Skip to content
Back to announcement

20260818_ELSA_Pemanggilan RUPS_32121238_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ELSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.946
A Member of
Subholding Upstream Pertamina

(Delnusa

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ELNUSA TBK

PT Elnusa Tbk (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal 1 Rabu, 9 September 2026
Waktu 1 09.00 WIB — selesai
Tempat : Ruang Udaya, Graha Elnusa Lt 1

JI TB Simatupang Kav 18, Jakarta Selatan

Mata Acara Rapat:
Mata acara Rapat adalah Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Rapat diselenggarakan sesuai dengan permintaan dari PT Pertamina Hulu Energi selaku Pemegang Saham
Pengendali yang mewakili 51,10399 saham Perseroan, melalui surat Direktur Utama
PT Pertamina Hulu Energi tertanggal 22 Juli 2026 perihal Permintaan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa terkait Agenda Perubahan Kepengurusan di PT Elnusa Tbk.

Mata acara Rapat tersebut sesuai dengan ketentuan:
i. Pasal 3 dan Pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
ii. Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan
bahwa Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham.

Penjel. rum Kehadiran dan K H

1. Mata acara Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila dihadiri oleh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dengan hak suara yang sah.

2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan mata acara adalah sah jika
disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.

Ketentuan Umum:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan
ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini juga dapat dilihat di laman situs Perseroan
(www.elnusa.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id)

2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan pada tanggal 18 Agustus 2026 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal
9 September 2026, sesuai informasi Perseroan di atas.

3. Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau Pemegang
Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan jam perdagangan Bursa 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat,
yaitu pada 14 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB

PT Elnusa Tbk.

Graha Elnusa 16" Floor

Jl. T.B. Simatupang Kav. 18, Jakarta 12560, Indonesia
Tel. #62 21-78830850 (Hunting) Fax. 462 21-78830907
corporate@elnusa.co.id

www.elnusa.co.id
Page 2 OCR 0.948
( PI NUSA Senam

4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik, atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

5. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui Pemanggilan ini, serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan
persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir
dalam Rapat secara fisik.

6. Dalam kondisi tertentu Perseroan dapat membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang
menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan metode first in first served. Bagi Pemegang Saham atau
kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan,
kesehatan, dan protokol lainnya yang akan diberlakukan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut:
a. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat jika sedang dalam kondisi tidak

fit,

b. Bagi Para Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak memenuhi protokol kesehatan dan/atau
kemanan pengelola Gedung, maka tidak diperkenankan untuk memasuki tempat pelaksanaan
Rapat,

C. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun tidak dapat
memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat melaksanakan
haknya dengan cara memberikan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan
dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga
dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan
diwakili oleh Pihak Independen tersebut,

d. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau
kuasanya diharapkan untuk hadir ditempat pelaksanaan Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) jam
sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah registrasi ditutup
atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik dengan alasan apapun , dianggap tidak hadir
atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.

e. Perseroan tidak menyediakan bahan Mata Acara dan Tata Tertib Rapat dalam bentuk fisik
kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.

7. Memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025, Perseroan menghimbau
Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang
sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI,

b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas
KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu
melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/),

C. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI,
submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI. Panduan registrasi,
penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/)

d. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik dan memberikan
pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI sejak Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari
kerja sebelum pelaksanaan Rapat pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”).

8. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan:

a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI yang dapat diakses
melalui fasilitas AKSes KSEI. Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya,
melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara
Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak
tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran,

b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh (download) dari
situs web Perseroan. Bilamana kuasanya akan menghadiri Rapat secara fisik, maka wajib
Page 3 OCR 0.949
( @INUS Aa | Aiter harsam petanina

menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya pada saat registrasi.
Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk membawa fotokopi
Anggaran Dasar Perusahaan serta susunan pengurus yang terakhir.

Proses Registrasi:

Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi

@ASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4.b, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemegang Saham atau Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
@ASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
ditutup oleh Perseroan.

2. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga Batas
Waktu Deklarasi Kehadiran dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

3. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi Pemegang Saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, maka Penerima Kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

4. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, maka perwakilan Penerima Kuasa yang telah terdaftar
dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

5. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
Penerima Kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat dalam aplikasi
@ASY.KSEI paling lambat hingga Batas Waktu Deklarasi Kehadiran, maka Pemegang Saham atau
kuasanya tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum
kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan
suara.

6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik,
serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

Pr Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara Elektronik:

1. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara. Pertanyaan dan/atau
pendapat per mata acara dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau Penerima
Kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions' yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom “General Meeting Flow Text' adalah “Discussion
started for agenda item no. |)”.

2. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara secara tertulis melalui layar E-Meeting
Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 4 OCR 0.948
(“Yelriusa Pra ANN

3. Bagi Penerima Kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi per mata acara berlangsung, maka diwajibkan
untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan
pertanyaan atau pendapat terkait.

Proses Pemungutan Suara/Voting:

1. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu
E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.

2. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan oleh kuasanya namun belum memberikan
pilihan suara pada mata acara sebagaimana dimaksud pada ketentuan Proses Registrasi angka 1—3,
maka Pemegang Saham atau kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya
selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara dimulai, sistem secara
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur
maksimum 3 (tiga) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for agenda item no (J has started” pada kolom “General Meeting Flow Text'.
Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara tertentu
hingga status pelaksanaan yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text' berubah menjadi
“Voting for agenda item no |) has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk
mata acara yang bersangkutan.

3. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu
pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara (dengan waktu maksimum adalah 3
(tiga) menit per mata acara) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.

4. Notaris dibantu oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perusahaan akan melakukan
pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara dalam setiap pengambilan keputusan atas
mata acara tersebut, berdasarkan suara yang masuk dan telah disampaikan oleh Pemegang Saham
atau kuasanya yang sah melalui aplikasi eASY.KSEI maupun yang disampaikan secara langsung
kepada Perseroan atau PT Datindo Entrycom pada saat Rapat.

5. Hasil rekapitulasi perhitungan suara akan disampaikan oleh Notaris yang dibantu oleh PT Datindo
Entrycom dan ditayangkan di layar pada setiap akhir mata acara.

en: n Siar: ngsung Pelaksanaan Rapat:

1. Pemegang Saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
Batas Waktu Deklarasi Kehadiran dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada
pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak
mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana pada ketentuan
Proses Registrasi.

3. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan
Proses Registrasi, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta
tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

4. Pemegang Saham atau kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
selama sesi diskusi per mata acara berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan
mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyampaikan
Page 5 OCR 0.937
GO CI NUSA | Aeon penanina

pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS
merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapatn melalui aplikasi eASY.KSEI.

5. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
Firefox.

Keterangan Tambahan:

Seluruh penjelasan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan
(www.elnusa.co.id) dan aplikasi eASY.KSEI melalui fasilitas AKSes KSEI. Apabila terdapat perubahan
dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat yang belum disampaikan melalui
Pemanggilan ini, selanjutnya akan disampaikan melalui situs web Perseroan.

Sesuai dengan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah mempertimbangkan
dengan baik mekanisme, tempat, dan waktu Pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat
berpartisipasi dalam Rapat. Oleh karena itu, Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham agar
dapat mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya memberikan suara pada pengambilan keputusan
terhadap seluruh mata acara Rapat.

Jakarta, 18 Agustus 2026

PT Elnusa Tbk
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published18 Aug 2026
Pages5
Characters16,900
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Pertamina Hulu Energi · Pemegang Saham p.1 ×3
possible org ELNUSA TBK p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result