Skip to content
Back to announcement

20240119_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31570510_lamp1.pdf

Other Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                               Bandung, 19 Januari 2024
Nomor                : S-21/DIR-CORSEC/HA-OJK-IDX/I/2024
Lampiran             :-

Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal


Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Menara 1 Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Up. : Divisi Penilaian Perusahaan


Perihal        : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk


Dengan hormat,
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik; serta Ketentuan
Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00015/BEI/01-2021 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi; bersama ini, kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT
Hartadinata Abadi Tbk, dengan rincian sebagai berikut:


Nama Emiten atau Perusahaan Publik        : PT Hartadinata Abadi Tbk
Bidang Usaha                              : Perindustrian dan Perdagangan Emas
Telepon                                   : 022-5402326
Faksimili                                 : 022-5403002
Alamat surat elektronik (e-mail)          : contact@hartadinataabadi.co.id
                                           corsec@hartadinataabadi.co.id
Page 2
No.   Aktivitas                    Keterangan
1.    Tanggal Kejadian             17 Januari 2024
2.    Jenis Informasi atau Fakta “Informasi atau Fakta Material lainnya”
      Material                     Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, telah dilakukan
                                   penandatanganan Memorandum Of Understanding
                                   (MOU)    Ekspor      Perhiasan      Emas   antara   PT
                                   Hartadinata Abadi Tbk (Perseroan) dengan R K D
                                   Solutions (RKDS).
3.    Uraian Informasi atau Fakta Mengacu pada:
      Material                     a. Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015, tentang
                                      Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material
                                      oleh Emiten atau Perusahaan Publik, tertanggal
                                      10 Desember 2015 (“POJK No. 31/2015”).
                                   b. POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                      Material    Dan      Perubahan    Kegiatan   Usaha,
                                      tertanggal 20 April 2020 (“POJK 17/2020”).
                                   c. Pojk No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                      Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan,
                                      tertanggal 2 Juli 2020 (“POJK 42/2020”).
                                   d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
                                      Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021
                                      tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan
                                      Peraturan      No.     I-E    tentang    Kewajiban
                                      Penyampaian Informasi (“Peraturan No. I-E”).


                                   Pada tanggal 17 Januari 2024, Perseroan melakukan
                                   penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ekspor
                                   Perhiasan Emas dengan RKDS, jangka waktu 17
                                   Januari 2024 s/d 31 Desember 2024 dengan
                                   jumlah pemesanan 160 kg (seratus enam puluh
                                   kilogram) per bulan atau total pemesanan 1.920 kg
                                   (seribu sembilan ratus dua puluh kilogram) perhiasan
Page 3
                                     emas       kadar    91,6%.     (“Memorandum       Of
                                     Understanding”).


                                     Nilai Transaksi:
                                     Nilai transaksi tersebut di atas diperkirakan sebesar
                                     USD 113,51 juta atau setara dengan Rp.1.774.682
                                     juta (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh empat
                                     miliar enam ratus delapan puluh dua juta Rupiah).
                                     Nilai transaksi tersebut lebih dari 20% dari ekuitas
                                     Perseroan, sehingga transaksi tersebut merupakan
                                     Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
                                     17/2020.


                                     Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                                     Bahwa antara Perseroan dengan RKDS tidak terdapat
                                     hubungan     afiliasi   dan   benturan   kepentingan
                                     berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                                     berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu,
                                     pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi
                                     afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan
                                     kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                                     42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                                     Transaksi Benturan Kepentingan.
4.   Dampak kejadian, informasi Dampak kejadian, Informasi atau Fakta Material yang
     atau fakta material tersebut diungkapkan oleh Perseroan ini memiliki dampak
     terhadap               kegiatan positif terhadap kinerja produksi dan penjualan
     operasional, hukum, kondisi Perseroan.
     keuangan, atau kelangsungan
     usaha Emiten atau Perusahaan
     Publik
5.   Keterangan lain-lain            Bahwa selain daripada informasi yang telah kami
                                     ungkapkan di atas, saat ini tidak terdapat kejadian,
Page 4
                                       Informasi, atau Fakta Material lain yang tidak kami
                                       ungkapkan selain informasi tersebut di atas.


                                       Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya
                                       atas kebenaran dari seluruh informasi yang termuat
                                       dalam Keterbukaan Informasi ini.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published19 Jan 2024
Pages4
Characters6,667
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Hartadinata Abadi Tbk p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result