Skip to content
Back to announcement

20260414_BJTM_Pemanggilan RUPS_32070571_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted BJTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                          PEMANGGILAN
       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2025
            PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk

Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang
Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun
Buku 2025 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
         Hari, Tanggal          :   Rabu, 6 Mei 2026
         Waktu                  :   09.00 WIB – selesai
         Tempat                 :   R. Bromo Kantor Pusat Perseroan
                                    Jl. Basuki Rachmat Nomor 98-104 Surabaya
         Mekanisme              :   Diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan
                                    dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan
                                    oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan
                                    secara fisik dengan kehadiran terbatas.

Mata Acara Rapat
  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan Dan Jalannya Perseroan
      Selama Tahun Buku 2025 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
      Komisaris Selama Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
      Tahun Buku 2025;
      Penjelasan
      Menunjuk:
      - Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
        diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2022 tentang Cipta
       Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
       Tahun 2023;
      - Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan

      Dalam Rapat akan dimintakan persetujuan atas :
      - Laporan Tahunan Perseroan yang disampaikan Direksi untuk Tahun Buku 2025;
      - Laporan Tugas Pengawasan yang telah disampaikan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun
          Buku 2025;
      - Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
          2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
          Palilingan & Rekan.
      - Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (acquit et de
          charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh
          anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun
          buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin
          dalam Laporan Keuangan Perseroan
Page 2
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 Termasuk Pemberian
   Bonus Bagi Pegawai Serta Tantiem dan Remunerasi Untuk Direksi Dan Dewan
   Komisaris;
   Penjelasan
   Menunjuk:
   - Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
      sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
     2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
     Undang Nomor 6 Tahun 2023;
   - Pasal 11, Pasal 23 dan Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan

   Dalam Rapat akan dimintakan persetujuan atas :
   Dalam Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 Perseroan menetapkan penggunaan laba
   bersih untuk pembagian dividen dan cadangan umum, pemberian bonus bagi pegawai serta
   tantiem bagi pengurus perseroan, memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
   untuk menetapkan remunerasi pengurus perseroan.

3. Pemberian Kuasa Kepada Dewan Komisaris Untuk Menunjuk Kantor Akuntan Publik
   Dalam Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026;
   Penjelasan
   Menunjuk:
   - Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka;
   - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
     Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
   - Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan

   Dalam Rapat akan dimintakan persetujuan atas :
   Persetujuan Pemberian Kuasa Kepada Dewan Komisaris Untuk Menunjuk Kantor Akuntan Publik
   Dalam Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026.

4. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
   1 Bank Jatim Tahap 1 Tahun 2025;
   Penjelasan
   Menunjuk:
   - Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;

   Dalam mata acara ini akan disampaikan laporan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
   Berkelanjutan I yang telah diterima dan telah dieksekusi pada tanggal 1 Oktober 2025.
Page 3
      5. Persetujuan Pengkinian Recovery Plan;
         Penjelasan
         Menunjuk:
         - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan
           dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

         Dalam mata acara ini akan dimohonkan persetujuan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan agar
         Perseroan.

      6. Perubahan Nomenklatur Struktur Organisasi & Susunan Pengurus Perseroan
         Penjelasan
         Menunjuk:
         - Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEPR-181/D.03/2025
           Tanggal 16 Oktober 2025;
         - Surat Perseroan Nomor 064/788/DIR/KPT/SRT tanggal 19 November 2025

         Dalam mata acara ini dimintakan persetujuan untuk perubahan nomenklatur dan pengisian
         jabatan Pengurus Perseroan yang lowong.

CATATAN :
 1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi untuk menghadiri Rapat,Perseroan tidak
    mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham. Pemanggilan ini juga dapat
    diakses melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan aplikasi easy.KSEI.
 2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
    Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
    penutupan perdagangan saham pada tanggal 13 April 2026.
 3. Sebelum menentukan keikutsertaan, Para Pemegang Saham atau kuasanya Yang Berhak
    dihimbau untuk membaca ketentuan pemanggilan serta aturan pelaksanaan Rapat yang
    ditetapkan oleh Perseroan, ketentuan dimaksud dapat diakses melalui Pemanggilan ini atau
    mengakses situs web Perseroan.
 4. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
    Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
    Elektronik maka :
         a. Pemegang Saham yang berhak telah terdaftar diaplikasi eASY.KSEI dan memberikan
            deklarasi kehadiran secara elektronik dan kuasa secara elektronik paling lambat 1 (satu)
            hari kerja sebelum Rapat tanggal 5 Mei 2026 ;
         b. Pemegang Saham yang berhak hadir diharapkan telah terdaftar dalam fasilitas Acuan
            Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Apabila Pemegang Saham belum terdaftar
            mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web akses.ksei.co.id.
         c. Apabila Pemegang Saham yang berhak hadir, namun ingin memberikan kuasa atas
            kehadiran dan pengambilan suara kepada kuasa independent yang ditunjuk Perseroan,
            maka :
Page 4
             •     Melalui e-proxy dalam eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI untuk memfasilitasi
                   dan mengintegrasikan surat kuasa untuk pemegang saham tanpa warkat
                   (scripless) yang tersedia paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat
               • Kuasa tertulis , Pemegang Saham dapat mengisi Formulir Surat Kuasa yang
                   dapat diakses pada situs web Perseroan (https://www.bankjatim.co.id/).
                   Selanjutnya surat kuasa asli wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek
                   Perseroan PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat
                   -10120, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
                   Rapat yaitu tanggal 30 April 2026;
      d. Proses registrasi bagi Pemegang Saham, yang akan hadir secara elektronik dalam Rapat
          untuk memberikan e-voting melalui eASY.KSEI diharapkan telah melakukan registrasi
          kehadiran secara elektronik pada eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat, dari pukul
          06.30 WIB s.d. 08.30 WIB. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara
          elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau Penerima
          Kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
          tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran ;
      e. Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta pilihan suaranya
          diperhitungkan saat berlangsungnya Rapat dalam eASY.KSEI.
      f. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
          dilihat pada situs web akses ksei (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp);
4. Apabila Pemegang Saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
   terbatas sampai dengan 75 orang (first come first serve), maka :
         a. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya untuk menunjukkan kartu
              identitas yang sah ;
         b. Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi
              Anggaran Dasar serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
              atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
         c. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah apabila datang namun tidak
              dapat masuk dalam Rapat dikarenakan keterbatasan kapasitas, tetap dapat
              memberikan suaranya dengan mengisi form Surat Kuasa kepada Pihak Independen
              yang telah ditunjuk oleh Perseroan atau dapat menghadiri Rapat secara elektronik
              melalui eASY.KSEI mengacu pada poin 5;
         d. Untuk mempermudah keberlangsungan serta demi tertibnya Rapat, Pemegang
              Saham Yang Berhak atau Kuasanya yang sah dimohon untuk melakukan registrasi
              paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
5. Bahan Rapat dan tata tertib Rapat tersedia pada situs web Perseroan (www.bankjatim.co.id)
     sejak pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan Rapat
6. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan
     Rapat, selanjutnya akan diumumkan oleh Perseroan.


                              Surabaya, 14 April 2026
                    PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
                                     Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published14 Apr 2026
Pages4
Characters10,553
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.1
unresolved org Palilingan & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit p.2 ×2
unresolved org Bank Jatim Tahap p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result