Skip to content
Back to announcement

20240123_GOLD_Pengumuman RUPS_31570913_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted GOLD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
               (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
      PT VISI TELEKOMUNIKASI INFRASTRUKTUR Tbk
                     (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“Perseroan”)
sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha yang dilakukan oleh entitas anak dengan memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum, akuntan publik, penasehat
keuangan atau profesional lainnya.

Direksi Perseroan menyampaikan informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi
dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana perubahan kegiatan usaha sebagai bagian dari
kepatuhan Perseroan atas POJK 17/2020.




        PT VISI TELEKOMUNIKASI INFRASTRUKTUR Tbk

                 Kegiatan Usaha: Jasa Penyedia Infrastruktur Telekomunikasi

                                              Kantor Pusat:
                                    Menara Imperium 18th floor Suite C
                                Jl. H. R. Rasuna Said No.1 Jakarta 12980
                                     Nomor telepon : (021) 8370 7370
                                     Nomor faksimili : (021) 797 5208
                                          Website: www.ptvti.co.id



Dewan Komisaris dan Direksi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, bertanggung jawab sepenuhnya
atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa tidak ada fakta penting material yang tidak
diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang
diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024




                                                      1
Page 2
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Bisnis                         : Dalam laporan ini dimaksudkan sama dengan “Usaha”.
Fiber Optic atau Serat Optik   : Yaitu jenis kabel yang terbuat dari serat plastik dan kaca halus, yang
                                 berfungsi untuk menghubungkan antar perangkat maupun
                                 pengguna dalam lingkup wilayah tertentu.
Kantor Jasa Penilai Publik     : Badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri
(“KJPP”)                         Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam menjalankan
                                 usaha di bidang penilaian dan jasa – jasa lainnya.
KJPP MPR                       : Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan
                                 yaitu perusahaan jasa penilai yang terdaftar dengan nomor izin
                                 usaha 2.09.0070 melalui Salinan Keputusan Menteri Keuangan
                                 Republik Indonesia Nomor 440/KM.1/2019 yang memiliki
                                 pengalaman (track record) penilaian dengan klasifikasi A (Aset) dan
                                 B (Bisnis).
Km                             : Kilometer.
Perseroan                      : PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.
PKP                            : PT Permata Karya Perdana.
POJK 17/2020                   : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
                                 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Rencana Perubahan              : Rencana perubahan kegiatan usaha oleh PKP, suatu entitas anak,
Kegiatan Usaha                   yang memberikan kontribusi pendapatan lebih dari 20% kepada
                                 pendapatan Perseroan dan laporan keuangannya terkonsolidasi
                                 dengan Perseroan.
RUPS                           : Rapat Umum Pemegang Saham.

Studi Kelayakan Bisnis         : Suatu penugasan Penilaian Profesional yang diberikan oleh Penilai
                                 Bisnis berupa pendapat untuk menyatakan kelayakan suatu usaha
                                 atau proyek.
Tanggal Penilaian              : Dalam laporan ini sama pengertiannya dengan Tanggal Studi
                                 Kelayakan, yaitu tanggal dinyatakannya pendapat untuk
                                 menyatakan kelayakan suatu usaha atau proyek.




                                                   2
Page 3
                                       PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi kepada pemegang saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat infomasi
mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dengan ketentuan Perseroan wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS Luar Biasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK 17/2020, sehubungan dengan PKP akan
menambah kegiatan usaha penyewaan infrastruktur telekomunikasi jaringan Fiber Optic.

Pada saat ini, PKP telah mengoperasikan menara dan micro cell pole untuk disewakan kepada
perusahaan operator telekomunikasi dengan perjanjian sewa jangka panjang.

                          URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
a. Riwayat Singkat Perseroan

   Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
   berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 138
   tanggal 8 November 1995, dibuat dihadapan Richardus Nangkih Sinulingga, S.H., Notaris di Jakarta,
   yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini bernama Menteri Hukum
   dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”)) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
   17.467HT.01.01.Th.95 tanggal 29 Desember 1995, didaftarkan pada buku daftar Kepaniteraan
   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 491/1996 tanggal 2 April 1996 dan diumumkan dalam
   Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 1996, Tambahan No. 4144.

   Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 22 tanggal 3 Juni
   2022, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
   disetujui Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0045363.AH.01.02.TAHUN 2022
   tanggal 1 Juli 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
   0125400.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 1 Juli 2022.


b. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Presiden Direktur       :     Paulus Ridwan Purawinata         (merangkap     sebagai   Direktur
                                 Independen)
   Direktur                :     Alexandra Yota Dinarwanti

   Dewan Komisaris
   Presiden Komisaris      :      Helmy Yusman Santoso
   Komisaris Independen    :      Theignatius Agus Salim


c. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perseroan

   Susunan pemegang saham berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal
   31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
   Efek adalah sebagai berikut:




                                                3
Page 4
                        Keterangan                                      Nilai Nominal Rp100 per Saham          %*
                                                    Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
     Modal Dasar                                     1.500.000.000.                          150.000.000.000         -
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
        PT Tower Bersama Infrastructure Tbk               652.576.009                         65.257.600.900         51,09
        PT Mulia Sukses Mandiri                           108.175.444                         10.817.544.400             8,47
        PT Amanda Cipta Persada                           280.101.700                         28.010.170.000         21,93
        PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk              102.659.927                         10.265.992.700             8,04
                                                                                                                    10,47
        Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)              133.728.220                         13.372.822.000

                                                       1.277.276.000                         127.727.600.000        100,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        1.277.276.000                         127.727.600.000
     Saham Dalam Portepel                                 222.724.000                         22.272.400.000
    * Perhitungan berdasarkan hak suara


                                      URAIAN SINGKAT MENGENAI PKP

a. Riwayat Singkat PKP

   PKP adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
   berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.
   149 tanggal 11 November 2013, dibuat dihadapan Jimmy Tanal, S.H, M.Kn., pengganti dari
   Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh
   Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-41882.AH.01.01.TAHUN 2013 tanggal 1
   Agustus 2013, didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0074103.AH.01.09.TAHUN
   2013 tanggal 1 Agustus 2013.

   Anggaran Dasar PKP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan Akta
   Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham PKP No. 21 tanggal 11 Desember 2023, dibuat
   dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham
   berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0081579.AH.01.02 TAHUN 2023 tanggal 27 Desember
   2023 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0262727.AH.01.11 TAHUN 2023
   tanggal 27 Desember 2023.

b. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PKP

    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PKP saat ini adalah sebagai berikut:

    Direksi
    Direktur Utama                :      Setyo Budhi S.
    Direktur                      :      Alexandra Yota Dinarwanti
    Direktur                      :      Desi Andriani

    Dewan Komisaris
    Komisaris                     :      Ir. Sani Imanudin Maksum
    Komisaris Independen          :      Glenardo Yopie

c. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PKP

    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 40 tanggal 5 Agustus 2019, dibuat
    dihadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
    Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
    AH.01.03-0310770 tanggal 8 Agustus 2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-


                                                      4
Page 5
   0132525.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 8 Agustus 2019, susunan pemegang saham PKP saat ini
   adalah sebagai berikut:

                                             Jumlah        Kepemilikan              Jumlah
             Pemegang Saham
                                             Lembar             (%)                   Rp
       Perseroan                               Saha
                                                275.821           99,99         275.821.000.000,00
                                                m
       PT Sukses Prima Sakti                          1               0,01             1.000.000,00
                Total                            275.822         100,00         275.822.000.000,00



            RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk KJPP MPR, sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi terdaftar dengan
nomor izin usaha 2.09.0070 melalui Salinan Keputusan Menteri Keuangan No 440/KM.1/2019 tanggal
12 Agustus 2019, untuk memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
dalam bentuk penambahan kegiatan usaha PKP yaitu kegiatan usaha penyewaan infrastruktur
telekomunikasi jaringan Fiber Optic yang tercakup dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
yaitu: Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (Kode KBLI 61100) (“KBLI: 61100”).

Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00001/0070-00/BS/06/00036/1/II//2024 tanggal 16
Januari 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”):

a. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan

   Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji Objek Penilaian sehubungan dengan
   Rencana Perubahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:

   •     Aspek kelayakan pasar yang meliputi kondsi pasar, pesaing usaha, dan strategi pemasaran;
   •     Aspek kelayakan teknis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi kapasitas, ketersediaan, dan
         kualitas sumber daya, dan proses produksi;
   •     Aspek kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif karena keunikan dari pola
         bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk, kemampuan untuk menciptakan nilai;
   •     Aspek kelayakan model manajemen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja,
         manajemenresiko, kapasitas dan kemampuan.; dan
   •     Aspek kelayakan Keuangan yang meliputi modal kerja, sumber pembiayaan, biaya operasional,
         biaya bahan baku, proyeksi laporan Keuangan, Analisa titik impas, Analisa profitabilitas, dan
         tingkat imbal balik investasi.

   Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan dari
   Rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
   pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.




                                                  5
Page 6
b. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Dalam studi kelayakan ini dilakukan proses kajian atau review terhadap asumsi, variabel proyeksi
   penghitungan serta melakukan penyesuaian kembali proyeksi keuangan proyek atau rencana
   kegiatan usaha baru yang akan dijalankan oleh PKP. Asumsi dan prospektif keuangan yang
   terbentuk merupakan proyeksi keuangan dengan dasar asumsi yang realistis dengan pertimbangan
   telah dilakukannya analisa penyesuaian proyeksi keuangan yang digunakan berdasarkan kondisi
   dan informasi terkini atas operasional PKP dan kajian eksternal seperti ekonomi dan industri.

   Studi Kelayakan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan dengan menghitung prospektif
   proyeksi Keuangan yang akan dijalankan oleh PKP dengan memperhitungkan tingkat inflasi,
   pertumbuhan ekonomi, dan pertumbuhan Industri. KJPP telah melakukan penyesuaian terhadap
   proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja PKP
   yang dinilai pada saat studi kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
   penyesuaian yang signifikan yang KJPP lakukan terhadap target kinerja Perseroan dan telah
   mencerminkan kemampuan pencapaiannya.

   Dalam studi ini, KJPP juga melakukan analisa dengan menggunakan Break Event Point Analysis,
   Profitability, Overall Return on Investment. KJPP mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban PKP. KJPP juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan
   tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
   secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan.

   Analisis studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dipersiapkan menggunakan
   data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
   tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP secara material. KJPP tidak bertanggung
   jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP maupun segala kehilangan,
   kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi
   sehingga data yang KJPP peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari studi kelayakan KJPP sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari studi kelayakan KJPP. Oleh karena itu, KJPP sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi
   dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan
   cara yang profesional, KJPP tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
   perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
   studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
   dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan.

   Pekerjaan KJPP yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
   tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
   atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
   tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
   kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya,
   KJPP juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar
   PKP.




                                                6
Page 7
c. Kesimpulan

   Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan
   model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan
   usaha sebagai jasa penyediaan infrastruktur telekomunikasi untuk penyewaaan jaringan Fiber Optic
   yaitu berupa aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI: 61100) berpotensi mendapatkan
   pengembalian lebih tinggi dari biaya pinjaman atau Weighted Average Cost of Capital / WACC dari
   PKP. Sehingga, mempertimbangkan akses dari pangsa pasar yang kuat dan potensi tingkat
   pengembalian Penilai beropini bahwa penambahan kegiatan usaha penyewaan jaringan Fiber Optic
   adalah layak

   Kelayakan tersebut KJPP tentukan berdasarkan data dan informasi yang KJPP peroleh dari pihak
   manajemen PKP serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. KJPP menganggap
   bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan atau hal-hal yang
   tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara material.

   Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
   terhadap rencana penambahan kegiatan usaha. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
   terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada PKP maupun secara eksternal yaitu
   kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
   peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
   studi kelayakan bisnis ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini
   dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka kelayakan atas rencana
   penambahan kegiatan usaha mungkin berbeda.



                KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN
                     RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, PKP telah memiliki sumber daya manusia
yang dinilai cukup kompeten di bidangnya untuk menjalankan penambahan kegiatan usaha PKP.




                                                7
Page 8
            PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                   RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Dalam lima tahun terakhir, penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia
menunjukkan perkembangan yang pesat. Perkembangan indikator TIK yang paling pesat terlihat pada
penggunaan internet dalam rumah tangga yang mencapai angka 86,54 persen di tahun 2022.
Pertumbuhan penggunaan internet dalam rumah tangga ini diikuti pula oleh pertumbuhan penduduk
yang memiliki telepon seluler, pada tahun 2022 mencapai 67,88 persen. Kepemilikan komputer dalam
rumah tangga tahun 2022 mengalami sedikit penurunan menjadi 18,04 persen. Penduduk yang
menggunakan internet mengalami peningkatan selama kurun waktu 2018 – 2022, yang ditunjukkan dari
meningkatnya persentase penduduk yang mengakses internet pada tahun 2018 sekitar 39,90 persen
menjadi 66,48 persen pada tahun 2022.

Jumlah pelanggan operator seluler tahun 2022 Telkomsel tetap menjadi market leader berdasarkan
jumlah subscriber, selanjutnya disusul oleh XL-Axiata, Indosat, dan Smartfren. Indosat dan Smartfren
mengalami kenaikan subscriber karena peningkatan subscriber di prabayar.

Penggunaan internet yang semakin banyak setiap tahunnya dari berbagai kalangan serta teknologi 5G
yang mulai diimplementasi, perusahaan penyedia tower juga ikut berkembang dengan jumlah tower
yang meningkat tiap tahunnya.

Untuk meningkatkan kualitas jaringan perusahaan penyedia menara melakukan fiberisasi antara
menara telekomunikasi dengan menggunakan Fiber Optic. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan
pengalaman pelanggan agar bisa berinternet dengan bebas hambatan, bebas buffering dan lag.

Data dari Analysys Mason berjudul Independent Telecoms Market Study menyatakan CAGR
pendapatan kabel Fiber Optic sebesar ~ 17,8% dari tahun 2020 – 2026, hal ini karena permintaan kabel
Fiber Optic yang tinggi oleh costumer. Analysys Mason menyatakan pertumbuhan tersebut berdasarkan
annual revenue growth rate dari pemain utama penyedia kabel utama dengan historical revenue dari
2018 – 2020.

Dengan semakin banyaknya gelaran Fiber Optic baik untuk FTTT (Fiber To The Tower) maupun FTTH
(Fiber To The Home), menjadi peluang bisnis baru untuk Perseroan mengembangkan jaringan
infrastruktur telekomunikasi untuk memberi dukungan kepada Operator Selular dalam menggelar Fiber
Optic sebagai transmisi site/BTS dengan menyewakan Fiber Optic kepada Operator Selular.




                                                 8
Page 9
  PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                    PADA KONDISI KEUANGAN PKP

Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan memberikan dampak yang positif bagi kelangsungan usaha
PKP dan tentunya akan berdampak pula terhadap kondisi keuangan PKP. Dengan adanya Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha, diharapkan pendapatan usaha PKP dan Perseroan akan mengalami
peningkatan dan diharapkan ekuitas PKP dan Perseroan semakin membaik di tahun-tahun yang akan
datang. Hal ini diharapkan pula dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham PKP dan
Perseroan.



               PERKIRAAN JADWAL WAKTU RUPS LUAR BIASA PERSEROAN

 1. Pemberitahuan Rencana RUPS Luar Biasa kepada OJK                    :   16 Januari 2024
 2. Iklan Pengumuman Rencana Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa            :   23 Januari 2024
 3. Pengumuman Keterbukaan Informasi melalui situs web                  :   23 Januari 2024
    Perseroan dan IDX
 4. Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham yang Berhak Hadir           :   6 Februari 2024
    Dalam RUPS Luar Biasa
 5. Iklan Panggilan RUPS Luar Biasa                                     :   7 Februari 2024
 6. Tanggal Penyelenggaraan RUPS Luar Biasa                             :   29 Februari 2024
 7. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa                        :   4 Maret 2024


               RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN

Rencana Perubahan Kegiatan Usaha akan dimintakan persetujuannya dalam RUPS Luar Biasa
Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal                : Kamis, 29 Februari 2024
Waktu                       : 14.00 – selesai
Tempat                      : Akan diinformasikan lebih lanjut pada saat Pemanggilan Rapat

Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPS Luar Biasa adalah
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6
Februari 2024 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB.

Dengan agenda RUPS Luar Biasa adalah sebagai berikut:

“ Persetujuan rencana perubahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT Permata Karya
Perdana, yang merupakan Perusahaan terkendali dari Perseroan, dengan penambahan kegiatan usaha
penyewaan infrastruktur telekomunikasi jaringan fiber optic untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto
Pasal 22 ayat (1) butir a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.”




                                                 9
Page 10
                              INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, pemegang saham Perseroan dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:

                       PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk

                             Menara Imperium 18th floor Suite C
                         Jl. H. R. Rasuna Said No.1 Jakarta 12980
                              Nomor telepon : (021) 8370 7370
                              Nomor faksimili : (021) 797 5208
                                   Website: www.ptvti.co.id




                                          10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published23 Jan 2024
Pages10
Characters25,510
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Paulus Ridwan Purawinata p.3
linked person Alexandra Yota Dinarwanti p.3 ×2
linked person Helmy Yusman Santoso p.3
linked person Theignatius Agus Salim p.3
linked org PT Mulia Sukses Mandiri p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org Tower Bersama Infrastructure Tbk p.4 ×2
possible org PT Amanda Cipta Persada p.4
unresolved person H. R. Rasuna Said p.1 ×2
unresolved org KJPP MPR p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo p.2
unresolved org Pakpahan & Rekan p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Permata Karya Perdana. p.2 ×2
unresolved person Richardus Nangkih Sinulingga · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved person Jimmy Tanal · Notaris p.4 ×2
unresolved person Hasbullah Abdul Rasyid p.4
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.4
unresolved person Ir. Sani Imanudin Maksum p.4
unresolved org PT Sukses Prima Sakti p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result