Back to announcement
20260414_TRUK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32070589.pdf
Other Needs review TRUKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 014/GTR-DIR/IV/2026
Nama Perusahaan PT Guna Timur Raya Tbk.
Kode Emiten TRUK
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03973/BEI.PP1/04-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
1
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan hanya telah menyampaikan keterbukaan informasi pada hari Rabu, Tanggal 08 April 2026 terkait
perubahan/pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pergerakan harga saham Perseroan merupakan sepenuhnya mekanisme pasar dan berada di luar
kendali Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E:
2
Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Perseroan hanya telah menyampaikan keterbukaan informasi pada hari Rabu, Tanggal 08 April 2026 terkait
perubahan/pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pergerakan harga saham Perseroan merupakan sepenuhnya mekanisme pasar dan berada di luar
kendali Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan saat ini sedang mempersiapkan rencana tindakan korporasi, namun masih berada dalam tahap
5
due diligence dan studi kelayakan internal.
Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
kewajiban keterbukaan informasi kepada publik, apabila rencana tersebut telah mencapai tahap yang
mewajibkan untuk diungkapkan.
Page 2
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut
Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang saham utama, hingga saat
6 ini tidak terdapat rencana tertentu terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan yang perlu
diungkapkan kepada publik.
Apabila di kemudian hari terdapat rencana dimaksud, pemegang saham utama akan senantiasa mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan dan keterbukaan
informasi.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Guna Timur Raya Tbk.
Budi Gunawan
Corporate Secretary
PT Guna Timur Raya Tbk.
Jl. R.E. Martadinata No.8, Blok A1, Ancol – Jakarta 14430
Telepon : (021) 6910618, Fax : (021) 6910926, www.gunatimurraya.com
Nama Pengirim Budi Gunawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 14-04-2026 16:40
Lampiran 1. Jawaban Penjelasan Volatilitas Efek TRUK 14.04.26.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Guna Timur Raya Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Guna Timur Raya Tbk. bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 014/GTR-DIR/IV/2026 Issuer Name PT Guna Timur Raya Tbk. Issuer Code TRUK Attachment 1 Subject Explanation for Volatility Transaction Volatility Transaction Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-03973/BEI.PP1/04-2026 dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
1
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan hanya telah menyampaikan keterbukaan informasi pada hari Rabu, Tanggal 08 April 2026 terkait
perubahan/pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pergerakan harga saham Perseroan merupakan sepenuhnya mekanisme pasar dan berada di luar
kendali Perseroan.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E:
2
Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan
Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Perseroan hanya telah menyampaikan keterbukaan informasi pada hari Rabu, Tanggal 08 April 2026 terkait
perubahan/pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pergerakan harga saham Perseroan merupakan sepenuhnya mekanisme pasar dan berada di luar
kendali Perseroan.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3 Tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
4
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Perseroan saat ini sedang mempersiapkan rencana tindakan korporasi, namun masih berada dalam tahap
5
due diligence dan studi kelayakan internal.
Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
kewajiban keterbukaan informasi kepada publik, apabila rencana tersebut telah mencapai tahap yang
mewajibkan untuk diungkapkan.
Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
menjawab konfirmasi tersebut
Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang saham utama, hingga saat
6 ini tidak terdapat rencana tertentu terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan yang perlu
diungkapkan kepada publik.
Apabila di kemudian hari terdapat rencana dimaksud, pemegang saham utama akan senantiasa mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan dan keterbukaan
informasi.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Guna Timur Raya Tbk.
Budi Gunawan
Corporate Secretary
Page 5
PT Guna Timur Raya Tbk.
Jl. R.E. Martadinata No.8, Blok A1, Ancol – Jakarta 14430
Phone : (021) 6910618, Fax : (021) 6910926, www.gunatimurraya.com
Sender Name Budi Gunawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 14-04-2026 16:40
Attachment 1. Jawaban Penjelasan Volatilitas Efek TRUK 14.04.26.pdf
This is an official document of PT Guna Timur Raya Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Guna Timur Raya Tbk. is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.118
613 ms
12 Sep 2026 19:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': '014/GTR-DIR/IV/2026',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': 'Corporate Secretary',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}