Back to announcement
20260416_HILL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071097_lamp2.pdf
Other Text extracted HILLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 49
Page 1
PUTUSAN
Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili
perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tingkat
pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut yang diajukan oleh:
PT. SANY PERKASA, beralamat di Jalan Cakung Industri Selatan I Nomor 12
(Jalan Raya Rorotan I) RT 008 RW 004, Kelurahan Rorotan, Kecamatan
Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang diwakili oleh
Deng Haijun, selaku Wakil Direktur;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Anang Fauzi Chotman, S.H., M.H., Dr.
Benny Wullur, S.H., M.H.Kes, Euis Widyati, S.H., Ruth Astiti, S.H., M.Kn.,
Jefrinaldo, S.H., Stefanus Ardianto, S.H., Bondan Tawanggoro, S.H., Angelica
Saurmauli Hutauruk, S.H. dan Abyan Hanif, S.H., para Advokat pada Kantor
Hukum Chotman Wullur & Partners Law Firm, yang beralamat di Citra Towers
North Towers, Jalan Benyamin Suaeb Kavling A6 Lantai 3 Unit A2, Kemayoran,
Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 5 Maret 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon/Kreditor;
Terhadap
PT. HILLCONJAYA SAKTI, beralamat di Taman Modern Blok R 2 Nomor 18,
Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi
Daerah Khusus Jakarta, yang diwakili oleh Hersan Qiu, selaku Direktur Utama;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ichsan Perwira Kurniagung, S.H., M.H.,
Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., Maynanda Aulia, S.H., M.H., Letycia Minerva
Pariela, S.H., M.H., Muhammad Algifari, S.H., Andreas Christian H. Panggabean,
S.H., Valentino Patty, S.H., dan Mohamad Fadhillah Dekha Putra, S.H., para
Advokat pada Kantor FKNK Law Firm, yang beralamat di Equity Tower, SCBD
Lot 9 Lantai 40 Unit 40E, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Senayan,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,
tanggal 16 Maret 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon/Debitur;
Pengadilan Niaga tersebut;
Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Mendengar pihak yang berperkara;
Hal 1 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 2
Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya, tanggal 9
Maret 2026, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2026 dengan
Nomor Register 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga. Jkt.Pst, telah mengajukan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai berikut:
A. HUBUNGAN HUKUM PEMOHON PKPU DAN TERMOHON PKPU
1. Bahwa Pemohon PKPU adalah suatu perusahaan manufaktur dan
penjualan alat berat, yang dalam menjalankan usahanya melakukan
penjualan unit-unit alat berat merek “SANY” serta penjualan suku cadang
(sparepart) yang mendukung operasi alat-alat berat tersebut.
2. Bahwa merujuk pada:
a. Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 005/VHS-KTB/SANY/04/23
tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
yaitu Addendum Pertama Nomor: 133/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas
Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 005/VHS/KTB/SANY/04/23
tertanggal 24 April 2024; dan Addendum Kedua Nomor: 186/HS-
SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No:
005/VHS/KTB/SANY/04/23 tertanggal 28 April 2025;
b. Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 006/VHS-LKM/SANY/04/23
tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
yaitu Addendum Pertama Nomor: 132/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas
Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 006/VHS-LKM/SANY/04/23
tertanggal 24 April 2024; dan Addendum Kedua Nomor: 185/HS-
SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No:
006/VHS-LKM/SANY/04/23 tertanggal 28 April 2025;
c. Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23
tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
yaitu Addendum Pertama Nomor: 134/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas
Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23
tertanggal 24 April 2024; dan Addendum Kedua Nomor: 184/HS-
Hal 2 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 3
SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No:
001 VHS-WBN/02/23 tertanggal 28 April 2025;
d. Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 003/VHS-BP/SANY/04/25
tertanggal 11 Juli 2025.
Antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telah terikat dalam 4
(empat) Perjanjian Jual Beli, di mana Pemohon PKPU menjual persediaan
suku cadang serta menyediakan jasa teknisi yang ditempatkan pada
tempat kerja Termohon PKPU.
3. Bahwa merujuk pada Pasal 1 Perjanjian Jual Beli antara Pemohon PKPU
dan Termohon PKPU, Pemohon PKPU menempatkan sejumlah
persediaan suku cadang milik Pemohon PKPU di tempat yang disediakan
oleh Termohon PKPU. Lebih lanjut merujuk pada Pasal 3 Perjanjian,
bahwa suku cadang yang ditempatkan adalah suku cadang yang
tercantum dalam lampiran Perjanjian. Dengan demikian, keseluruhan
suku cadang yang hendak dibeli oleh Termohon PKPU berdasarkan 4
(empat) kontrak tersebut telah seluruhnya diserahkan oleh Pemohon
PKPU dan diterima dengan baik oleh Termohon PKPU, terhitung sejak
hari dan tanggal ditandatanganinya perjanjian, berikut dengan perubahan-
perubahannya.
4. Bahwa adapun skema pembayaran yang disepakati antara Pemohon
PKPU dan Termohon PKPU atas 4 (empat) Kontrak Jual Beli adalah
dengan penerbitan Purchase Order oleh Termohon PKPU, untuk
kemudian disetujui dan diterbitkannya invoice tagihan pembayaran oleh
Pemohon PKPU.
5. Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Konfirmasi Pengakuan
Hutang/Confirmation Acknowledgement of Debt tertanggal 29 Desember
2025, Pemohon PKPU dan Termohon PKPU telah menyepakati
rekonsiliasi keseluruhan tagihan-tagihan utang Termohon PKPU yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih berdasarkan 4 (empat) Kontrak Jual
Beli. Dengan demikian, keseluruhan kewajiban pembayaran Termohon
PKPU kepada Pemohon PKPU berdasarkan 4 (empat) Kontrak Jual Beli
tersebut adalah sejumlah Rp. 17.525.783.861,- (tujuh belas milyar lima
ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus
Hal 3 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 4
enam puluh satu rupiah) dan dengan adanya persetujuan atas jumlah
utang tersebut, maka jumlah utang Termohon PKPU telah diakui dan tidak
ada perselisihan terkait besaran jumlah utang Termohon PKPU kepada
Pemohon PKPU.
6. Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Konfirmasi Pengakuan
Hutang/Confirmation Acknowledgement of Debt tertanggal 29 Desember
2025, Pemohon PKPU dan Termohon PKPU juga telah menyepakati
tanggal jatuh waktu atas keseluruhan tagihan tersebut, yaitu jatuh pada
tanggal 12 Januari 2026.
7. Dengan demikian, telah terlahir suatu hubungan hukum utang-piutang
berdasarkan Kontrak Jual Beli antara Pemohon PKPU dan Termohon
PKPU, di mana Pemohon PKPU adalah kreditor bagi Debitor Termohon
PKPU dengan utang yang timbul berdasarkan Perjanjian.
B. UTANG TERMOHON PKPU KEPADA PEMOHON PKPU YANG TELAH
JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
8. Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Konfirmasi Pengakuan
Hutang/Confirmation Acknowledgement of Debt tertanggal 29 Desember
2025, Termohon PKPU wajib melakukan pembayaran utang kepada
Pemohon PKPU sejumlah Rp. 17.525.783.861,- (tujuh belas milyar lima
ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus
enam puluh satu rupiah) pada tanggal 12 Januari 2026. Namun pada
faktanya Termohon PKPU tidak melakukan pembayaran utang
sebagaimana tanggal jatuh tempo yang telah disepakati..
9. Bahwa Pemohon PKPU telah berulang kali menegur Termohon PKPU
melalui surat somasi untuk melakukan pembayaran utang, sebagaimana:
a. Surat Somasi No 007/SPINA/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026, yang
telah diterima oleh Termohon PKPU pada tanggal 20 Januari 2026
berdasarkan Tanda Terima Somasi tertanggal 20 Januari 2026.
b. Surat Somasi No 015/SPINA/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang
telah diterima oleh Termohon PKPU pada tanggal 27 Januari 2026
berdasarkan Tanda Terima Somasi tertanggal 27 Januari 2026.
Hal 4 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 5
c. dan Surat Somasi No 026/SPINA/II/2026 tertanggal 02 Februari 2026,
yang telah diterima oleh Termohon PKPU pada tanggal 03 Februari
2026 berdasarkan Tanda Terima Somasi tertanggal 03 Februari 2026.
Dengan maksud agar Termohon PKPU dapat melakukan pembayaran
utang kepada Pemohon PKPU sebagai bentuk itikad baik dalam
penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana diperjanjikan. Namun pada
kenyataannya sampai dengan diajukannya permohonan aquo, Termohon
PKPU tidak kunjung melakukan pembayaran kepada Pemohon PKPU.
10. Bahwa dengan adanya Konfirmasi atas Utang, serta adanya
korespondensi tersebut lebih lanjut membuktikan secara sederhana dan
aktual terkait adanya utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh
Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU berdasarkan Kontrak Jual Beli.
11. Bahwa merujuk pada Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(UU Kepailitan dan PKPU) yang menyatakan,
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam
jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing,
baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau
kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang
wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada
Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor”.
Kemudian mencermati Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Kepailitan dan PKPU yang menyatakan,
“Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih"
adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik
karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya
sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh
instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter,
atau majelis arbitrase”.
12. Bahwa berdasarkan berdasarkan uraian-uraian sebelumnya serta
dikaitkan dengan kedua pasal tersebut, maka dapat dipahami bahwa
Termohon PKPU telah terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan
dapat ditagih kepada Pemohon PKPU sebesar Rp. 17.525.783.861,-
Hal 5 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 6
(tujuh belas milyar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh
tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah).
13. Oleh karena itu berdasarkan uraian-uraian tersebut, dapat dibuktikan
secara sederhana hal-hal sebagai berikut:
a. Termohon PKPU membeli persediaan suku cadang dan jasa servis
kepada Pemohon PKPU berdasarkan:
- Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 005/VHS-
KTB/SANY/04/23 tertanggal 01 April 2023, berikut dengan
perubahan-perubahannya yaitu Addendum Pertama Nomor:
133/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas Perjanjian Vendor Held Stock
(VHS) No: 005/VHS/KTB/SANY/04/23 tertanggal 24 April 2024;
dan Addendum Kedua Nomor: 186/HS-SP/Add-II/LGL-IV/2025
atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No:
005/VHS/KTB/SANY/04/23 tertanggal 28 April 2025;
- Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 006/VHS-
LKM/SANY/04/23 tertanggal 01 April 2023, berikut dengan
perubahan-perubahannya yaitu Addendum Pertama Nomor:
132/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas Perjanjian Vendor Held Stock
(VHS) No: 006/VHS-LKM/SANY/04/23 tertanggal 24 April 2024;
dan Addendum Kedua Nomor: 185/HS-SP/Add-II/LGL-IV/2025
atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 006/VHS-
LKM/SANY/04/23 tertanggal 28 April 2025;
- Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23
tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
yaitu Addendum Pertama Nomor: 134/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024
atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23
tertanggal 24 April 2024; dan Addendum Kedua Nomor: 184/HS-
SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor Held Stock (VHS)
No: 001 VHS-WBN/02/23 tertanggal 28 April 2025;
- Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 003/VHS-BP/SANY/04/25
tertanggal 11 Juli 2025.
b. Timbul Utang bagi Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU, untuk
dibayarkan kepada Pemohon PKPU pada tanggal 12 Januari 2026.
Hal 6 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 7
c. Termohon PKPU tidak melakukan kewajiban pembayaran utang
sebagaimana diperjanjikan sejumlah Rp. 17.525.783.861,- (tujuh belas
milyar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
delapan ratus enam puluh satu rupiah).
d. Bahwa oleh karena Termohon PKPU belum melakukan kewajiban
pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sejumlah
Rp. 17.525.783.861,- (tujuh belas milyar lima ratus dua puluh lima juta
tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu
rupiah), Pemohon PKPU telah dengan itikad baik mencoba cara-cara
persuasif dan telah melakukan penagihan dan/atau teguran hukum
(somasi) yaitu:
- Surat Somasi No 007/SPINA/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026;
- Surat Somasi No 015/SPINA/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026;
- Surat Somasi No 026/SPINA/II/2026 tertanggal 02 Februari 2026.
e. Bahwa adanya Surat Konfirmasi dari Termohon PKPU terhadap Surat-
Surat Somasi sebelumnya lebih lanjut membuktikan adanya
pengakuan atas hubungan hukum utang-piutang antara Pemohon
PKPU dan Termohon PKPU.
14. Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan
sangat jelas dan terang telah terbukti secara hukum bahwa kedudukan
Pemohon PKPU adalah sebagai “KREDITOR” dari Termohon PKPU, dan
Termohon PKPU merupakan Debitor dari Pemohon PKPU dengan Utang
yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
C. TERMOHON PKPU MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU) KREDITOR
15. Bahwa Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mensyaratkan adanya
lebih dari 1 (satu) kreditor untuk dapat diajukan PKPU terhadap Debitor.
16. Bahwa selain utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU
sebagaimana telah terurai di atas, Termohon PKPU juga memiliki utang
yang belum diselesaikan kepada kreditor lainnya, yaitu kepada pihak atas
nama SANY CAPITAL SINGAPORE PTE LTD, suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura, beralamat di 5
Tuas Avenue 5 #06-00 Hup Hin Building Singapore 639344, untuk
selanjutnya disebut sebagai “KREDITUR LAIN PKPU”.
Hal 7 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 8
17. Bahwa berdasarkan:
a. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202104-13 tertanggal 21 April
2021;
b. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202105-19 tertanggal 27 Mei
2021;
c. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS202112-13 tertanggal 14
Desember 2021;
d. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS202201-14 tertanggal 20
Januari 2022;
e. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202204-16 tertanggal 22 April
2022;
f. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202204-17 tertanggal 22 April
2022;
g. Perjanjian Pinjaman Nomor 202204-IND00051-1 tertanggal 28 April
2022;
h. Perjanjian Pinjaman Nomor 202207-IND00051-3 tertanggal 29 Juli
2022;
i. Perjanjian Pinjaman Nomor 202210-IND00051-1 tertanggal 21 Oktober
2022;
j. Perjanjian Pinjaman Nomor 202212-IND00051-1 tertanggal 09
Desember 2022;
k. Perjanjian Pinjaman Nomor 202301-IND00051-1 tertanggal 18 Januari
2023;
l. Perjanjian Pinjaman Nomor 202303-IND00051-1 tertanggal 30 Maret
2023;
m. Perjanjian Pinjaman Nomor 202306-IND00051-1 tertanggal 12 Juni
2023;
n. Perjanjian Pinjaman Nomor 202306-IND00051-2 tertanggal 14 April
2023.
Antara Kreditur Lain PKPU dan Termohon PKPU telah terikat dalam 14
(empat belas) Perjanjian Pinjaman, di mana Termohon PKPU telah
menerima pinjaman sejumlah uang dari Kreditur Lain PKPU yang
digunakan oleh Termohon PKPU untuk membeli unit-unit alat berat.
Hal 8 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 9
18. Bahwa atas pemberian pinjaman-pinjaman tersebut, Termohon PKPU
memberikan jaminan fidusia atas unit-unit alat berat tersebut,
sebagaimana telah tercatat pada:
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.00279430.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.00349069.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.00006836.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.00075995.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.000240380.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.000240379.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.000240381.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.00402265.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.00562379.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.00013439.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.00094069.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.00201854.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.00320864.AH.05.01
- Sertifikat Fidusia Nomor W10.00501998.AH.05.01
19. Bahwa berdasarkan 14 (empat belas) Perjanjian Pinjaman tersebut,
Termohon PKPU wajib untuk melakukan pembayaran kepada Kreditur
Lain PKPU dengan rincian sebagai berikut:
No Perjanjian Pinjaman Total Utang Jumlah Tanggal
(Dalam Dolar Termin Jatuh
Amerika Pembayaran Tempo
Serikat/USD) Termin
Terakhir
1 SCSINA-HS-202104- 2,318,862.60 36 15 April
13 tertanggal 21 April 2024
2021;
2 SCSINA-HS-202105- 1,841,420.16 36 15 Mei 2024
19 tertanggal 27 Mei
2021;
Hal 9 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 10
3 SCSINA-HS202112-13 1,393,769.88 36 15
tertanggal 14 Desember
Desember 2021; 2024
4 SCSINA-HS202201-14 1,243,737.36 36 15 Januari
tertanggal 20 Januari 2025
2022;
5 SCSINA-HS-202204- 1,053,282.60 36 15 April
16 tertanggal 22 April 2025
2022;
6 SCSINA-HS-202204- 895,361.76 36 15 Mei 2025
17 tertanggal 22 April
2022;
7 202204-IND00051-1 672,934.68 36 15 Mei 2025
tertanggal 28 April 2022
8 202207-IND00051-3 2,515,414.68 36 15 Juli 2025
tertanggal 29 Juli 2022;
9 202210-IND00051-1 1,117,207.08 36 15 Oktober
tertanggal 21 Oktober 2025
2022
10 202212-IND00051-1 533,733.12 36 15
tertanggal 09 Desember
Desember 2022; 2025
11 202301-IND00051-1 76,399.92 36 15 Januari
tertanggal 18 Januari 2026
2023;
Hal 10 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 11
12 202303-IND00051-1 239,221.80 36 15 Maret
tertanggal 30 Maret 2026
2023
13 202306-IND00051-1 1,141,714.44 36 15 Mei 2026
tertanggal 12 Juni 2023
14 202306-IND00051-2 1,902,857.04 36 15 Oktober
tertanggal 14 April 2023 2026
20. Bahwa pada awalnya pembayaran oleh Termohon PKPU berjalan lancar,
tetapi kemudian Termohon PKPU mulai kesulitan untuk melakukan
pembayaran sebagaimana telah diperjanjikan. Oleh karena itu, Kreditur
Lain PKPU dan Termohon PKPU menyepakati adanya restrukturisasi atas
utang Termohon PKPU kepada Kreditur Lain PKPU dengan rincian
sebagai berikut:
No Perjanjian Perjanjian Total Utang Jumlah Tanggal
Pinjaman Restrukturisasi Restrukturisasi Termin Jatuh
(Dalam Dolar Pembayaran Tempo
Amerika (dalam Termin
Serikat/USD) bulan) Terakhir
1 SCSINA- SCSINA-HS- 148,320.72 36 15
HS-202104- 202104-13-R1 September
13 tertanggal 24 2027
tertanggal Oktober 2024
21 April
2021;
2 SCSINA- SCSINA-HS- 252,470.88 36 15
HS-202105- 202105-19-R1 September
19 tertanggal 24 2027
tertanggal Oktober 2024
27 Mei 2021;
Hal 11 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 12
3 SCSINA- SCSINA- 155,979.36 36 15
HS202112- HS202112-13- September
13 R1 tertanggal 2027
tertanggal 24 Oktober
14 2024
Desember
2021;
4 SCSINA- SCSINA- 289,193.04 36 15
HS202201- HS202201-14- September
14 R1 tertanggal 2027
tertanggal 24 Oktober
20 Januari 2024
2022;
5 SCSINA- SCSINA-HS- 342,686.88 36 15
HS-202204- 202204-16-R1 September
16 tertanggal 24 2027
tertanggal Oktober 2024
22 April
2022;
6 SCSINA- SCSINA-HS- 421,982.64 36 15
HS-202204- 202204-17-R1 September
17 tertanggal 24 2027
tertanggal Oktober 2024
22 April
2022;
7 202204- 202204- 317,152.80 36 15
IND00051-1 IND00051-1- September
tertanggal R1 tertanggal 2027
28 April 24 Oktober
2022 2024
8 202207- 202207- 224,153.19 9 15 Juni
IND00051-3 IND00051-3- 2027
Hal 12 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 13
tertanggal R1 tertanggal
29 Juli 2022; 24 Oktober
2024
9 202210- 202210- 691,249.32 36 15
IND00051-1 IND00051-1- September
tertanggal R1 tertanggal 2027
21 Oktober 24 Oktober
2022 2024
10 202212- 202212- 360,791.64 36 15
IND00051-1 IND00051-1- September
tertanggal R1 tertanggal 2027
09 24 Oktober
Desember 2024
2022;
11 202301- 202301- 47,392.56 36 15
IND00051-1 IND00051-1- September
tertanggal R1 tertanggal 2027
18 Januari 24 Oktober
2023; 2024
12 202303- 202303- 188,965.44 36 15
IND00051-1 IND00051-1- September
tertanggal R1 tertanggal 2027
30 Maret 24 Oktober
2023 2024
13 202306- 202306- 930,407.76 36 15
IND00051-1 IND00051-1- September
tertanggal R1 tertanggal 2027
12 Juni 2023 24 Oktober
2024
14 202306- 202306- 1,804,132.44 36 15
IND00051-2 IND00051-2- September
tertanggal R1 tertanggal 2027
Hal 13 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 14
14 April 24 Oktober
2023 2024
21. Bahwa dengan disepakatinya restrukturisasi tersebut diharapkan
Termohon PKPU dapat lebih leluasa dan tertib dalam menjalankan
kewajiban pembayaran utangnya, tetapi pada faktanya Termohon PKPU
kembali kesulitan untuk melakukan kewajiban pembayaran utang
sebagaimana telah diperjanjikan dalam perjanjian restrukturisasi tersebut.
22. Bahwa berdasarkan kondisi Termohon PKPU yang masih kesulitan untuk
melakukan kewajiban pembayaran tersebut, berdasarkan Perjanjian
Tambahan Kedua atas Perjanjian Pinjaman (2nd Additional Agreement of
Loan Agreement) Nomor ID250930001 tertanggal 06 Oktober 2025,
Kreditur Lain PKPU dan Termohon PKPU telah menyepakati adanya
restrukturisasi utang kedua, serta adanya konsolidasi utang dari
keseluruhan 14 (empat belas) Perjanjian Pinjaman untuk dapat
dibayarkan berdasarkan ketentuan yang merujuk pada perjanjian
tambahan tersebut, dengan rincian total utang serta termin pembayaran
sebagai berikut:
Termin Tanggal Jumlah Bunga(dalam Utang
Angsuran Dolar Pokok(dalam
(dalam Dolar Amerika Dolar
Amerika Serikat/USD) Amerika
Serikat/USD) Serikat/USD)
1 15 Agustus 100,000.00 37,865.47 62,134.53
2025
2 15 September 100,000.00 37,337.33 62,662.67
2025
3 15 Oktober 100,000.00 36,804.70 63,195.30
2025
4 15 November 150,000.00 36,267.54 113,732.46
2025
Hal 14 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 15
5 15 Desember 150,000.00 35,300.81 114,699.19
2025
6 15 Januari 150,000.00 34,325.87 115,674.13
2026
7 15 Februari 150,000.00 33,342.64 116,657.36
2026
8 15 Maret 2026 198,663.00 32,351.05 166,311.95
9 15 April 2026 198,662.00 30,937.40 167,724.60
10 15 Mei 2026 198,662.00 29,511.74 169,150.26
11 15 Juni 2026 198,662.00 28,073.96 170,588.04
12 15 Juli 2026 198,662.00 26,623.96 172,038.04
13 15 Agustus 198,662.00 25,161.64 173,500.36
2026
14 15 September 198,662.00 23,686.89 174,975.11
2026
15 15 Oktober 198,662.00 22,199.60 176,462.40
2026
16 15 November 198,662.00 20,699.67 177,962.33
2026
17 15 Desember 198,662.00 19,186.99 179,475.01
2026
18 15 Januari 198,662.00 17,661.45 181,000.55
2027
19 15 Februari 198,662.00 16,122.95 182,539.05
2027
20 15 Maret 2027 198,662.00 14,571.37 184,090.63
21 15 April 2027 198,662.00 13,006.59 185,655.41
22 15 Mei 2027 198,662.00 11,428.52 187,233.48
23 15 Juni 2027 198,662.00 9,837.04 188,824.96
24 15 Juli 2027 198,662.00 8,232.03 190,429.97
25 15 Agustus 198,662.00 6,613.37 192,048.63
2027
Hal 15 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 16
26 15 September 198,662.00 4,980.96 193,681.04
2027
27 15 Oktober 198,662.00 3,334.67 195,327.33
2027
28 15 November 198,662.00 1,674.39 196,987.61
2027
Total 5,071,903.00 617,140.60 4,454,762.40
23. Bahwa setelah disepakatinya konsolidasi dan restrukturisasi utang
tersebut, pada ada awalnya Pembayaran Termohon PKPU berjalan
lancar, sebagaimana Termohon PKPU telah melakukan pembayaran
sampai dengan angsuran ke-2. Namun setidak-tidaknya pada
pertengahan menjelang akhir tahun 2025, Termohon PKPU tidak
melakukan kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan, yaitu sejak
angsuran ke-3 dan seterusnya.
24. Bahwa Kreditur Lain PKPU telah berulang kali mencoba mengingatkan
Termohon PKPU untuk dapat melakukan kewajiban pembayaran
utangnya dengan mengirimkan Surat Teguran (Somasi), yaitu melalui:
- Warning Letter I No: 030-WL/SCSINA/XI/2025 tertanggal 13 November
2025;
- Warning Letter II No: 001-WL/SCSINA/XII/2025 tertanggal 03
Desember 2025;
- Warning Letter III No: 002-WL/SCSINA/XII/2025 tertanggal 15
Desember 2025.
Namun pada faktanya Termohon PKPU juga tidak melakukan
pembayaran utang sampai dengan diajukannya Permohonan PKPU a
quo.
25. Oleh karena itu, berdasarkan Perjanjian Tambahan Kedua atas Perjanjian
Pinjaman (2nd Additional Agreement of Loan Agreement) Nomor
ID250930001 tertanggal 06 Oktober 2025, Termohon PKPU memiliki
utang sejumlah USD 4,871,903.00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh
satu ribu sembilan ratus tiga Dolar Amerika Serikat), dengan utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Kreditur Lain PKPU sampai
Hal 16 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 17
dengan hari dan tanggal diajukannya Permohonan PKPU a quo sejumlah
USD 700,000.00 (tujuh ratus ribu Dolar Amerika Serikat).
26. Bahwa oleh karena itu, Permohonan PKPU dalam perkara a quo telah
memenuhi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU,
di mana Termohon PKPU terbukti memiliki dua atau lebih dari satu kreditur
dan tidak membayar lunas sedikitpun utang yang telah jatuh tempo dan
dapat ditagih;
D. PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHON PKPU TIDAK
DAPAT MELANJUTKAN MEMBAYAR UTANGNYA YANG SUDAH
JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
27. Bahwa Pemohon PKPU merujuk pada Pasal 222 ayat (3) UU Kepailitan
dan PKPU yang menyatakan, “Kreditor yang memperkirakan bahwa
Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh
waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi
penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor
mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran
sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
28. Bahwa Pemohon PKPU sebelumnya telah memberikan keleluasaan
waktu dan cara-cara yang persuasif agar Termohon PKPU untuk
melakukan pembayaran utang, tetapi Termohon PKPU justru
mengabaikan kewajiban pembayaran utang tersebut, bahkan setelah
berkali-kali diingatkan melalui Surat Teguran/Somasi.
29. Dengan demikian, sangat beralasan hukum apabila Pemohon PKPU
memperkirakan Termohon PKPU tidak dapat melanjutkan pembayaran
atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo/waktu dan dapat ditagih,
sehingga perlu diberi penundaan kewajiban pembayaran utang sehingga
memungkinkan bagi Termohon PKPU mengajukan rencana perdamaian.
30. Oleh karena itu, dapat dipahami dan telah terbukti bahwa Permohonan
PKPU a quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 222 ayat (3) UU
Kepailitan dan PKPU.
E. PERMOHONAN PKPU A QUO BERALASAN HUKUM UNTUK
DIKABULKAN
Hal 17 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 18
31. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan oleh
Pemohon PKPU, Pemohon PKPU dan Kreditor Lain adalah para kreditor
Termohon PKPU, dan Termohon PKPU memiliki utang yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon PKPU, dan dapat dicermati
fakta-fakta hukum yang terbukti secara sederhana yaitu:
a. Termohon PKPU belum membayar sedikitnya satu utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih.
b. Termohon PKPU memiliki setidaknya dua (atau lebih dari satu) kreditur;
32. Bahwa merujuk pada Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU yang
menyatakan,
“Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam
waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya
surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim
Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih
pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor.”
33. Bahwa dalam rangka pelaksanaan PKPU atas Termohon PKPU dapat
terlebih dahulu dilaksanakan dalam PKPU sementara selama 45 (empat
puluh lima) hari sebagai syarat dalam pelaksanaan proses PKPU,
sebagaimana diatur di dalam Pasal 225 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU
yang berbunyi,
“Segera setelah putusan penundaan kewajiban pembayaran utang
sementara diucapkan, Pengadilan melalui pengurus wajib memanggil
Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui
kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling
lama pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara diucapkan.”
34. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, telah terbukti bahwa
Permohonan PKPU a quo telah memenuhi persyaratan pengajuan
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan oleh
karenanya sangat beralasan hukum untuk dikabulkan.
F. PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN
PENGURUS
Hal 18 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 19
35. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU yang disampaikan oleh
Pemohon PKPU, bersamaan dengan ini juga Pemohon PKPU memohon
kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pemeriksa perkara a quo kiranya berkenan menunjuk Hakim
Pengawas;
36. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU KPKPU, maka
Pemohon PKPU memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara
a quo berkenan untuk mengangkat:
a. AKHMAD HENRY SETIAWAN, S.H., M.H.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-118.AH.04.06-2025 tertanggal
22 Juli 2025 beralamat kantor di Office Tower 18 Th Floor Unit A-H,
Jalan Casablanca Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
b. JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, S.H.
Kurator & Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-193.AH.04.03-2021 tertanggal
19 Maret 2021, beralamat kantor di Citiloft Sudirman Building Lt. 11
Suite 1109, Jl. K.H Mas Mansyur, No. 121, Sudirman, Jakarta
Selatan.
c. ELVIS SITORUS, S.E., Ak., CA., CPA., BKP
Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-28.AH.04.06-2025 tertanggal 23
Februari 2025, beralamat kantor di Jalan Teratai No. 3, Blok O-1,
RT.016,RW.09, Kavling Sawah Barat, Kelurahan Duren Sawit,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
d. CHANDRA MELIAS MANIK, S.H., M.H.
Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-72.AH.04.05-2025 tertanggal 08
Hal 19 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 20
Mei 2025, beralamat kantor di Jalan Alam Segar VII No. 40, Jakarta
Selatan.
e. PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TAMBUNAN, S.H.
Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-411.AH.04.05-2022 tertanggal
26 September 2022, beralamat kantor di Golden Centrum, Jalan
Majapahit No. 26, Blok O, Jakarta Pusat.
Agar dapat ditunjuk sebagai Pengurus dari Termohon PKPU, karena menurut
hemat Pemohon PKPU, yang bersangkutan tidak mempunyai benturan
kepentingan dengan Debitur dan Kreditur, serta sedang tidak menangani
perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3
(tiga) perkara, dan apabila proses PKPU ini berakhir dengan pailit, maka
mohon kiranya nama Pengurus di atas dapat ditunjuk sebagai Pengurus
dan/atau Kurator di dalam Proses PKPU/Pailit atas Termohon PKPU.
G. PETITUM
Berdasarkan dalil dan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, serta
mempertimbangkan telah terpenuhinya ketentuan Pasal 222 Ayat (1) dan (3) UU
KPKPU, mohon sekiranya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan
memberikan putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menetapkan PT HILLCONJAYA SAKTI, beralamat kantor di Taman Modern
Blok R2 Nomor 18, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Kota Adm. Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta, dalam keadaan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) untuk paling lama 45 (empat
puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
3. Menunjuk Hakim Pengawas pada Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses penundaan
kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU;
4. Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/atau Tim Kurator:
a. AKHMAD HENRY SETIAWAN, S.H., M.H.
Hal 20 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 21
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-118.AH.04.06-2025 tertanggal 22
Juli 2025 beralamat kantor di Office Tower 18 Th Floor Unit A-H, Jalan
Casablanca Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
b. JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, S.H.
Kurator & Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator
dan Pengurus Nomor: AHU-193.AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret
2021, beralamat kantor di Citiloft Sudirman Building Lt. 11 Suite 1109, Jl.
K.H Mas Mansyur, No. 121, Sudirman, Jakarta Selatan.
c. ELVIS SITORUS, S.E., Ak., CA., CPA., BKP
Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-28.AH.04.06-2025 tertanggal 23
Februari 2025, beralamat kantor di Jalan Teratai No. 3, Blok O-1,
RT.016,RW.09, Kavling Sawah Barat, Kelurahan Duren Sawit,
Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
d. CHANDRA MELIAS MANIK, S.H., M.H.
Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-72.AH.04.05-2025 tertanggal 08 Mei
2025, beralamat kantor di Jalan Alam Segar VII No. 40, Jakarta Selatan.
e. PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TAMBUNAN, S.H.
Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-411.AH.04.05-2022 tertanggal 26
September 2022, beralamat kantor di Golden Centrum, Jalan Majapahit
No. 26, Blok O, Jakarta Pusat.
5. Menetapkan sidang yang merupakan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk
mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai
selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Hal 21 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 22
Sementara (PKPU-S), paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung
sejak Putusan PKPU Sementara diucapkan;
6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para
Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir untuk
menghadap dalam sidang-sidang yang ditentukan;
7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan
ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) berakhir;
8. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara yang
timbul dalam perkara ini
ATAU: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
bagi Pemohon PKPU.
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk
Pemohon dan Termohon datang menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membaca
surat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang isinya tidak
terdapat perubahan;
Menimbang bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon telah
mengajukan jawaban sebagai berikut:
HUBUNGAN HUKUM PEMOHON PKPU DAN TERMOHON PKPU
1. Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa benar antara Pemohon
PKPU dan Termohon PKPU terdapat hubungan hukum berupa perjanjian
jual beli unit-unit alat berat dengan merek “SANY”, termasuk penyediaan
suku cadang serta jasa teknisi, yang dituangkan dalam perjanjian-perjanjian
sebagai berikut:
a. Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 005/VHS-KTB/SANY/04/23
tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
yaitu Addendum Pertama Nomor: 133/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas
Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 005/VHS-KTB/SANY/04/23
tertanggal 24 April 2024; dan terakhir diubah berdasarkan Addendum
Kedua Nomor: 186/HS-SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor
Hal 22 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 23
Held Stock (VHS) No: 005/VHS-KTB/SANY/04/23 tertanggal 28 April
2025;
b. Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 006/VHS-LKM/SANY/04/23
tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
yaitu Addendum Pertama Nomor: 132/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas
Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 006/VHS-LKM/SANY/04/23
tertanggal 24 April 2024; dan terakhir diubah berdasarkan Addendum
Kedua Nomor: 185/HS-SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor
Held Stock (VHS) No: 006/VHS-LKM/SANY/04/23 tertanggal 28 April
2025;
c. Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23
tertanggal 01 April 2023, berikut dengan perubahan-perubahannya
yaitu Addendum Pertama Nomor: 134/HS-SP/Add-I/LGL-IV/2024 atas
Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23
tertanggal 24 April 2024; dan terakhir diubah berdasarkan Addendum
Kedua Nomor: 184/HS-SP/Add-II/LGL-IV/2025 atas Perjanjian Vendor
Held Stock (VHS) No: 001 VHS-WBN/02/23 tertanggal 28 April 2025;
dan
d. Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) No: 003/VHS-BP/SANY/04/25
tertanggal 11 Juli 2025.
(secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Kerja Sama”).
2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama tersebut, Termohon PKPU
memang memiliki utang dengan jumlah sebesar Rp17.525.783.861,- (tujuh
belas miliar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu
delapan ratus enam puluh satu rupiah), dengan jangka waktu pembayaran
pada tanggal 12 Januari 2026.
3. Terkait utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU yang sampai
dengan saat ini berjumlah sebesar Rp17.525.783.861,- (tujuh belas miliar
lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan
ratus enam puluh satu rupiah), Termohon PKPU memang berupaya untuk
menyelesaikannya. Namun demikian, Termohon PKPU bukan bermaksud
untuk menghindari atau mengingkari kewajiban pembayaran kepada
Pemohon PKPU, tetapi kondisi keuangan Termohon PKPU pada saat ini
Hal 23 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 24
sedang mengalami tekanan serta kendala likuiditas (cash flow), yang
mengakibatkan Termohon PKPU belum memiliki kemampuan finansial
yang memadai untuk melakukan pembayaran dan/atau pelunasan atas
kewajiban pembayaran dimaksud.
4. Mohon kembali menjadi perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa
Termohon PKPU pada dasarnya tetap memiliki itikad baik dan komitmen
untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada Pemohon PKPU,
serta senantiasa berupaya mencari langkah-langkah yang wajar dan
proporsional guna memulihkan kondisi keuangan Termohon PKPU,
sehingga kewajiban pembayaran kepada Pemohon PKPU tersebut pada
waktunya dapat diselesaikan.
UTANG KREDITOR LAIN DALAM PERKARA A QUO
1. Yang Mulia Majelis Hakim, Termohon PKPU juga mengadakan perjanjian
dengan Sany Capital Singapore Pte Ltd (“Kreditor Lain”), yaitu berdasarkan
14 (empat belas) perjanjian pinjaman, sebagai berikut:
a. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202104-13 tertanggal 21
April 2021, sebesar USD2.318.862,60 (dua juta tiga ratus delapan
belas ribu delapan ratus enam puluh dua dolar Amerika Serikat enam
puluh sen);
b. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202105-19 tertanggal 27 Mei
2021, sebesar USD1.841.420,16 (satu juta delapan ratus empat puluh
satu ribu empat ratus dua puluh dolar Amerika Serikat enam belas
sen);
c. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS202112-13 tertanggal 14
Desember 2021, sebesar USD1.393.769,88 (satu juta tiga ratus
sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh sembilan dolar
Amerika Serikat delapan puluh delapan sen);
d. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS202201-14 tertanggal 20
Januari 2022, sebesar USD1.243.737,36 (satu juta dua ratus empat
puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh dolar Amerika Serikat tiga
puluh enam sen);
Hal 24 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 25
e. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202204-16 tertanggal 22
April 2022, sebesar USD1.053.282,60 (satu juta lima puluh tiga ribu
dua ratus delapan puluh dua dolar Amerika Serikat enam puluh sen);
f. Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-202204-17 tertanggal 22
April 2022, sebesar USD895.361,76 (delapan ratus sembilan puluh
lima ribu tiga ratus enam puluh satu dolar Amerika Serikat tujuh puluh
enam sen);
g. Perjanjian Pinjaman Nomor 202204-IND00051-1 tertanggal 28 April
2022, sebesar USD672.934,68 (enam ratus tujuh puluh dua ribu
sembilan ratus tiga puluh empat dolar Amerika Serikat enam puluh
delapan);
h. Perjanjian Pinjaman Nomor 202207-IND00051-3 tertanggal 29 Juli
2022, sebesar USD2.515.414,68 (dua juta lima ratus lima belas ribu
empat ratus empat belas dolar Amerika Serikat enam puluh delapan
sen);
i. Perjanjian Pinjaman Nomor 202210-IND00051-1 tertanggal 21
Oktober 2022, sebesar USD1.117.207,08 (satu juta seratus tujuh belas
ribu dua ratus tujuh dolar Amerika Serikat nol delapan sen);
j. Perjanjian Pinjaman Nomor 202212-IND00051-1 tertanggal 09
Desember 2022, sebesar USD533.733,12 (lima ratus tiga puluh tiga
ribu tujuh ratus tiga puluh tiga dolar Amerika Serikat dua belas sen);
k. Perjanjian Pinjaman Nomor 202301-IND00051-1 tertanggal 18 Januari
2023, sebesar USD76.399,92 (tujuh puluh enam ribu tiga ratus
sembilan puluh sembilan dolar Amerika Serikat sembilan puluh dua
sen);
l. Perjanjian Pinjaman Nomor 202303-IND00051-1 tertanggal 30 Maret
2023, sebesar USD239.221,80 (dua ratus tiga puluh sembilan ribu dua
ratus dua puluh satu dolar Amerika Serikat delapan puluh sen);
m. Perjanjian Pinjaman Nomor 202306-IND00051-1 tertanggal 12 Juni
2023, sebesar USD1.141.714,44 (satu juta seratus empat puluh satu
ribu tujuh ratus empat belas dolar Amerika Serikat empat puluh empat
sen); dan
Hal 25 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 26
n. Perjanjian Pinjaman Nomor 202306-IND00051-2 tertanggal 14 April
2023, sebesar USD1.902.857,04 (satu juta sembilan ratus dua ribu
delapan ratus lima puluh tujuh dolar Amerika Serikat nol empat sen).
(secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian Pinjaman”).
2. Termohon PKPU juga telah menerima pinjaman berupa sejumlah uang
sebesar USD16.945.917,12 (enam belas juta sembilan ratus empat puluh
lima ribu sembilan ratus tujuh belas dolar Amerika Serikat dua belas sen)
dari Kreditor Lain.
3. Lebih lanjut, dalam pelaksanaan Perjanjian Pinjaman, Termohon PKPU
sebenarnya telah beberapa kali melakukan pembayaran kepada Kreditor
Lain, sehingga saat ini sisa nilai utang Termohon PKPU kepada Kreditor
Lain menjadi sebesar USD5.071.903,00 (lima juta tujuh puluh satu ribu
sembilan ratus tiga dolar Amerika Serikat).
4. Namun demikian, memang Termohon PKPU mengalami kendala dan
hambatan sehingga menyebabkan kesulitan dalam melakukan
pembayaran utang, serta berakibat tidak dapat dilaksanakannya kewajiban
pembayaran sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian
Pinjaman.
5. Meskipun demikian, Termohon PKPU tetap memiliki itikad baik untuk dapat
melunasi seluruh utangnya kepada Kreditor Lain, sehingga Termohon
PKPU dan Kreditor Lain kemudian sepakat untuk melakukan restrukturisasi
utang yang dibagi ke dalam 28 (dua puluh delapan) kali termin pembayaran,
yang mana pembayaran tersebut dilakukan sejak tanggal 15 Agustus 2025
sampai dengan tanggal 15 November 2027.
6. Menindaklanjuti kesepakatan restrukturasi utang tersebut, Termohon PKPU
telah melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Kreditor Lain yaitu
pembayaran angsuran termin pertama (Agustus 2025) dan angsuran termin
kedua (September 2025). Namun demikian, sekitar pertengahan tahun
2025 sampai dengan menjelang akhir tahun 2025, Termohon PKPU
kembali mengalami kendala dan kesulitan keuangan yang menyebabkan
Termohon PKPU tidak dapat melanjutkan kewajiban pembayaran kepada
Kreditor Lain.
Hal 26 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 27
7. Bahwa Termohon PKPU mengakui dan tidak membantah dalil Pemohon
PKPU dalam Permohonan PKPU yang menyatakan bahwa sisa total utang
kepada Kreditor Lain adalah sebesar USD4.871.903,00 (empat juta
delapan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga dolar Amerika
Serikat), yang mana total sisa utang tersebut telah memperhitungkan
pembayaran angsuran termin pertama dan angsuran termin kedua yang
telah dibayarkan Termohon PKPU kepada Kreditor Lain.
8. Namun demikian, karena Termohon PKPU telah melaksanakan kewajiban
pembayaran kepada Kreditor Lain pada angsuran termin pertama (Agustus
2025) sampai dengan angsuran termin kedua (September 2025), maka
jumlah kewajiban yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (due and
payable) oleh Kreditor Lain kepada Termohon PKPU pada saat tanggal
Permohonan PKPU diajukan (11 Maret 2026) oleh Pemohon PKPU adalah
sejumlah USD700.000,00 (tujuh ratus ribu dolar Amerika Serikat) yang
merupakan kewajiban pembayaran untuk angsuran termin ketiga (Oktober
2025) sampai dengan angsuran termin ketujuh (Februari 2026).
9. Berdasarkan keadaan-keadaan yang telah diuraikan di atas, Termohon
PKPU menyadari perlunya restrukturisasi utang dengan tujuan untuk dapat
mengatur skema pembayaran utang Termohon PKPU kepada Kreditor Lain
dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang ada.
PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHON PKPU TIDAK
DAPAT MELANJUTKAN MEMBAYAR UTANG YANG SUDAH
JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
1. Yang Mulia Majelis Hakim, pada prinsipnya Termohon PKPU menyadari
bahwa dengan keadaan keuangan yang dihadapi oleh Termohon PKPU,
Termohon PKPU saat ini tidak memiliki kemampuan finansial yang
memadai untuk melanjutkan pelaksanaan kewajiban pembayaran atas sisa
utang kepada Pemohon PKPU yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dan
kepada Kreditor Lain.
2. Berdasarkan fakta-fakta dan seluruh uraian hukum yang telah dikemukakan
oleh Termohon PKPU di atas, maka Termohon PKPU menyadari: (i) bahwa
kondisi perekonomian nasional yang tidak menentu telah berdampak pada
kegiatan usaha Termohon PKPU sehingga Termohon PKPU mengalami
Hal 27 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 28
kesulitan keuangan (cash flow). Akibatnya, Termohon PKPU tidak lagi
memiliki kemampuan untuk melanjutkan kewajiban pembayaran utang
kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor Lain; dan (ii) Termohon
PKPU membutuhkan waktu untuk melakukan penyelesaian kewajiban
utangnya melalui proses restrukturisasi utang. Keadaan dan fakta tersebut
menunjukkan bahwa Termohon PKPU memenuhi kondisi sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, yaitu Debitor yang memperkirakan tidak dapat melanjutkan
pembayaran utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
sehingga memerlukan proses restrukturisasi melalui mekanisme PKPU.
3. Karenanya, mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, jikalaupun
Permohonan PKPU a quo dikabulkan, maka selain nama-nama yang
diusulkan oleh Pemohon PKPU pada Permohonan PKPU, Termohon PKPU
bermaksud memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan
untuk mengangkat Pengurus tambahan yang diusulkan oleh Termohon
PKPU dalam perkara a quo, yaitu:
Jonggi Siallagan, S.H., Kurator & Pengurus, terdaftar di Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-
181.AH.04.06-2023 tertanggal 7 November 2023 beralamat kantor di
Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 26 Lt. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
4. Adapun, terhadap permohonan penambahan Pengurus tersebut di atas,
berdasarkan Surat Pernyataannya adalah pihak independen dan tidak
terdapat benturan kepentingan dengan Debitor (in casu Termohon PKPU)
dan para kreditor, serta yang bersangkutan tidak sedang menangani lebih
dari 3 (tiga) perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
utang.
PETITUM
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan hal-hal yang telah diuraikan Termohon
PKPU di atas, maka Termohon PKPU dengan ini memohon kepada Yang
Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan PKPU a
quo untuk mengeluarkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
Hal 28 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 29
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU;
2. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus untuk mengurus harta
Termohon PKPU dalam proses PKPU, yaitu sebagai berikut:
a. AKHMAD HENRY SETIAWAN, S.H., M.H.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-118.AH.04.06-2025 tertanggal 22
Juli 2025 beralamat kantor di Office Tower 18 Th Floor Unit A-H, Jalan
Casablanca Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
b. JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, S.H.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-193.AH.04.03-2021 tertanggal 19
Maret 2021, beralamat kantor di Citiloft Sudirman Building Lt. 11 Suite
1109, Jl. K.H. Mas Mansyur, No. 121, Sudirman, Jakarta Selatan.
c. ELVIS SITORUS, S.E., Ak., CA., CPA., BKP
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-28.AH.04.06-2025
tertanggal 23 Februari 2025, beralamat kantor di Jalan Teratai No. 3,
Blok O-1, RT.016, RW.09, Kavling Sawah Barat, Kelurahan Duren
Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
d. CHANDRA MELIAS MANIK, S.H., M.H.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-72.AH.04.05-2025
tertanggal 08 Mei 2025, beralamat kantor di Jalan Alam Segar VII No.
40, Jakarta Selatan.
e. PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TAMBUNAN, S.H.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti
Hal 29 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 30
Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-411.AH.04.05-2022
tertanggal 26 September 2022, beralamat kantor di Golden Centrum,
Jalan Majapahit No. 26, Blok O, Jakarta Pusat.
f. JONGGI SIALLAGAN, S.H.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-181.AH.04.06-2023 tertanggal 7
November 2023 beralamat kantor di Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 26 Lt.
2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa (fee) bagi Pengurus
akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang berakhir;
4. Menangguhkan penetapan biaya perkara sampai dengan berakhirnya
proses PKPU.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 005/VHS-
KTB/SANY/04/23, tanggal 1 April 2023, diberi tanda P-1;
2. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Nomor 133/HS-SP/Add-I/LGL-
IV/2024, tanggal 24 April 2024, diberi tanda P-2;
3. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Nomor 186/HS-SP/Add-II/LGL-
IV/2025, tanggal 28 April 2025, diberi tanda P-3;
4. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 006/VHS-
KTB/SANY/04/23, tanggal 1 April 2023, diberi tanda P-4;
5. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Nomor 132/HS-SP/Add-I/LGL-
IV/2024, tanggal 24 April 2024, diberi tanda P-5;
6. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Nomor 185/HS-SP/Add-II/LGL-
IV/2025, tanggal 28 April 2025, diberi tanda P-6;
7. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 001/VHS-
KTB/SANY/02/23, tanggal 1 April 2023, diberi tanda P-7;
8. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Nomor 134/HS-SP/Add-I/LGL-
IV/2024, tanggal 24 April 2024, diberi tanda P-8;
Hal 30 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 31
9. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Nomor 184/HS-SP/Add-II/LGL-
IV/2025, tanggal 28 April 2025, diberi tanda P-9;
10. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 003/VHS-
KTB/SANY/04/25, tanggal 11 Juli 2023, diberi tanda P-10;
11. Fotokopi Surat Somasi Chotman Wullur & Partners, tanggal 19 Januari 2026,
diberi tanda P-11;
12. Fotokopi Surat Somasi II Chotman Wullur & Partners, tanggal 26 Januari
2026, diberi tanda P-12;
13. Fotokopi Surat Somasi III Chotman Wullur & Partners, tanggal 2 Februari
2026, diberi tanda P-13;
14. Fotokopi sesuai asli Tanda Terima Dokumen, tanggal 20 Januari 2026, diberi
tanda P-14;
15. Fotokopi sesuai asli Tanda Terima Dokumen, tanggal 27 Januari 2026, diberi
tanda P-15;
16. Fotokopi sesuai asli Tanda Terima Dokumen, tanggal 3 Februari 2026, diberi
tanda P-16;
17. Fotokopi sesuai asli Rekapitulasi Invoice PT. Hillconjaya Sakti, diberi tanda
P-17;
18. Fotokopi sesuai asli Permintaan Konfirmasi/Pengakuan Hutang PT. Sany
Perkasa, diberi tanda P-18;
19. Asli Surat Pernyataan dan Kesediaan Menjadi Pengurus PT. Hillconjaya
Sakti, atas nama Akhmad Henry Setyawan, S.H., M.H., diberi tanda P-19;
20. Asli Surat Pernyataan Independensi dan Kesediaan Untuk Ditunjuk Sebagai
Pengurus, atas nama Jan Thetuko Syah Putra Purba, S.H., diberi tanda P-20;
21. Asli Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditunjuk Sebagai Pengurus dan/atau
Kurator, atas nama Chandra Melias Manik, S.H., M.H., diberi tanda P-21;
22. Asli Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditunjuk Sebagai Pengurus dan/atau
Kurator, atas nama Elvis Sitorus, S.E., Ak., diberi tanda P-22;
23. Asli Surat Pernyataan Independensi dan Kesediaan Untuk Ditunjuk Sebagai
Pengurus, atas nama Parlindungan Martogi Simbolon Tinambunan, S.H.,
diberi tanda P-23
24. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, atas
nama Chandra Melias Manik, S.H., M.H., diberi tanda P-24;
Hal 31 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 32
25. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, atas
nama Chandra Melias Manik, S.H., M.H., diberi tanda P-25;
26. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, atas
nama Jan Thetuko Syah Putra Purba, S.H., diberi tanda P-26;
27. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan
Pengurus, atas nama Elvis Sitorus, S.E., Ak., diberi tanda P-27;
28. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, atas
nama Parlindungan Martogi Simbolon Tinambunan, S.H., diberi tanda P-28;
29. Fotokopi sesuai asli Usulan Penunjukan Pengurus dan/atau Kurator Di Dalam
Proses PKPU/Pailit Atas Permohyonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) Terhadap PT. Hillconjaya Sakti, tanggal 6 Maret 2026, diberi
tanda P-30;
Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil jawabannya, Termohon
telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi sesuai asli Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Hillconjaya Sakti
Nomor 26, Notaris Rachmad Umar, S.H., tanggal 28 Januari 1995, diberi
tanda T-1A;
2. Fotokopi sesuai asli Akta Berita Acara PT. Hillconjaya Sakti Nomor 3, Notaris
Rachmad Umar, S.H., tanggal 15 Mei 2008, diberi tanda T-1B;
3. Fotokopi sesuai asli Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Nomor AHU-33435.AH.01.02. Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 16 Juni 2008, diberi tanda T-
IC;
4. Fotokopi sesuai asli Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hillconjaya Sakti Nomor 11 Notaris
Suzanna Kaonang, S.H., tanggal 19 Februari 2026, diberi tanda T-ID;
5. Fotokopi sesuai asli Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data
Perseroan PT. Hillconjaya Sakti Kementerian Hukum Republik Indonesia,
tanggal 24 Februari 2026, diberi tanda T-IE;
6. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 005/VHS-
KTB/SANY/04/23, tanggal 1 April 2023, diberi tanda T-2A;
Hal 32 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 33
7. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Nomor 133/HS-SP/Add-I/LGL-
IV/2024, tanggal 24 April 2024, diberi tanda T-2B;
8. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Nomor 186/HS-SP/Add-II/LGL-
IV/2025, tanggal 28 April 2025, diberi tanda T-2C;
9. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 006/VHS-
KTB/SANY/04/23, tanggal 1 April 2023, diberi tanda T-3A;
10. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Nomor 132/HS-SP/Add-I/LGL-
IV/2024, tanggal 24 April 2024, diberi tanda T-3B;
11. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Nomor 185/HS-SP/Add-II/LGL-
IV/2025, tanggal 28 April 2025, diberi tanda T-3C;
12. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 001/VHS-
KTB/SANY/02/23, tanggal 1 April 2023, diberi tanda T-4A;
13. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Nomor 134/HS-SP/Add-I/LGL-
IV/2024, tanggal 24 April 2024, diberi tanda T-4B;
14. Fotokopi sesuai asli Addendum Kedua Nomor 184/HS-SP/Add-II/LGL-
IV/2025, tanggal 28 April 2025, diberi tanda T-4C;
15. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Vendor Held Stock (VHS) Nomor 003/VHS-
KTB/SANY/04/25, tanggal 11 Juli 2023, diberi tanda T-5;
16. Fotokopi sesuai asli Permintaan Konfirmasi/Pengakuan Hutang PT. Sany
Perkasa, diberi tanda T-6;
17. Fotokopi Surat Somasi Chotman Wullur & Partners, tanggal 19 Januari 2026,
diberi tanda T-7;
18. Fotokopi Surat Somasi II Chotman Wullur & Partners, tanggal 26 Januari
2026, diberi tanda T-8;
19. Fotokopi Surat Somasi III Chotman Wullur & Partners, tanggal 2 Februari
2026, diberi tanda T-9;
20. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 21 April 2021, diberi tanda T-10A;
21. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor
SCSINA-HS-202104-14-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda T-10B;
22. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 27 Mei 2021, diberi tanda T-11A;
23. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-11B;
Hal 33 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 34
24. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 24 Desember 2021, diberi tanda T-
12A;
25. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-12B;
26. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 20 Januari 2022, diberi tanda T-13A;
27. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-13B;
28. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 22 April 2022, diberi tanda T-14A;
29. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-14B;
30. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 22 April 2022, diberi tanda T-15A;
31. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-15B;
32. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 28 April 2022, diberi tanda T-16A;
33. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-16B;
34. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 29 Juli 2022, diberi tanda T-17A;
35. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-17B;
36. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 21 Oktober 2022, diberi tanda T-18A;
37. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-18B;
38. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 9 Desember 2022, diberi tanda T-19A;
39. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-19B;
40. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 19 Januari 2023, diberi tanda T-20A;
41. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-20B;
42. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 30 Maret 2023, diberi tanda T-21A;
43. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-21B;
44. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 12 Juni 2023, diberi tanda T-22A;
Hal 34 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 35
45. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-22B;
46. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 14 September 2023, diberi tanda T-
23A;
47. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman, tanggal
24 Oktober 2024, diberi tanda T-23B;
48. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Tambahan Kedua Atas Perjanjian Pinjaman,
tanggal 6 Oktober 2025, diberi tanda T-24;
49. Fotokopi Warning Letter I Sany Capital Singapore PTE. LTD., tanggal 13
November 2025, diberi tanda T-25;
50. Fotokopi Warning Letter II Sany Capital Singapore PTE. LTD., tanggal 3
Desember 2025, diberi tanda T-26;
51. Fotokopi Warning Letter III Sany Capital Singapore PTE. LTD., tanggal 15
Desember 2025, diberi tanda T-27;
52. Asli Surat Pernyataan Kesediaan dan Kesanggupan Menjadi Pengurus
dan/atau PT. Hillconjaya Sakti, atas nama Jonggi Siallagan, S.H., diberi tanda
P-28;
53. Fotokopi sesuai asli Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, atas
nama Jonggi Siallagan, S.H., diberi tanda P-29;
Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
Menimbang bahwa di persidangan juga telah hadir Kreditor Lain atas
nama Sany Capital Singapore PTE. LTD., suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Singapore, yang diwakili oleh Liu Yang,
selaku Direktur, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Anang Fauzi
Chotman, S.H., M.H., Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes, Euis Widyati, S.H., Ruth
Astiti, S.H., M.Kn., Jefrinaldo, S.H., Stefanus Ardianto, S.H., Bondan
Tawanggoro, S.H., Angelica Saurmauli Hutauruk, S.H. dan Abyan Hanif, S.H.,
para Advokat pada Kantor Hukum Chotman Wullur & Partners Law Firm, yang
beralamat di Citra Towers North Towers, Jalan Benyamin Suaeb Kavling A6
Lantai 3 Unit A2, Kemayoran, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,
tanggal 5 Maret 2026; Anang Fauzi Chotman, S.H., M.H., Dr. Benny Wullur, S.H.,
M.H.Kes, Euis Widyati, S.H., Ruth Astiti, S.H., M.Kn., Jefrinaldo, S.H., Stefanus
Hal 35 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 36
Ardianto, S.H., Bondan Tawanggoro, S.H., Angelica Saurmauli Hutauruk, S.H.,
Abyan Hanif, S.H., dan Widodo Tri Wibowo, S.H., para Advokat pada Kantor
Hukum Chotman Wullur & Partners Law Firm, yang beralamat di Citra Towers
North Towers, Jalan Benyamin Suaeb Kavling A6 Lantai 3 Unit A2, Kemayoran,
Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 4 Maret 2026;
Menimbang bahwa Kreditor Lain telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 21 April 2021, diberi tanda
KL-1;
2. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 27 Mei 2021, diberi tanda
KL-2;
3. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 14 Desember 2021, diberi
tanda KL-3;
4. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 20 Januari 2022, diberi
tanda KL-4;
5. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanpa tanggal, diberi tanda KL-5;
6. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 22 April 2022, diberi tanda
KL-6;
7. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 28 April 2022, diberi tanda
KL-7;
8. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 29 Juli 2022, diberi tanda KL-8;
9. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 4 Oktober 2022, diberi
tanda KL-9;
10. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 9 Oktober 2022, diberi
tanda KL-10;
11. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 18 Januari 2023, diberi
tanda KL-11;
12. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 30 Maret 2023, diberi tanda
KL-12;
13. Fotokopi Perjanjian Pinjaman, tanggal 12 Juni 2023, diberi tanda KL-13;
14. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Pinjaman, tanggal 14 September 2023, diberi
tanda KL-14;
Hal 36 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 37
15. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00279430.AH.05.01 Tahun 2021, tanggal 5 Mei 2022, diberi tanda KL-
15;
16. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00349069.AH.05.01 Tahun 2021, tanggal 27 Juni 2021, diberi tanda KL-
16;
17. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00006836.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 5 Januari 2022, diberi tanda
KL-17;
18. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00075995.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 15 Februari 2022, diberi tanda
KL-18;
19. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00240380.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 24 Mei 2022, diberi tanda KL-
19;
20. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00240379.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 24 Mei 2022, diberi tanda KL-
20;
21. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00240381.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 24 Mei 2022, diberi tanda KL-
21;
22. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00402265.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 27 Agustus 2022, diberi tanda
KL-22;
23. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00562379.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 19 November 2022, diberi
tanda KL-23;
24. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00013439.AH.05.01 Tahun 2023, tanggal 6 Januari 2023, diberi tanda
KL-24;
25. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00094069.AH.05.01 Tahun 2023, tanggal 18 Februari 2023, diberi tanda
KL-25;
Hal 37 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 38
26. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.0021854.AH.05.01 Tahun 2023, tanggal 18 April 2023, diberi tanda KL-
26;
27. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00320864.AH.05.01 Tahun 2023, tanggal 27 Juni 2023, diberi tanda KL-
27;
28. Fotokopi sesuai asli Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor
W10.00501998.AH.05.01 Tahun 2023, tanggal 5 Oktober 2023, diberi tanda
KL-28;
29. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202104-13-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-29;
30. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202105-13-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-30;
31. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202112-13-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-31;
32. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202201-14-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-32;
33. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202204-16-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-33;
34. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202204-17-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-34;
35. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202204-IND00051-1-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-35;
36. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202207-IND00051-3-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-36;
37. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202207-IND00051-3-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-37;
38. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202207-IND00051-1-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-38;
39. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202301-IND00051-1-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-39;
40. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202303-IND00051-3-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-40;
Hal 38 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 39
41. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202306-IND00051-1-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-41;
42. Fotokopi Perjanjian Tambahan Atas Perjanjian Pinjaman Nomor SCSINA-HS-
202306-IND00051-2-R1, tanggal 24 Oktober 2024, diberi tanda KL-42;
43. Fotokopi Perjanjian Tambahan Kedua Atas Perjanjian Pinjaman Nomor
ID250930001, tanggal 6 Oktober 2025, diberi tanda KL-43;
44. Fotokopi sesuai asli Rekapitulasi Instalment Penalty, diberi tanda KL-44;
45. Fotokopi Warning Letter I, tanggal 13 November 2025, diberi tanda KL-45;
46. Fotokopi Bukti Pengiriman JNE, tanggal 15 Desember 2025, diberi tanda KL-
46;
47. Fotokopi Warning Letter II, tanggal 3 Desember 2025, diberi tanda KL-47;
48. Fotokopi Warning Letter III, tanggal 15 Desember 2025, diberi tanda KL-48;
49. Fotokopi Bukti Pengiriman JNE, tanggal 14 November 2025, diberi tanda KL-
49;
Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
Menimbang bahwa Para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang
akan diajukan dan mohon putusan;
Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang
termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada
pokoknya adalah mengenai permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
perkara a quo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang
formalitas permohonan Pemohon;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang menyebutkan, “Putusan atas permohonan pernyataan pailit
dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-undang ini,
Hal 39 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 40
diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat
kedudukan hukum Debitur”;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 5 Surat Keputusan Presiden RI
Nomor 97 Tahun 1999, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berwenang mengadili perkara niaga di dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan
Barat;
Menimbang bahwa Debitur dalam perkara ini adalah PT. HILLCONJAYA
SAKTI, yang beralamat di Taman Modern Blok R 2 Nomor 18, Kelurahan Ujung
Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus
Jakarta, dengan demikian maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini;
Menimbang bahwa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang diajukan oleh PT. SANY PERKASA, beralamat di Jalan Cakung Industri
Selatan I Nomor 12 (Jalan Raya Rorotan I) RT 008 RW 004, Kelurahan Rorotan,
Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang
diwakili oleh Deng Haijun, selaku Wakil Direktur (Pemohon/Kreditor);
Menimbang bahwa dalam hal ini Pemohon/Kreditor memberikan kuasa
kepada Anang Fauzi Chotman, S.H., M.H., Dr. Benny Wullur, S.H., M.H.Kes, Euis
Widyati, S.H., Ruth Astiti, S.H., M.Kn., Jefrinaldo, S.H., Stefanus Ardianto, S.H.,
Bondan Tawanggoro, S.H., Angelica Saurmauli Hutauruk, S.H. dan Abyan Hanif,
S.H., para Advokat pada Kantor Hukum Chotman Wullur & Partners Law Firm,
yang beralamat di Citra Towers North Towers, Jalan Benyamin Suaeb Kavling
A6 Lantai 3 Unit A2, Kemayoran, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus, tanggal 5 Maret 2026;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang menyebutkan “Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan
kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan
ditandatangani oleh Pemohon dan oleh Advokatnya;
Menimbang bahwa permohonan tersebut telah ditandatangani oleh
Wakil Direktur dan para Advokat, serta dilengkapi pula oleh Akta Pendirian
Hal 40 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 41
Perseroan Terbatas (yang telah disesuaikan dengan aslinya), fotokopi Berita
Acara Sumpah Advokat (yang telah disesuaikan dengan aslinya) dan fotokopi
Kartu Advokat yang masih berlaku (yang telah disesuaikan dengan aslinya);
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah menguraikan
sifat, jumlah piutang dan rincian utang kepada Termohon yang telah jatuh tempo
dan dapat ditagih dan Kreditor lain, yaitu Sany Capital Singapore Pte. Ltd.;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, cukup
alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa permohonan yang diajukan
oleh Pemohon telah memenuhi syarat formal yang ditentukan Undang-undang;
Menimbang bahwa berdasarkan permohonan Pemohon jumlah utang
Termohon kepada Pemohon adalah sejumlah Rp17.525.783.861,00 (tujuh belas
milliar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan
ratus enam puluh satu rupiah), yang mana Pemohon sudah menyampaikan
somasinya kepada Termohon untuk melunasi utangnya tersebut;
Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya telah mengemukakan
hal-hal yang pada pokoknya mengakui telah mempunyai utang kepada Pemohon
dengan nilai sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pemohon dalam
permohonanya tersebut dan telah jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2026;
Menimbang bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak
disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti adalah benar Termohon
mempunyai utang kepada Pemohon sejumlah Rp17.525.783.861,00 (tujuh belas
milliar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan
ratus enam puluh satu rupiah), yang telah jatuh tempo pada tanggal 12 Januari
2026;
Menimbang bahwa yang menjadi pokok permohonan antara kedua belah
pihak adalah apakah cukup beralasan Pemohon mengajukan proses penundaan
kewajiban pembayaran utang kepada Termohon;
Menimbang bahwa untuk dapat dikabulkannya suatu permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang, Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
mensyaratkan permohonan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat
(1), ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004
Hal 41 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 42
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syarat-
syaratnya sebagai berikut:
1. Debitur memiliki dua kreditor atau lebih;
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih;
3. Kreditor memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan
pembayaran utangnya;
4. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan syarat-syarat tersebut, Majelis Hakim
akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Ad. 1. Debitur memiliki dua kreditor atau lebih
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan Kreditor adalah orang yang
mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih
di muka pengadilan;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-1 sampai dengan P-10,
pihak Pemohon dan Termohon mempunyai hubungan hukum dalam bentuk jual
beli suku cadang dan layanan service alat-alat berat, dimana Pemohon menjual
dan menyediakan service alat-alat berat dan Termohon sebagai pembelinya;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-17 dan P-18, setelah
proses jual beli tersebut, pihak Termohon mengakui masih mempunyai utang
kepada Pemohon sejumlah Rp17.525.783.861,00 (tujuh belas milliar lima ratus
dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh
satu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat KL-1 sampai dengan KL-44,
serta jawaban Termohon sendiri, Termohon juga mempunyai utang kepada
Kreditor Lain sejumlah USD 4.871.903,00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh
satu ribu sembilan ratus tiga dollar Amerika Serikat);
Menimbang bahwa bukti pengakuan (bekentenis) diatur dalam Pasal 164
HIR sebagai salah satu alat bukti perdata, bersama dengan bukti tertulis, saksi,
persangkaan, dan sumpah. Pengakuan adalah pernyataan salah satu pihak yang
Hal 42 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 43
mengakui fakta atau peristiwa yang diajukan pihak lawan, baik sebagian maupun
seluruhnya. Kekuatan pembuktiannya lebih tinggi jika dilakukan di depan hakim;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka syarat
kesatu telah terpenuhi;
Ad. 2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang RI
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, menentukan “Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitur
tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat
ditagih, dapat memohon agar Debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran
utang, untuk memungkinkan Debitur mengajukan rencana perdamaian yang
meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada
Kreditornya.”
Menimbang bahwa elemen yang penting untuk dibuktikan dalam dalil
permohonan PKPU adalah tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Yang dimaksud dengan "utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih” adalah kewajiban untuk membayar utang yang
telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu
penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda
oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau
majelis arbitrase.
Menimbang bahwa dalam praktek, salah satu cara yang dapat dilakukan
untuk menentukan keadaan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih”
adalah melalui surat pernyataan lalai (ingebrekestelling) atau disebut juga
dengan nama ‘somasi. Dasar hukumnya adalah Pasal1238 BW yang berbunyi:
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu,
atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini
mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang
ditentukan". Melalui somasi, Kreditor memberi perintah kepada Debitur untuk
melaksanakan kewajibannya, dan unsur “jatuh tempo dan dapat ditagihnya suatu
utang” harus ditentukan secara jelas batas waktunya. Tidak dilaksanakannya
kewajiban sesuai dengan perintah dan batas waktu yang telah ditentukan dalam
Hal 43 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 44
somasi akan membawa konsekuensi hukum di mana utang Debitur telah
memenuhi unsur “telah jatuh waktu dan dapat ditagih”.
Menimbang, bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.
109/KMA/SK/IV/2020, Buku I , B, 5.1.2. a, Pertimbangan Hukum Mengabulkan
Permohonan PKPU :
A. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana yaitu:
a. Debitur terbukti mempunyai 2 (dua) atau lebih Kreditor;
b. Tidak membayar lunas 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih;
c. Perbedaan jumlah utang tidak menghalangi untuk dikabulkannya
permohonan PKPU.
B. Menentukan Jatuh Waktu dapat didasarkan antara lain sebagai berikut :
i. Dicantumkan dalam perjanjian, termasuk percepatan jatuh waktu
(akselerasi);
ii. Adanya Putusan Pengadilan atau Putusan Arbitrase yang telah
berkekuatan hukum tetap;
iii. Apabila dicantumkan dalam perjanjian maka jatuh waktu ditentukan pada
saat utang tersebut ditagih;
iv. Apabila tidak ada kesepakatan tentang jatuh waktu maka pemenuhan
perjanjian itu dapat dimintakan setiap saat.
Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat P-18, utang Termohon
kepada Pemohon tersebut telah jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2026, yang
mana selanjutnya berdasarkan bukti surat P-11 sampai dengan bukti surat P-16,
pihak Pemohon telah mengirimkan somasi kepada Termohon untuk melunasi
utangnya tersebut, namun sampai permohonan ini diajukan Termohon belum
melaksanakan kewajibannya tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis
Hakim berpendapat syarat “Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang
telah jatuh waktu dan dapat ditagih” telah terpenuhi;
Ad. 3. Kreditor memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan
pembayaran utangnya;
Menimbang bahwa dalam jawabannya Termohon menyatakan bahwa
pada prinsipnya Termohon PKPU menyadari bahwa dengan keadaan keuangan
Hal 44 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 45
yang dihadapi oleh Termohon PKPU, Termohon PKPU saat ini tidak memiliki
kemampuan finansial yang memadai untuk melanjutkan pelaksanaan kewajiban
pembayaran atas sisa utang kepada Pemohon PKPU yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih dan kepada Kreditor Lain dan berdasarkan fakta-fakta dan seluruh
uraian hukum yang telah dikemukakan oleh Termohon PKPU di atas, maka
Termohon PKPU menyadari: (i) bahwa kondisi perekonomian nasional yang tidak
menentu telah berdampak pada kegiatan usaha Termohon PKPU sehingga
Termohon PKPU mengalami kesulitan keuangan (cash flow). Akibatnya,
Termohon PKPU tidak lagi memiliki kemampuan untuk melanjutkan kewajiban
pembayaran utang kepada Pemohon PKPU maupun kepada Kreditor Lain; dan
(ii) Termohon PKPU membutuhkan waktu untuk melakukan penyelesaian
kewajiban utangnya melalui proses restrukturisasi utang. Keadaan dan fakta
tersebut menunjukkan bahwa Termohon PKPU memenuhi kondisi sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 222 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
yaitu Debitor yang memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utang-
utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, sehingga memerlukan proses
restrukturisasi melalui mekanisme PKPU;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, syarat ”Kreditor
memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya”
telah terpenuhi;
Ad. 4. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-
undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti
secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang
yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya
jumlah utang yang didalihkan oleh Para Pemohon pailit dan termohon pailit tidak
menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit”;
Menimbang bahwa dalam jawabannya pihak Termohon telah mengakui
semua terpenuhinya persyaratan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang
dan Majelis Hakim berpendapat permohonan Pemohon juga sudah terbukti
secara sederhana;
Hal 45 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 46
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum
sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang dari Pemohon telah memenuhi
ketentuan Pasal 222 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga
berdasarkan Pasal 225 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara beralasan hukum untuk
dikabulkan, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara ini ditetapkan, dengan
ketentuan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di
bawah ini;
Menimbang bahwa dengan dikabulkannya penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara, maka Majelis Hakim harus menunjuk Hakim
Pengawas dan Pengurus;
Menimbang bahwa Hakim Pengawas yang ditunjuk adalah Hakim Niaga
pada Pengadilan Negeri adalah Indra Lesmana Karim, S.H., M.H.;
Menimbang bahwa dalam permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang ini Pemohon memohon ditunjuk:
1) AKHMAD HENRY SETIAWAN, S.H., M.H.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Nomor: AHU-118.AH.04.06-2025 tertanggal 22 Juli 2025
beralamat kantor di Office Tower 18 Th Floor Unit A-H, Jalan Casablanca
Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
2) JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, S.H.
Kurator & Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Nomor: AHU-193.AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021,
beralamat kantor di Citiloft Sudirman Building Lt. 11 Suite 1109, Jl. K.H
Mas Mansyur, No. 121, Sudirman, Jakarta Selatan.
3) ELVIS SITORUS, S.E., Ak., CA., CPA., BKP
Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
Hal 46 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 47
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-28.AH.04.06-2025 tertanggal 23
Februari 2025, beralamat kantor di Jalan Teratai No. 3, Blok O-1,
RT.016,RW.09, Kavling Sawah Barat, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan
Duren Sawit, Jakarta Timur.
4) CHANDRA MELIAS MANIK, S.H., M.H.
Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-72.AH.04.05-2025 tertanggal 08 Mei
2025, beralamat kantor di Jalan Alam Segar VII No. 40, Jakarta Selatan.
5) PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TAMBUNAN, S.H.
Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-411.AH.04.05-2022 tertanggal 26
September 2022, beralamat kantor di Golden Centrum, Jalan Majapahit
No. 26, Blok O, Jakarta Pusat.
Menimbang bahwa selanjutnya dalam jawabannya Termohon juga
memohon ditambah pula untuk ditunjuk:
6) JONGGI SIALLAGAN, S.H.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-181.AH.04.06-2023 tertanggal 7
November 2023 beralamat kantor di Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 26 Lt. 2,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menimbang bahwa menurut penilaian Majelis Hakim, Pengurus yang
dimohonkan tersebut tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Pemohon
dan Termohon penundaan kewajiban pembayaran utang, independen dan tidak
sedang menangani perkara Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran
utang lebih dari 3 (tiga) perkara, namun untuk efisiensinya Majelis Hakim hanya
akan menunjuk 2 (dua) orang usulan Pemohon dan 1 (satu) orang usulan
Termohon, sehingga usul penunjukkan Pengurus tersebut dapat dikabulkan
sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa terhadap biaya penundaan kewajiban pembayaran
utang dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hal 47 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 48
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus; (3.17) Menimbang
bahwa biaya pengurusan penundaan kewajiban pembayaran utang dan imbalan
jasa Pengurus ditangguhkan setelah proses penundaan kewajiban pembayaran
utang berakhir;
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara ditangguhkan setelah proses
penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir;
Memperhatikan Pasal 222 ayat (1) dan (3), Pasal 224 ayat (1) dan (3),
Pasal 225 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan–
ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang sebagian;
2. Menyatakan Termohon PKPU PT. HILLCONJAYA SAKTI, berada dalam masa
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 44
(empat puluh empat) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
3. Menunjuk Indra Lesmana Karim, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang;
4. Menunjuk dan mengangkat:
1) AKHMAD HENRY SETIAWAN, S.H., M.H.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Nomor: AHU-118.AH.04.06-2025 tertanggal 22 Juli 2025
beralamat kantor di Office Tower 18 Th Floor Unit A-H, Jalan Casablanca
Raya 88, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
2) JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, S.H.
Kurator & Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
Pengurus Nomor: AHU-193.AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021,
beralamat kantor di Citiloft Sudirman Building Lt. 11 Suite 1109, Jl. K.H
Mas Mansyur, No. 121, Sudirman, Jakarta Selatan.
Hal 48 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 49
3) JONGGI SIALLAGAN, S.H.
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran
Kurator dan Pengurus Nomor AHU-181.AH.04.06-2023 tertanggal 7
November 2023 beralamat kantor di Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 26 Lt. 2,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus PT. Hillconjaya Sakti dalam hal
ini Termohon PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU);
5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan
kemudian setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir;
6. Menangguhkan biaya perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir;
7. Menolak selain dan selebihnya.
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin,
tanggal 13 Maret 2026, oleh kami, Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H., sebagai
Hakim Ketua, Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. dan Achmad Rasyid Purba,
S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah
diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada hari itu juga, dengan
dihadiri oleh Arifin Pangau, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti dan telah
dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H.
Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Arifin Pangau, S.H., M.H.
Hal 49 dari 49 Putusan Perdata Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Names mentioned 57 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×10
unresolved
org
PT. SANY PERKASA
p.1 ×4
unresolved
person
Anang Fauzi Chotman
p.1 ×4
unresolved
person
Dr. Benny Wullur
p.1 ×8
unresolved
person
Euis Widyati
p.1 ×4
unresolved
person
Ruth Astiti
p.1 ×4
unresolved
person
Jefrinaldo
p.1 ×4
unresolved
person
Stefanus Ardianto
p.1 ×3
unresolved
person
Bondan Tawanggoro
p.1 ×4
unresolved
person
Angelica Saurmauli Hutauruk
p.1 ×4
unresolved
person
Abyan Hanif
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Hukum Chotman Wullur & Partners
p.1 ×4
unresolved
org
PT. HILLCONJAYA SAKTI
p.1 ×12
unresolved
person
Ichsan Perwira Kurniagung
p.1
unresolved
person
Martin Patrick Nagel
p.1
unresolved
person
Maynanda Aulia
p.1
unresolved
person
Letycia Minerva Pariela
p.1
unresolved
person
Muhammad Algifari
p.1
unresolved
person
Andreas Christian H. Panggabean
p.1
unresolved
person
H. Panggabean
p.1
unresolved
person
Valentino Patty
p.1
unresolved
person
Mohamad Fadhillah Dekha Putra
p.1
unresolved
org
SANY CAPITAL SINGAPORE PTE LTD
p.7 ×4
unresolved
person
AKHMAD HENRY SETIAWAN
p.19 ×5
unresolved
person
H. Kurator
p.19 ×20
unresolved
person
JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA
p.19 ×7
unresolved
person
ELVIS SITORUS
p.19 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×18
unresolved
person
CHANDRA MELIAS MANIK
p.19 ×7
unresolved
person
PARLINDUNGAN MARTOGI SIMBOLON TAMBUNAN
p.20 ×4
unresolved
person
Jonggi Siallagan
p.28 ×6
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.29
unresolved
org
Fotokopi Surat Somasi Chotman Wullur & Partners
p.31 ×2
unresolved
org
Fotokopi Surat Somasi II Chotman Wullur & Partners
p.31 ×2
unresolved
org
Fotokopi Surat Somasi III Chotman Wullur & Partners
p.31 ×2
unresolved
person
Akhmad Henry Setyawan
p.31
unresolved
person
Parlindungan Martogi Simbolon Tinambunan
p.31 ×2
unresolved
person
Rachmad Umar
p.32 ×2
unresolved
person
Suzanna Kaonang
p.32
unresolved
org
PT. Hillconjaya Sakti Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.32
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.32
unresolved
org
Fotokopi Warning Letter I Sany Capital Singapore PTE. LTD.
p.35
unresolved
org
Fotokopi Warning Letter II Sany Capital Singapore PTE. LTD.
p.35
unresolved
org
Fotokopi Warning Letter III Sany Capital Singapore PTE. LTD.
p.35
unresolved
—
Liu
· Direktur
p.35
unresolved
person
Ardianto
p.36
unresolved
person
Widodo Tri Wibowo
p.36 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.44
unresolved
person
Indra Lesmana Karim
p.46 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hal
p.47
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.48
unresolved
person
Anton Rizal Setiawan
p.49 ×2
unresolved
person
Muhammad Firman Akbar
p.49 ×2
unresolved
person
Arifin Pangau
p.49 ×2
unresolved
person
M.H. Achmad Rasyid Purba
p.49 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.