Back to announcement
20240205_DEFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31574757_lamp3.pdf
Other Text extracted DEFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA RENCANA PT DANASUPRA ERAPACIFIC TBK UNTUK MELAKSANAKAN
PENDIRIAN ANAK PERUSAHAAN/ENTITAS ANAK PERSEROAN.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PENDIRIAN ANAK PERUSAHAAN/ ENTITAS ANAK
PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN (“POJK”) NOMOR 31/POJK.04/2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI
ATAU FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR
40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (“UUPT”).
PT DANASUPRA ERAPACIFIC Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta,
Kantor Pusat
Tower B Lantai 3, 18 Parc Place,
Sudirman Central Business District (SCBD),
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190
Telephone: (021) 51401157 Facsimile: (021) 51401159
Email : danasupra@cbn.net.id
Website : www.danasupra.com
KETERBUKAAN INFORMASI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKSANAKAN
PENDIRIAN ANAK PERUSAHAAN/ENTITAS ANAK PERSEROAN
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2024
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”) yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha (dalam hal
ini Penambahan Kegiatan Usaha Baru), memenuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengenai ketentuan mengenai Rencana Pengalihan dalam
bentuk penyetoran modal dari Perseroan kepada Anak Perusahaan/entitas anak Perseroan yang
memiliki nilai yang tidak material sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b dan (2)
POJK 17/2020, dan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimuat dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan. Sehubungan dengan hal tersebut, guna melaksanakan fungsi kepatuhan
dan pemenuhan terhadap Peraturan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, Perseroan
menyajikan data tentang Penambahan Kegiatan Usaha dan Penjelasan terkait Transaksi Material
dan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan yang tidak memiliki benturan kepentingan sehubungan
dengan Rencana Pendirian Subholding kepada Pemegang Saham dan menyampaikan
Keterbukaan Informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
Melalui Keterbukaan Investasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan dan alasan Perseroan
menjalankan kegiatan usaha dengan mendirikan subholding Investasi yang akan melakukan
investasi pada bidang aneka industri termasuk namun tidak terbatas kepada bidang Industri Media
(Broadcasting, Video, dan Film Production), Industri Hospitality (F&B dan Perhotelan), dan Industri
Financial Technology.
Selanjutnya, Pendirian Subholding ini juga dilakukan sebagai upaya Perseroan dalam mengaktivasi
kegiatan usahanya sebagai perusahaan holding yang diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja
Perseroan secara keseluruhan agar memiliki daya saing dan keunggulan bisnis sehingga dapat
mewujudkan keberlanjutan bisnis Perseroan yang menguntungkan bagi seluruh pemangku
kepentingan secara berkelanjutan.
II. UMUM
A. Profil Perseroan
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia berdasarkan didirikan berdasarkan Akta Notaris Elliza, S.H., No. 65, tanggal 11
November 1994. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No.C2-1.101.HT.01.01.Th. 95 tanggal 25 Januari 1995, dan
diumumkan dalam Berita Negara No. 15 Tambahan No. 913, tanggal 22 Februari 2000.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 26 Juni
2023 yang diaktakan dengan Notaris Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn. No.42 dengan tanggal
yang sama tentang perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perusahaan, sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha
utama dan penunjang, paska pencabutan izin usaha. Perubahan Anggaran Dasar sebagai hasil
RUPSLB tersebut diatas telah dibuatkan Pernyataan Keputusan Rapat, yang diaktakan dengan
Akta Notaris Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn. No.41 tanggal 26 Juni 2023, dan telah disetujui
2
Page 3
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
AHU- 0038304.AH.01.02. Tahun 2023.
B. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah
berusaha dalam aktifitas perusahaan Holding untuk meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Dalam mencapai maksud dan tujuan tersebut
Perusahaan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Kegiatan Usaha Utama
Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (“Holding
Companies”), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari
dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak
terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan, dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 64200.
2) Kegiatan Usaha Penunjang
Menjalankan usaha yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perusahaan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) tanggal 26 Juni 2023
Perusahaan merubah alamat kantor sehingga saat ini berkedudukan dan berkantor di Tower B
Lantai 3, 18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD), Jl. Jenderal Sudirman Kav
52-53, Jakarta 12190.
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat dalam Akta No. 152 tanggal 29 Januari 2020,
tanggal 8 Januari 2020 No. Peng-P-0009/BEI.PP3/01-2020, tanggal 10 Januari 2020 No. Peng-
P-00012/BEI.PP3/01-2020, tanggal 14 Januari 2020 No. Peng-P-00015/BEI.PP3/01-2020,
tanggal 17 Januari 2020 No. Peng-P-00025/BEI.PP3/01-2020 yang dibuat dihadapan Notaris
Christina Dwi Utami, S.H., MH., M.Kn., tentang pengumuman yang dikeluarkan oleh Perseroan
Terbatas PT Bursa Efek indonesia (BEI), jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebanyak 11.266.666 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp
563.333.300 sehingga jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah
sebanyak 687.266.666 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 34.363.333.300 dan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per 30 September 2023, susunan permodalan Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp per saham
No. Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (Rp) %
Modal ditempatkan dan disetor
1. Masyarakat 179.483.460 8.974.173.000 26,11
2. PT Asuransi Jiwa Kresna 162.009.540 8.100.477.000 23,57
3. PT Intan Sakti Wiratama 143.756.666 7.187.833.300 20,92
4. PT Quantum Klovera Investama 99.417.000 4.970.850.000 14,47
5. PT Jesivindo Juvatama 102.600.000 5.130.000.000 14,93
Jumlah Modal Disetor 687.266.666 34.363.333.300 100,00
3
Page 4
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 20 Agustus 2021, yang
diaktakan dengan akta No,161 oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., para
pemegang saham menyetujui perubahan anggota Direksi sehingga susunan Dewan Komisaris
dan Direksi yang merupakan manajemen kunci Perusahaan pada tanggal 30 September 2023
adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Irianto Kusumadjaja
Direktur : Floyd Andrew Jonathans
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Deddy Koesnadi
Komisaris Independen : Yugi Prayanto
III. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
PT Danasupra Erapacific Tbk (“Perseroan”) berencana untuk mendirikan anak Perusahaan/
Entitas Anak (“Rencana Transaksi”) sebagai upaya Perseroan untuk mengaktivasi kegiatan
usahanya yang diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja Perseroan secara keseluruhan
termasuk entitas anak Perseroan agar memiliki daya saing dan keunggulan bisnis sehingga
dapat memenuhi kebutuhan dan mewujudkan keberlanjutan bisnis Perseroan yang
menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan secara berkelanjutan.
Adapun Entitas Anak yang akan didirikan ini akan bergerak dalam bidang investasi dan akan
mulai melakukan investasi termasuk namun tidak terbatas pada industri berikut:
(i). Industri Media dengan aktifitas utama Broadcasting, Video dan Film Production;
(ii). Industri Hospitality dengan aktifitas utama Food and Beverage dan Perhotelan.
Untuk mencapai Rencana Transaksi tersebut, Perseroan wajib untuk mengumumkan
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material kepada masyarakat mengacu pada ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”).
Perseroan juga telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Syarif, Endang dan Rekan
(“SER”) sebagai sebagai Penilai Independen yang terdaftar pada OJK yang bertugas
melakukan Studi Kelayakan atas Rencana Transaksi Perseroan.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”)
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 (“POJK 42/2020”), Perseroan
berpendapat bahwa Rencana Transaksi ini:
1. Bukan merupakan Transaksi Afiliasi karena merupakan pendirian entitas anak.
2. Bukan merupakan Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, karena nilai rencana
transaksi adalah sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) apabila dibandingkan
dengan ekuitas Perseroan pada periode 30 September 2023 sebesar Rp 45.002.768.638
4
Page 5
(empat puluh lima milyar dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh
delapan rupiah), maka perbandingannya hanya sebesar 11,11% dari ekuitas Perseroan,
sehingga masih dibawah batas minimum Transaksi Material yakni 20%.
Pelaksanaan dari Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan kajian
kelayakan investasi yang dilakukan oleh KJPP Syarif Endang dan Rekan atas Entitas Anak yang
akan berinvestasi pada Industri Media – Broadcasting, Video dan Film Production dan Industri
Hospitality - Food and Beverage maupun Perhotelan. Perseroan berencana untuk melakukan
investasi sebesar Rp 5.000.000.000 untuk mendirikan entitas anak tersebut.
Perseroan berharap agar Keterbukaan Informasi ini dapat memberikan informasi maupun
gambaran yang lebih komprehensif kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai Rencana
Transaksi.
IV. MANFAAT RENCANA TRANSAKSI
Dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi tersebut, Perseroan dapat melanjutkan aktivitas
usahanya dan mengoptimalkan potensi bisnis yang baik sebagai Perusahaan Holding, sehingga
akan membawa keuntungan dan meningkatkan kinerja keuangan dari Perseroan.
V. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN OLEH PENILAI
Perseroan telah menunjuk KJPP SER sebagai penilai independen untuk memberikan studi
kelayakan atas Rencana Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan
afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-
Undang Pasar Modal. Berikut adalah ringkasan studi kelayakan atas Rencana Transaksi
Perseroan yang dituangkan dalam laporan No.00001/2.0113-03/BS-FS/05/0340/1/I/2024 tanggal
31 Januari 2024:
Kajian Kelayakan Keuangan - Media
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa terkait rencana investasi yang dilakukan
Perseroan dengan mendirikan subholding investasi yang akan melakukan investasi pada bidang
aneka industri, salah satunya adalah Industri Media yang mencakup Broadcasting, Video, dan Film
Production, dimana dalam hal ini Perseroan bersama-sama dengan Brand Media Indonesia (BMI)
sebagai perusahaan Media yang berpengalaman, yang akan mendirikan perusahaan dengan nama
Infinity dengan total investasi senilai Rp 4 miliar yang terdiri dari Rp 2,5 miliar dari Perseroan
dengan kepemilikan yang akan didapatkan sebesar 62,5%, sedangkan BMI akan menyetorkan
sebesar Rp 1,5 miliar dan akan memperoleh kepemilikan sebesar 37,5%.
Selama masa proyeksi tahun 2024 sampai dengan 2028, Infinity diperkirakan dapat memperoleh
laba. Pada tahun 2024, Infinity diperkirakan memperoleh laba sebesar Rp 539,64 Juta.
Selanjutnya, laba Infinity diperkirakan kembali meningkat pada tahun 2025 sampai pada tahun
2028 menjadi sebesar Rp 736,51 juta pada tahun 2025, Rp 894,99 juta pada tahun 2026, Rp 1,00
miliar pada tahun 2027 dan Rp 1,16 miliar pada tahun 2028.
5
Page 6
Berdasarkan analisis kelayakan, menunjukkan bahwa rencana investasi subholding investasi DEFI
bersama Brand Media Indonesia (BMI) pada Infinity memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-
variabel sebagai berikut:
Net Present Value (NPV) > 0 --> Layak
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp 5.724.801.000,-.
Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate --> Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 78,30% yang berarti di atas tingkat discount rate yang
sebesar 13,92%.
Profitability Index (PI) > 1 --> Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 2,83336 yang berarti lebih besar dari 1.
Payback Period (PP)
PP akan diperoleh dalam waktu 3 Tahun 3 Bulan.
Berdasarkan analisis sensitivitas, pada kondisi normal NPV yang dihasilkan adalah sebesar
Rp(5,72 miliar, jika terjadi perubahan terhadap pendapatan, dimana pendapatan turun sampai
dengan 20,00% maka NPV yang dihasilkan adalah sebesar -Rp 333,01 juta. Apabila terjadi
perubahan terhadap biaya investasi, dimana biaya investasi naik sampai dengan 20,00% maka
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp 5,58miliar. Apabila terjadi perubahan terhadap struktur
biaya, dimana struktur biaya naik sampai dengan 20,00% maka NPV yang dihasilkan adalah
sebesar -Rp 5,05 miliar. Sedangkan apabila terjadi perubahan terhadap discount rate, dimana
discount rate naik sampai dengan 20,00% maka NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp 4,17
miliar.
Dari analisis sensitivitas di atas, dari empat variabel yang diukur, kenaikan Struktur Biaya
merupakan variabel yang paling sensitif pada kelayakan usaha Infinity.
Berdasarkan kajian kelayakan keuangan, Rencana Pendirian Perusahaan subholding Investasi
Bidang Aneka Industri adalah layak.
Kajian Kelayakan Keuangan - Hospitality
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa terkait rencana investasi, subholding
sebagai perusahaan Investasi Bidang Aneka Industri yang akan melakukan investasi pada
perusahaan F&B dengan total Rp 2,50 miliar. Selama masa proyeksi tahun 2024 sampai dengan
2028, perusahaan F&B yang akan di investasikan diperkirakan memperoleh laba. Pada tahun
2024, perusahaan diperkirakan memperoleh laba sebesar Rp 608,46 Juta. Selanjutnya, laba
perusahaan diperkirakan kembali meningkat pada tahun 2025 sampai pada tahun 2028 menjadi
sebesar Rp 912,26 juta pada tahun 2025, Rp 911,57 juta pada tahun 2026, Rp 914,79 juta pada
tahun 2027 dan Rp 922,11 juta pada tahun 2028.
Berdasarkan analisis kelayakan, menunjukkan bahwa rencana investasi subholding investasi DEFI
pada perusahaan F&B memenuhi kriteria kelayakan dengan variabel-variabel sebagai berikut:
6
Page 7
Net Present Value (NPV) > 0 --> Layak
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar Rp 8.125.135.000,-.
Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate --> Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 69,68% yang berarti di atas tingkat discount rate yang
sebesar 12,18%.
Profitability Index (PI) > 1 --> Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 2,58954 yang berarti lebih besar dari 1.
Payback Period (PP)
PP akan diperoleh dalam waktu 3 Tahun 6 Bulan.
Berdasarkan analisis sensitivitas, pada kondisi normal NPV yang dihasilkan adalah sebesar
Rp)8,12 miliar, jika terjadi perubahan terhadap penjualan, dimana penjualan turun sampai dengan
10,00% maka NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp 1,23 miliar. Apabila terjadi perubahan
terhadap biaya investasi, dimana biaya investasi naik sampai dengan 10,00% maka NPV yang
dihasilkan adalah sebesar Rp 7,74 miliar. Apabila terjadi perubahan terhadap struktur biaya,
dimana struktur biaya naik sampai dengan 10,00% maka NPV yang dihasilkan adalah sebesar –
Rp)3,45 miliar.
Sedangkan apabila terjadi perubahan terhadap discount rate, dimana discount rate naik sampai
dengan 10,00% maka NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp 6,90 miliar.
Dari analisis sensitivitas di atas, dari empat variabel yang diukur, kenaikan Struktur Biaya
merupakan variabel yang paling sensitif pada kelayakan usaha perusahaan F&B.
Berdasarkan kajian kelayakan keuangan, Rencana Pendirian Perusahaan subholding Investasi
Bidang Aneka Industri adalah layak.
Identitas Penilai
KJPP Syarif, Endang dan Rekan
MAPPI: No. 09-S-02341
Izin Penilai Publik: No. B-1.12.00340
Klasifikasi izi : Penilaian Bisnis
Register: No. RMK-2017.00303
STTD OJK: No. STTD.PB-08/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB: No. 173/NB.122/STTD-P/2019
7
Page 8
VI. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Berikut adalah proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan transaksi:
PT Danasupra Erapacific Tbk
Laporan Posisi Keuangan (Proforma)
30 September 2023
Disajikan dalam Rupiah
Adjustment PT DEFI TBK 30
PT DEFI TBK 30
KETERANGAN September 2023
September 2023 Dr. Cr. (Proforma)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 13.664.528.711 5.000.000.000 8.664.528.711
Piutang Usaha 9.645.065.425 9.645.065.425
Anjak Piutang 10.000.000.000 10.000.000.000
Biaya dibayar dimuka 121.335.391 121.335.391
Piutang lain-lain 1.992.912.139 1.992.912.139
Jumlah Aset Lancar 35.423.841.666 30.423.841.666
ASET TIDAK LANCAR
Investasi 9.731.832.500 5.000.000.000 14.731.832.500
Aset tetap 1.522.253 1.522.253
Aset lain-lain 170.542.705 170.542.705
Jumlah Aset Tidak Lancar 9.903.897.458 14.903.897.458
JUMLAH ASET 45.327.739.124 45.327.739.124
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS LANCAR
Beban masih harus dibayar -
Utang pajak 7.752.201 7.752.201
Utang lain-lain 93059792 93.059.792
224.158.493 224.158.493
Liabilitas imbalan pasca kerja karyawan
JUMLAH LIABILITAS LANCAR 324.970.486 324.970.486
JUMLAH LIABILITAS 324.970.486 324.970.486
EKUITAS
Modal Saham 33.800.000.000 33.800.000.000
Tambahan modal disetor (202.810.333) (202.810.333)
Ekuitas lainnya 19.799.191.172 19.799.191.172
Saldo laba -
Telah ditentukan penggunaannya 2.450.000.000 2.450.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 27.891.254.063 27.891.254.063
Penghasilan (rugi) komprehensif
lainnya (38.734.866.264) (38.734.866.264)
EKUITAS 45.002.768.638 45.002.768.638
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 45.327.739.124 45.327.739.124
8
Page 9
Sesuai dengan neraca yang telah disajikan diatas, terlihat bahwa terdapat tambahan pada aset
tidak lancar Perseroan karena adanya tambahan pada investasi sebesar Rp 5 Milyar.
Selanjutnya, ketika subholding yang akan didirikan oleh Perseroan ini sudah mulai beroperasi,
maka Perseroan akan mendapatkan pendapatan berupa management fee dan atau pendapatan
dividen. Hal ini akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan Perseroan. Kemudian, laporan
keuangan dari subholding yang didirikan akan dikonsolidasikan ke Perseroan sehingga dapat
meningkatkan kinerja keuangan dari Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut oleh Pemegang Saham Perseroan terkait
dengan Rencana Transaksi dan Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi
Perseroan pada setiap hari kerja dan jam kerja pada alamat tersebut di bawah ini :
PT Danasupra Erapacific Tbk
Tower B Lantai 3
18 Parc Place
Sudirman Central Business District
Jl. Jenderal Sudirman Kav 52-53
12190 Jakarta
Telephone: (021) 51401157
Facsimile: (021) 51401159
www.danasupra.com
Attn. Sekretaris Perusahaan
Email : danasupra@cbn.net.id
Jakarta, 5 Februari 2024
Direksi Perseroan
9
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Akta Notaris Elliza
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Gatot Widodo
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.3 ×2
unresolved
org
PT Quantum Klovera Investama
p.3
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.4 ×2
unresolved
org
KJPP Syarif Endang dan Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.5
unresolved
org
KJPP SER
p.5
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.7
unresolved
org
KJPP Syarif
p.7
unresolved
org
DEFI TBK
p.8 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.