Back to announcement
20260416_SINI_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32071123_lamp1.pdf
Other Text extracted SINISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT SINGARAJA PUTRA TBK
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SERTA
SUATU TRANSAKSI MATERIAL YANG JUGA MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT SINGARAJA PUTRA TBK.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIPERSIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
TRANSAKSI (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DALAM RANGKA MEMENUHI POJK
PMHMETD (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) SERTA POJK NO. 17/2020
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) DAN POJK NO. 42/2020 (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DI BAWAH).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT SINGARAJA PUTRA TBK
Berkedudukan di Bekasi, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang Perusahaan Holding dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
Kantor Pusat:
Jalan Galeria Singaraja Blok C No. 16-17
Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia 17550
Telepon: (021) 8974309
Website: www.singarajaputra.com
Email: corsec@singarajaputra.com
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang
tunduk kepada persetujuan RUPS (sebagaimana didefinisikan di bawah) Perseroan, Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah) dinyatakan efektif oleh
OJK (sebagaimana didefinisikan di bawah), serta prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka
PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di bawah).
Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai dokumen
penawaran efek Perseroan dalam yurisdiksi mana pun. Tidak ada pihak dapat memperoleh HMETD
(sebagaimana didefinisikan di bawah) atau saham baru kecuali atas dasar informasi yang terdapat
di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD (sebagaimana didefinisikan di
bawah) ini.
1
Page 2
Rencana Pengambilalihan KMS (sebagaimana didefinisikan di bawah) ini merupakan suatu
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan juga merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah),
namun tidak mengandung benturan kepentingan. Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020
(sebagaimana didefinisikan di bawah), dalam hal Transaksi Afiliasi memenuhi kriteria Transaksi
Material, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020 (sebagaimana
didefinisikan di bawah).
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa informasi yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang
dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 16 April 2026.
2
Page 3
I. DEFINISI
“Afiliasi” : Pihak sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UU P2SK,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri; orang tua dari suami atau istri dan suami
atau istri dari anak;
2. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
3. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
4. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
atau lebih anggota Direksi, pengurus, Dewan Komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang
sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
“BEI” : PT Bursa Efek Indonesia.
“CEP” : PT Cristian Eka Pratama.
“DPS” : Daftar Pemegang Saham.
“HMETD” : Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“KJP” : PT Kreasi Jasa Persada.
“KMS” : PT Kemilau Mulia Sakti.
“Menkum” atau : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya disebut Menteri
“Menkumham” Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Saham : Pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
Independen” pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi, dan (a) bukan
3
Page 4
merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, dan pengendali dari Perseroan, atau (b) bukan
merupakan Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
Pemegang Saham Utama, dan pengendali dari Perseroan.
“Pemegang Saham : Pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
Utama" paling sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah
yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Pengendali” : Pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh;
dan
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
“Perseroan” : PT Singaraja Putra Tbk.
“PMHMETD” : Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” : Peraturan OJK No. Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK PMHMETD” : Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah sebagian melalui Peraturan
OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“PT” : Perseroan Terbatas.
“PTRO” : PT Petrosea Tbk.
“Rencana : Rencana yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana dimaksud
Pengambilalihan KMS” pada bagian Ringkasan Umum dalam Keterbukaan Informasi ini.
“Rencana Transaksi” : Rencana Pengambilalihan KMS dan rencana PMHMETD
sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
II. RINGKASAN UMUM
Perseroan bermaksud untuk melakukan PMHMETD sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bagian
III Keterbukaan Informasi ini, dimana Perseroan berencana menggunakan dana yang diperoleh untuk
(i) mengambil alih sebanyak 507.380.875 lembar saham KMS yang dimiliki PTRO yang setara dengan
99,995% dari modal disetor dan ditempatkan KMS (“Rencana Pengambilalihan KMS”) berdasarkan
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat tertanggal 15 April 2026 antara Perseroan sebagai pembeli dan
PTRO sebagai penjual (“PPJB”), (ii) pembayaran lebih awal utang Perseroan kepada kreditur
Perseroan, dan (iii) keperluan modal kerja Perseroan.
4
Page 5
Sementara itu, sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS, nilai transaksi dari Rencana
Pengambilalihan KMS adalah sebesar Rp1.730.400.000.000. Merujuk pada (a) laporan keuangan
konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh
akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 13 April 2026 dan (b) Perseroan yang memiliki
ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 tersebut, maka sesuai dengan
Pasal 3 ayat (3) POJK No. 17/2020, perhitungan materialitas atas nilai Rencana Pengambilalihan KMS
perlu dibandingkan dengan nilai aset Perseroan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, nilai Rencana
Pengambilalihan KMS sebesar 110,27% dari jumlah aset Perseroan. Oleh karena itu, sesuai dengan
Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020, maka Rencana Pengambilalihan KMS merupakan suatu transaksi
material yang melebihi 25% dari total aset Perseroan, sehingga Perseroan wajib (a) menggunakan
penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari transaksi dimaksud
(sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini), (b) mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat (sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini) dan
menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK, (c)
memperoleh persetujuan RUPS Perseroan dan (d) melaporkan hasil pelaksanaan transaksi material.
Lebih lanjut, mengingat Rencana Pengambilalihan KMS akan dilakukan oleh Perseroan (sebagai
pembeli) dengan PTRO (sebagai penjual), dimana PTRO merupakan afiliasi dari salah satu pengendali
Perseroan, maka sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020, Rencana Pengambilalihan KMS
adalah sebuah transaksi afiliasi. Namun, Rencana Pengambilalihan KMS bukan merupakan suatu
transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau
Pemegang Saham Utama Perseroan yang dapat merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
Khusus terkait dengan kewajiban memperoleh persetujuan RUPS Perseroan terkait dengan Rencana
Pengambilalihan KMS, sesuai dengan Pasal 14 POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen.
Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020 dan Pasal 24 ayat (1) POJK No. 42/2020, apabila
suatu Transaksi Material juga merupakan Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Dengan demikian Perseroan akan memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Selanjutnya, rencana PMHMETD bersama-sama dengan Rencana Pengambilalihan KMS disebut
sebagai “Rencana Transaksi”.
III. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD
A. JUMLAH MAKSIMAL RENCANA PENGELUARAN SAHAM BARU DALAM RENCANA
PMHMETD
Perseroan berencana untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 721.500.000 saham baru
dengan nilai nominal Rp100 per saham (“Saham Baru”).
Saham Baru memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
disetor penuh lainnya dalam Perseroan, termasuk hak suara dan hak untuk menerima dividen.
Saham Baru tersebut akan diterbitkan dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di
BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan BEI No.
I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh
Perusahaan Tercatat, Lampiran Keputusan Direksi PT BEI No. Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal
31 Maret 2026.
Sesuai dengan POJK PMHMETD, tunduk kepada:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPS sehubungan dengan rencana PMHMETD;
5
Page 6
2. Pernyataan pendaftaran yang akan disampaikan oleh Perseroan kepada OJK
sehubungan dengan rencana PMHMETD akan dinyatakan efektif oleh OJK.
Untuk menghindari keraguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian dari atau seluruh
jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPS.
Ketentuan-ketentuan PMHMETD, termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham
Baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka
PMHMETD dan disediakan kepada para pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
B. PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN RENCANA PMHMETD
Sesuai dengan POJK PMHMETD, Perseroan akan mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka PMHMETD kepada OJK setelah memperoleh persetujuan RUPS yang rencananya akan
diselenggarakan pada tanggal 26 Mei 2026 untuk menyetujui rencana PMHMETD dan
PMHMETD akan dilaksanakan setelah Pernyataan Pendaftaran tersebut dinyatakan efektif oleh
OJK.
Merujuk ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK PMHMETD, jangka waktu antara tanggal persetujuan
RUPS sampai dengan efektifnya Pernyataan Pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.
C. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PMHMETD TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan PMHMETD akan memberikan dampak positif yang
signifikan terhadap kondisi keuangan, terutama dalam memperkuat struktur permodalan melalui
peningkatan posisi ekuitas yang akan memperbaiki rasio-rasio keuangan Perseroan. Selain itu,
aksi korporasi ini akan meningkatkan likuiditas melalui penambahan posisi kas dari setoran
modal, yang selanjutnya akan dialokasikan untuk mendukung ekspansi bisnis melalui rencana
pengambilalihan KMS guna memberikan kontribusi positif pada pendapatan operasional.
Pelaksanaan ini juga diproyeksikan menciptakan efisiensi keuangan melalui pelunasan sebagian
pokok pinjaman bank yang akan menurunkan beban bunga dan meningkatkan laba bersih.
Secara keseluruhan, PMHMETD diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham serta menjaga keberlangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang.
Sehubungan dengan rencana PMHMETD, berikut ini adalah asumsi yang digunakan untuk
penyusunan proforma laporan keuangan konsolidasian Perseroan:
Total Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan maksimal adalah sebanyak
721.500.000 dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham yang berasal dari saham
portepel Perseroan.
Asumsi harga pelaksanaan adalah Rp5.000 per saham.
Basis penyusunan proforma dampak penambahan modal Perseroan ini adalah Laporan
Posisi Keuangan Konsolidasian Internal per tanggal 31 Desember 2025.
Dengan asumsi di atas, rasio-rasio keuangan penting Perseroan akan menjadi lebih baik,
dimana:
1. Kas dan setara kas: dana hasil PMTHMETD yang akan diterima adalah sebesar
Rp3.607.500.000.000, yang selanjutnya akan meningkatkan kas Perseroan. Perseroan
berencana menggunakan dana yang diterimanya dari PMHMETD untuk Rencana
Penggunaan Dana sebagaimana diuraikan dalam bagian D Keterbukaan Informasi ini.
2. Aset lancar dan jumlah aset: peningkatan kas tersebut menyebabkan adanya peningkatan
aset lancar menjadi Rp2.327.758.388.144 dan total aset menjadi Rp3.999.921.856.086.
6
Page 7
3. Modal saham: dengan adanya penambahan modal hasil PMHMETD, modal saham
Perseroan akan meningkat sebesar Rp72.150.000.000 atau menjadi Rp120.250.000.000.
4. Tambahan modal disetor: penambahan modal hasil PMHMETD di atas nilai nominal saham
akan meningkatkan akun tambahan modal disetor sebesar Rp2.153.493.542.865 menjadi
Rp1.420.138.060.363.
5. Jumlah ekuitas: peningkatan modal saham dan tambahan modal disetor tersebut akan
menyebabkan jumlah ekuitas Perseroan meningkat dari Rp(687.415.966.517) menjadi
Rp1.538.253.420.030.
Berikut ini perbandingan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 dengan proforma posisi
keuangan dengan asumsi PMHMETD telah dilaksanakan:
Posisi Keuangan
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
(dalam Jutaan Rp)
Aset
Kas dan setara kas 33.565.948.051 1.392.159.643.495
Aset lancar selain kas dan
654.197.203.130 935.598.744.649
setara kas
Aset tidak lancar 881.434.309.184 1.672.163.467.942
Total aset 1.569.197.460.365 3.999.921.856.086
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 1.821.585.075.379 1.602.185.785.526
Liabilitas jangka panjang 435.028.351.503 859.482.650.530
Total liabilitas 2.256.613.426.882 2.461.668.436.056
Modal saham 48.100.000.000 120.250.000.000
Tambahan modal disetor (733.355.482.502) 1.420.138.060.363
Ekuitas selain modal saham dan
(2.160.484.015) (2.134.640.333)
tambahan modal disetor
Total ekuitas (687.415.966.517) 1.538.253.420.030
Total liabilitas dan ekuitas 1.569.197.460.365 3.999.921.856.086
Setelah PMHMETD, jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan akan mengalami peningkatan
masing-masing sebesar Rp2.430.724.395.721 dan Rp2.225.669.386.547.
Berikut ini adalah dampak dari pelaksanaan PMHMETD terhadap rasio yang penting bagi
Perseroan:
Rasio Keuangan Penting
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
(kali)
Total liabilitas / total aset 1,44 0,62
Total liabilitas / total ekuitas (3,28) 1,60
Rasio liabilitas terhadap aset Perseroan menurun dari 1,44 kali menjadi 0,62 kali, dan rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan meningkat dari (3,28) kali menjadi 1,60 kali.
Perubahan nilai pada akun-akun tersebut di atas bergantung pada nilai PMHMETD yang akan
ditetapkan. Jumlah HMETD dan harga pelaksanaan PMHMETD akan diuraikan lebih lanjut dalam
prospektus.
Pengaruh Terhadap Pemegang Saham
Rencana PMHMETD akan memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak
melaksanakan HMETD miliknya untuk melakukan pembelian Saham Baru, yang mana
persentase kepemilikan saham di Perseroan akan terdilusi secara proporsional.
7
Page 8
D. PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Secara garis besar, Perseroan berencana menggunakan dana yang diterimanya dari PMHMETD
(setelah dikurangi seluruh komisi-komisi, biaya-biaya, ongkos-ongkos dan pengeluaran lainnya)
untuk: (i) Rencana Pengambilalihan KMS; (ii) pembayaran lebih awal utang Perseroan kepada
kreditur Perseroan; dan (iii) keperluan modal kerja Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana
Penggunaan Dana”).
Di dalam prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD, manajemen Perseroan
berhak untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Penggunaan Dana ini dengan
mempertimbangkan keadaan dan faktor-faktor lain yang dianggap layak namun dengan tetap
memperhatikan perkiraan garis besar Rencana Penggunaan Dana di atas.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD yang akan disediakan kepada pemegang saham pada
waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
IV. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS
A. URAIAN MENGENAI RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS
A.1. Objek Rencana Pengambilalihan KMS
Perseroan bermaksud untuk mengambil alih 507.380.875 lembar atau setara dengan 99,995%
saham KMS yang dimiliki PTRO berdasarkan PPJB.
A.2. Nilai Rencana Pengambilalihan KMS
Nilai dari Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebesar Rp1.730.400.000.000.
A.3. Keterangan Pihak-Pihak yang Melakukan Rencana Pengambilalihan KMS
1. Perseroan – Selaku Pengambilalih KMS
a. Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, adalah suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum Republik Indonesia.
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 52 tanggal 23 September
2005, yang dibuat di hadapan Sri Herawati Anwar Effendi, S.H., Notaris di
Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi di Lemahabang, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-32305
HT.01.01.Th. 2005 tanggal 6 Desember 2005 dan telah didaftar dalam Daftar
Perseroan di kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Bekasi No.
035/BH.10.07/I/2006 tanggal 11 Januari 2006, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 24 Januari 2006 dan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 952 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Anggaran dasar Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian Perseroan
telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 84 tanggal 28 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
Menkumham berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0134685 tanggal 5 Juli 2023 dan (ii) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0087215 tanggal 5 Juli 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0125360.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023
(“Anggaran Dasar Perseroan”).
8
Page 9
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding
dan penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya.
b. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan No. 3 tanggal 6 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0076503 tanggal 13 Juni 2023 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0108819.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
13 Juni 2023, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp110.000.000.000
Modal ditempatkan : Rp 48.100.000.000
Modal disetor : Rp 48.100.000.000
Modal dasar Perseroan terbagi atas 1.100.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp100 per lembar saham.
Selanjutnya berdasarkan DPS Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa
Korpora selaku BAE Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per 31
Maret 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- / lembar
Persentase
Jumlah Jumlah Nilai
Keterangan Kepemilikan
Saham Nominal
(%)
(Lembar) (Rupiah)
Modal Dasar 1.100.000.000 110.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Autum Prima Indonesia 144.300.000 14.430.000.000 30,00
2. Batubara Development 74.530.000 7.453.000.000 15,49
Pte. Ltd.
3. Hapsoro 43.290.000 4.329.000.000 9,00
4. KJP 94.940.000 9.494.000.000 19,74
5. Masyarakat 123.940.000 12.394.000.000 25,77
Jumlah Modal Ditempatkan 481.000.000 48.100.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Portepel 619.000.000 61.900.000.000 -
c. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 3 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, yang telah diberitahukan dan diterima oleh Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0296772 tanggal 11 Juni 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0128637.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Amir Antolis
Direktur : Novraym Vianus Keriahenta Meliala, ST
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Brian Randing
Komisaris : Ir. Fredyanto Oetomo
Komisaris Independen : Drs. Wisono Prasetyo
9
Page 10
2. PTRO – Selaku Penjual Saham KMS
a. Riwayat Singkat
PTRO (pertama kali didirikan dengan nama PT Petro-sea International Indonesia),
berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan diatur menurut Hukum Indonesia. PTRO didirikan berdasarkan
Akta Pendirian No. 75 tertanggal 21 Februari 1972, yang dibuat di hadapan Djojo
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.5/51/17 tanggal 30
November 1972, dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
buku register No. 3236, tanggal 7 Desember 1972, serta diumumkan dalam BNRI
No. 12 tanggal 9 Februari 1973 dan dalam TBNRI No. 96 (“Akta Pendirian PTRO”).
Anggaran dasar PTRO sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian PTRO telah
beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Perubahan Anggaran Dasar PTRO No. 4 tanggal 19
Mei 2025, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU 0039444.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 18
Juni 2025 dan (ii) diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0299482 tanggal 18 Juni 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0134255.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juni 2025, dimana para pemegang
saham PTRO menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) mengenai nama dan tempat
kedudukan PTRO (“Akta PTRO No. 4/2025”).
Akta Pendirian PTRO beserta seluruh perubahannya termasuk Akta PTRO No.
4/2025 selanjutnya secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar PTRO”.
b. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PTRO, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha PTRO ialah menjalankan usaha di bidang konstruksi, pertambangan dan
penggalian, industri pengolahan, perdagangan, pengangkutan dan pergudangan,
informasi dan komunikasi, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, dan
pendidikan.
Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan PTRO adalah Aktivitas
Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (KBLI 09900), Reparasi Mesin
Untuk Keperluan Khusus (KBLI 33122), Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019),
Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (KBLI 42101), Konstruksi Bangunan Sipil
Jembatan, Jalan Layang Fly Over, dan Underpass (KBLI 42102), Konstruksi
Bangunan Pelabuhan (KBLI 42912), Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas
Bumi (KBLI 42915), Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia,
Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya (KBLI 42923), Instalasi Konstruksi
Lainnya Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya (KBLI 43299), Aktivitas Pelayanan
Kepelabuhanan Laut (KBLI 52221), Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI
70209), Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Mesin
Pertambangan dan Energi serta Peralatannya (KBLI 77395), Penyediaan Sumber
Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia (KBLI 78300), dan
Pelatihan Kerja Teknik Swasta (KBLI 78421).
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PTRO No. 2 tanggal 16 Desember
2024, yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
10
Page 11
AHU-AH.01.03-0222825 tanggal 16 Desember 2024 yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0274599.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 16 Desember
2024, struktur permodalan PTRO adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 201.721.000.000
Modal ditempatkan : Rp 50.430.250.000
Modal disetor : Rp 50.430.250.000
Modal dasar PTRO terbagi atas 40.344.200.000 saham dengan nilai nominal Rp5
per lembar saham.
Selanjutnya berdasarkan DPS PTRO yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE PTRO, susunan pemegang saham PTRO per 31 Maret 2026 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp5,-/ saham Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Kepemilikan
(Lembar) Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 40.344.200.000 201.721.000.000
Pemegang Saham
1. KJP 4.571.811.700 22.859.058.500 45,33
2. PT Caraka Reksa 2.465.974.670 12.329.873.350 24,45
Optima
3. Kepemilikan 3.048.263.630 15.241.318.150 30,22
Masyarakat di bawah
5%
Modal Ditempatkan dan 10.086.050.000 50.430.250.000 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 30.258.150.000 151.290.750.000 -
d. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 25 tanggal 9 April 2026, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, yang sedang proses
pemberitahuan kepada Menkum berdasarkan Surat Keterangan No. 33/IV/2026
tanggal 14 April 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTRO adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Michael
Direktur : Kartika Hendrawan
Direktur : Ruddy Santoso
Direktur : Meinar Kusumastuti
Direktur : Iman Darus Hikhman
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap : Osman Sitorus
Komisaris Independen
Komisaris : Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris : Djauhar Maulidi
Komisaris : Erwin Ciputra
Komisaris : Drs. Sutanto
Komisaris Independen : Setia Untung Arimuladi
11
Page 12
e. Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian PTRO yang berakhir pada 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:
Posisi Keuangan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
(dalam Ribuan USD)
Aset
Kas dan setara kas 72.032 114.921
Aset lancar selain kas dan
486.843 241.277
setara kas
Aset tidak lancar 1.024.008 511.067
Total aset 1.582.883 867.265
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 438.468 228.249
Liabilitas jangka panjang 836.957 389.266
Total liabilitas 1.275.425 617.515
Modal saham 33.438 33.438
Tambahan modal disetor 1.840 1.840
Ekuitas selain modal saham dan
272.180 214.472
tambahan modal disetor
Total ekuitas 307.458 249.750
Total liabilitas dan ekuitas 1.582.883 867.265
f. Informasi Umum
Alamat PTRO : Wisma Barito Pacific, Jalan Let. Jend. S. Parman
Kavling 62–63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah,
Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia 11410
Telepon : +62 21 29770999
E-mail : corporate.secretary@petrosea.com
3. KMS – Selaku Objek Rencana Pengambilalihan KMS
a. Riwayat Singkat
KMS berkedudukan di Jakarta Barat, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. KMS didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 37 tanggal 19 Desember 2007, dibuat di hadapan Merry Susanti Siaril, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04408.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 29
Januari 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0006644.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 serta diumumkan dalam
BNRI No. 29 tanggal 9 April 2009 dan dalam TBNRI No. 10005 (“Akta Pendirian
KMS”).
Anggaran dasar KMS sebagaimana termuat dalam Akta Pendirian KMS telah
beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 45 tanggal 22 Desember
2025, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Jakarta Timur, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0257995 tanggal 24 Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0291431.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 24 Desember
2025, dimana para pemegang saham KMS menyetujui penambahan modal
ditempatkan dan disetor KMS (“Akta KMS No. 45/2025”).
12
Page 13
Akta Pendirian KMS beserta setiap perubahannya termasuk Akta KMS No. 45/2025,
secara bersama-sama disebut “Anggaran Dasar KMS”.
b. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KMS, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha KMS ialah menjalankan usaha di bidang aktivitas keuangan dan asuransi,
aktivitas perusahaan holding, bidang usaha aktivitas profesional, ilmiah dan teknis,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan bidang usaha pertambangan dan
penggalian pertambangan batu bara.
Kegiatan usaha yang benar-benar telah dijalankan KMS adalah Aktivitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200).
c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta KMS No. 45/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham KMS adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,-/ saham Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Kepemilikan
(Lembar) Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 1.122.457.500 1.122.457.500.000
Pemegang Saham
1. PTRO 507.380.875 507.380.875.000 99,995
2. PT Karya Bhumi 25.000 25.000.000 0,005
Lestari
Modal Ditempatkan 507.405.875 507.405.875.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam 615.051.625 615.051.625.000 -
Portepel
d. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMS No. 59
tanggal 29 Februari 2024, yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bekasi, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0091260 tanggal 4 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0046618.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024, susunan
direksi dan dewan komisaris KMS adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Daniel JR Lopez Laurente
Direktur : Joko Suratmo
Direktur : Haryanto Ginting
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Michael
Komisaris : Kartika Hendrawan
Komisaris : Meinar Kusumastuti
13
Page 14
e. Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan KMS berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
PTRO yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Posisi Keuangan
31 Desember 2025 31 Desember 2024
(dalam Rp)
Aset
Kas dan setara kas 163.093.695.444 109.983.848.693
Aset lancar selain kas dan
281.401.541.519 208.626.374.237
setara kas
Aset tidak lancar 790.729.158.758 422.811.753.443
Total aset 1.235.224.395.721 741.421.976.373
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 677.820.710.147 382.969.087.597
Liabilitas jangka panjang 206.054.299.027 137.875.885.058
Total liabilitas 883.875.009.174 520.844.972.655
Modal saham 507.405.875.000 280.614.375.000
Ekuitas selain modal saham dan
(156.056.488.453) (60.037.371.282)
tambahan modal disetor
Total ekuitas 351.349.386.547 220.577.003.718
Total liabilitas dan ekuitas 1.235.224.395.721 741.421.976.373
f. Informasi Umum
Alamat KMS : Wisma Barito Pacific, Jalan Let. Jend. S. Parman
Kavling 62–63, Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah,
Jakarta Barat, Jakarta, Indonesia 11410
Telepon : +62 21 29770999
E-mail : corporate.secretary@petrosea.com
A.4. Struktur Grup Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Pengambilalihan KMS
Sebelum Rencana Pengambilalihan KMS
Struktur grup Perseroan sebelum dilakukannya Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebagai
berikut:
14
Page 15
Setelah Rencana Pengambilalihan KMS
Struktur grup Perseroan setelah dilakukannya Rencana Pengambilalihan KMS adalah sebagai
berikut:
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL,
SERTA DAMPAK RENCANA PENGAMBILALIHAN KMS TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai perusahaan Holding berupaya
meningkatkan kinerja secara berkelanjutan, meningkatkan ketahanan bisnis jangka panjang, dan
meningkatkan nilai perusahaan bagi para pemegang saham dimasa mendatang melalui aktivitas
investasi pada bidang usaha yang memiliki potensi pertumbuhan usaha.
Kondisi industri pertambangan batu bara menunjukkan prospek positif untuk jangka menengah.
Permintaan batu bara global masih relatif terjaga, terutama dari negara-negara yang masih
mengandalkan pembangkit listrik tenaga uap seperti China dan India. Berdasarkan publikasi dari
International Energy Agency, konsumsi batu bara di kawasan Asia juga diperkirakan masih akan
menjadi penopang utama permintaan global.
Dari sisi domestik, berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–
2034, kebutuhan tenaga listrik nasional diproyeksikan tumbuh rata-rata sekitar 5,3% per tahun,
sehingga memerlukan penambahan kapasitas pembangkit serta infrastruktur pendukung oleh
Perusahaan Listrik Negara (Persero). Meskipun porsi energi terbarukan meningkat, batu bara
masih menjadi komponen utama dalam bauran energi nasional, dengan porsi sekitar 73% pada
tahun 2026 dan diperkirakan tetap sekitar 52% pada tahun 2034. Hal ini menunjukkan bahwa
batu bara masih akan berperan penting dalam menjaga keandalan pasokan listrik dalam jangka
menengah serta mendukung keberlanjutan permintaan atas batu bara dan jasa pendukungnya.
Dengan mempertimbangkan hal-hal di atas akan tingginya permintaan akan kebutuhan batu bara
untuk jangka waktu ke depan baik dari pasar domestik maupun luar negeri, Perseroan berencana
untuk menambah dan meningkatkan investasi pada perusahaan yang bergerak pada bidang
usaha pertambangan batu bara, yakni melalui Rencana Pengambilalihan KMS selaku
perusahaan holding yang memiliki perusahaan anak dibidang batu bara.
Maka dari itu Rencana Pengambilalihan KMS adalah sejalan dengan rencana Perseroan
melakukan peningkatan investasi dengan cara memiliki pengendalian terhadap KMS yang
memiliki pengendalian atas perusahaan anak yang bergerak dibidang pertambangan batu bara,
yang mana hal ini akan menambah cakupan bisnis Perseroan dibidang pertambangan batu bara.
15
Page 16
C. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
TRANSAKSI
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Kusnanto & Rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor
jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 99,995% saham KMS serta memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS sesuai dengan surat penugasan No.
KR/260108-001 tanggal 8 Januari 2026 yang seluruhnya telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
a) Ringkasan Laporan Penilaian 99,995% Saham KMS
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian dari KR atas 99,995% saham KMS sebagaimana
dituangkan dalam Laporan Penilaian No. 00060/2.0162-00/BS/02/0153/1/IV/2026 tertanggal
10 April 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, PTRO, dan KMS.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 99,995% saham KMS.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan CEP yang disusun oleh manajemen CEP. Dalam
penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan
kinerja CEP pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di
masa yang akan datang. KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan
keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja CEP yang
dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang KR lakukan terhadap target kinerja CEP yang dinilai
dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KR bertanggung
jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis CEP dan informasi manajemen CEP terhadap proyeksi
laporan keuangan CEP tersebut. KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
KMS dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai
dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
16
Page 17
Dalam melaksanakan analisis, KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan dan KMS atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KR
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan dan KMS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KR maupun segala kehilangan,
kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KR. Oleh karena itu, KR sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KR tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-
disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan
KMS.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum KMS
berdasarkan anggaran dasar KMS.
5. Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow method) dan metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
oleh CEP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha CEP. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi
CEP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha CEP. Arus kas
yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat
diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah jumlah nilai kini dari
arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
17
Page 18
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan dan KMS. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi
dengan melakukan pembobotan.
6. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KR terima dan
dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian,
maka menurut pendapat KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember
2025 adalah sebesar Rp 1.840,51 miliar.
b) Ringkasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran dari KR atas Rencana
Pengambilalihan KMS sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian No.
00061/2.0162-00/BS/02/0153/1/IV/2026 tertanggal 15 April 2026 dengan ringkasan sebagai
berikut:
1. Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan, PTRO, dan KMS.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS
adalah rencana di mana Perseroan melakukan akuisisi atas 507.380.875 atau setara
dengan 99,995% saham KMS dari PTRO dengan nilai transaksi sebesar Rp1.730,40
miliar.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana
Pengambilalihan KMS adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan
mengenai kewajaran Rencana Pengambilalihan KMS dari aspek keuangan dan untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan
informasi mana telah KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KR bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KR tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara material. KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KR dikarenakan adanya
perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Pengambilalihan KMS disusun oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan
penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan
18
Page 19
tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan.
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Pengambilalihan
KMS. Jasa-jasa yang KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana
Pengambilalihan KMS hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Rencana Pengambilalihan KMS dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Pengambilalihan KMS dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
Pengambilalihan KMS hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya,
KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan KMS
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan KMS.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Rencana Pengambilalihan KMS tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Rencana Pengambilalihan KMS yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
Pengambilalihan KMS.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Pengambilalihan KMS pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Pengambilalihan KMS. Rencana Pengambilalihan KMS akan
dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Pengambilalihan KMS yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Pengambilalihan KMS ini tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat
Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Pengambilalihan KMS. Perubahan
tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
19
Page 20
pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat
Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran
atas Rencana Pengambilalihan KMS mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Pengambilalihan KMS ini, KR telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas
Rencana Pengambilalihan KMS dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Pengambilalihan KMS;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Pengambilalihan KMS; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Pengambilalihan KMS.
6. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
penelaahan atas dampak keuangan Rencana Pengambilalihan KMS sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KR berpendapat bahwa Rencana
Pengambilalihan KMS adalah wajar.
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Perseroan dan PTRO tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK
No. 42/2020, namun demikian PTRO memiliki hubungan Afiliasi dengan salah satu pengendali
Perseroan yaitu Hapsoro yang juga merupakan Pemegang Saham Utama secara tidak langsung
pada PTRO.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) POJK No. 42/2020 apabila suatu perusahaan terbuka melakukan
transaksi dengan Afiliasi dari pengendali maka transaksi tersebut adalah transaksi afiliasi.
Mengingat adanya hubungan Afiliasi antara PTRO (sebagai penjual dalam Rencana
Pengambilalihan KMS) dengan Hapsoro yang juga merupakan pengendali Perseroan maka
Rencana Pengambilalihan KMS merupakan transaksi afiliasi.
E. PENJELASAN PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Rencana Pengambilalihan KMS diperlukan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha
Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan sehingga diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi pemegang saham Perseroan.
F. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Rencana Pengambilalihan KMS, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menyatakan:
1. Bahwa Rencana Pengambilalihan KMS merupakan suatu transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dan juga suatu transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, namun bukan merupakan transaksi yang
mengandung benturan kepentingan sebagaimana termasuk dalam POJK No. 42/2020;
dan
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini kepada para pemegang
saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara saksama atas
20
Page 21
informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan
dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak menyesatkan.
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Rencana Transaksi, Perseroan wajib
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS yang akan
diselenggarakan dengan rincian sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Selasa, 26 Mei 2026
Waktu : 14.00 Waktu Indonesia Barat s/d selesai
Tempat : Hotel Veranda Pakubuwono, Jakarta Selatan
Pengumuman penyelenggaraan RUPS dan Keterbukaan Informasi ini dilakukan melalui website BEI
dan website Perseroan, serta website penyedia e-RUPS (jika ada) pada tanggal 16 April 2026.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Para pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana
PMHMETD dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja, yaitu hari Senin sampai dengan
Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.30 WIB - 17.30 WIB pada alamat di bawah ini:
Sekretaris Perusahaan
PT SINGARAJA PUTRA TBK
Jalan Galeria Singaraja Blok C No. 16-17
Lippo Cikarang, Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia – 17550
Telepon: (021) 8974309
Website: www.singarajaputra.com
Email: corsec@singarajaputra.com
21
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Cristian Eka Pratama.
p.3
unresolved
org
PT Kemilau Mulia Sakti.
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
p.5
unresolved
person
Putu Astika
p.5
unresolved
person
CPA
p.5
unresolved
person
Sri Herawati Anwar Effendi
· Notaris
p.8
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.9
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.9
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.9
unresolved
org
PT Petro-sea International Indonesia
p.10
unresolved
person
Djojo Muljadi
· Notaris
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. Y.A.
p.10
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.10
unresolved
person
Shanti Indah Lestari
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.11
unresolved
org
PT Caraka Reksa
p.11
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.11
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
p.11
unresolved
person
Merry Susanti Siaril
· Notaris
p.12
unresolved
person
Ungke Mulawanti
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
PT Karya Bhumi
p.13
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.16
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.