Skip to content
Back to announcement

20260416_SINI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32071123_lamp1.pdf

Other Text extracted SINI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                          PT SINGARAJA PUTRA TBK
       DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
                 HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SERTA
      SUATU TRANSAKSI MATERIAL YANG JUGA MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI
                        (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT SINGARAJA PUTRA TBK.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
TRANSAKSI (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DALAM RANGKA MEMENUHI POJK
PMHMETD (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) SERTA POJK NO. 17/2020
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DAN POJK NO. 42/2020 (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DI BAWAH).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.




                                PT SINGARAJA PUTRA TBK
                              Berkedudukan di Bekasi, Indonesia
                                       (“Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha:
  Bergerak di bidang Perusahaan Holding dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya

                                         Kantor Pusat:
                            Jalan Galeria Singaraja Blok C No. 16-17
         Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia 17550
                                    Telepon: (021) 8974309
                                Website: www.singarajaputra.com
                               Email: corsec@singarajaputra.com

Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang
tunduk kepada persetujuan RUPS (sebagaimana didefinisikan di bawah) Perseroan, Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah) dinyatakan efektif oleh
OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah), serta prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka
PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah).

Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai dokumen
penawaran efek Perseroan dalam yurisdiksi mana pun. Tidak ada pihak dapat memperoleh HMETD
(sebagaimana didefinisikan di bawah) atau saham baru kecuali atas dasar informasi yang terdapat
di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di
bawah) ini.




                                               1
Page 2
Rencana Pengambilalihan KMS (sebagaimana didefinisikan di bawah) ini merupakan suatu
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan juga merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah),
namun tidak mengandung benturan kepentingan. Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020
(sebagaimana didefinisikan di bawah), dalam hal Transaksi Afiliasi memenuhi kriteria Transaksi
Material, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 (sebagaimana
didefinisikan di bawah).

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa informasi yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.

                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 16 April 2026.




                                               2
Page 3
                               I.       DEFINISI

“Afiliasi”        :   Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK,
                      yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                            seseorang dengan:
                            1. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami
                               atau istri dari anak;
                            2. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                               dari cucu;
                            3. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                               saudara yang bersangkutan; atau
                            4. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                            seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                      c.    hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                            komisaris dari pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                            atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau
                            pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                            maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
                            atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                            menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                            pihak dimaksud;
                      f.    hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                            baik langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan
                            pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
                            sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                            yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                            memiliki paling kurang 20% saham yang mempunyai hak suara
                            dari perusahaan tersebut.

“BAE”             :   Biro Administrasi Efek.

“BEI”             :   PT Bursa Efek Indonesia.

“CEP”             :   PT Cristian Eka Pratama.

“DPS”             :   Daftar Pemegang Saham.

“HMETD”           :   Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“KJP”             :   PT Kreasi Jasa Persada.

“KMS”             :   PT Kemilau Mulia Sakti.

“Menkum” atau     :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menteri
“Menkumham”           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

“OJK”             :   Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemegang Saham   :   Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
Independen”           pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi, dan (a) bukan


                                        3
Page 4
                                merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                                saham utama, dan pengendali dari Perseroan, atau (b) bukan
                                merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                Pemegang Saham Utama, dan pengendali dari Perseroan.

 “Pemegang Saham            :   Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
 Utama"                         paling sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
                                hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah
                                yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

 “Pengendali”               :   Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:

                                a.         memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% dari
                                           seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh;
                                           dan

                                b.         mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                                           maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
                                           dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

 “Perseroan”                :   PT Singaraja Putra Tbk.

 “PMHMETD”                  :   Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                                Memesan Efek Terlebih Dahulu.

 “POJK No. 17/2020”         :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                                dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 “POJK No. 42/2020”         :   Peraturan OJK No. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                                Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 “POJK PMHMETD”             :   Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
                                Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                                Terlebih Dahulu sebagaimana diubah sebagian melalui Peraturan
                                OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan OJK No.
                                32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                                Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

 “PT”                       :   Perseroan Terbatas.

 “PTRO”                     :   PT Petrosea Tbk.

 “Rencana                   :   Rencana yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana dimaksud
 Pengambilalihan KMS”           pada bagian Ringkasan Umum dalam Keterbukaan Informasi ini.

 “Rencana Transaksi”        :   Rencana Pengambilalihan KMS dan rencana PMHMETD
                                sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini.

 “RUPS”                     :   Rapat Umum Pemegang Saham.

                                     II.       RINGKASAN UMUM

Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bagian
III Keterbukaan Informasi ini, dimana Perseroan berencana menggunakan dana yang diperoleh untuk
(i) mengambil alih sebanyak 507.380.875 lembar saham KMS yang dimiliki PTRO yang setara dengan
99,995% dari modal disetor dan ditempatkan KMS (“Rencana Pengambilalihan KMS”) berdasarkan
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 15 April 2026 antara Perseroan sebagai pembeli dan
PTRO sebagai penjual (“PPJB”), (ii) pembayaran lebih awal utang Perseroan kepada kreditur
Perseroan, dan (iii) keperluan modal kerja Perseroan.



                                                    4
Page 5
Sementara itu, sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS, nilai transaksi dari Rencana
Pengambilalihan KMS adalah sebesar Rp1.730.400.000.000. Merujuk pada (a) laporan keuangan
konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh
akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 13 April 2026 dan (b) Perseroan yang memiliki
ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 tersebut, maka sesuai dengan
Pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/2020, perhitungan materialitas atas nilai Rencana Pengambilalihan KMS
perlu dibandingkan dengan nilai aset Perseroan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, nilai Rencana
Pengambilalihan KMS sebesar 110,27% dari jumlah aset Perseroan. Oleh karena itu, sesuai dengan
Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020, maka Rencana Pengambilalihan KMS merupakan suatu transaksi
material yang melebihi 25% dari total aset Perseroan, sehingga Perseroan wajib (a) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari transaksi dimaksud
(sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini), (b) mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat (sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini) dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK, (c)
memperoleh persetujuan RUPS Perseroan dan (d) melaporkan hasil pelaksanaan transaksi material.

Lebih lanjut, mengingat Rencana Pengambilalihan KMS akan dilakukan oleh Perseroan (sebagai
pembeli) dengan PTRO (sebagai penjual), dimana PTRO merupakan afiliasi dari salah satu pengendali
Perseroan, maka sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020, Rencana Pengambilalihan KMS
adalah sebuah transaksi afiliasi. Namun, Rencana Pengambilalihan KMS bukan merupakan suatu
transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau
Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.

Khusus terkait dengan kewajiban memperoleh persetujuan RUPS Perseroan terkait dengan Rencana
Pengambilalihan KMS, sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen.

Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020, apabila
suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Selanjutnya, rencana PMHMETD bersama-sama dengan Rencana Pengambilalihan KMS disebut
sebagai “Rencana Transaksi”.

              III.    INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD

A.    JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM BARU DALAM RENCANA
      PMHMETD

      Perseroan berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 721.500.000 saham baru
      dengan nilai nominal Rp100 per saham (“Saham Baru”).

      Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
      disetor penuh lainnya dalam Perseroan, termasuk hak suara dan hak untuk menerima dividen.

      Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di
      BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No.
      I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
      Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal
      31 Maret 2026.

      Sesuai dengan POJK PMHMETD, tunduk kepada:

      1.    Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPS sehubungan dengan rencana PMHMETD;




                                                5
Page 6
     2.     Pernyataan pendaftaran yang akan disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
            sehubungan dengan rencana PMHMETD akan dinyatakan efektif oleh OJK.

     Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh
     jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPS.
     Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham
     Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka
     PMHMETD dan disediakan kepada para pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai
     dengan peraturan yang berlaku.

B.   PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN RENCANA PMHMETD

     Sesuai dengan POJK PMHMETD, Perseroan akan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam
     rangka PMHMETD kepada OJK setelah memperoleh persetujuan RUPS yang rencananya akan
     diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2026 untuk menyetujui rencana PMHMETD dan
     PMHMETD akan dilaksanakan setelah Pernyataan Pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh
     OJK.

     Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK PMHMETD, jangka waktu antara tanggal persetujuan
     RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.

C.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN
     PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM

     Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

     Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak positif yang
     signifikan terhadap kondisi keuangan, terutama dalam memperkuat struktur permodalan melalui
     peningkatan posisi ekuitas yang akan memperbaiki rasio-rasio keuangan Perseroan. Selain itu,
     aksi korporasi ini akan meningkatkan likuiditas melalui penambahan posisi kas dari setoran
     modal, yang selanjutnya akan dialokasikan untuk mendukung ekspansi bisnis melalui rencana
     pengambilalihan KMS guna memberikan kontribusi positif pada pendapatan operasional.
     Pelaksanaan ini juga diproyeksikan menciptakan efisiensi keuangan melalui pelunasan sebagian
     pokok pinjaman bank yang akan menurunkan beban bunga dan meningkatkan laba bersih.
     Secara keseluruhan, PMHMETD diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para
     pemegang saham serta menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang.

     Sehubungan dengan rencana PMHMETD, berikut ini adalah asumsi yang digunakan untuk
     penyusunan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan:

         Total Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan maksimal adalah sebanyak
          721.500.000 dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham yang berasal dari saham
          portepel Perseroan.

         Asumsi harga pelaksanaan adalah Rp5.000 per saham.

         Basis penyusunan proforma dampak penambahan modal Perseroan ini adalah Laporan
          Posisi Keuangan Konsolidasian Internal per tanggal 31 Desember 2025.

     Dengan asumsi di atas, rasio-rasio keuangan penting Perseroan akan menjadi lebih baik,
     dimana:

     1.    Kas dan setara kas: dana hasil PMTHMETD yang akan diterima adalah sebesar
           Rp3.607.500.000.000, yang selanjutnya akan meningkatkan kas Perseroan. Perseroan
           berencana menggunakan dana yang diterimanya dari PMHMETD untuk Rencana
           Penggunaan Dana sebagaimana diuraikan dalam bagian D Keterbukaan Informasi ini.

     2.    Aset lancar dan jumlah aset: peningkatan kas tersebut menyebabkan adanya peningkatan
           aset lancar menjadi Rp2.327.758.388.144 dan total aset menjadi Rp3.999.921.856.086.



                                               6
Page 7
3.   Modal saham: dengan adanya penambahan modal hasil PMHMETD, modal saham
     Perseroan akan meningkat sebesar Rp72.150.000.000 atau menjadi Rp120.250.000.000.

4.   Tambahan modal disetor: penambahan modal hasil PMHMETD di atas nilai nominal saham
     akan meningkatkan akun tambahan modal disetor sebesar Rp2.153.493.542.865 menjadi
     Rp1.420.138.060.363.

5.   Jumlah ekuitas: peningkatan modal saham dan tambahan modal disetor tersebut akan
     menyebabkan jumlah ekuitas Perseroan meningkat dari Rp(687.415.966.517) menjadi
     Rp1.538.253.420.030.

Berikut ini perbandingan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 dengan proforma posisi
keuangan dengan asumsi PMHMETD telah dilaksanakan:

         Posisi Keuangan
                                     Sebelum PMHMETD              Setelah PMHMETD
        (dalam Jutaan Rp)
 Aset
 Kas dan setara kas                            33.565.948.051         1.392.159.643.495
 Aset lancar selain kas dan
                                              654.197.203.130           935.598.744.649
 setara kas
 Aset tidak lancar                          881.434.309.184           1.672.163.467.942
 Total aset                               1.569.197.460.365           3.999.921.856.086

 Liabilitas
 Liabilitas jangka pendek                 1.821.585.075.379           1.602.185.785.526
 Liabilitas jangka panjang                  435.028.351.503             859.482.650.530
 Total liabilitas                         2.256.613.426.882           2.461.668.436.056

 Modal saham                                  48.100.000.000            120.250.000.000
 Tambahan modal disetor                    (733.355.482.502)          1.420.138.060.363
 Ekuitas selain modal saham dan
                                              (2.160.484.015)            (2.134.640.333)
 tambahan modal disetor
 Total ekuitas                            (687.415.966.517)           1.538.253.420.030
 Total liabilitas dan ekuitas             1.569.197.460.365           3.999.921.856.086

Setelah PMHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan
masing-masing sebesar Rp2.430.724.395.721 dan Rp2.225.669.386.547.

Berikut ini adalah dampak dari pelaksanaan PMHMETD terhadap rasio yang penting bagi
Perseroan:

    Rasio Keuangan Penting
                                     Sebelum PMHMETD              Setelah PMHMETD
                 (kali)
 Total liabilitas / total aset                           1,44                       0,62
 Total liabilitas / total ekuitas                      (3,28)                       1,60

Rasio liabilitas terhadap aset Perseroan menurun dari 1,44 kali menjadi 0,62 kali, dan rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan meningkat dari (3,28) kali menjadi 1,60 kali.

Perubahan nilai pada akun-akun tersebut di atas bergantung pada nilai PMHMETD yang akan
ditetapkan. Jumlah HMETD dan harga pelaksanaan PMHMETD akan diuraikan lebih lanjut dalam
prospektus.

Pengaruh Terhadap Pemegang Saham

Rencana PMHMETD akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak
melaksanakan HMETD miliknya untuk melakukan pembelian Saham Baru, yang mana
persentase kepemilikan saham di Perseroan akan terdilusi secara proporsional.



                                          7
Page 8
D.   PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA

     Secara garis besar, Perseroan berencana menggunakan dana yang diterimanya dari PMHMETD
     (setelah dikurangi seluruh komisi-komisi, biaya-biaya, ongkos-ongkos dan pengeluaran lainnya)
     untuk: (i) Rencana Pengambilalihan KMS; (ii) pembayaran lebih awal utang Perseroan kepada
     kreditur Perseroan; dan (iii) keperluan modal kerja Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana
     Penggunaan Dana”).

     Di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD, manajemen Perseroan
     berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Penggunaan Dana ini dengan
     mempertimbangkan keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak namun dengan tetap
     memperhatikan perkiraan garis besar Rencana Penggunaan Dana di atas.

     Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
     diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham pada
     waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

      IV.        INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS

A.   URAIAN MENGENAI RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS

A.1. Objek Rencana Pengambilalihan KMS

     Perseroan bermaksud untuk mengambil alih 507.380.875 lembar atau setara dengan 99,995%
     saham KMS yang dimiliki PTRO berdasarkan PPJB.

A.2. Nilai Rencana Pengambilalihan KMS

     Nilai dari Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebesar Rp1.730.400.000.000.

A.3. Keterangan Pihak-Pihak yang Melakukan Rencana Pengambilalihan KMS

     1.     Perseroan – Selaku Pengambilalih KMS

            a.     Riwayat Singkat

                   Perseroan, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah suatu perseroan terbatas
                   yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia.
                   Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 52 tanggal 23 September
                   2005, yang dibuat di hadapan Sri Herawati Anwar Effendi, S.H., Notaris di
                   Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi di Lemahabang, yang telah memperoleh
                   persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-32305
                   HT.01.01.Th. 2005 tanggal 6 Desember 2005 dan telah didaftar dalam Daftar
                   Perseroan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Bekasi No.
                   035/BH.10.07/I/2006 tanggal 11 Januari 2006, serta diumumkan dalam Berita
                   Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 24 Januari 2006 dan dalam Tambahan
                   Berita Negara Republik Indonesia No. 952 (“Akta Pendirian Perseroan”).

                   Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan
                   telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah
                   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
                   Tahunan No. 84 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                   Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
                   Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
                   Perseroan No. AHU-AH.01.09-0134685 tanggal 5 Juli 2023 dan (ii) Surat
                   Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
                   AH.01.03-0087215 tanggal 5 Juli 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam
                   Daftar Perseroan No. AHU-0125360.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023
                   (“Anggaran Dasar Perseroan”).



                                                 8
Page 9
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
     usaha Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding
     dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.

b.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
     Tahunan Perseroan No. 3 tanggal 6 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah
     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan dan diterima oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0076503 tanggal 13 Juni 2023 dan telah
     terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108819.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
     13 Juni 2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

     Modal dasar       :     Rp110.000.000.000
     Modal ditempatkan :     Rp 48.100.000.000
     Modal disetor     :     Rp 48.100.000.000

     Modal dasar Perseroan terbagi atas 1.100.000.000 saham dengan nilai nominal
     Rp100 per lembar saham.

     Selanjutnya berdasarkan DPS Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
     Korpora selaku BAE Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31
     Maret 2026 adalah sebagai berikut:

                                      Nilai Nominal Rp100,- / lembar
                                                                        Persentase
                                        Jumlah         Jumlah Nilai
                Keterangan                                              Kepemilikan
                                        Saham            Nominal
                                                                            (%)
                                       (Lembar)          (Rupiah)
      Modal Dasar                    1.100.000.000    110.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      1.   PT Autum Prima Indonesia    144.300.000     14.430.000.000           30,00
      2.   Batubara Development         74.530.000      7.453.000.000           15,49
           Pte. Ltd.
      3.   Hapsoro                      43.290.000      4.329.000.000            9,00
      4.   KJP                          94.940.000      9.494.000.000           19,74
      5.   Masyarakat                  123.940.000     12.394.000.000           25,77
      Jumlah Modal Ditempatkan         481.000.000     48.100.000.000          100,00
      dan Disetor Penuh
      Saham Portepel                   619.000.000     61.900.000.000                 -

c.   Pengurus dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 3 Juni 2025, yang
     dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
     Barat, yang telah diberitahukan dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
     0296772 tanggal 11 Juni 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0128637.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan
     Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur Utama                :   Amir Antolis
     Direktur                      :   Novraym Vianus Keriahenta Meliala, ST

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama               :   Brian Randing
     Komisaris                     :   Ir. Fredyanto Oetomo
     Komisaris Independen          :   Drs. Wisono Prasetyo




                                   9
Page 10
2.   PTRO – Selaku Penjual Saham KMS

     a.   Riwayat Singkat

          PTRO (pertama kali didirikan dengan nama PT Petro-sea International Indonesia),
          berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
          berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. PTRO didirikan berdasarkan
          Akta Pendirian No. 75 tertanggal 21 Februari 1972, yang dibuat di hadapan Djojo
          Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan
          Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/51/17 tanggal 30
          November 1972, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
          buku register No. 3236, tanggal 7 Desember 1972, serta diumumkan dalam BNRI
          No. 12 tanggal 9 Februari 1973 dan dalam TBNRI No. 96 (“Akta Pendirian PTRO”).

          Anggaran dasar PTRO sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PTRO telah
          beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
          Akta Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar PTRO No. 4 tanggal 19
          Mei 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
          Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan Menkum
          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU 0039444.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18
          Juni 2025 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
          Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
          0299482 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
          AHU-0134255.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, dimana para pemegang
          saham PTRO menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) mengenai nama dan tempat
          kedudukan PTRO (“Akta PTRO No. 4/2025”).

          Akta Pendirian PTRO beserta seluruh perubahannya termasuk Akta PTRO No.
          4/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar PTRO”.

     b.   Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

          Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PTRO, maksud dan tujuan serta kegiatan
          usaha PTRO ialah menjalankan usaha di bidang konstruksi, pertambangan dan
          penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan,
          informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
          penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, dan
          pendidikan.

          Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan PTRO adalah Aktivitas
          Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900), Reparasi Mesin
          Untuk Keperluan Khusus (KBLI 33122), Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019),
          Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101), Konstruksi Bangunan Sipil
          Jembatan, Jalan Layang Fly Over, dan Underpass (KBLI 42102), Konstruksi
          Bangunan Pelabuhan (KBLI 42912), Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas
          Bumi (KBLI 42915), Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia,
          Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya (KBLI 42923), Instalasi Konstruksi
          Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (KBLI 43299), Aktivitas Pelayanan
          Kepelabuhanan Laut (KBLI 52221), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI
          70209), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
          Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI 77395), Penyediaan Sumber
          Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (KBLI 78300), dan
          Pelatihan Kerja Teknik Swasta (KBLI 78421).

     c.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PTRO No. 2 tanggal 16 Desember
          2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
          Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
          berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.


                                       10
Page 11
     AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024 yang telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0274599.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember
     2024, struktur permodalan PTRO adalah sebagai berikut:

     Modal dasar         : Rp 201.721.000.000
     Modal ditempatkan   : Rp 50.430.250.000
     Modal disetor       : Rp 50.430.250.000

     Modal dasar PTRO terbagi atas 40.344.200.000 saham dengan nilai nominal Rp5
     per lembar saham.

     Selanjutnya berdasarkan DPS PTRO yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
     selaku BAE PTRO, susunan pemegang saham PTRO per 31 Maret 2026 adalah
     sebagai berikut:

                                       Nilai Nominal Rp5,-/ saham         Persentase
            Keterangan           Jumlah Saham         Jumlah Nilai        Kepemilikan
                                    (Lembar)          Nominal (Rp)            (%)
      Modal Dasar                 40.344.200.000      201.721.000.000
      Pemegang Saham
      1.   KJP                    4.571.811.700         22.859.058.500           45,33
      2.   PT Caraka Reksa        2.465.974.670         12.329.873.350           24,45
           Optima
      3.   Kepemilikan            3.048.263.630         15.241.318.150           30,22
           Masyarakat di bawah
           5%
      Modal Ditempatkan dan      10.086.050.000         50.430.250.000          100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel       30.258.150.000       151.290.750.000                   -

d.   Pengurus dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 9 April 2026, yang
     dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang sedang proses
     pemberitahuan kepada Menkum berdasarkan Surat Keterangan No. 33/IV/2026
     tanggal 14 April 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO adalah sebagai
     berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur             :    Michael
     Direktur                      :    Kartika Hendrawan
     Direktur                      :    Ruddy Santoso
     Direktur                      :    Meinar Kusumastuti
     Direktur                      :    Iman Darus Hikhman

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama merangkap     :    Osman Sitorus
     Komisaris Independen
     Komisaris                     :    Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
     Komisaris                     :    Djauhar Maulidi
     Komisaris                     :    Erwin Ciputra
     Komisaris                     :    Drs. Sutanto
     Komisaris Independen          :    Setia Untung Arimuladi




                                  11
Page 12
     e.   Posisi Keuangan

          Ringkasan posisi keuangan konsolidasian PTRO yang berakhir pada 31 Desember
          2025 adalah sebagai berikut:

                  Posisi Keuangan
                                                31 Desember 2025       31 Desember 2024
                (dalam Ribuan USD)
           Aset
           Kas dan setara kas                                72.032                114.921
           Aset lancar selain kas dan
                                                            486.843               241.277
           setara kas
           Aset tidak lancar                              1.024.008               511.067
           Total aset                                     1.582.883               867.265

           Liabilitas
           Liabilitas jangka pendek                         438.468               228.249
           Liabilitas jangka panjang                        836.957               389.266
           Total liabilitas                               1.275.425               617.515

           Modal saham                                       33.438                 33.438
           Tambahan modal disetor                             1.840                  1.840
           Ekuitas selain modal saham dan
                                                            272.180               214.472
           tambahan modal disetor
           Total ekuitas                                    307.458               249.750
           Total liabilitas dan ekuitas                   1.582.883               867.265

     f.   Informasi Umum

          Alamat PTRO            :     Wisma Barito Pacific, Jalan Let. Jend. S. Parman
                                       Kavling 62–63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah,
                                       Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia 11410
          Telepon                :     +62 21 29770999
          E-mail                 :     corporate.secretary@petrosea.com

3.   KMS – Selaku Objek Rencana Pengambilalihan KMS

     a.   Riwayat Singkat

          KMS berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang
          didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. KMS didirikan berdasarkan Akta Pendirian
          No. 37 tanggal 19 Desember 2007, dibuat di hadapan Merry Susanti Siaril, S.H.,
          Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04408.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 29
          Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
          0006644.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 serta diumumkan dalam
          BNRI No. 29 tanggal 9 April 2009 dan dalam TBNRI No. 10005 (“Akta Pendirian
          KMS”).

          Anggaran dasar KMS sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian KMS telah
          beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
          Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 45 tanggal 22 Desember
          2025, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
          Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
          berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
          AHU-AH.01.03-0257995 tanggal 24 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam
          Daftar Perseroan No. AHU-0291431.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Desember
          2025, dimana para pemegang saham KMS menyetujui penambahan modal
          ditempatkan dan disetor KMS (“Akta KMS No. 45/2025”).



                                          12
Page 13
     Akta Pendirian KMS beserta setiap perubahannya termasuk Akta KMS No. 45/2025,
     secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar KMS”.

b.   Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KMS, maksud dan tujuan serta kegiatan
     usaha KMS ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi,
     aktivitas perusahaan holding, bidang usaha aktivitas profesional, ilmiah dan teknis,
     aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan bidang usaha pertambangan dan
     penggalian pertambangan batu bara.

     Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan KMS adalah Aktivitas
     Perusahaan Holding (KBLI 64200).

c.   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta KMS No. 45/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham KMS adalah sebagai berikut:

                                   Nilai Nominal Rp1.000,-/ saham         Persentase
           Keterangan           Jumlah Saham           Jumlah Nilai       Kepemilikan
                                  (Lembar)             Nominal (Rp)           (%)
      Modal Dasar                  1.122.457.500     1.122.457.500.000
      Pemegang Saham
      1.   PTRO                       507.380.875      507.380.875.000           99,995
      2.   PT Karya Bhumi                  25.000           25.000.000            0,005
           Lestari
      Modal Ditempatkan               507.405.875      507.405.875.000           100,00
      dan Disetor Penuh
      Saham Dalam                     615.051.625      615.051.625.000                  -
      Portepel

d.   Pengurus dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 59
     tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
     Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No.
     AHU-AH.01.09-0091260 tanggal 4 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0046618.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, susunan
     direksi dan dewan komisaris KMS adalah sebagai berikut:

     Direksi

     Direktur Utama       : Daniel JR Lopez Laurente
     Direktur             : Joko Suratmo
     Direktur             : Haryanto Ginting

     Dewan Komisaris

     Komisaris Utama      : Michael
     Komisaris            : Kartika Hendrawan
     Komisaris            : Meinar Kusumastuti




                                    13
Page 14
          e.    Posisi Keuangan

                Ringkasan posisi keuangan KMS berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
                PTRO yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                          Posisi Keuangan
                                                      31 Desember 2025       31 Desember 2024
                            (dalam Rp)
                 Aset
                 Kas dan setara kas                       163.093.695.444        109.983.848.693
                 Aset lancar selain kas dan
                                                          281.401.541.519        208.626.374.237
                 setara kas
                 Aset tidak lancar                        790.729.158.758        422.811.753.443
                 Total aset                             1.235.224.395.721        741.421.976.373

                 Liabilitas
                 Liabilitas jangka pendek                 677.820.710.147        382.969.087.597
                 Liabilitas jangka panjang                206.054.299.027        137.875.885.058
                 Total liabilitas                         883.875.009.174        520.844.972.655

                 Modal saham                              507.405.875.000        280.614.375.000
                 Ekuitas selain modal saham dan
                                                        (156.056.488.453)        (60.037.371.282)
                 tambahan modal disetor
                 Total ekuitas                            351.349.386.547        220.577.003.718
                 Total liabilitas dan ekuitas           1.235.224.395.721        741.421.976.373

          f.    Informasi Umum

                Alamat KMS             :     Wisma Barito Pacific, Jalan Let. Jend. S. Parman
                                             Kavling 62–63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah,
                                             Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia 11410
                Telepon                :     +62 21 29770999
                E-mail                 :     corporate.secretary@petrosea.com

A.4. Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Pengambilalihan KMS

     Sebelum Rencana Pengambilalihan KMS

     Struktur grup Perseroan sebelum dilakukannya Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebagai
     berikut:




                                                14
Page 15
     Setelah Rencana Pengambilalihan KMS

     Struktur grup Perseroan setelah dilakukannya Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebagai
     berikut:




B.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL,
     SERTA DAMPAK RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS TERHADAP KONDISI KEUANGAN
     PERSEROAN

     Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan Holding berupaya
     meningkatkan kinerja secara berkelanjutan, meningkatkan ketahanan bisnis jangka panjang, dan
     meningkatkan nilai perusahaan bagi para pemegang saham dimasa mendatang melalui aktivitas
     investasi pada bidang usaha yang memiliki potensi pertumbuhan usaha.

     Kondisi industri pertambangan batu bara menunjukkan prospek positif untuk jangka menengah.
     Permintaan batu bara global masih relatif terjaga, terutama dari negara-negara yang masih
     mengandalkan pembangkit listrik tenaga uap seperti China dan India. Berdasarkan publikasi dari
     International Energy Agency, konsumsi batu bara di kawasan Asia juga diperkirakan masih akan
     menjadi penopang utama permintaan global.

     Dari sisi domestik, berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–
     2034, kebutuhan tenaga listrik nasional diproyeksikan tumbuh rata-rata sekitar 5,3% per tahun,
     sehingga memerlukan penambahan kapasitas pembangkit serta infrastruktur pendukung oleh
     Perusahaan Listrik Negara (Persero). Meskipun porsi energi terbarukan meningkat, batu bara
     masih menjadi komponen utama dalam bauran energi nasional, dengan porsi sekitar 73% pada
     tahun 2026 dan diperkirakan tetap sekitar 52% pada tahun 2034. Hal ini menunjukkan bahwa
     batu bara masih akan berperan penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik dalam jangka
     menengah serta mendukung keberlanjutan permintaan atas batu bara dan jasa pendukungnya.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas akan tingginya permintaan akan kebutuhan batu bara
     untuk jangka waktu ke depan baik dari pasar domestik maupun luar negeri, Perseroan berencana
     untuk menambah dan meningkatkan investasi pada perusahaan yang bergerak pada bidang
     usaha pertambangan batu bara, yakni melalui Rencana Pengambilalihan KMS selaku
     perusahaan holding yang memiliki perusahaan anak dibidang batu bara.

     Maka dari itu Rencana Pengambilalihan KMS adalah sejalan dengan rencana Perseroan
     melakukan peningkatan investasi dengan cara memiliki pengendalian terhadap KMS yang
     memiliki pengendalian atas perusahaan anak yang bergerak dibidang pertambangan batu bara,
     yang mana hal ini akan menambah cakupan bisnis Perseroan dibidang pertambangan batu bara.



                                               15
Page 16
C.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
     TRANSAKSI

     Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
     Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor
     jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
     Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
     manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,995% saham KMS serta memberikan
     pendapat kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS sesuai dengan surat penugasan No.
     KR/260108-001 tanggal 8 Januari 2026 yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen
     Perseroan.

     a) Ringkasan Laporan Penilaian 99,995% Saham KMS

        Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 99,995% saham KMS sebagaimana
        dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00060/2.0162-00/BS/02/0153/1/IV/2026 tertanggal
        10 April 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:

         1. Pihak yang Bertransaksi

             Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, PTRO, dan KMS.

         2. Objek Penilaian

             Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,995% saham KMS.

         3. Tujuan Penilaian

             Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
             nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
             ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.

         4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

             Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
             bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
             dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

             Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
             pada proyeksi laporan keuangan CEP yang disusun oleh manajemen CEP. Dalam
             penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
             kinerja CEP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di
             masa yang akan datang. KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan
             keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja CEP yang
             dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
             penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja CEP yang dinilai
             dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung
             jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
             berdasarkan kinerja historis CEP dan informasi manajemen CEP terhadap proyeksi
             laporan keuangan CEP tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
             KMS dan kesimpulan nilai akhir.

             Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
             kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
             dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
             berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
             KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
             memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
             serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.



                                              16
Page 17
   Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
   lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan KMS atau yang tersedia secara
   umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR
   tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
   informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
   Perseroan dan KMS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
   informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
   dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung
   jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan,
   kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
   ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap
   dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
   mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan
   terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
   perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
   telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat
   menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
   disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
   dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
   dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-
   disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan
   KMS.

   Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
   tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
   pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
   juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
   internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
   hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum KMS
   berdasarkan anggaran dasar KMS.

5. Metode Penilaian

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
   diskonto arus kas (discounted cash flow method) dan metode penyesuaian aset bersih
   (adjusted net asset method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
   oleh CEP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
   perkembangan usaha CEP. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi
   CEP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha CEP. Arus kas
   yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
   diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
   arus kas tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
   semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
   kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
   kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
   dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
   berwujud) dan nilai pasar liabilitas.


                                      17
Page 18
       Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
       diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
       Perseroan dan KMS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
       dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

       Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
       dengan melakukan pembobotan.

   6. Kesimpulan Penilaian

       Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan
       dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian,
       maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember
       2025 adalah sebesar Rp 1.840,51 miliar.

b) Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS

   Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KR atas Rencana
   Pengambilalihan KMS sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No.
   00061/2.0162-00/BS/02/0153/1/IV/2026 tertanggal 15 April 2026 dengan ringkasan sebagai
   berikut:

   1. Pihak yang Bertransaksi

       Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, PTRO, dan KMS.

   2. Objek Pendapat Kewajaran

       Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS
       adalah rencana di mana Perseroan melakukan akuisisi atas 507.380.875 atau setara
       dengan 99,995% saham KMS dari PTRO dengan nilai transaksi sebesar Rp1.730,40
       miliar.

   3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

       Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana
       Pengambilalihan KMS adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan
       mengenai kewajaran Rencana Pengambilalihan KMS dari aspek keuangan dan untuk
       memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

   4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

       Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS dipersiapkan
       menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan
       informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada
       keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
       atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR
       oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas
       kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
       tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
       bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
       mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
       KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung
       jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya
       perubahan data dan informasi tersebut.

       Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
       Pengambilalihan KMS disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan
       penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan


                                        18
Page 19
tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan.

KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Pengambilalihan
KMS. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana
Pengambilalihan KMS hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Rencana Pengambilalihan KMS dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Pengambilalihan KMS dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
Pengambilalihan KMS hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya,
KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan KMS
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan KMS.

Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Pengambilalihan KMS tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Rencana Pengambilalihan KMS yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Pengambilalihan KMS.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Pengambilalihan KMS pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Pengambilalihan KMS. Rencana Pengambilalihan KMS akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Pengambilalihan KMS yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Pengambilalihan KMS ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Pengambilalihan KMS. Perubahan
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal


                                   19
Page 20
             pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
             kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
             pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
             Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
             dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran
             atas Rencana Pengambilalihan KMS mungkin berbeda.

          5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS

             Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS ini, KR telah
             melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas
             Rencana Pengambilalihan KMS dari hal-hal sebagai berikut:

             I. Analisis atas Rencana Pengambilalihan KMS;
             II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Pengambilalihan KMS; dan
             III. Analisis atas Kewajaran Rencana Pengambilalihan KMS.

          6. Kesimpulan

             Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
             diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
             penelaahan atas dampak keuangan Rencana Pengambilalihan KMS sebagaimana
             diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Rencana
             Pengambilalihan KMS adalah wajar.

D.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

     Perseroan dan PTRO tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
     No. 42/2020, namun demikian PTRO memiliki hubungan Afiliasi dengan salah satu pengendali
     Perseroan yaitu Hapsoro yang juga merupakan Pemegang Saham Utama secara tidak langsung
     pada PTRO.

     Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020 apabila suatu perusahaan terbuka melakukan
     transaksi dengan Afiliasi dari pengendali maka transaksi tersebut adalah transaksi afiliasi.
     Mengingat adanya hubungan Afiliasi antara PTRO (sebagai penjual dalam Rencana
     Pengambilalihan KMS) dengan Hapsoro yang juga merupakan pengendali Perseroan maka
     Rencana Pengambilalihan KMS merupakan transaksi afiliasi.

E.   PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI,
     DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
     TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

     Rencana Pengambilalihan KMS diperlukan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha
     Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan sehingga diharapkan dapat
     memberikan manfaat bagi pemegang saham Perseroan.

F.   PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

     Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
     menyatakan:

     1.    Bahwa Rencana Pengambilalihan KMS merupakan suatu transaksi material sebagaimana
           dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan juga suatu transaksi afiliasi sebagaimana
           dimaksud dalam POJK No. 42/2020, namun bukan merupakan transaksi yang
           mengandung benturan kepentingan sebagaimana termasuk dalam POJK No. 42/2020;
           dan

     2.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
           seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang
           saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara saksama atas


                                               20
Page 21
           informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan
           dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah
           diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak menyesatkan.

                          IV.        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Rencana Transaksi, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS yang akan
diselenggarakan dengan rincian sebagai berikut:

 Hari/Tanggal    :   Selasa, 26 Mei 2026
 Waktu           :   14.00 Waktu Indonesia Barat s/d selesai
 Tempat          :   Hotel Veranda Pakubuwono, Jakarta Selatan

Pengumuman penyelenggaraan RUPS dan Keterbukaan Informasi ini dilakukan melalui website BEI
dan website Perseroan, serta website penyedia e-RUPS (jika ada) pada tanggal 16 April 2026.

                                V.      INFORMASI TAMBAHAN

Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan
Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah ini:


                                     Sekretaris Perusahaan
                                  PT SINGARAJA PUTRA TBK
                            Jalan Galeria Singaraja Blok C No. 16-17
         Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia – 17550

                                     Telepon: (021) 8974309
                                Website: www.singarajaputra.com
                                Email: corsec@singarajaputra.com




                                               21

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published16 Apr 2026
Pages21
Characters66,888
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SINGARAJA PUTRA TBK p.1 ×14
linked org Lippo Cikarang p.1 ×2
linked org PT Kreasi Jasa Persada. p.3
linked person Amir Antolis p.9
linked person Brian Randing p.9
linked person Ir. Fredyanto Oetomo p.9
linked person Drs. Wisono Prasetyo p.9
linked person Meinar Kusumastuti p.11 ×2
linked person Iman Darus Hikhman p.11
linked person Daniel JR Lopez p.13
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org Petrosea Tbk. p.4 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×2
possible org PT Autum Prima Indonesia p.9
possible person Kartika Hendrawan p.11 ×2
possible person Ruddy Santoso p.11
possible person Osman Sitorus p.11
possible person Djauhar Maulidi p.11
possible person Erwin Ciputra p.11
possible person Drs. Sutanto p.11
possible person Setia Untung Arimuladi p.11
unresolved org PT Cristian Eka Pratama. p.3
unresolved org PT Kemilau Mulia Sakti. p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika p.5
unresolved person Putu Astika p.5
unresolved person CPA p.5
unresolved person Sri Herawati Anwar Effendi · Notaris p.8
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.8 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.9
unresolved org Pte. Ltd. p.9
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.9
unresolved org PT Petro-sea International Indonesia p.10
unresolved person Djojo Muljadi · Notaris p.10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A. p.10
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.10
unresolved person Shanti Indah Lestari · Notaris p.10 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.11
unresolved org PT Caraka Reksa p.11
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.11
unresolved person Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita p.11
unresolved person Merry Susanti Siaril · Notaris p.12
unresolved person Ungke Mulawanti · Notaris p.12 ×3
unresolved org PT Karya Bhumi p.13
unresolved org Kusnanto & Rekan p.16
unresolved org Menteri Keuangan p.16

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result