Back to announcement
20260416_WSKT_Pemanggilan RUPS_32071324_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 8 Mei 2026
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Melalui fasilitas Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) dan Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
secara Elektronik (“POJK 14/2025”), Rapat akan dilaksanakan secara elektronik dengan
menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh KSEI yaitu eASY.KSEI.
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku
2025, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang Telah Dijalankan Selama
Tahun Buku 2025.
Penjelasan:
Mata Acara ke-1 dari Rapat diusulkan guna memenuhi memenuhi Pasal 22 ayat (2) huruf
a Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 15H ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara ("UU BUMN");
2. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun
Buku 2026.
Page 2
Penjelasan:
Mata Acara ke-2 dari Rapat diadakan guna memenuhi Pasal 22 ayat (2) huruf c Anggaran
Dasar Perseroan, Pasal 59 ayat (1) dan (3) POJK 15/2020, dan Pasal 71 ayat (1) UU
BUMN.
3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara ke-3 dari Rapat diusulkan guna memenuhi Pasal 11 ayat (14) dan Pasal 14
ayat (24) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT; Pasal 76 ayat (1),
Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 83 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
(“Permen BUMN 3/2023”);
4. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara ke-4 dari Rapat diusulkan guna memenuhi Pasal 2 ayat (3) UU BUMN, Surat
PT Danantara Asset Management Nomor SR.007/DI-DAM/DO/2026 dan Surat Kepala
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-27/BPU/01/2026, Pasal 5 ayat (4)
huruf c.1 angka 1, Pasal 24 ayat (6) huruf b angka (1), Pasal 26 ayat (5) huruf a, Pasal
29 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan; Pasal 19 ayat (1) UUPT; Pasal 42
huruf (a) dan (b) POJK 15/2020;
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.
Penjelasan:
Mata Acara ke-5 dari Rapat diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1)
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 01/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan,
Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal
Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas; Pasal 6 ayat (1) POJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
6. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–
2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 beserta Perubahannya dari
RUPS kepada Pihak Yang Ditunjuk RUPS.
Penjelasan:
Mata Acara ke-6 dari Rapat diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 15G UU BUMN;
Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) UUPT; Pasal 17 ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5) dan Pasal 18 ayat (2), ayat (3) serta ayat (5) Anggaran Dasar
Perseroan.
Page 3
Catatan:
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan
ini dianggap sebagai Pemanggilan resmi Rapat.
2. Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan
diselenggarakan Rapat, dapat diunduh di situs web Perseroan dalam tautan
https://investor.waskita.co.id/gms.html sesuai Pasal 18 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan aplikasi eASY.KSEI.
3. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak dalam Rapat
adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau
pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 15
April 2026.
4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi
eASY.KSEI.
5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca
ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait
pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada
aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs
Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat
secara fisik.
7. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham
yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan
pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau dapat
memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
tanggal Rapat, yaitu tanggal 07 Mei 2026.
9. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke
dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Page 4
a. Proses Registrasi
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
10. Apabila Pemegang Saham tetap bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk
mematuhi prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemegang Saham dapat memberikan Surat Kuasa kepada pihak independen
dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat namun
demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
2) Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah
diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan,
yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Telp. (021)
3508077, selambat-lambatnya pada tanggal 7 Mei 2026 Pukul 11.00 WIB.
b. Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir agar membawa dan menyerahkan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat.
c. Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon agar membawa fotokopi
lengkap Anggaran Dasarnya, serta akta perubahan Pengurus terakhir.
d. Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
e. Para Pemegang Saham (atau kuasanya) wajib mengikuti Protokol Kesehatan dan
Keamanan yang diterapkan Perusahaan di tempat Rapat.
f. Para Pemegang Saham (atau kuasanya) direkomendasikan memberikan kuasa melalui
sistem eASY.KSEI tanpa mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat
dan/atau memberikan suara dalam Rapat.
11. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang
saham (atau kuasanya) dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat paling
lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 16 April 2026
DIREKSI
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.2 ×2
unresolved
org
PT Danantara Asset Management Nomor SR.
p.2
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor S-
p.2
unresolved
org
Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.