Back to announcement
20260415_SDRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070990_lamp2.pdf
Board change Needs review SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR KEPR-261/D.03/2025
TENTANG
HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. HAN CHANG SIK SEBAGAI
CALON PRESIDEN DIREKTUR PT BANK WOORI SAUDARA 1906 TBK
ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang : a bahwa berdasarkan surat PT Bank Woori Saudara 1906
Tbk Nomor X0072025110299 tanggal 20 November 2025
sampai dengan terakhir surat Nomor X0072025120402
tanggal 19 Desember 2025, PT Bank Woori Saudara 1906
Tbk mengajukan permohonan Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan atas pencalonan Sdr. Han Chang Sik sebagai
Presiden Direktur;
b bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa
KeuanganNomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga
Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan
penilaian kemampuan dan kepatutan dalam rangka
memberikan persetujuan terhadap calon anggota Direksi
atau calon anggota Dewan Komisaris;
c bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan terhadap Sdr. Han Chang Sik
sebagai calon Presiden Direktur PT Bank Woori Saudara
1906 Tbk;
d bahwa hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
terhadap Sdr. Han Chang Sik sebagai calon Presiden
Direktur PT Bank Woori Saudara 1906 Tbk sebagaimana
dimaksud pada huruf c di atas perlu ditetapkan dalam
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan.
Mengingat : a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-191225-135281
Page 2
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6845);
b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6845);
c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
27/POJK.03/2016tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5098);
d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.03/2021tentang Bank Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 163, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6700).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN
DAN KEPATUTAN SDR. HAN CHANG SIK SEBAGAI CALON
PRESIDEN DIREKTUR PT BANK WOORI SAUDARA 1906 TBK
PERTAMA : Sdr. Han Chang Sik sebagai calon Presiden Direktur PT Bank
Woori Saudara 1906 Tbk dinyatakan memenuhi persyaratan
untuk menjadi Presiden Direktur PT Bank Woori Saudara 1906
Tbk.
KEDUA : bahwa sehubungan dengan diktum PERTAMA maka Sdr. Han
Chang Sik disetujui untuk menjadi Presiden Direktur PT Bank
Woori Saudara 1906 Tbk.
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
OJK-191225-135281
Page 3
KETIGA : Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KEEMPAT : Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan.
Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Sdr. Han Chang Sik
2. PT Bank Woori Saudara 1906 Tbk
3. Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko dan
Pengendalian Kualitas
4. Deputi Komisioner Pengawasan Bank Swasta
5. Departemen Pengawasan Bank Swasta 1
6. Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
PERBANKAN
DIAN EDIANA RAE
Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan QR-Code.
KP: D.03/PB.02110
OJK-191225-135281
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK WOORI SAUDARA
p.1 ×10
unresolved
person
Han Chang Sik
· Presiden Direktur
p.1 ×6
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank Swasta
p.3
unresolved
org
Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Ditetapkan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
675 ms
12 Sep 2026 22:29
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}