Back to announcement
20260416_PJAA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071309_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PJAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 14 April 2026
Nomor : 33/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Pemegang Saham Tahunan Jl. Lodan Timur Nomor 7, Ancol
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Jakarta Utara
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 14 April 2026
Waktu : 14.16 WIB – 15.37 WIB
Tempat : Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Kehadiran : - Direksi : 1. Winarto Direktur Utama
2. RM Cahyo Satriyo Prakoso Direktur
3. Daniel Nainggolan Direktur
4. Eddy Prastiyo Direktur
5. Syahmudrian Lubis Direktur
- Dewan Komisaris : 1. Irfan Setiaputra Komisaris Utama
dan Komisaris
Independen
2. Suharini Eliawati Komisaris
3. Lies Hartono Komisaris
4. Sutiyoso Komisaris
5. Trisni Puspitaningtyas Komisaris
Independen
1.488.154.303 saham (93,0096%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga
- Pemegang Saham : saat Rapat yaitu sebanyak 1.599.999.998 saham yang
terdiri dari 1 saham Seri A, 1 saham Seri B, dan
1.599.999.996 saham Seri C.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Direksi dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
3. Penetapan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2025 dan
penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2026.
4. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen
tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
5. Persetujuan untuk menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia, sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam Online Single Submission
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
6. Persetujuan untuk menetapkan pemanfaatan uang ganti rugi atas tanah yang terkena proyek Jalan
Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II yang berada di atas HPL Nomor 1/Ancol.
7. Persetujuan perubahan pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) melalui surat No: 007/DIR-PJA/EXT/II/2026 pada tanggal 13 Februari 2026 dan
023/DIR-PJA/EXT/II/2026 pada tanggal 23 Februari 2026;
2. Menyampaikan Pengumuman, Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan melalui
website resmi Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI, di mana untuk
Pengumuman Rapat diumumkan pada tanggal 2 Maret 2026 dan Pemanggilan Rapat pada tanggal
17 Maret 2026.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
267.100 saham atau sebesar 0,0179% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
b. tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.487.887.203 saham atau sebesar 99,9821% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian,
jumlah suara yang setuju sebanyak 1.488.154.303 saham atau sebesar 100% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Pertama Rapat
telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1) Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang meliputi:
a. Laporan Kinerja Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan usaha
Perseroan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan di masa
yang akan datang serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
b. Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang memuat Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian, Laporan Laba/Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas
Konsolidasian dan Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan surat Nomor 00062/2.1030/AU.1./03/1680-
5/1/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material,
posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan
arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
2) Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Tahun 2025. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindakan pidana
penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian Perseroan dan dilakukan karena
kesengajaan, ketidak hati-hatian, ketidakprofesionalan atau pengambilan keputusan yang tidak
proporsional, maka Pengurus, yaitu Direksi dan Dewan Komisaris dapat dimintakan tanggung
jawab pribadi.
3) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan
sehubungan dengan mata acara Pertama Rapat dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan
keputusan tersebut kepada instansi yang berwenang.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
267.100 saham atau sebesar 0,0179% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.487.887.203 saham atau sebesar 99,9821% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian,
jumlah suara yang setuju sebanyak 1.488.154.303 saham atau sebesar 100% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Kedua Rapat
telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan cadangan umum sebesar Rp1.801.944.356,00 (satu miliar delapan ratus satu juta
sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) atau sebesar 1% dari
laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2025.
2. Menetapkan pembayaran dividen sebesar Rp26,05 (dua puluh enam koma nol lima) /lembar
saham atau setara 23,13% dari laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
tahun buku 2025 yang akan dibagi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga total dividen yang
dibagikan sebesar Rp41.679.999.948,00 (empat puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh delapan
rupiah).
3. Menetapkan laba ditahan sebesar Rp138.514.435.679,00 (seratus tiga puluh delapan miliar lima
ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
atau setara 76,87% dari laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku
2025, termasuk didalamnya cadangan umum sebesar 1%.
4. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara
pembayaran dividen dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
288.100 saham atau sebesar 0,0194% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 4.000 saham atau sebesar 0,0003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
1.487.862.203 saham atau sebesar 99,9804% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian,
jumlah suara yang setuju sebanyak 1.488.150.303 saham atau sebesar 99,9997% dari total seluruh
saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Ketiga Rapat
telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menetapkan besaran tantiem dan pembagiannya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Pemegang Saham Utama
dan/atau Pengendali dengan catatan tantiem tersebut telah dicadangkan dan dibiayakan dalam
Laporan Keuangan tahun buku 2025;
2. Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu
melakukan konsultasi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali untuk menetapkan
besaran penghasilan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku
2026.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
270.100 saham atau sebesar 0,0181% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
yang hadir dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.487.884.203 saham atau sebesar 99,9819% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
suara yang setuju sebanyak 1.488.154.303 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Keempat Rapat telah disetujui
dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik pada
Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki
reputasi yang baik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun buku
2026 berikut menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan
penunjukan akuntan publik tersebut, termasuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Penggantinya.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
267.100 saham atau sebesar 0,0179% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 42.300 saham atau sebesar 0,0028% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.487.844.903 saham atau sebesar 99,9792% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
suara yang setuju sebanyak 1.488.112.003 saham atau sebesar 99,9972% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Kelima Rapat telah
disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI”) 2025, sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam Online Single
Submission yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan dalam butir
1 di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menandatangani perubahan dan menyusun
kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam akta pernyataan keputusan rapat dihadapan Notaris
serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia dalam rangka mendapatkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada yang
dikecualikan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
267.100 saham atau sebesar 0,0179% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 42.300 saham atau sebesar 0,0028% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.487.844.903 saham atau sebesar 99,9792% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
suara yang setuju sebanyak 1.488.112.003 saham atau sebesar 99,9972% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Keenam Rapat telah
disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui menetapkan pemanfaatan uang ganti rugi atas tanah yang terkena proyek Jalan Tol Ir.
Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II yang berada di atas HPL Nomor 1/Ancol untuk
penguatan struktur permodalan dan keuangan perusahaan, dengan rincian sebagai berikut :
1. Penguatan struktur permodalan dan perbaikan infrastruktur/Inovasi sebesar ±Rp70 miliar.
2. Penguatan struktur keuangan dan sumber daya manusia sebesar ±Rp105 miliar.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan Mata Acara Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
267.100 saham atau sebesar 0,0179% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 42.300 saham atau sebesar 0,0028% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.487.844.903 saham atau sebesar 99,9792% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
suara yang setuju sebanyak 1.488.112.003 saham atau sebesar 99,9972% dari total seluruh saham
yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Ketujuh Rapat telah
disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima pengunduran diri Tuan Winarto selaku Direktur Utama Perseroan, terhitung efektif
sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas
kinerja terbaik yang telah diberikan selama menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.
Selanjutnya memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada Tuan Winarto selaku Direktur Utama Perseroan atas pelaksanaan
tugas pengurusan dan pengelolaan Perseroan selama menjabat sebagai Direktur Utama
Perseroan sepanjang hal tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan yang telah
diaudit, dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan Perseroan dan tidak bertentangan atau
melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Menyetujui untuk mengangkat Tuan Syahmudrian Lubis sebagai Direktur Utama Perseroan
yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat
untuk sisa masa jabatan anggota Direksi Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menyetujui untuk mengangkat Nyonya Rahmaniar sebagai Direktur Perseroan yang berlaku
efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota Direksi Perseroan yang
menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
4. Sehubungan dengan keputusan di atas pada Rapat ini, maka susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya
masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan
Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama dan
Komisaris Independen : Irfan Setiaputra;
Komisaris : Sutiyoso;
Komisaris : Lies Hartono;
Komisaris : Suharini Eliawati;
Komisaris Independen : Trisni Puspitaningtyas.
Direksi:
Direktur Utama : Syahmudrian Lubis;
Direktur : Daniel Nainggolan;
Direktur : Cahyo Satriyo Prakoso;
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Direktur : Eddy Prastiyo;
Direktur : Rahmaniar.
Selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang
dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan dalam kerangka pelaksanaan dari keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan-
keputusan Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang
diperlukan, satu dan lain hal tanpa dikecualikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 14 April 2026
Nomor 37 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Page 16
Page 17
Page 18
Page 19
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 14 Apr 2026 · 14:16–15:37 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,487,887,203
99.98%
Against
—
—
Abstain
267,100
0.02%
Agenda 2
approved
For
1,488,150,303
100.00%
Against
4,000
0.00%
Abstain
288,100
0.02%
Agenda 3
For
1,487,884,203
99.98%
Against
—
—
Abstain
270,100
0.02%
Agenda 4
approved
For
1,487,844,903
99.98%
Against
42,300
0.00%
Abstain
267,100
0.02%
Agenda 5
approved
For
1,487,844,903
99.98%
Against
42,300
0.00%
Abstain
267,100
0.02%
Agenda 6
approved
For
1,487,844,903
99.98%
Against
42,300
0.00%
Abstain
267,100
0.02%
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×9
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×9
unresolved
person
RM Cahyo Satriyo Prakoso
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
Syahmudrian Lubis
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Suharini Eliawati
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Lies Hartono
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Tol Ir. Wiyoto Wiyono
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Penggantinya.
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Rahmaniar
· Direktur
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
941 ms
12 Sep 2026 22:29
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0179',
'pct_for': '99.9821',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik '
'maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang '
'hadir secara elektronik yang mengajukan '
'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 267.100 saham atau sebesar 0,0179% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. tidak terdapat pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yang hadir dalam Rapat. c. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak 1.487.887.203 '
'saham atau sebesar 99,9821% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Dengan demikian, jumlah suara yang '
'setuju sebanyak 1.488.154.303 saham atau '
'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan '
'keputusan untuk mata acara Kedua Rapat telah '
'disetujui dengan ketentuan kuorum yang '
'berlaku. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '267100',
'votes_for': '1487887203'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0194',
'pct_against': '0.0003',
'pct_for': '99.9997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 288.100 saham atau sebesar 0,0194% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 4.000 saham atau sebesar '
'0,0003% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id 1.487.862.203 saham '
'atau sebesar 99,9804% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. '
'Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap memberikan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
'Dengan demikian, jumlah suara yang setuju '
'sebanyak 1.488.150.303 saham atau sebesar '
'99,9997% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan '
'untuk mata acara Ketiga Rapat telah disetujui '
'dengan ketentuan kuorum yang berlaku. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '288100',
'votes_against': '4000',
'votes_for': '1488150303'},
{'pct_abstain': '0.0181',
'pct_for': '99.9819',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 270.100 saham atau sebesar 0,0181% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. tidak terdapat pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yang hadir dalam Rapat. c. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak 1.487.884.203 '
'saham atau sebesar 99,9819% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'memberikan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Dengan demikian, jumlah suara yang '
'setuju sebanyak 1.488.154.303 saham atau '
'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan '
'keputusan untuk mata acara Keempat Rapat '
'telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang '
'berlaku. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '270100',
'votes_for': '1487884203'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0179',
'pct_against': '0.0028',
'pct_for': '99.9792',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KELIMA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat baik '
'yang hadir fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 267.100 saham atau sebesar 0,0179% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 42.300 saham atau sebesar '
'0,0028% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.487.844.903 saham atau '
'sebesar 99,9792% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Menurut '
'Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, '
'jumlah suara yang setuju sebanyak '
'1.488.112.003 saham atau sebesar 99,9972% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
'acara Kelima Rapat telah disetujui dengan '
'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '267100',
'votes_against': '42300',
'votes_for': '1487844903'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0179',
'pct_against': '0.0028',
'pct_for': '99.9792',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1 di atas, termasuk tetapi tidak terbatas '
'untuk menandatangani perubahan dan menyusun '
'kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam akta '
'pernyataan keputusan rapat dihadapan Notaris '
'serta menandatangani semua permohonan dan '
'dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan dan perundang-undangan yang berlaku '
'termasuk kepada Menteri Hukum Republik '
'Indonesia dalam rangka mendapatkan '
'persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan, serta untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada '
'yang dikecualikan. MATA ACARA KEENAM RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat baik '
'yang hadir fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'267.100 saham atau sebesar 0,0179% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 42.300 saham atau sebesar '
'0,0028% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.487.844.903 saham atau '
'sebesar 99,9792% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Menurut '
'Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, '
'jumlah suara yang setuju sebanyak '
'1.488.112.003 saham atau sebesar 99,9972% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
'acara Keenam Rapat telah disetujui dengan '
'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '267100',
'votes_against': '42300',
'votes_for': '1487844903'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0179',
'pct_against': '0.0028',
'pct_for': '99.9792',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 267.100 saham atau sebesar 0,0179% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 42.300 saham atau sebesar '
'0,0028% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.487.844.903 saham atau '
'sebesar 99,9792% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Menurut '
'Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, '
'jumlah suara yang setuju sebanyak '
'1.488.112.003 saham atau sebesar 99,9972% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
'acara Ketujuh Rapat telah disetujui dengan '
'ketentuan kuorum yang berlaku. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '267100',
'votes_against': '42300',
'votes_for': '1487844903'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-14',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '15:37:00',
'time_start': '14:16:00',
'venue': 'Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta '
'Utara.'}