Skip to content
Back to announcement

20240124_NISP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31571230_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted NISP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                          KETERBUKAAN INFORMASI
                     Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang
                             Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka

                     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
                      RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM (BUYBACK) DAN PENGALIHAN SAHAM HASIL
                                         BUYBACK PT BANK OCBC NISP TBK

                                                  PT Bank OCBC NISP Tbk
                                                       (“Perseroan”)
                                                   Kegiatan Usaha: Jasa Perbankan

                                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                Kantor Pusat:
                                                                OCBC Tower
                                          Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta 12940 - Indonesia
                                                       Tel. (6221) 25533888 (hunting)
                                                     Fax. (6221) 57944000, 57943939
                                                          Homepage: www.ocbc.id
                                                    email: corporate.secretariat@ocbc.id


                Pendahuluan
                Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan akan
                menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) pada hari Senin, 18 Maret
                2024 yang salah satu agendanya berupa rencana pembelian kembali saham Perseroan (share
                buyback) yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dan tercatat pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa
                Efek”), dan pengalihan saham hasil buyback untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel.
                Pembelian kembali saham dan pengalihan saham hasil buyback ini akan dilakukan dengan
                berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk Undang-
                Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), sebagaimana
                diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                tentang Cipta Kerja dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian
                Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK No. 29/2023”).

                I.    Rincian informasi untuk memenuhi Pasal 4 Peraturan OJK No. 29/2023:

                A.    Perkiraan Jadwal, Perkiraan Biaya Pembelian Kembali Saham, dan Perkiraan Jumlah Nilai
                      Nominal Seluruh Saham Yang Akan Dibeli Kembali
                      Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
                      disetujuinya pembelian kembali saham Perseroan oleh RUPST yang direncanakan pada tanggal
                      18 Maret 2024.
                      Adapun perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham adalah
                      maksimal Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) termasuk komisi perantara pedagang
                      efek dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu.
                      Saham Perseroan yang akan dibeli kembali maksimum 0,002% (nol koma nol nol dua persen)
                      dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh atau maksimum 402.000 (empat ratus
                      dua ribu) lembar saham.

                B.     Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Pembelian Kembali Saham
                       Perusahaan Terbuka
                       Pembelian kembali saham dilakukan Perseroan dalam rangka pemberian remunerasi yang
                       bersifat variabel atas kinerja tahun 2023 kepada manajemen dan karyawan Perseroan untuk
                       memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 Tentang Penerapan
                                                                                                                1



OCBC Information Classification: Public
Page 2
                       Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“Peraturan OJK No.
                       45/POJK.03/2015”).
                       Pelaksanaan pembelian kembali saham dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat
                       variabel kepada manajemen dan karyawan ini juga sesuai dengan Peraturan OJK No. 29/2023
                       serta akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan
                       yang berlaku.

                C.     Perkiraan Menurunnya Pendapatan Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dari Pelaksanaan
                       Pembelian Kembali Saham Dan Dampak Atas Biaya Pembiayaan Persahaan Terbuka
                       Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham Perseroan
                       tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan,
                       mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
                       pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.

                D.     Proforma Laba per-Saham Perusahaan Terbuka Setelah Rencana Pembelian Kembali
                       Saham Dilaksanakan Dengan Mempertimbangkan Menurunnya Pendapatan
                       Perseroan mencatat laba bersih per-saham sebesar Rp 177,4 sedangkan proforma laba bersih
                       per saham setelah pembelian kembali saham sebesar Rp 177,4.

                     Keterangan                                         30 September 2023 (dalam jutaan rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                     Sebelum Pembelian Kembali    Dampak       Setelah Pembelian Kembali
                     Jumlah Aset                                                    246.997.563       (800)                     246.996.763
                     Laba Bersih                                                      3.053.352                                   3.053.352
                     Ekuitas                                                         35.979.134       (800)                      35.978.334
                     Jumlah Saham Beredar (Lembar Saham)                        22.945.296.972 (402.000)                    22.944.894.972
                     Laba Bersih per Saham (Nilai Penuh)                                  177,4                                        177,4
                     Return on Asset (ROA)                                                2,1%                                         2,1%
                     Return on Equity (ROE)1)                                            12,0%                                        12,0%
                      1) ROE dihitung menggunakan rata-rata modal inti Bank

                E.     Pembatasan Harga Saham Untuk Pembelian Kembali Saham
                       Perseroan akan melakukan pembelian kembali saham sesuai dengan Peraturan OJK No. 29
                       tahun 2023 yaitu:
                       1. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli
                           dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek dan harga penawaran untuk membeli
                           kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi
                           sebelumnya.
                       2. Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan di luar Bursa Efek dan dengan mengingat
                           saham Perseroan tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pembelian
                           kembali saham Perseroan paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan
                           perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum
                           tanggal pembelian kembali saham oleh Perseroan.

                F.     Pembatasan Jangka Waktu Pembelian kembali Saham
                       Pembelian kembali saham direncanakan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
                       tanggal persetujuan RUPST.

                G.     Metode Yang Akan Digunakan Untuk Membeli Kembali Saham
                       Sesuai Peraturan OJK No. 29/2023, Perseroan akan membeli saham baik di Bursa Efek maupun
                       di luar Bursa Efek.

                H.     Pembahasan dan Analisa Manajemen Mengenai Pengaruh Pembelian Kembali Saham
                       Terhadap Kegiatan Usaha Dan Pertumbuhan Perusahaan Terbuka di Masa Mendatang
                       Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mempengaruhi
                       kegiatan usaha dan operasional Perseroan. Hal ini karena Perseroan telah memiliki modal
                       (CAR) yang cukup sesuai peraturan yang berlaku.

                I.     Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
                       Perseroan memastikan sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian
                       kembali saham sepenuhnya menggunakan dana internal Perseroan, bukan merupakan dana
                       hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang
                       dalam bentuk apapun, serta tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara
                       signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.
                                                                                                             2



OCBC Information Classification: Public
Page 3
                II. Rincian informasi untuk memenuhi Pasal 25 huruf e Peraturan OJK No. 29/2023:
                1. Latar Belakang
                   1.1 Tanggal persetujuan RUPS pembelian kembali saham
                       Agenda pembelian kembali saham perseroan (share buyback) dan pengalihan saham hasil
                       buyback untuk pemberian remunerasi yang bersifat variabel akan diajukan dalam RUPST
                       Perseroan pada tanggal 18 Maret 2024 untuk mendapatkan persetujuan pada RUPST
                       tersebut.
                   1.2 Periode pelaksanaan pembelian kembali saham
                       Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
                       sejak disetujuinya pembelian kembali saham Perseroan oleh RUPST.
                   1.3 Realisasi pembelian kembali saham
                       Realisasi pembelian kembali saham akan dilakukan sesuai angka 1.2 diatas.
                   1.4 Sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan
                       Sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan untuk pemberian remunerasi
                       yang bersifat variabel, berasal dari pembelian kembali saham sesuai angka 1.2 diatas.
                   1.5 Batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali
                       Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali maksimal dalam
                       jangka waktu 3 tahun setelah selesainya pembelian kembali saham.
                   1.6 Jumlah saham yang akan dialihkan
                       Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali untuk pemberian
                       remunerasi yang bersifat variabel dengan jumlah 402.000 saham.
                2. Tujuan pengalihan saham
                   Pembelian kembali saham dan pengalihan saham hasil pembelian kembali, dilakukan Perseroan
                   dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel atas kinerja tahun 2023 kepada
                   manajemen dan karyawan Perseroan untuk memenuhi Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015
                3. Persyaratan karyawan, direksi dan/atau komisaris sebagai pihak yang berhak menerima
                   saham
                   - Perseroan mempunyai kebijakan pemberian kompensasi jangka panjang berbasis kinerja
                      kepada manajemen dan/atau karyawan sebagai pihak Material Risk Taker (MRT), sejalan
                      dengan Peraturan OJK No. 45/POJK.03/2015, Perseroan memberikan remunerasi variabel
                      dalam bentuk saham kepada pihak MRT.
                   - Perseroan tidak memberikan remunerasi bersifat variable kepada Dewan Komisaris untuk
                      menghindari benturan kepentingan.
                4. Rencana periode pelaksanaan (exercise)
                   Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali kepada manajemen
                   dan/atau karyawan yang merupakan pihak MRT maksimal dalam jangka waktu 3 tahun setelah
                   selesainya pembelian kembali saham.
                5. Harga pelaksanaan atau metode perhitungan harga pelaksanaan saham
                   Harga pelaksanaan sesuai dengan pada saat harga pembelian kembali saham.
                6. Jumlah atau besaran pembayaran oleh karyawan, direksi, dan/atau dewan komisaris
                   Perusahaan Terbuka
                   Tidak terdapat jumlah pembayaran oleh direksi dan/atau karyawan.
                7. Proforma struktur permodalan sebelum dan setelah periode pelaksanaan (exercise)

                                                             30 September 2023 (dalam jutaan rupiah)
                                                                                                              Setelah
                                         Sebelum                        Setelah
                 Keterangan                                                                              Pengalihan Saham
                                     Pembelian Kembali    Dampak    Pembelian Kembali       Dampak
                                                                                                          Hasil Pembelian
                                          Saham                         Saham
                                                                                                             Kembali
                 Ekuitas                     35.979.134     (800)           35.978.334             800             35.979.134

                8. Ketentuan Lock Up, jika terdapat ketentuan Lock Up
                   Tidak terdapat Lock Up untuk pengalihan saham yang sudah menjadi hak bagi pihak MRT.


                           Keterbukaan Informasi ini disampaikan di Jakarta, pada tanggal 24 Januari 2024
                                                                                                                                3



OCBC Information Classification: Public

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published24 Jan 2024
Pages3
Characters15,018
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK OCBC NISP TBK p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person Prof. Dr. Satrio p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result