Skip to content
Back to announcement

20260416_HILL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071097_lamp2.pdf

Other Text extracted HILL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 49

Page 1
                                 PUTUSAN
              Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
      Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili
perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tingkat
pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut yang diajukan oleh:
PT. SANY PERKASA, beralamat di Jalan Cakung Industri Selatan I Nomor 12
(Jalan Raya Rorotan I) RT 008 RW 004, Kelurahan Rorotan, Kecamatan
Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang diwakili oleh
Deng Haijun, selaku Wakil Direktur;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Anang Fauzi Chotman, S.H., M.H., Dr.
Benny Wullur, S.H., M.H.Kes, Euis Widyati, S.H., Ruth Astiti, S.H., M.Kn.,
Jefrinaldo, S.H., Stefanus Ardianto, S.H., Bondan Tawanggoro, S.H., Angelica
Saurmauli Hutauruk, S.H. dan Abyan Hanif, S.H., para Advokat pada Kantor
Hukum Chotman Wullur & Partners Law Firm, yang beralamat di Citra Towers
North Towers, Jalan Benyamin Suaeb Kavling A6 Lantai 3 Unit A2, Kemayoran,
Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 5 Maret 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon/Kreditor;
                                    Terhadap
PT. HILLCONJAYA SAKTI, beralamat di Taman Modern Blok R 2 Nomor 18,
Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi
Daerah Khusus Jakarta, yang diwakili oleh Hersan Qiu, selaku Direktur Utama;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ichsan Perwira Kurniagung, S.H., M.H.,
Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., Maynanda Aulia, S.H., M.H., Letycia Minerva
Pariela, S.H., M.H., Muhammad Algifari, S.H., Andreas Christian H. Panggabean,
S.H., Valentino Patty, S.H., dan Mohamad Fadhillah Dekha Putra, S.H., para
Advokat pada Kantor FKNK Law Firm, yang beralamat di Equity Tower, SCBD
Lot 9 Lantai 40 Unit 40E, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Senayan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,
tanggal 16 Maret 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon/Debitur;
      Pengadilan Niaga tersebut;
      Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
      Mendengar pihak yang berperkara;

             Hal 1 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 2
      Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak;
                       TENTANG DUDUK PERKARA
      Menimbang bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya, tanggal 9
Maret 2026, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2026 dengan
Nomor Register 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga. Jkt.Pst, telah mengajukan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai berikut:
A. HUBUNGAN HUKUM PEMOHON PKPU DAN TERMOHON PKPU
   1. Bahwa Pemohon PKPU adalah suatu perusahaan manufaktur dan
      penjualan alat berat, yang dalam menjalankan usahanya melakukan
      penjualan unit-unit alat berat merek “SANY” serta penjualan suku cadang
      (sparepart) yang mendukung operasi alat-alat berat tersebut.
   2. Bahwa merujuk pada:
      a. Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 005/VHS-KTB/SANY/04/23
        tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
        yaitu Addendum Pertama Nomor: 133/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas
        Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 005/VHS/KTB/SANY/04/23
        tertanggal 24 April 2024; dan Addendum Kedua Nomor: 186/HS-
        SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No:
        005/VHS/KTB/SANY/04/23 tertanggal 28 April 2025;
      b. Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 006/VHS-LKM/SANY/04/23
        tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
        yaitu Addendum Pertama Nomor: 132/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas
        Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 006/VHS-LKM/SANY/04/23
        tertanggal 24 April 2024; dan Addendum Kedua Nomor: 185/HS-
        SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No:
        006/VHS-LKM/SANY/04/23 tertanggal 28 April 2025;
      c. Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23
        tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
        yaitu Addendum Pertama Nomor: 134/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas
        Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23
        tertanggal 24 April 2024; dan Addendum Kedua Nomor: 184/HS-


            Hal 2 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 3
     SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No:
     001 VHS-WBN/02/23 tertanggal 28 April 2025;
  d. Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 003/VHS-BP/SANY/04/25
     tertanggal 11 Juli 2025.
  Antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telah terikat dalam 4
  (empat) Perjanjian Jual Beli, di mana Pemohon PKPU menjual persediaan
  suku cadang serta menyediakan jasa teknisi yang ditempatkan pada
  tempat kerja Termohon PKPU.
3. Bahwa merujuk pada Pasal 1 Perjanjian Jual Beli antara Pemohon PKPU
   dan Termohon PKPU, Pemohon PKPU menempatkan sejumlah
   persediaan suku cadang milik Pemohon PKPU di tempat yang disediakan
   oleh Termohon PKPU. Lebih lanjut merujuk pada Pasal 3 Perjanjian,
   bahwa suku cadang yang ditempatkan adalah suku cadang yang
   tercantum dalam lampiran Perjanjian. Dengan demikian, keseluruhan
   suku cadang yang hendak dibeli oleh Termohon PKPU berdasarkan 4
   (empat) kontrak tersebut telah seluruhnya diserahkan oleh Pemohon
   PKPU dan diterima dengan baik oleh Termohon PKPU, terhitung sejak
   hari dan tanggal ditandatanganinya perjanjian, berikut dengan perubahan-
   perubahannya.
4. Bahwa adapun skema pembayaran yang disepakati antara Pemohon
   PKPU dan Termohon PKPU atas 4 (empat) Kontrak Jual Beli adalah
   dengan penerbitan Purchase Order oleh Termohon PKPU, untuk
   kemudian disetujui dan diterbitkannya invoice tagihan pembayaran oleh
   Pemohon PKPU.
5. Bahwa      berdasarkan      Surat    Permintaan      Konfirmasi     Pengakuan
   Hutang/Confirmation Acknowledgement of Debt tertanggal 29 Desember
   2025, Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telah menyepakati
   rekonsiliasi keseluruhan tagihan-tagihan utang Termohon PKPU yang
   telah jatuh waktu dan dapat ditagih berdasarkan 4 (empat) Kontrak Jual
   Beli. Dengan demikian, keseluruhan kewajiban pembayaran Termohon
   PKPU kepada Pemohon PKPU berdasarkan 4 (empat) Kontrak Jual Beli
   tersebut adalah sejumlah Rp. 17.525.783.861,- (tujuh belas milyar lima
   ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus
           Hal 3 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 4
     enam puluh satu rupiah) dan dengan adanya persetujuan atas jumlah
     utang tersebut, maka jumlah utang Termohon PKPU telah diakui dan tidak
     ada perselisihan terkait besaran jumlah utang Termohon PKPU kepada
     Pemohon PKPU.
  6. Bahwa      berdasarkan      Surat    Permintaan      Konfirmasi     Pengakuan
     Hutang/Confirmation Acknowledgement of Debt tertanggal 29 Desember
     2025, Pemohon PKPU dan Termohon PKPU juga telah menyepakati
     tanggal jatuh waktu atas keseluruhan tagihan tersebut, yaitu jatuh pada
     tanggal 12 Januari 2026.
  7. Dengan demikian, telah terlahir suatu hubungan hukum utang-piutang
     berdasarkan Kontrak Jual Beli antara Pemohon PKPU dan Termohon
     PKPU, di mana Pemohon PKPU adalah kreditor bagi Debitor Termohon
     PKPU dengan utang yang timbul berdasarkan Perjanjian.
B. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU YANG TELAH
 JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
  8. Bahwa      berdasarkan      Surat    Permintaan      Konfirmasi     Pengakuan
     Hutang/Confirmation Acknowledgement of Debt tertanggal 29 Desember
     2025, Termohon PKPU wajib melakukan pembayaran utang kepada
     Pemohon PKPU sejumlah Rp. 17.525.783.861,- (tujuh belas milyar lima
     ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus
     enam puluh satu rupiah) pada tanggal 12 Januari 2026. Namun pada
     faktanya    Termohon      PKPU      tidak   melakukan     pembayaran      utang
     sebagaimana tanggal jatuh tempo yang telah disepakati..
  9. Bahwa Pemohon PKPU telah berulang kali menegur Termohon PKPU
     melalui surat somasi untuk melakukan pembayaran utang, sebagaimana:
    a. Surat Somasi No 007/SPINA/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang
       telah diterima oleh Termohon PKPU pada tanggal 20 Januari 2026
       berdasarkan Tanda Terima Somasi tertanggal 20 Januari 2026.
    b. Surat Somasi No 015/SPINA/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang
       telah diterima oleh Termohon PKPU pada tanggal 27 Januari 2026
       berdasarkan Tanda Terima Somasi tertanggal 27 Januari 2026.




             Hal 4 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 5
  c. dan Surat Somasi No 026/SPINA/II/2026 tertanggal 02 Februari 2026,
     yang telah diterima oleh Termohon PKPU pada tanggal 03 Februari
     2026 berdasarkan Tanda Terima Somasi tertanggal 03 Februari 2026.
  Dengan maksud agar Termohon PKPU dapat melakukan pembayaran
  utang kepada Pemohon PKPU sebagai bentuk itikad baik dalam
  penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana diperjanjikan. Namun pada
  kenyataannya sampai dengan diajukannya permohonan aquo, Termohon
  PKPU tidak kunjung melakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU.
10. Bahwa     dengan     adanya     Konfirmasi     atas   Utang,    serta   adanya
   korespondensi tersebut lebih lanjut membuktikan secara sederhana dan
   aktual terkait adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh
   Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU berdasarkan Kontrak Jual Beli.
11. Bahwa merujuk pada Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
   2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
   (UU Kepailitan dan PKPU) yang menyatakan,
    “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam
    jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,
    baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau
    kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang
    wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada
    Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.
  Kemudian mencermati Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
  Kepailitan dan PKPU yang menyatakan,
    “Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih"
    adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik
    karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya
    sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh
    instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter,
    atau majelis arbitrase”.
12. Bahwa berdasarkan berdasarkan uraian-uraian sebelumnya serta
   dikaitkan dengan kedua pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa
   Termohon PKPU telah terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan
   dapat ditagih kepada Pemohon PKPU sebesar Rp. 17.525.783.861,-
            Hal 5 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 6
   (tujuh belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh
   tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah).
13. Oleh karena itu berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat dibuktikan
   secara sederhana hal-hal sebagai berikut:
   a. Termohon PKPU membeli persediaan suku cadang dan jasa servis
      kepada Pemohon PKPU berdasarkan:
      -   Perjanjian    Vendor       Held   Stock     (VHS)      No:    005/VHS-
          KTB/SANY/04/23 tertanggal 01 April 2023, berikut dengan
          perubahan-perubahannya yaitu Addendum Pertama Nomor:
          133/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas Perjanjian Vendor Held Stock
          (VHS) No: 005/VHS/KTB/SANY/04/23 tertanggal 24 April 2024;
          dan Addendum Kedua Nomor: 186/HS-SP/Add-II/LGL-IV/2025
          atas     Perjanjian     Vendor       Held      Stock     (VHS)       No:
          005/VHS/KTB/SANY/04/23 tertanggal 28 April 2025;
      -   Perjanjian    Vendor       Held   Stock     (VHS)      No:    006/VHS-
          LKM/SANY/04/23 tertanggal 01 April 2023, berikut dengan
          perubahan-perubahannya yaitu Addendum Pertama Nomor:
          132/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas Perjanjian Vendor Held Stock
          (VHS) No: 006/VHS-LKM/SANY/04/23 tertanggal 24 April 2024;
          dan Addendum Kedua Nomor: 185/HS-SP/Add-II/LGL-IV/2025
          atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 006/VHS-
          LKM/SANY/04/23 tertanggal 28 April 2025;
      -   Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23
          tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
          yaitu Addendum Pertama Nomor: 134/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024
          atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23
          tertanggal 24 April 2024; dan Addendum Kedua Nomor: 184/HS-
          SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS)
          No: 001 VHS-WBN/02/23 tertanggal 28 April 2025;
      -   Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 003/VHS-BP/SANY/04/25
          tertanggal 11 Juli 2025.
   b. Timbul Utang bagi Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU, untuk
      dibayarkan kepada Pemohon PKPU pada tanggal 12 Januari 2026.
          Hal 6 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 7
   c. Termohon PKPU tidak melakukan kewajiban pembayaran utang
      sebagaimana diperjanjikan sejumlah Rp. 17.525.783.861,- (tujuh belas
      milyar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
      delapan ratus enam puluh satu rupiah).
   d. Bahwa oleh karena Termohon PKPU belum melakukan kewajiban
      pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sejumlah
      Rp. 17.525.783.861,- (tujuh belas milyar lima ratus dua puluh lima juta
      tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu
      rupiah), Pemohon PKPU telah dengan itikad baik mencoba cara-cara
      persuasif dan telah melakukan penagihan dan/atau teguran hukum
      (somasi) yaitu:
      -   Surat Somasi No 007/SPINA/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026;
      -   Surat Somasi No 015/SPINA/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026;
      -   Surat Somasi No 026/SPINA/II/2026 tertanggal 02 Februari 2026.
   e. Bahwa adanya Surat Konfirmasi dari Termohon PKPU terhadap Surat-
      Surat   Somasi     sebelumnya      lebih   lanjut   membuktikan     adanya
      pengakuan atas hubungan hukum utang-piutang antara Pemohon
      PKPU dan Termohon PKPU.
14. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan
   sangat jelas dan terang telah terbukti secara hukum bahwa kedudukan
   Pemohon PKPU adalah sebagai “KREDITOR” dari Termohon PKPU, dan
   Termohon PKPU merupakan Debitor dari Pemohon PKPU dengan Utang
   yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
C. TERMOHON PKPU MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU) KREDITOR
15. Bahwa Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mensyaratkan adanya
   lebih dari 1 (satu) kreditor untuk dapat diajukan PKPU terhadap Debitor.
16. Bahwa selain utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU
   sebagaimana telah terurai di atas, Termohon PKPU juga memiliki utang
   yang belum diselesaikan kepada kreditor lainnya, yaitu kepada pihak atas
   nama SANY CAPITAL SINGAPORE PTE LTD, suatu perusahaan yang
   didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura, beralamat di 5
   Tuas Avenue 5 #06-00 Hup Hin Building Singapore 639344, untuk
   selanjutnya disebut sebagai “KREDITUR LAIN PKPU”.
          Hal 7 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 8
17. Bahwa berdasarkan:
  a. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202104-13 tertanggal 21 April
     2021;
  b. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202105-19 tertanggal 27 Mei
     2021;
  c. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS202112-13 tertanggal 14
     Desember 2021;
  d. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS202201-14 tertanggal 20
     Januari 2022;
  e. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202204-16 tertanggal 22 April
     2022;
  f. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202204-17 tertanggal 22 April
     2022;
  g. Perjanjian Pinjaman Nomor 202204-IND00051-1 tertanggal 28 April
     2022;
  h. Perjanjian Pinjaman Nomor 202207-IND00051-3 tertanggal 29 Juli
     2022;
  i. Perjanjian Pinjaman Nomor 202210-IND00051-1 tertanggal 21 Oktober
     2022;
  j. Perjanjian   Pinjaman    Nomor     202212-IND00051-1        tertanggal 09
     Desember 2022;
  k. Perjanjian Pinjaman Nomor 202301-IND00051-1 tertanggal 18 Januari
     2023;
  l. Perjanjian Pinjaman Nomor 202303-IND00051-1 tertanggal 30 Maret
     2023;
  m. Perjanjian Pinjaman Nomor 202306-IND00051-1 tertanggal 12 Juni
     2023;
  n. Perjanjian Pinjaman Nomor 202306-IND00051-2 tertanggal 14 April
     2023.
  Antara Kreditur Lain PKPU dan Termohon PKPU telah terikat dalam 14
  (empat belas) Perjanjian Pinjaman, di mana Termohon PKPU telah
  menerima pinjaman sejumlah uang dari Kreditur Lain PKPU yang
  digunakan oleh Termohon PKPU untuk membeli unit-unit alat berat.
         Hal 8 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 9
18. Bahwa atas pemberian pinjaman-pinjaman tersebut, Termohon PKPU
   memberikan    jaminan    fidusia   atas    unit-unit    alat   berat    tersebut,
   sebagaimana telah tercatat pada:
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.00279430.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.00349069.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.00006836.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.00075995.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.000240380.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.000240379.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.000240381.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.00402265.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.00562379.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.00013439.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.00094069.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.00201854.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.00320864.AH.05.01
  - Sertifikat Fidusia Nomor W10.00501998.AH.05.01
19. Bahwa berdasarkan 14 (empat belas) Perjanjian Pinjaman tersebut,
   Termohon PKPU wajib untuk melakukan pembayaran kepada Kreditur
   Lain PKPU dengan rincian sebagai berikut:
 No    Perjanjian Pinjaman        Total Utang        Jumlah           Tanggal
                                 (Dalam Dolar        Termin               Jatuh
                                    Amerika       Pembayaran              Tempo
                                 Serikat/USD)                             Termin
                                                                      Terakhir
  1   SCSINA-HS-202104-          2,318,862.60             36        15        April
      13 tertanggal 21 April                                        2024
      2021;


  2   SCSINA-HS-202105-          1,841,420.16             36        15 Mei 2024
      19 tertanggal 27 Mei
      2021;


         Hal 9 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 10
3   SCSINA-HS202112-13         1,393,769.88           36        15
    tertanggal            14                                    Desember
    Desember 2021;                                              2024


4   SCSINA-HS202201-14         1,243,737.36           36        15     Januari
    tertanggal 20 Januari                                       2025
    2022;


5   SCSINA-HS-202204-          1,053,282.60           36        15       April
    16 tertanggal 22 April                                      2025
    2022;


6   SCSINA-HS-202204-           895,361.76            36        15 Mei 2025
    17 tertanggal 22 April
    2022;
7   202204-IND00051-1           672,934.68            36        15 Mei 2025
    tertanggal 28 April 2022
8   202207-IND00051-3          2,515,414.68           36        15 Juli 2025
    tertanggal 29 Juli 2022;


9   202210-IND00051-1          1,117,207.08           36        15    Oktober
    tertanggal 21 Oktober                                       2025
    2022
10 202212-IND00051-1            533,733.12            36        15
    tertanggal            09                                    Desember
    Desember 2022;                                              2025


11 202301-IND00051-1             76,399.92            36        15     Januari
    tertanggal 18 Januari                                       2026
    2023;



      Hal 10 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 11
 12 202303-IND00051-1                     239,221.80         36         15         Maret
      tertanggal        30    Maret                                     2026
      2023
 13 202306-IND00051-1                     1,141,714.44       36         15 Mei 2026
      tertanggal 12 Juni 2023
 14 202306-IND00051-2                     1,902,857.04       36         15    Oktober
      tertanggal 14 April 2023                                          2026


20. Bahwa pada awalnya pembayaran oleh Termohon PKPU berjalan lancar,
   tetapi kemudian Termohon PKPU mulai kesulitan untuk melakukan
   pembayaran sebagaimana telah diperjanjikan. Oleh karena itu, Kreditur
   Lain PKPU dan Termohon PKPU menyepakati adanya restrukturisasi atas
   utang Termohon PKPU kepada Kreditur Lain PKPU dengan rincian
   sebagai berikut:
 No    Perjanjian            Perjanjian       Total Utang      Jumlah         Tanggal
       Pinjaman          Restrukturisasi Restrukturisasi       Termin             Jatuh
                                              (Dalam Dolar   Pembayaran           Tempo
                                                Amerika        (dalam             Termin
                                              Serikat/USD)     bulan)         Terakhir
  1   SCSINA-            SCSINA-HS-           148,320.72          36         15
      HS-202104-         202104-13-R1                                        September
      13                 tertanggal   24                                     2027
      tertanggal         Oktober 2024
      21        April
      2021;


  2   SCSINA-            SCSINA-HS-           252,470.88          36         15
      HS-202105-         202105-19-R1                                        September
      19                 tertanggal   24                                     2027
      tertanggal         Oktober 2024
      27 Mei 2021;




           Hal 11 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 12
3   SCSINA-           SCSINA-           155,979.36           36        15
    HS202112-         HS202112-13-                                     September
    13                R1 tertanggal                                    2027
    tertanggal        24     Oktober
    14                2024
    Desember
    2021;


4   SCSINA-           SCSINA-           289,193.04           36        15
    HS202201-         HS202201-14-                                     September
    14                R1 tertanggal                                    2027
    tertanggal        24     Oktober
    20     Januari 2024
    2022;


5   SCSINA-           SCSINA-HS-        342,686.88           36        15
    HS-202204-        202204-16-R1                                     September
    16                tertanggal   24                                  2027
    tertanggal        Oktober 2024
    22        April
    2022;


6   SCSINA-           SCSINA-HS-        421,982.64           36        15
    HS-202204-        202204-17-R1                                     September
    17                tertanggal   24                                  2027
    tertanggal        Oktober 2024
    22        April
    2022;
7   202204-           202204-           317,152.80           36        15
    IND00051-1        IND00051-1-                                      September
    tertanggal        R1 tertanggal                                    2027
    28        April 24       Oktober
    2022              2024
8   202207-           202207-           224,153.19           9         15      Juni
    IND00051-3        IND00051-3-                                      2027


         Hal 12 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 13
     tertanggal       R1 tertanggal
     29 Juli 2022;    24     Oktober
                      2024
9    202210-          202210-            691,249.32           36        15
     IND00051-1       IND00051-1-                                       September
     tertanggal       R1 tertanggal                                     2027
     21     Oktober 24       Oktober
     2022             2024
10   202212-          202212-            360,791.64           36        15
     IND00051-1       IND00051-1-                                       September
     tertanggal       R1 tertanggal                                     2027
     09               24     Oktober
     Desember         2024
     2022;


11   202301-          202301-             47,392.56           36        15
     IND00051-1       IND00051-1-                                       September
     tertanggal       R1 tertanggal                                     2027
     18     Januari 24       Oktober
     2023;            2024


12   202303-          202303-            188,965.44           36        15
     IND00051-1       IND00051-1-                                       September
     tertanggal       R1 tertanggal                                     2027
     30       Maret 24       Oktober
     2023             2024
13   202306-          202306-            930,407.76           36        15
     IND00051-1       IND00051-1-                                       September
     tertanggal       R1 tertanggal                                     2027
     12 Juni 2023 24         Oktober
                      2024
14   202306-          202306-           1,804,132.44          36        15
     IND00051-2       IND00051-2-                                       September
     tertanggal       R1 tertanggal                                     2027



          Hal 13 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 14
        14        April 24      Oktober
        2023             2024


21. Bahwa       dengan     disepakatinya     restrukturisasi   tersebut   diharapkan
   Termohon PKPU dapat lebih leluasa dan tertib dalam menjalankan
   kewajiban pembayaran utangnya, tetapi pada faktanya Termohon PKPU
   kembali kesulitan untuk melakukan kewajiban pembayaran utang
   sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian restrukturisasi tersebut.
22. Bahwa berdasarkan kondisi Termohon PKPU yang masih kesulitan untuk
   melakukan kewajiban pembayaran tersebut, berdasarkan Perjanjian
   Tambahan Kedua atas Perjanjian Pinjaman (2nd Additional Agreement of
   Loan Agreement) Nomor ID250930001 tertanggal 06 Oktober 2025,
   Kreditur Lain PKPU dan Termohon PKPU telah menyepakati adanya
   restrukturisasi utang kedua, serta adanya konsolidasi utang dari
   keseluruhan 14 (empat belas) Perjanjian Pinjaman untuk dapat
   dibayarkan berdasarkan ketentuan yang merujuk pada perjanjian
   tambahan tersebut, dengan rincian total utang serta termin pembayaran
   sebagai berikut:


    Termin Tanggal                  Jumlah            Bunga(dalam      Utang
                                    Angsuran          Dolar            Pokok(dalam
                                    (dalam Dolar Amerika               Dolar
                                    Amerika           Serikat/USD)     Amerika
                                    Serikat/USD)                       Serikat/USD)
    1            15      Agustus 100,000.00           37,865.47        62,134.53
                 2025
    2            15 September 100,000.00              37,337.33        62,662.67
                 2025
    3            15      Oktober 100,000.00           36,804.70        63,195.30
                 2025
    4            15 November 150,000.00               36,267.54        113,732.46
                 2025


             Hal 14 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 15
5        15 Desember 150,000.00               35,300.81        114,699.19
         2025
6        15       Januari 150,000.00          34,325.87        115,674.13
         2026
7        15      Februari 150,000.00          33,342.64        116,657.36
         2026
8        15 Maret 2026      198,663.00        32,351.05        166,311.95
9        15 April 2026      198,662.00        30,937.40        167,724.60
10       15 Mei 2026        198,662.00        29,511.74        169,150.26
11       15 Juni 2026       198,662.00        28,073.96        170,588.04
12       15 Juli 2026       198,662.00        26,623.96        172,038.04
13       15      Agustus 198,662.00           25,161.64        173,500.36
         2026
14       15 September 198,662.00              23,686.89        174,975.11
         2026
15       15      Oktober 198,662.00           22,199.60        176,462.40
         2026
16       15 November 198,662.00               20,699.67        177,962.33
         2026
17       15 Desember 198,662.00               19,186.99        179,475.01
         2026
18       15       Januari 198,662.00          17,661.45        181,000.55
         2027
19       15      Februari 198,662.00          16,122.95        182,539.05
         2027
20       15 Maret 2027      198,662.00        14,571.37        184,090.63
21       15 April 2027      198,662.00        13,006.59        185,655.41
22       15 Mei 2027        198,662.00        11,428.52        187,233.48
23       15 Juni 2027       198,662.00        9,837.04         188,824.96
24       15 Juli 2027       198,662.00        8,232.03         190,429.97
25       15      Agustus 198,662.00           6,613.37         192,048.63
         2027

     Hal 15 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 16
    26        15 September 198,662.00              4,980.96         193,681.04
              2027
    27        15      Oktober 198,662.00           3,334.67         195,327.33
              2027
    28        15 November 198,662.00               1,674.39         196,987.61
              2027
    Total                        5,071,903.00      617,140.60       4,454,762.40


23. Bahwa setelah disepakatinya konsolidasi dan restrukturisasi utang
   tersebut, pada ada awalnya Pembayaran Termohon PKPU berjalan
   lancar, sebagaimana Termohon PKPU telah melakukan pembayaran
   sampai dengan angsuran ke-2.                Namun setidak-tidaknya pada
   pertengahan menjelang akhir tahun 2025, Termohon PKPU tidak
   melakukan kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan, yaitu sejak
   angsuran ke-3 dan seterusnya.
24. Bahwa Kreditur Lain PKPU telah berulang kali mencoba mengingatkan
   Termohon PKPU untuk dapat melakukan kewajiban pembayaran
   utangnya dengan mengirimkan Surat Teguran (Somasi), yaitu melalui:
   - Warning Letter I No: 030-WL/SCSINA/XI/2025 tertanggal 13 November
     2025;
   - Warning Letter II No: 001-WL/SCSINA/XII/2025 tertanggal 03
     Desember 2025;
   - Warning Letter III No: 002-WL/SCSINA/XII/2025 tertanggal 15
     Desember 2025.
   Namun     pada    faktanya    Termohon      PKPU     juga    tidak   melakukan
   pembayaran utang sampai dengan diajukannya Permohonan PKPU a
   quo.
25. Oleh karena itu, berdasarkan Perjanjian Tambahan Kedua atas Perjanjian
   Pinjaman (2nd Additional Agreement of Loan Agreement) Nomor
   ID250930001 tertanggal 06 Oktober 2025, Termohon PKPU memiliki
   utang sejumlah USD 4,871,903.00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh
   satu ribu sembilan ratus tiga Dolar Amerika Serikat), dengan utang yang
   telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Kreditur Lain PKPU sampai
          Hal 16 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 17
   dengan hari dan tanggal diajukannya Permohonan PKPU a quo sejumlah
   USD 700,000.00 (tujuh ratus ribu Dolar Amerika Serikat).
26. Bahwa oleh karena itu, Permohonan PKPU dalam perkara a quo telah
   memenuhi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU,
   di mana Termohon PKPU terbukti memiliki dua atau lebih dari satu kreditur
   dan tidak membayar lunas sedikitpun utang yang telah jatuh tempo dan
   dapat ditagih;
D. PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHON PKPU TIDAK
   DAPAT MELANJUTKAN MEMBAYAR UTANGNYA YANG SUDAH
   JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
27. Bahwa Pemohon PKPU merujuk pada Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan
   dan PKPU yang menyatakan, “Kreditor yang memperkirakan bahwa
   Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh
   waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi
   penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor
   mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran
   sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
28. Bahwa Pemohon PKPU sebelumnya telah memberikan keleluasaan
   waktu dan cara-cara yang persuasif agar Termohon PKPU untuk
   melakukan        pembayaran    utang,    tetapi   Termohon      PKPU     justru
   mengabaikan kewajiban pembayaran utang tersebut, bahkan setelah
   berkali-kali diingatkan melalui Surat Teguran/Somasi.
29. Dengan demikian, sangat beralasan hukum apabila Pemohon PKPU
   memperkirakan Termohon PKPU tidak dapat melanjutkan pembayaran
   atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo/waktu dan dapat ditagih,
   sehingga perlu diberi penundaan kewajiban pembayaran utang sehingga
   memungkinkan bagi Termohon PKPU mengajukan rencana perdamaian.
30. Oleh karena itu, dapat dipahami dan telah terbukti bahwa Permohonan
   PKPU a quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 222 ayat (3) UU
   Kepailitan dan PKPU.
E. PERMOHONAN           PKPU     A   QUO     BERALASAN        HUKUM       UNTUK
   DIKABULKAN


         Hal 17 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 18
31. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan oleh
   Pemohon PKPU, Pemohon PKPU dan Kreditor Lain adalah para kreditor
   Termohon PKPU, dan Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh
   tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon PKPU, dan dapat dicermati
   fakta-fakta hukum yang terbukti secara sederhana yaitu:
  a. Termohon PKPU belum membayar sedikitnya satu utang yang telah
     jatuh waktu dan dapat ditagih.
  b. Termohon PKPU memiliki setidaknya dua (atau lebih dari satu) kreditur;
32. Bahwa merujuk pada Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang
   menyatakan,
     “Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam
     waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya
     surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan
     kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim
     Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih
     pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.”
33. Bahwa dalam rangka pelaksanaan PKPU atas Termohon PKPU dapat
   terlebih dahulu dilaksanakan dalam PKPU sementara selama 45 (empat
   puluh lima) hari sebagai syarat dalam pelaksanaan proses PKPU,
   sebagaimana diatur di dalam Pasal 225 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU
   yang berbunyi,
     “Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang
     sementara diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil
     Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui
     kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling
     lama pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan
     penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.”
34. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, telah terbukti bahwa
   Permohonan PKPU a quo telah memenuhi persyaratan pengajuan
   permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan oleh
   karenanya sangat beralasan hukum untuk dikabulkan.
F. PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN
   PENGURUS
        Hal 18 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 19
35. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU yang disampaikan oleh
   Pemohon PKPU, bersamaan dengan ini juga Pemohon PKPU memohon
   kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
   Pusat pemeriksa perkara a quo kiranya berkenan menunjuk Hakim
   Pengawas;
36. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU KPKPU, maka
   Pemohon PKPU memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara
   a quo berkenan untuk mengangkat:
    a. AKHMAD HENRY SETIAWAN, S.H., M.H.
       Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
       Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-118.AH.04.06-2025 tertanggal
       22 Juli 2025 beralamat kantor di Office Tower 18 Th Floor Unit A-H,
       Jalan Casablanca Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
    b. JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, S.H.
       Kurator & Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
       Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-193.AH.04.03-2021 tertanggal
       19 Maret 2021, beralamat kantor di Citiloft Sudirman Building Lt. 11
       Suite 1109, Jl. K.H Mas Mansyur, No. 121, Sudirman, Jakarta
       Selatan.
    c. ELVIS SITORUS, S.E., Ak., CA., CPA., BKP
       Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
       Kurator dan Pengurus Nomor AHU-28.AH.04.06-2025 tertanggal 23
       Februari 2025, beralamat kantor di Jalan Teratai No. 3, Blok O-1,
       RT.016,RW.09, Kavling Sawah Barat, Kelurahan Duren Sawit,
       Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
    d. CHANDRA MELIAS MANIK, S.H., M.H.
       Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
       Kurator dan Pengurus Nomor AHU-72.AH.04.05-2025 tertanggal 08
        Hal 19 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 20
           Mei 2025, beralamat kantor di Jalan Alam Segar VII No. 40, Jakarta
           Selatan.
        e. PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TAMBUNAN, S.H.
           Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
           Kurator dan Pengurus Nomor AHU-411.AH.04.05-2022 tertanggal
           26 September 2022, beralamat kantor di Golden Centrum, Jalan
           Majapahit No. 26, Blok O, Jakarta Pusat.
   Agar dapat ditunjuk sebagai Pengurus dari Termohon PKPU, karena menurut
   hemat Pemohon PKPU, yang bersangkutan tidak mempunyai benturan
   kepentingan dengan Debitur dan Kreditur, serta sedang tidak menangani
   perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3
   (tiga) perkara, dan apabila proses PKPU ini berakhir dengan pailit, maka
   mohon kiranya nama Pengurus di atas dapat ditunjuk sebagai Pengurus
   dan/atau Kurator di dalam Proses PKPU/Pailit atas Termohon PKPU.
G. PETITUM
Berdasarkan dalil dan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, serta
mempertimbangkan telah terpenuhinya ketentuan Pasal 222 Ayat (1) dan (3) UU
KPKPU, mohon sekiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
                                   MENGADILI:
 1. Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
 2. Menetapkan PT HILLCONJAYA SAKTI, beralamat kantor di Taman Modern
    Blok R2 Nomor 18, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Adm. Jakarta
    Timur, Provinsi DKI Jakarta, dalam keadaan Penundaan Kewajiban
    Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) untuk paling lama 45 (empat
    puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
 3. Menunjuk Hakim Pengawas pada Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses penundaan
    kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU;
 4. Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/atau Tim Kurator:
     a. AKHMAD HENRY SETIAWAN, S.H., M.H.
             Hal 20 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 21
     Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
     Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-118.AH.04.06-2025 tertanggal 22
     Juli 2025 beralamat kantor di Office Tower 18 Th Floor Unit A-H, Jalan
     Casablanca Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
   b. JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, S.H.
     Kurator & Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator
     dan Pengurus Nomor: AHU-193.AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret
     2021, beralamat kantor di Citiloft Sudirman Building Lt. 11 Suite 1109, Jl.
     K.H Mas Mansyur, No. 121, Sudirman, Jakarta Selatan.
   c. ELVIS SITORUS, S.E., Ak., CA., CPA., BKP
     Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
     Kurator dan Pengurus Nomor AHU-28.AH.04.06-2025 tertanggal 23
     Februari 2025, beralamat kantor di Jalan Teratai No. 3, Blok O-1,
     RT.016,RW.09,     Kavling    Sawah Barat, Kelurahan          Duren     Sawit,
     Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
   d. CHANDRA MELIAS MANIK, S.H., M.H.
     Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
     Kurator dan Pengurus Nomor AHU-72.AH.04.05-2025 tertanggal 08 Mei
     2025, beralamat kantor di Jalan Alam Segar VII No. 40, Jakarta Selatan.
   e. PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TAMBUNAN, S.H.
     Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
     Kurator dan Pengurus Nomor AHU-411.AH.04.05-2022 tertanggal 26
     September 2022, beralamat kantor di Golden Centrum, Jalan Majapahit
     No. 26, Blok O, Jakarta Pusat.
5. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk
  mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai
  selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang


         Hal 21 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 22
     Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung
     sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan;
 6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para
     Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk
     menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
 7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan
     ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
     (PKPU) berakhir;
 8. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara yang
     timbul dalam perkara ini
ATAU: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
bagi Pemohon PKPU.
          Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk
Pemohon dan Termohon datang menghadap Kuasanya tersebut;
          Menimbang bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membaca
surat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang isinya tidak
terdapat perubahan;
          Menimbang bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon telah
mengajukan jawaban sebagai berikut:
       HUBUNGAN HUKUM PEMOHON PKPU DAN TERMOHON PKPU
1.   Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa benar antara Pemohon
     PKPU dan Termohon PKPU terdapat hubungan hukum berupa perjanjian
     jual beli unit-unit alat berat dengan merek “SANY”, termasuk penyediaan
     suku cadang serta jasa teknisi, yang dituangkan dalam perjanjian-perjanjian
     sebagai berikut:
     a.    Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 005/VHS-KTB/SANY/04/23
           tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
           yaitu Addendum Pertama Nomor: 133/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas
           Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 005/VHS-KTB/SANY/04/23
           tertanggal 24 April 2024; dan terakhir diubah berdasarkan Addendum
           Kedua Nomor: 186/HS-SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor


              Hal 22 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 23
          Held Stock (VHS) No: 005/VHS-KTB/SANY/04/23 tertanggal 28 April
          2025;
     b.   Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 006/VHS-LKM/SANY/04/23
          tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
          yaitu Addendum Pertama Nomor: 132/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas
          Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 006/VHS-LKM/SANY/04/23
          tertanggal 24 April 2024; dan terakhir diubah berdasarkan Addendum
          Kedua Nomor: 185/HS-SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor
          Held Stock (VHS) No: 006/VHS-LKM/SANY/04/23 tertanggal 28 April
          2025;
     c.   Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23
          tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
          yaitu Addendum Pertama Nomor: 134/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas
          Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23
          tertanggal 24 April 2024; dan terakhir diubah berdasarkan Addendum
          Kedua Nomor: 184/HS-SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor
          Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23 tertanggal 28 April 2025;
          dan
     d.   Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 003/VHS-BP/SANY/04/25
          tertanggal 11 Juli 2025.
     (secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Kerja Sama”).
2.   Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tersebut, Termohon PKPU
     memang memiliki utang dengan jumlah sebesar Rp17.525.783.861,- (tujuh
     belas miliar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
     delapan ratus enam puluh satu rupiah), dengan jangka waktu pembayaran
     pada tanggal 12 Januari 2026.
3.   Terkait utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU yang sampai
     dengan saat ini berjumlah sebesar Rp17.525.783.861,- (tujuh belas miliar
     lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan
     ratus enam puluh satu rupiah), Termohon PKPU memang berupaya untuk
     menyelesaikannya. Namun demikian, Termohon PKPU bukan bermaksud
     untuk menghindari atau mengingkari kewajiban pembayaran kepada
     Pemohon PKPU, tetapi kondisi keuangan Termohon PKPU pada saat ini
             Hal 23 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 24
     sedang mengalami tekanan serta kendala likuiditas (cash flow), yang
     mengakibatkan Termohon PKPU belum memiliki kemampuan finansial
     yang memadai untuk melakukan pembayaran dan/atau pelunasan atas
     kewajiban pembayaran dimaksud.
4.   Mohon kembali menjadi perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa
     Termohon PKPU pada dasarnya tetap memiliki itikad baik dan komitmen
     untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Pemohon PKPU,
     serta senantiasa berupaya mencari langkah-langkah yang wajar dan
     proporsional guna memulihkan kondisi keuangan Termohon PKPU,
     sehingga kewajiban pembayaran kepada Pemohon PKPU tersebut pada
     waktunya dapat diselesaikan.
             UTANG KREDITOR LAIN DALAM PERKARA A QUO
1.   Yang Mulia Majelis Hakim, Termohon PKPU juga mengadakan perjanjian
     dengan Sany Capital Singapore Pte Ltd (“Kreditor Lain”), yaitu berdasarkan
     14 (empat belas) perjanjian pinjaman, sebagai berikut:
     a.   Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202104-13 tertanggal 21
          April 2021, sebesar USD2.318.862,60 (dua juta tiga ratus delapan
          belas ribu delapan ratus enam puluh dua dolar Amerika Serikat enam
          puluh sen);
     b.   Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202105-19 tertanggal 27 Mei
          2021, sebesar USD1.841.420,16 (satu juta delapan ratus empat puluh
          satu ribu empat ratus dua puluh dolar Amerika Serikat enam belas
          sen);
     c.   Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS202112-13 tertanggal 14
          Desember 2021, sebesar USD1.393.769,88 (satu juta tiga ratus
          sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh sembilan dolar
          Amerika Serikat delapan puluh delapan sen);
     d.   Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS202201-14 tertanggal 20
          Januari 2022, sebesar USD1.243.737,36 (satu juta dua ratus empat
          puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh dolar Amerika Serikat tiga
          puluh enam sen);




            Hal 24 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 25
e.   Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202204-16 tertanggal 22
     April 2022, sebesar USD1.053.282,60 (satu juta lima puluh tiga ribu
     dua ratus delapan puluh dua dolar Amerika Serikat enam puluh sen);
f.   Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202204-17 tertanggal 22
     April 2022, sebesar USD895.361,76 (delapan ratus sembilan puluh
     lima ribu tiga ratus enam puluh satu dolar Amerika Serikat tujuh puluh
     enam sen);
g.   Perjanjian Pinjaman Nomor 202204-IND00051-1 tertanggal 28 April
     2022, sebesar USD672.934,68 (enam ratus tujuh puluh dua ribu
     sembilan ratus tiga puluh empat dolar Amerika Serikat enam puluh
     delapan);
h.   Perjanjian Pinjaman Nomor 202207-IND00051-3 tertanggal 29 Juli
     2022, sebesar USD2.515.414,68 (dua juta lima ratus lima belas ribu
     empat ratus empat belas dolar Amerika Serikat enam puluh delapan
     sen);
i.   Perjanjian Pinjaman Nomor 202210-IND00051-1 tertanggal 21
     Oktober 2022, sebesar USD1.117.207,08 (satu juta seratus tujuh belas
     ribu dua ratus tujuh dolar Amerika Serikat nol delapan sen);
j.   Perjanjian Pinjaman Nomor 202212-IND00051-1 tertanggal 09
     Desember 2022, sebesar USD533.733,12 (lima ratus tiga puluh tiga
     ribu tujuh ratus tiga puluh tiga dolar Amerika Serikat dua belas sen);
k.   Perjanjian Pinjaman Nomor 202301-IND00051-1 tertanggal 18 Januari
     2023, sebesar USD76.399,92 (tujuh puluh enam ribu tiga ratus
     sembilan puluh sembilan dolar Amerika Serikat sembilan puluh dua
     sen);
l.   Perjanjian Pinjaman Nomor 202303-IND00051-1 tertanggal 30 Maret
     2023, sebesar USD239.221,80 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua
     ratus dua puluh satu dolar Amerika Serikat delapan puluh sen);
m.   Perjanjian Pinjaman Nomor 202306-IND00051-1 tertanggal 12 Juni
     2023, sebesar USD1.141.714,44 (satu juta seratus empat puluh satu
     ribu tujuh ratus empat belas dolar Amerika Serikat empat puluh empat
     sen); dan


       Hal 25 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 26
     n.   Perjanjian Pinjaman Nomor 202306-IND00051-2 tertanggal 14 April
          2023, sebesar USD1.902.857,04 (satu juta sembilan ratus dua ribu
          delapan ratus lima puluh tujuh dolar Amerika Serikat nol empat sen).
     (secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Pinjaman”).
2.   Termohon PKPU juga telah menerima pinjaman berupa sejumlah uang
     sebesar USD16.945.917,12 (enam belas juta sembilan ratus empat puluh
     lima ribu sembilan ratus tujuh belas dolar Amerika Serikat dua belas sen)
     dari Kreditor Lain.
3.   Lebih lanjut, dalam pelaksanaan Perjanjian Pinjaman, Termohon PKPU
     sebenarnya telah beberapa kali melakukan pembayaran kepada Kreditor
     Lain, sehingga saat ini sisa nilai utang Termohon PKPU kepada Kreditor
     Lain menjadi sebesar USD5.071.903,00 (lima juta tujuh puluh satu ribu
     sembilan ratus tiga dolar Amerika Serikat).
4.   Namun demikian, memang Termohon PKPU mengalami kendala dan
     hambatan      sehingga     menyebabkan        kesulitan    dalam     melakukan
     pembayaran utang, serta berakibat tidak dapat dilaksanakannya kewajiban
     pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian
     Pinjaman.
5.   Meskipun demikian, Termohon PKPU tetap memiliki itikad baik untuk dapat
     melunasi seluruh utangnya kepada Kreditor Lain, sehingga Termohon
     PKPU dan Kreditor Lain kemudian sepakat untuk melakukan restrukturisasi
     utang yang dibagi ke dalam 28 (dua puluh delapan) kali termin pembayaran,
     yang mana pembayaran tersebut dilakukan sejak tanggal 15 Agustus 2025
     sampai dengan tanggal 15 November 2027.
6.   Menindaklanjuti kesepakatan restrukturasi utang tersebut, Termohon PKPU
     telah melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Kreditor Lain yaitu
     pembayaran angsuran termin pertama (Agustus 2025) dan angsuran termin
     kedua (September 2025). Namun demikian, sekitar pertengahan tahun
     2025 sampai dengan menjelang akhir tahun 2025, Termohon PKPU
     kembali mengalami kendala dan kesulitan keuangan yang menyebabkan
     Termohon PKPU tidak dapat melanjutkan kewajiban pembayaran kepada
     Kreditor Lain.


             Hal 26 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 27
7.   Bahwa Termohon PKPU mengakui dan tidak membantah dalil Pemohon
     PKPU dalam Permohonan PKPU yang menyatakan bahwa sisa total utang
     kepada Kreditor Lain adalah sebesar USD4.871.903,00 (empat juta
     delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga dolar Amerika
     Serikat), yang mana total sisa utang tersebut telah memperhitungkan
     pembayaran angsuran termin pertama dan angsuran termin kedua yang
     telah dibayarkan Termohon PKPU kepada Kreditor Lain.
8.   Namun demikian, karena Termohon PKPU telah melaksanakan kewajiban
     pembayaran kepada Kreditor Lain pada angsuran termin pertama (Agustus
     2025) sampai dengan angsuran termin kedua (September 2025), maka
     jumlah kewajiban yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (due and
     payable) oleh Kreditor Lain kepada Termohon PKPU pada saat tanggal
     Permohonan PKPU diajukan (11 Maret 2026) oleh Pemohon PKPU adalah
     sejumlah USD700.000,00 (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat) yang
     merupakan kewajiban pembayaran untuk angsuran termin ketiga (Oktober
     2025) sampai dengan angsuran termin ketujuh (Februari 2026).
9.   Berdasarkan keadaan-keadaan yang telah diuraikan di atas, Termohon
     PKPU menyadari perlunya restrukturisasi utang dengan tujuan untuk dapat
     mengatur skema pembayaran utang Termohon PKPU kepada Kreditor Lain
     dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang ada.
           PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHON PKPU TIDAK
             DAPAT MELANJUTKAN MEMBAYAR UTANG YANG SUDAH
                          JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
1.   Yang Mulia Majelis Hakim, pada prinsipnya Termohon PKPU menyadari
     bahwa dengan keadaan keuangan yang dihadapi oleh Termohon PKPU,
     Termohon PKPU saat ini tidak memiliki kemampuan finansial yang
     memadai untuk melanjutkan pelaksanaan kewajiban pembayaran atas sisa
     utang kepada Pemohon PKPU yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan
     kepada Kreditor Lain.
2.   Berdasarkan fakta-fakta dan seluruh uraian hukum yang telah dikemukakan
     oleh Termohon PKPU di atas, maka Termohon PKPU menyadari: (i) bahwa
     kondisi perekonomian nasional yang tidak menentu telah berdampak pada
     kegiatan usaha Termohon PKPU sehingga Termohon PKPU mengalami
            Hal 27 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 28
     kesulitan keuangan (cash flow). Akibatnya, Termohon PKPU tidak lagi
     memiliki kemampuan untuk melanjutkan kewajiban pembayaran utang
     kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor Lain; dan (ii) Termohon
     PKPU membutuhkan waktu untuk melakukan penyelesaian kewajiban
     utangnya melalui proses restrukturisasi utang. Keadaan dan fakta tersebut
     menunjukkan bahwa Termohon PKPU memenuhi kondisi sebagaimana
     dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37
     Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
     Utang, yaitu Debitor yang memperkirakan tidak dapat melanjutkan
     pembayaran utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
     sehingga memerlukan proses restrukturisasi melalui mekanisme PKPU.
3.   Karenanya, mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, jikalaupun
     Permohonan PKPU a quo dikabulkan, maka selain nama-nama yang
     diusulkan oleh Pemohon PKPU pada Permohonan PKPU, Termohon PKPU
     bermaksud memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan
     untuk mengangkat Pengurus tambahan yang diusulkan oleh Termohon
     PKPU dalam perkara a quo, yaitu:
          Jonggi Siallagan, S.H., Kurator & Pengurus, terdaftar di Kementerian
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
          Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-
          181.AH.04.06-2023 tertanggal 7 November 2023 beralamat kantor di
          Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 26 Lt. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
4.   Adapun, terhadap permohonan penambahan Pengurus tersebut di atas,
     berdasarkan Surat Pernyataannya adalah pihak independen dan tidak
     terdapat benturan kepentingan dengan Debitor (in casu Termohon PKPU)
     dan para kreditor, serta yang bersangkutan tidak sedang menangani lebih
     dari 3 (tiga) perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
     utang.
                                              PETITUM
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan hal-hal yang telah diuraikan Termohon
PKPU di atas, maka Termohon PKPU dengan ini memohon kepada Yang
Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan PKPU a
quo untuk mengeluarkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
              Hal 28 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 29
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
2. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus untuk mengurus harta
  Termohon PKPU dalam proses PKPU, yaitu sebagai berikut:
   a. AKHMAD HENRY SETIAWAN, S.H., M.H.
      Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
      Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-118.AH.04.06-2025 tertanggal 22
      Juli 2025 beralamat kantor di Office Tower 18 Th Floor Unit A-H, Jalan
      Casablanca Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
   b. JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, S.H.
      Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
      Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-193.AH.04.03-2021 tertanggal 19
      Maret 2021, beralamat kantor di Citiloft Sudirman Building Lt. 11 Suite
      1109, Jl. K.H. Mas Mansyur, No. 121, Sudirman, Jakarta Selatan.
   c. ELVIS SITORUS, S.E., Ak., CA., CPA., BKP
     Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti
     Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-28.AH.04.06-2025
     tertanggal 23 Februari 2025, beralamat kantor di Jalan Teratai No. 3,
     Blok O-1, RT.016, RW.09, Kavling Sawah Barat, Kelurahan Duren
     Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
   d. CHANDRA MELIAS MANIK, S.H., M.H.
      Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti
      Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-72.AH.04.05-2025
      tertanggal 08 Mei 2025, beralamat kantor di Jalan Alam Segar VII No.
      40, Jakarta Selatan.
   e. PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TAMBUNAN, S.H.
      Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti
        Hal 29 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 30
          Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-411.AH.04.05-2022
          tertanggal 26 September 2022, beralamat kantor di Golden Centrum,
          Jalan Majapahit No. 26, Blok O, Jakarta Pusat.
       f. JONGGI SIALLAGAN, S.H.
          Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
          Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
          Kurator dan Pengurus Nomor AHU-181.AH.04.06-2023 tertanggal 7
          November 2023 beralamat kantor di Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 26 Lt.
          2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
   3. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa (fee) bagi Pengurus
      akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran
      Utang berakhir;
   4. Menangguhkan penetapan biaya perkara sampai dengan berakhirnya
      proses PKPU.
       Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 005/VHS-
   KTB/SANY/04/23, tanggal 1 April 2023, diberi tanda P-1;
2. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Nomor 133/HS-SP/Add-I/LGL-
   IV/2024, tanggal 24 April 2024, diberi tanda P-2;
3. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Nomor 186/HS-SP/Add-II/LGL-
   IV/2025, tanggal 28 April 2025, diberi tanda P-3;
4. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 006/VHS-
   KTB/SANY/04/23, tanggal 1 April 2023, diberi tanda P-4;
5. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Nomor 132/HS-SP/Add-I/LGL-
   IV/2024, tanggal 24 April 2024, diberi tanda P-5;
6. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Nomor 185/HS-SP/Add-II/LGL-
   IV/2025, tanggal 28 April 2025, diberi tanda P-6;
7. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 001/VHS-
   KTB/SANY/02/23, tanggal 1 April 2023, diberi tanda P-7;
8. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Nomor 134/HS-SP/Add-I/LGL-
   IV/2024, tanggal 24 April 2024, diberi tanda P-8;


            Hal 30 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 31
9. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Nomor 184/HS-SP/Add-II/LGL-
   IV/2025, tanggal 28 April 2025, diberi tanda P-9;
10. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 003/VHS-
   KTB/SANY/04/25, tanggal 11 Juli 2023, diberi tanda P-10;
11. Fotokopi Surat Somasi Chotman Wullur & Partners, tanggal 19 Januari 2026,
   diberi tanda P-11;
12. Fotokopi Surat Somasi II Chotman Wullur & Partners, tanggal 26 Januari
   2026, diberi tanda P-12;
13. Fotokopi Surat Somasi III Chotman Wullur & Partners, tanggal 2 Februari
   2026, diberi tanda P-13;
14. Fotokopi sesuai asli Tanda Terima Dokumen, tanggal 20 Januari 2026, diberi
   tanda P-14;
15. Fotokopi sesuai asli Tanda Terima Dokumen, tanggal 27 Januari 2026, diberi
   tanda P-15;
16. Fotokopi sesuai asli Tanda Terima Dokumen, tanggal 3 Februari 2026, diberi
   tanda P-16;
17. Fotokopi sesuai asli Rekapitulasi Invoice PT. Hillconjaya Sakti, diberi tanda
   P-17;
18. Fotokopi sesuai asli Permintaan Konfirmasi/Pengakuan Hutang PT. Sany
   Perkasa, diberi tanda P-18;
19. Asli Surat Pernyataan dan Kesediaan Menjadi Pengurus PT. Hillconjaya
   Sakti, atas nama Akhmad Henry Setyawan, S.H., M.H., diberi tanda P-19;
20. Asli Surat Pernyataan Independensi dan Kesediaan Untuk Ditunjuk Sebagai
   Pengurus, atas nama Jan Thetuko Syah Putra Purba, S.H., diberi tanda P-20;
21. Asli Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditunjuk Sebagai Pengurus dan/atau
   Kurator, atas nama Chandra Melias Manik, S.H., M.H., diberi tanda P-21;
22. Asli Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditunjuk Sebagai Pengurus dan/atau
   Kurator, atas nama Elvis Sitorus, S.E., Ak., diberi tanda P-22;
23. Asli Surat Pernyataan Independensi dan Kesediaan Untuk Ditunjuk Sebagai
   Pengurus, atas nama Parlindungan Martogi Simbolon Tinambunan, S.H.,
   diberi tanda P-23
24. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, atas
   nama Chandra Melias Manik, S.H., M.H., diberi tanda P-24;
            Hal 31 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 32
25. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, atas
   nama Chandra Melias Manik, S.H., M.H., diberi tanda P-25;
26. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, atas
   nama Jan Thetuko Syah Putra Purba, S.H., diberi tanda P-26;
27. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan
   Pengurus, atas nama Elvis Sitorus, S.E., Ak., diberi tanda P-27;
28. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, atas
   nama Parlindungan Martogi Simbolon Tinambunan, S.H., diberi tanda P-28;
29. Fotokopi sesuai asli Usulan Penunjukan Pengurus dan/atau Kurator Di Dalam
   Proses PKPU/Pailit Atas Permohyonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
   Utang (PKPU) Terhadap PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 6 Maret 2026, diberi
   tanda P-30;
         Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
         Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil jawabannya, Termohon
telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi sesuai asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Hillconjaya Sakti
   Nomor 26, Notaris Rachmad Umar, S.H., tanggal 28 Januari 1995, diberi
   tanda T-1A;
2. Fotokopi sesuai asli Akta Berita Acara PT. Hillconjaya Sakti Nomor 3, Notaris
   Rachmad Umar, S.H., tanggal 15 Mei 2008, diberi tanda T-1B;
3. Fotokopi sesuai asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
   Nomor AHU-33435.AH.01.02. Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta
   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 16 Juni 2008, diberi tanda T-
   IC;
4. Fotokopi sesuai asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hillconjaya Sakti Nomor 11 Notaris
   Suzanna Kaonang, S.H., tanggal 19 Februari 2026, diberi tanda T-ID;
5. Fotokopi sesuai asli Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
   Perseroan PT. Hillconjaya Sakti Kementerian Hukum Republik Indonesia,
   tanggal 24 Februari 2026, diberi tanda T-IE;
6. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 005/VHS-
   KTB/SANY/04/23, tanggal 1 April 2023, diberi tanda T-2A;
             Hal 32 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 33
7. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Nomor 133/HS-SP/Add-I/LGL-
   IV/2024, tanggal 24 April 2024, diberi tanda T-2B;
8. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Nomor 186/HS-SP/Add-II/LGL-
   IV/2025, tanggal 28 April 2025, diberi tanda T-2C;
9. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 006/VHS-
   KTB/SANY/04/23, tanggal 1 April 2023, diberi tanda T-3A;
10. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Nomor 132/HS-SP/Add-I/LGL-
   IV/2024, tanggal 24 April 2024, diberi tanda T-3B;
11. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Nomor 185/HS-SP/Add-II/LGL-
   IV/2025, tanggal 28 April 2025, diberi tanda T-3C;
12. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 001/VHS-
   KTB/SANY/02/23, tanggal 1 April 2023, diberi tanda T-4A;
13. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Nomor 134/HS-SP/Add-I/LGL-
   IV/2024, tanggal 24 April 2024, diberi tanda T-4B;
14. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Nomor 184/HS-SP/Add-II/LGL-
   IV/2025, tanggal 28 April 2025, diberi tanda T-4C;
15. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 003/VHS-
   KTB/SANY/04/25, tanggal 11 Juli 2023, diberi tanda T-5;
16. Fotokopi sesuai asli Permintaan Konfirmasi/Pengakuan Hutang PT. Sany
   Perkasa, diberi tanda T-6;
17. Fotokopi Surat Somasi Chotman Wullur & Partners, tanggal 19 Januari 2026,
   diberi tanda T-7;
18. Fotokopi Surat Somasi II Chotman Wullur & Partners, tanggal 26 Januari
   2026, diberi tanda T-8;
19. Fotokopi Surat Somasi III Chotman Wullur & Partners, tanggal 2 Februari
   2026, diberi tanda T-9;
20. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 21 April 2021, diberi tanda T-10A;
21. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor
   SCSINA-HS-202104-14-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda T-10B;
22. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 27 Mei 2021, diberi tanda T-11A;
23. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-11B;


            Hal 33 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 34
24. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 24 Desember 2021, diberi tanda T-
   12A;
25. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-12B;
26. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 20 Januari 2022, diberi tanda T-13A;
27. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-13B;
28. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 22 April 2022, diberi tanda T-14A;
29. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-14B;
30. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 22 April 2022, diberi tanda T-15A;
31. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-15B;
32. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 28 April 2022, diberi tanda T-16A;
33. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-16B;
34. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 29 Juli 2022, diberi tanda T-17A;
35. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-17B;
36. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 21 Oktober 2022, diberi tanda T-18A;
37. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-18B;
38. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 9 Desember 2022, diberi tanda T-19A;
39. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-19B;
40. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 19 Januari 2023, diberi tanda T-20A;
41. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-20B;
42. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 30 Maret 2023, diberi tanda T-21A;
43. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-21B;
44. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 12 Juni 2023, diberi tanda T-22A;


            Hal 34 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 35
45. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-22B;
46. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 14 September 2023, diberi tanda T-
   23A;
47. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
   24 Oktober 2024, diberi tanda T-23B;
48. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Kedua Atas Perjanjian Pinjaman,
   tanggal 6 Oktober 2025, diberi tanda T-24;
49. Fotokopi Warning Letter I Sany Capital Singapore PTE. LTD., tanggal 13
   November 2025, diberi tanda T-25;
50. Fotokopi Warning Letter II Sany Capital Singapore PTE. LTD., tanggal 3
   Desember 2025, diberi tanda T-26;
51. Fotokopi Warning Letter III Sany Capital Singapore PTE. LTD., tanggal 15
   Desember 2025, diberi tanda T-27;
52. Asli Surat Pernyataan Kesediaan dan Kesanggupan Menjadi Pengurus
   dan/atau PT. Hillconjaya Sakti, atas nama Jonggi Siallagan, S.H., diberi tanda
   P-28;
53. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, atas
   nama Jonggi Siallagan, S.H., diberi tanda P-29;
        Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
        Menimbang bahwa di persidangan juga telah hadir Kreditor Lain atas
nama Sany Capital Singapore PTE. LTD., suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Singapore, yang diwakili oleh Liu Yang,
selaku Direktur, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Anang Fauzi
Chotman, S.H., M.H., Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes, Euis Widyati, S.H., Ruth
Astiti, S.H., M.Kn., Jefrinaldo, S.H., Stefanus Ardianto, S.H., Bondan
Tawanggoro, S.H., Angelica Saurmauli Hutauruk, S.H. dan Abyan Hanif, S.H.,
para Advokat pada Kantor Hukum Chotman Wullur & Partners Law Firm, yang
beralamat di Citra Towers North Towers, Jalan Benyamin Suaeb Kavling A6
Lantai 3 Unit A2, Kemayoran, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,
tanggal 5 Maret 2026; Anang Fauzi Chotman, S.H., M.H., Dr. Benny Wullur, S.H.,
M.H.Kes, Euis Widyati, S.H., Ruth Astiti, S.H., M.Kn., Jefrinaldo, S.H., Stefanus
            Hal 35 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 36
 Ardianto, S.H., Bondan Tawanggoro, S.H., Angelica Saurmauli Hutauruk, S.H.,
 Abyan Hanif, S.H., dan Widodo Tri Wibowo, S.H., para Advokat pada Kantor
 Hukum Chotman Wullur & Partners Law Firm, yang beralamat di Citra Towers
 North Towers, Jalan Benyamin Suaeb Kavling A6 Lantai 3 Unit A2, Kemayoran,
 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 4 Maret 2026;
         Menimbang bahwa Kreditor Lain telah mengajukan bukti surat berupa:
1.   Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 21 April 2021, diberi tanda
     KL-1;
2.   Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 27 Mei 2021, diberi tanda
     KL-2;
3.   Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 14 Desember 2021, diberi
     tanda KL-3;
4.   Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 20 Januari 2022, diberi
     tanda KL-4;
5.   Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanpa tanggal, diberi tanda KL-5;
6.   Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 22 April 2022, diberi tanda
     KL-6;
7.   Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 28 April 2022, diberi tanda
     KL-7;
8.   Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 29 Juli 2022, diberi tanda KL-8;
9.   Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 4 Oktober 2022, diberi
     tanda KL-9;
10. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 9 Oktober 2022, diberi
     tanda KL-10;
11. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 18 Januari 2023, diberi
     tanda KL-11;
12. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 30 Maret 2023, diberi tanda
     KL-12;
13. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 12 Juni 2023, diberi tanda KL-13;
14. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 14 September 2023, diberi
     tanda KL-14;




              Hal 36 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 37
15. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00279430.AH.05.01 Tahun 2021, tanggal 5 Mei 2022, diberi tanda KL-
    15;
16. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00349069.AH.05.01 Tahun 2021, tanggal 27 Juni 2021, diberi tanda KL-
    16;
17. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00006836.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 5 Januari 2022, diberi tanda
    KL-17;
18. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00075995.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 15 Februari 2022, diberi tanda
    KL-18;
19. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00240380.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 24 Mei 2022, diberi tanda KL-
    19;
20. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00240379.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 24 Mei 2022, diberi tanda KL-
    20;
21. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00240381.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 24 Mei 2022, diberi tanda KL-
    21;
22. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00402265.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 27 Agustus 2022, diberi tanda
    KL-22;
23. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00562379.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 19 November 2022, diberi
    tanda KL-23;
24. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00013439.AH.05.01 Tahun 2023, tanggal 6 Januari 2023, diberi tanda
    KL-24;
25. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00094069.AH.05.01 Tahun 2023, tanggal 18 Februari 2023, diberi tanda
    KL-25;
               Hal 37 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 38
26. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.0021854.AH.05.01 Tahun 2023, tanggal 18 April 2023, diberi tanda KL-
    26;
27. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00320864.AH.05.01 Tahun 2023, tanggal 27 Juni 2023, diberi tanda KL-
    27;
28. Fotokopi       sesuai      asli    Sertifikat     Jaminan       Fidusia      Nomor
    W10.00501998.AH.05.01 Tahun 2023, tanggal 5 Oktober 2023, diberi tanda
    KL-28;
29. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202104-13-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-29;
30. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202105-13-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-30;
31. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202112-13-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-31;
32. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202201-14-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-32;
33. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202204-16-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-33;
34. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202204-17-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-34;
35. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202204-IND00051-1-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-35;
36. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202207-IND00051-3-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-36;
37. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202207-IND00051-3-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-37;
38. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202207-IND00051-1-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-38;
39. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202301-IND00051-1-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-39;
40. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202303-IND00051-3-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-40;
               Hal 38 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 39
41. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202306-IND00051-1-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-41;
42. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
    202306-IND00051-2-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-42;
43. Fotokopi Perjanjian Tambahan Kedua Atas Perjanjian Pinjaman Nomor
    ID250930001, tanggal 6 Oktober 2025, diberi tanda KL-43;
44. Fotokopi sesuai asli Rekapitulasi Instalment Penalty, diberi tanda KL-44;
45. Fotokopi Warning Letter I, tanggal 13 November 2025, diberi tanda KL-45;
46. Fotokopi Bukti Pengiriman JNE, tanggal 15 Desember 2025, diberi tanda KL-
    46;
47. Fotokopi Warning Letter II, tanggal 3 Desember 2025, diberi tanda KL-47;
48. Fotokopi Warning Letter III, tanggal 15 Desember 2025, diberi tanda KL-48;
49. Fotokopi Bukti Pengiriman JNE, tanggal 14 November 2025, diberi tanda KL-
    49;
          Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
 secukupnya;
          Menimbang bahwa Para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang
 akan diajukan dan mohon putusan;
          Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang
 termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi
 bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
                           TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
          Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada
 pokoknya adalah mengenai permohonan penundaan kewajiban pembayaran
 utang;
          Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
 perkara a quo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang
 formalitas permohonan Pemohon;
          Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-
 undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
 Pembayaran Utang menyebutkan, “Putusan atas permohonan pernyataan pailit
 dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-undang ini,


              Hal 39 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 40
diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat
kedudukan hukum Debitur”;
         Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 5 Surat Keputusan Presiden RI
Nomor 97 Tahun 1999, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berwenang mengadili perkara niaga di dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan
Barat;
         Menimbang bahwa Debitur dalam perkara ini adalah PT. HILLCONJAYA
SAKTI, yang beralamat di Taman Modern Blok R 2 Nomor 18, Kelurahan Ujung
Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus
Jakarta, dengan demikian maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini;
         Menimbang bahwa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang diajukan oleh PT. SANY PERKASA, beralamat di Jalan Cakung Industri
Selatan I Nomor 12 (Jalan Raya Rorotan I) RT 008 RW 004, Kelurahan Rorotan,
Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang
diwakili oleh Deng Haijun, selaku Wakil Direktur (Pemohon/Kreditor);
         Menimbang bahwa dalam hal ini Pemohon/Kreditor memberikan kuasa
kepada Anang Fauzi Chotman, S.H., M.H., Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes, Euis
Widyati, S.H., Ruth Astiti, S.H., M.Kn., Jefrinaldo, S.H., Stefanus Ardianto, S.H.,
Bondan Tawanggoro, S.H., Angelica Saurmauli Hutauruk, S.H. dan Abyan Hanif,
S.H., para Advokat pada Kantor Hukum Chotman Wullur & Partners Law Firm,
yang beralamat di Citra Towers North Towers, Jalan Benyamin Suaeb Kavling
A6 Lantai 3 Unit A2, Kemayoran, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus, tanggal 5 Maret 2026;
         Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran     Utang     menyebutkan      “Permohonan       Penundaan      Kewajiban
Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan
kepada    Pengadilan    sebagaimana       dimaksud     dalam     Pasal   3,   dengan
ditandatangani oleh Pemohon dan oleh Advokatnya;
         Menimbang bahwa permohonan tersebut telah ditandatangani oleh
Wakil Direktur dan para Advokat, serta dilengkapi pula oleh Akta Pendirian
             Hal 40 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 41
Perseroan Terbatas (yang telah disesuaikan dengan aslinya), fotokopi Berita
Acara Sumpah Advokat (yang telah disesuaikan dengan aslinya) dan fotokopi
Kartu Advokat yang masih berlaku (yang telah disesuaikan dengan aslinya);
        Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah menguraikan
sifat, jumlah piutang dan rincian utang kepada Termohon yang telah jatuh tempo
dan dapat ditagih dan Kreditor lain, yaitu Sany Capital Singapore Pte. Ltd.;
        Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, cukup
alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa permohonan yang diajukan
oleh Pemohon telah memenuhi syarat formal yang ditentukan Undang-undang;
        Menimbang bahwa berdasarkan permohonan Pemohon jumlah utang
Termohon kepada Pemohon adalah sejumlah Rp17.525.783.861,00 (tujuh belas
milliar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan
ratus enam puluh satu rupiah), yang mana Pemohon sudah menyampaikan
somasinya kepada Termohon untuk melunasi utangnya tersebut;
        Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya telah mengemukakan
hal-hal yang pada pokoknya mengakui telah mempunyai utang kepada Pemohon
dengan nilai sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pemohon dalam
permohonanya tersebut dan telah jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2026;
        Menimbang bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak
disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti adalah benar Termohon
mempunyai utang kepada Pemohon sejumlah Rp17.525.783.861,00 (tujuh belas
milliar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan
ratus enam puluh satu rupiah), yang telah jatuh tempo pada tanggal 12 Januari
2026;
        Menimbang bahwa yang menjadi pokok permohonan antara kedua belah
pihak adalah apakah cukup beralasan Pemohon mengajukan proses penundaan
kewajiban pembayaran utang kepada Termohon;
        Menimbang bahwa untuk dapat dikabulkannya suatu permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang, Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
mensyaratkan permohonan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat
(1), ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004


            Hal 41 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 42
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syarat-
syaratnya sebagai berikut:
   1. Debitur memiliki dua kreditor atau lebih;
   2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
       dapat ditagih;
   3. Kreditor memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan
       pembayaran utangnya;
   4. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana;
        Menimbang bahwa berdasarkan syarat-syarat tersebut, Majelis Hakim
akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Ad. 1. Debitur memiliki dua kreditor atau lebih
        Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan Kreditor adalah orang yang
mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih
di muka pengadilan;
        Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-1 sampai dengan P-10,
pihak Pemohon dan Termohon mempunyai hubungan hukum dalam bentuk jual
beli suku cadang dan layanan service alat-alat berat, dimana Pemohon menjual
dan menyediakan service alat-alat berat dan Termohon sebagai pembelinya;
        Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-17 dan P-18, setelah
proses jual beli tersebut, pihak Termohon mengakui masih mempunyai utang
kepada Pemohon sejumlah Rp17.525.783.861,00 (tujuh belas milliar lima ratus
dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh
satu rupiah);
        Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat KL-1 sampai dengan KL-44,
serta jawaban Termohon sendiri, Termohon juga mempunyai utang kepada
Kreditor Lain sejumlah USD 4.871.903,00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh
satu ribu sembilan ratus tiga dollar Amerika Serikat);
        Menimbang bahwa bukti pengakuan (bekentenis) diatur dalam Pasal 164
HIR sebagai salah satu alat bukti perdata, bersama dengan bukti tertulis, saksi,
persangkaan, dan sumpah. Pengakuan adalah pernyataan salah satu pihak yang


                Hal 42 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 43
mengakui fakta atau peristiwa yang diajukan pihak lawan, baik sebagian maupun
seluruhnya. Kekuatan pembuktiannya lebih tinggi jika dilakukan di depan hakim;
        Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka syarat
kesatu telah terpenuhi;
Ad. 2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih;
        Menimbang bahwa ketentuan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang RI
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, menentukan “Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitur
tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat
ditagih, dapat memohon agar Debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran
utang, untuk memungkinkan Debitur mengajukan rencana perdamaian yang
meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada
Kreditornya.”
        Menimbang bahwa elemen yang penting untuk dibuktikan dalam dalil
permohonan PKPU adalah tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Yang dimaksud dengan "utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang
telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu
penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda
oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau
majelis arbitrase.
        Menimbang bahwa dalam praktek, salah satu cara yang dapat dilakukan
untuk menentukan keadaan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih”
adalah melalui surat pernyataan lalai (ingebrekestelling) atau disebut juga
dengan nama ‘somasi. Dasar hukumnya adalah Pasal1238 BW yang berbunyi:
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu,
atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini
mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan". Melalui somasi, Kreditor memberi perintah kepada Debitur untuk
melaksanakan kewajibannya, dan unsur “jatuh tempo dan dapat ditagihnya suatu
utang” harus ditentukan secara jelas batas waktunya. Tidak dilaksanakannya
kewajiban sesuai dengan perintah dan batas waktu yang telah ditentukan dalam
             Hal 43 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 44
somasi akan membawa konsekuensi hukum di mana utang Debitur telah
memenuhi unsur “telah jatuh waktu dan dapat ditagih”.
            Menimbang, bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.
109/KMA/SK/IV/2020, Buku I , B, 5.1.2. a, Pertimbangan Hukum Mengabulkan
Permohonan PKPU :
A. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana yaitu:
        a. Debitur terbukti mempunyai 2 (dua) atau lebih Kreditor;
        b. Tidak membayar lunas 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat
           ditagih;
        c. Perbedaan jumlah utang tidak menghalangi untuk dikabulkannya
           permohonan PKPU.
B. Menentukan Jatuh Waktu dapat didasarkan antara lain sebagai berikut :
  i.       Dicantumkan dalam perjanjian, termasuk percepatan jatuh waktu
           (akselerasi);
 ii.       Adanya Putusan Pengadilan atau Putusan Arbitrase yang telah
           berkekuatan hukum tetap;
 iii.      Apabila dicantumkan dalam perjanjian maka jatuh waktu ditentukan pada
           saat utang tersebut ditagih;
 iv.       Apabila tidak ada kesepakatan tentang jatuh waktu maka pemenuhan
           perjanjian itu dapat dimintakan setiap saat.
            Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-18, utang Termohon
kepada Pemohon tersebut telah jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2026, yang
mana selanjutnya berdasarkan bukti surat P-11 sampai dengan bukti surat P-16,
pihak Pemohon telah mengirimkan somasi kepada Termohon untuk melunasi
utangnya tersebut, namun sampai permohonan ini diajukan Termohon belum
melaksanakan kewajibannya tersebut;
            Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis
Hakim berpendapat syarat “Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih” telah terpenuhi;
Ad. 3. Kreditor memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan
pembayaran utangnya;
            Menimbang bahwa dalam jawabannya Termohon menyatakan bahwa
pada prinsipnya Termohon PKPU menyadari bahwa dengan keadaan keuangan
                 Hal 44 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 45
yang dihadapi oleh Termohon PKPU, Termohon PKPU saat ini tidak memiliki
kemampuan finansial yang memadai untuk melanjutkan pelaksanaan kewajiban
pembayaran atas sisa utang kepada Pemohon PKPU yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih dan kepada Kreditor Lain dan berdasarkan fakta-fakta dan seluruh
uraian hukum yang telah dikemukakan oleh Termohon PKPU di atas, maka
Termohon PKPU menyadari: (i) bahwa kondisi perekonomian nasional yang tidak
menentu telah berdampak pada kegiatan usaha Termohon PKPU sehingga
Termohon PKPU mengalami kesulitan keuangan (cash flow). Akibatnya,
Termohon PKPU tidak lagi memiliki kemampuan untuk melanjutkan kewajiban
pembayaran utang kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor Lain; dan
(ii) Termohon PKPU membutuhkan waktu untuk melakukan penyelesaian
kewajiban utangnya melalui proses restrukturisasi utang. Keadaan dan fakta
tersebut menunjukkan bahwa Termohon PKPU memenuhi kondisi sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
yaitu Debitor yang memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-
utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, sehingga memerlukan proses
restrukturisasi melalui mekanisme PKPU;
        Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, syarat ”Kreditor
memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya”
telah terpenuhi;

Ad. 4. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana;
        Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-
undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti
secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang
yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya
jumlah utang yang didalihkan oleh Para Pemohon pailit dan termohon pailit tidak
menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit”;
        Menimbang bahwa dalam jawabannya pihak Termohon telah mengakui
semua terpenuhinya persyaratan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang
dan Majelis Hakim berpendapat permohonan Pemohon juga sudah terbukti
secara sederhana;
             Hal 45 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 46
        Menimbang      bahwa      berdasarkan      uraian    pertimbangan      hukum
sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang dari Pemohon telah memenuhi
ketentuan Pasal 222 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan   dan   Penundaan       Kewajiban     Pembayaran       Utang,    sehingga
berdasarkan Pasal 225 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara beralasan hukum untuk
dikabulkan, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara ini ditetapkan, dengan
ketentuan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di
bawah ini;
        Menimbang bahwa dengan dikabulkannya penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara, maka Majelis Hakim harus menunjuk Hakim
Pengawas dan Pengurus;
        Menimbang bahwa Hakim Pengawas yang ditunjuk adalah Hakim Niaga
pada Pengadilan Negeri adalah Indra Lesmana Karim, S.H., M.H.;
        Menimbang      bahwa      dalam    permohonan       penundaan       kewajiban
pembayaran utang ini Pemohon memohon ditunjuk:
   1) AKHMAD HENRY SETIAWAN, S.H., M.H.
      Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
      Pengurus Nomor: AHU-118.AH.04.06-2025 tertanggal 22 Juli 2025
      beralamat kantor di Office Tower 18 Th Floor Unit A-H, Jalan Casablanca
      Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
   2) JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, S.H.
      Kurator & Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
      Pengurus Nomor: AHU-193.AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021,
      beralamat kantor di Citiloft Sudirman Building Lt. 11 Suite 1109, Jl. K.H
      Mas Mansyur, No. 121, Sudirman, Jakarta Selatan.
   3) ELVIS SITORUS, S.E., Ak., CA., CPA., BKP
      Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
             Hal 46 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 47
      Kurator dan Pengurus Nomor AHU-28.AH.04.06-2025 tertanggal 23
      Februari 2025, beralamat kantor di Jalan Teratai No. 3, Blok O-1,
      RT.016,RW.09, Kavling Sawah Barat, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan
      Duren Sawit, Jakarta Timur.
   4) CHANDRA MELIAS MANIK, S.H., M.H.
      Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
      Kurator dan Pengurus Nomor AHU-72.AH.04.05-2025 tertanggal 08 Mei
      2025, beralamat kantor di Jalan Alam Segar VII No. 40, Jakarta Selatan.
   5) PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TAMBUNAN, S.H.
      Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
      Kurator dan Pengurus Nomor AHU-411.AH.04.05-2022 tertanggal 26
      September 2022, beralamat kantor di Golden Centrum, Jalan Majapahit
      No. 26, Blok O, Jakarta Pusat.
       Menimbang bahwa selanjutnya dalam jawabannya Termohon juga
memohon ditambah pula untuk ditunjuk:
   6) JONGGI SIALLAGAN, S.H.
      Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
      Kurator dan Pengurus Nomor AHU-181.AH.04.06-2023 tertanggal 7
      November 2023 beralamat kantor di Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 26 Lt. 2,
      Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
       Menimbang bahwa menurut penilaian Majelis Hakim, Pengurus yang
dimohonkan tersebut tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Pemohon
dan Termohon penundaan kewajiban pembayaran utang, independen dan tidak
sedang menangani perkara Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
utang lebih dari 3 (tiga) perkara, namun untuk efisiensinya Majelis Hakim hanya
akan menunjuk 2 (dua) orang usulan Pemohon dan 1 (satu) orang usulan
Termohon, sehingga usul penunjukkan Pengurus tersebut dapat dikabulkan
sebagaimana amar putusan di bawah ini;
       Menimbang bahwa terhadap biaya penundaan kewajiban pembayaran
utang dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
            Hal 47 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 48
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus; (3.17) Menimbang
bahwa biaya pengurusan penundaan kewajiban pembayaran utang dan imbalan
jasa Pengurus ditangguhkan setelah proses penundaan kewajiban pembayaran
utang berakhir;
        Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara ditangguhkan setelah proses
penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir;
        Memperhatikan Pasal 222 ayat (1) dan (3), Pasal 224 ayat (1) dan (3),
Pasal 225 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan–
ketentuan lain yang bersangkutan;
                                M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran
   Utang sebagian;
2. Menyatakan Termohon PKPU PT. HILLCONJAYA SAKTI, berada dalam masa
   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 44
   (empat puluh empat) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
3. Menunjuk Indra Lesmana Karim, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri
   Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban
   Pembayaran Utang;
4. Menunjuk dan mengangkat:
   1) AKHMAD HENRY SETIAWAN, S.H., M.H.
      Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
      Pengurus Nomor: AHU-118.AH.04.06-2025 tertanggal 22 Juli 2025
      beralamat kantor di Office Tower 18 Th Floor Unit A-H, Jalan Casablanca
      Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
   2) JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, S.H.
      Kurator & Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
      Pengurus Nomor: AHU-193.AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021,
      beralamat kantor di Citiloft Sudirman Building Lt. 11 Suite 1109, Jl. K.H
      Mas Mansyur, No. 121, Sudirman, Jakarta Selatan.
            Hal 48 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 49
   3) JONGGI SIALLAGAN, S.H.
      Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
      Kurator dan Pengurus Nomor AHU-181.AH.04.06-2023 tertanggal 7
      November 2023 beralamat kantor di Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 26 Lt. 2,
      Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
   Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus PT. Hillconjaya Sakti dalam hal
   ini Termohon PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran
   Utang (PKPU);
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan
   kemudian setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir;
6. Menangguhkan biaya perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran
   utang setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir;
7. Menolak selain dan selebihnya.
        Demikian    diputuskan    dalam    rapat   musyawarah       Majelis   Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin,
tanggal 13 Maret 2026, oleh kami, Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H., sebagai
Hakim Ketua, Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. dan Achmad Rasyid Purba,
S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah
diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada hari itu juga, dengan
dihadiri oleh Arifin Pangau, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti dan telah
dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.
Hakim-hakim Anggota:                      Hakim Ketua,




Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H.         Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H.



Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum.
                               Panitera Pengganti,


                            Arifin Pangau, S.H., M.H.



            Hal 49 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published16 Apr 2026
Pages49
Characters102,479
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Hersan Qiu · Direktur Utama p.1
possible person K.H. Ahmad Dahlan p.28 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×10
unresolved org PT. SANY PERKASA p.1 ×4
unresolved person Anang Fauzi Chotman p.1 ×4
unresolved person Dr. Benny Wullur p.1 ×8
unresolved person Euis Widyati p.1 ×4
unresolved person Ruth Astiti p.1 ×4
unresolved person Jefrinaldo p.1 ×4
unresolved person Stefanus Ardianto p.1 ×3
unresolved person Bondan Tawanggoro p.1 ×4
unresolved person Angelica Saurmauli Hutauruk p.1 ×4
unresolved person Abyan Hanif p.1 ×4
unresolved org Kantor Hukum Chotman Wullur & Partners p.1 ×4
unresolved org PT. HILLCONJAYA SAKTI p.1 ×12
unresolved person Ichsan Perwira Kurniagung p.1
unresolved person Martin Patrick Nagel p.1
unresolved person Maynanda Aulia p.1
unresolved person Letycia Minerva Pariela p.1
unresolved person Muhammad Algifari p.1
unresolved person Andreas Christian H. Panggabean p.1
unresolved person H. Panggabean p.1
unresolved person Valentino Patty p.1
unresolved person Mohamad Fadhillah Dekha Putra p.1
unresolved org SANY CAPITAL SINGAPORE PTE LTD p.7 ×4
unresolved person AKHMAD HENRY SETIAWAN p.19 ×5
unresolved person H. Kurator p.19 ×20
unresolved person JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA p.19 ×7
unresolved person ELVIS SITORUS p.19 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19 ×18
unresolved person CHANDRA MELIAS MANIK p.19 ×7
unresolved person PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TAMBUNAN p.20 ×4
unresolved person Jonggi Siallagan p.28 ×6
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.29
unresolved org Fotokopi Surat Somasi Chotman Wullur & Partners p.31 ×2
unresolved org Fotokopi Surat Somasi II Chotman Wullur & Partners p.31 ×2
unresolved org Fotokopi Surat Somasi III Chotman Wullur & Partners p.31 ×2
unresolved person Akhmad Henry Setyawan p.31
unresolved person Parlindungan Martogi Simbolon Tinambunan p.31 ×2
unresolved person Rachmad Umar p.32 ×2
unresolved person Suzanna Kaonang p.32
unresolved org PT. Hillconjaya Sakti Kementerian Hukum Republik Indonesia p.32
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.32
unresolved org Fotokopi Warning Letter I Sany Capital Singapore PTE. LTD. p.35
unresolved org Fotokopi Warning Letter II Sany Capital Singapore PTE. LTD. p.35
unresolved org Fotokopi Warning Letter III Sany Capital Singapore PTE. LTD. p.35
unresolved — Liu · Direktur p.35
unresolved person Ardianto p.36
unresolved person Widodo Tri Wibowo p.36 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.44
unresolved person Indra Lesmana Karim p.46 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hal p.47
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.48
unresolved person Anton Rizal Setiawan p.49 ×2
unresolved person Muhammad Firman Akbar p.49 ×2
unresolved person Arifin Pangau p.49 ×2
unresolved person M.H. Achmad Rasyid Purba p.49 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result