIATAN USAHA

Lini bisnis pembiayaan Perseroan dapat dikelompokkan menjadi pembiayaan dengan skema konvensional dan
skema syariah. Produk pembiayaan Perseroan untuk skema konvensional meliputi pembiayaan sepeda motor
baru dan motor bekas, pembiayaan mobil, pembiayaan mesin pertanian dan pembiayaan elektronik, gadget,
dan furnitur. Produk pembiayaan Perseroan dengan skema syariah meliputi pembiayaan sepeda motor baru dan
motor bekas dan Dana Syariah (pembiayaan berbasis syariah). Perseroan mulai melakukan pembiayaan dengan
skema syariah sejak tahun 2013. Produk-produk konvensional maupun syariah saat ini tersedia di seluruh kantor
cabang Perseroan.




                                                      64
Page 85
Berikut adalah perkembangan pemesanan berdasarkan lini bisnis pembiayaan untuk masing-masing periode di
bawah ini:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                               2021                                  2022
                                                         Rp                 %                 Rp                 %
Pembiayaan sepeda motor                                       6.225.146     62,1%                  6.225.146      56,6%
Dana Syariah                                                  1.581.332     16,5%                  2.215.187      20,2%
Pembiayaan mobil                                              1.367.543     14,3%                  1.617.411      14,7%
Pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur                     366.944      3,8%                    453.566       4,1%
Pembiayaan sepeda motor bekas                                   285.517      3,0%                    399.655       3,6%
Pembiayaan mesin pertanian                                       23.157      0,2%                     27.294       0,2%
Pembiayaan lainnya                                                  709      0,0%                     50.736       0,5%
Jumlah                                                        9.567.444    100,0%                 10.989.042     100,0%
Catatan:
(1) Menjadi nol karena pembulatan


Berikut adalah perkembangan pemesanan berdasarkan skema pembiayaan untuk masing-masing periode di
bawah ini:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                               2021                                  2022
                                                         Rp                %                  Rp                  %
Pembiayaan skema konvensional                                 7.939.885      83,0                  8.685.268        79,0
Pembiayaan skema syariah                                      1.627.559      17,0                  2.303.774        21,0
Jumlah                                                        9.567.444     100,0                 10.989.042       100,0

Pembiayaan roda dua

Seiring dengan membaiknya penjualan di sektor otomotif khususnya sepeda motor, penyaluran pembiayaan
sepeda motor Yamaha Perseroan tumbuh 4,8% (YoY) di akhir tahun 2022. Perseroan berhasil menyalurkan
pembiayaan baru motor Yamaha sebanyak 267.313 unit dengan nilai pembiayaan mencapai Rp6,2 triliun pada
tahun 2022, dibandingkan dengan tahun 2021 yang hanya mencapai Rp5,9 triliun. Pertumbuhan yang baik ini
tidak terlepas dari berbagai strategi dan inisiatif yang ditempuh oleh Perseroan sepanjang tahun. Penguatan
kerja sama secara terus menerus dilakukan antara Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (“YIMM”), Perseroan,
dan berbagai dealer dengan memanfaatkan sistem IT yang telah terintegrasi dan peningkatan akuisisi melalui
sales channel alternatif. Hingga 31 Desember 2022, Perseroan telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan
1.193 mitra dealer.

Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan roda dua Perseroan untuk masing-masing periode di
bawah ini:

Keterangan                                                                31 Desember 2021          31 Desember 2022
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta)
 Pembiayaan sepeda motor baru                                                           23,4                          23,3
 Pembiayaan sepeda motor bekas                                                          14,9                          16,7
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun)
 Pembiayaan sepeda motor baru                                                           38,2                          38,6
 Pembiayaan sepeda motor bekas                                                          37,0                          37,9
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan)
 Pembiayaan sepeda motor baru                                                                28                        28
 Pembiayaan sepeda motor bekas                                                               28                        28
Jumlah pemesanan (unit)
 Pemesanan sepeda motor baru                                                         254.318                     267.373
 Pemesanan sepeda motor bekas                                                         19.117                      23.911




                                                    65
Page 86
Keterangan                                                                  31 Desember 2021         31 Desember 2022
Rasio NPF (%)
 Pembiayaan sepeda motor baru                                                              0,69                        1,09
 Pembiayaan sepeda motor bekas                                                             0,44                        0,80

Tabel berikut ini menyajikan perkembangan pemesanan Perseroan untuk pembiayaan kendaraan bermotor baru
dan bekas untuk masing-masing periode di bawah ini:

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                            Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                                                 2021                                2022
                                                           Rp                %                 Rp                  %
Pembiayaan sepeda motor baru                                    5.942.242      95,4                 6.225.146        94,0
Pembiayaan sepeda motor bekas                                     285.517       4,6                   399.655         6,0
Jumlah                                                          6.227.759     100,0                 6.624.801       100,0

Dana Syariah

Dana Syariah adalah salah satu produk pembiayaan jasa berbasis syariah untuk kendaraan roda dua berbagai
merek yang mulai diperkenalkan pada tahun 2016 dan saat ini telah tersedia di seluruh kantor cabang Perseroan.
Perseroan telah mendapatkan izin dari OJK dan DSN-MUI untuk skema pembiayaan dengan menggunakan akad
Bai’ wal Mudharabah Muntahiyah Bit Tamilk (IMBT) pada awal tahun 2016. Permintaan untuk produk Dana Syariah
telah mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Hingga akhir Desember 2022, penyaluran pembiayaan baru di lini bisnis Dana Syariah naik 40,1% menjadi
Rp2,2 triliun pada tanggal 31 Desember 2022 dari sebelumnya Rp1,6 triliun pada tanggal 31 Desember 2021.
Secara unit juga tumbuh 26,1% dari 149 ribu unit di akhir Desember 2021 menjadi 188 ribu unit di akhir 2022.
Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai inisiatif dan strategi yang dilakukan sepanjang tahun 2022. Strategi
yang telah di terapkan di tahun 2022 terus dilanjutkan seperti program DASYAT (Dana Syariah Tercepat) khusus
untuk konsumen Perseroan yang baru lunas dengan kualitas baik untuk mendapat penawaran Dana Syariah
dengan proses yang sangat cepat yaitu 1 jam dari aplikasi masuk hingga pencairan.

Tabel berikut menyajikan perkembangan Dana Syariah untuk masing-masing periode di bawah ini:

Keterangan                                                                  31 Desember 2021         30 Desember 2022
Rata-rata nilai pembiayaan jasa (Rp juta)                                                  10,5                     11,7
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan)                                                    17                       17
Jumlah Pemesanan (unit)                                                                149.001                   187.921
Jumlah pemesanan (Rp juta)                                                           1.581.332                 2.215.187
Rasio NPF (%)                                                                              0,44                     0,67

Pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur

Sejak tahun 2014, Perseroan turut membantu konsumen dalam pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur.
Beberapa produk yang dibiayai meliputi antara lain peralatan elektronik dan rumah tangga, telepon genggam,
furnitur, serta peralatan musik dan olahraga. Pembiayaan produk ini terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke
tahun. Fasilitas pembiayaan saat ini tersedia di outlet modern seperti Hypermart, Hartono Elektronik, Electronic
City, Erafone, Giant, dan berbagai outlet tradisional. Perseroan juga melakukan kerja sama dengan aplikasi
tukartambah.id untuk melakukan pembiayaan telepon genggam.

Setelah sempat terkoreksi di tahun 2020, produk pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur Perseroan
mencatatkan kenaikan signifikan penyaluran pembiayaan baru di tahun 2022 sebesar 23,6% (YoY). Hingga
akhir Desember 2022, Perseroan telah menyalurkan pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur yang meliputi
perlengkapan elektronik dan rumah tangga senilai Rp453,6 miliar atau naik sekitar 23,6% dibadingkan periode
sebelumnya. Sejak tahun 2021, lini bisnis pembiayaan pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur Perseroan
terus fokus dalam menambah channel akusisi dengan menggunakan aplikasi digital di toko-toko rekanan agar
bisa menjangkau lebih banyak konsumen dengan meniadakan ketergantungan terhadap kehadiran sales agent.



                                                      66
Page 87
Di lain sisi, pengembangan sistem terkait channel akuisisi digital saat ini masih dalam proses pengembangan.
Perseroan berharap setelah pengembangan Application Programming Interface (API) selesai, maka dapat
menambah kerja sama ke mitra-mitra digital lain. Pengembangan sistem dengan menggunakan API akan terus
dilakukan di tahun selanjutnya untuk dapat memberikan kemudahan bagi konsumen untuk menjangkau Perseroan.

Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur Perseroan untuk masing-
masing periode di bawah ini:

Keterangan                                                                           31 Desember 2021        31 Desember 2022
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta)                                                                 3,6                     4,6
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun)                                                          60,4                    57,5
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan)                                                             11                      11
Rasio NPF (%)                                                                                       1,51                    2,27

Tabel berikut ini menyajikan perkembangan komposisi pemesanan Perseroan untuk pembiayaan elektronik,
gadget, dan furnitur untuk masing-masing periode di bawah ini:

                                                                                                                       (dalam %)
Keterangan                                                                             31 Desember 2021      31 Desember 2022
Elektronik                                                                                            26,4                  27,4
Handphone                                                                                             53,1                  49,4
Komputer                                                                                               4,1                   5,0
Furnitur                                                                                              15,4                  17,0
Lain-lain (1)                                                                                          1,0                   1,3
Jumlah                                                                                               100,0                 100,0
Catatan:
(1) Lain-lain termasuk peralatan olah raga dan musik, komputer, furnitur dan lain-lain


Pembiayaan mesin pertanian

Lini bisnis pembiayaan mesin pertanian Perseroan berhasil menyalurkan pembiayaan baru sebesar Rp27,3 miliar
hingga akhir Desember 2022 atau naik 18,1% dibanding periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp23,2 miliar.
Dari sisi unit, penyaluran pembiayaan baru juga mengalami kenaikan sebesar 8,9%, dari 79 unit hingga akhir
Desember 2021 menjadi 86 unit di akhir Desember 2022.

Pertumbuhan positif di tahun 2022 tersebut tidak terlepas dari berbagai strategi yang terus dilanjutkan dan
diimplementasikan dengan baik dan terarah. Di tahun 2022, pengembangan bisnis di sektor perkebunan juga
mulai dijalankan. Hal ini sejalan dengan strategi Perseroan dalam memperluas cakupan bisnis tidak hanya di
sektor pertanian, tetapi juga menjangkau ke sektor perkebunan. Dengan skema pembiayaan irregular, konsumen
bisa mengatur pola cashflow yang disesuaikan dengan skema pembiayaannya.

Perseroan saat ini menawarkan pembiayaan mesin pertanian kepada petani di desa-desa dengan menerapkan
pola angsuran suka-suka sesuai dengan arus kas petani. Selama masa pembiayaan, kepemilikan aset masih
atas nama Perseroan dan akan dialihkan kepada konsumen di akhir periode pembiayaan jika memilih opsi
kepemilikan. Dengan menerapkan sistem pembayaran tersebut, pembiayaan mesin pertanian terus menunjukkan
peningkatan dari tahun ke tahun.

Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan mesin pertanian Perseroan untuk masing-masing periode
di bawah ini:

Keterangan                                                                           31 Desember 2021        31 Desember 2022
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta)                                                               293,1                   317,9
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun)                                                          20,9                      20
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan)                                                             34                      35
Jumlah pemesanan (unit)                                                                               79                      86
Rasio NPF (%)                                                                                        0,7                     0,6




                                                                67
Page 88
Pembiayaan mobil

Kondisi perekonomian yang perlahan pulih dari pandemi COVID-19 turut berdampak positif terhadap penjualan
sektor otomotif di Indonesia. Hingga akhir Desember 2022, penjualan mobil mengalami pertumbuhan sebesar
17,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021 berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan
Bermotor (GAIKINDO). Di sisi lain, Gaikindo juga meningkatkan target penjualan mobil tahun 2023 menjadi
960.000 unit.

Seiring dengan pemulihan pada industri, lini bisnis pembiayaan mobil baru Perseroan mencatatkan kinerja positif.
Jumlah penyaluran pembiayaan baru mobil Perseroan mencapai Rp1,6 triliun hingga akhir Desember 2022, atau
meningkat 18,2% dibanding periode yang sama tahun 2021 yang hanya mencapai Rp1,4 miliar. Jumlah unit yang
disalurkan juga meningkat dari 7.708 unit per 31 Desember 2021 menjadi 8.072 unit per 31 Desember 2022.
Pencapaian tersebut tidak terlepas dari berbagai strategi dan inisiatif yang telah dilakukan sepanjang tahun
2022. Perluasan jaringan layanan pembiayaan mobil terus dijalankan untuk meningkatkan volume penyaluran
pembiayaan kepada masyarakat luas sekaligus memperluas jangkauan (coverage area).

Pembiayaan mobil saat ini telah menjangkau 17 area di kota-kota besar antara lain Jakarta, Tangerang, Bekasi,
Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Medan, Palu, Pekanbaru, Batam, Denpasar, Palembang dan Makassar, Bogor,
Padang, Jambi dan Samarinda. Untuk mempercepat proses akuisisi, Perseroan telah membentuk tim operasional
terpisah untuk melakukan kegiatan pemasaran dan persetujuan kredit. Perseroan memperoleh konsumen dari
referral dan rekomendasi yang diberikan oleh mitra dealer mobil dan mitra e-commerce. Per 31 Desember 2022,
Perseroan telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan dealer partnership berjumlah 382 dan digital partner
sebanyak 7 (tujuh) yaitu Mobilkamu, Moladin, Cermati, Carmudi, Blibli, Rajamobil, Oto.com.

Tabel berikut menyajikan perkembangan pembiayaan kendaraan roda empat Perseroan di bawah ini:

Keterangan                                                              31 Desember 2021      31 Desmeber 2022
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta)                                                  178,3                 200,8
Rata-rata suku bunga efektif (% per tahun)                                             13,7                  12,9
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan)                                                55                    56
Jumlah pemesanan (unit)                                                               7.708                 8.072
Rasio NPF (%)                                                                           0,2                   0,3

BAF PraDana

BAF PraDana merupakan produk pembiayaan yang secara khusus disediakan bagi pelaku usaha mikro dalam
menyediakan pinjaman produktif menggunakan prinsip Syariah (Akad Mudharabah) untuk modal usaha dengan
nilai pembiayaan yang terjangkau. Produk ini dirancang sebagai produk yang memanfaatkan sarana digital
sehingga dapat diakses secara luas oleh calon konsumen dan memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan
dan kenyamanan mulai dari proses pengajuan, pencairan sampai dengan pembayaran atau pelunasan.

Pengembangan produk Pembiayaan baru ini merupakan salah satu dari wujud strategi diversifikasi yang terus
dilakukan oleh Perseroan, serta kontribusi Perseroan dalam pengembangan usaha mikro di Indonesia dalam
mendukung terwujudnya inklusi keuangan secara lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi para pelaku usaha
mikro. Saat ini, produk BAF PraDana sudah implementasikan secara luas dengan fully digital melalui BAF Mobile
dengan target pasar sasaran utama adalah konsumen eksisting Perseroan dan calon konsumen baru yang
memiliki rekam jejak kredit yang baik. Hingga akhir tahun 2022, BAF PraDana telah berhasil membantu lebih
dari 19.000 konsumen dengan menyalurkan pembiayaan sejumlah Rp40 miliar.

Selama tahun 2022, Perseroan telah aktif memberikan pembiayaan produktif berbasis syariah kepada konsumen
eksisting dengan profesi sebagai wiraswasta atau Perusahaan yang memiliki rekam jejak pembayaran yang baik.
Pelaksanaan program Loyalty & Referral tahap awal juga telah dilaksanakan di 2022 baik kepada konsumen
eksisting ataupun konsumen baru. Perseroan akan terus memanfaatkan media digital dan media sosial untuk
mengomunikasikan produk dan brand Perseroan. Perseroan juga akan fokus dalam melakukan aktivasi konsumen
yang ditujukan kepada konsumen baru.




                                                      68
Page 89
Tabel berikut menyajikan perkembangan uji coba BAF PraDana di tahun 2022:

Keterangan                                                                                 31 Desmeber 2022
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta)                                                                       2,0
Rata-rata jangka waktu pembiayaan jasa (bulan)                                                               5
Jumlah pemesanan (unit)                                                                                 19.844
Jumlah pemesanan (Rp juta)                                                                              40.064

BAF AdiDana

BAF AdiDana merupakan produk pembiayaan fasilitas modal usaha serta dapat juga berupa fasilitas dana
penggunaan konsumtif dengan jaminan dokumen Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. Produk
BAF AdiDana selain ditujukan kepada debitur loyal Perseroan dengan skema repeat order, juga ditujukan untuk
debitur baru dengan skema agent dan employee referral. Inisiasi pengembangan produk AdiDana Perseroan telah
mulai dipersiapkan sejak kuartal dua tahun 2021 dan kemudian dilakukan skema uji coba sejak kuartal empat
tahun 2021 di area Jabodetabek dengan jumlah penyaluran pembiayaan sebesar Rp650 juta. Pada tahun 2022,
skema uji coba kembali dilakukan dengan total penyaluran dana mencapai sebesar Rp10,7 miliar. Di kuartal
empat tahun 2022, Perseroan telah menyelesaikan pengembangan sistem dasar dan sistem-sistem pendukung
dalam pemenuhan pengembangan produk BAF AdiDana.

Ke depannya, Perseroan akan terus mengembangkan sistem untuk mempercepat proses akuisisi dan pelayanan
konsumen. Perseroan juga akan meningkatkan performa agent dan employee referral, serta terus mengenalkan
produk melalui media komunikasi Perseroan seperti media sosial dan kantor jaringan/pelayanan yang dimiliki
oleh Perseroan.

Tabel berikut menyajikan perkembangan uji coba AdiDana untuk masing-masing periode:

Keterangan                                                                                 31 Desember 2022
Rata-rata nilai pembiayaan (Rp juta)                                                                     161,7
Rata-rata jangka waktu pembiayaan (bulan)                                                                   48
Jumlah pemesanan (unit)                                                                                     66
Jumlah pemesanan (Rp juta)                                                                              10,719



3.		 PELANGGAN

Target konsumen Perseroan adalah golongan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, baik yang
memiliki penghasilan tetap maupun wiraswasta. Umur konsumen Perseroan rata-rata antara 21 tahun sampai
35 tahun. Konsumen Perseroan sebagian besar adalah pembeli motor baru individu. Tabel berikut menyajikan
perkembangan pertumbuhan konsumen Perseroan untuk masing-masing periode di bawah ini:

Keterangan                                                            31 Desember 2021     31 Desember 2022
Konsumen ritel (perorangan)                                                      819.135               834.509
Konsumen institusi                                                                   545                   464

Pertumbuhan konsumen ritel Perseroan, khususnya konsumen pembiayaan sepeda motor dan mobil, terus
mengalami kenaikan untuk setiap periode sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
Berdasarkan data AISI, penjualan sepeda motor tumbuh sebesar 4% dari 5 juta unit di tahun 2021 menjadi 5,2
juta unit di tahun 2022. Angka ini didorong salah satunya dengan mulai membaiknya daya beli masyarakat yang
berdampak kepada penjualan pasa motor domestik. Penjualan motor Yamaha juga mengalami peningkatan 5% dari
254 ribu unit pada tahun 2021 menjadi 267 ribu unit pada tahun 2022. Sementara itu penjualan mobil mengalami
peningkatan. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), total penjualan
keseluruhan mobil selama 2022 naik sebesar 18,1% mencapai 1 juta unit pada tahun 2022.




                                                     69
Page 90
4.		       JARINGAN PEMASARAN DAN PELAYANAN

Per 31 Desember 2022, Perseroan beroperasi melayani konsumen melalui jejaring kantor cabang dan griya
yang tersebar di 246 lokasi di Indonesia, terdiri dari 165 kantor cabang dan 81 griya. Seluruh kantor cabang
dan griya disewa dari pihak ketiga.

Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:

Keterangan                                                               31 Desember 2021     31 Desember 2022
Kantor cabang                                                                           168                  165
Griya                                                                                   107                    81
Jumlah                                                                                  275                  246


Jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan dikelompokkan ke dalam 20 wilayah pemasaran, yaitu Bali, Bangka,
Jabodetabekser, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Lampung, Madiun Kediri, Makassar,
Manado, NTB, NTT, Padang, Palembang, Palu, Papua, Pontianak, dan Sumatera Utara & Riau. Tabel berikut
menyajikan rincian kantor cabang, dan griya Perseroan berdasarkan wilayah pemasaran per 31 Desember 2022

 No.                  Wilayah Pemasaran            Kantor Cabang              Griya               Jumlah
1.     Bali                                                          2                    -                    2
2.     Bangka                                                        4                    1                    5
3.     Jabodetabekser                                               12                   15                   27
4.     Jambi                                                         3                    -                    3
5.     Jawa Barat                                                   15                    9                   24
6.     Jawa Tengah                                                  21                   10                   31
7.     Jawa Timur                                                   17                    9                   26
8.     Kalimantan                                                   17                    7                   24
9.     Lampung                                                       1                    -                    1
10.    Madiun Kediri                                                 4                    1                    5
11.    Makassar                                                     10                    7                   17
12.    Manado                                                        9                    4                   13
13.    NTB                                                           3                    -                    3
14.    NTT                                                           4                    1                    5
15.    Padang                                                        7                    2                    9
16.    Palembang                                                     7                    3                   10
17.    Palu                                                          6                    2                    8
18.    Papua                                                         6                    -                    6
19.    Pontianak                                                     2                    -                    2
20.    Sumatera Utara & Riau                                        15                   10                   25
       Jumlah                                                      165                   81                  246


Perkembangan pasar, industri dan kemajuan teknologi saat ini menjadi pertimbangan bagi Perseroan untuk
menerapkan strategi baru, salah satunya dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan konsumen
Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan merasa perlu menyatukan pelayanan administrasi konsumen yang lebih
cepat dalam satu atap sehingga Perseroan cukup memiliki satu kantor yang dapat melayani konsumen dalam satu
area (sentralisasi). Di awal tahun 2020, Perseroan memperkenalkan kantor regional yang diresmikan pertama
kali untuk daerah Jakarta dengan menggabungkan 4 kantor cabang di area Jakarta. Kantor regional memiliki
standar pelayanan yang sama seperti Kantor Cabang area sebelumnya, yakni pembayaran & pelunasan angsuran,
pengambilan BPKB serta akses untuk mendapatkan pembiayaan baru untuk produk yang dimiliki Perseroan
saat ini, seperti pembiayaan sepeda motor baru Yamaha, pembiayaan Dana Syariah, pembiayaan mobil baru,
pembiayaan elektronik, gadget, dan furnitur, serta pembiayaan sepeda motor bekas. Perseroan berkeyakinan
bahwa konsumen akan mendapatkan fasilitas dengan tingkat kenyamanan yang lebih baik mengingat kantor
regional BAF akan berada di kota-kota besar di Indonesia. Hingga Juni 2022, Perseroan telah memiliki 6 kantor
regional yang tersebar di beberapa kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Makassar, dan
Medan.




                                                     70
Page 91
Perseroan juga telah memperluas jaringan pelayanannya dengan menambah titik-titik pembayaran angsuran
melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Pembayaran angsuran saat ini dapat dilakukan menggunakan fasilitas
dan jaringan layanan BRI, BNI, Bank Bukopin, BCA, Bank Mandiri dan Bank Papua, kantor-kantor dan agen-agen
Pos Indonesia, gerai-gerai Indomart dan/atau Ceriamart, gerai-gerai Alfamart, termasuk Alfamidi, Alfaexpress,
dan gerai-gerai “DAN+DAN” di seluruh wilayah Indonesia. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui platform
Uang Kita, Tektaya, Arindo, Fastpay, Tokopedia dan Bukalapak.


5.		 PERSAINGAN

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan dari perusahaan pembiayaan
independen seperti Perseroan maupun perusahaan jasa pembiayaan yang terafiliasi dengan perbankan.
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2022 yang diterbitkan oleh OJK,
jumlah perusahaan pembiayaan di Indonesia tercatat sebanyak 153 perusahaan per 31 Desember 2022 dan
dari sisi keuangan, total aset Perseroan per 31 Desember 2022 tercatat sebesar 2,9% terhadap aset industri
pembiayaan, sementara piutang pembiayaan Perseroan sebesar 3,3% terhadap piutang pembiayaan industri.
Pangsa pasar ini terbilang signifikan mengingat terdapat lebih dari 150 perusahaan pembiayaan yang aktif di
Indonesia hingga Desember 2022.

Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan berada dalam posisi yang menguntungkan untuk bersaing dengan
perusahaan-perusahaan pembiayaan sepeda motor lainnya. Berbeda dengan perusahaan pembiayaan sepeda
motor lainnya, Perseroan merupakan satu-satunya perusahaan pembiayaan sepeda motor khusus Yamaha.
Dengan demikian, posisi Perseroan dalam industri pembiayaan bergantung pada posisi Yamaha di pasar sepeda
motor. Berdasarkan Data Yamaha Indonesia Motor MFG, Penjualan motor Yamaha di Indonesia mengalami
peningkatan sebesar 20% dari sebelumnya sebanyak 1 juta unit menjadi 1,2 juta unit pada 31 Desember 2022,
sehingga Yamaha meraih 23,2% pangsa pasar sepeda motor domestik di Indonesia. Per 31 Desember 2022,
pembiayaan sepeda motor Yamaha masih menjadi kontributor terbesar dalam portofolio pembiayaan Perseroan
dengan pangsa pasar (BAF Share) terhadap penjualan motor Yamaha secara keseluruhan per 31 Desember
2022 mencapai 22,1%. BAF Share ini dihitung dari total penjualan sepeda motor baru Yamaha oleh Perseroan
terhadap total keseluruhan penjualan sepeda motor baru Yamaha.

Perseroan juga merupakan sedikit dari banyak perusahaan pembiayaan di Indonesia yang mengantongi izin OJK
untuk melakukan kegiatan pembiayaan berbasis syariah, dikenal dengan nama Dana Syariah.




                                                     71
Page 92
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui
untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan
diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi
ini adalah sebagai berikut:

                                                                  Porsi Penjaminan
No. Nama                                   Seri A (Rp)          Seri B (Rp)           Total (Rp)         %
 1. PT Indo Premier Sekuritas               401.000.000.000      841.000.000.000     1.242.000.000.000    100,0


Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT Indo Premier Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UU
No. 4/2023.

PENENTUAN JUMLAH DANA OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA

Jumlah Dana Obligasi dan tingkat suku bunga ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah, dan
risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                      72
Page 93
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:

WALI AMANAT

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri, lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12910

STTD                       :    No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999
Keanggotaan Asosiasi       :    Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman kerja              :    Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
                                Perwaliamantan Obligasi, Undang-Undang Pasar Modal, serta peraturan yang
                                berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan           :    Surat Penawaran No. TIB.IBF/CMS.963/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang telah
                                disetujui oleh Direktur Perseroan.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

KONSULTAN HUKUM

Thamrin & Rekan (TR&Co)
Menara Kuningan Lantai 9,
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5,
Jakarta Selatan 12940

STTD                       :    STTD.KH-107/PM.2/2018 atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan Asosiasi       :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas nama Iswira Laksana,
                                S.H., M.Si
Pedoman kerja              :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh Himpunan
                                Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                                No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018.
Surat Penunjukan           :    Surat Penawaran No.038/LOF-BAF/TR/HN/III/2023 tanggal 16 Maret 2023 yang
                                telah disetujui oleh Direktur Perseroan.


Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum
yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                                     73
Page 94
NOTARIS

Fathiah Helmi S.H.
Graha Irama, lantai 6, suite C
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2
Jakarta 12950

STTD                      :    STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018 atas nama Fathiah Helmi S.H.
Keanggotaan Asosiasi      :    Ikatan Notaris Indonesia No. 011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi S.H.
Pedoman kerja             :    Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                               Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan          :    Surat Penawaran No. 038/LOF-BAF/TR/HN/III/2023 tanggal 16 Maret 2023yang
                               telah disetujui oleh Wakil Presiden Direktur Perseroan.

Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi, sesuai dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris.

Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lantai 24, suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30 Unit A, E, F, dan G
SCBD Lot 9 Jl. Jenderal Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190

Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UU No.4/2023. Perseroan
juga tidak memiliki hubungan kredit dengan Bank Mandiri selaku Wali Amanat .




                                                    74
Page 95
X.		      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI


1.		 UMUM

Bank Mandiri dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999 sesuai dengan Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal.

Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan penelahaan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan tanggal 30 Maret 2023, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

Bank Mandiri sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan tanggal 30 Maret 2023, menyatakan bahwa (i) tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi
25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan
dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas
kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan m engalami kesulitan keuangan
berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.


2.		         STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Pada tanggal 31 Desember 2022, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bank Mandiri adalah
sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp250 per saham
Keterangan
                                                          Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)         (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna                                                      1                       250         0,0
Saham Biasa Seri B                                            63.999.999.999        15.999.999.999.750       100,0
Total Modal Dasar                                             64.000.000.000        16.000.000.000.000       100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia                                                 1                          250          0,0
Saham Biasa Seri B
Negara Republik Indonesia                                     24.266.666.667         6.066.666.666.750           52,0
Indonesia Investment Authority                                 3.733.333.333           933.333.333.250            8,0
Direksi & Komisaris                                               20.138.500             5.034.625.000            0,0
Publik (masing-masing di bawah 5%)                            18.646.528.165         4.661.632.041.250           40,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    46.666.666.666        11.666.666.666.500       100,0
Saham dalam Portopel                                          17.333.333.334         4.333.333.333.500              -



3.		         PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 13 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menkumham sesuai dengan
suratnya No. AHU-AH.01.09-0033162 tanggal 15 Juli 2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri
adalah sebagai berikut:




                                                     75
Page 96
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen               :        Muhamad Chatib Basri
Wakil Komisaris Utama/Independen                   :        Andrinof A. Chaniago
Komisaris                                          :        Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris                                          :        Rionald Silaban
Komisaris                                          :        Nawal Nely
Komisaris                                          :        Arif Budimanta
Komisaris                                          :        Faried Utomo
Komisaris Independen                               :        Boedi Armanto
Komisaris Independen                               :        Muliadi Rahardja
Komisaris Independen                               :        Loeke Larasati Agoestina

Direksi
Direktur Utama                                     :        Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama                               :        Alexandra Askandar
Direktur Corporate Banking                         :        Susana Indah Kris
Direktur Commercial Banking                        :        Riduan
Direktur Treasury dan International Banking        :        Panji Irawan
Direktur Jaringan dan Retail Banking               :        Aquarius Rudianto
Direktur Operation                                 :        Toni Eko Boysubari
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia         :        Agus Dwi Handaya
Direktur Hubungan Kelembagaan                      :        Rohan Hafas
Direktur Manajemen Risiko                          :        Ahmad Siddik Badruddin
Direktur Information Technology                    :        Timothy Utama
Direktur Keuangan dan Strategi                     :        Sigit Prastowo


4.		     KEGIATAN UTAMA

Berdasarkan pasal tiga anggaran dasar Bank Mandiri, ruang lingkup kegiatan Bank Mandiri adalah melakukan
usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

•   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
    deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
•   Memberikan kredit;
•   Menerbitkan surat pengakuan utang;
•   Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    -    surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank Mandiri yang masa berlakunya tidak
         lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    -    surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
         dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    -    kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    -    Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    -    obligasi, surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    -    surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
•   Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
•   Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
    menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
•   Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
    pihak ketiga;
•   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
•   Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
•   Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
    tidak tercatat di bursa efek;
•   Melakukan kegiatan anjak piutang. usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
•   Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah. sesuai dengan
    ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;


                                                       76
Page 97
•    Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
     perundang-undangan.

Selain melakukan kegiatan usaha tersebut di atas, Bank Mandiri dapat juga melakukan melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:

•    Kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
•    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
     guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan,
     dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
•    Kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan
     berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi
     ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
•    Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
     peraturan perundang-undangan dana pensiun;
•    Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur
     tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
     dicairkan secepatnya.


5.		     KANTOR CABANG

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mandiri terus meluas. Berdasarkan
data per 31 Desember 2022, Bank Mandiri telah memiliki jejaring kantor yang terdiri atas : 1 (satu) kantor pusat;
12 kantor wilayah dalam negeri, 2.363 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, 6 (enam) cabang luar negeri
yang berlokasi di Cayman Islands, Singapura, Hong Kong, Dili Timor Leste, Shanghai (Republik Rakyat Cina)
dan Dili Timor Plaza dan 1 Kantor Remittance Malaysia.


6.		     TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan OJK No.19 /POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi antara lain adalah:

•    Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
     Indonesia;
•    Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas
     sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut
     mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
•    Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
     dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
•    Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
     kepada OJK.


7.		     PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat
Obligasi dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:

a)   Penunjukan Wali Amanat Obligasi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;

b)   Penggantian Wali Amanat Obligasi dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
     •   izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat Obligasi dicabut;
     •   pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Obligasi di Pasar Modal;




                                                       77
Page 98
      •     Wali Amanat Obligasi dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
            dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
            Indonesia;
      •     Wali Amanat Obligasi dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
            kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
            berwenang;
      •     Wali Amanat Obligasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
            Obligasi dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
            Pasar Modal;
      •     Wali Amanat Obligasi melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan
            perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
      •     atas permintaan para Pemegang Obligasi;
      •     timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Obligasi dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
            Amanat Obligasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
            Pemerintah;
      •     timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020; atau
      •     atas permintaan Wali Amanat Obligasi, dalam hal Wali Amanat Obligasi mengundurkan diri atau
            Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat Obligasi.

c)    Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah pada saat:
      •   Obligasi telah dibayar kembali baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan Wali
          Amanat Obligasi telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran;
      •   tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah Tanggal
          Pembayaran Pokok Obligasi;
      •   setelah diangkatnya wali amanat Obligasi baru.


8.		        IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan Bank Mandiri yang angkanya diambil dari laporan
keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan Perusahaan Anak Bank Mandiri untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan berdasarkan yang menyatakan opini tanpa modifikasian, sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
KETERANGAN
                                                                               2022                   2021
ASET
Kas                                                                                27.212.759             23.948.485
Giro pada Bank Indonesia                                                          107.349.158             99.023.492
Giro pada Bank Lain                                                                47.789.700             25.417.618
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - bersih                              95.320.511             47.783.516
Efek-efek - bersih                                                                 82.799.818             98.103.670
Obligasi Pemerintah                                                               329.211.764            289.054.774
Tagihan lainnya – transaksi perdagangan                                            32.188.559             27.817.547
Tagihan atas efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                     11.705.989             27.317.000
Tagihan Derivatif                                                                   2.252.141              1.669.838
Kredit yang diberikan dan pembiayaan syariah                                    1.107.987.237            957.636.147
Piutang pembiayaan konsumen                                                        23.147.366             18.633.307
Investasi bersih dalam sewa pembiayaan                                              5.733.387              4.693.806
Tagihan Akseptasi                                                                  11.719.618             10.076.751
Penyertaan Saham                                                                   2.688.954]              2.432.393
Biaya dibayar dimuka                                                                1.895.503              1.470.251
Pajak dibayar dimuka                                                                1.164.925              2.073.725
Aset tetap                                                                         56.540.566             49.144.792
Aset tidak berwujud                                                                 5.093.609              5.111.759




                                                                 78
Page 99
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
KETERANGAN
                                                                                   2022                   2021
Aset lain-lain                                                                         28.697.644             23.847.463
Aset pajak tangguhan                                                                   12.045.479             10.354.794
JUMLAH ASET                                                                         1.992.544.687          1.725.611.128
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                                      4.056.029               5.380.474
Giro                                                                                 519.077.962             399.791.311
Tabungan                                                                             480.482.766             422.314.545
Deposito Berjangka                                                                   296.015.201             293.172.857
Simpanan dari bank lain                                                               14.847.409              12.800.392
Liabilitas kepada pemegang polis pada kontrak unit link                               29.710.227              30.657.570
Liabilitas atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali                24.325.475               5.427.998
Liabilitas derivatif                                                                   2.126.769               1.018.751
Liabilitas akseptasi                                                                  11.781.581              10.273.444
Surat berharga yang diterbitkan                                                       45.774.139              45.138.342
Estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                                         2.073.429               2.295.241
Beban yang masih harus dibayar                                                         6.493.794               6.526.489
Utang Pajak                                                                            3.590.522               2.862.716
Liabilitas Imbalan kerja                                                              12.607.759              11.205.546
Provisi                                                                                  323.365                 413.876
Liabilitas lain-lain                                                                  27.336.753              25.276.602
Pinjaman yang diterima                                                                62.840.118              51.398.940
Pinjaman dan Efek-efek subordinasi                                                       633.333                 637.143
Jumlah Liabilitas                                                                   1.544.096.631          1.326.592.237
Dana Syirkah Temporer                                                                 196.202.601            176.907.609
EKUITAS
Modal saham                                                                           11.666.667              11.666.667
Tambahan modal disetor/agio saham                                                     17.643.264              17.316.192
Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                     (60.427)                (88.985)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok tersedia
untuk dijual                                                                                    -                      -
Bagian efektif lindung nilai arus kas                                                     (3.156)                  (370)
Keuntungan revaluasi aset tetap                                                       34.716.693              30.140.345
Keuntungan (kerugian) aktuarial program imbalan pasti                                  1.510.016               1.217.456
Selisih transaksi dengan pihak nonpengendali                                           (106.001)               (106.001)
Saldo Laba sudah ditentukan penggunaannya                                              5.380.268               5.380.268
Saldo belum ditentukan penggunaannya                                                 161.614.963               5.380.268
Kepentingan non pengendali                                                            22.566.669             137.207.666
Jumlah Ekuitas                                                                       252.245.455             222.111.282
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       1.992.544.687          1.725.611.128

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                    KETERANGAN                                            31 Desember
                                                                                   2022                   2021
Pendapatan dan Beban Operasional
Pendapatan bunga dan pendapatan Syariah - bersih                                       87.903.354             97.749.086
Pendapatan premi - bersih                                                               2.467.698              1.787.933
Pendapatan bunga syariah dan premi - bersih                                            90.371.052             74.850.427
Pendapatan operasional lainnya                                                         34.280.703             29.028.020
Beban operasional lainnya                                                            (53.260.058)           (49.140.167)
Laba operasional                                                                      56.168.089              38.440.203
Pendapatan (beban) non operasional - bersih                                              209.637                 (81.782)
Laba periode berjalan sebelum pajak                                                    56.377.726             38.358.421
Beban pajak - bersih                                                                 (11.425.358)             (7.807.324)
Laba bersih                                                                           44.952.368              30.551.097




                                                                     79
Page 100
9.		   ALAMAT WALI AMANAT


                                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                Capital Market Service Department
                       International Banking & Financial Institutions Group
                                       Plaza Mandiri Lantai 22
                                 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
                                      Jakarta 12190. Indonesia
                                        www.bankmandiri.co.id
                                    Telp. (021) 5268216, 5245161
                                         Faks. (021) 5268201




                                                80
Page 101
XI.		    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.		     PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.


2.		     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi
dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/
paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi
badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.


3.		     JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.


4.		     MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 13 April 2023 dan ditutup pada hari yang sama mulai pukul
10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.


5.		     PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
     untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
     secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
     dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;

b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.   Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
     selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;




                                                       81
Page 102
d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
     yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunnga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
     Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan
     data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
     Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR
     yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
     dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
     berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
     persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
     ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.


6.		     TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam
Informasi Tambahan ini, melalui email.


7.		     BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.


8.		     PENJATAHAN OBLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah 14 April 2023.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.



                                                      82
Page 103
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bepapam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.


9.		     PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 17 April 2023 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:

                                              Bank Permata
                                         Cabang Sudirman Jakarta
                                         Rekening No. 0701392302
                                   Atas nama: PT Indo Premier Sekuritas

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 18 April 2023, selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB (in good funds).

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.


10.		    DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 18 April 2023. Setelah
menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Seritifkat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


11.		    TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak
terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum.




                                                      83
Page 104
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kepada para
pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang
terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                   84
Page 105
XII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
		      PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:


                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI


                                     PT Indo Premier Sekuritas

                               Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
                              Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
                                        Jakarta 12190, Indonesia
                                          Tel.: (021) 5088 7168
                                         Faks.: (021) 5088 7167
                                     Email: fixed.income@ipc.co.id
                                    Website: www.indopremier.com




                                                 85
Page 106
Halaman ini sengaja dikosongkan




           86
Page 107
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan (TR&Co).




                                                    87
Page 108
Halaman ini sengaja dikosongkan




           88
Page 109

          
Page 110
90
Page 111
91
Page 112
92
Page 113
93
Page 114
94
Page 115
95
Page 116
96
Page 117
97
Page 118
98
Page 119
99
Page 120
100
Page 121
101
Page 122
102
Page 123
103
Page 124
104

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.75 MB
Published17 Apr 2026
Pages124
Characters419,820
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 130 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BUSSAN AUTO FINANCE p.1 ×88
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.1 ×72
linked org Yamaha Indonesia p.14 ×6
linked org Yamaha Motor Co., Ltd. p.16 ×3
linked org Sinergi Autoindo p.16 ×3
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.38 ×3
linked org Bank Victoria International Tbk p.38 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.38 ×11
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.41 ×2
linked person Naotaka Takeshita p.66 ×2
linked person Jun Ikeda p.66 ×2
linked person Dani Firmansjah p.66
linked person Lynn Ramli p.66
linked person Akira Sugai p.66
linked person Koji Kato p.66
linked person Sigit Sembodo p.66
linked person A Lung Ng p.66
linked person Andrinof A. Chaniago p.96
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.96
linked person Rionald Silaban p.96
linked person Nawal Nely p.96
linked person Loeke Larasati Agoestina p.96
linked person Agus Dwi Handaya p.96
linked person Rohan Hafas p.96
linked person Ahmad Siddik Badruddin p.96
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×18
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.25 ×4
possible person Gatot Subroto p.35 ×2
possible org Bank BTPN Tbk. p.38 ×10
possible org MUFG Bank p.38 ×4
possible org PT Bank Mizuho p.39 ×9
possible person Nurdayadi p.66
possible person Yudono p.67
possible org DBS Bank p.94
possible person Prof. Dr. Satrio p.94
possible person Muhamad Chatib Basri p.96
possible person Faried Utomo p.96
possible person Boedi Armanto p.96
possible person Muliadi Rahardja p.96
possible person Darmawan Junaidi p.96
possible person Alexandra Askandar p.96
possible person Aquarius Rudianto p.96
possible person Timothy Utama p.96
possible person Sigit Prastowo p.96
unresolved org PT BUSSAN AUTO FINANCE Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam p.2 ×16
unresolved org PT Bussan Auto Finance. Semua Lembaga p.2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6 ×4
unresolved org Bapepam-LK p.6 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan. p.6
unresolved org | berarti Thamrin & Rekan yang melakukan pemeriksaan dari segi · Konsultan Hukum p.7
unresolved org Thamrin & Rekan p.7
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Masa Penawaran Umum p.7
unresolved org Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.7
unresolved person Kantor Notaris Fathiah Helmi · Notaris p.7 ×5
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.10 ×3
unresolved org PT Pembiayaan Getraco Indonesia p.14 ×3
unresolved org PT Danamon Sanggrahan p.14 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.14 ×3
unresolved person Marina Soewana · Notaris p.15 ×21
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×10
unresolved org PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing p.16 ×2
unresolved org PT Sinergi Autoindo Abadi p.16 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.18 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.18 ×3
unresolved org PT Bussan Auto Finance Kegiatan p.35
unresolved org Bank Mandiri. Berikut p.35
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.38 ×4
unresolved org Pinjaman Jangka Pendek MUFG Bank Ltd. p.38
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.38 ×4
unresolved org PT Bank Victoria Syariah p.38
unresolved org Bank Sumitomo Mitsui Trust p.40
unresolved org PT Bank HSBC p.40 ×3
unresolved org PT Bank Victoria p.41 ×2
unresolved org Bank Standard p.41
unresolved org PT Bank Victoria Syariah Fasilitas p.41
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.41 ×2
unresolved org PT Bank Muamalat p.41 ×4
unresolved org Co. Ltd. p.41 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia Jatuh p.41
unresolved person DRS Saiful Rizal Siregar p.50
unresolved org Bank Indonesia p.56 ×7
unresolved org Kementerian Perindustrian p.56
unresolved org PT Optima Data Internasional p.62
unresolved org PT NTT Indonesia Technology. Seluruh p.62
unresolved org Menteri Investasi p.65
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.65
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat p.65
unresolved org PT Bussan Auto p.66
unresolved person Tetsuya Daikoku · Presiden Komisaris p.66 ×2
unresolved person Charles MP Gultom p.67
unresolved org Bank Mizuho. Fasilitas p.73
unresolved org Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk. p.74 ×2
unresolved person Edwar · Notaris p.76
unresolved person Nurhasanah · Notaris p.78
unresolved person Veronica Nataadmadja p.78
unresolved org Maybank Indonesia Tbk p.78 ×2
unresolved org PT Bussan Auto Finance No. SK- p.80 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Umum p.82
unresolved person Marina Soewarna p.82
unresolved org Mahkamah Agung p.82
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.82
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.82
unresolved org Bank Bukopin p.91
unresolved org Bank Papua p.91
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi p.92
unresolved org KONSULTAN HUKUM Thamrin & Rekan p.93 ×2
unresolved person Iswira Laksana p.93 ×2
unresolved person H. Graha Irama p.94
unresolved person H. Keanggotaan Asosiasi p.94
unresolved person H. Pedoman p.94
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia DBS Bank Tower p.94
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Equity Tower p.94
unresolved person Utiek Rochmuljati Abdurachman · Notaris p.95
unresolved person MLI. p.95
unresolved — Rohan Haf · Direktur p.96
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.98
unresolved org Rintis & Rekan p.98

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result