Back to announcement
20260818_ELSA_Pemanggilan RUPS_32121238_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted ELSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.946
A Member of Subholding Upstream Pertamina (Delnusa PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT ELNUSA TBK PT Elnusa Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal 1 Rabu, 9 September 2026 Waktu 1 09.00 WIB — selesai Tempat : Ruang Udaya, Graha Elnusa Lt 1 JI TB Simatupang Kav 18, Jakarta Selatan Mata Acara Rapat: Mata acara Rapat adalah Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Rapat diselenggarakan sesuai dengan permintaan dari PT Pertamina Hulu Energi selaku Pemegang Saham Pengendali yang mewakili 51,10399 saham Perseroan, melalui surat Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi tertanggal 22 Juli 2026 perihal Permintaan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa terkait Agenda Perubahan Kepengurusan di PT Elnusa Tbk. Mata acara Rapat tersebut sesuai dengan ketentuan: i. Pasal 3 dan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, ii. Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Penjel. rum Kehadiran dan K H 1. Mata acara Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. 2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan mata acara adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Ketentuan Umum: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman situs Perseroan (www.elnusa.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id) 2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 18 Agustus 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 9 September 2026, sesuai informasi Perseroan di atas. 3. Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan jam perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada 14 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB PT Elnusa Tbk. Graha Elnusa 16" Floor Jl. T.B. Simatupang Kav. 18, Jakarta 12560, Indonesia Tel. #62 21-78830850 (Hunting) Fax. 462 21-78830907 corporate@elnusa.co.id www.elnusa.co.id
Page 2 OCR 0.948
( PI NUSA Senam 4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam Rapat secara fisik, atau b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. 5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui Pemanggilan ini, serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik. 6. Dalam kondisi tertentu Perseroan dapat membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan metode first in first served. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan, kesehatan, dan protokol lainnya yang akan diberlakukan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut: a. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat jika sedang dalam kondisi tidak fit, b. Bagi Para Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak memenuhi protokol kesehatan dan/atau kemanan pengelola Gedung, maka tidak diperkenankan untuk memasuki tempat pelaksanaan Rapat, C. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut, d. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya diharapkan untuk hadir ditempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik dengan alasan apapun , dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. e. Perseroan tidak menyediakan bahan Mata Acara dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat. 7. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/), C. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) d. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik dan memberikan pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”). 8. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan: a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI yang dapat diakses melalui fasilitas AKSes KSEI. Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh (download) dari situs web Perseroan. Bilamana kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik, maka wajib
Page 3 OCR 0.949
( @INUS Aa | Aiter harsam petanina menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya pada saat registrasi. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi Anggaran Dasar Perusahaan serta susunan pengurus yang terakhir. Proses Registrasi: Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi @ASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4.b, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemegang Saham atau Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi @ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. 2. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. 3. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, maka Penerima Kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. 4. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, maka perwakilan Penerima Kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. 5. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi @ASY.KSEI paling lambat hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, maka Pemegang Saham atau kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara. 6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. Pr Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik: 1. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text' adalah “Discussion started for agenda item no. |)”. 2. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 4 OCR 0.948
(“Yelriusa Pra ANN 3. Bagi Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. Proses Pemungutan Suara/Voting: 1. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. 2. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan oleh kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara sebagaimana dimaksud pada ketentuan Proses Registrasi angka 1—3, maka Pemegang Saham atau kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum 3 (tiga) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no (J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text'. Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara tertentu hingga status pelaksanaan yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text' berubah menjadi “Voting for agenda item no |) has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara yang bersangkutan. 3. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara (dengan waktu maksimum adalah 3 (tiga) menit per mata acara) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. 4. Notaris dibantu oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perusahaan akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara dalam setiap pengambilan keputusan atas mata acara tersebut, berdasarkan suara yang masuk dan telah disampaikan oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang sah melalui aplikasi eASY.KSEI maupun yang disampaikan secara langsung kepada Perseroan atau PT Datindo Entrycom pada saat Rapat. 5. Hasil rekapitulasi perhitungan suara akan disampaikan oleh Notaris yang dibantu oleh PT Datindo Entrycom dan ditayangkan di layar pada setiap akhir mata acara. en: n Siar: ngsung Pelaksanaan Rapat: 1. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). 2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana pada ketentuan Proses Registrasi. 3. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan Proses Registrasi, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. 4. Pemegang Saham atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyampaikan
Page 5 OCR 0.937
GO CI NUSA | Aeon penanina pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapatn melalui aplikasi eASY.KSEI. 5. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. Keterangan Tambahan: Seluruh penjelasan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan (www.elnusa.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI melalui fasilitas AKSes KSEI. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan disampaikan melalui situs web Perseroan. Sesuai dengan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat, dan waktu Pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Oleh karena itu, Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham agar dapat mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara Rapat. Jakarta, 18 Agustus 2026 PT Elnusa Tbk Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.