Skip to content
Back to announcement

20260416_PJAA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32071309_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed PJAA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


                                                               Jakarta, 14 April 2026

Nomor : 33/IV/2026                                             Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                      PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                 Jl. Lodan Timur Nomor 7, Ancol
        PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk                          Jakarta Utara


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 14 April 2026
Waktu        : 14.16 WIB – 15.37 WIB
Tempat       : Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.


Kehadiran        : - Direksi :             1.   Winarto                           Direktur Utama
                                           2.   RM Cahyo Satriyo Prakoso          Direktur
                                           3.   Daniel Nainggolan                 Direktur
                                           4.   Eddy Prastiyo                     Direktur
                                           5.   Syahmudrian Lubis                 Direktur


                   - Dewan Komisaris :     1.   Irfan Setiaputra                  Komisaris Utama
                                                                                  dan Komisaris
                                                                                  Independen
                                           2.   Suharini Eliawati                 Komisaris
                                           3.   Lies Hartono                      Komisaris
                                           4.   Sutiyoso                          Komisaris
                                           5.   Trisni Puspitaningtyas            Komisaris
                                                                                  Independen

                                                1.488.154.303 saham (93,0096%) dari seluruh saham
                                                yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga
                   - Pemegang Saham :           saat Rapat yaitu sebanyak 1.599.999.998 saham yang
                                                terdiri dari 1 saham Seri A, 1 saham Seri B, dan
                                                1.599.999.996 saham Seri C.
Page 2
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


I.    MATA ACARA RAPAT
      1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Direksi dan Laporan
         Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta Pengesahan Laporan Keuangan
         Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang
         telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus
         memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
         seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
         yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
      2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
         tanggal 31 Desember 2025.
      3. Penetapan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2025 dan
         penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2026.
      4. Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan
         untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan pemberian wewenang kepada
         Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen
         tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.
      5. Persetujuan untuk menegaskan kembali Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan
         Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku
         Lapangan Usaha Indonesia, sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam Online Single Submission
         yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 Tentang
         Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
      6. Persetujuan untuk menetapkan pemanfaatan uang ganti rugi atas tanah yang terkena proyek Jalan
         Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II yang berada di atas HPL Nomor 1/Ancol.
      7. Persetujuan perubahan pengurus Perseroan.

II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
      1. Menyampaikan pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa
         Keuangan (OJK) melalui surat No: 007/DIR-PJA/EXT/II/2026 pada tanggal 13 Februari 2026 dan
         023/DIR-PJA/EXT/II/2026 pada tanggal 23 Februari 2026;
      2. Menyampaikan Pengumuman, Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan melalui
         website resmi Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia dan website KSEI, di mana untuk
         Pengumuman Rapat diumumkan pada tanggal 2 Maret 2026 dan Pemanggilan Rapat pada tanggal
         17 Maret 2026.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
       terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
       yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
       mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
           267.100 saham atau sebesar 0,0179% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat.
Page 3
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


   b. tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
        yang hadir dalam Rapat.
   c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        1.487.887.203 saham atau sebesar 99,9821% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
   Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara
   yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian,
   jumlah suara yang setuju sebanyak 1.488.154.303 saham atau sebesar 100% dari total seluruh
   saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Pertama Rapat
   telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
   1) Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang meliputi:
        a. Laporan Kinerja Direksi Perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan usaha
            Perseroan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan di masa
            yang akan datang serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja
            Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
        b. Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang memuat Laporan Posisi Keuangan
            Konsolidasian, Laporan Laba/Rugi Komprehensif, Laporan Perubahan Ekuitas
            Konsolidasian dan Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
            berakhir tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
            Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan surat Nomor 00062/2.1030/AU.1./03/1680-
            5/1/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material,
            posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2025, serta kinerja keuangan dan
            arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan
            Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
 2) Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
      charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
      pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
      Keuangan Tahun 2025. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya tindakan pidana
      penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian Perseroan dan dilakukan karena
      kesengajaan, ketidak hati-hatian, ketidakprofesionalan atau pengambilan keputusan yang tidak
      proporsional, maka Pengurus, yaitu Direksi dan Dewan Komisaris dapat dimintakan tanggung
      jawab pribadi.
 3) Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan
      sehubungan dengan mata acara Pertama Rapat dalam akta Notaris tersendiri dan memberitahukan
      keputusan tersebut kepada instansi yang berwenang.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 4
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


-   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
         267.100 saham atau sebesar 0,0179% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
         Rapat.
    b. tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
         yang hadir dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
         1.487.887.203 saham atau sebesar 99,9821% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
    Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara
    yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian,
    jumlah suara yang setuju sebanyak 1.488.154.303 saham atau sebesar 100% dari total seluruh
    saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Kedua Rapat
    telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menetapkan cadangan umum sebesar Rp1.801.944.356,00 (satu miliar delapan ratus satu juta
         sembilan ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah) atau sebesar 1% dari
         laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku 2025.
    2. Menetapkan pembayaran dividen sebesar Rp26,05 (dua puluh enam koma nol lima) /lembar
         saham atau setara 23,13% dari laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
         tahun buku 2025 yang akan dibagi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga total dividen yang
         dibagikan sebesar Rp41.679.999.948,00 (empat puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh
         sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh delapan
         rupiah).
    3. Menetapkan laba ditahan sebesar Rp138.514.435.679,00 (seratus tiga puluh delapan miliar lima
         ratus empat belas juta empat ratus tiga puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
         atau setara 76,87% dari laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tahun buku
         2025, termasuk didalamnya cadangan umum sebesar 1%.
    4. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara
         pembayaran dividen dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       288.100 saham atau sebesar 0,0194% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat.
   b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
       sebanyak 4.000 saham atau sebesar 0,0003% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat.
   c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
Page 5
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


         1.487.862.203 saham atau sebesar 99,9804% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
         dalam Rapat.
    Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara
    yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian,
    jumlah suara yang setuju sebanyak 1.488.150.303 saham atau sebesar 99,9997% dari total seluruh
    saham yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Ketiga Rapat
    telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menetapkan besaran tantiem dan pembagiannya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
         Perseroan, dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Pemegang Saham Utama
         dan/atau Pengendali dengan catatan tantiem tersebut telah dicadangkan dan dibiayakan dalam
         Laporan Keuangan tahun buku 2025;
    2.   Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu
         melakukan konsultasi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali untuk menetapkan
         besaran penghasilan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku
         2026.


MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
   yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
        270.100 saham atau sebesar 0,0181% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    b. tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
        yang hadir dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        1.487.884.203 saham atau sebesar 99,9819% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
  sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
  suara yang setuju sebanyak 1.488.154.303 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang
  sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Keempat Rapat telah disetujui
  dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
   Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik pada
   Kantor Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki
   reputasi yang baik untuk mengaudit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun buku
   2026 berikut menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan
   penunjukan akuntan publik tersebut, termasuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
   Penggantinya.
Page 6
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id




MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
   yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
        267.100 saham atau sebesar 0,0179% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
        sebanyak 42.300 saham atau sebesar 0,0028% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        1.487.844.903 saham atau sebesar 99,9792% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
  sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
  suara yang setuju sebanyak 1.488.112.003 saham atau sebesar 99,9972% dari total seluruh saham
  yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Kelima Rapat telah
  disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
   1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan perihal Maksud dan Tujuan serta
        Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
        Indonesia (“KBLI”) 2025, sebagai pemenuhan layanan perizinan dalam Online Single
        Submission yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
        2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
   2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
        melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan dalam butir
        1 di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menandatangani perubahan dan menyusun
        kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam akta pernyataan keputusan rapat dihadapan Notaris
        serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan
        peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk kepada Menteri Hukum Republik
        Indonesia dalam rangka mendapatkan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
        serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada yang
        dikecualikan.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
  hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
  terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 7
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


-  Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
-  Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
        267.100 saham atau sebesar 0,0179% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
        sebanyak 42.300 saham atau sebesar 0,0028% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        1.487.844.903 saham atau sebesar 99,9792% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
  sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
  suara yang setuju sebanyak 1.488.112.003 saham atau sebesar 99,9972% dari total seluruh saham
  yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Keenam Rapat telah
  disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat adalah sebagai berikut :
   Menyetujui menetapkan pemanfaatan uang ganti rugi atas tanah yang terkena proyek Jalan Tol Ir.
   Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II yang berada di atas HPL Nomor 1/Ancol untuk
   penguatan struktur permodalan dan keuangan perusahaan, dengan rincian sebagai berikut :
   1. Penguatan struktur permodalan dan perbaikan infrastruktur/Inovasi sebesar ±Rp70 miliar.
   2. Penguatan struktur keuangan dan sumber daya manusia sebesar ±Rp105 miliar.

MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
   terkait dengan Mata Acara Ketujuh Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
   yang hadir dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang hadir secara elektronik yang
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
        267.100 saham atau sebesar 0,0179% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    b. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
        sebanyak 42.300 saham atau sebesar 0,0028% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        1.487.844.903 saham atau sebesar 99,9792% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
  Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap memberikan suara yang
  sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, jumlah
  suara yang setuju sebanyak 1.488.112.003 saham atau sebesar 99,9972% dari total seluruh saham
  yang sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata acara Ketujuh Rapat telah
  disetujui dengan ketentuan kuorum yang berlaku.
Page 8
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
           Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                 NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
        MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                    Email : ataufani@ataa.id


-   Keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menerima pengunduran diri Tuan Winarto selaku Direktur Utama Perseroan, terhitung efektif
       sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya atas
       kinerja terbaik yang telah diberikan selama menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan.
       Selanjutnya memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
       acquit et de charge) kepada Tuan Winarto selaku Direktur Utama Perseroan atas pelaksanaan
       tugas pengurusan dan pengelolaan Perseroan selama menjabat sebagai Direktur Utama
       Perseroan sepanjang hal tersebut tercermin dalam laporan keuangan Perseroan yang telah
       diaudit, dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan Perseroan dan tidak bertentangan atau
       melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.
    2. Menyetujui untuk mengangkat Tuan Syahmudrian Lubis sebagai Direktur Utama Perseroan
       yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perseroan yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat
       untuk sisa masa jabatan anggota Direksi Perseroan yang menjabat saat ini, dengan tidak
       mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
    3. Menyetujui untuk mengangkat Nyonya Rahmaniar sebagai Direktur Perseroan yang berlaku
       efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota Direksi Perseroan yang
       menjabat saat ini, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
       memberhentikannya sewaktu-waktu.
    4. Sehubungan dengan keputusan di atas pada Rapat ini, maka susunan anggota Dewan Komisaris
       dan Direksi Perseroan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya
       masa jabatan masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan
       Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
       Dewan Komisaris:
        Komisaris Utama dan
        Komisaris Independen         : Irfan Setiaputra;
        Komisaris                    : Sutiyoso;
        Komisaris                    : Lies Hartono;
        Komisaris                    : Suharini Eliawati;
        Komisaris Independen         : Trisni Puspitaningtyas.


        Direksi:

        Direktur Utama              : Syahmudrian Lubis;

        Direktur                    : Daniel Nainggolan;

        Direktur                    : Cahyo Satriyo Prakoso;
Page 9
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


           Direktur                    : Eddy Prastiyo;

           Direktur                    : Rahmaniar.


Selanjutnya untuk pelaksanaan seluruh keputusan Rapat, Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang
dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan dalam kerangka pelaksanaan dari keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan keputusan-
keputusan Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan pemberitahuan atau pengumuman yang
diperlukan, satu dan lain hal tanpa dikecualikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 14 April 2026
Nomor 37 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Page 10

          
Page 11

          
Page 12

          
Page 13

          
Page 14

          
Page 15

          
Page 16

          
Page 17

          
Page 18

          
Page 19

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.38 MB
Published16 Apr 2026
Pages19
Characters31,606
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held14 Apr 2026 · 14:16–15:37
Present— (—)
Chair—
Agenda 1
For
1,487,887,203
99.98%
Against
—
—
Abstain
267,100
0.02%
Agenda 2 approved
For
1,488,150,303
100.00%
Against
4,000
0.00%
Abstain
288,100
0.02%
Agenda 3
For
1,487,884,203
99.98%
Against
—
—
Abstain
270,100
0.02%
Agenda 4 approved
For
1,487,844,903
99.98%
Against
42,300
0.00%
Abstain
267,100
0.02%
Agenda 5 approved
For
1,487,844,903
99.98%
Against
42,300
0.00%
Abstain
267,100
0.02%
Agenda 6 approved
For
1,487,844,903
99.98%
Against
42,300
0.00%
Abstain
267,100
0.02%
RUPS detail

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pembangunan Jaya Ancol Tbk p.1 ×8
linked person Daniel Nainggolan · Direktur p.1 ×2
linked person Eddy Prastiyo · Direktur p.1 ×2
linked person Irfan Setiaputra · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Trisni Puspitaningtyas · Komisaris p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
possible person Winarto · Direktur Utama p.1 ×4
possible person Sutiyoso · Komisaris p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×9
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×9
unresolved person RM Cahyo Satriyo Prakoso · Direktur p.1 ×3
unresolved person Syahmudrian Lubis · Direktur p.1 ×2
unresolved person Suharini Eliawati · Komisaris p.1
unresolved person Lies Hartono · Komisaris p.1
unresolved person Tol Ir. Wiyoto Wiyono p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved org Mawar dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Penggantinya. p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved person Rahmaniar · Direktur p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 941 ms 12 Sep 2026 22:29

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0179',
             'pct_for': '99.9821',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik '
                                'maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'dalam Rapat baik yang hadir fisik maupun yang '
                                'hadir secara elektronik yang mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau pendapat. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 267.100 saham atau sebesar 0,0179% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. tidak terdapat pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak 1.487.887.203 '
                                'saham atau sebesar 99,9821% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara. Dengan demikian, jumlah suara yang '
                                'setuju sebanyak 1.488.154.303 saham atau '
                                'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan '
                                'keputusan untuk mata acara Kedua Rapat telah '
                                'disetujui dengan ketentuan kuorum yang '
                                'berlaku. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '267100',
             'votes_for': '1487887203'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0194',
             'pct_against': '0.0003',
             'pct_for': '99.9997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 288.100 saham atau sebesar 0,0194% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 4.000 saham atau sebesar '
                                '0,0003% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS '
                                'DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan '
                                'Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id 1.487.862.203 saham '
                                'atau sebesar 99,9804% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. '
                                'Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap memberikan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
                                'Dengan demikian, jumlah suara yang setuju '
                                'sebanyak 1.488.150.303 saham atau sebesar '
                                '99,9997% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat, maka usulan keputusan '
                                'untuk mata acara Ketiga Rapat telah disetujui '
                                'dengan ketentuan kuorum yang berlaku. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '288100',
             'votes_against': '4000',
             'votes_for': '1488150303'},
            {'pct_abstain': '0.0181',
             'pct_for': '99.9819',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 270.100 saham atau sebesar 0,0181% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. tidak terdapat pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yang hadir dalam Rapat. c. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan setuju sebanyak 1.487.884.203 '
                                'saham atau sebesar 99,9819% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. Menurut Pasal 11 ayat 18 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'memberikan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara. Dengan demikian, jumlah suara yang '
                                'setuju sebanyak 1.488.154.303 saham atau '
                                'sebesar 100% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat, maka usulan '
                                'keputusan untuk mata acara Keempat Rapat '
                                'telah disetujui dengan ketentuan kuorum yang '
                                'berlaku. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '270100',
             'votes_for': '1487884203'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0179',
             'pct_against': '0.0028',
             'pct_for': '99.9792',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id MATA ACARA KELIMA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir secara fisik maupun elektronik untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat baik '
                                'yang hadir fisik maupun yang hadir secara '
                                'elektronik yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 267.100 saham atau sebesar 0,0179% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 42.300 saham atau sebesar '
                                '0,0028% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 1.487.844.903 saham atau '
                                'sebesar 99,9792% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Menurut '
                                'Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, '
                                'jumlah suara yang setuju sebanyak '
                                '1.488.112.003 saham atau sebesar 99,9972% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
                                'acara Kelima Rapat telah disetujui dengan '
                                'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '267100',
             'votes_against': '42300',
             'votes_for': '1487844903'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0179',
             'pct_against': '0.0028',
             'pct_for': '99.9792',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1 di atas, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'untuk menandatangani perubahan dan menyusun '
                                'kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam akta '
                                'pernyataan keputusan rapat dihadapan Notaris '
                                'serta menandatangani semua permohonan dan '
                                'dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan dan perundang-undangan yang berlaku '
                                'termasuk kepada Menteri Hukum Republik '
                                'Indonesia dalam rangka mendapatkan '
                                'persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, serta untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan seluruhnya tanpa ada '
                                'yang dikecualikan. MATA ACARA KEENAM RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir secara fisik maupun elektronik untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat baik '
                                'yang hadir fisik maupun yang hadir secara '
                                'elektronik yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
                                '267.100 saham atau sebesar 0,0179% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 42.300 saham atau sebesar '
                                '0,0028% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 1.487.844.903 saham atau '
                                'sebesar 99,9792% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Menurut '
                                'Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, '
                                'jumlah suara yang setuju sebanyak '
                                '1.488.112.003 saham atau sebesar 99,9972% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
                                'acara Keenam Rapat telah disetujui dengan '
                                'ketentuan kuorum yang berlaku. - Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '267100',
             'votes_against': '42300',
             'votes_for': '1487844903'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0179',
             'pct_against': '0.0028',
             'pct_for': '99.9792',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 267.100 saham atau sebesar 0,0179% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'yaitu sebanyak 42.300 saham atau sebesar '
                                '0,0028% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 1.487.844.903 saham atau '
                                'sebesar 99,9792% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Menurut '
                                'Pasal 11 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara abstain dianggap memberikan suara yang '
                                'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
                                'yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, '
                                'jumlah suara yang setuju sebanyak '
                                '1.488.112.003 saham atau sebesar 99,9972% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat, maka usulan keputusan untuk mata '
                                'acara Ketujuh Rapat telah disetujui dengan '
                                'ketentuan kuorum yang berlaku. AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '267100',
             'votes_against': '42300',
             'votes_for': '1487844903'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-04-14',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '15:37:00',
 'time_start': '14:16:00',
 'venue': 'Candi Bentar, Putri Duyung Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta '
          'Utara.'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result