Skip to content
Back to announcement

20260414_WMUU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32070704_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review WMUU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.940
Pratiwi Handayani, S.H.
NOTARIS JAKARTA
Jakarta, 14 April 2026
Nomor : 34/S/IV/2026

Kepada Yth.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4
Jakarta 10710

U.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua
PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua
(“Rapat”) PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur
(selanjutnya disebut “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Senin, 13-April 2026
Pukul : 10.37 WIB s/d 10.57 WIB
Bertempat di : Kantor Perseroan
Graha Widodo Makmur
£ Jl. Raya Cilangkap Nomor 58
Jakarta 13870

Oleh karena Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 02 April 2026 bertempat di
kantor Perseroan, Graha Widodo Makmur, Jalan Raya Cilangkap Nomor 58, Jakarta Timur yang
telah dilaksanakan dihadiri oleh sebanyak 7.527.778.328 saham yang mewakili 58,1691Yo dari
12.941.176.500 saham yang merupakan jumlah saham Perseroan yang telah dikeluarkan
Perseroan dengan hak suara yang sah tidak memenuhi korum kehadiran sebagaimana diatur
dalam Pasal 21 ayat 5 huruf a anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 88 ayat (1) UUPT juncto
Pasal 42 huruf a POJK No 15/POJK.04/2020 serta ketentuan Pasal 11 POJK 32/ POJK.04/2015
Juncto Pasal 35 ayat (3) UUPT, maka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tidak berhak
mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh mata acara.

Selanjutnya Rapat hari ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan. Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
(“POJK 16/2020”) dengan eASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS.

'
Anggota Dewan Ko ris dan Direksi Perseroan yang hadir

Dewan Komisaris :

-Komisaris Utama : TUMIYANA

-Komisaris Independen: WIDJANG PRANJOTO

Direksi :

-Direktur Utama : ALI MAS'ADI

-Direktur : WAHYU ANDI SUSILO

-Direktur : TRI MAHAWIJAYA HERLAMBANG
Page 2 OCR 0.940
Mata Acara

1. Persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan.

2. Persetujuan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebi
("PMHMETD"), termasuk :

a. Perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan terkait modal ditempatkar
sehubungan dengan realisasi hasil penambahan modal dengan memberikan
kepada pemegang saham Perseroan melalui mekanisme PMHMETD:

b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak sub Uu
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, xfu
tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, a
surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada
pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Persetujuan konversi hak tagih (piutang) Pemegang Saham menjadi saham Perseroan
(debt-to-eguity swap)

Penjelasan :

I. Mata Acara Pertama Rapat sehubungan dengan peningkatan modal dasar dengan mengubah
Pasal 4 ayat | anggaran dasar Perseroan. Dimana untuk modal dasar Perseroan yang semula
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi ke dalam 20.000.000.000 (dua puluh
milliar) saham ditingkatkan menjadi Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus milliar Rupiah)
yang terbagi ke dalam 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) saham.

2. Mata Acara Kedua Rapat diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan HMETD sebagaimana diubah dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan HMETED, di mana akan mengubah Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD kepada para pemegang saham

« Perseroan. Perseroan berencana untuk melakukan aksi korporasi PMHMETD, dengan
menerbitkan sebanyak-banyaknya 6.004.705.896 (enam miliar empat juta tujuh ratus lima
ribu delapan ratus sembilan puluh enam) saham baru, dengan nilai nominal Rp50,- (lima
puluh Rupiah) per saham.

3. Mata Acara Ketiga Rapat diselenggarakan untuk memenuhi Pasal 35 ayat (1) UUPT
sehubungan dengan konversi atas hak tagih milik Pemegang Saham Perseroan menjadi saham
Perseroan. Konversi dimaksud akan dilaksanakan melalui PMHMETD yang direncanakan
Perseroan.

Kuorum

Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 7.948.173.047 saham atau
mewakili 61,4177Yo dari 12.941.176.500 saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan yang
telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan demikian kuorum kehadiran Rapat
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 5 huruf b anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf c
POJK 15/2020 serta ketentuan Pasal 11 POJK 32/2015 juncto Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 88 ayat (3)
UUPT terpenuhi, dan karenanya Rapat berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat atas seluruh mata acara Rapat. «

Mekanisme Pengambilan Keputusan
Adapun “ “Sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat, maka mekanisme pengambilan keputusan diambil

dengan “cara musyawarah untuk mufakat. Jika ada Pemegang Saham-atau Kuasa Pemegang
Saham yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.

Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Pendapat
Dalam Rapat, setelah selesai membicarakan setiap mata acara Rapat, kepada para Pemegang

Saham atau Kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
usul atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.

Page 3 OCR 0.923
Keputusan
Mata Acara Pertama :

— Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadirg
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mg
pertanyaan dan/atau tanggapan.

— Hasil pemungutan suara :

— Jumlah suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran fisik adalah tidak ada| &
berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adala
200 saham atau 0,0000025Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. Ling -

— Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektro
melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak ada.

— Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 7.948.172.847 saham atau 99.9999975Y6
dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

— Total jumlah suara “setuju” adalah sebesar 7.948.172.847 saham atau 99.9999975Y6
dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

— Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut :

Il. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) yang terbagi ke dalam 20.000.000.000 (dua puluh milliar) saham
menjadi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang
terbagi ke dalam 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah), sehingga merubah Pasal 4 ayat 1
anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut.

2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat ini dalam akta Notaris
tersendiri dan mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan
yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Kedua :

- Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.

— Hasil pemungutan suara :

— Jumlah suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran fisik adalah tidak ada, sedangkan
berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar
200 saham atau 0,0000025Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

— Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak ada.

— Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 7.948.172.847 saham atau 99.9999975Y4
dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

— Total jumlah suara “setuju” adalah sebesar 7.948.172.847 saham atau 99.9999975Y6
dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

— Rapat dengan terbanyak memutuskan sebagai berikut
1. Menyetujui melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek

Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham dalam jumlah

sebanyak-banyaknya 6.004.705.896 (enam miliar empat juta tujuh ratus lima ribu delapan

ratus sembilan puluh enam) saham baru yang berasal dari potepel Perseroan dengan nilai
nominal sebesar Rp 50,- (lima puluh Rupiah).

2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan mengenai peningkatan

|. modal ditempatkan dan disetor, yang akan disesuaikan dengan realisasi hasil pelaksanaan

PMHMETD.

3. Menyetujui bahwa perubahan anggaran dasar tersebut akan dinyatakan dalam akta
Notaris tersendiri setelah pelaksanaan PMHMETD.

4. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk :
Page 4 OCR 0.916
Menentukan jumlah saham yang diterbitkan secara final:

Menentukan harga pelaksanaan PMHMETD,

Menetapkan jadwal pelaksanaan PMHMETD,

Menyusun dan/atau menandatangani seluruh dokumen, termasuk prospektus,
Melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia:
Menyatakan realisasi peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam akta Notaris:
&. Mengubah dan/atau menyusun kembali Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan:
h. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk pelaksanaan PMHMETD
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2 aogp

m

1

Mata Acara Ketiga :

- Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem cASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.

— Hasil pemungutan suara :

— Jumlah suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran fisik adalah tidak ada, sedangkan
berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar
116.100 saham atau 0,0014607Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

— Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak ada.

— Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 7.948.056.947 saham atau 99.9985393Y6
dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

— Total jumlah suara “setuju” adalah sebesar 7.948.056.947 saham atau 99.9985393Y6
dari seluruh suira yang dikeluarkan secara sah.

— Rapat dengan terbanyak memutuskan sebagai berikut :

I. Menyetujui konversi sebagian atau seluruh hak tagih (piutang) Pemegang Saham terhadap
Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 405.736.000.000,- (empat ratus lima miliar
tujuh ratus tiga puluh enam juta Rupiah) menjadi saham Perseroan.

2. Menyetujui bahwa konversi dilakukan melalui pelaksanaan HMETD oleh pemegang
saham dimaksud.

3. Menyetujui penerbitan saham baru dalam rangka konversi yang akan menambah
modal ditempatkan dan disetor Perseroan serta tercermin dalam perubahan
Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan.

4. Menyatakan bahwa pelaksanaan konversi telah memperhatikan kewajaran transaksi,
tidak merugikan pemegang saham publik dan dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.

5. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan nilai konversi final,
menentukan jumlah saham hasil konversi, menandatangani perjanjian konversi,
menyatakan realisasi dalam akta Notaris, melaksanakan kewajiban keterbukaan
informasi dan melakukan tindakan lain yang diperlukan.

Keputusan tersebut di ataS dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Kedua PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk Nomor 14 tertanggal 13 April 2026,
dibuat oleh saya, Notaris. 8

(i#Handayani , S.H.
Gedung Jaya Lt. 2, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta 10340
Telp : (021) 31908335

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.94 MB
Published14 Apr 2026
Pages4
Characters12,748
Text sourceOCR
OCR confidence0.930

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk p.1 ×8
linked org Widodo Makmur p.1 ×2
linked person WIDJANG PRANJOTO · Komisaris Independen p.1
linked person ALI MAS'ADI · Direktur Utama p.1
linked person WAHYU ANDI SUSILO · Direktur p.1
linked person TRI MAHAWIJAYA HERLAMBANG · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible person TUMIYANA · Komisaris Utama p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person Pratiwi Handayani p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved person H. Thamrin p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 56 ms 13 Sep 2026 14:27

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result