Skip to content
Back to announcement

20260416_HILL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071097_lamp1.pdf

Other Text extracted HILL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
Jakarta, 16 April 2026
Nomor         : 031/H/DIR/IV/2026
Perihal       : Keterbukaan Informasi atau Fakta Material


Kepada Yth.
Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementrian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710


Kepada Yth.
Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Indonesia Stock Exchange Building, Tower 1
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No 31/POJK.04/2015 Tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik tanggal 11 Maret
2026, dengan ini PT Hillcon Tbk (“Perseroan”) menyampaikan informasi atau fakta material
sebagai berikut:

Nama Emiten          : PT Hillcon Tbk
Bidang Usaha         : Aktivitas Perusahaan Holding, Aktivitas Konsultasi Manajemen
Telepon              : 021-4618458
Faksmail             : 021-4618457
Email                : corporate.secretary@hillcon.co.id

 1   Tanggal Kejadian             13 April 2026
 2   Jenis Informasi atau Fakta   Update Keputusan Sidang Permohonan PKPU Nomor
     Material                     Perkara 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
 3   Uraian informasi atau        a. Pihak Pemohon :
     Fakta Material                  PT Sany Perkasa

                                  b. Pihak Termohon :
                                     PT Hillconjaya Sakti (entitas anak Perseroan)


                                  c. Uraian Informasi atau Fakta Material
                                     1. Mengabulkan permohonan Pemohon Penundaan
                                          Kewajiban Pembayaran Utang sebagian;
                                     2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya
                                          perkara sejumlah Rp2.344.000, (dua juta tiga ratus
                                          empat puluh empat ribu rupiah). Menyatakan
                                          Termohon PKPU PT. HILLCONJAYA SAKTI, berada
Page 2
     dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran
     Utang Sementara (PKPUS) selama 44 (empat puluh
     empat) hari terhitung sejak tanggal putusan ini
     diucapkan;
3.   Menunjuk Indra Lesmana Karim, S.H., Hakim Niaga
     pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai
     Hakim Pengawas dalam proses Penundaan
     Kewajiban Pembayaran Utang;
4.   Menunjuk dan mengangkat:
     1) AKHMAD HENRY SETIAWAN, S.H., M.H.
          Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
          Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia dengan Surat Bukti
          Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:
          AHU-118.AH.04.06-2025 tertanggal 22 Juli
          2025 beralamat kantor di Office Tower 18 Th
          Floor Unit A-H, Jalan Casablanca Raya 88,
          Menteng Dalam, Jakarta Selatan.
     2) JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA, S.H.
          Kurator & Pengurus yang terdaftar di
          Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia dengan Surat Bukti
          Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:
          AHU-193.AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret
          2021, beralamat kantor di Citiloft Sudirman
          Building Lt. 11 Suite 1109, Jl. K.H Mas Mansyur,
          No. 121, Sudirman, Jakarta Selatan.
     3) JONGGI SIALLAGAN, S.H. Kurator dan
          Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum
          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan
          Pengurus Nomor AHU-181.AH.04.06-2023
          tertanggal 7 November 2023 beralamat kantor di
          Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 26 Lt. 2, Kebayoran
          Baru, Jakarta Selatan.
     Secara bersama-sama sebagai Tim Pengurus PT.
     Hillconjaya Sakti dalam hal ini Termohon PKPU
     berada dalam masa Penundaan Kewajiban
     Pembayaran Utang (PKPU);
5.   Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa
     bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah
     penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir;
6.   Menangguhkan         biaya    perkara     permohonan
     penundaan kewajiban pembayaran utang setelah
     penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir;
7.   Menolak selain dan selebihnya.
Page 3
 4   Dampak kejadian,             Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan
     informasi atau fakta         masih berjalan.
     material terhadap kegiatan
     operasional, hukum,
     kondisi keuangan, atau
     kelangsungan usaha
     Perseroan




Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, Kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,




Hersan Qiu
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published16 Apr 2026
Pages3
Characters4,614
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Hersan Qiu · Direktur Utama p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Hillcon Tbk · Nama Emiten p.1 ×4
possible person K.H. Ahmad Dahlan p.2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange Building p.1
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved org PT Sany Perkasa p.1
unresolved org PT Hillconjaya Sakti p.1 ×3
unresolved person Menunjuk Indra Lesmana Karim p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2
unresolved person AKHMAD HENRY SETIAWAN p.2
unresolved person H. Kurator p.2 ×3
unresolved person JAN THETUKO SYAH PUTRA PURBA p.2
unresolved person JONGGI SIALLAGAN p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result