Back to announcement
20240129_AISA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31572304_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.935
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS KOTA JAKARTA SELATAN S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012 Jakarta, 29 Januari 2024 Nomor: 15/I/EFK/2024 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, bahwa PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk. (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang diselenggarakan secara fisik dengan pembatasan jumlah kehadiran pemegang saham dan secara elektronik tanpa kehadiran fisik para pemegang saham dengan menggunakan sistem casy.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEP”), dengan rincian informasi sebagai berikut: A. Hari/ Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat Hari/Tanggal : Jumat, 26 Januari 2024 Waktu : 09.25 WIB s/d 09.39 WIB Tempat : Anggrek 5 North Tower Lantai 3A Sampoerna Strategic Sguare Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 45-46, Jakarta Selatan Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan B. Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat: Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Komisaris Utama : Bapak Lim Aun Seng Komisaris : Bapak Grant Roy Lutz (hadir secara virtual) Komisaris Independen : Bapak Komjen (Purn.) Dr. Drs. Ito Sumardi Djuni Sanyoto, S.H., M.H., MBA., M.M. Komisaris Independen : Bapak Ir. R. Benny Wachjudi, MBA. Anggota Direksi Perseroan: Direktur Utama : Ibu Sukawati Wijaya C. Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat Bahwa dalam Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) UUPT, dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila Jalan Birah I No. 4, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T 46221 7398654, 46221-27936937 (B
Page 2 OCR 0.943
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS KOTA JAKARTA SELATAN S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012 dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Rapat pemegang saham yang hadir atau diwakili oleh kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 5.437.211.191 saham atau mewakili 58,39Yo dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran Rapat sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat. 1 Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, dan tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam Rapat: 1. Mata Acara Rapat Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 5.436.472.191 saham 739.000 saham “Nihil Nihil Hasil Keputusan Rapat: 1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Vienno Milano Monintja yang menjabat selaku Direktur Perseroan dan memberikan pelunasan serta pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan kepengurusan yang dilakukan oleh Bapak Vienno Milano Monintja sejak pengangkatan beliau menjadi Direktur Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan dokumen-dokumen pendukungnya. 2. Memberhentikan dengan hormat Ibu Sukawati Wijaya selaku Direktur Utama Perseroan dan memberikan pelunasan serta pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan kepengurusan yang dilakukan oleh Ibu Sukawati Wijaya sejak pengangkatan beliau menjadi Direktur Utama Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan dokumen-dokumen pendukungnya. Jalan Birah I No. 4, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T 46221 7398654, 46221-27936937
Page 3 OCR 0.940
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS KOTA JAKARTA SELATAN S.K. Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012 Mengangkat Bapak Gerry Mustika sebagai Direktur Utama Perseroan dan mengangkat Ibu Sukawati Wijaya sebagai Direktur Perseroan. Sehingga, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima), adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Bapak Lim Aun Seng Komisaris : Bapak Grant Roy Lutz Komisaris Independen : Bapak Komjen (Purn.) Dr. Drs. Ito Sumardi Djuni Sanyoto, : S.H., M.H., MBA,, M.M. Komisaris Independen : Bapak Ir. R. Benny Wachjudi, MBA. Direksi: Direktur Utama : Bapak Gerry Mustika Direktur : Ibu Sukawati Wijaya Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk. : (EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn) Jalan Birah I No. 4, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T 46221 7398654, 46221-27936937
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 26 Jan 2024 · 09:25–09:39 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,436,472,191
—
Against
739,000
—
Abstain
0
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EMMYRA FAUZIA KARIANA
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Dan HAM RI No. AHU-
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Lim Aun Seng
· Komisaris Utama
p.1 ×3
unresolved
person
Grant Roy Lutz
· Komisaris
p.1 ×3
unresolved
person
MBA.
p.1
unresolved
person
Sukawati Wijaya C. Kehadiran
· Direktur Utama
p.1 ×7
unresolved
person
Sukawati Wijaya Memberikan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
114 ms
13 Sep 2026 17:09
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '739000',
'votes_for': '5436472191'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-01-26',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '09:39:00',
'time_start': '09:25:00',
'venue': 'Anggrek 5 North Tower Lantai 3A Sampoerna Strategic Sguare Jalan '
'Jenderal Sudirman Kaveling 45-46, Jakarta Selatan Dengan'}