Skip to content
Back to announcement

20260416_WSKT_Pemanggilan RUPS_32071324_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
8 Mei 2026




  #ForBetterWaskita
                                 1
Page 2
                                                  Susunan Pengurus Perseroan
                                                                                                                                                    As of Now

Dewan Komisaris




          Sutrisno         Ade Abdul Rochim                Hasby                     Aqila Rahmani                 Muhammad                Muhammad
      Komisaris Utama          Komisaris               Muhammad Zamri             Komisaris Independen            Harrifar Syafar         Abdullah Syukri
                                                          Komisaris                                            Komisaris Independen     Komisaris Independen

Direksi




    Muhammad Hanugroho             Wiwi Suprihatno                    Rudi Purnomo                         Ari Asmoko                 Paulus Budi Kartiko
          Direktur Utama           Direktur Keuangan            Direktur Busienss Strategic,             Direktur Operasi I            Direktur Operasi II
                                                                Portfolio dan Human Capital


                                                                                                                                                                2
Page 3
                     Lembaga & Profesi Penunjang

     Notaris
01   Ashoya Ratam


     Konsultan Hukum
02   Wardhana Kristanto Lawyers


     Kantor Akuntan Publik
03   Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan Parker Russell International



04   Biro Administrasi Efek
     PT Datindo Entrycom




                                                                                   3
Page 4
                   Ketentuan Penyelenggaraan Rapat


1. Pemberitahuan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai
   rencana akan diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Direksi
   Perseroan No. 319/WK/DIR/2026 tanggal 25 Maret 2026 dan Perubahan Mata Acara
   Rapat Umum Pemegang Saham No. 395/WK/DIR/2026 tanggal 16 April 2026.


2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs
   web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 1 April 2026.


3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs
   web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 16 April 2026.
Page 5
                                                       Tata Tertib

1.   Tata Cara Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat

Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang
sah untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum dilakukan perhitungan suara.

Prosedur yang akan ditempuh :
a) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
    pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.
b) Pemegang Saham yang telah melakukan akses kehadiran melalui eASY.KSEI menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
    melalui aplikasi eASY.KSEI.
c) Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat diminta untuk
    mengangkat tangan, dan selanjutnya Petugas akan menyerahkan formulir pertanyaan untuk diisi: (i) nama pemegang saham, (ii)
    jumlah saham yang diwakili, (iii) alamat surat elektronik pemegang saham dan (iv) pertanyaan dan/atau pendapatnya. Formulir
    pertanyaan tersebut harus diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat.
d) Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
e) Para Pemegang Saham atau kuasanya hanya dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang relevan dengan Mata Acara
    Rapat yang sedang dibicarakan.
f) Pimpinan Rapat akan membacakan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang telah diajukan, yang selanjutnya akan dijawab
    atau ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. Untuk pertanyaan lainnya (apabila ada) yang
    tidak dibacakan oleh Pimpinan Rapat akan dijawab secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Rapat.
g) Pimpinan Rapat berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak relevan dengan Mata Acara
    Rapat.
Page 6
                                                    Tata Tertib

2. Perhitungan Suara
a. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik perhitungan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
   o Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara abstain dan yang tidak setuju akan diminta mengangkat
     tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
   o Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dapat dianggap menyetujui usul yang sedang
     dibicarakan;
   o Sesuai Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dari saham
     dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
     mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
b. Bagi Pemegang Saham yang kehadiran dilakukan melalui e-Proxy, maka proses pemberian suara dilakukan sesuai ketentuan
   dan tata cara yang berlaku pada sistem eASY.KSEI.
c. Proses perhitungan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
   Broadcasting.
d. Setelah perhitungan suara, Notaris akan membacakan hasil perhitungan suara.




                                                                                                                     6
Page 7
                                                             Tata Tertib

3. Kuorum dan Keputusan Rapat


-Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Kelima dan Mata Acara Keenam dari Rapat
 Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
  jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
  dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat, kecuali Mata Acara Kelima bersifat
  laporan dan tidak mengambil keputusan
-Mata Acara Ketiga dari Rapat
 Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
  dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
  dengan hak suara yang hadir dalam rapat dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna
-Mata Acara Keempat dari Rapat
 Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
  dan pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
  saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.




                                                                                                                                     7
Page 8
                                         Mata Acara Rapat

     Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
     Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
1​   (PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit
     et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
     Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025.

2​   Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
     dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.

3​   Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku
     2025 bagi Pengurus Perseroan.​
4​   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

5​   Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui
     Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.

6​   Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan
     Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak Yang Ditunjuk RUPS.




                                                                                                                           8
Page 9
Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan
Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan
Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama
Tahun Buku 2025.
Page 10
                                    Dasar Penetapan Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit
et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025.

Laporan Tahunan & Laporan Keuangan
- Pasal Pasal 22 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan:
Direksi menyampaikan Laporan Tahunan, sebagaimana tersebut pada Pasal 20.

- Pasal 66 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Direksi wajib menyusun laporan tahunan setelah tahun buku Perseroan berakhir.

- Pasal 69 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan
oleh RUPS.

- Pasal 15H ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Menteri menyusun laporan tahunan BUMN yang disampaikan kepada Presiden.

-   Pasal 19 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS Tahunan.
                                                                                                                            10
Page 11
                                  Dasar Penetapan Mata Acara 1
Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
- Pasal 33 Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara:
1) Setiap BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Program TJSL BUMN yang disampaikan kepada
    Menteri dalam:
     a. laporan triwulanan; dan
     b. laporan tahunan.
3) Khusus untuk laporan keuangan Program Pendanaan UMK tahunan harus diaudit oleh kantor akuntan publik secara terpisah dari
    audit laporan keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS/Menteri.
- Pasal 19 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS Tahunan.

Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
- Pasal 66 ayat (2) huruf e UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Laporan Tahunan memuat laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan Perseroan, laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan, dan laporan mengenai tugas pengawasan Dewan Komisaris.
- Pasal 69 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan
oleh RUPS.
- Pasal 19 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS Tahunan.
                                                                                                                               11
Page 12
Mata Acara 2
Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.




                                                                                           12
Page 13
                                        Dasar Penetapan Mata Acara 2
 Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
 Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.​
- Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 5 Anggaran Dasar Perseroan:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka Dewan Komisaris berkewajiban untuk mengusulkan kepada RUPS
penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas buku Perseroan.


- Pasal 22 Ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan:
Dalam RUPS Tahunan dilakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagaimana yang diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan; sesuai ketentuan
yang berlaku dari otoritas pasar modal ditempat saham Perseroan terdaftar dan/atau dicatatatkan.

- Pasal 32 Peraturan Menteri BUMN No. Per-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
Milik Negara:
Laporan Keuangan Tahunan BUMN diaudit oleh auditor eksternal yang ditunjuk oleh RUPS/Menteri dari calon-calon yang diajukan oleh Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas.

- Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/Pojk.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka
Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

-Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh
kepala BP BUMN untuk Perum.




                                                                                                                                                 13
Page 14
Mata Acara 3
Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas
Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.​




                                                                                                   14
Page 15
                                   Dasar Penetapan Mata Acara 3
Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku
2025 bagi Pengurus Perseroan.


Pasal 96 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

Pasal 113 UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN
Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero ditetapkan oleh RUPS.

Pasal 11 Ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan:
Para anggota Direksi dapat diberi gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya termasuk asuransi purna jabatan yang
jumlahnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

Pasal 14 Ayat 24 Anggaran Dasar Perseroan:
Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas termasuk tantiem dan asuransi purna jabatan yang jenis
dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.




                                                                                                                              15
Page 16
Mata Acara 4
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan




                                     16
Page 17
                                Dasar Penetapan Mata Acara 4
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan


Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025

"Negara Republik Indonesia memiliki saham 1% (satu persen) pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna
melalui kepala BP BUMN dan 99% (sembilan puluh sembilan persen) pada BUMN yang merupakan saham seri B melalui
Badan"

Surat PT Danantara Aset Management Nomor SR.007/DI-DAM/DO/2026 tanggal 06 Januari 2026 poin 4 dan Surat
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-27/BPU/01/2026 tanggal 06 Januari 2026 poin 4

"bahwa dalam perjanjian pengalihan pemegang saham sebagaimana dimaksud butir 3 di atas, saham Seri B yang
dialihkan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi 1% (satu persen)"

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
"Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS"




                                                                                                                 17
Page 18
                      Overview Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Berdasarkan Surat PT Danantara Aset Management Nomor SR.007/DI-DAM/DO/2026 tanggal 06 Januari 2026 dan Surat Kepala Badan
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-27/BPU/01/2026 tanggal 06 Januari 2026, BP BUMN dan DAM selaku pemegang
saham Perseroan menyetujui pengalihan sebagian saham seri B DAM di Perseroan kepada BP BUMN, selanjutnya Saham Seri B yang
dialihkan tersebut akan diklasifikasikan menjadi Saham Seri A Dwiwarna.

                  Anggaran Dasar Saat Ini                                                 Usulan Perubahan
                        Pasal 4 ayat (1)                                                    Pasal 4 ayat (1)
Modal      dasar     Perseroan     ini      ditetapkan   sebesar   Modal       dasar     Perseroan       ini   ditetapkan      sebesar
Rp5.429.580.400.000,00 (lima triliun empat ratus dua puluh         Rp5.429.580.400.000,00 (lima triliun empat ratus dua puluh
sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu     sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu
rupiah) terbagi atas 54.295.804.000 (lima puluh empat miliar dua   rupiah) terbagi atas 54.295.804.000 (lima puluh empat miliar dua
ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat ribu) lembar    ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat ribu) lembar
saham yang terdiri dari:                                           saham, yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar saham seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal     a. 217.056.334 (dua ratus tujuh belas juta lima puluh enam ribu
    sebesar Rp100,00 (seratus rupiah)                                 tiga ratus tiga puluh empat) lembar saham seri A Dwiwarna,
b. 54.295.803.999 (lima puluh empat miliar dua ratus sembilan         dengan nilai nominal sebesar Rp21.705.633.400 (dua puluh
    puluh lima juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus            satu miliar tujuh ratus lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu
    sembilan puluh sembilan) lembar saham seri B, masing-             empat ratus rupiah)
    masing      saham     dengan      nilai     nominal  sebesar   b. 54.078.747.665 (lima puluh empat miliar tujuh puluh delapan
    Rp5.429.580.399.900 (lima triliun empat ratus dua puluh           juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh
    sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta tiga ratus          lima) lembar saham seri B , masing-masing saham dengan nilai
    sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).              nominal sebesar Rp 5.407.874.766.500 (lima triliun empat ratus
                                                                      tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus
                                                                      enam puluh enam ribu lima ratus rupiah)


                                                                                                                                          18
Page 19
                         Overview Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

                  Anggaran Dasar Saat Ini                                                  Usulan Perubahan

                        Pasal 4 ayat (2)                                                      Pasal 4 ayat (2)

Dari modal tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian serta      Dari      modal       tersebut       telah     ditempatkan       dan
disetor penuh sebanyak 28.806.807.016 (dua puluh delapan miliar     diambil bagian serta disetor penuh sebanyak 28.806.807.016
delapan ratus enam juta delapan ratus tujuh ribu enam belas)        (dua puluh delapan miliar delapan ratus enam juta delapan ratus tuj
lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar               uh ribu enam belas) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhny
Rp2.880.680.701.600,00 (dua triliun delapan ratus delapan puluh     asebesar Rp2.880.680.701.600,00 (dua triliun delapan ratus delapa
miliar enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus satu ribu enam     n puluh miliar enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus satu ribu e
ratus rupiah) yang terdiri dari:                                    nam ratus rupiah) yang terdiri dari:
a. 1 (satu lembar saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal        a. 217.056.334 (dua ratus tujuh belas juta lima puluh enam ribu
   sebesar Rp100,00 (seratus rupiah)                                   tiga ratus tiga puluh empat) lembar saham seri A Dwiwarna,
b. 28.806.807.015 (dua puluh delapan miliar delapan ratus enam         dengan       nilai    nominal       sebesar     Rp21.705.633.400
   juta delapan ratus tujuh ribu lima belas) lembar saham seri B,      (dua        puluh       satu         miliar      tujuh       ratus
   masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar                    lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah)
   Rp2.880.680.701.500,00 -(dua triliun delapan ratus delapan       b. 28.589.750.681 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan
   puluh enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus satu ribu lima      puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus
   ratus rupiah).                                                      delapan puluh satu) lembar saham seri B, masing-masing saham
                                                                       dengan nilai nominal sebesar Rp2.858.975.068.100 (dua triliun
                                                                       delapan ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh
                                                                       puluh lima juta enam puluh delapan ribu seratus rupiah)




                                                                                                                                            19
Page 20
Mata Acara 5
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.




                                                                                                   20
Page 21
                             Dasar Penetapan Mata Acara 5

Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.


Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 01/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan,
Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas

Direksi menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada RUPS/pemilik modal/pemegang saham
Negara

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015

Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.




                                                                                                              21
Page 22
Mata Acara 6
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak
Yang Ditunjuk RUPS.




                                                                                                22
Page 23
                                Dasar Penetapan Mata Acara 6
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak Yang Ditunjuk RUPS.

Pasal 15G ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

"Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan."

Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP Tahun 2027 Termasuk Dengan Perubahannya sehubungan dengan adanya
ketentuan baru terkait kewenangan persetujuan RKAP pada BUMN yakni melalui persetujuan RUPS berdasarkan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan persetujuan RKAP
yang berlaku saat ini dalam Anggaran Dasar Perseroan yakni persetujuan Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.

Pasal 15G ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

"Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan
Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan."

Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RJPP tahun 2026–2030 Termasuk Dengan Perubahannya sehubungan dengan
adanya ketentuan baru terkait kewenangan persetujuan RJPP yakni melalui persetujuan RUPS berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan persetujuan RJPP yang
berlaku saat ini dalam Anggaran Dasar Perseroan yakni persetujuan Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.

                                                                                                                       23
Page 24
TERIMA KASIH
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Alamat Kantor:
Gedung Waskita Karya
MT Haryono Kav, No. 10 Cawang
Jakarta 13340
Phone: (+6221) 8508510/20
E-mail: waskita@waskita.co.id




Dis cla im er: Dokumen ini disusun untuk tujuan Informasi, sumber yang disajikan ber asa l dar i piha k-piha k kredibe l,
namun kami tidak menjamin keakuratan maupu n kelengkapa nnya. Maka tidak dap at dijad ikan satu-satunya dasar
pen gambilan keputusan. Selu ruh opin i yang tertuang mencerminkan pan dangan kami pad a tangga l pen erbitan dan
dap at ber ubah sewaktu-waktu tanpa pembe rita huan. Materi ini han ya dipe runtukkan bag i pen erima dan dilar ang
untuk dipe rbanyak, disalin, diga ndakan, atau didistribusikan dala m ben tuk apa pun tanpa izin tertulis dar i PT
Waskita Kar ya (Pe rse ro) Tbk.




    www.waskita.co.id                           PT Waskita Karya

    @waskita_karya                              PT Waskita Karya

    @waskita_karya                              @waskita_karya


                                                                                                                            24

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.08 MB
Published16 Apr 2026
Pages24
Characters28,328
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Ade Abdul Rochim p.2
linked person Aqila Rahmani p.2
linked person Muhammad Hanugroho p.2
linked person Wiwi Suprihatno p.2
linked person Rudi Purnomo p.2
linked person Ari Asmoko p.2
linked person Paulus Budi Kartiko p.2
linked — Danantara Aset p.17 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.1 ×12
possible person Harrifar Syafar · Komisaris Independen p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.17 ×3
unresolved person Muhammad Zamri · Komisaris p.2 ×2
unresolved person Busienss Strategic · Direktur Keuangan p.2
unresolved org Heliantono & Rekan p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved org Milik Negara Menteri p.10
unresolved org Menteri BUMN No. Per- p.11 ×2
unresolved org Milik Negara p.11 ×4
unresolved org Milik Negara Pemeriksaan p.13
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.15 ×2
unresolved org PT Danantara Aset Management Nomor SR. p.17 ×2
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor S- p.17 ×2
unresolved org Milik Negara dan Perseroan Terbatas Direksi p.21
unresolved org PT Waskita Kar p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result