Back to announcement
20240131_VOKS_Pemanggilan RUPS_31573253_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted VOKSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Direksi PT Voksel Electric Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
mengundang kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Kamis, 22 Februari 2024
Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Kantor PT Voksel Electric Tbk
Gedung Menara Karya lantai 3 suite D, Jalan HR Rasuna Said
Blok X-5 Kav 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan
Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
1) MATA ACARA DAN PENJELASAN MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi Perusahaan
Penjelasan:
Bahwa mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”), Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), dan Pasal 11 ayat (6) huruf a, ayat (12) dan ayat (13) Anggaran Dasar
Perseroan (“AD Perseroan”) yang pada intinya menyebutkan bahwa anggota Direksi
diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Penjelasan:
Bahwa mata acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 111 UU 40/2007,
POJK 33/2014, POJK 15/2020, dan Pasal 14 ayat (8) huruf a, ayat (16) dan ayat (17)
Anggaran Dasar Perseroan yang pada intinya menyebutkan bahwa anggota Dewan
Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Page 2
3. Perubahan Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit pembukuan Perseroan
untuk tahun buku 2023 serta melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Komite Audit untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik
dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan
atau menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan
dengan penunjukan tersebut.
Penjelasan:
Mata acara dalam Rapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9 Tahun 2023 tentang penggunaan jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan (“POJK
09/2023”), Perseroan mengusulkan perubahan Penunjukan Akuntan Publik Perseroan
menjadi Saudara Alexander Adrianto Tjahyadi untuk mengaudit pembukuan Perseroan
untuk tahun buku 2023 serta melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Komite Audit untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik
dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik yang ditunjuk karena sebab apapun juga tidak dapat melakukan atau
menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan
tersebut.
2) PEMEGANG SAHAM YANG DAPAT HADIR
1. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) POJK 15/2020, Pemegang Saham, baik sendiri maupun
diwakili kuasanya, berdasarkan Surat kuasa berhak menghadiri Rapat.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang bertindak
sebagai Peserta Rapat dan dapat hadir adalah Pemegang Saham namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Januari 2024 dan/atau
pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening Rekening Efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia
("BEI”) pada tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. Keikutsertaan pemegang saham dalam RUPSLB dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
A. hadir dalam meeting secara fisik; atau
B. hadir dalam meeting secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang
disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”)
Page 3
C. memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://easy.ksei.co.id yang disediakan oleh KSEI
sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat (“e-Proxy”) yang dilakukan paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum penyelenggaraan Rapat. Surat Kuasa melalui e-Proxy tidak dapat
diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, serta
karyawan Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dapat mengunduh panduan penggunaan pada link berikut
(https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide).
D. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat mengakses System KSEI
(eASY.KSEI), Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat
dalam situs web Perseroan (dapa dilihat di https://www.voksel.co.id/) untuk
memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib
dikirimkan ke Biro Administrasi Efek ("BAE”) yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu
PT PT Electronic Data Interchange Indonesia (EDII) 10th Floor, Wisma SMR, Jl.
Yos Sudarso Kav 85 No.89, Sunter Jaya, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 14360, selambat lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum
tanggal Rapat yaitu pada tanggal 19 Februari 2024 pukul 15.00 WIB.
4. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat
secara fisik maka wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi
Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk
(selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang
Rapat dan Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum,
selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga
harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan
pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya.
3) MATERI ATAU BAHAN RAPAT
Materi atau bahan penunjang untuk seluruh mata acara Rapat dapat diakses dan diunduh
melalui laman situs Perseroan, BEI dan aplikasi eASY.KSEI dari KSEI terhitung sejak tanggal
Pemanggilan Rapat, atau dapat diperoleh dengan mengajukan permintaan tertulis kepada
Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja melalui alamat email yang tersebut di atas
dengan menyebutkan secara jelas untuk nama perorangan atau instansi yang diwakilinya.
4) KETENTUAN UMUM
1. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik berdasarkan ketentuan dalam POJK
15/2020 dan POJK 16/2020, dengan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang
disediakan oleh Penyedia eRUPS yaitu KSEI.
Page 4
2. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82
ayat (2) UU No.40/2007 dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15 sehingga Perseroan tidak
mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini
dapat juga dilihat pada laman (website) Perseroan www.voksel.co.id, situs web Bursa
Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan aplikasi eASY.KSEI.
3. Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat Edaran Direksi KSEI No. KSEI-
4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Penerapan
Modul e-Voting pada aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang
Saham, maka Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI. Untuk menggunakan aplikasi
eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada
pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id) dengan memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
A. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, mengubah
penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk Mata Acara Rapat,
maupun mencabut kuasa, sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu
pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 pukul 12.00 WIB.
B. wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 09.45 WIB.
C. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak
dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
D. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI
dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui
webinar Zoom (“Tayangan RUPS”) dengan mengakses eASY.KSEI.
E. Peserta Tayangan RUPS ditentukan berdasarkan first come first served basis
dikarenakan kapasitasnya hanya 500 peserta.
F. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap
sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI.
G. Pemegang Saham yang hanya menyaksikan Rapat melalui Tayangan RUPS,
namun tidak mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi eASY.KSEI, maka
yang bersangkutan tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat.
H. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi
eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya
disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
Page 5
4. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada
aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI
terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI,
maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh
pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan
perubahan tersebut.
Jakarta, 31 Januari 2024
PT VOKSEL ELECTRIC Tbk.
Direksi
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1
unresolved
person
Alexander Adrianto Tjahyadi
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.