Back to announcement
20240129_TOYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31572281_lamp1.pdf
Other Text extracted TOYSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 26 Januari 2024
No. SIA/DIR-002/01/2024
Lampiran : -
Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa terkait Surat S-
00717/BEI.PP3/01-2024
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190
U.p : Kepala Divisi PP3
Sehubungan dengan Surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor S-
00717/BEI.PP3/01-2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Permintaan Penjelasan Bursa
terhadap Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara, dengan ini kami
menyampaikan tanggapan sebagai berikut
1. Perkembangan terkini atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Sementara Perseroan. Perseroan agar menyampaikan status terkini status PKPU
Perseroan
Tanggapan:
Dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 23 Januari 2024, Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang Rapat Permusyawaratan
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register
perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst (“RPM 23 Januari 2024”).
Bahwa dalam RPM 23 Januari 2024 tersebut, Majelis Hakim telah memutuskan
perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Perseroan selama
44 hari (“Putusan Perpanjangan PKPU”).
Untuk itu, sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-
PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst atas PKPU Perseroan selanjutnya akan dilaksananakan
pada tanggal 7 Maret 2024.
2. Informasi mengenai persidangan yang telah dihadiri Perseroan beserta hasil
persidangan khususnya sidang tanggal 23 Januari 2024
Tanggapan:
Perseroan telah menghadiri sidang RPM 23 Januari 2024 dimana Majelis Hakim telah
memberikan Putusan Perpanjangan PKPU berdasarkan rekomendasi dari Hakim
AK/fh
Page 2
Pengawas dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah menerima antara lain aspirasi dari para kreditur Perseroan pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tertanggal 18 Desember 2023 yang meminta dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan. Adapun alasan dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan tersebut didasarkan antara lain : bahwa Perseroan masih melakukan negosiasi dengan para krediturnya, khususnya para kreditur perbankan sehubungan dengan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian. Untuk itu, guna mengakomodir aspirasi dari para kreditur tersebut dan memberikan kesempatan bagi Perseroan untuk merevisi rencana perdamaian sesuai negosiasi yang sedang berjalan, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst memberikan perpanjangan PKPU selama 44 hari. 3. Dampak secara hukum atas hasil putusan persidangan yang telah diikuti Perseroan Tanggapan: Berdasarkan Putusan Perpanjangan PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah memutuskan perpanjangan PKPU Perseroan selama 44 hari sehingga saat ini status PKPU dari Perseroan belum berakhir. Dengan demikian, Perseroan tetap wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang mengatur sehubungan dengan keadaan PKPU bagi suatu debitur (dalam hal ini Perseroan) sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”). 4. Informasi mengenai persidangan yang akan dihadiri Perseroan beserta agenda persidangan tersebut Tanggapan : Berdasarkan Putusan Perpanjangan PKPU, sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun agenda dari persidangan tersebut akan memutuskan antara lain (i) mengesahkan rencana perdamaian Perseroan yang akan diajukan selama proses perpanjangan PKPU selama 44 hari ini atau (ii) memperpanjang PKPU Perseroan jika perdamaian selama proses perpanjangan PKPU selama 44 hari ini belum tercapai antara Perseroan dan para kreditur. AK/fh
Page 3
5. Informasi mengenai pengajuan rencana perdamaian atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan Tanggapan: Saat ini Perseroan secara proaktif sedang melaksanakan negosiasi dengan para kreditur Perseroan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban Perseroan dengan para kreditur tersebut, dan Perseroan telah mempersiapkan revisi rencana perdamaian yang memuat saran-saran dari para kreditur pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 18 Desember 2023 sebelumnya. Selain itu, Perseroan juga terus berupaya memperoleh proyek-proyek baru guna menambah pendapatan Perseroan yang dapat memberikan positif terhadap proyeksi kemampuan keuangan serta arus keuangan Perseroan untuk dijadikan dasar bagi Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada para krediturnya dalam proses PKPU Perseroan. 6. Komitmen Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur Perseroan dan pemohon PKPU Tanggapan: Sebagaimana telah disampaikan pada tanggapan pada poin 5 di atas, saat ini Perseroan juga terus berupaya memperoleh proyek-proyek baru guna menambah pendapatan Perseroan sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap proyeksi kemampuan keuangan serta arus keuangan Perseroan untuk dijadikan dasar bagi Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh krediturnya. Perseroan berkomiten untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat skema penyelesaian yang didasarkan pada usaha terbaik (best effort) yang dapat diberikan oleh Perseroan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur. Perseroan mengharapkan bahwa rencana perdamaian tersebut dapat diterima oleh seluruh krediturnya, termasuk kepada pemohon PKPU sehingga Perseroan mencapai perdamaian dengan para kreditur dan PKPU Perseroan dapat berakhir. 7. Strategi dan upaya Perseroan dalam menghadapi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan Tanggapan: Saat ini Perseroan sedang mengupayakan pendekatan dan negosasi kepada para kreditur dalam rangka merumuskan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana perdamaian guna mendapatkan dukungan dari para kreditur dalam rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian yang akan datang sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mengesahkan (homologasi) rencana perdamaian Perseroan dan status PKPU Perseroan dapat berakhir. AK/fh
Page 4
8. Dampak adanya perkara PKPU yang saat ini masih berjalan terhadap kegiatan
operasional
Tanggapan:
Dapat kami sampaikan bahwa PKPU tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap
kegiatan operasional Perseroan, dimana Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan
usaha sehari-hari dengan tetap tunduk pada ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.
9. Dampak adanya perkara PKPU yang saat ini masih berjalan terhadap kondisi
keuangan Perseroan termasuk atas pembayaran kewajiban kepada pemasok dan
regulator (Bursa dan OJK)
Tanggapan:
Kami memahami bahwa Perseroan akan membayar sejumlah kewajiban kepada BEI
dan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) sesuai ketentuan Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal
Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat dan Peraturan Pemerintah
No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sehubungan dengan hal di atas, kami hendak merujuk pada Pasal 240 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU yang kutipannya sebagai berikut:
Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
“Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus
tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau
sebagian hartanya.”
Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa sejak Perseroan dinyatakan
dalam keadaan PKPU , maka segala tindakan kepengurusan serta kepemilikan atas
seluruh dan/atau sebagian harta dari Perseroan, termasuk untuk melakukan
pembayaran atas kewajiban kepada BEI dan OJK hanya sah dan dapat dilakukan
apabila telah memperoleh persetujuan dari Tim Pengurus terlebih dahulu.
Untuk itu, melalui surat ini kami hendak menyampaikan bahwa Perseroan akan tetap
melaksanakan pembayaran atas kewajiban kepada BEI dan OJK tersebut dengan
terlebih dahulu memohon persetujuan terlebih dahulu kepada Tim Pengurus.
10. Informasi/kejadian penting lainnya terkait Perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara Perseroan
Tanggapan:
Tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya terkait Perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara Perseroan
AK/fh
Page 5
11. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
Perusahan Tanggapan:
Tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang matrial dan dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
PT Sunindo Adipersada Tbk,
Iwan Tirtha
Direktur Utama
AK/fh
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.