Skip to content
Back to announcement

20240205_CUAN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31574652_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CUAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 30

Page 1 OCR 0.951
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PETRINDO JAYA KREASI TBK (“PERSEROAN”)

SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN SAHAM PT PETROSEA TBK (“PTRO”)
OLEH PT KREASI JASA PERSADA (“KIP”)

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham ini disampaikan oleh Perseroan
dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini merupakan perubahan dan/atau tambahan atas
Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2024.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab sepenuhnya atas
kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas
Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan
dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini yang dapat menyebabkan informasi material dalam Perubahan
dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca
dan diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Jika Anda kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan atau penasihat profesional lainnya.

Petrindo .

PT PETRINDO JAYA KREASI TBK

Kegiatan Usaha
Aktivitas Perusahaan Holding, Jasa Konsultasi Manajemen, dan Pertambangan Batu Bara melalui
Perusahaan Anak

Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

Kantor Pusat
Gedung Wisma Barito Pacific Lantai 3 B
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63
Jakarta 11410
Telp. (021) 5308520
Website www.petrindo.co.id
Email corsec@petrindo.co.id

Page 2 OCR 0.916
Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini disampaikan oleh Perseroan dalam
rangka pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham atau kurang lebih 3496 saham PTRO oleh KIP dari PT Caraka Reksa Optima,
dengan nilai yang material berdasarkan POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan RUPS Perseroan.

Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
pada tanggal 5 Februari 2024

PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
TA)
£
5 TN
E4AKXG42031089

hael
Direktur Utama

Page 3 OCR 0.928
“BAE”
“Bei”
“BNRI”

“CRO" atau “Penjual”

“Dewan Komisaris”

“Direksi”

“pps”

“KIP” atau “Pembeli”

“yjpp”

“Laporan Pendapat

Kewajaran”

“Laporan Penilaian”

“Masyarakat”

“Menkumham”

“Objek Transaksi"

“Objek Penilaian”

Biro Administrasi Efek.
PT Bursa Efek Indonesia.
Berita Negara Republik Indonesia.

PT Caraka Reksa Optima, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Repubtik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.

Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat
kepada Direksi.

Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan
maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Daftar Pemegang Saham.

PT Kreasi Jasa Persada, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.

Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.

Laporan Pendapat Kewajaran No. 00007/2.0162-00/B5/05/0153/1/11/2024
tertanggal 1 Februari 2024 perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi.

Laporan Penilaian No. 00006/2.0162-00/85/05/0153/1/11/2024 tertanggal 1
Februari 2024 perihal Penilaian 34,00 Saham PT Petrosea Tbk,
sebagaimana didefinisikan dalam Bab VI.

Pemegang Saham Perseroan yang jumlah kepemilikan sahamnya kurang
dari 596.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Saham sebanyak 342.925.700 yang diambilalih oleh Perseroan yang
mewakili kurang lebih 3496 dari seluruh saham yang ditempatkan dan
disetor penuh dalam PTRO sebagaimana diungkapkan lebih lanjut pada Bab.
II Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.

342.925.700 saham yang mewakili kurang lebih 3496 dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor PTRO sebagaimana diungkapkan lebih lanjut pada
Bab. VI Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.
Page 4 OCR 0.939
“gk

“Pemegang Saham”

“Pendapat
Kewajaran”

“Perseroan”

“Perubahan dan/atau
Tambahan atas
Keterbukaan
Informasi”
"Perusahaan Terbuka”
“POJK 11/2017"

“POJK 9/2018”

“POJK 15/2020”
“"POJK 17/2020”

"POJK 42/2020”

“PPSB"

Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”), yang
tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan tembaga keuangan lainnya, dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang menggantikan
dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan
pengawasan dari Bapepam & LK sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam
bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia, yang tercatat dalam DPS Perseroan yang diadministrasikan oleh
PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan.

Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang disampaikan oleh KJPP
sebagaimana tercantum dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
berkedudukan di Jakarta.

Perubahan danfatau Tambahan atas Keterbukaan informasi ini yang
memuat informasi-informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020.

Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas atau
perusahaan publik.

Peraturan OJK No. 11/POIK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau
Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka.

Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.

Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat Sehubungan dengan Pembelian 3494
Saham PT Petrosea Tbk tanggal 7 November 2023, antara KJP dan CRO,
Page 5 OCR 0.939
“PTRO” PT Petrosea Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia dan berkedudukan di Tangerang
Selatan.

“Rencana Transaksi” Rencana pembelian saham-saham PTRO oleh KIP, sebagaimana
diungkapkan dalam Bab. Il Perubahan danfatau Tambahan atas
Keterbukaan Informasi ini.

“Rupiah” atau “Rp” Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik Indonesia.

atau “IDR”

“RUPS” Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB” Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“TBNRI” Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

“USD” United States Dollar atau rujukan ke mata uang yang sah dari Amerika
Serikat.

“UUPT” Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“UU P2SK” Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan

Sektor Keuangan.

1. PENDAHULUAN

Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan
kepada publik sehubungan dengan rencana KJP untuk melakukan Rencana Transaksi, yaitu
pengambilalihan atas sejumlah 342.925.700 saham yang mewakili kurang lebih 3496 kepemilikan saham
di PTRO yang tercatat atas nama CRO sebagaimana diatur dalam PPSB,

KJP merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan, dimana Perseroan memiliki sebesar 99,984 dari
total modal ditempatkan dan disetor KJP.

Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh KJP memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) POJK 17/2020, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan tanggal 30 September 2023 yang telah dilakukan penelaahan terbatas (/imited
review) dan laporan keuangan PTRO yang diaudit untuk periode sampai dengan tanggal 30 September
2023, dimana:

ta) nilai Rencana Transaksi mencapai 5296 dari ekuitas Perseroan,
tb) nilai total aset PTRO dibagi total aset Perseroan mencapai 49644:
tc) laba bersih PTRO dibagi dengan laba bersih Perseroan nilainya mencapai 1029, dan
Page 6 OCR 0.949
td) pendapatan usaha PTRO dibagi dengan pendapatan usaha Perseroan nilainya mencapai 3954.

Namun demikian, Rencana Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi danfatau transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi, yakni K!P dan CRO, tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak terdapat perbedaan
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama atau pengendali Perseroan terkait dengan Rencana
Transaksi yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Selain itu,
Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan Pasa! 30 huruf a POJK 17/2020, dalam hal transaksi material dilakukan oleh
perusahaan terkendali (dalam hat ini KJP) yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan), maka Perseroan
sebagai perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020. Berdasarkan Pasal & ayat (1) POJK 17/2020, Perseroan wajib: (i) menggunakan penilai
untuk menentukan nilai wajar dari Objek Transaksi: (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
Masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya
kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS yang akan diselenggarakan untuk menyetujui
Rencana Transaksi: dan fiii) terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS karena nilai dari Rencana
Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d.1. POIK
17/2020.

Oleh karena itu, persetujuan dari RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi yang merupakan transaksi
material akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal
12 Februari 2023 di Wisma Barito Pacific I, Lantai M, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410.
Keterangan lebih lanjut mengenai RUPSLB Perseroan dapat dilihat pada Bab. VIII Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.

Perseroan telah mendapatkan (i) nilai wajar dari objek transaksi berdasarkan Laporan Penilaian: dan (ii)
kewajaran atas Rencana Transaksi dari KJPP berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran.

Sehubungan dengan hal di atas dan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini untuk
memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan dimana Rencana Transaksi akan berlaku efektif setelah terpenuhinya seluruh
persyaratan pendahuluan sebagaimana yang ditetapkan dalam PPSB.

Selain daripada yang telah diungkapkan dalam Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan
Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi selain dari POJK 17/2020 serta
tidak terdapat persetujuan dari pemerintah, badan, atau institusi lain yang perlu diperoleh KJP, CRO, PTRO
dan Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi.

Selanjutnya, berdasarkan PPS8, setelah dilaksanakannya Rencana Transaksi, CRO selaku penjual memiliki
kewajiban untuk segera menyerahkan laporan perubahan kepemilikan sahamnya dalam PTRO kepada OJK
sesuai dengan ketentuan POJK 11/2017.
Page 7 OCR 0.924
It. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI

Pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham yang mewakili kurang tebih 349 dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO (“Objek Transaksi”). Keterangan singkat
mengenai PTRO yang menjadi perusahaan target dapat dilihat pada Bab IV Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini.

Nilai total Rencana Transaksi adalah sebesar Rp940.000.000.000 sebagaimana dijelaskan lebih
lanjut pada Bagian B di bawah ini. Sumber dana yang dipergunakan untuk melaksanakan
pengambilalihan PTRO oleh KJP berasal dari pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk yang diperoleh Perseroan. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan oleh Perseroan kepada
KIP sebagai bentuk peningkatan moda!.

B. URAIAN SINGKAT MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, KIP dan CRO telah menandatangani PPSB pada tanggal 7

November 2023. Berikut di bawah ini uraian singkat mengenai ketentuan-ketentuan pokok
sebagaimana diatur dalam PPSB:

Nama Perjanjian » | PPSB

Para Pihak »| 1. KIP sebagai pembeli, dan
2. CRO sebagai penjual.

Objek Jual Beli : 1 342.925.700 saham milik CRO yang mewakili kurang lebih 3496 dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PTRO.

Harga Pembelian : | Rp940.000.000.000

Cara Pembayaran : | Pembayaran akan dilakukan oleh KJP kepada CRO dengan cara
pemindahan dana melalui transfer ke rekening bank CRO.

Syarat Pendahuluan 1 | Persyaratan Pembeli:

« Pembeli telah menyelesaikan uji tuntas (due diligence)
terhadap PTRO sesuai dengan ketentuan PPSB,

# Pembeli telah memenuhi prosedur transaksi material
sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 POJK 17/2020, termasuk
memperoleh persetujuan RUPS dari sisi Perseroan.

Persyaratan Penjual:

# Penjual telah memperoleh persetujuan yang diperlukan
berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk
persetujuan dari pemegang saham Penjual.

Page 8 OCR 0.932
s Surat pengunduran diri yang telah ditandatangani oleh Haji
Robert Nitiyudo Wacho selaku presiden komisaris PTRO dan
dari setiap direktur dan komisaris PTRO dan anak
perusahaannya yang terafiliasi dengan Haji Robert Nitiyudo
Wachjo.

e Persetujuan dari (a) RUPS PTRO sehubungan dengan
perubahan susunan direksi dan dewan komisaris yang
dinominasikan oleh KJP: dan (b) para krediturnya sehubungan
dengan kontrak dimana PTRO menjadi pihak didalamnya,

« Jaminan CRO yang dinyatakan dalam PPSB adalah benar, tepat,
akurat, dan tidak menyesatkan.

# Tidak ada (a) peristiwa merugikan yang telah terjadi yang
secara wajar diperkirakan dapat mengakibatkan perubahan
merugikan material, dan (b) pelanggaran material atas janji
pra-penyelesaian dan ketentuan apa pun dalam PPSB

Janji : | Penjual wajib membantu Pembeli untuk memastikan Pembeli
menjadi pengendali PTRO.

Batas Akhir 31 Maret 2024
Pemenuhan Syarat

Hukum Yang | : | Hukum Republik Indonesia.

Mengatur

Penyelesaian 1» | Arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Sengketa

Selain dari persetujuan sebagaimana disebutkan pada syarat pendahuluan di atas, tidak ada
persetujuan lain yang diperlukan untuk melaksanakan Rencana Transaksi.

Sebanyak 244.730.00 saham milik CRO yang mewakili 24,264745 modal ditempatkan dan disetor
PTRO yang dimiliki oleh CRO (“Saham Gadai”), yang mana merupakan bagian dari saham yang
akan dibeli oleh KJP pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan
Informasi ini sedang dijaminkan oleh CRO kepada KIP berdasarkan Perjanjian Gadai Atas Saham
antara CRO dan KJP tertanggal 7 November 2023. Tujuan dari gadai saham tersebut adalah untuk
menjamin kewajiban dan tanggung jawab dari CRO kepada KIP sehubungan dengan pembayaran
uang muka oleh KJP kepada CRO atas saham PTRO yang akan dibeli oleh KJP dari CRO
sebagaimana diatur dalam PPSB.

Sesuai dengan ketentuan PPSB, Saham Gadai akan dilepaskan dari jaminan gadai sebelum
penyelesaian Rencana Transaksi. Adapun, pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi
atas Keterbukaan Informasi ini, saham PTRO yang akan dibeli oleh KJP dari CRO tidak sedang
dalam perkara dan/atau objek sengketa dengan pihak mana pun.

Berikut merupakan struktur kepemifikan saham pada PTRO hingga kepemilikan pemegang saham
individu, sebelum dan setelah Rencana Transaksi dijalankan:
Page 9 OCR 0.855
Struktur Kepemilikan PTRO Sebelum Rencana Transaksi:

No. Pemegang Saham PTRO Jumlah Saham Persentase
1. PT Caraka Reksa Optima 694.964.098 68,904
2. PT Sentosa Bersama Mitra 190.149.759 18,859
3. Masyarakat/Publik 123.491.143 12,254
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.008.605.000 100,0044

“per 31 Desember 2023

No. Penerima Manfaat Akhir dari Kepemilikan Saham

1. Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Pengendali)
2. Hapsoro

3. Djauhar Maulidi

4. Medi Avianto

5. Teuku Syariful Alammuddin

6. Aria Meilyanti

7. Rafael Nitiyudo

8. Troy Trijono

9. Ruddy Santoso

10. Romi Novan Indrawan

Struktur Kepemilikan PTRO Setelah Rencana Transaksi:

No, Pemegang Saham PTRO Jumlah Saham Persentase
1 PT Caraka Reksa Optima 352.038.398 34,909
2 PT Kreasi Jasa Persada 342.925.700 34,004
3 PT Sentosa Bersama Mitra 190.149.759 18,854
4 Masyarakat/Publik 123.491.143 12,254
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.008.605.000 100,004

No. Penerima Manfaat Akhir dari Kepemilikan Saham

1 Prajogo Pangestu (Pengendali)
2. Haji Romo Nitiyudo Wachjo
3 Hapsoro

4. Djauhar Maulidi

5. Medi Avianto

6. Teuku Syariful Alammuddin
7. Aria Meilyanti

8. Rafael Nitiyudo

9. Troy Trijono

10.  Ruddy Santoso

11. Romi Novan Indrawan

Page 10 OCR 0.929
C1.

Cl.1

KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
KJP sebagai Pembeli

Riwayat Singkat KJP

KIP, berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
berdasarkan hukum Republik Indonesia. KJP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 3
Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi Nugroho, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di
Kabupaten Karawang, yang mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0056910.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 dan telah
didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-0149318.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 4 Agustus 2023 (“Akta Pendirian KIP”).

Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, anggaran
dasar KJP yang terakhir adalah sebagaimana termuat di dalam Akta Pendirian KJP.

KJP berkantor di Gedung Wisma Barito Pacific, Lantai 38, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63,
Palmerah, Jakarta 11410, Indonesia.

Kegiatan Usaha KIP

Berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian KIP, ruang lingkup kegiatan KIP ialah berusaha dalam bidang
Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya. Namun, sampai dengan tanggal
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini, KJP belum menjalankan
kegiatan usaha apa pun.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham KJP
Berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi

Nugroho, S.H., M.Kn., M.H., Notaris di Kabupaten Karawang, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham KIP adalah sebagai berikut:

Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham

KETERANGAN JUMLAH NILAI kal
JUMLAH SAHAM NOMINAL (IDR)

MODAL DASAR 15.000 15.000.000.006 -
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH
1. Perseroan 4.999 4.999.000.000 99,98
2. PT Tamtama Perkasa 1 1.000.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000 5.000.000.000 100,000
SAHAM DALAM PORTEPEL 10.000 10.000.000.000 -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris KIP
Berdasarkan Akta Pendirian No. 3 tanggal 3 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Suharyo Adi

Nugroho, S.H., M.Kn., M.H,, Notaris di Kabupaten Karawang, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris KIP adalah sebagai berikut:

10
Page 11 OCR 0.941
C2.

€.21

€c.2.2

C.23

Direksi
Direktur Utama : Michael
Direktur 1 Diana Arsiyanti

Dewan Komisaris
Komisaris 1 Erwin Ciputra

CRO sebagai Penjual
Riwayat Singkat CRO

CRO, berkedudukan di Jakarta Utara, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur
berdasarkan hukum Republik Indonesia. CRO didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal
29 September 2021, yang dibuat di hadapan Riflein Narwis, S.H., M.Kn., Notaris di Karawang, yang
mana telah mendapat pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0061334.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 30 September 2021 dan telah didaftarkan dalam daftar
perseroan pada Menkumham No. AHU-0168990.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 30 September
2021 (“Akta Pendirian CRO”).

Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, Akta
Pendirian CRO yang memuat anggaran dasar CRO telah mengalami beberapa kali perubahan
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
84 tanggal 25 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-01382112 tanggal
7 November 2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham No. AHU-
0222917.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 November 2023 (“Anggaran Dasar CRO”).

CRO berkantor di Office Park Thamrin Residence, Blok A01-05, Jl. Thamrin Boulevard, Kelurahan
Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Kegiatan Usaha CRO

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CRO, ruang lingkup kegiatan CRO ialah berusaha dalam
bidang Aktivitas Keuangan dan Asuransi dan Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis. Namun
kegiatan usaha yang saat ini telah benar-benar dijalankan CRO adalah Aktivitas Perusahaan
Holding (KBLI 64200).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham CRO

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 84 tanggal 25 Oktober 2023,
yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0182112 tanggal 7 November
2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada Menkumham di bawah No. AHU-
0222917.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 November 2023, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham CRO adalah sebagai berikut:

11
Page 12 OCR 0.934
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham

KETERANGAN JUMLAH JUMLAH NILAI t
SAHAM NOMINAL (IDR)
MODAL DASAR 10.100 10.100.000.000 -
MODAL DITEMPATKAN DAN DISETOR PENUH
1, PT Sentosa Bersama Mitra 8.456 8.456.000.000 83,72
2. PT Dua Usaha Karya negeri 1.369 1.369.000.000 13,56
3 PT Khasanah Kinarya Bersama 215 275.000.000 2,72

Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.100 10.100.000.000 100,00
SAHAM DALAM PORTEPEL - - -

€.2.4 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris CRO

Berdasarkan Akta No. 52 tanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0173020 tanggal 12 Oktober 2023, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan
pada Menkumham di bawah No. AHU-0203065.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Oktober 2023,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi CRO pada tanggal diterbitkannya Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur 1 Ogi Rulino

Dewan Komisaris
Komisaris : M. Oka Lesmana Firdauzi

D. KETERANGAN TAMBAHAN LAINNYA

Rencana Transaksi juga akan memenuhi ketentuan mengenai penawaran tender wajib
(mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018 (“MTO”). Sehubungan dengan
pengumuman lebih lanjut terkait dengan rencana, periode pelaksanaan, harga pelaksanaan, dan
informasi terkait lainnya, termasuk tata cara pelaksanaan, akan Perseroan umumkan dan lakukan
sesuai dengan prosedur yang diatur dalam POJK 9/2018.

Setelah Rencana Transaksi, CRO tidak lagi menjadi pengendali pada PTRO, dimana KIP akan
menjadi pengendali tunggal dalam PTRO, sehingga KJP dan CRO bukan merupakan Kelompok
Terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 9/2018.

Lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, PTRO telah memperoleh persetujuan dari (a)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat No. CBG.CTS/11739/2023 tanggal 29 Desember
2023 perihal Tanggapan atas Perubahan Pemegang Saham: (b) PT KDB Tifa Finance Tbk
berdasarkan Surat No. FIN/XI/2023-0116 tanggal 15 November 2023: (c) PT ORIX Indonesia
Finance berdasarkan Surat No. 009/ORIF/MKTI/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 perihal
Persetujuan Pemegang Saham dan Pengendali PT Petrosea Tbk: (d) PT Mitsubishi HC Capital and
Finance Indonesia berdasarkan Surat No, FIN/XI/2023-0115 tanggal 15 November 2023, dan (e)

12
Page 13 OCR 0.943
PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan Surat No, FIN/XI/2023-0012 tanggal 15 November 2023
Perihal Pemberitahuan Rencana Transaksi.

Selain persetujuan-persetujuan yang telah diperoleh di atas, PTRO tidak memerlukan persetujuan
dari pihak ketiga mana pun sehubungan dengan Rencana Transaksi.

PTRO tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sebelum
penyelesaian Rencana Transaksi. Adapun Perseroan, KJP, dan CRO tidak memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan dan/atau melakukan pemberitahuan dari dan/atau kepada pihak ketiga
mana pun terkait Rencana Transaksi.

IV. KETERANGAN MENGENAI PTRO SELAKU PERUSAHAAN TARGET

1.

Riwayat Singkat PTRO

PTRO, berkedudukan di Tangerang Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. PTRO didirikan dengan nama PT Petrosea
International Indonesia, berdasarkan Akta No. 75 tanggal 21 Februari 1972, dibuat di hadapan
Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia (kini Menkumham) dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/51/17 tanggal 30 November 1972,
yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 3236
tanggal 7 Desember 1972 dan diumumkan dalam BNRI No. 12 tanggal 9 Februari 1973, TBNRI No.
96 (“Akta Pendirian PTRO”),

Sampai dengan tanggal Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, Akta
Pendirian PTRO yang memuat anggaran dasar PTRO telah mengalami beberapa kali perubahan
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta No. 29 tanggal 26 Oktober 2022, yang dibuat di
hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. No. AHU-0078346.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober
2022 dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan (i) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0307673 tanggal 28
Oktober 2022 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0070733 tanggal 28 Oktober 2022, serta telah didaftarkan dalam daftar perseroan pada
Menkumham No. AHU-0216938.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022.

Akta Pendirian PTRO beserta dengan perubahan-perubahannya untuk selanjutnya disebut
sebagai “Anggaran Dasar PTRO”.

PTRO berkantor pusat di Indy Bintaro Office Park, Gedung B, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6
Sektor VII, CBD Bintaro Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Adapun pada tanggal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini,
struktur kepemilikan PTRO sampai dengan kepemilikan individu adalah sebagai berikut:

No Pemegang Saham PTRO Jumlah Saham Persentase
1 PT Caraka Reksa Optima 694.964.098 68,302
2 PT Sentosa Bersama Mitra 190.149.759 18,854

13
Page 14 OCR 0.917
3 Masyarakat/Publik 123.491,143 12,254
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1,008.605.000 100,004

No. Penerima Manfaat Akhir dari Kepemilikan Saham

1. Haji Ramo Nitiyudo Wachjo
2.  Hapsoro

3. Ojauhar Maulidi

4. Medi Avianto

5. Teuku Syariful Alammuddin
6. Aria Meilyanti

7. Rafael Nitiyudo

8 Troy Trijono

9 Ruddy Santoso

10. Romi Novan Indrawan

Kegiatan Usaha PTRO

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PTRO, ruang lingkup kegiatan PTRO ialah berusaha dalam
bidang Konstruksi, Pertambangan dan Penggalian, Industri Pengolahan, Perdagangan,
Pengangkutan dan Pergudangan, Informasi dan Komunikasi, Aktivitas Profesional, Ilmiah dan
Teknis, Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, serta
Pendidikan. Namun, kegiatan usaha yang saat telah benar-benar dijalankan adalah Kegiatan Jasa
Konstruksi, Jasa Pertambangan, Jasa Pengangkutan dan Pergudangan/Logistik, serta Aktivitas
Konsultasi Manajemen.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PTRO

Berdasarkan DPS PTRO yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PTRO yakni PT Datindo
Entrycom berdasarkan Surat Keterangan No. DE/I/24-0422 tertanggal 29 Januari 2024, struktur
permodalan dan susunan Pemegang Saham PTRO per tanggal 26 Januari 2024 adalah sebagai
berikut:

Nilai Nominal RpS0,- per saham

Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Ka
Modal Dasar 4.034.420.000 201.721.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
CRO 694.964.093 34.748.204.900 68,903
PT Sentosa Bersama Mitra 190.149.759 9.507.487.950 18,853
Masyarakat (lain-lain di bawah 596) 123.491.143 6.174.557.150 12,244
Jumlah Moda! Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.008.605.000 50.430.250.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.025.815.000 151.290.750.000 -

“) termasuk saham treasury sebanyak 16.940.500 lembar saham

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO

Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 4 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari,
S.H., M.KN., Notaris di Kabupaten Tangerang dan telah diberitahukan kepada dan diterima oleh

Menkumham dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0197858 tanggal 19 Desember 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO yang

14
Page 15 OCR 0.748
menjabat pada tanggal diterbitkannya Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:

Direk:

Presiden Direktur : Michael

Direktur 5 Kartika Hendrawan
Direktur 8 Ruddy Santoso
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur 2 Iman Darus Hikhman

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris merangkap : Osman Sitorus

Komisaris Independen

Komisaris 5 Prof. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris F Djauhar Maulidi, S.E., M.B.A.
Komisaris : Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto
Komisaris H Erwin Ciputra

Komisaris Independen i Setia Untung Arimuladi S.H., M.Hum.

Data Keuangan PTRO

30703 61700 89325 192945 ear02
726 386 24400 “3 502
P 30701 35500 20216
104872 58199 @sa0s
#1500 2 164 2
22 sa9 078 cs7a
326 1712
2110 Ora 232
3351 11687
4002 270 4260
s98a1 2820 aa
L 2 P e 1.905
naa 257653 221801 222.052 |
Po 227102 232612 220155 291400 an2538
2307 2 5 2 :
32 534 32949 38525 53063 bi
19708 Tas za ze1 za
080 a2a99 s0 368 260
115602 27.a00 20362 13723
- 202 esa
— 307.674 320.900
520.008 551.044

Informasi terkait Pertambangan yang Dimiliki PTRO

Pertambangan yang dimiliki oleh PTRO dijalankan melalui PT Cristian Eka Pratama dan melalui PT
Kemilau Mulia Sakti. Sesuai dengan RKAB 2024, sebagaimana terlampir dan disampaikan
bersamaan dengan dokumen ini), jumlah produksi batu bara yang disetujui adalah sebagai
berikut:

a. jumlah produksi batubara tahun 2024 maksimal sebesar 1.198.936,86 ton.
b. jumlah produksi batubara tahun 2025 maksimal sebesar 1.193.851,08 ton.
Cc. jumlah produksi batubara tahun 2026 maksimal sebesar 1.193.836,25 ton.
Page 16 OCR 0.949
Cadangan (ton)
Blok/Sub Blok
Terkira Terbukti Total
Blok Utara 1.200.000,00 13.800.123,42 15.000.123,42
Blok Selatan 3.200.000,00 47.348.836,70 50.548.836,70
Total 4.400.000,00 61.148.960,12 65.548.960,12

Perizinan yang dimiliki yakni Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang berlaku
sampai dengan 22 Juli 2038 serta perizinan lainnya yang terkait.

1 Faktor Risiko

Risiko yang mungkin dihadapi oleh PTRO dalam menjalankan kegiatan usaha adalah (i) kondisi
alam yang tidak menentu, (ii) perubahan kebijakan atau peraturan perundang-undangan, (ili)
kondisi pasar mineral yang tidak menentu, dan (iv) secara garis besar, kondisi ekonomi global yang
tidak pasti.

V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI SERTA

PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1, Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan dilakukannya Rencana Transaksi

Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh KJP merupakan strategi jangka panjang KIP sebagai
bagian dari grup Perseroan yang bertujuan untuk menambah aset KJP dan Perseroan, memperluas
jaringan usaha, serta sebagai bagian dari rencana pengembangan usaha jangka panjang grup
Perseroan untuk menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan yang terintegrasi.
Selain itu, Rencana Transaksi diharapkan akan meningkatkan kinerja operasional menjadi lebih
efisien dan efektif dengan mengintegrasikan operasi serta memperkuat portofolio bisnis KJP dan
Perseroan di sektor pertambangan batu bara, emas, nikel, gas, dan infrastruktur yang telah
beroperasi penuh.

Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan dukungan positif terhadap
kinerja Perseroan secara keseluruhan serta untuk mencapai target Perseroan agar terciptanya
sinergi terbaik yang dapat memperkuat posisi Perseroan sebagai salah satu perusahaan di bidang
pertambangan yang terintegrasi di Indonesia dimana hal tersebut sejalan dengan rencana
pertumbuhan Perseroan di bidang pertambangan, jasa pertambangan, dan kegiatan lain yang
berkaitan dengan usaha pertambangan.

Perseroan, melalui anak usahanya, berencana untuk mengintegrasikan usaha pertambangannya
dengan PTRO melalui bentuk-bentuk kerja sama, dimana anak usaha Perseroan menggunakan
jasa pertambangan yang disediakan oleh PTRO untuk membangun dan/atau mengoperasikan
tambang, yang mana izin usaha pertambangannya dimiliki oleh anak usaha Perseroan. Tentunya,
kerja sama tersebut akan dikaji oleh kedua belah pihak secara independen dengan selalu
berpaku/berpedoman pada prinsip arm's length dan akan selalu patuh pada seluruh peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.

16
Page 17 OCR 0.953
Adapun strategi jangka panjang yang akan dilakukan oleh KIP dan/atau Perseroan, khusus nya
terkait dengan pengembangan PTRO adalah sebagai berikut:

. Menguatkan lini bisnis PTRO saat ini dengan meningkatkan value creation dengan klien
yang sudah ada/eksisting maupun klien baru.

. Mendiversifikasi portofolio proyek PTRO ke sektor pertambangan mineral lain dan
menangkap peluang usaha lain di sektor minyak, gas bumi, dan infrastruktur, seiring
dengan perkembangan industri yang ada.

. Meningkatkan efisiensi PTRO dalam memberikan nilai lebih terhadap seluruh klien dan
pemangku kepentingan sebagai wujud kontribusi nyata bagi sektor pertambangan di
Indonesia.

. Melanjutkan proses transformasi secara menyeluruh dalam peningkatan kompetensi dan
manajemen sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan
inovasi.

. Terus berupaya untuk memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan melalui
penerapan target zero accident dan operational excellence serta menjalankan berbagai
program inisiatif ESG.

Melalui kerja sama yang akan terjalin antara Perseroan dan anak perusahaannya, sebagai pemilik
izin usaha pertambangan, dan PTRO, sebagai penyedia jasa pertambangan, diharapkan Perseroan
akan berkembang menjadi perusahaan pertambangan dan jasa pertambangan yang terintegrasi.

Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

Informasi keuangan proforma ini didasarkan pada laporan keuangan konsolidasian historis
Perusahaan dan entitas anak pada tanggal 30 September 2023 dan untuk sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal tersebut yang telah direviu dan laporan keuangan PTRO pada tanggal 30
September 2023 dan untuk sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah
diaudit, dan penyesuaian untuk menggambarkan efek dari transaksi.

Berikut adalah dampak Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan, yang telah
disajikan dalam Laporan Asurans Praktisi Independen atas Kompilasi Informasi Keuangan
Konsolidasian Proforma untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023
yang telah dilaporkan oleh Akuntan Publik Martinus Arifin, No. AP. 1241 dari Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan dengan Laporan No. 001/2.P2304/MA.2/09.23
tanggal 3 Januari 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
Page 18 OCR 0.771
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Ringkasan Proforma pada tanggal 30 September 2023

ASET

ASET LANCAR
Kas dan bank 0!
Aset keuangan lainnya
Piutang usaha
Pihak ketiga
Pihak berelasi
Piutang lain-lain
Pihak ketiga
Pihak berelasi
Persediaan
Aset kontrak
Pajak dibayar di muka
Uang muka dan beban dibayar
dimuka

Aset lancar lainnya

Total Aset Lancar

ASET TIDAK LANCAR

Dana yang dibatasi penggunaannya

Piutang lain-lain jangka panjang

Uang muka pembelian aset

Aset eksplorasi dan evaluasi

Aset tetap

Properti pertambangan dan aset
aktivitas pengupasan lapisan
tanah

Aset hak-guna

Aset tidak bervujud - bersih

Goodiwill

Aset pajak tangguhan - bersih

Aset keuangan tidak lancar lainnya

Total Aset Tidak Lancar

TOTAL ASET

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek
Utang usaha
Pihak ketiga
Pihak berelasi
Utang lain-lain
Pihak ketiga
Pihak berelasi
Utang dividen
Beban akrual
Utang pajak
Liabilitas kontrak
Liabilitas jangka panjang yang
jatuh tempo dalam satu
tahun:
Pinjaman jangka panjang -
Pihak ketiga
Labilitas sewa

Total Liabilitas Jangka Pendek

PT Petrindo

Jaya Kreasi Tbk "

PT Petrindo
Jaya Kreasi Tbk

(Sebelum proforma) PTRO O Penyesuaian (Setelah proforma)
552.007.116.747 617.832.939.710 2.875.000.000 1.172.715.056.457
- .272.077.838 - 1.272.077.838
52.160.930.752 1.623.579.722.026 - 1675.740.652.778

- 325.271.453.041 - 325.271.453.041
1.541.232.820 1.212.526.000. 146 1.214.067.232.966
- 54.341.020.750 54.341.020.750
467.062.581.007 350.098. 194.503 817.160.775.510
- 82.695.320.393 - 82.695.320.393
100.460.515.316 188. 109.795.442 - 288.570.310.758
169.511.029.729 03.073.184.537 - 232.584.214.266
- 308.056.627.156 - 308.056.627.156
1.342.743.406.371 4-836.856.335.542 2.875.000.000 6.182.474.741913

14.315.269.679
13.116.974.645
247.634.448.987
562.093.014.885

10.555.863.458

3.527.388.895.917

5 14.315.269.679
- 10.555.863.458
- 13.116.974.CA5
247.634. 448.987

4.089.481.910.802

110.762. 173.762 35.816.463.620 146.578.637.382
: 505. 119.486.686 505, 119.486.686
1.794.685.749.682 1.794.685.749.682

- 306.921.011.096 306.921.011.096
410.474.532 14.669.057.956 15.079.532.488
231.416.400 89.150.039.392 89.381.455.792
948.563.772.890-— 6.284.306.567.807 7.232.870.340.697

2.291.307.179.261

92.328.478.694

105.836.858.715
325.000.000

208.343.250.320

11.121.162.903. 349

638.673.387.608

2.054.299.152.816
28.408.099.041

2.602.822.482

14.385.900.978
266.259.603.438

2.875.000.000

13.415.345.082.610

0638.673.387.608

2.146.627.631.530
28.408.099.041

148.439.681.197
325.000.000
14.385.900.978
534.602.853.758

16.748.954.951 65.163.528.645 81.912.483.596
- 149.761.563.672 149.701.563.672
593.705.623.426 - 593.765.023.426

156. 106.093.498 - 156.106.093.498

483.582.542.680— 4.009.425.775.624 - 4-493.008.318.304

Page 19 OCR 0.798
LUABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah

dikurangi bagian yang jatuh

tempo dalam satu tahun:

Pinjaman jangka panjang -

Pihak ketiga @ - 2.415.258.448.781 1942.875.000.000 3.358.133.448.781

Labilitas seva - 223.647.058.794 - 223.647.058.794
Liabilitas imbalan kerja karyawan 1.865.793.325 410.786.386.792 - 412.052.180. 117
Liabilitas pajak tangguhan - bersih - 434-182.079.601 - 434.182.079.601
Total Liabilitas Jangka Panjang 1.805.793.325 3.483.873.973.068 942.875.000.000— 4.428.614-767.293
Total Liabilitas 485.448.336.005—— 7.493.299-749-592 942.875.000.000—” 8.921.623.085-597

EKUITAS

Modal saham #

Tambahan modal disetor

Saham tresuri

Penghasilan komprehensif lain -
Keuntungan aktuaria

Saldo (defisit) laba #8 (

2.248. 378.000.000
25.937.075.000

9.240.703.846
647.137.538.034)

519.164.424.867 (
(0 T1448-165.977)
(0 31.567.594.705)

( 70.481.102.201)
3.270.253.932.231 (

519.164.424.867)
71448 165.977
31.567.594.705

70.481.102.201
2.976.180.459-954)

2.248.378.000.0p0
25.937.075.000

9.240.703.846
353.664-065.757

Total ekuitas yang diatribusikan
kepada pemilik entitas induk

Kepentingan non-pengendali

1-636.418.240.812

169.440.602 444

3.615.921.494.215 (

1.941.659.542

3.322.448.021.938)

2.382.448.021.938

1.929.891.713.089

2.563.830.283.924

Total Ekuitas

1.805.858.843.256

3.627.863.153.757 (

940.000.000.000)

4-493.721.997.013

(# Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perusahaan pada tanggal 30 September 2023 yang telah direviu oleh KAP Tanubrata

Sutanto Fahmi Bambang & Rekan

(8 Laporan Keuangan Interim PTRO pada tanggal 30 September 2023 yang telah diadit oleh KAP Imelda & Rekan
(1 Estimasi kas yang dibayarkan untuk akuisisi dan kas yang diterima dari pinjaman bank
W Penerimaan bersih dari pinjaman baru
(8 Milai negatif goodhwill dari akuisisi sebesar Rp 293.473.472.277
(8 Eliminasi modal saham dan saldo laba PTRO

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Ringkasan Proforma

untuk sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023

PENDAPATAN

BEBAN POKOK PENDAPATAN

LABA BRUTO

Beban penjualan

Beban umum dan administrasi

(Beban) pendapatan operasi lainnya @!
LABA USAHA

Pendapatan keuangan
Beban keuangan

LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN
BEBAN PAJAK PENGHASILAN

Kini

Tangguhan

BEBAN PAJAK PENGHASILAN
LABA NETO UNTUK PERIODE BERJALAN

PT Petrindo PT Petrindo
Jaya Kreasi Tbk Tbk (» Jaya Kreasi Tbk
(Sebetum proforma) Penyesuaian (Setelah proforma)
58.461.055.356 1.158.461.055.356
C 540.907.412.908) ( 540.907.412.908)
617.553.642.448 617.553.642.448

352.604.637.619) ( 352.604.637.619)
37.010.463.038) - ( 37.010.463.038)
20.035.802.325) 293.473.472.277 273.437.669.952
207.902.739-466 293.473.A72.277 501.376.211.743
9.551.538.671 9.551.538.671
1.507.479.423) ( 1.507.479.423)
215.946.798.714 293.473.472.277 509.420.270.991
t 49.433.796.500)

49.433.796.500)

49.433.796.500)

149.433.796.500)

166.513.002.214

293.473.472.277

459.986-474AP

19
Page 20 OCR 0.903
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi

Kerugian aktuaria dalam penentuan manfaat
program pensiun

Pajak yang terkait dengan pos yang tidak
akan direklasifikasi

TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN -

TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF UNTUK

PERIODE BERJALAN 166.513.002.214 293.473.472.277 459.986.474.491
Total laba neto yang dapat diatribusikan

kepada:

Pemilik entitas induk 175.241.002,352 293.473.472.277 468. 714.474.629

Kepentingan non-pengendali ( 8.728.000.138) - ( 8.728.000.138)
Total 166.513.002.214 293.473.472.277 459.986.474,A91

Total penghasilan komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:

Pemilik entitas induk 175.241.002.352 293.473.472.277 468.714.474.629
Kepentingan non-pengendali ( 8.728.000.138) - 4 8.728.000.138)
Total 166.513.002.214 293.473.472,277 459.986.A74.AP 1

(9 Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perusahaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang telah
direviu oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
(1 Nilai negatif goodwill dari akuisisi

Adapunrasio keuangan yang terdampak sebelum dan setelah Rencana Transaksi dilakukan adalah
sebagai berikut:

Rasio Keuangan Sebelum Transaksi Setelah Transaksi
Imbal hasil ekuitas 9,2216 10,246
Marjin Laba bersih 14,3796 39,714

VI. RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN PENDAPAT

KEWAJARAN

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP sebagai Kantor Jasa Penilai
Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditugaskan oleh
manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 34,00X saham PTRO dan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan KR/231025-001 tanggal 25 Oktober 2023 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.

A. Ringkasan Laporan Penilaian atas Objek Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP KR atas Objek Transaksi sebagaimana

dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00006/2.0162-00/BS/05/0153/1/11/2024 tertanggal
1 Februari 2024 (“Laporan Penilaian”) dengan ringkasan sebagai berikut:

20
Page 21 OCR 0.940
A1

A4

Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah KIP dan CRO.

Objek Penilaian

Objek penilaian adalah nilai pasar 34,0046 saham PTRO.
Tujuan Penilaian

Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar wajar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 30 September 2023.

Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

Penilatan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Penilaian.

Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan PTRO, PT POSB Infrastructure Indonesia (“PIN”), PT
Mahaka Industri Perdana (“MIP”), PT Kinarya Bangun Sesama (“KBS”), PT Karya Bhumi
Lestari (“KBL”), PT Kuala Pelabuhan Indonesia (“KPI”), dan PT Cristian Eka Pratama (“CEP”)
yang disusun oleh manajemen PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja PTRO,
PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana
manajemen di masa yang akan datang. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap
proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan
terhadap target kinerja PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP yang dinilai dan telah
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KIPP bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja
historis PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP dan informasi manajemen PTRO terhadap
proyeksi laporan keuangan PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP tersebut. KJPP juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian PTRO dan kesimpulan nilai akhir

Dalam penugasan penilaian ini, KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi

21
Page 22 OCR 0.949
lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan dan PTRO atau yang tersedia secara
Umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan K/PP
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan
PTRO bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-
informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan
informasi sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat
disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KIPP tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan
sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion
dan merupakan laporan yang terbuka untuk pubtik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan PTRO.

Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KIPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum PTRO
berdasarkan anggaran dasar PTRO.

Metode Penilaian

Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal
akan berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas
laporan posisi keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI,
dan CEP, pengkajian atas kondisi operasi dan manajemen serta sumber daya yang dimiliki
PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Prospek PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP di
masa yang akan datang KJPP evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan
keuangan yang diberikan oleh manajemen yang telah KJPP kaji kewajaran dan
konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan pada kajian singkat terhadap faktor-faktor
eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak nilai (value drivers) termasuk juga
kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.

22
Page 23 OCR 0.953
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu
“business interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan
laporan laba rugi komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan
penyesuaian terhadap nilai buku laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan
laporan laba rugi komprehensif yang biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai
historis. Betapapun nilai buku suatu perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi
keuangan dan laporan laba rugi komprehensif adalah nilai perolehan dan tidak
mencerminkan nitai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan acuan sebagai nilai pasar
saat penilaian tersebut.

Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow (DCF) method), metode penyesuaian aset bersih
ladjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).

Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai
dengan perkiraan atas perkembangan usaha PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, KPI, dan CEP
diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha PTRO, PII, MIP, KBS,
KBL, KPI, dan CEP. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai
kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total
nilai kini dari arus kas tersebut.

Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali
untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank
atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan
menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan
nilai pasar liabilitas.

Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai
perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data
saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas
nilai saham yang dimiliki oleh PTRO, PII, MIP, KBS, KBL, dan KPI.

Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan
dan PTRO, Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

Selanjutnya nitai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.

23
Page 24 OCR 0.844
Berdasarkan metode penilaian di atas, analisis dalam penilaian 34,004 saham PTRO
adalah sebagai berikut:

Keterangan Pendekatan Penilaian Metode Penilalan
Ia pasar 28 Oi sata— PIRO,
Io cs ii pasa" 9 BI saham Pl

| vatose Datarto
1 ntode Digerta Arus Kas dan 1
| gan Welnda Perbard m Perairan Tereaa! d. Bursa Eee

atas uan pasar 51 25
Ing Cin pasar 80

ram MP

| vatosa Deterto Bawa

Kesimpulan Penilaian

Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KJPP, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 September
2023 adalah sebesar USD 63,12 juta.

Pendapat Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP atas Rencana Transaksi
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran dengan ringkasan sebagai berikut:

B.1

B.4

Pihak Yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah KIP dan CRO.
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah transaksi
dimana KJP merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 342.925.700 saham PTRO dari
CRO yang mewakili 34,0046 dari seluruh modal dan disetor PTRO, dengan nilai transaksi
sebesar Rp 940,00 miliar.

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
yaitu POJK 17/2020.

Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran

diperhitungkan pada tanggal 30 September 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana

Transaksi.

24
Page 25 OCR 0.953
Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP
telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan KJPP tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP secara material. KJPP juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Oleh karenanya, KJPP tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat
Kewajaran KJPP dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut,

Proyeksi laporan keuangan konsofidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

KJPP tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa
yang KJPP berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP tidak melakukan penelitian atas keabsahan
Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan.
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP juga telah
memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PTRO berdasarkan anggaran
dasar Perseroan dan PTRO.

Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selain itu, KIPP tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi

Umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

25
Page 26 OCR 0.948
B.6

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KIPP menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat
dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi
mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan
melalui analisis yang tidak lengkap.

KIPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tangga! laporan ini, Perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin
berbeda.

Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
dari hal-hal sebagai berikut:

L Analisis atas Rencana Transaksi

Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diberikan oleh manajemen Perseroan, yaitu transaksi
dimana KJP merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 342.925.700 saham
PTRO dari CRO, yang mewakili 34,0095 dari seluruh modal disetor dan
ditempatkan PTRO, dengan nilai transaksi sebesar Rp 940,00 miliar.

26
Page 27 OCR 0.947
8.7

Transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POIK
No. 17/2020.

Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi

Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan
melakukan tinjauan atas industri kontraktor pertambangan yang akan
memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri
kontraktor pertambangan di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas
kegiatan operasional dan prospek usaha Perseroan, alasan dilakukannya Rencana
Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi serta melakukan
analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan dan PTRO berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 3G September 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2018 — 2022 yang telah diaudit, serta laporan keuangan
PTRO untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2018 —
2022 yang telah diaudit.

Selanjutnya, KJPP juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis
inkremental atas Rencana Transaksi, dimana setelah Rencana Transaksi menjadi
efektif, berdasarkan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan,
Perseroan berpotensi memperoleh tambahan laba bersih periode/tahun berjalan
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 - 2028, sehingga
diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang
akan datang.

Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi

Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan mefakukan analisis
kualitatif dan kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan
dengan memperhatikan manfaat dan risiko serta potensi keuntungan dari
Rencana Transaksi bagi seluruh pemegang saham Perseroan. Selanjutnya, analisis
kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan
setelah dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan
Perseroan dan potensi keuntungan atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar
34,004 saham PTRO sebesar 4,084, persentase mana tidak melebihi 7,5096 dari
nilai pasar 34,004 saham PTRO sebesar USD 63,12 juta."

Kesimpulan

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh
dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat
Kewajaran, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP berpendapat bahwa Rencana
Transaksi adalah wajar.

27
Page 28 OCR 0.935
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1. Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 .

pi Direksi dan Dewan Komisaris, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dengan ini
menyatakan bahwa:

a. Rencana Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020, namun bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020: dan

b. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

VIII. RAPAT U PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Perseroan telah mengumumkan pemberitahuan RUPSLB sesuai dengan POJK 15/2020 melalui situs web
BEI www.idx.co.id, platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.petrindo.co.id tanggal 5 Januari
2024. Pemanggilan RUSPLB akan diumumkan melalui media yang sama pada tanggal 20 Januari 2024.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rencana Transaksi akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal: Senin, 12 Februari 2024

Waktu : 14.00 WIB — selesai
Tempat : Wisma Barito Pacific I, Lantai M, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62 — 63, Jakarta Barat
11410

Berikut merupakan tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan:

No. Keterangan Jadwal

Te Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB ke OJK 28 Desember 2023
2. Pengumuman RUPSLB 5 Januari 2024
3 Pengumuman Keterbukaan Informasi 5 Januari 2024
4. Tanggal Penutupan dalam DPS (Recording Date) 19 Januari 2024
Si Pemanggilan RUPSLB 20 Januari 2024
6. RUPSLB 12 Februari 2024
1, Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB 15 Februari 2024
8. Penyampaian Risalah RUPSLB ke OJK 15 Februari 2024

Mata Acara RUPSLB adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 berupa pengambilalihan sebanyak 342.925.700 saham atau kurang lebih
mewakili 3446 dari total modal ditempatkan dan disetor PTRO yang dimiliki oleh CRO, yang akan
dilakukan oleh KJP, yang merupakan perseroan terbatas terkendali dari Perseroan.

28
Page 29 OCR 0.944
2. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.

Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang tercatat dalam DPS
Perseroan dan atau pemegang sub-rekening efek pada penutupan perdagangan saham di BEI padatanggal
19 Januari 2024 atau wakilnya dengan surat kuasa yang sah.

Korum Kehadiran dan Keputusan RUPSLB

Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB Perseroan akan mengikuti ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan ketentuan Pasal 41 POJK 15/2020.

RUPSLB Pertama:

RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah.

Keputusan RUPSLB adatah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB

RUPSLB Kedua:

Dalam hal kuorum pada RUPSLB pertama tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
dihadiri lebih dari 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/3 bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSL8 kedua tersebut.

RUPSILB Ketiga:

Dalam hal korum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham
dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.

Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi ini terkait dengan Rencana Transaksi sesuai
dengan ketentuan POJK 17/2020, serta telah diumumkan melalui situs web BEI (http://Awww.idx.co.id),
platform eASY.KSEI dan situs web Perseroan www.petrindo.co.id.

Apabila Rencana Transaksi ini tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana tersebut
baru dapat diajukan kembali 12 bulan setelah pelaksanaan RUPSLB.

29

Page 30 OCR 0.955
TAMBAHAN INFORMASI

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan dalam
jam kerja dengan alamat:

Corporate Secretary
PT PETRINDO JAYA KREASI TBK
Gedung Wisma Barito Pacific Lantai 3 B
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 62-63 Jakarta 11410
Telp. (021) 5308520
Website www.petrindo.co.id
Email corsec@petrindo.co.id

30

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.32 MB
Published5 Feb 2024
Pages30
Characters69,065
Text sourceOCR
OCR confidence0.916

Names mentioned 67 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PETRINDO JAYA KREASI TBK p.1 ×23
linked org PT KREASI JASA PERSADA p.1 ×5
linked org PT Caraka Reksa Optima p.2 ×9
linked org PT Sentosa Bersama Mitra p.9 ×9
linked person Romi Novan Indrawan p.9 ×3
linked person Prajogo Pangestu p.9
linked person Diana Arsiyanti p.11
linked person Erwin Ciputra p.11 ×2
linked person Ogi Rulino p.12
linked person M. Oka Lesmana Firdauzi · Komisaris p.12
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.12 ×2
linked org KDB Tifa Finance Tbk p.12 ×2
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.13
linked person Kartika Hendrawan p.15
linked person Meinar Kusumastuti · Direktur p.15
linked person Iman Darus Hikhman p.15
possible org PETROSEA TBK p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible person Djauhar Maulidi p.9 ×3
possible person Rafael Nitiyudo p.9 ×3
possible person Ruddy Santoso p.9 ×4
possible person Michael · Direktur Utama p.11 ×3
possible person Syarifudin · Notaris p.13
possible person Osman Sitorus p.15
possible person Jenderal Pol (Purn.) Drs. Sutanto p.15
possible person Setia Untung Arimuladi S.H. p.15
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Saham p.3
unresolved org Bapepam p.4 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia. Sengketa Selain p.8
unresolved person Suharyo Adi Nugroho · Notaris p.10 ×7
unresolved org PT Tamtama Perkasa p.10
unresolved person Riflein Narwis · Notaris p.11
unresolved person Ungke Mulawanti · Notaris p.11 ×5
unresolved org PT Dua Usaha Karya p.12
unresolved org PT Khasanah Kinarya Bersama p.12
unresolved org PT ORIX Indonesia Finance p.12
unresolved org PT Mitsubishi HC Capital p.12
unresolved org PT Petrosea International Indonesia p.13
unresolved person Djojo Muljadi · Notaris p.13
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.13
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.14
unresolved person Prof. Ginandjar Kartasasmita p.15 ×2
unresolved org PT Cristian Eka Pratama p.15 ×2
unresolved org PT Kemilau Mulia Sakti. Sesuai p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.17
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.19 ×2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.19 ×2
unresolved org Imelda & Rekan p.19
unresolved org Imelda p.19
unresolved org PT Petrindo p.19
unresolved org Jaya Kreasi Tbk p.19
unresolved org Menteri Keuangan p.20
unresolved org KJPP KR p.20
unresolved org PT POSB Infrastructure Indonesia p.21
unresolved org PT Mahaka Industri Perdana p.21
unresolved org PT Kinarya Bangun Sesama p.21
unresolved org PT Karya Bhumi Lestari p.21
unresolved org PT Kuala Pelabuhan Indonesia p.21
unresolved person VII. · KOMISARIS p.28

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1186 ms 13 Sep 2026 17:10
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '(ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '(ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result