Back to announcement
20260415_CASS_Pemanggilan RUPS_32070783_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted CASSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CAHAYA AERO SERVICES TBK
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (”POJK 15/2020”) dan Pasal 12
ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi PT Cahaya Aero Services Tbk (“Perseroan”) dengan ini
mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”), (selanjutnya RUPST dan RUPSLB
disebut “Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 7 Mei 2026
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Studio SCTV, SCTV Tower Lt.8, Senayan City, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat
10270
Mata Acara :
A. RUPST
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 serta persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan termasuk di
dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen Kantor Akuntan Publik
Purwanto, Susanti & Surja, dan persetujuan dan pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
dilakukan dalam tahun buku tersebut.
Penjelasan:
Mata acara ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan Pasal 11 ayat (3) huruf a, Pasal 11
ayat (4) dan Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan:
Sesuai Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta Pasal 11 ayat (3) huruf b dan Pasal 21 ayat (3) Anggaran
Dasar Perseroan, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dan/atau ditetapkan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”).
PT Cahaya Aero Services Tbk
Manor Building, 3rd Floor, Unit G-H
Jakarta Aeroville
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta T. +62 21 3876 6365 / 21 3876 7645
Tangerang, Banten 15126, Indonesia www.casgroup.co.id
1 of 7
Page 2
3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penjelasan:
Sesuai Pasal 68 UUPT dan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Perseroan mengusulkan
kepada RUPS untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
memperhatikan rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Purwanto,
Susanti & Surja guna melakukan audit atas buku-buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2026, atau menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal
terdapat ketidaksepakatan, termasuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya.
4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2026.
Penjelasan:
Sesuai Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT dan ketentuan Pasal 15 ayat (14) dan Pasal 18 ayat (11) Anggaran
Dasar Perseroan, besaran gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS, dan dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Dewan
Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
B. RUPSLB
1. Persetujuan penyesuaian alamat lengkap Perseroan.
Penjelasan:
Mata acara ini merupakan perubahan data alamat kantor pusat terdaftar di Sistem Administrasi Hukum
Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Alamat terdaftar saat ini: Wisma Soewarna
Office, lantai 3, Soewarna Business Park, Bandar Udara International Soekarno-Hatta, Jalan Raya
Bandara Soekarno – Hatta, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 010, Kelurahan Pajang, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Banten 15126; berubah ke alamat baru: Manor Building lantai 3, Unit G-H,
Jakarta Aeroville, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, Banten 15126.
2. Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia.
Penjelasan:
Sesuai Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPT dan Pasal 21 serta Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
perubahan anggaran dasar Perseroan ditetapkan RUPS. Mata acara ini membahas perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik
(BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
PT Cahaya Aero Services Tbk
Manor Building, 3rd Floor, Unit G-H
Jakarta Aeroville
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta T. +62 21 3876 6365 / 21 3876 7645
Tangerang, Banten 15126, Indonesia www.casgroup.co.id
2 of 7
Page 3
3. Persetujuan perubahan Pasal 15 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Direksi dan Pasal 18
ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Dewan Komisaris.
Penjelasan:
Sesuai Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPT dan Pasal 21 serta Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
perubahan anggaran dasar Perseroan ditetapkan RUPS. Mata acara ini membahas perubahan masa
jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
4. Persetujuan perubahan susunan dan/atau pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 94 ayat (1) dan
Pasal 111 ayat (1) UUPT, pengangkatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan
dilakukan oleh RUPS.
5. Persetujuan untuk perubahan status kepesertaan pada Dana Pensiun guna memenuhi ketentuan Pasal
34 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana
Pensiun.
Penjelasan:
Perubahan status kepesertaan Perseroan pada Dana Pensiun, dari Mitra Pendiri menjadi Pendiri serta
mengubah Peraturan Dana Pensiun, sehubungan dengan perubahan struktur kepemilikan saham dalam
Perseroan.
CATATAN:
1. Pengumuman penyelenggaraan Rapat telah dilakukan pada tanggal 31 Maret 2026 melalui situs web Bursa
Efek Indonesia, situs web Perseroan https://casgroup.co.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/ dan situs
web penyedia e-RUPS melalui sistem Electronic General Meeting System KSEI yang disediakan oleh PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”).
2. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi kepada seluruh pemegang saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat sesuai Anggaran Dasar dan Pasal 17 POJK 15/2020; sehingga, Perseroan tidak
mengirimkan undangan tersendiri kepada pemegang saham.
3. Bahan Rapat telah tersedia dan dapat diakses pada situs web Perseroan https://casgroup.co.id/id/rapat-
umum-pemegang-saham/ dan/atau dalam situs web resmi eASY.KSEI sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat. Perseroan tidak menyediakan bahan
Rapat baik dalam bentuk cetak dan pemegang saham diimbau untuk mengunduh bahan Rapat melalui situs
web Perseroan dan/atau eASY.KSEI.
4. Pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili berdasarkan surat kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat sah
pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
PT Cahaya Aero Services Tbk
Manor Building, 3rd Floor, Unit G-H
Jakarta Aeroville
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta T. +62 21 3876 6365 / 21 3876 7645
Tangerang, Banten 15126, Indonesia www.casgroup.co.id
3 of 7
Page 4
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026
sampai dengan pukul 16.00 WIB (“Recording Date”).
b. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang saham Perseroan atau kuasa pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat secara
sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek (“BAE”)
Perseroan yang berkedudukan di Jakarta dan beralamat di Jalan Hayam Wuruk No. 28 Jakarta Pusat,
pada Recording Date.
5. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat dapat menghadiri atau diwakili dalam Rapat dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. menghadiri Rapat secara fisik;
b. menghadiri Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI;
c. diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) melalui pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui eASY.KSEI; dan
(ii) melalui pemberian kuasa secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Mekanisme Pemberian Kuasa:
a. Pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI dapat memberikan kuasa
secara elektronik (e-Proxy) melalui eASY.KSEI, yang dapat diakses melalui fasilitas Acuan Kepemilikan
Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”) pada situs web https://akses.ksei.co.id, beserta panduan resmi yang
tersedia pada https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide.
b. Pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui eASY.KSEI dapat dilakukan sejak tanggal
Pemanggilan Rapat sampai dengan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
Rapat, yaitu pada Rabu, 6 Mei 2026, pukul 12.00 WIB.
c. Selain pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy), pemegang saham juga dapat memberikan kuasa
secara tertulis dengan menggunakan formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan
https://casgroup.co.id/id/rapat-umum-pemegang-saham/. Surat kuasa dimaksud wajib telah diterima
oleh Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada
Rabu, 6 Mei 2026, pukul 12.00 WIB, di alamat Perseroan, yaitu Manor Building Lantai 3 Unit G-H,
Jakarta Aeroville, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
d. Bagi pemegang saham yang berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, surat kuasa wajib
dilegalisasi oleh notaris publik atau pejabat yang berwenang serta Kedutaan Besar/Perwakilan Republik
Indonesia setempat, atau dalam bentuk apostille oleh otoritas yang berwenang sesuai ketentuan yang
berlaku di negara setempat (sebagaimana relevan).
7. Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib untuk
menyerahkan kepada petugas BAE pada saat registrasi:
a. Untuk Pemegang Saham Individu:
- fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku; dan bagi pemegang saham yang hadir diwakili oleh
kuasanya, wajib memperlihatkan fotokopi surat kuasa, fotokopi KTP atau paspor pemberi kuasa dan
menunjukkan KTP atau paspor asli penerima kuasa; dan
- fotokopi surat saham dan/atau surat kolektif saham (apabila saham masih berbentuk warkat).
b. Untuk Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum:
- fotokopi KTP atau paspor Direktur yang berwenang mewakili badan hukum;
- dalam hal dikuasakan, fotokopi surat kuasa disertai fotokopi KTP atau paspor pemberi kuasa, serta
wajib menunjukkan KTP atau paspor asli penerima kuasa;
PT Cahaya Aero Services Tbk
Manor Building, 3rd Floor, Unit G-H
Jakarta Aeroville
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta T. +62 21 3876 6365 / 21 3876 7645
Tangerang, Banten 15126, Indonesia www.casgroup.co.id
4 of 7
Page 5
- fotokopi anggaran dasar lengkap dengan perubahan terakhir berikut bukti persetujuan atau
penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
- fotokopi akta susunan pengurus terakhir yang sah; dan
- fotokopi Surat Saham dan/atau Surat Kolektif Saham (apabila saham masih berbentuk warkat).
c. Untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI:
Wajib memperlihatkan kepada petugas registrasi sebelum memasuki Ruang Rapat:
- surat Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh melalui perusahaan efek atau
bank kustodian; dan
- fotokopi KTP atau paspor diri yang sah untuk diverifikasi.
Dalam hal KTUR tidak dapat ditunjukkan, pemegang saham tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan identitasnya dapat diverifikasi sesuai ketentuan
yang berlaku.
8. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara elektronik melalui eASY.KSEI wajib
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Proses Registrasi
1. Pemegang saham atau kuasanya yang berhak hadir dalam Rapat harus terlebih dahulu terdaftar
sebagai pengguna fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila belum
terdaftar, pemegang saham atau kuasanya dapat melakukan registrasi melalui situs web
https://akses.ksei.co.id.
2. Pemberitahuan kehadiran atau pemberian kuasa secara elektronik dilakukan paling lambat 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada Rabu, tanggal 6 Mei 2026, pukul
12.00 WIB.
3. Pemegang saham atau kuasanya sebagaimana disebutkan di bawah ini wajib melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI sebelum batas waktu registrasi yang ditetapkan
dalam sistem eASY.KSEI:
(a) pemegang saham individu domestik yang belum menyampaikan pemberitahuan kehadiran
atau kuasa dalam eASY.KSEI sampai batas waktu yang ditentukan dan akan menghadiri Rapat
secara elektronik;
(b) pemegang saham individu domestik yang telah menyampaikan pemberitahuan kehadiran,
namun belum memberikan pilihan suara untuk paling sedikit 1 (satu) mata acara Rapat dalam
eASY.KSEI sampai batas waktu yang ditentukan dan akan menghadiri Rapat secara elektronik;
(c) Independent Representative atau Individual Representative yang telah ditunjuk oleh Perseroan
yaitu perwakilan dari PT Datindo Entrycom selaku BAE Perseroan, yang telah menerima kuasa
dari pemegang saham yang berhak hadir, namun pemegang saham yang bersangkutan belum
memberikan pilihan suara untuk paling sedikit 1 (satu) mata acara Rapat dalam eASY.KSEI
sampai batas waktu yang ditentukan;
(d) partisipan KSEI/Intermediary (bank kustodian atau perusahaan efek) yang telah menerima
kuasa dari pemegang saham yang berhak hadir yang telah memberikan suara melalui
eASY.KSEI.
4. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat yang telah menyampaikan pemberitahuan
kehadiran atau memberikan kuasa kepada pihak Independent Representative atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara untuk 1 (satu) atau seluruh mata acara Rapat
dalam eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu yang ditentukan, tidak perlu melakukan
registrasi kehadiran ulang secara elektronik dalam eASY.KSEI. Kepemilikan saham akan otomatis
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
PT Cahaya Aero Services Tbk
Manor Building, 3rd Floor, Unit G-H
Jakarta Aeroville
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta T. +62 21 3876 6365 / 21 3876 7645
Tangerang, Banten 15126, Indonesia www.casgroup.co.id
5 of 7
Page 6
5. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun,
mengakibatkan pemegang saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik.
b. Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat
1. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi pembahasan per mata acara Rapat.
2. Pemegang saham atau kuasanya yang sah yang menghadiri Rapat secara fisik dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapatnya dengan menuliskannya pada formulir yang telah
disediakan.
3. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menghadiri Rapat secara elektronik
dapat menuliskan pertanyaan dan/atau pendapatnya pada kolom Opinion Statement Field pada
layar E-Meeting Hall aplikasi eASY.KSEI, selama sistem menampilkan status “Discussion started
for agenda item no. [•]” pada kolom General Meeting Flow Text dan berakhir ketika sistem
menampilkan status “Discussion for agenda item no. [•] has ended”.
4. Penentuan mekanisme pelaksanaan pembahasan dan seleksi pertanyaan dan/atau pendapat per
mata acara Rapat merupakan kewenangan Perseroan dan secara lebih rinci dituangkan dalam tata
tertib Rapat melalui situs web Perseroan dan eASY.KSEI.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
1. Pemegang saham atau kuasanya yang akan memberikan suara pada mata acara Rapat, dapat
memberikan suaranya selama masa pemungutan suara dibuka oleh Perseroan.
2. Pemegang saham yang menghadiri Rapat secara elektronik dapat memberikan suara secara
langsung di layar E-meeting Hall aplikasi eASY.KSEI pada kolom Voting Field selama sistem
menampilkan status “Voting for agenda item no. [•] has started” pada kolom General Meeting
Flow Text, dan berakhir ketika sistem menampilkan status Voting for agenda item no. [•] has
ended”.
3. Sistem eASY.KSEI secara otomatis menyediakan waktu pemungutan suara (voting time) dengan
maksimal selama 5 (lima) menit atau sesuai waktu yang ditetapkan Perseroan dalam tata tertib
Rapat.
d. Tayangan RUPS melalui Fasilitas AKSes.KSEI
1. Pemegang saham atau kuasanya yang telah melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
melalui eASY.KSEI paling lambat sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dapat menyaksikan
pelaksanaan Rapat melalui fitur Tayangan RUPS yang tersedia pada menu eASY.KSEI dalam
fasilitas AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
2. Kapasitas peserta dalam Tayangan RUPS mengikuti ketentuan sistem eASY.KSEI dan diberlakukan
berdasarkan prinsip first come first served.
3. Pemegang saham atau kuasanya yang telah melakukan registrasi kehadiran secara elektronik
melalui eASY.KSEI tetap dianggap sah hadir dalam Rapat, dan kepemilikan saham serta pilihan
suaranya diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dan pemungutan suara, meskipun tidak
memperoleh akses untuk menyaksikan Tayangan RUPS.
4. Pemegang saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS namun tidak melakukan registrasi kehadiran secara secara elektronik melalui eASY.KSEI,
tidak dianggap hadir dalam Rapat serta tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran Rapat dan
pemungutan suara.
PT Cahaya Aero Services Tbk
Manor Building, 3rd Floor, Unit G-H
Jakarta Aeroville
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta T. +62 21 3876 6365 / 21 3876 7645
Tangerang, Banten 15126, Indonesia www.casgroup.co.id
6 of 7
Page 7
9. Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara berdasarkan
kehadiran pemegang saham baik secara fisik maupun secara elektronik dalam setiap pengambilan
keputusan mata acara Rapat.
10. Demi ketertiban dan kelancaran Rapat, para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang akan
menghadiri Rapat secara fisik diharapkan telah hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
Tangerang, 15 April 2026
Direksi Perseroan
PT Cahaya Aero Services Tbk
Manor Building, 3rd Floor, Unit G-H
Jakarta Aeroville
Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta T. +62 21 3876 6365 / 21 3876 7645
Tangerang, Banten 15126, Indonesia www.casgroup.co.id
7 of 7
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.1 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.