Back to announcement
20260416_WSKT_Pemanggilan RUPS_32071324_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2025
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
8 Mei 2026
#ForBetterWaskita
1
Page 2
Susunan Pengurus Perseroan
As of Now
Dewan Komisaris
Sutrisno Ade Abdul Rochim Hasby Aqila Rahmani Muhammad Muhammad
Komisaris Utama Komisaris Muhammad Zamri Komisaris Independen Harrifar Syafar Abdullah Syukri
Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen
Direksi
Muhammad Hanugroho Wiwi Suprihatno Rudi Purnomo Ari Asmoko Paulus Budi Kartiko
Direktur Utama Direktur Keuangan Direktur Busienss Strategic, Direktur Operasi I Direktur Operasi II
Portfolio dan Human Capital
2
Page 3
Lembaga & Profesi Penunjang
Notaris
01 Ashoya Ratam
Konsultan Hukum
02 Wardhana Kristanto Lawyers
Kantor Akuntan Publik
03 Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan Parker Russell International
04 Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
3
Page 4
Ketentuan Penyelenggaraan Rapat 1. Pemberitahuan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat ini beserta Mata Acara melalui Surat Direksi Perseroan No. 319/WK/DIR/2026 tanggal 25 Maret 2026 dan Perubahan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 395/WK/DIR/2026 tanggal 16 April 2026. 2. Pengumuman Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 1 April 2026. 3. Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham melalui situs web eASY.KSEI, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 16 April 2026.
Page 5
Tata Tertib
1. Tata Cara Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang
sah untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum dilakukan perhitungan suara.
Prosedur yang akan ditempuh :
a) Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat.
b) Pemegang Saham yang telah melakukan akses kehadiran melalui eASY.KSEI menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
c) Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat diminta untuk
mengangkat tangan, dan selanjutnya Petugas akan menyerahkan formulir pertanyaan untuk diisi: (i) nama pemegang saham, (ii)
jumlah saham yang diwakili, (iii) alamat surat elektronik pemegang saham dan (iv) pertanyaan dan/atau pendapatnya. Formulir
pertanyaan tersebut harus diserahkan kepada petugas untuk disampaikan kepada Pimpinan Rapat.
d) Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang berhak untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat.
e) Para Pemegang Saham atau kuasanya hanya dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat yang relevan dengan Mata Acara
Rapat yang sedang dibicarakan.
f) Pimpinan Rapat akan membacakan 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang telah diajukan, yang selanjutnya akan dijawab
atau ditanggapi oleh Pimpinan Rapat atau pihak yang ditunjuk oleh Pimpinan Rapat. Untuk pertanyaan lainnya (apabila ada) yang
tidak dibacakan oleh Pimpinan Rapat akan dijawab secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan Rapat.
g) Pimpinan Rapat berhak menolak dan tidak menjawab setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang tidak relevan dengan Mata Acara
Rapat.
Page 6
Tata Tertib
2. Perhitungan Suara
a. Bagi Pemegang Saham yang hadir secara fisik perhitungan suara akan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut :
o Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang memberikan suara abstain dan yang tidak setuju akan diminta mengangkat
tangan dan menyerahkan kartu suaranya;
o Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang tidak mengangkat tangan dapat dianggap menyetujui usul yang sedang
dibicarakan;
o Sesuai Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, Pemegang Saham dari saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat namun abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
b. Bagi Pemegang Saham yang kehadiran dilakukan melalui e-Proxy, maka proses pemberian suara dilakukan sesuai ketentuan
dan tata cara yang berlaku pada sistem eASY.KSEI.
c. Proses perhitungan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live
Broadcasting.
d. Setelah perhitungan suara, Notaris akan membacakan hasil perhitungan suara.
6
Page 7
Tata Tertib
3. Kuorum dan Keputusan Rapat
-Mata Acara Pertama, Mata Acara Kedua, Mata Acara Kelima dan Mata Acara Keenam dari Rapat
Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat, kecuali Mata Acara Kelima bersifat
laporan dan tidak mengambil keputusan
-Mata Acara Ketiga dari Rapat
Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam rapat dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna
-Mata Acara Keempat dari Rapat
Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dan pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.
7
Page 8
Mata Acara Rapat
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
1 (PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit
et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025.
2 Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
3 Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku
2025 bagi Pengurus Perseroan.
4 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
5 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu melalui
Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.
6 Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak Yang Ditunjuk RUPS.
8
Page 9
Mata Acara 1 Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025.
Page 10
Dasar Penetapan Mata Acara 1
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) Tahun Buku 2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit
et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025.
Laporan Tahunan & Laporan Keuangan
- Pasal Pasal 22 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar Perseroan:
Direksi menyampaikan Laporan Tahunan, sebagaimana tersebut pada Pasal 20.
- Pasal 66 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Direksi wajib menyusun laporan tahunan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
- Pasal 69 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan
oleh RUPS.
- Pasal 15H ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Menteri menyusun laporan tahunan BUMN yang disampaikan kepada Presiden.
- Pasal 19 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS Tahunan.
10
Page 11
Dasar Penetapan Mata Acara 1
Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
- Pasal 33 Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara:
1) Setiap BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Program TJSL BUMN yang disampaikan kepada
Menteri dalam:
a. laporan triwulanan; dan
b. laporan tahunan.
3) Khusus untuk laporan keuangan Program Pendanaan UMK tahunan harus diaudit oleh kantor akuntan publik secara terpisah dari
audit laporan keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan untuk mendapat pengesahan RUPS/Menteri.
- Pasal 19 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS Tahunan.
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
- Pasal 66 ayat (2) huruf e UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Laporan Tahunan memuat laporan keuangan, laporan mengenai kegiatan Perseroan, laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan, dan laporan mengenai tugas pengawasan Dewan Komisaris.
- Pasal 69 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan
oleh RUPS.
- Pasal 19 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan:
Persetujuan laporan tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris
dan keputusan penggunaan laba ditetapkan oleh RUPS Tahunan.
11
Page 12
Mata Acara 2
Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
12
Page 13
Dasar Penetapan Mata Acara 2
Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026.
- Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 5 Anggaran Dasar Perseroan:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka Dewan Komisaris berkewajiban untuk mengusulkan kepada RUPS
penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas buku Perseroan.
- Pasal 22 Ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan:
Dalam RUPS Tahunan dilakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagaimana yang diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan; sesuai ketentuan
yang berlaku dari otoritas pasar modal ditempat saham Perseroan terdaftar dan/atau dicatatatkan.
- Pasal 32 Peraturan Menteri BUMN No. Per-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha
Milik Negara:
Laporan Keuangan Tahunan BUMN diaudit oleh auditor eksternal yang ditunjuk oleh RUPS/Menteri dari calon-calon yang diajukan oleh Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas.
- Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/Pojk.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka
Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
-Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan ditetapkan oleh
kepala BP BUMN untuk Perum.
13
Page 14
Mata Acara 3
Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas
Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
14
Page 15
Dasar Penetapan Mata Acara 3
Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku
2025 bagi Pengurus Perseroan.
Pasal 96 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Pasal 113 UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas:
Ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Pasal 76 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN
Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero ditetapkan oleh RUPS.
Pasal 11 Ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan:
Para anggota Direksi dapat diberi gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya termasuk asuransi purna jabatan yang
jumlahnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
Pasal 14 Ayat 24 Anggaran Dasar Perseroan:
Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas termasuk tantiem dan asuransi purna jabatan yang jenis
dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15
Page 16
Mata Acara 4
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
16
Page 17
Dasar Penetapan Mata Acara 4
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025
"Negara Republik Indonesia memiliki saham 1% (satu persen) pada BUMN yang merupakan saham seri A Dwiwarna
melalui kepala BP BUMN dan 99% (sembilan puluh sembilan persen) pada BUMN yang merupakan saham seri B melalui
Badan"
Surat PT Danantara Aset Management Nomor SR.007/DI-DAM/DO/2026 tanggal 06 Januari 2026 poin 4 dan Surat
Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-27/BPU/01/2026 tanggal 06 Januari 2026 poin 4
"bahwa dalam perjanjian pengalihan pemegang saham sebagaimana dimaksud butir 3 di atas, saham Seri B yang
dialihkan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi 1% (satu persen)"
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
"Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS"
17
Page 18
Overview Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Berdasarkan Surat PT Danantara Aset Management Nomor SR.007/DI-DAM/DO/2026 tanggal 06 Januari 2026 dan Surat Kepala Badan
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-27/BPU/01/2026 tanggal 06 Januari 2026, BP BUMN dan DAM selaku pemegang
saham Perseroan menyetujui pengalihan sebagian saham seri B DAM di Perseroan kepada BP BUMN, selanjutnya Saham Seri B yang
dialihkan tersebut akan diklasifikasikan menjadi Saham Seri A Dwiwarna.
Anggaran Dasar Saat Ini Usulan Perubahan
Pasal 4 ayat (1) Pasal 4 ayat (1)
Modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar Modal dasar Perseroan ini ditetapkan sebesar
Rp5.429.580.400.000,00 (lima triliun empat ratus dua puluh Rp5.429.580.400.000,00 (lima triliun empat ratus dua puluh
sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta empat ratus ribu
rupiah) terbagi atas 54.295.804.000 (lima puluh empat miliar dua rupiah) terbagi atas 54.295.804.000 (lima puluh empat miliar dua
ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat ribu) lembar ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat ribu) lembar
saham yang terdiri dari: saham, yang terdiri dari:
a. 1 (satu) lembar saham seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal a. 217.056.334 (dua ratus tujuh belas juta lima puluh enam ribu
sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) tiga ratus tiga puluh empat) lembar saham seri A Dwiwarna,
b. 54.295.803.999 (lima puluh empat miliar dua ratus sembilan dengan nilai nominal sebesar Rp21.705.633.400 (dua puluh
puluh lima juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus satu miliar tujuh ratus lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu
sembilan puluh sembilan) lembar saham seri B, masing- empat ratus rupiah)
masing saham dengan nilai nominal sebesar b. 54.078.747.665 (lima puluh empat miliar tujuh puluh delapan
Rp5.429.580.399.900 (lima triliun empat ratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh
sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta tiga ratus lima) lembar saham seri B , masing-masing saham dengan nilai
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah). nominal sebesar Rp 5.407.874.766.500 (lima triliun empat ratus
tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus
enam puluh enam ribu lima ratus rupiah)
18
Page 19
Overview Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Anggaran Dasar Saat Ini Usulan Perubahan
Pasal 4 ayat (2) Pasal 4 ayat (2)
Dari modal tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian serta Dari modal tersebut telah ditempatkan dan
disetor penuh sebanyak 28.806.807.016 (dua puluh delapan miliar diambil bagian serta disetor penuh sebanyak 28.806.807.016
delapan ratus enam juta delapan ratus tujuh ribu enam belas) (dua puluh delapan miliar delapan ratus enam juta delapan ratus tuj
lembar saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar uh ribu enam belas) lembar saham, dengan nilai nominal seluruhny
Rp2.880.680.701.600,00 (dua triliun delapan ratus delapan puluh asebesar Rp2.880.680.701.600,00 (dua triliun delapan ratus delapa
miliar enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus satu ribu enam n puluh miliar enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus satu ribu e
ratus rupiah) yang terdiri dari: nam ratus rupiah) yang terdiri dari:
a. 1 (satu lembar saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal a. 217.056.334 (dua ratus tujuh belas juta lima puluh enam ribu
sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) tiga ratus tiga puluh empat) lembar saham seri A Dwiwarna,
b. 28.806.807.015 (dua puluh delapan miliar delapan ratus enam dengan nilai nominal sebesar Rp21.705.633.400
juta delapan ratus tujuh ribu lima belas) lembar saham seri B, (dua puluh satu miliar tujuh ratus
masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar lima juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah)
Rp2.880.680.701.500,00 -(dua triliun delapan ratus delapan b. 28.589.750.681 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan
puluh enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus satu ribu lima puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus
ratus rupiah). delapan puluh satu) lembar saham seri B, masing-masing saham
dengan nilai nominal sebesar Rp2.858.975.068.100 (dua triliun
delapan ratus lima puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh
puluh lima juta enam puluh delapan ribu seratus rupiah)
19
Page 20
Mata Acara 5
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.
20
Page 21
Dasar Penetapan Mata Acara 5
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.
Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 01/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan,
Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik
Negara dan Perseroan Terbatas
Direksi menyampaikan laporan realisasi penggunaan tambahan PMN kepada RUPS/pemilik modal/pemegang saham
Negara
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015
Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
21
Page 22
Mata Acara 6
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak
Yang Ditunjuk RUPS.
22
Page 23
Dasar Penetapan Mata Acara 6
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak Yang Ditunjuk RUPS.
Pasal 15G ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
"Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan."
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP Tahun 2027 Termasuk Dengan Perubahannya sehubungan dengan adanya
ketentuan baru terkait kewenangan persetujuan RKAP pada BUMN yakni melalui persetujuan RUPS berdasarkan Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan persetujuan RKAP
yang berlaku saat ini dalam Anggaran Dasar Perseroan yakni persetujuan Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
Pasal 15G ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
"Rencana kerja jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan
Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan."
Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RJPP tahun 2026–2030 Termasuk Dengan Perubahannya sehubungan dengan
adanya ketentuan baru terkait kewenangan persetujuan RJPP yakni melalui persetujuan RUPS berdasarkan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kewenangan persetujuan RJPP yang
berlaku saat ini dalam Anggaran Dasar Perseroan yakni persetujuan Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
23
Page 24
TERIMA KASIH
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Alamat Kantor:
Gedung Waskita Karya
MT Haryono Kav, No. 10 Cawang
Jakarta 13340
Phone: (+6221) 8508510/20
E-mail: waskita@waskita.co.id
Dis cla im er: Dokumen ini disusun untuk tujuan Informasi, sumber yang disajikan ber asa l dar i piha k-piha k kredibe l,
namun kami tidak menjamin keakuratan maupu n kelengkapa nnya. Maka tidak dap at dijad ikan satu-satunya dasar
pen gambilan keputusan. Selu ruh opin i yang tertuang mencerminkan pan dangan kami pad a tangga l pen erbitan dan
dap at ber ubah sewaktu-waktu tanpa pembe rita huan. Materi ini han ya dipe runtukkan bag i pen erima dan dilar ang
untuk dipe rbanyak, disalin, diga ndakan, atau didistribusikan dala m ben tuk apa pun tanpa izin tertulis dar i PT
Waskita Kar ya (Pe rse ro) Tbk.
www.waskita.co.id PT Waskita Karya
@waskita_karya PT Waskita Karya
@waskita_karya @waskita_karya
24
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Muhammad Zamri
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
person
Busienss Strategic
· Direktur Keuangan
p.2
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
org
Milik Negara Menteri
p.10
unresolved
org
Menteri BUMN No. Per-
p.11 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.11 ×4
unresolved
org
Milik Negara Pemeriksaan
p.13
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.15 ×2
unresolved
org
PT Danantara Aset Management Nomor SR.
p.17 ×2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-
p.17 ×2
unresolved
org
Milik Negara dan Perseroan Terbatas Direksi
p.21
unresolved
org
PT Waskita Kar
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.