Skip to content
Back to announcement

20260818_ZYRX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32121228_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review ZYRX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.928
NOTARIS / PPAT
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301517 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 1.032/SI.Not/VIII/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana
Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bat wa :

PT ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat
(selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal : Jumat, 14 Agustus 2025
Tempat : Jalan Raya Daan Mogot Nomor 59, Rukun Tetangga 5/Rukun Warga
1, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta
Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11470.
Pukul : 10.23 — 10.47 WIB
Mata Acara :
1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar.
2. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Direksi.
3. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris.
(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 14 Agustus 2026, dengan nomor 116.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama : Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU,
Direktur : Tuan ANTONI,
Direktur : Tuan NURSAM,

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris Independen —: Tuan WIJAYA SUBEKTI,

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan WIJAYA SUBEKTI selaku Komisaris Independen Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 1.002.486.053 saham atau mewakili 75,19Y4 dari 1.333.334.556 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
Page 2 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Hasil Pemungutan Suara :

- Mata Acara Pertama:
-Jumlah suara blanko/abstain : 338.100 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : - suara.
-Jumlah suara setuju : 1.002.147.953 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 1.002.486.053 suara, atau sebesar 10076, atau lebih
dari 2/3 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.

- Mata Acara Kedua dan Mata Acara Ketiga:
-Jumlah suara blanko/abstain : 338.100 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : - suara.
-Jumlah suara setuju : 1.002.147.953 suara.
-Sehingga total suara setuju — : 1.002.486.053 suara, atau sebesar 10096, ata lebih
dari 1/2 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan
secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku I.apangan
Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau
pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan yang berlaku di pasar modal,

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan
keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah,
menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025
(dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan
bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kedua :

a. Memberhentikan hormat Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU selaku Direktur Utama
Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,

b. Mengangkat Tuan ANTONI sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini,

c. Menetapkan susunan anggota Direksi terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun
2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:

Direksi :
Direktur Utama : Tuan ANTONI

Page 3 OCR 0.936
NOTARIS / PPAT
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Direktur : Tuan NURSAM

d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan haksubstitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Direksi Perseroan
tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku, .

Keputusan Mata Acara Ketiga :

a. Memberhentikan dengan hormat Nyonya WIDYA KUMALA SULISTYO selaku
Komisaris Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya
dalam Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini:

b. Mengangkat Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU, sebagai Komisaris Utama, terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini:

c. Menetapkan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Tuan TIMOTHY SIDDIK, SHU
Komisaris Independen — : Tuan WIJAYA SUBEKTI

d. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya
memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 14 Agustus 2026.
iris di Kota Administrasi Jakarta Barat

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published18 Aug 2026
Pages3
Characters7,380
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ZYREXINDO MANDIRI BUANA Tbk p.1 ×2
linked person TIMOTHY SIDDIK, SHU · Direktur Utama p.1 ×11
possible — Ketapang Indah p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×6
unresolved person MHum p.1 ×3
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×3
unresolved person ANTONI · Direktur p.1 ×5
unresolved person NURSAM · Direktur p.1 ×3
unresolved person WIJAYA SUBEKTI · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person WIDYA KUMALA SULISTYO · Komisaris Utama p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 73 ms 13 Sep 2026 13:53

no text layer - needs OCR

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result