Back to announcement
20260414_TRUK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32070589_lamp1.pdf
Other Needs review TRUKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Jakarta, 14 April 2026
Nomor Surat : 014/GTR-DIR/IV/2026
Perihal : Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek
Kepada Yth.
Kadiv Penilaian Perusahaan 1
PT. Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 lantai 6
Jl. Jendral Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Dengan hormat,
Berdasarkan surat pemantauan terhadap aktivitas transaksi efek PT Guna Timur Raya Tbk Nomor
S-03973/BEI.PP1/04-2026 tanggal 13 April 2026 dengan ini kami informasikan sebagai berikut :
1. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan
Publik?
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik.
Perseroan hanya telah menyampaikan keterbukaan informasi pada hari Rabu, Tanggal 08 April 2026 terkait
perubahan/pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pergerakan harga saham Perseroan merupakan sepenuhnya mekanisme pasar dan berada di luar
kendali Perseroan.
2. Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021?
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E:
Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya ketentuan butir III.2.1 dan IV.2.1 Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
Perseroan hanya telah menyampaikan keterbukaan informasi pada hari Rabu, Tanggal 08 April 2026 terkait
perubahan/pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun pergerakan harga saham Perseroan merupakan sepenuhnya mekanisme pasar dan berada di luar
kendali Perseroan.
3. Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik?
Jawaban:
Tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material yang dapat
mempengaruhi harga efek Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang belum diungkapkan
kepada publik.
Page 2
4. Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Jawaban:
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
5. Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
Jawaban:
Perseroan saat ini sedang mempersiapkan rencana tindakan korporasi, namun masih berada dalam tahap
due diligence dan studi kelayakan internal.
Perseroan akan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
kewajiban keterbukaan informasi kepada publik, apabila rencana tersebut telah mencapai tahap yang
mewajibkan untuk diungkapkan.
6. Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini, mohon
kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam menjawab
konfirmasi tersebut.
Jawaban:
Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan oleh Perseroan kepada pemegang saham utama, hingga saat
ini tidak terdapat rencana tertentu terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan yang perlu
diungkapkan kepada publik.
Apabila di kemudian hari terdapat rencana dimaksud, pemegang saham utama akan senantiasa mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban pelaporan dan keterbukaan
informasi.
Demikian untuk diketahui
Hormat Kami,
PT Guna Timur Raya
Budi Gunawan
Direktur Utama
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Guna Timur Raya Budi Gunawan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.059
351 ms
12 Sep 2026 19:36
Raw output
{'is_controller': None,
'issuer_name': '',
'issuer_raw': '',
'issuer_ticker': '',
'lines': [],
'pct_after': None,
'pct_before': None,
'report_date': None,
'report_number': 'Surat',
'reporter_is_board_member': None,
'reporter_name': '',
'reporter_nationality': '',
'reporter_position': '',
'retains_control': None,
'shares_after': None,
'shares_before': None}