Back to announcement
20240205_CUAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31574652_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CUANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 30
Page 1 OCR 0.951
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN SAHAM PT PETROSEA TBK (“PTRO”) OLEH PT KREASI JASA PERSADA (“KIP”) Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2024. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan informasi material dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan atau penasihat profesional lainnya. Petrindo . PT PETRINDO JAYA KREASI TBK Kegiatan Usaha Aktivitas Perusahaan Holding, Jasa Konsultasi Manajemen, dan Pertambangan Batu Bara melalui Perusahaan Anak Berkedudukan di Jakarta, Indonesia Kantor Pusat Gedung Wisma Barito Pacific Lantai 3 B Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta 11410 Telp. (021) 5308520 Website www.petrindo.co.id Email corsec@petrindo.co.id
Page 2 OCR 0.916
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam rangka pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham atau kurang lebih 3496 saham PTRO oleh KIP dari PT Caraka Reksa Optima, dengan nilai yang material berdasarkan POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan RUPS Perseroan. Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2024 PT PETRINDO JAYA KREASI TBK TA) £ 5 TN E4AKXG42031089 hael Direktur Utama
Page 3 OCR 0.928
“BAE” “Bei” “BNRI” “CRO" atau “Penjual” “Dewan Komisaris” “Direksi” “pps” “KIP” atau “Pembeli” “yjpp” “Laporan Pendapat Kewajaran” “Laporan Penilaian” “Masyarakat” “Menkumham” “Objek Transaksi" “Objek Penilaian” Biro Administrasi Efek. PT Bursa Efek Indonesia. Berita Negara Republik Indonesia. PT Caraka Reksa Optima, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Repubtik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Daftar Pemegang Saham. PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta. Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan. Laporan Pendapat Kewajaran No. 00007/2.0162-00/B5/05/0153/1/11/2024 tertanggal 1 Februari 2024 perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi. Laporan Penilaian No. 00006/2.0162-00/85/05/0153/1/11/2024 tertanggal 1 Februari 2024 perihal Penilaian 34,00 Saham PT Petrosea Tbk, sebagaimana didefinisikan dalam Bab VI. Pemegang Saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya kurang dari 596. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Saham sebanyak 342.925.700 yang diambilalih oleh Perseroan yang mewakili kurang lebih 3496 dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO sebagaimana diungkapkan lebih lanjut pada Bab. II Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini. 342.925.700 saham yang mewakili kurang lebih 3496 dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PTRO sebagaimana diungkapkan lebih lanjut pada Bab. VI Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.
Page 4 OCR 0.939
“gk “Pemegang Saham” “Pendapat Kewajaran” “Perseroan” “Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi” "Perusahaan Terbuka” “POJK 11/2017" “POJK 9/2018” “POJK 15/2020” “"POJK 17/2020” "POJK 42/2020” “PPSB" Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan tembaga keuangan lainnya, dimana sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Bapepam & LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK. Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam DPS Perseroan yang diadministrasikan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang disampaikan oleh KJPP sebagaimana tercantum dalam Laporan Pendapat Kewajaran. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan di Jakarta. Perubahan danfatau Tambahan atas Keterbukaan informasi ini yang memuat informasi-informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020. Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. Peraturan OJK No. 11/POIK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat Sehubungan dengan Pembelian 3494 Saham PT Petrosea Tbk tanggal 7 November 2023, antara KJP dan CRO,
Page 5 OCR 0.939
“PTRO” PT Petrosea Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang Selatan. “Rencana Transaksi” Rencana pembelian saham-saham PTRO oleh KIP, sebagaimana diungkapkan dalam Bab. Il Perubahan danfatau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini. “Rupiah” atau “Rp” Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia. atau “IDR” “RUPS” Rapat Umum Pemegang Saham. “RUPSLB” Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. “TBNRI” Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. “USD” United States Dollar atau rujukan ke mata uang yang sah dari Amerika Serikat. “UUPT” Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. “UU P2SK” Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 1. PENDAHULUAN Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan kepada publik sehubungan dengan rencana KJP untuk melakukan Rencana Transaksi, yaitu pengambilalihan atas sejumlah 342.925.700 saham yang mewakili kurang lebih 3496 kepemilikan saham di PTRO yang tercatat atas nama CRO sebagaimana diatur dalam PPSB, KJP merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki sebesar 99,984 dari total modal ditempatkan dan disetor KJP. Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh KJP memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK 17/2020, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2023 yang telah dilakukan penelaahan terbatas (/imited review) dan laporan keuangan PTRO yang diaudit untuk periode sampai dengan tanggal 30 September 2023, dimana: ta) nilai Rencana Transaksi mencapai 5296 dari ekuitas Perseroan, tb) nilai total aset PTRO dibagi total aset Perseroan mencapai 49644: tc) laba bersih PTRO dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya mencapai 1029, dan
Page 6 OCR 0.949
td) pendapatan usaha PTRO dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya mencapai 3954. Namun demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi danfatau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi, yakni K!P dan CRO, tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama atau pengendali Perseroan terkait dengan Rencana Transaksi yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu, Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasa! 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal transaksi material dilakukan oleh perusahaan terkendali (dalam hat ini KJP) yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan), maka Perseroan sebagai perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Berdasarkan Pasal & ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan wajib: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari Objek Transaksi: (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada Masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui Rencana Transaksi: dan fiii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari Rencana Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d.1. POIK 17/2020. Oleh karena itu, persetujuan dari RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi yang merupakan transaksi material akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 12 Februari 2023 di Wisma Barito Pacific I, Lantai M, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410. Keterangan lebih lanjut mengenai RUPSLB Perseroan dapat dilihat pada Bab. VIII Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini. Perseroan telah mendapatkan (i) nilai wajar dari objek transaksi berdasarkan Laporan Penilaian: dan (ii) kewajaran atas Rencana Transaksi dari KJPP berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran. Sehubungan dengan hal di atas dan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dimana Rencana Transaksi akan berlaku efektif setelah terpenuhinya seluruh persyaratan pendahuluan sebagaimana yang ditetapkan dalam PPSB. Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari POJK 17/2020 serta tidak terdapat persetujuan dari pemerintah, badan, atau institusi lain yang perlu diperoleh KJP, CRO, PTRO dan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi. Selanjutnya, berdasarkan PPS8, setelah dilaksanakannya Rencana Transaksi, CRO selaku penjual memiliki kewajiban untuk segera menyerahkan laporan perubahan kepemilikan sahamnya dalam PTRO kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK 11/2017.
Page 7 OCR 0.924
It. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI A OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI Pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham yang mewakili kurang tebih 349 dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO (“Objek Transaksi”). Keterangan singkat mengenai PTRO yang menjadi perusahaan target dapat dilihat pada Bab IV Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini. Nilai total Rencana Transaksi adalah sebesar Rp940.000.000.000 sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian B di bawah ini. Sumber dana yang dipergunakan untuk melaksanakan pengambilalihan PTRO oleh KJP berasal dari pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang diperoleh Perseroan. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan oleh Perseroan kepada KIP sebagai bentuk peningkatan moda!. B. URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI Sehubungan dengan Rencana Transaksi, KIP dan CRO telah menandatangani PPSB pada tanggal 7 November 2023. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketentuan pokok sebagaimana diatur dalam PPSB: Nama Perjanjian » | PPSB Para Pihak »| 1. KIP sebagai pembeli, dan 2. CRO sebagai penjual. Objek Jual Beli : 1 342.925.700 saham milik CRO yang mewakili kurang lebih 3496 dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO. Harga Pembelian : | Rp940.000.000.000 Cara Pembayaran : | Pembayaran akan dilakukan oleh KJP kepada CRO dengan cara pemindahan dana melalui transfer ke rekening bank CRO. Syarat Pendahuluan 1 | Persyaratan Pembeli: « Pembeli telah menyelesaikan uji tuntas (due diligence) terhadap PTRO sesuai dengan ketentuan PPSB, # Pembeli telah memenuhi prosedur transaksi material sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 POJK 17/2020, termasuk memperoleh persetujuan RUPS dari sisi Perseroan. Persyaratan Penjual: # Penjual telah memperoleh persetujuan yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk persetujuan dari pemegang saham Penjual.
Page 8 OCR 0.932
s Surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh Haji Robert Nitiyudo Wacho selaku presiden komisaris PTRO dan dari setiap direktur dan komisaris PTRO dan anak perusahaannya yang terafiliasi dengan Haji Robert Nitiyudo Wachjo. e Persetujuan dari (a) RUPS PTRO sehubungan dengan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris yang dinominasikan oleh KJP: dan (b) para krediturnya sehubungan dengan kontrak dimana PTRO menjadi pihak didalamnya, « Jaminan CRO yang dinyatakan dalam PPSB adalah benar, tepat, akurat, dan tidak menyesatkan. # Tidak ada (a) peristiwa merugikan yang telah terjadi yang secara wajar diperkirakan dapat mengakibatkan perubahan merugikan material, dan (b) pelanggaran material atas janji pra-penyelesaian dan ketentuan apa pun dalam PPSB Janji : | Penjual wajib membantu Pembeli untuk memastikan Pembeli menjadi pengendali PTRO. Batas Akhir 31 Maret 2024 Pemenuhan Syarat Hukum Yang | : | Hukum Republik Indonesia. Mengatur Penyelesaian 1» | Arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Sengketa Selain dari persetujuan sebagaimana disebutkan pada syarat pendahuluan di atas, tidak ada persetujuan lain yang diperlukan untuk melaksanakan Rencana Transaksi. Sebanyak 244.730.00 saham milik CRO yang mewakili 24,264745 modal ditempatkan dan disetor PTRO yang dimiliki oleh CRO (“Saham Gadai”), yang mana merupakan bagian dari saham yang akan dibeli oleh KJP pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini sedang dijaminkan oleh CRO kepada KIP berdasarkan Perjanjian Gadai Atas Saham antara CRO dan KJP tertanggal 7 November 2023. Tujuan dari gadai saham tersebut adalah untuk menjamin kewajiban dan tanggung jawab dari CRO kepada KIP sehubungan dengan pembayaran uang muka oleh KJP kepada CRO atas saham PTRO yang akan dibeli oleh KJP dari CRO sebagaimana diatur dalam PPSB. Sesuai dengan ketentuan PPSB, Saham Gadai akan dilepaskan dari jaminan gadai sebelum penyelesaian Rencana Transaksi. Adapun, pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, saham PTRO yang akan dibeli oleh KJP dari CRO tidak sedang dalam perkara dan/atau objek sengketa dengan pihak mana pun. Berikut merupakan struktur kepemifikan saham pada PTRO hingga kepemilikan pemegang saham individu, sebelum dan setelah Rencana Transaksi dijalankan:
Page 9 OCR 0.855
Struktur Kepemilikan PTRO Sebelum Rencana Transaksi: No. Pemegang Saham PTRO Jumlah Saham Persentase 1. PT Caraka Reksa Optima 694.964.098 68,904 2. PT Sentosa Bersama Mitra 190.149.759 18,859 3. Masyarakat/Publik 123.491.143 12,254 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.008.605.000 100,0044 “per 31 Desember 2023 No. Penerima Manfaat Akhir dari Kepemilikan Saham 1. Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Pengendali) 2. Hapsoro 3. Djauhar Maulidi 4. Medi Avianto 5. Teuku Syariful Alammuddin 6. Aria Meilyanti 7. Rafael Nitiyudo 8. Troy Trijono 9. Ruddy Santoso 10. Romi Novan Indrawan Struktur Kepemilikan PTRO Setelah Rencana Transaksi: No, Pemegang Saham PTRO Jumlah Saham Persentase 1 PT Caraka Reksa Optima 352.038.398 34,909 2 PT Kreasi Jasa Persada 342.925.700 34,004 3 PT Sentosa Bersama Mitra 190.149.759 18,854 4 Masyarakat/Publik 123.491.143 12,254 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.008.605.000 100,004 No. Penerima Manfaat Akhir dari Kepemilikan Saham 1 Prajogo Pangestu (Pengendali) 2. Haji Romo Nitiyudo Wachjo 3 Hapsoro 4. Djauhar Maulidi 5. Medi Avianto 6. Teuku Syariful Alammuddin 7. Aria Meilyanti 8. Rafael Nitiyudo 9. Troy Trijono 10. Ruddy Santoso 11. Romi Novan Indrawan
Page 10 OCR 0.929
C1. Cl.1 KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI KJP sebagai Pembeli Riwayat Singkat KJP KIP, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. KJP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi Nugroho, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Kabupaten Karawang, yang mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0056910.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-0149318.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta Pendirian KIP”). Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar KJP yang terakhir adalah sebagaimana termuat di dalam Akta Pendirian KJP. KJP berkantor di Gedung Wisma Barito Pacific, Lantai 38, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Palmerah, Jakarta 11410, Indonesia. Kegiatan Usaha KIP Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian KIP, ruang lingkup kegiatan KIP ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya. Namun, sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, KJP belum menjalankan kegiatan usaha apa pun. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KJP Berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi Nugroho, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Kabupaten Karawang, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KIP adalah sebagai berikut: Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham KETERANGAN JUMLAH NILAI kal JUMLAH SAHAM NOMINAL (IDR) MODAL DASAR 15.000 15.000.000.006 - MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH 1. Perseroan 4.999 4.999.000.000 99,98 2. PT Tamtama Perkasa 1 1.000.000 0,02 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000 5.000.000.000 100,000 SAHAM DALAM PORTEPEL 10.000 10.000.000.000 - Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KIP Berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi Nugroho, S.H., M.Kn., M.H,, Notaris di Kabupaten Karawang, susunan Direksi dan Dewan Komisaris KIP adalah sebagai berikut: 10
Page 11 OCR 0.941
C2. €.21 €c.2.2 C.23 Direksi Direktur Utama : Michael Direktur 1 Diana Arsiyanti Dewan Komisaris Komisaris 1 Erwin Ciputra CRO sebagai Penjual Riwayat Singkat CRO CRO, berkedudukan di Jakarta Utara, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. CRO didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 29 September 2021, yang dibuat di hadapan Riflein Narwis, S.H., M.Kn., Notaris di Karawang, yang mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0061334.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-0168990.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021 (“Akta Pendirian CRO”). Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, Akta Pendirian CRO yang memuat anggaran dasar CRO telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 84 tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-01382112 tanggal 7 November 2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU- 0222917.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 November 2023 (“Anggaran Dasar CRO”). CRO berkantor di Office Park Thamrin Residence, Blok A01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Kegiatan Usaha CRO Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CRO, ruang lingkup kegiatan CRO ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis. Namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan CRO adalah Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200). Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CRO Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 84 tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182112 tanggal 7 November 2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU- 0222917.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 November 2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CRO adalah sebagai berikut: 11
Page 12 OCR 0.934
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham KETERANGAN JUMLAH JUMLAH NILAI t SAHAM NOMINAL (IDR) MODAL DASAR 10.100 10.100.000.000 - MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH 1, PT Sentosa Bersama Mitra 8.456 8.456.000.000 83,72 2. PT Dua Usaha Karya negeri 1.369 1.369.000.000 13,56 3 PT Khasanah Kinarya Bersama 215 275.000.000 2,72 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.100 10.100.000.000 100,00 SAHAM DALAM PORTEPEL - - - €.2.4 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CRO Berdasarkan Akta No. 52 tanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0173020 tanggal 12 Oktober 2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-0203065.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Oktober 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi CRO pada tanggal diterbitkannya Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direksi Direktur 1 Ogi Rulino Dewan Komisaris Komisaris : M. Oka Lesmana Firdauzi D. KETERANGAN TAMBAHAN LAINNYA Rencana Transaksi juga akan memenuhi ketentuan mengenai penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 (“MTO”). Sehubungan dengan pengumuman lebih lanjut terkait dengan rencana, periode pelaksanaan, harga pelaksanaan, dan informasi terkait lainnya, termasuk tata cara pelaksanaan, akan Perseroan umumkan dan lakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam POJK 9/2018. Setelah Rencana Transaksi, CRO tidak lagi menjadi pengendali pada PTRO, dimana KIP akan menjadi pengendali tunggal dalam PTRO, sehingga KJP dan CRO bukan merupakan Kelompok Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018. Lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, PTRO telah memperoleh persetujuan dari (a) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. CBG.CTS/11739/2023 tanggal 29 Desember 2023 perihal Tanggapan atas Perubahan Pemegang Saham: (b) PT KDB Tifa Finance Tbk berdasarkan Surat No. FIN/XI/2023-0116 tanggal 15 November 2023: (c) PT ORIX Indonesia Finance berdasarkan Surat No. 009/ORIF/MKTI/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal Persetujuan Pemegang Saham dan Pengendali PT Petrosea Tbk: (d) PT Mitsubishi HC Capital and Finance Indonesia berdasarkan Surat No, FIN/XI/2023-0115 tanggal 15 November 2023, dan (e) 12
Page 13 OCR 0.943
PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat No, FIN/XI/2023-0012 tanggal 15 November 2023 Perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi. Selain persetujuan-persetujuan yang telah diperoleh di atas, PTRO tidak memerlukan persetujuan dari pihak ketiga mana pun sehubungan dengan Rencana Transaksi. PTRO tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sebelum penyelesaian Rencana Transaksi. Adapun Perseroan, KJP, dan CRO tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari dan/atau kepada pihak ketiga mana pun terkait Rencana Transaksi. IV. KETERANGAN MENGENAI PTRO SELAKU PERUSAHAAN TARGET 1. Riwayat Singkat PTRO PTRO, berkedudukan di Tangerang Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. PTRO didirikan dengan nama PT Petrosea International Indonesia, berdasarkan Akta No. 75 tanggal 21 Februari 1972, dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham) dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 3236 tanggal 7 Desember 1972 dan diumumkan dalam BNRI No. 12 tanggal 9 Februari 1973, TBNRI No. 96 (“Akta Pendirian PTRO”), Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, Akta Pendirian PTRO yang memuat anggaran dasar PTRO telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 29 tanggal 26 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. No. AHU-0078346.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0307673 tanggal 28 Oktober 2022 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.09-0070733 tanggal 28 Oktober 2022, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-0216938.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022. Akta Pendirian PTRO beserta dengan perubahan-perubahannya untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar PTRO”. PTRO berkantor pusat di Indy Bintaro Office Park, Gedung B, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6 Sektor VII, CBD Bintaro Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Adapun pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, struktur kepemilikan PTRO sampai dengan kepemilikan individu adalah sebagai berikut: No Pemegang Saham PTRO Jumlah Saham Persentase 1 PT Caraka Reksa Optima 694.964.098 68,302 2 PT Sentosa Bersama Mitra 190.149.759 18,854 13
Page 14 OCR 0.917
3 Masyarakat/Publik 123.491,143 12,254 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1,008.605.000 100,004 No. Penerima Manfaat Akhir dari Kepemilikan Saham 1. Haji Ramo Nitiyudo Wachjo 2. Hapsoro 3. Ojauhar Maulidi 4. Medi Avianto 5. Teuku Syariful Alammuddin 6. Aria Meilyanti 7. Rafael Nitiyudo 8 Troy Trijono 9 Ruddy Santoso 10. Romi Novan Indrawan Kegiatan Usaha PTRO Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PTRO, ruang lingkup kegiatan PTRO ialah berusaha dalam bidang Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan, Pengangkutan dan Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta Pendidikan. Namun, kegiatan usaha yang saat telah benar-benar dijalankan adalah Kegiatan Jasa Konstruksi, Jasa Pertambangan, Jasa Pengangkutan dan Pergudangan/Logistik, serta Aktivitas Konsultasi Manajemen. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTRO Berdasarkan DPS PTRO yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PTRO yakni PT Datindo Entrycom berdasarkan Surat Keterangan No. DE/I/24-0422 tertanggal 29 Januari 2024, struktur permodalan dan susunan Pemegang Saham PTRO per tanggal 26 Januari 2024 adalah sebagai berikut: Nilai Nominal RpS0,- per saham Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Ka Modal Dasar 4.034.420.000 201.721.000.000 - Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh CRO 694.964.093 34.748.204.900 68,903 PT Sentosa Bersama Mitra 190.149.759 9.507.487.950 18,853 Masyarakat (lain-lain di bawah 596) 123.491.143 6.174.557.150 12,244 Jumlah Moda! Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.008.605.000 50.430.250.000 100,00 Jumlah Saham Dalam Portepel 3.025.815.000 151.290.750.000 - “) termasuk saham treasury sebanyak 16.940.500 lembar saham Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 4 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.KN., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.09-0197858 tanggal 19 Desember 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO yang 14
Page 15 OCR 0.748
menjabat pada tanggal diterbitkannya Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Direk: Presiden Direktur : Michael Direktur 5 Kartika Hendrawan Direktur 8 Ruddy Santoso Direktur : Meinar Kusumastuti Direktur 2 Iman Darus Hikhman Dewan Komisaris Presiden Komisaris merangkap : Osman Sitorus Komisaris Independen Komisaris 5 Prof. Ginandjar Kartasasmita Komisaris F Djauhar Maulidi, S.E., M.B.A. Komisaris : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto Komisaris H Erwin Ciputra Komisaris Independen i Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum. Data Keuangan PTRO 30703 61700 89325 192945 ear02 726 386 24400 “3 502 P 30701 35500 20216 104872 58199 @sa0s #1500 2 164 2 22 sa9 078 cs7a 326 1712 2110 Ora 232 3351 11687 4002 270 4260 s98a1 2820 aa L 2 P e 1.905 naa 257653 221801 222.052 | Po 227102 232612 220155 291400 an2538 2307 2 5 2 : 32 534 32949 38525 53063 bi 19708 Tas za ze1 za 080 a2a99 s0 368 260 115602 27.a00 20362 13723 - 202 esa — 307.674 320.900 520.008 551.044 Informasi terkait Pertambangan yang Dimiliki PTRO Pertambangan yang dimiliki oleh PTRO dijalankan melalui PT Cristian Eka Pratama dan melalui PT Kemilau Mulia Sakti. Sesuai dengan RKAB 2024, sebagaimana terlampir dan disampaikan bersamaan dengan dokumen ini), jumlah produksi batu bara yang disetujui adalah sebagai berikut: a. jumlah produksi batubara tahun 2024 maksimal sebesar 1.198.936,86 ton. b. jumlah produksi batubara tahun 2025 maksimal sebesar 1.193.851,08 ton. Cc. jumlah produksi batubara tahun 2026 maksimal sebesar 1.193.836,25 ton.
Page 16 OCR 0.949
Cadangan (ton) Blok/Sub Blok Terkira Terbukti Total Blok Utara 1.200.000,00 13.800.123,42 15.000.123,42 Blok Selatan 3.200.000,00 47.348.836,70 50.548.836,70 Total 4.400.000,00 61.148.960,12 65.548.960,12 Perizinan yang dimiliki yakni Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang berlaku sampai dengan 22 Juli 2038 serta perizinan lainnya yang terkait. 1 Faktor Risiko Risiko yang mungkin dihadapi oleh PTRO dalam menjalankan kegiatan usaha adalah (i) kondisi alam yang tidak menentu, (ii) perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan, (ili) kondisi pasar mineral yang tidak menentu, dan (iv) secara garis besar, kondisi ekonomi global yang tidak pasti. V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN 1, Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh KJP merupakan strategi jangka panjang KIP sebagai bagian dari grup Perseroan yang bertujuan untuk menambah aset KJP dan Perseroan, memperluas jaringan usaha, serta sebagai bagian dari rencana pengembangan usaha jangka panjang grup Perseroan untuk menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan yang terintegrasi. Selain itu, Rencana Transaksi diharapkan akan meningkatkan kinerja operasional menjadi lebih efisien dan efektif dengan mengintegrasikan operasi serta memperkuat portofolio bisnis KJP dan Perseroan di sektor pertambangan batu bara, emas, nikel, gas, dan infrastruktur yang telah beroperasi penuh. Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan dukungan positif terhadap kinerja Perseroan secara keseluruhan serta untuk mencapai target Perseroan agar terciptanya sinergi terbaik yang dapat memperkuat posisi Perseroan sebagai salah satu perusahaan di bidang pertambangan yang terintegrasi di Indonesia dimana hal tersebut sejalan dengan rencana pertumbuhan Perseroan di bidang pertambangan, jasa pertambangan, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan usaha pertambangan. Perseroan, melalui anak usahanya, berencana untuk mengintegrasikan usaha pertambangannya dengan PTRO melalui bentuk-bentuk kerja sama, dimana anak usaha Perseroan menggunakan jasa pertambangan yang disediakan oleh PTRO untuk membangun dan/atau mengoperasikan tambang, yang mana izin usaha pertambangannya dimiliki oleh anak usaha Perseroan. Tentunya, kerja sama tersebut akan dikaji oleh kedua belah pihak secara independen dengan selalu berpaku/berpedoman pada prinsip arm's length dan akan selalu patuh pada seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 16
Page 17 OCR 0.953
Adapun strategi jangka panjang yang akan dilakukan oleh KIP dan/atau Perseroan, khusus nya terkait dengan pengembangan PTRO adalah sebagai berikut: . Menguatkan lini bisnis PTRO saat ini dengan meningkatkan value creation dengan klien yang sudah ada/eksisting maupun klien baru. . Mendiversifikasi portofolio proyek PTRO ke sektor pertambangan mineral lain dan menangkap peluang usaha lain di sektor minyak, gas bumi, dan infrastruktur, seiring dengan perkembangan industri yang ada. . Meningkatkan efisiensi PTRO dalam memberikan nilai lebih terhadap seluruh klien dan pemangku kepentingan sebagai wujud kontribusi nyata bagi sektor pertambangan di Indonesia. . Melanjutkan proses transformasi secara menyeluruh dalam peningkatan kompetensi dan manajemen sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan inovasi. . Terus berupaya untuk memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan melalui penerapan target zero accident dan operational excellence serta menjalankan berbagai program inisiatif ESG. Melalui kerja sama yang akan terjalin antara Perseroan dan anak perusahaannya, sebagai pemilik izin usaha pertambangan, dan PTRO, sebagai penyedia jasa pertambangan, diharapkan Perseroan akan berkembang menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan yang terintegrasi. Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan Informasi keuangan proforma ini didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis Perusahaan dan entitas anak pada tanggal 30 September 2023 dan untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu dan laporan keuangan PTRO pada tanggal 30 September 2023 dan untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit, dan penyesuaian untuk menggambarkan efek dari transaksi. Berikut adalah dampak Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan, yang telah disajikan dalam Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023 yang telah dilaporkan oleh Akuntan Publik Martinus Arifin, No. AP. 1241 dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan Laporan No. 001/2.P2304/MA.2/09.23 tanggal 3 Januari 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
Page 18 OCR 0.771
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Ringkasan Proforma pada tanggal 30 September 2023 ASET ASET LANCAR Kas dan bank 0! Aset keuangan lainnya Piutang usaha Pihak ketiga Pihak berelasi Piutang lain-lain Pihak ketiga Pihak berelasi Persediaan Aset kontrak Pajak dibayar di muka Uang muka dan beban dibayar dimuka Aset lancar lainnya Total Aset Lancar ASET TIDAK LANCAR Dana yang dibatasi penggunaannya Piutang lain-lain jangka panjang Uang muka pembelian aset Aset eksplorasi dan evaluasi Aset tetap Properti pertambangan dan aset aktivitas pengupasan lapisan tanah Aset hak-guna Aset tidak bervujud - bersih Goodiwill Aset pajak tangguhan - bersih Aset keuangan tidak lancar lainnya Total Aset Tidak Lancar TOTAL ASET LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS JANGKA PENDEK Utang bank jangka pendek Utang usaha Pihak ketiga Pihak berelasi Utang lain-lain Pihak ketiga Pihak berelasi Utang dividen Beban akrual Utang pajak Liabilitas kontrak Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun: Pinjaman jangka panjang - Pihak ketiga Labilitas sewa Total Liabilitas Jangka Pendek PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk " PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (Sebelum proforma) PTRO O Penyesuaian (Setelah proforma) 552.007.116.747 617.832.939.710 2.875.000.000 1.172.715.056.457 - .272.077.838 - 1.272.077.838 52.160.930.752 1.623.579.722.026 - 1675.740.652.778 - 325.271.453.041 - 325.271.453.041 1.541.232.820 1.212.526.000. 146 1.214.067.232.966 - 54.341.020.750 54.341.020.750 467.062.581.007 350.098. 194.503 817.160.775.510 - 82.695.320.393 - 82.695.320.393 100.460.515.316 188. 109.795.442 - 288.570.310.758 169.511.029.729 03.073.184.537 - 232.584.214.266 - 308.056.627.156 - 308.056.627.156 1.342.743.406.371 4-836.856.335.542 2.875.000.000 6.182.474.741913 14.315.269.679 13.116.974.645 247.634.448.987 562.093.014.885 10.555.863.458 3.527.388.895.917 5 14.315.269.679 - 10.555.863.458 - 13.116.974.CA5 247.634. 448.987 4.089.481.910.802 110.762. 173.762 35.816.463.620 146.578.637.382 : 505. 119.486.686 505, 119.486.686 1.794.685.749.682 1.794.685.749.682 - 306.921.011.096 306.921.011.096 410.474.532 14.669.057.956 15.079.532.488 231.416.400 89.150.039.392 89.381.455.792 948.563.772.890-— 6.284.306.567.807 7.232.870.340.697 2.291.307.179.261 92.328.478.694 105.836.858.715 325.000.000 208.343.250.320 11.121.162.903. 349 638.673.387.608 2.054.299.152.816 28.408.099.041 2.602.822.482 14.385.900.978 266.259.603.438 2.875.000.000 13.415.345.082.610 0638.673.387.608 2.146.627.631.530 28.408.099.041 148.439.681.197 325.000.000 14.385.900.978 534.602.853.758 16.748.954.951 65.163.528.645 81.912.483.596 - 149.761.563.672 149.701.563.672 593.705.623.426 - 593.765.023.426 156. 106.093.498 - 156.106.093.498 483.582.542.680— 4.009.425.775.624 - 4-493.008.318.304
Page 19 OCR 0.798
LUABILITAS JANGKA PANJANG Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun: Pinjaman jangka panjang - Pihak ketiga @ - 2.415.258.448.781 1942.875.000.000 3.358.133.448.781 Labilitas seva - 223.647.058.794 - 223.647.058.794 Liabilitas imbalan kerja karyawan 1.865.793.325 410.786.386.792 - 412.052.180. 117 Liabilitas pajak tangguhan - bersih - 434-182.079.601 - 434.182.079.601 Total Liabilitas Jangka Panjang 1.805.793.325 3.483.873.973.068 942.875.000.000— 4.428.614-767.293 Total Liabilitas 485.448.336.005—— 7.493.299-749-592 942.875.000.000—” 8.921.623.085-597 EKUITAS Modal saham # Tambahan modal disetor Saham tresuri Penghasilan komprehensif lain - Keuntungan aktuaria Saldo (defisit) laba #8 ( 2.248. 378.000.000 25.937.075.000 9.240.703.846 647.137.538.034) 519.164.424.867 ( (0 T1448-165.977) (0 31.567.594.705) ( 70.481.102.201) 3.270.253.932.231 ( 519.164.424.867) 71448 165.977 31.567.594.705 70.481.102.201 2.976.180.459-954) 2.248.378.000.0p0 25.937.075.000 9.240.703.846 353.664-065.757 Total ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk Kepentingan non-pengendali 1-636.418.240.812 169.440.602 444 3.615.921.494.215 ( 1.941.659.542 3.322.448.021.938) 2.382.448.021.938 1.929.891.713.089 2.563.830.283.924 Total Ekuitas 1.805.858.843.256 3.627.863.153.757 ( 940.000.000.000) 4-493.721.997.013 (# Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perusahaan pada tanggal 30 September 2023 yang telah direviu oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (8 Laporan Keuangan Interim PTRO pada tanggal 30 September 2023 yang telah diadit oleh KAP Imelda & Rekan (1 Estimasi kas yang dibayarkan untuk akuisisi dan kas yang diterima dari pinjaman bank W Penerimaan bersih dari pinjaman baru (8 Milai negatif goodhwill dari akuisisi sebesar Rp 293.473.472.277 (8 Eliminasi modal saham dan saldo laba PTRO Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Ringkasan Proforma untuk sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023 PENDAPATAN BEBAN POKOK PENDAPATAN LABA BRUTO Beban penjualan Beban umum dan administrasi (Beban) pendapatan operasi lainnya @! LABA USAHA Pendapatan keuangan Beban keuangan LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN Kini Tangguhan BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA NETO UNTUK PERIODE BERJALAN PT Petrindo PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk Tbk (» Jaya Kreasi Tbk (Sebetum proforma) Penyesuaian (Setelah proforma) 58.461.055.356 1.158.461.055.356 C 540.907.412.908) ( 540.907.412.908) 617.553.642.448 617.553.642.448 352.604.637.619) ( 352.604.637.619) 37.010.463.038) - ( 37.010.463.038) 20.035.802.325) 293.473.472.277 273.437.669.952 207.902.739-466 293.473.A72.277 501.376.211.743 9.551.538.671 9.551.538.671 1.507.479.423) ( 1.507.479.423) 215.946.798.714 293.473.472.277 509.420.270.991 t 49.433.796.500) 49.433.796.500) 49.433.796.500) 149.433.796.500) 166.513.002.214 293.473.472.277 459.986-474AP 19
Page 20 OCR 0.903
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN: Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi Kerugian aktuaria dalam penentuan manfaat program pensiun Pajak yang terkait dengan pos yang tidak akan direklasifikasi TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF UNTUK PERIODE BERJALAN 166.513.002.214 293.473.472.277 459.986.474.491 Total laba neto yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk 175.241.002,352 293.473.472.277 468. 714.474.629 Kepentingan non-pengendali ( 8.728.000.138) - ( 8.728.000.138) Total 166.513.002.214 293.473.472.277 459.986.474,A91 Total penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan kepada: Pemilik entitas induk 175.241.002.352 293.473.472.277 468.714.474.629 Kepentingan non-pengendali ( 8.728.000.138) - 4 8.728.000.138) Total 166.513.002.214 293.473.472,277 459.986.A74.AP 1 (9 Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perusahaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang telah direviu oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (1 Nilai negatif goodwill dari akuisisi Adapunrasio keuangan yang terdampak sebelum dan setelah Rencana Transaksi dilakukan adalah sebagai berikut: Rasio Keuangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi Imbal hasil ekuitas 9,2216 10,246 Marjin Laba bersih 14,3796 39,714 VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN PENDAPAT KEWAJARAN Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 34,00X saham PTRO dan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan KR/231025-001 tanggal 25 Oktober 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. A. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas Objek Transaksi sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00006/2.0162-00/BS/05/0153/1/11/2024 tertanggal 1 Februari 2024 (“Laporan Penilaian”) dengan ringkasan sebagai berikut: 20
Page 21 OCR 0.940
A1 A4 Pihak Yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertransaksi adalah KIP dan CRO. Objek Penilaian Objek penilaian adalah nilai pasar 34,0046 saham PTRO. Tujuan Penilaian Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar wajar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30 September 2023. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok Penilatan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Penilaian. Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi laporan keuangan PTRO, PT POSB Infrastructure Indonesia (“PIN”), PT Mahaka Industri Perdana (“MIP”), PT Kinarya Bangun Sesama (“KBS”), PT Karya Bhumi Lestari (“KBL”), PT Kuala Pelabuhan Indonesia (“KPI”), dan PT Cristian Eka Pratama (“CEP”) yang disusun oleh manajemen PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KIPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP dan informasi manajemen PTRO terhadap proyeksi laporan keuangan PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP tersebut. KJPP juga bertanggung jawab atas laporan penilaian PTRO dan kesimpulan nilai akhir Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi 21
Page 22 OCR 0.949
lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan PTRO atau yang tersedia secara Umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan K/PP tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi- informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan PTRO bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi- informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan. Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KIPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk pubtik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan PTRO. Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KIPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum PTRO berdasarkan anggaran dasar PTRO. Metode Penilaian Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Prospek PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP di masa yang akan datang KJPP evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah KJPP kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan. 22
Page 23 OCR 0.953
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nitai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut. Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method), metode penyesuaian aset bersih ladjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method). Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas. Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, dan KPI. Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan PTRO, Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda. Selanjutnya nitai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan. 23
Page 24 OCR 0.844
Berdasarkan metode penilaian di atas, analisis dalam penilaian 34,004 saham PTRO adalah sebagai berikut: Keterangan Pendekatan Penilaian Metode Penilalan Ia pasar 28 Oi sata— PIRO, Io cs ii pasa" 9 BI saham Pl | vatose Datarto 1 ntode Digerta Arus Kas dan 1 | gan Welnda Perbard m Perairan Tereaa! d. Bursa Eee atas uan pasar 51 25 Ing Cin pasar 80 ram MP | vatosa Deterto Bawa Kesimpulan Penilaian Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar USD 63,12 juta. Pendapat Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP atas Rencana Transaksi sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran dengan ringkasan sebagai berikut: B.1 B.4 Pihak Yang Bertransaksi Pihak-pihak yang bertransaksi adalah KIP dan CRO. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi dimana KJP merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 342.925.700 saham PTRO dari CRO yang mewakili 34,0046 dari seluruh modal dan disetor PTRO, dengan nilai transaksi sebesar Rp 940,00 miliar. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 17/2020. Tanggal Pendapat Kewajaran Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperhitungkan pada tanggal 30 September 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi. 24
Page 25 OCR 0.953
Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut, Proyeksi laporan keuangan konsofidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan. KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PTRO berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PTRO. Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KIPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi. Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi Umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan. 25
Page 26 OCR 0.948
B.6 Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KIPP menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. KIPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tangga! laporan ini, Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran. Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan- perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut: L Analisis atas Rencana Transaksi Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan, yaitu transaksi dimana KJP merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 342.925.700 saham PTRO dari CRO, yang mewakili 34,0095 dari seluruh modal disetor dan ditempatkan PTRO, dengan nilai transaksi sebesar Rp 940,00 miliar. 26
Page 27 OCR 0.947
8.7 Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POIK No. 17/2020. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri kontraktor pertambangan yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri kontraktor pertambangan di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan dan PTRO berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 3G September 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal- tanggal 31 Desember 2018 — 2022 yang telah diaudit, serta laporan keuangan PTRO untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 — 2022 yang telah diaudit. Selanjutnya, KJPP juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba bersih periode/tahun berjalan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2028, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan mefakukan analisis kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan setelah dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi keuntungan atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar 34,004 saham PTRO sebesar 4,084, persentase mana tidak melebihi 7,5096 dari nilai pasar 34,004 saham PTRO sebesar USD 63,12 juta." Kesimpulan Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar. 27
Page 28 OCR 0.935
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS 1. Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 . pi Direksi dan Dewan Komisaris, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini menyatakan bahwa: a. Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, namun bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020: dan b. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. VIII. RAPAT U PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB sesuai dengan POJK 15/2020 melalui situs web BEI www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.petrindo.co.id tanggal 5 Januari 2024. Pemanggilan RUSPLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 20 Januari 2024. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada: Hari/tanggal: Senin, 12 Februari 2024 Waktu : 14.00 WIB — selesai Tempat : Wisma Barito Pacific I, Lantai M, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 — 63, Jakarta Barat 11410 Berikut merupakan tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan: No. Keterangan Jadwal Te Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB ke OJK 28 Desember 2023 2. Pengumuman RUPSLB 5 Januari 2024 3 Pengumuman Keterbukaan Informasi 5 Januari 2024 4. Tanggal Penutupan dalam DPS (Recording Date) 19 Januari 2024 Si Pemanggilan RUPSLB 20 Januari 2024 6. RUPSLB 12 Februari 2024 1, Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 15 Februari 2024 8. Penyampaian Risalah RUPSLB ke OJK 15 Februari 2024 Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 berupa pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham atau kurang lebih mewakili 3446 dari total modal ditempatkan dan disetor PTRO yang dimiliki oleh CRO, yang akan dilakukan oleh KJP, yang merupakan perseroan terbatas terkendali dari Perseroan. 28
Page 29 OCR 0.944
2. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang tercatat dalam DPS Perseroan dan atau pemegang sub-rekening efek pada penutupan perdagangan saham di BEI padatanggal 19 Januari 2024 atau wakilnya dengan surat kuasa yang sah. Korum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB Perseroan akan mengikuti ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Pasal 41 POJK 15/2020. RUPSLB Pertama: RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB adatah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB RUPSLB Kedua: Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSL8 kedua tersebut. RUPSILB Ketiga: Dalam hal korum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini terkait dengan Rencana Transaksi sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, serta telah diumumkan melalui situs web BEI (http://Awww.idx.co.id), platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.petrindo.co.id. Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 bulan setelah pelaksanaan RUPSLB. 29
Page 30 OCR 0.955
TAMBAHAN INFORMASI Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam jam kerja dengan alamat: Corporate Secretary PT PETRINDO JAYA KREASI TBK Gedung Wisma Barito Pacific Lantai 3 B Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta 11410 Telp. (021) 5308520 Website www.petrindo.co.id Email corsec@petrindo.co.id 30
Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Saham
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia. Sengketa Selain
p.8
unresolved
person
Suharyo Adi Nugroho
· Notaris
p.10 ×7
unresolved
org
PT Tamtama Perkasa
p.10
unresolved
person
Riflein Narwis
· Notaris
p.11
unresolved
person
Ungke Mulawanti
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
org
PT Dua Usaha Karya
p.12
unresolved
org
PT Khasanah Kinarya Bersama
p.12
unresolved
org
PT ORIX Indonesia Finance
p.12
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capital
p.12
unresolved
org
PT Petrosea International Indonesia
p.13
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.13
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.13
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.14
unresolved
person
Prof. Ginandjar Kartasasmita
p.15 ×2
unresolved
org
PT Cristian Eka Pratama
p.15 ×2
unresolved
org
PT Kemilau Mulia Sakti. Sesuai
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.17
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.19 ×2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.19 ×2
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.19
unresolved
org
Imelda
p.19
unresolved
org
PT Petrindo
p.19
unresolved
org
Jaya Kreasi Tbk
p.19
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.20
unresolved
org
KJPP KR
p.20
unresolved
org
PT POSB Infrastructure Indonesia
p.21
unresolved
org
PT Mahaka Industri Perdana
p.21
unresolved
org
PT Kinarya Bangun Sesama
p.21
unresolved
org
PT Karya Bhumi Lestari
p.21
unresolved
org
PT Kuala Pelabuhan Indonesia
p.21
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.28
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1186 ms
13 Sep 2026 17:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '(ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '(ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}