Back to announcement
20260818_ZYRX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32121228_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review ZYRXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.928
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301517 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 1.032/SI.Not/VIII/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bat wa : PT ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Jumat, 14 Agustus 2025 Tempat : Jalan Raya Daan Mogot Nomor 59, Rukun Tetangga 5/Rukun Warga 1, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470. Pukul : 10.23 — 10.47 WIB Mata Acara : 1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. 2. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Direksi. 3. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 14 Agustus 2026, dengan nomor 116. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU, Direktur : Tuan ANTONI, Direktur : Tuan NURSAM, Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Independen —: Tuan WIJAYA SUBEKTI, Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan WIJAYA SUBEKTI selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.002.486.053 saham atau mewakili 75,19Y4 dari 1.333.334.556 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
Page 2 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama: -Jumlah suara blanko/abstain : 338.100 suara. -Jumlah suara tidak setuju : - suara. -Jumlah suara setuju : 1.002.147.953 suara. -Sehingga total suara setuju — : 1.002.486.053 suara, atau sebesar 10076, atau lebih dari 2/3 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - Mata Acara Kedua dan Mata Acara Ketiga: -Jumlah suara blanko/abstain : 338.100 suara. -Jumlah suara tidak setuju : - suara. -Jumlah suara setuju : 1.002.147.953 suara. -Sehingga total suara setuju — : 1.002.486.053 suara, atau sebesar 10096, ata lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku I.apangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan yang berlaku di pasar modal, b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : a. Memberhentikan hormat Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU selaku Direktur Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, b. Mengangkat Tuan ANTONI sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, c. Menetapkan susunan anggota Direksi terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut: Direksi : Direktur Utama : Tuan ANTONI
Page 3 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Direktur : Tuan NURSAM d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan haksubstitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, . Keputusan Mata Acara Ketiga : a. Memberhentikan dengan hormat Nyonya WIDYA KUMALA SULISTYO selaku Komisaris Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini: b. Mengangkat Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU, sebagai Komisaris Utama, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini: c. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU Komisaris Independen — : Tuan WIJAYA SUBEKTI d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu. Jakarta, 14 Agustus 2026. iris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×6
unresolved
person
MHum
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
person
ANTONI
· Direktur
p.1 ×5
unresolved
person
NURSAM
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
WIJAYA SUBEKTI
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
WIDYA KUMALA SULISTYO
· Komisaris Utama
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
73 ms
13 Sep 2026 13:53
no text layer - needs OCR