Back to announcement
20260414_WMUU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32070704_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review WMUUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.940
Pratiwi Handayani, S.H. NOTARIS JAKARTA Jakarta, 14 April 2026 Nomor : 34/S/IV/2026 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4 Jakarta 10710 U.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua (“Rapat”) PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada : Hari/tanggal : Senin, 13-April 2026 Pukul : 10.37 WIB s/d 10.57 WIB Bertempat di : Kantor Perseroan Graha Widodo Makmur £ Jl. Raya Cilangkap Nomor 58 Jakarta 13870 Oleh karena Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 02 April 2026 bertempat di kantor Perseroan, Graha Widodo Makmur, Jalan Raya Cilangkap Nomor 58, Jakarta Timur yang telah dilaksanakan dihadiri oleh sebanyak 7.527.778.328 saham yang mewakili 58,1691Yo dari 12.941.176.500 saham yang merupakan jumlah saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah tidak memenuhi korum kehadiran sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 5 huruf a anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 88 ayat (1) UUPT juncto Pasal 42 huruf a POJK No 15/POJK.04/2020 serta ketentuan Pasal 11 POJK 32/ POJK.04/2015 Juncto Pasal 35 ayat (3) UUPT, maka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tidak berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk seluruh mata acara. Selanjutnya Rapat hari ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan. Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”) dengan eASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS. ' Anggota Dewan Ko ris dan Direksi Perseroan yang hadir Dewan Komisaris : -Komisaris Utama : TUMIYANA -Komisaris Independen: WIDJANG PRANJOTO Direksi : -Direktur Utama : ALI MAS'ADI -Direktur : WAHYU ANDI SUSILO -Direktur : TRI MAHAWIJAYA HERLAMBANG
Page 2 OCR 0.940
Mata Acara
1. Persetujuan peningkatan modal dasar Perseroan.
2. Persetujuan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebi
("PMHMETD"), termasuk :
a. Perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan terkait modal ditempatkar
sehubungan dengan realisasi hasil penambahan modal dengan memberikan
kepada pemegang saham Perseroan melalui mekanisme PMHMETD:
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak sub Uu
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD, xfu
tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, a
surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang termasuk Notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada
pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Persetujuan konversi hak tagih (piutang) Pemegang Saham menjadi saham Perseroan
(debt-to-eguity swap)
Penjelasan :
I. Mata Acara Pertama Rapat sehubungan dengan peningkatan modal dasar dengan mengubah
Pasal 4 ayat | anggaran dasar Perseroan. Dimana untuk modal dasar Perseroan yang semula
Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi ke dalam 20.000.000.000 (dua puluh
milliar) saham ditingkatkan menjadi Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus milliar Rupiah)
yang terbagi ke dalam 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) saham.
2. Mata Acara Kedua Rapat diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan HMETD sebagaimana diubah dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan HMETED, di mana akan mengubah Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar
Perseroan sehubungan dengan realisasi hasil PMHMETD kepada para pemegang saham
« Perseroan. Perseroan berencana untuk melakukan aksi korporasi PMHMETD, dengan
menerbitkan sebanyak-banyaknya 6.004.705.896 (enam miliar empat juta tujuh ratus lima
ribu delapan ratus sembilan puluh enam) saham baru, dengan nilai nominal Rp50,- (lima
puluh Rupiah) per saham.
3. Mata Acara Ketiga Rapat diselenggarakan untuk memenuhi Pasal 35 ayat (1) UUPT
sehubungan dengan konversi atas hak tagih milik Pemegang Saham Perseroan menjadi saham
Perseroan. Konversi dimaksud akan dilaksanakan melalui PMHMETD yang direncanakan
Perseroan.
Kuorum
Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 7.948.173.047 saham atau
mewakili 61,4177Yo dari 12.941.176.500 saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan yang
telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan demikian kuorum kehadiran Rapat
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 5 huruf b anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 42 huruf c
POJK 15/2020 serta ketentuan Pasal 11 POJK 32/2015 juncto Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 88 ayat (3)
UUPT terpenuhi, dan karenanya Rapat berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat atas seluruh mata acara Rapat. «
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Adapun “ “Sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat, maka mekanisme pengambilan keputusan diambil
dengan “cara musyawarah untuk mufakat. Jika ada Pemegang Saham-atau Kuasa Pemegang
Saham yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham untuk Mengajukan Pertanyaan dan/atau
Pendapat
Dalam Rapat, setelah selesai membicarakan setiap mata acara Rapat, kepada para Pemegang
Saham atau Kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat,
usul atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
Page 3 OCR 0.923
Keputusan Mata Acara Pertama : — Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadirg maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mg pertanyaan dan/atau tanggapan. — Hasil pemungutan suara : — Jumlah suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran fisik adalah tidak ada| & berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adala 200 saham atau 0,0000025Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. Ling - — Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektro melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak ada. — Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 7.948.172.847 saham atau 99.9999975Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Total jumlah suara “setuju” adalah sebesar 7.948.172.847 saham atau 99.9999975Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Rapat dengan suara terbanyak memutuskan sebagai berikut : Il. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang terbagi ke dalam 20.000.000.000 (dua puluh milliar) saham menjadi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi ke dalam 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah), sehingga merubah Pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut. 2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan mata acara Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri dan mengajukan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Kedua : - Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. — Hasil pemungutan suara : — Jumlah suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran fisik adalah tidak ada, sedangkan berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 200 saham atau 0,0000025Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak ada. — Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 7.948.172.847 saham atau 99.9999975Y4 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Total jumlah suara “setuju” adalah sebesar 7.948.172.847 saham atau 99.9999975Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Rapat dengan terbanyak memutuskan sebagai berikut 1. Menyetujui melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada para pemegang saham dalam jumlah sebanyak-banyaknya 6.004.705.896 (enam miliar empat juta tujuh ratus lima ribu delapan ratus sembilan puluh enam) saham baru yang berasal dari potepel Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp 50,- (lima puluh Rupiah). 2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar Perseroan mengenai peningkatan |. modal ditempatkan dan disetor, yang akan disesuaikan dengan realisasi hasil pelaksanaan PMHMETD. 3. Menyetujui bahwa perubahan anggaran dasar tersebut akan dinyatakan dalam akta Notaris tersendiri setelah pelaksanaan PMHMETD. 4. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk :
Page 4 OCR 0.916
Menentukan jumlah saham yang diterbitkan secara final: Menentukan harga pelaksanaan PMHMETD, Menetapkan jadwal pelaksanaan PMHMETD, Menyusun dan/atau menandatangani seluruh dokumen, termasuk prospektus, Melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia: Menyatakan realisasi peningkatan modal ditempatkan dan disetor dalam akta Notaris: &. Mengubah dan/atau menyusun kembali Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan: h. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk pelaksanaan PMHMETD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2 aogp m 1 Mata Acara Ketiga : - Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem cASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. — Hasil pemungutan suara : — Jumlah suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran fisik adalah tidak ada, sedangkan berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 116.100 saham atau 0,0014607Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Jumlah suara “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah tidak ada. — Jumlah suara “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem dASY.KSEI adalah sebesar 7.948.056.947 saham atau 99.9985393Y6 dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah. — Total jumlah suara “setuju” adalah sebesar 7.948.056.947 saham atau 99.9985393Y6 dari seluruh suira yang dikeluarkan secara sah. — Rapat dengan terbanyak memutuskan sebagai berikut : I. Menyetujui konversi sebagian atau seluruh hak tagih (piutang) Pemegang Saham terhadap Perseroan sebanyak-banyaknya sebesar Rp 405.736.000.000,- (empat ratus lima miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta Rupiah) menjadi saham Perseroan. 2. Menyetujui bahwa konversi dilakukan melalui pelaksanaan HMETD oleh pemegang saham dimaksud. 3. Menyetujui penerbitan saham baru dalam rangka konversi yang akan menambah modal ditempatkan dan disetor Perseroan serta tercermin dalam perubahan Pasal 4 ayat 2 anggaran dasar Perseroan. 4. Menyatakan bahwa pelaksanaan konversi telah memperhatikan kewajaran transaksi, tidak merugikan pemegang saham publik dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. 5. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi untuk menentukan nilai konversi final, menentukan jumlah saham hasil konversi, menandatangani perjanjian konversi, menyatakan realisasi dalam akta Notaris, melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi dan melakukan tindakan lain yang diperlukan. Keputusan tersebut di ataS dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT WIDODO MAKMUR UNGGAS Tbk Nomor 14 tertanggal 13 April 2026, dibuat oleh saya, Notaris. 8 (i#Handayani , S.H. Gedung Jaya Lt. 2, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta 10340 Telp : (021) 31908335
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pratiwi Handayani
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
person
H. Thamrin
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
56 ms
13 Sep 2026 14:27
no text layer - needs OCR