Back to announcement
20240201_TELE_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31573689_lamp1.pdf
Other Text extracted TELESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
(O momumcwamocnnn Jakarta, 01 Februari 2024 Nomor : 001/UM/COR-OMNI/II/2024 Kepada Yth, Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia , Jl. Jend Sudirman Kav 52 -53 Jakarta, 12190 Indonesia. Perihal : Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III tahun 2017. Dengan hormat, Sehubungan telah di selenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone tahap III tahun 2017, pada hari Kamis 11 Januari 2024 di Jalan Gajah Mada No 27, Jakarta Barat. Maka bersama dengan surat ini kami sampaikan beberapa hal terkait hasil dari putusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 yaitu : Il. 1. Menerima penjelasan dan usulan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten sehubungan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga Tunai ke-5 dan Bunga Tunai ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017. 2. Menyetujui usulan Emiten untuk melakukan perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017, Akta No. 43, tanggal 7 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, antara lain ketentuan dalam Pasal 1 ayat 1.45, Pasal 5 ayat 5.4 huruf b butir ii dan iii, sesuai dengan isi perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017, Akta No. 43, tanggal 7 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, yang telah disampaikan oleh PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone PT OMNI INOVASI INDONESIA, Tbk. Lawu Tower Jl. Gajah Mada No. 27A Jakarta Barat 11140, Indonesia P. 46221 2999 999 99
Page 2 OCR 0.949
IL1. Il. IV. Tahap III Tahun 2017 dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2024, yang dilampirkan dalam Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan 1 Tiphone Tahap III Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2024 ini. Menyetujui untuk mengesampingkan adanya kelalaian dan/atau pelanggaran Emiten atas tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Bunga Tunai ke-5 dan Bunga Tunai ke- 6 sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat 5.4 huruf b butir ii Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017, Akta No. 43, tanggal 7 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn,, Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya. . Sehubungan dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2024 Nomor IL1 tersebut, Pemegang Obligasi memutuskan mengesampingkan dan melepaskan hak atau tuntutan yang tidak dapat ditarik kembali atas kewajiban pembayaran denda yang timbul sehubungan dengan tidak dilakukannya kewajiban pembayaran Bunga Tunai ke-5 dan Bunga Tunai ke-6 Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 6.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017, Akta No. 43, tanggal 7 Juni 2017 yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, yang terjadi dan timbul sampai dengan tanggal Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan 1 Tiphone Tahap III Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2024. Sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan 1 Tiphone Tahap III Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2024, Pemegang Obligasi menyetujui untuk memberikan kuasa dan kewenangan kepada PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat untuk membuat dan menandatangani perubahan/addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017, Akta No. 43, tanggal 7 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, serta perjanjian lainnya yang terkait (apabila ada), untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan dan melakukan segala tindakan yang berkaitan dengannya termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghadap Notaris dan menandatangani perubahan/addendum perjanjian-perjanjian tersebut, untuk melaksanakan keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2024 Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017, Akta No. 43, tanggal 7 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, berikut perubahan-perubahannya, seluruh biaya-biaya penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 tanggal 11 Januari 2024 antara lain biaya pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, Notaris dan biaya- biaya lainnya sehubungan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO tanggal 11 Januari 2024 (apabila ada) menjadi beban PT Omni Inovasi Indonesia Tbk selaku Emiten.
Page 3 OCR 0.925
Demikian hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 yang dapat kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami PT Omni Inovasi Indonesia Tbk PT. OMNI INDONESIA Meijjaty Jawidjaja Direktur
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Hasbullah Abdul Rasyid
· Notaris
p.1 ×10
unresolved
org
PT. OMNI INDONESIA Meijjaty Jawidjaja
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.