Skip to content
Back to announcement

20240131_VOKS_Pemanggilan RUPS_31573253_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted VOKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                 PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
                                       (“Perseroan”)

                               Berkedudukan di Jakarta Selatan



 Direksi PT Voksel Electric Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
 mengundang kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
 Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

     Hari, tanggal   :    Kamis, 22 Februari 2024
     Waktu           :    10.00 WIB - selesai
     Tempat          :    Kantor PT Voksel Electric Tbk
                          Gedung Menara Karya lantai 3 suite D, Jalan HR Rasuna Said
                          Blok X-5 Kav 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan
                          Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta


                         1) MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA RAPAT

1.      Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi Perusahaan

        Penjelasan:
        Bahwa mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
        Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”), Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
        Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
        15/2020”), dan Pasal 11 ayat (6) huruf a, ayat (12) dan ayat (13) Anggaran Dasar
        Perseroan (“AD Perseroan”) yang pada intinya menyebutkan bahwa anggota Direksi
        diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

2.      Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan

        Penjelasan:
        Bahwa mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 111 UU 40/2007,
        POJK 33/2014, POJK 15/2020, dan Pasal 14 ayat (8) huruf a, ayat (16) dan ayat (17)
        Anggaran Dasar Perseroan yang pada intinya menyebutkan bahwa anggota Dewan
        Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 2
3.   Perubahan Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan
     untuk tahun buku 2023 serta melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
     Perseroan berdasarkan Komite Audit untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik
     dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau
     Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan
     atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi
     Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan
     dengan penunjukan tersebut.


     Penjelasan:
     Mata acara dalam Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang penggunaan jasa
     Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan (“POJK
     09/2023”), Perseroan mengusulkan perubahan Penunjukan Akuntan Publik Perseroan
     menjadi Saudara Alexander Adrianto Tjahyadi untuk mengaudit pembukuan Perseroan
     untuk tahun buku 2023 serta melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
     Perseroan berdasarkan Komite Audit untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik
     dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
     Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau
     menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan
     untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
     tersebut.




                        2) PEMEGANG SAHAM YANG DAPAT HADIR


1.   Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) POJK 15/2020, Pemegang Saham, baik sendiri maupun
     diwakili kuasanya, berdasarkan Surat kuasa berhak menghadiri Rapat.


2.   Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang bertindak
     sebagai Peserta Rapat dan dapat hadir adalah Pemegang Saham namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Januari 2024 dan/atau
     pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening Rekening Efek di PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia ("KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia
     ("BEI”) pada tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.


3.   Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme
     sebagai berikut:
     A.   hadir dalam meeting secara fisik; atau
     B.   hadir dalam meeting secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang
          disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”)
Page 3
      C.   memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
           (eASY.KSEI) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI
           sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
           penyelenggaraan Rapat (“e-Proxy”) yang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari
           kerja sebelum penyelenggaraan Rapat. Surat Kuasa melalui e-Proxy tidak dapat
           diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, serta
           karyawan Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan aplikasi
           eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut
           (https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
      D.   Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI
           (eASY.KSEI), Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat
           dalam situs web Perseroan (dapa dilihat di https://www.voksel.co.id/) untuk
           memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib
           dikirimkan ke Biro Administrasi Efek ("BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu
           PT PT Electronic Data Interchange Indonesia (EDII) 10th Floor, Wisma SMR, Jl.
           Yos Sudarso Kav 85 No.89, Sunter Jaya, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah
           Khusus Ibukota Jakarta 14360, selambat lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum
           tanggal Rapat yaitu pada tanggal 19 Februari 2024 pukul 15.00 WIB.

4.   Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
     secara fisik maka wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi
     Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk
     (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang
     Rapat dan Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum,
     selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga
     harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
     pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.



                               3) MATERI ATAU BAHAN RAPAT


Materi atau bahan penunjang untuk seluruh mata acara Rapat dapat diakses dan diunduh
melalui laman situs Perseroan, BEI dan aplikasi eASY.KSEI dari KSEI terhitung sejak tanggal
Pemanggilan Rapat, atau dapat diperoleh dengan mengajukan permintaan tertulis kepada
Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja melalui alamat email yang tersebut di atas
dengan menyebutkan secara jelas untuk nama perorangan atau instansi yang diwakilinya.



                                   4) KETENTUAN UMUM


1.    Rapat akan diselenggarakan secara elektronik berdasarkan ketentuan dalam POJK
      15/2020 dan POJK 16/2020, dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang
      disediakan oleh Penyedia eRUPS yaitu KSEI.
Page 4
2.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82
     ayat (2) UU No.40/2007 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15 sehingga Perseroan tidak
     mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini
     dapat juga dilihat pada laman (website) Perseroan www.voksel.co.id, situs web Bursa
     Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan aplikasi eASY.KSEI.

3.   Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-
     4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan
     Modul e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang
     Saham, maka Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi
     eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
     eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada
     pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id) dengan memperhatikan ketentuan
     sebagai berikut:
     A.   Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
          penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
          maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-
          lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu
          pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 pukul 12.00 WIB.
     B.   wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
          pelaksanaan Rapat dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.45 WIB.
     C.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
          alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak
          dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     D.   Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
          dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
          webinar Zoom (“Tayangan RUPS”) dengan mengakses eASY.KSEI.
     E.   Peserta Tayangan RUPS ditentukan berdasarkan first come first served basis
          dikarenakan kapasitasnya hanya 500 peserta.
     F.   Bagi pemegang saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
          untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap
          sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
          diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
          eASY.KSEI.
     G.   Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui Tayangan RUPS,
          namun tidak mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi eASY.KSEI, maka
          yang bersangkutan tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat.
     H.   Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
          eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya
          disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Page 5
4.   Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
     aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
     terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
     maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh
     pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat
     secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan
     perubahan tersebut.



                               Jakarta, 31 Januari 2024
                             PT VOKSEL ELECTRIC Tbk.
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.69 MB
Published31 Jan 2024
Pages5
Characters11,492
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VOKSEL ELECTRIC Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved person Alexander Adrianto Tjahyadi p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Electronic Data Interchange Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result