Skip to content
Back to announcement

20240125_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31571491_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review WIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00076/2024                         Jakarta, 24 Januari 2024
Lampiran : -


Kepada Yth.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710

            Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material

Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dengan ini kami untuk dan atas nama
perusahaan sampaikan penjelasan atas laporan informasi atau fakta material sebagai
berikut:
Nama Emiten                        : PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha                       : Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi,
                                     Industri Energi, Energi Terbarukan, dan Energi
                                     Konversi,     Penyelenggaraan       Perkeretapian,
                                     Penyelenggaraan       Pelabuhan,      Engineering
                                     Procurement Construction, Layanan Peningkatan
                                     Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
                                     Enjinering, dan Perencanaan, Investasi dan/atau
                                     Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
                                     Sarana Dasar (Infrastruktur)
Telepon                            : [021 – 8067 9200]
Faksimili                          : [021 - 22893830]
Alamat surat elektronik (e-mail)     [investor.relations@wika.co.id]
Page 2
1. Jenis Restrukturisasi
   Penandatanganan Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit
   Untuk Tujuan Restrukturisasi yang telah dilakukan antara Perseroan dengan bank-
   bank serta lembaga keuangan kreditur Perseroan terkait dengan Perjanjian
   Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Untuk Tujuan Restrukturisasi
   di tanggal 23 Januari 2024.

2. Nilai Transaksi
   Jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan perjanjian kredit bilateral (baik
   pokok dan bunga per tanggal 31 Desember 2023) secara keseluruhan adalah
   sebesar Rp20,58 Triliun.
   Sebagai informasi, saat ini jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan akan
   disesuaikan sampai dengan tanggal efektif berlakunya perjanjian restrukturisasi.

3. Para Pihak
   a. Perseroan, merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas
      terbuka dengan pemegang saham utama adalah Pemerintah Republik Indonesia
      yang kepemilikan sahamnya sebesar 65,05% dimana dalam ini bertindak sebagai
      Debitur;

   b. Bank-Bank dan Lembaga-Lembaga Keuangan, yang secara bersama-sama
      disebut kreditur yang telah menyetujui restrukturisasi (“Kreditur”), sebagai
      berikut :
      1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
      3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
      4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
      5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
      6. PT Bank HSBC Indonesia
      7. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
      8. PT Bank ICBC Indonesia
      9. PT Bank DKI
      10. PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk
      11. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (EXIM Bank)

4. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan transaksi
   Terdapat hubungan afiliasi diantara Pihak yang bertransaksi yaitu antara Perseroan dan
   Kreditur berikut :
Page 3
      - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
      - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
      - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
      - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
      - PT Bank Syariah Indonesia Tbk
      - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (EXIM Bank)
   merupakan BUMN yang kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh
   Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian diantara Perseroan dan Kreditur
   diatas memiliki hubungan afiliasi dikarenakan secara langsung dikendalikan oleh
   Pemegang Usaha Utama yang sama dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia

5. Tanggal Transaksi
   Tanggal transaksi merupakan tanggal dilaksanakannya penandatanganan
   Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Untuk Tujuan
   Restrukturisasi yaitu pada tanggal 23 Januari 2024.


6. Keterangan Transaksi
   Perseroan dan Kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah
   dan pengelompokkan rencana pembayaran utang dengan ketentuan sebagai
   berikut :
   a. Tranche A
      1. Menutupi sisa jumlah terutang Debitur akan tetapi tidak termasuk jumlah
           bunga tangguhan berdasarkan Perjanjian yang akan dialokasikan kepada
           Kreditur dengan pro-rata basis berdasarkan jumlah terutang masing-masing
           tidak termasuk jumlah bunga tangguhan;
      2. Jumlah terutang untuk Tranche A sebesar Rp14,16 Triliun;
      3. Jatuh tempo Tranche A hingga 23 Desember 2031;
      4. Tingkat bunga jumlah terutang Tranche A – 4.00% p.a.

   b. Tranche B
      1. Menutupi sisa jumlah terutang Debitur akan tetapi tidak termasuk jumlah
         bunga tangguhan berdasarkan Perjanjian yang akan dialokasikan kepada
         Kreditur dengan pro-rata basis berdasarkan jumlah terutang masing-masing
         tidak termasuk jumlah bunga tangguhan;
      2. Jumlah terutang untuk Tranche B sebesar Rp1,75Triliun;
      3. Jatuh tempo Tranche B hingga 23 Desember 2029;
      4. Tingkat bunga jumlah terutang Tranche B – 4.00% p.a.
Page 4
   c. Tranche C
      1. Mencakup bunga tangguhan terutang Perseroan kepada Kreditur sampai
         dengan tanggal efektif;
      2. Jumlah terutang Tranche C sebesar Rp 839 Miliar per tanggal 31 Desember
         2023;
          Sebagai informasi, saat ini jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan
          akan disesuaikan sampai dengan tanggal efektif berlakunya perjanjian
          restrukturisasi.
      3. Jatuh tempo hingga 23 Desember 2025;
      4. Bunga yang ditangguhkan akan dibayarkan pada tanggal jatuh tempo dari
         setiap Jumlah Terutang (tidak termasuk Jumlah Terutang Fasilitas BG dan
         Jumlah Terutang Fasilitas LC) dan tidak dikenakan bunga (nihil bunga).

   Sebagai bagian dari pelaksanaan restrukturisasi utang dan penyehatan keuangan,
   Perseroan akan menerima fasilitas tambahan berupa Letter of Credit (LC) atau Bank
   Garansi (BG) untuk dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dalam
   menjalankan proyek-proyek konstruksi kerja sama operasi (KSO) dan non kerja
   sama operasi (KSO) Perseroan.

   Dalam rangka restrukturisasi tersebut, Perseroan memberikan jaminan kepada
   Kreditur berupa jaminan fidusia atas tagihan proyek yang belum dijaminkan yang
   bersifat paripassu bagi semua Kreditur dan jaminan gadai atas beberapa rekening
   bank. Selanjutnya Perseroan juga memberikan jaminan berupa aset tetap dan
   kepemilikan saham pada Anak Perusahaan Perseroan kepada Kreditur LC/BG
   dalam rangka restrukturisasi tersebut.

7. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi
   Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi
   atas utang Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang
   bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja
   operasional dan keuangan Perseroan serta kemampuan Perseroan untuk melunasi
   seluruh utang kepada Kreditur.

8. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
   a. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa
       informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau
       informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
   b. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan sebagaimana
       dimaksud dalam POJK 42/2020;
   c. Transaksi ini merupakan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana
       dimaksud dalam POJK 17/2020.
Page 5
Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 31/2015. Atas
perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


                                                        Hormat kami,
                                                    Corporate Secretariat




                                                      Mahendra Vijaya
                                                     Corporate Secretary


Tembusan Yth. :
1. Kadiv. Pemantauan Perusahaan Property dan Real Estate OJK RI;
2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia;
3. Kepala Divisi Penilaian Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published25 Jan 2024
Pages5
Characters8,634
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×5
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.2 ×5
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.2
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.2 ×2
linked person Mahendra Vijaya · Corporate Secretary p.5
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Bank Panin Tbk p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.5 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.1
unresolved org Milik Negara p.2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.2
unresolved org Banten Tbk p.2
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.2
unresolved org PT Bank DKI p.2
unresolved org Bank Garansi p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 365 ms 12 Sep 2026 21:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result