Skip to content
Back to announcement

20240129_TOYS_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31572281_lamp1.pdf

Other Text extracted TOYS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Jakarta, 26 Januari 2024
No. SIA/DIR-002/01/2024

Lampiran      : -
Perihal       : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa terkait Surat S-
                00717/BEI.PP3/01-2024

Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190

U.p : Kepala Divisi PP3

Sehubungan dengan Surat dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) Nomor S-
00717/BEI.PP3/01-2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal Permintaan Penjelasan Bursa
terhadap Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara, dengan ini kami
menyampaikan tanggapan sebagai berikut

1. Perkembangan terkini atas Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
   Sementara Perseroan. Perseroan agar menyampaikan status terkini status PKPU
   Perseroan
   Tanggapan:
   Dapat kami sampaikan bahwa pada tanggal 23 Januari 2024, Pengadilan Niaga pada
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sidang Rapat Permusyawaratan
   Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register
   perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst (“RPM 23 Januari 2024”).

   Bahwa dalam RPM 23 Januari 2024 tersebut, Majelis Hakim telah memutuskan
   perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Perseroan selama
   44 hari (“Putusan Perpanjangan PKPU”).

   Untuk itu, sidang Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-
   PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst atas PKPU Perseroan selanjutnya akan dilaksananakan
   pada tanggal 7 Maret 2024.

2. Informasi mengenai persidangan yang telah dihadiri Perseroan beserta hasil
   persidangan khususnya sidang tanggal 23 Januari 2024
   Tanggapan:
   Perseroan telah menghadiri sidang RPM 23 Januari 2024 dimana Majelis Hakim telah
   memberikan Putusan Perpanjangan PKPU berdasarkan rekomendasi dari Hakim


AK/fh
Page 2
   Pengawas dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang
   telah menerima antara lain aspirasi dari para kreditur Perseroan pada Rapat
   Pembahasan Rencana Perdamaian tertanggal 18 Desember 2023 yang meminta
   dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan.

   Adapun alasan dilakukannya perpanjangan PKPU Perseroan tersebut didasarkan
   antara lain :

   bahwa Perseroan masih melakukan negosiasi dengan para krediturnya, khususnya para
   kreditur perbankan sehubungan dengan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana
   perdamaian.

   Untuk itu, guna mengakomodir aspirasi dari para kreditur tersebut dan memberikan
   kesempatan bagi Perseroan untuk merevisi rencana perdamaian sesuai negosiasi yang
   sedang berjalan, maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam
   register   perkara  No.   257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst      memberikan
   perpanjangan PKPU selama 44 hari.

3. Dampak secara hukum atas hasil putusan persidangan yang telah diikuti
   Perseroan
   Tanggapan:
   Berdasarkan Putusan Perpanjangan PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
   Jakarta Pusat dalam register perkara No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
   telah memutuskan perpanjangan PKPU Perseroan selama 44 hari sehingga saat ini
   status PKPU dari Perseroan belum berakhir.

   Dengan demikian, Perseroan tetap wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan yang
   mengatur sehubungan dengan keadaan PKPU bagi suatu debitur (dalam hal ini
   Perseroan) sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”).

4. Informasi mengenai persidangan yang akan dihadiri Perseroan beserta agenda
   persidangan tersebut
   Tanggapan :
   Berdasarkan Putusan Perpanjangan PKPU, sidang Rapat Permusyawaratan Majelis
   Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam register perkara
   No. 257/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst selanjutnya akan dilaksanakan pada
   tanggal 7 Maret 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

   Adapun agenda dari persidangan tersebut akan memutuskan antara lain (i)
   mengesahkan rencana perdamaian Perseroan yang akan diajukan selama proses
   perpanjangan PKPU selama 44 hari ini atau (ii) memperpanjang PKPU Perseroan jika
   perdamaian selama proses perpanjangan PKPU selama 44 hari ini belum tercapai
   antara Perseroan dan para kreditur.


AK/fh
Page 3
5. Informasi mengenai pengajuan rencana perdamaian atas Perkara Penundaan
   Kewajiban Pembayaran Utang Sementara Perseroan
   Tanggapan:
   Saat ini Perseroan secara proaktif sedang melaksanakan negosiasi dengan para
   kreditur Perseroan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kewajiban Perseroan
   dengan para kreditur tersebut, dan Perseroan telah mempersiapkan revisi rencana
   perdamaian yang memuat saran-saran dari para kreditur pada Rapat Pembahasan
   Rencana Perdamaian tanggal 18 Desember 2023 sebelumnya.

   Selain itu, Perseroan juga terus berupaya memperoleh proyek-proyek baru guna
   menambah pendapatan Perseroan yang dapat memberikan positif terhadap proyeksi
   kemampuan keuangan serta arus keuangan Perseroan untuk dijadikan dasar bagi
   Perseroan dalam mengajukan rencana perdamaian kepada para krediturnya dalam
   proses PKPU Perseroan.

6. Komitmen Perseroan untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur Perseroan
   dan pemohon PKPU
   Tanggapan:
   Sebagaimana telah disampaikan pada tanggapan pada poin 5 di atas, saat ini Perseroan
   juga terus berupaya memperoleh proyek-proyek baru guna menambah pendapatan
   Perseroan sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap proyeksi kemampuan
   keuangan serta arus keuangan Perseroan untuk dijadikan dasar bagi Perseroan dalam
   mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh krediturnya.

   Perseroan berkomiten untuk mengajukan rencana perdamaian yang memuat skema
   penyelesaian yang didasarkan pada usaha terbaik (best effort) yang dapat diberikan oleh
   Perseroan untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur.

   Perseroan mengharapkan bahwa rencana perdamaian tersebut dapat diterima oleh
   seluruh krediturnya, termasuk kepada pemohon PKPU sehingga Perseroan mencapai
   perdamaian dengan para kreditur dan PKPU Perseroan dapat berakhir.

7. Strategi dan upaya Perseroan dalam menghadapi Perkara Penundaan Kewajiban
   Pembayaran Utang Sementara Perseroan
   Tanggapan:
   Saat ini Perseroan sedang mengupayakan pendekatan dan negosasi kepada para
   kreditur dalam rangka merumuskan skema penyelesaian kewajiban dalam rencana
   perdamaian guna mendapatkan dukungan dari para kreditur dalam rapat pemungutan
   suara atas rencana perdamaian yang akan datang sehingga Pengadilan Niaga pada
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mengesahkan (homologasi) rencana
   perdamaian Perseroan dan status PKPU Perseroan dapat berakhir.




AK/fh
Page 4
8. Dampak adanya perkara PKPU yang saat ini masih berjalan terhadap kegiatan
   operasional
   Tanggapan:
   Dapat kami sampaikan bahwa PKPU tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap
   kegiatan operasional Perseroan, dimana Perseroan tetap dapat menjalankan kegiatan
   usaha sehari-hari dengan tetap tunduk pada ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.

9. Dampak adanya perkara PKPU yang saat ini masih berjalan terhadap kondisi
   keuangan Perseroan termasuk atas pembayaran kewajiban kepada pemasok dan
   regulator (Bursa dan OJK)
   Tanggapan:
   Kami memahami bahwa Perseroan akan membayar sejumlah kewajiban kepada BEI
   dan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (“OJK”) sesuai ketentuan Surat
   Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 perihal
   Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas
   Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat dan Peraturan Pemerintah
   No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

   Sehubungan dengan hal di atas, kami hendak merujuk pada Pasal 240 ayat (1) UU
   Kepailitan dan PKPU yang kutipannya sebagai berikut:

   Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU

   “Selama penundaan kewajiban pembayaran utang, Debitor tanpa persetujuan pengurus
   tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau
   sebagian hartanya.”

   Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa sejak Perseroan dinyatakan
   dalam keadaan PKPU , maka segala tindakan kepengurusan serta kepemilikan atas
   seluruh     dan/atau sebagian harta dari Perseroan, termasuk untuk melakukan
   pembayaran atas kewajiban kepada BEI dan OJK hanya sah dan dapat dilakukan
   apabila telah memperoleh persetujuan dari Tim Pengurus terlebih dahulu.

   Untuk itu, melalui surat ini kami hendak menyampaikan bahwa Perseroan akan tetap
   melaksanakan pembayaran atas kewajiban kepada BEI dan OJK tersebut dengan
   terlebih dahulu memohon persetujuan terlebih dahulu kepada Tim Pengurus.

10. Informasi/kejadian penting lainnya terkait Perkara Penundaan Kewajiban
    Pembayaran Utang Sementara Perseroan
    Tanggapan:
    Tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya terkait Perkara Penundaan Kewajiban
    Pembayaran Utang Sementara Perseroan



AK/fh
Page 5
11. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi
    kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham
    Perusahan Tanggapan:
    Tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang matrial dan dapat mempengaruhi
    kelangsungan hidup Perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perusahaan

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


PT Sunindo Adipersada Tbk,




Iwan Tirtha
Direktur Utama




AK/fh

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published29 Jan 2024
Pages5
Characters9,607
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sunindo Adipersada Tbk p.5 ×2
linked person Iwan Tirtha p.5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result