Skip to content
Back to announcement

20260417_MCOL_Pemanggilan RUPS_32071361_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MCOL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                      PEMANGGILAN
                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT Prima Andalan Mandiri Tbk

Direksi PT Prima Andalan Mandiri Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas Electronic General
Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada:

   Hari/Tanggal : Rabu 22 April 2026
   Waktu        : 10.00 WIB s.d. Selesai
   Tempat       : Mandiri Coal, Gedung Office 8 Lt. 28, Jl. Senopati Raya No. 8B SCBD Lot 28 Kav.
                  52-53, Jakarta Selatan 12190.

Dengan Mata Acara Rapat, sebagai berikut:
1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan Tahun Buku
     2025, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku
     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2.   Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang memuat:
     a.     Penggunaan laba bersih konsolidasi;
     b.     Pembagian dividen dengan memperhitungkan dividen interim yang telah dibagikan dalam
            tahun buku berjalan 2025;
     c.     Penyisihan sebagian dana cadangan sebesar 0,5%.
3.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
     untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada
     Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
     Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31
     Desember 2026.
4.   Penetapan remunerasi (gaji, honorarium, fasilitas, tunjangan dan/atau benefit lainnya) serta
     tantiem bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2026.
5.   Perubahan Susunan Anggota Pengurus Perseroan.

Penjelasan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat 1:
Berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
jo. Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang
Page 2
telah ditelaah oleh Dewan Komisaris kepada Rapat dalam RUPS Tahunan untuk mendapatkan
persetujuan RUPS, serta Laporan Keuangan untuk Tahun Buku bersangkutan wajib disahkan oleh
RUPS.

Mata Acara Rapat 2:
Berdasarkan Pasal 71 UUPT jo. Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, dalam hal Perseroan mempunyai
saldo laba yang positif maka penggunaan laba bersih Tahun Buku yang bersangkutan wajib untuk
ditetapkan dalam RUPS.

Mata Acara Rapat 3:
Berdasarkan Pasal 59 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) jo. Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang
akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS.

Mata Acara Rapat 4:
Berdasarkan Pasal 113 UUPT dan Pasal 17 Ayat (18) jo. Pasal 20 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan,
gaji, honorarium dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi ditentukan oleh RUPS.

Mata Acara Rapat 5:
Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) UUPT, Pasal 18 Ayat (2) jo. Pasal 20 ayat (2)
Anggaran Dasar Perseroan, dan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), Perseroan bermaksud untuk mengubah susunan
pengurus Perseroan dimana anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh
RUPS.

Catatan Penting:

1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri
   Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang
   Saham. Perseroan juga menyampaikan Pemanggilan Rapat ini melalui situs Bursa Efek Indonesia,
   eASY.KSEI, dan situs web Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak menghadiri/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
   Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan
   perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026 pukul 16.00
   WIB.
3. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa.
   Perseroan menghimbau para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas eASY
Page 3
     KSEI yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-
     Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang
     Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai 1 (satu)
     hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat.
4.   Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 5 Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
     Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
     (“POJK 14/2025”), maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik melalui
     eASY.KSEI. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham yang hendak menghadiri Rapat
     untuk menghadiri Rapat secara elektronik dengan menggunakan sistem KSEI dengan
     menggunakan aplikasi eASY.KSEI. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham
     dapat mengakses menu eASY. KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas
     AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
5.   Bahan Mata Acara Rapat, telah tersedia di situs web Perseroan (https://www.mandiricoal.co.id)
6.   Bagi Pemegang Saham yang menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
     menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan
     deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada
     1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasanya
     memberikan suaranya melalui e-Voting dalam aplikasi eASY.KSEI sebelum Rapat dilakukan
     sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemegang saham atau kuasanya
     tersebut dianggap sah menghadiri Rapat.
7.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, Mata Acara Nomor 1 sampai
     dengan Nomor 4 adalah sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua)
     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
     Perseroan.
8.   Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dalam Mata
     Acara Rapat.
9.   Sesi tanya jawab nantinya akan dilakukan di tiap akhir penutupan Mata Acara dan akan dibuka
     melalui chat box untuk Pemegang Saham yang mengikuti acara Rapat melalui eASY.KSEI platform
     atau langsung mengangkat tangan bagi Pemegang Saham yang hadir secara terbatas.
     a. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang hadir secara fisik diberikan kesempatan
          untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sehubungan dengan agenda
          Rapat yang sedang dibicarakan maksimal 2 (dua) pertanyaan untuk masing-masing mata
          acara, sebelum penyampaian usulan keputusan. Pemegang saham atau kuasanya
          diharapkan menyebutkan nama, jumlah, saham yang dimiliki atau yang diwakili, beserta
          pertanyaan dan/atau pendapat di hadapan microphone yang sudah tersedia.
     b. Untuk pertanyaan yang diajukan melalui eASY.KSEI platform, Perseroan hanya akan
          memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan dan/atau pendapat yang dilakukan
Page 4
         langsung dalam ruang Rapat dan/atau melalui kolom chat dalam system eASY.KSEI. Fitur
         Q&A (seperti raise hand) dan chat yang tersedia pada zoom webinar akan di non-aktifkan
         sehingga pertanyaan dan/atau pendapat hanya bisa diajukan melalui system eASY.KSEI.
10. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
    berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara
    terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat dengan memperhatikan
    ketentuan perundang-undangan yang ada mengenai ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
    keputusan Rapat.
11. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara,
    apabila seorang pemegang saham mempunyai lebih dari satu saham, ia diminta untuk memberikan
    suara satu kali saja dan suaranya itu mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.
12. Dalam pemungutan suara, Pemegang Saham atau Kuasanya dari saham dengan hak suara yang
    sah yang hadir dalam Rapat namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan
    suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara sesuai
    dengan Pasal 13 Ayat (7) Anggaran Dasar dan Pasal 47 POJK NO. 15/2020.
13. Pengambilan Keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan memperhitungkan suara
    yang telah disampaikan melalui e-Proxy melalui platform eASY.KSEI dan bagi pemegang saham
    atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dilakukan secara lisan. Pemungutan suara secara lisan
    dilakukan dengan cara “mengangkat tangan” menurut prosedur sebagai berikut: Para Pemegang
    Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang memberikan suara abstain dan memberikan suara
    tidak setuju dan diminta mengangkat tangan untuk kemudian dihitung oleh notaris, sedangkan para
    Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan berarti
    MENYETUJUI usul yang diajukan.
14. Panduan e-Voting eASY.KSEI telah tersedia di situs web Perseroan.




                                     Jakarta, 31 Maret 2026
                                 PT Prima Andalan Mandiri Tbk
                                             Direksi
Page 5
                                     CONVOCATION
                                          OF
                     THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
                              PT Prima Andalan Mandiri Tbk

The Board of Directors of PT Prima Andalan Mandiri Tbk (“Company”) hereby invites the
Shareholders of the Company to attend the Annual General Meeting of Shareholders (“Meeting”) which
will be convened electronically via the Electronic General Meeting System Facility of KSEI
("eASY.KSEI") on

 Day/Date       : Wednesday / 22th of April 2026
 Time           : 10.00 Western Indonesian Time until Finished
 Location       : Mandiri Coal, Office 8 Building 28th Floor, Jl. Senopati Raya, Number 8B SCBD Lot
                  28 Kav. 52-53, South Jakarta 12190.

The agendas of the Meeting are as follows:
1. Approval of the Company's Annual Report for the financial year of 2025 and the ratification of the
    Company's Consolidated Financial Statements for the 2025 Fiscal Year.
2. The Determination of the use of the Company’s net profit for the Fiscal Year 2025, which consists
    of:
    a. The use of consolidated net profit;
    b. The distribution of dividend that has been taken into account with interim dividends which were
         distributed within ongoing Fiscal Year 2025; and
    c. The allowance of 0.5% of working capital set aside for reserve funds.
3. The Appointment of a Public Accountant to audit the Consolidated Financial Statement of the
    Company for the Fiscal Year ended on 31 December 2026, and the granting of authority to the
    Board of Commissioners of Company to appoint the Public Accountant and Public Accounting Firm
    to audit the Consolidated Financial Report of the Company for the Fiscal Year ending on 31
    December 2026.
4. The Determination of the salaries, honorariums, facilities, allowances, and/or other benefits for the
    Board of Directors and Board of Commissioners for the Fiscal Year 2026.
5. Changes in the composition of the Board of Directors and/or the Board of Commissioners of the
    Company.

Agenda Explanation
Agenda Item 1:
Pursuant to Article 66 of The Law Number 40 Year 2007 regarding Limited Liability Companies (“UUPT”)
juncto Article 11 of the Company's Articles of Association, the Company Annual Report which has been
Page 6
examined by the Board of Commissioners shall be conveyed by the Board of Directors to the Annual
General Meeting of Shareholders for approval in the Meeting, and the Company Financial Report for
the Fiscal Year shall be submitted for ratification during the Meeting.

Agenda Item 2:
Pursuant to Article 71 of the UUPT juncto Article 11 of the Company’s Articles of Association, if the
Company recorded positive retained earnings, the utilization of the net profit for the Fiscal Year required
to be determined in the Meeting.

Agenda Item 3:
Pursuant to Article 59 Sub-Article (1) of the Indonesia Financial Services Authority Regulation Number
15/POJK.04/2020 regarding the Planning and Implementation of General Meeting of Shareholders of
Public Company ("OJK Regulation 15/2020") juncto Article 11 of the Company's Articles of Association,
the appointment and termination of the Public Accountant who will provide the services of audit on the
annual historical financial information required to be resolved in the Meeting.

Agenda Item 4:
Pursuant to Article 113 of UUPT and Article 17 Sub-Article (18) juncto Article 20 Sub-Article (10) of the
Company's Articles of Association, the wages, honorariums and other allowances for the Board of
Commissioners and the Board of Directors required to be determined by the Meeting.

Agenda Item 5:
Pursuant to Article 94 paragraph (1) in conjunction with Article 111 paragraph (1) of the Company Law,
Article 18 paragraph (2) in conjunction with Article 20 paragraph (2) of the Company’s Articles of
Association, and OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014 concerning the Board of Directors and the
Board of Commissioners of Issuers or Public Companies (“OJK Regulation 33/2014”), Company
proposes changes to the composition of its Board of Directors and/or Board of Commissioners by the
Meeting.

Important Notes:

1.   The Company will not issue a separate invitation to Shareholders, as this announcement
     constitutes an official invitation to the Company. This invitation can also be found through the
     website of the Indonesia Stock Exchange, eASY.KSEI, and the Company’s website.
2.   The Shareholders entitled to attend or be represented at the Meeting are Shareholders of the
     Company whose names are listed in the Register of Shareholders of the Company at the closing
     of stock trading on the Indonesia Stock Exchange on Monday, March 30th 2026, at 04.00 PM
     Western Indonesian Time.
Page 7
3.   Shareholders may be represented by other Shareholders or individuals with a power of attorney.
     The company encourages Shareholders to grant proxies through the eASY.KSEI facility provided
     by KSEI, which serves as an electronic proxy mechanism ("e-Proxy") in the Meeting process. The
     e-Proxy facility is available to Shareholders who are entitled to attend the Meeting starting from the
     date of the Meeting's announcement until 1 (one) working day before the Meeting date.
4.   Pursuant to the provisions of Article 11 Sub-Article 10 of the Company’s Article of Association
     juncto Article 7 Sub-Paragraph (2) of the Indonesia Financial Services Authority Regulation Number
     16/POJK.04/2020 regarding the Implementation of Electronic General Meeting of Shareholders of
     a Public Company ("OJK Regulation 16/2020"), the Company will hold the Meeting electronically
     through eASY.KSEI. The Company encourages Shareholders intending to attend the Meeting to
     do so electronically using the KSEI system via the eASY.KSEI application. To use the eASY.KSEI
     application, Shareholders can access the eASY.KSEI Login submenu located in the AKSes.KSEI
     facility (https://akses.ksei.co.id/).
5.   The Meeting Agenda materials are available on the Company's website
     (https://www.mandiricoal.co.id).
6.   For Shareholders who use their voting rights through the eASY.KSEI application, can submit their
     voting options into the eASY.KSEI application. The deadline for declaring electronic attendance,
     appointing representatives via electronic proxy (e-Proxy), or submitting electronic votes via the
     eASY.KSEI is set at 12:00 pm Western Indonesian Time (WIB) 1 (one) business day before the
     Meeting’s date. In the event that the Shareholder or his Proxy cast his vote via e-Voting in the
     eASY.KSEI application before the Meeting is held in accordance with the provisions of applicable
     legislation, the Shareholder or his Proxy attendance will be deemed valid at the Meeting.
7.   In accordance with the provisions of Article 13 of the Company's Articles of Association, Meeting
     Agendas Number 1 to Number 5 shall be considered valid if attended by at least 1/2 (one-half) of
     the total shares with valid voting rights issued by the Company.
8.   Meeting participants have the right to express opinions and/or ask questions during the Meeting
     Agenda.
9.   The Question and Answer (“Q&A”) session will be held at the conclusion of each Agenda and will
     be opened via the chat box for Shareholders who attend the Meeting through the eASY.KSEI
     platform or directly raise their hands for Shareholders who are present in the limited attendance.
     a. Shareholders or their valid proxies attending physically will be given the opportunity to ask
            questions and/or express opinions regarding the agenda of the Meeting being discussed, with
            a maximum of 2 (two) questions for each agenda item, prior to the presentation of proposed
            decisions. Shareholders or their proxies are expected to state their name, the number of
            shares owned or represented, along with their questions and/or opinions in front of the
            available microphone.
     b. For questions submitted through the eASY.KSEI platform, the Company will only provide
            responses/answers to questions and/or opinions made directly in the Meeting room and/or
Page 8
         through the chat column in the eASY.KSEI system. Q&A features (such as raise hand) and
         chat available on Zoom webinars will be disabled, allowing questions and/or opinions to be
         submitted only through the eASY.KSEI system.
10. All decisions shall be made based on deliberation for consensus. In the event that a decision based
    on consensus deliberation is not reached, the decision is taken by a Voting System that is legally
    cast at the Meeting with due observance of the existing statutory provisions regarding the
    provisions for quorum attendance and quorum for Meeting decisions.
11. Each share entitles its holder to issue 1 (one) vote, if a shareholder has more than one share,
    he/she is required to vote only once and his/her vote will represent the entire number of shares
    he/she owns.
12. During the voting process, in accordance with Article 13 paragraph (7) of the Articles of Association
    and Article 47 of OJK Regulation 15/2020, the Shareholder or his representative from the shares
    with valid voting rights who are present at the Meeting but abstain (do not vote) shall be deemed
    to have cast the same vote as the majority vote of the Shareholders who have voted.
13. Decisions made through voting will consider the votes that have been submitted via e-Proxy
    through the eASY.KSEI platform as well as the votes of shareholders or their representatives who
    are present at the following procedure. “The Shareholders or their representatives who abstain and
    vote to disagree and are required to raise their hands to be counted by a notary, while the rest of
    the Shareholders who do not raise their hands shall be deemed to APPROVE the proposed
    proposal.
14. The e-Voting guide eASY.KSEI is available on the Company's website.




                                      Jakarta, March 31st 2026
                                   PT Prima Andalan Mandiri Tbk
                                      The Board of Directors

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published17 Apr 2026
Pages8
Characters20,072
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Prima Andalan Mandiri Tbk p.1 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Financial Services Authority p.6 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result