Back to announcement
20240125_WIKA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31571491_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Nomor : SE.01.01/A.CORSEC.00076/2024 Jakarta, 24 Januari 2024
Lampiran : -
Kepada Yth.
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Kompleks Perkantoran Kementerian Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten
atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), dengan ini kami untuk dan atas nama
perusahaan sampaikan penjelasan atas laporan informasi atau fakta material sebagai
berikut:
Nama Emiten : PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi,
Industri Energi, Energi Terbarukan, dan Energi
Konversi, Penyelenggaraan Perkeretapian,
Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering
Procurement Construction, Layanan Peningkatan
Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa
Enjinering, dan Perencanaan, Investasi dan/atau
Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan
Sarana Dasar (Infrastruktur)
Telepon : [021 – 8067 9200]
Faksimili : [021 - 22893830]
Alamat surat elektronik (e-mail) [investor.relations@wika.co.id]
Page 2
1. Jenis Restrukturisasi
Penandatanganan Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit
Untuk Tujuan Restrukturisasi yang telah dilakukan antara Perseroan dengan bank-
bank serta lembaga keuangan kreditur Perseroan terkait dengan Perjanjian
Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Untuk Tujuan Restrukturisasi
di tanggal 23 Januari 2024.
2. Nilai Transaksi
Jumlah terutang kepada seluruh kreditur berdasarkan perjanjian kredit bilateral (baik
pokok dan bunga per tanggal 31 Desember 2023) secara keseluruhan adalah
sebesar Rp20,58 Triliun.
Sebagai informasi, saat ini jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan akan
disesuaikan sampai dengan tanggal efektif berlakunya perjanjian restrukturisasi.
3. Para Pihak
a. Perseroan, merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk perseroan terbatas
terbuka dengan pemegang saham utama adalah Pemerintah Republik Indonesia
yang kepemilikan sahamnya sebesar 65,05% dimana dalam ini bertindak sebagai
Debitur;
b. Bank-Bank dan Lembaga-Lembaga Keuangan, yang secara bersama-sama
disebut kreditur yang telah menyetujui restrukturisasi (“Kreditur”), sebagai
berikut :
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
6. PT Bank HSBC Indonesia
7. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
8. PT Bank ICBC Indonesia
9. PT Bank DKI
10. PT Bank Pan Indonesia Tbk disingkat PT Bank Panin Tbk
11. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (EXIM Bank)
4. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan transaksi
Terdapat hubungan afiliasi diantara Pihak yang bertransaksi yaitu antara Perseroan dan
Kreditur berikut :
Page 3
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (EXIM Bank)
merupakan BUMN yang kepemilikan sahamnya secara mayoritas dimiliki oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian diantara Perseroan dan Kreditur
diatas memiliki hubungan afiliasi dikarenakan secara langsung dikendalikan oleh
Pemegang Usaha Utama yang sama dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia
5. Tanggal Transaksi
Tanggal transaksi merupakan tanggal dilaksanakannya penandatanganan
Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Untuk Tujuan
Restrukturisasi yaitu pada tanggal 23 Januari 2024.
6. Keterangan Transaksi
Perseroan dan Kreditur telah setuju melakukan restrukturisasi utang dengan jumlah
dan pengelompokkan rencana pembayaran utang dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Tranche A
1. Menutupi sisa jumlah terutang Debitur akan tetapi tidak termasuk jumlah
bunga tangguhan berdasarkan Perjanjian yang akan dialokasikan kepada
Kreditur dengan pro-rata basis berdasarkan jumlah terutang masing-masing
tidak termasuk jumlah bunga tangguhan;
2. Jumlah terutang untuk Tranche A sebesar Rp14,16 Triliun;
3. Jatuh tempo Tranche A hingga 23 Desember 2031;
4. Tingkat bunga jumlah terutang Tranche A – 4.00% p.a.
b. Tranche B
1. Menutupi sisa jumlah terutang Debitur akan tetapi tidak termasuk jumlah
bunga tangguhan berdasarkan Perjanjian yang akan dialokasikan kepada
Kreditur dengan pro-rata basis berdasarkan jumlah terutang masing-masing
tidak termasuk jumlah bunga tangguhan;
2. Jumlah terutang untuk Tranche B sebesar Rp1,75Triliun;
3. Jatuh tempo Tranche B hingga 23 Desember 2029;
4. Tingkat bunga jumlah terutang Tranche B – 4.00% p.a.
Page 4
c. Tranche C
1. Mencakup bunga tangguhan terutang Perseroan kepada Kreditur sampai
dengan tanggal efektif;
2. Jumlah terutang Tranche C sebesar Rp 839 Miliar per tanggal 31 Desember
2023;
Sebagai informasi, saat ini jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan
akan disesuaikan sampai dengan tanggal efektif berlakunya perjanjian
restrukturisasi.
3. Jatuh tempo hingga 23 Desember 2025;
4. Bunga yang ditangguhkan akan dibayarkan pada tanggal jatuh tempo dari
setiap Jumlah Terutang (tidak termasuk Jumlah Terutang Fasilitas BG dan
Jumlah Terutang Fasilitas LC) dan tidak dikenakan bunga (nihil bunga).
Sebagai bagian dari pelaksanaan restrukturisasi utang dan penyehatan keuangan,
Perseroan akan menerima fasilitas tambahan berupa Letter of Credit (LC) atau Bank
Garansi (BG) untuk dapat menunjang kegiatan usaha Perseroan sehari-hari dalam
menjalankan proyek-proyek konstruksi kerja sama operasi (KSO) dan non kerja
sama operasi (KSO) Perseroan.
Dalam rangka restrukturisasi tersebut, Perseroan memberikan jaminan kepada
Kreditur berupa jaminan fidusia atas tagihan proyek yang belum dijaminkan yang
bersifat paripassu bagi semua Kreditur dan jaminan gadai atas beberapa rekening
bank. Selanjutnya Perseroan juga memberikan jaminan berupa aset tetap dan
kepemilikan saham pada Anak Perusahaan Perseroan kepada Kreditur LC/BG
dalam rangka restrukturisasi tersebut.
7. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi
Pertimbangan dilakukannya transaksi ini adalah untuk melakukan restrukturisasi
atas utang Perseroan yang disertai dengan transformasi bisnis dan keuangan yang
bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja
operasional dan keuangan Perseroan serta kemampuan Perseroan untuk melunasi
seluruh utang kepada Kreditur.
8. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
a. Setelah dilakukan penelaahan secara cermat dan seksama, kami yakin bahwa
informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-pernyataan atau
informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan;
b. Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020;
c. Transaksi ini merupakan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020.
Page 5
Demikian Laporan ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK 31/2015. Atas
perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Corporate Secretariat
Mahendra Vijaya
Corporate Secretary
Tembusan Yth. :
1. Kadiv. Pemantauan Perusahaan Property dan Real Estate OJK RI;
2. Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia;
3. Kepala Divisi Penilaian Sektor Jasa PT Bursa Efek Indonesia.
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.2
unresolved
org
Banten Tbk
p.2
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bank DKI
p.2
unresolved
org
Bank Garansi
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
365 ms
12 Sep 2026 21:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}