Back to announcement
20240202_ADMF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31573996_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan dibuat untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/2020”)
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK
Kegiatan usaha utama:
Pembiayaan Konsumen
Beralamat di
Millennium Centennial Center, Lantai 53 – 61,
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920
Telepon: 021-52963322
E-mail: af.corsec@adira.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERTIMBANGKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TENTANG TRANSAKSI AFILIASI.
JIKA ANDA MEMILIKI KESULITAN DALAM MEMAHAMI INFORMASI YANG TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, KAMI MENYARANKAN ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA INDIVIDU MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEAKURATAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERCANTUM DI
SINI DAN DENGAN INI MENGATAKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI
MATERI TERSEBUT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2024
1
Page 2
A. DEFINISI
Perseroan : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
OJK : Otoritas Jasa Keuangan
Transaksi Material : adalah setiap transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang
memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Transaksi Afiliasi : adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
POJK No. 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan
Tanggal Transaksi : 1 Februari 2024
MUFG : MUFG Bank, Ltd.
B. LATAR BELAKANG
1. Perseroan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan investasi, pembiayaan
modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan
persetujuan OJK. Sehubungan dengan perkembangan usaha Perseroan, pada tanggal 1 Februari
2024, Perseroan telah mengadakan transaksi penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Sindikasi antara Perseroan dengan MUFG dan bank-bank yang disebutkan dalam Perjanjan Fasilitas
Pinjaman Sindikasi tersebut (“ Transaksi”).
2. Perseroan dan MUFG merupakan perusahaan terafiliasi, sehingga Transaksi merupakan transaksi
afiliasi dan Perseroan wajib memenuhi ketentuan dalam POJK No. 42/2020.
3. Nilai Transaksi melebihi 20% dari Ekuitas Perseroan namun tidak melebihi 50% dari Ekuitas
Perseroan sehingga termasuk sebagai Transaki Material yang wajib memenuhi POJK 17/2020.
2
Page 3
C. KETERANGAN SINGKAT TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
1. Tanggal Transaksi
Perseroan melakukan Transaksi Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi yang
ditandatangani antara Perseroan dengan MUFG tanggal 1 Februari 2024.
2. Sifat Hubungan Afiliasi
Adapun sifat hubungan afiliasi dari MUFG dan Perseroan adalah sebagai berikut :
Perseroan merupakan perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh MUFG Bank, Ltd melalui
kepemilikan saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebesar 92,07% saham pada Perseroan.
MUFG Bank, Ltd.
84,69%
PT Bank Danamon
Indonesia Tbk
92,07%
7,93% PT Adira Dinamika
Masyarakat
Multi Finance Tbk
Fasilitas Pinjaman
3. Obyek Transaksi dan Nilai Transaksi pada Tanggal Transaksi
• Obyek transaksi merupakan Fasilitas Pinjaman Sindikasi dengan nilai maksimal
US$300.000.000 (tiga ratus juta Dollar Amerika Serikat) atau apabila dalam mata uang
Rupiah dengan memperhatikan nilai tukar USD terhadap Rupiah pada tanggal 1 Februari
2024 (1 USD = Rp15.775,00) adalah 300.000.000 x 15.775 = Rp4.732.500.000.000,00 ; dan
• Biaya Agen Fasilitas sebesar US$ 20.000 (dua puluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau
Rp315.500.000,00 per tahun selama jangka waktu fasilitas (3 tahun).
• Biaya bank lainnya sebesar US$ 367.500 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus Dollar
Amerika Serikat) atau Rp5.797.312.500,00.
3
Page 4
4. Pihak Yang Terlibat
a. Perseroan, sebagai Debitur :
Alamat : Millenium Centennial Center, lantai 53-61, Jakarta
Selatan, 12920
Telepon/Fax : 021-52963322
Susanan Dewan Komisaris : a. Direksi
dan Direksi - Direktur Utama : I Dewa Made Susila
- Direktur : Swandajani Gunadi
- Direktur : Niko Kurniawan
Bonggowarsito
- Direktur : Harry Latif
- Direktur : Jin Yoshida
- Direktur : Denny Riza Farib
b. Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Daisuke Ejima
- Komisaris Independen : Krisna Wijaya
- Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
- Komisaris : Eng Heng Nee Philip
- Komisaris : Congsin Congcar
- Komisaris : Hafid Hadeli
b. MUFG, selaku, antara lain, pihak Kreditor dan Agen Fasilitas : [HHP: Berdasarkan draft Facility
Agreement terakhir, kami melihat bahwa MUFG juga sebagai MLAB. Oleh karenaya, kami telah
menambahkan kata 'antara lain'.]
Alamat : 2-7-1, Marunouchi Chiyoda-ku | Chiyoda, Tokyo | 100-
0001 | Japan
Telepon/Fax : 81 3 3240 1111
Susanan Dewan Komisaris : a. Direksi
dan Direksi - Chairman : Naoki Hori
- Direktur Utama : Junichi Hanzawa
- Direktur : Tetsuya Yonehana
- Direktur : Yasushi Itagaki
- Direktur : Toshiki Ochi
- Direktur : Hiroshi Mori
- Direktur : Keitaro Tsukiyama
- Direktur : Takefumi Tango
- Direktur : Seiichiro Akita
- Direktur : Yutaka Miyashita
- Direktur : Fumitaka Nakahama
- Direktur : Hiroyuki Seki
- Direktur : Minoru Soutome
- Direktur : Ichihiro Takahara
- Direktur : Hideaki Takase
- Direktur : Tadashi Yamamoto
- Direktur : Yutaka Miyashita
4
Page 5
- Direktur : Shuichi Yokoyama
- Direktur : Masahito Monguchi
- Direktur : William Coen
- Direktur Independen :Hiroshi Goto
- Direktur : Minoru Hagio
- Direktur : Hironori Kamezawa
- Direktur : Masahiko Kato
- Direktur : Toshifumi Kitazawa
- Direktur : Shinichi Koide
Sifat Transaksi Material :
Transaksi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi tertanggal 1 Februari
2024 merupakan suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena melebihi
20% dari Ekuitas Perseroan namun tidak melebihi 50% dari Ekuitas Perseroan, yang mana
berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Audited Tahun Buku 2022, jumlah Ekuitas Perseroan
berjumlah Rp Rp10.032.386.000.000 (sepuluh triliun tiga puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh
enam juta Rupiah). Selain itu Transaksi ini juga mengandung transaksi Afiliasi sesuai dengan POJK
42/2020, dalam hal ini Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai dan memperoleh persetujuan
RUPS dikarenakan merupakan transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank luar
negeri. Perseroan dalam hal ini wajib menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat
melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia serta menyampaikan Laporan atas
Keterbukaan Informasi atas Transaksi kepada OJK disertai dokumen pendukungnya paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi.
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Transaksi dilakukan dalam rangka untuk mendukung pertumbuhan aset Perseroan seiring dengan
pertumbuhan pembiayaan automotif dan non-automotif. Sehingga diharapkan Perseroan dapat
menambah jumlah konsumen memperkuat pangsa pasar Perseroan dalam kegiatan pembiayaan.
E. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menyatakan bahwa
Transaksi :
a. Tidak mengandung Benturan Kepentingan; dan
b. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para pemegang saham yang memiliki pertanyaan mengenai Keterbukaan Informasi ini atau memerlukan
informasi tambahan dapat menghubungi:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK
Millennium Centennial Center, Lantai 53 – 61,
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12920
Telephone: 021-52963322
E-mail: af.corsec@adira.co.id
5
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Adira Dinamika Masyarakat Multi Finance Tbk
p.3 ×2
unresolved
person
Susanan
· Komisaris
p.4 ×2
unresolved
person
Hiroshi Goto
· Direktur Independen
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.545
567 ms
12 Sep 2026 21:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan Nilai Transaksi pada Tanggal Transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan Nilai Transaksi pada Tanggal Transaksi',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-02-01',
'valuation_date': None,
'value': '20'}