Back to announcement
20240126_BABY_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31572035.pdf
Other Text extracted BABYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 003/CORSEC/MTI/I/2024
Nama Perusahaan PT Multitrend Indo Tbk.
Kode Emiten BABY
Lampiran 2
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-00701/BEI.PP3/01-2024 tanggal 24
Januari 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai
berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
PT Multitrend Indo Tbk. ("Perseroan") tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana
dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
1 Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik ("POJK No. 31/2015") yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, kecuali atas perubahan jumlah
kepemilikan saham Blooming Years Pte. Ltd., ("BY") pada Perseroan, yang mana perubahan jumlah
kepemilikan tersebut akan dilaporkan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan Bursa
Efek Indonesia ("BEI") dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka ("POJK No.
11/2017") dan Peraturan BEI No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi ("Peraturan I-E").
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan dapat menyampaikan bahwa saat ini pemegang saham Perseroan, yaitu BY telah melakukan
2
pembelian atas saham Perseroan melalui pasar reguler pada tanggal 24 Januari 2024 dengan jumlah
sebanyak 1,980,500 lembar saham atau sebesar 0.07% dari modal disetor Perseroan saat ini.
Adapun Perseroan akan menyampaikan kepada OJK dan BEI atas perubahan jumlah kepemilikan saham
oleh BY tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 11/2017 dan Peraturan I-E
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material yang belum diungkapkan
kepada publik, kecuali perubahan jumlah kepemilikan saham BY pada Perseroan sebagaimana telah di
3 sebutkan di atas.
Lebih lanjut, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan OJK dan peraturan
IDX serta menyampaikan keterbukan informasi kepada Masyarakat apabila terdapat
informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan mengetahui bahwa terdapat perubahan jumlah kepemilikan saham BY pada Perseroan
sebagaimana telah dijelaskan pada angka 3 di atas dan Perseroan akan melakukan pelaporan atas
perubahan jumlah kepemilikan tersebut dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 11/2017 dan
Peraturan I-E.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan dapat menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat informasi/keputusan
sehubungan dengan tindakan korporasi yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam jangka waktu 3 bulan
mendatang.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
6
Sekretaris Perusahaan Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan
dan dapat disampaikan bahwa pemegang saham utama Perseroan berkomitmen terhadap Perseroan dan
tidak mempunyai rencana untuk mengurangi kepemilikan sahamnya pada Perseroan.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Multitrend Indo Tbk.
Nauli Masitha Dewi
Corporate Secretary; Legal Manager
PT Multitrend Indo Tbk.
Gedung Menara Era Lt. 14-02
Telepon : 021 352 0729, Fax : 021 352 0724, kanmomultitrend.id
Nama Pengirim Nauli Masitha Dewi
Jabatan Corporate Secretary; Legal Manager
Tanggal dan Waktu 26-01-2024 16:39
Lampiran 1. Surat Pengantar Tanggapan Permintaan Lanjutan IDX.pdf
2. Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan IDX.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Multitrend Indo Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Multitrend Indo Tbk. bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 003/CORSEC/MTI/I/2024 Issuer Name PT Multitrend Indo Tbk. Issuer Code BABY Attachment 2 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-00701/BEI.PP3/01-2024 dated 24 Januari 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
PT Multitrend Indo Tbk. ("Perseroan") tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana
dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas
1 Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik ("POJK No. 31/2015") yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, kecuali atas perubahan jumlah
kepemilikan saham Blooming Years Pte. Ltd., ("BY") pada Perseroan, yang mana perubahan jumlah
kepemilikan tersebut akan dilaporkan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") dan Bursa
Efek Indonesia ("BEI") dengan memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017 tentang
Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka ("POJK No.
11/2017") dan Peraturan BEI No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi ("Peraturan I-E").
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan dapat menyampaikan bahwa saat ini pemegang saham Perseroan, yaitu BY telah melakukan
2
pembelian atas saham Perseroan melalui pasar reguler pada tanggal 24 Januari 2024 dengan jumlah
sebanyak 1,980,500 lembar saham atau sebesar 0.07% dari modal disetor Perseroan saat ini.
Adapun Perseroan akan menyampaikan kepada OJK dan BEI atas perubahan jumlah kepemilikan saham
oleh BY tersebut di atas dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 11/2017 dan Peraturan I-E
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material yang belum diungkapkan
kepada publik, kecuali perubahan jumlah kepemilikan saham BY pada Perseroan sebagaimana telah di
3 sebutkan di atas.
Lebih lanjut, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan OJK dan peraturan
IDX serta menyampaikan keterbukan informasi kepada Masyarakat apabila terdapat
informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang bersifat material.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4 Perseroan mengetahui bahwa terdapat perubahan jumlah kepemilikan saham BY pada Perseroan
sebagaimana telah dijelaskan pada angka 3 di atas dan Perseroan akan melakukan pelaporan atas
perubahan jumlah kepemilikan tersebut dengan memperhatikan ketentuan POJK No. 11/2017 dan
Peraturan I-E.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5
Perseroan dapat menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum terdapat informasi/keputusan
sehubungan dengan tindakan korporasi yang akan dilakukan oleh Perseroan dalam jangka waktu 3 bulan
mendatang.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
Corporate Secretary agar menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
6
Sekretaris Perusahaan Perseroan telah melakukan konfirmasi kepada pemegang saham utama Perseroan
dan dapat disampaikan bahwa pemegang saham utama Perseroan berkomitmen terhadap Perseroan dan
tidak mempunyai rencana untuk mengurangi kepemilikan sahamnya pada Perseroan.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Multitrend Indo Tbk.
Nauli Masitha Dewi
Corporate Secretary; Legal Manager
Page 5
PT Multitrend Indo Tbk.
Gedung Menara Era Lt. 14-02
Phone : 021 352 0729, Fax : 021 352 0724, kanmomultitrend.id
Sender Name Nauli Masitha Dewi
Function Corporate Secretary; Legal Manager
Date and Time 26-01-2024 16:39
Attachment 1. Surat Pengantar Tanggapan Permintaan Lanjutan IDX.pdf
2. Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan IDX.pdf
This is an official document of PT Multitrend Indo Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Multitrend Indo Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Nauli Masitha Dewi
· Corporate Secretary; Legal Manager
p.2 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.