Skip to content
Back to announcement

20240122_MMLP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31570739_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review MMLP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
Nomor          : 002/KI/D.CS/01.2024                                 Jakarta, 22 Januari 2024
Lampiran       :-
Perihal        : Laporan Informasi atau Fakta Material


  Kepada Yth.:
   1.    Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
         Gedung Sumitro Djojohadikusumo
         Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
         Jakarta 10710
   2.    Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
         Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
         Jakarta 12190

  Perihal: Laporan Informasi Transaksi Afiliasi yang Dikecualikan PT Mega Manunggal Property
           Tbk (“Perseroan”)

  Dengan hormat,

  Merujuk pada (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
  atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), (ii)
  Keputusan Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
  Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
  tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dan (iv) Peraturan
  Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
  Kepentingan (“POJK 42/2020”), dengan ini, kami, PT Mega Manunggal Property Tbk,
  menyampaikan laporan atas Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dengan rincian sebagai berikut:

  Nama Emiten atau Perusahaan            : PT Mega Manunggal Property Tbk
  Terbuka
  Bidang Usaha                           : Real estate yang dimiliki sendiri atau disewakan

  Telepon                                :   021-29379058
  Email                                  :   corp.secr@mmproperty.com


Informasi mengenai Fakta Material adalah sebagai berikut:

  1.   Tanggal Kejadian                18 Januari 2024
  2.   Pihak dalam Transaksi           Anak Perusahaan Perseroan yang dimiliki lebih dari 99%
                                       yaitu :
                                       1. PT Intirub (“INT”)
                                       2. PT Hamparan Cipta Sejati (“HCS”)
                                       3. PT Mega Tridaya Properti (“MTP”)
Page 2
  3.   Obyek dan Nilai Transaksi       1. Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh HCS kepada
                                           MTP sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh milyar
                                           rupiah)
                                       2. Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh INT kepada
                                           MTP sebesar Rp80.000.000.000 (delapan puluh milyar
                                           rupiah)
  4.   Penjelasan, Pertimbangan dan    Transaksi ini dilakukan untuk pemenuhan modal kerja
       Alasan dilakukannya Transaksi   anak usaha Perseroan




  5.   Hubungan Sifat Afiliasi dari    Transaksi ini termasuk ke dalam Transaksi Afiliasi yang
       Para     Pihak        yang      dikecualikan berdasarkan POJK 42/2020 karena INT, HCS
       MelakukanTransaksi              & MTP merupakan anak perusahaan yang masing-masing
                                       dimiliki lebih dari 99% oleh Perseroan.
  6.   Dampak Transaksi tersebut       Tidak ada dampak material yang merugikan terhadap
       terhadap          Kegiatan      kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
       Operasional,       Hukum,       kelangsungan usaha Perseroan.
       Kondisi Keuangan, atau
       Kelangsungan         Usaha
       Emiten atau Perusahaan
       Publik
  7.   Keterangan Lain-lain            Transaksi ini merupakan suatu transaksi afiliasi
                                       sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, namun bukan
                                       merupakan transaksi benturan kepentingan dan
                                       merupakan suatu transaksi yang dikecualikan karena
                                       merupakan transaksi anak perusahaan yang masing-
                                       masing dimiliki lebih dari 99% oleh Perseroan.

                                       Lebih lanjut, Transaksi ini bukan merupakan transaksi
                                       material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
                                       dikarenakan tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan
                                       berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan
                                       sebelumnya.




Demikian laporan ini kami sampaikan dan atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published22 Jan 2024
Pages2
Characters4,560
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mega Manunggal Property Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org PT Intirub p.1
unresolved org PT Hamparan Cipta Sejati p.1
unresolved org PT Mega Tridaya Properti p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 193 ms 12 Sep 2026 21:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-01-18',
 'valuation_date': None,
 'value': '1'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result