Back to announcement
20240119_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31570306_lamp1.pdf
Other Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email:corsec@smf-indonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP19.000.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.210.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP2.768.800.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP1.460.410.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS ENAM PULUH MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH)
DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.539.590.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR LIMA RATUS SEMBILAN PULUH JUTA RUPIAH)
Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.255.410.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh lima miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,39% (enam koma tiga sembilan persen) per tahun,
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 16 Februari 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,39% (enam koma tiga sembilan persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 6 Februari 2027.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.539.590.000.000,- (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2024. Pelunasan
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.500.000.000.000,- (EMPAT TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN”)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUSYARAKAH SEBESAR RP170.500.000.000,- (SERATUS TUJUH PULUH MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2024
DENGAN TOTAL DANA SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP547.250.000.000,- (LIMA RATUS EMPAT PULUH TUJUH MILIAR DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUSYARAKAH”)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP509.010.000.000,- (LIMA RATUS SEMBILAN MILIAR SEPULUH JUTA RUPIAH)
DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP38.240.000.000,- (TIGA PULUH DELAPAN MILIAR DUA RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH)
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah, dengan Jumlah
Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan adalah sebesar Rp509.010.000.000,- (lima ratus sembilan miliar sepuluh juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah, di mana besarnya nisbah adalah 91,01% (sembilan puluh satu koma nol satu persen) dari Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah,
di mana besarnya nisbah adalah 91,01% (sembilan puluh satu koma nol satu persen) dari Pendapatan yang Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,39% (enam koma tiga sembilan persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Musyarakah adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada saat jatuh tempo.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.240.000.000,- (tiga puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila Jumlah dalam penjaminan kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Musyarakah tersebut. Sukuk Musyarakah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah
Dana Sukuk Musyarakah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2024 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal 16 Februari 2025.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
SUKUK MUSYARAKAH BERKELANJUTAN I SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN
SELENGKAPNYA MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I TAMBAHAN INFORMASI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH
SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH. PERSEROAN
WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH, DENGAN KETENTUAN
SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI
DAN/ATAU SUKUK MUSYARAKAH TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I TAMBAHAN INFORMASI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG APABILA JUMLAH KREDIT
YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM
BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (TRIPLE A)
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUSYARAKAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAAsy (TRIPLE A SYARIAH)
Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT INDO PREMIER SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS PT RHB SEKURITAS INDONESIA
(TERAFILIASI) (TERAFILIASI) INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (terafiliasi)
Informasi Tambahan diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 19 Januari 2024
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 1 Februari 2024
Tanggal Penjatahan : 2 Februari 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Februari 2024
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk secara Elektronik : 6 Februari 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 7 Februari 2024
PENAWARAN UMUM
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun
Rupiah), yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.460.410.000.000,- (satu triliun empat
ratus enam puluh miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1.255.410.000.000,- (satu triliun dua ratus lima puluh
lima miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,39% (enam koma tiga
sembilan persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada
tanggal 16 Februari 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp205.000.000.000,- (dua ratus lima miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,39% (enam koma tiga sembilan persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 6 Februari 2027.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.539.590.000.000,- (satu triliun lima ratus
tiga puluh sembilan miliar lima ratus sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3
(tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga
pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2024. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
1. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2. Satu satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
3. Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Page 3
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,39% (enam koma tiga sembilan persen) untuk Seri A dan sebesar 6,39%
(enam koma tiga sembilan persen) untuk Seri B. Bunga Obligasi ini dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2024, sedangkan
pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini adalah pada tanggal 16 Februari 2025 untuk Seri A dan 6
Februari 2027 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang
terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Seri A Seri B
1 6 Mei 2024 6 Mei 2024
2 6 Agustus 2024 6 Agustus 2024
3 6 November 2024 6 November 2024
4 16 Februari 2025 6 Februari 2025
5 - 6 Mei 2025
6 - 6 Agustus 2025
7 - 6 November 2025
8 - 6 Februari 2026
9 - 6 Mei 2026
10 - 6 Agustus 2026
11 - 6 November 2026
12 - 6 Februari 2027
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada
Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Page 4
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
(i) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN :
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran
tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo.
Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada
Pemegang Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
HAK SENIORITAS
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
Page 5
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok
Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi,
atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat
sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung
denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil Tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian; atau
b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi, tata
cara pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan Obligasi serta persyaratan
dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi tetapi tidak
terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
International Banking & Financial Institutions Group
Grha SMF Plaza Mandiri Lantai 22
Jalan Panglima Polim I No.1 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jakarta 12190. Indonesia
Telepon: (021) 2700-400 www.bankmandiri.co.id
Faksimili: (021) 2701-400 Telepon: (021) 5268216, 5245161
Page 6
Email: corsec@smf-indonesia.co.id Faksimili: (021) 5268201
Up. Sekretaris Perusahaan
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO
dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali
Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.
B. SUKUK MUSYARAKAH
NAMA SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 (“Sukuk Musyarakah”)
JUMLAH DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini diterbitkan dengan Jumlah Dana Sukuk Musyarakah pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp547.250.000.000,- (lima ratus empat puluh tujuh miliar dua ratus lima puluh tujuh juta Rupiah), yang akan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp509.010.000.000,- (lima ratus sembilan miliar sepuluh juta Rupiah),
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah, dimana besarnya nisbah adalah 91,01% (sembilan puluh satu koma nol satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagi hasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,39% (enam koma tiga sembilan persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Musyarakah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Dana
Sukuk Musyarakah dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk
Musyarakah pada saat jatuh tempo yaitu tanggal 16 Februari 2025.
Sisa dari Jumlah Dana Sukuk Musyarakah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp38.240.000.000,- (tiga puluh
delapan miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Musyarakah tersebut.
Sukuk Musyarakah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 6 Mei 2024 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Musyarakah.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun
dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Page 7
JENIS SUKUK MUSYARAKAH Sukuk Musyarakah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah. Sukuk Musyarakah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Musyarakah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Musyarakah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Musyarakah bagi Pemegang Sukuk Musyarakah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN PENGAWAS SYARIAH Sehubungan dengan Opini Dewan Pengawas Syariah melalui Surat tanggal 18 Januari 2024, perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024, sebagai berikut: 1. Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI); 2. Akad yang digunakan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 adalah Akad Musyarakah, yaitu akad kerjasama antara PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, di mana PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 bertindak sebagai Syarik Pasif, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang bertindak sebagai Syarik aktif (pengelola usaha), untuk memberikan kontribusi dana untuk membiayai kegiatan usaha pembiayaan syariah yang dikelola oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (Syarik Aktif). 3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 harus digunakan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) untuk membiayai kegiatan dan transaksi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024; 4. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil yang diberikan tidak dimaksudkan dalam bentuk tetap (fixed), namun mengacu pada struktur Nisbah Bagi Hasil sebagaimana tertuang dalam Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024; 5. Indikasi Pendapatan Bagi Hasil dengan batas atas (caps) dan batas bawah (floor) untuk memberikan manfaat dan perlindungan baik untuk Pemegang Sukuk Musyarakah maupun PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). Hal ini didasarkan pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 87/DSN-MUI/XII/2012 tentang Metode Perataan Penghasilan (Income Smoothing) Dana Pihak Ketiga; 6. Kompensasi kerugian (ta’widh) akibat keterlambatan pembayaran, yang dikenakan kepada Mudharib adalah untuk mencegah moral hazard dengan mengikuti prinsip Saddudz Dzari’ah dan hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kelalaian (taqhsir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah syuruth) atau terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addi). Kompensasi tersebut harus sesuai dengan kerugian riil dan menghindari kemiripan dengan praktek bunga, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 43/DSNMUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At- Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An- Nukul). SKEMA SUKUK MUSYARAKAH Penjelasan skema/struktur sukuk Musyarakah sebagai berikut:
Page 8
Pembiayaan oleh Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah dengan equivalent rate yang telah
disepakati bersama. Dari perhitungan equivalent rate tersebut diperoleh kesepakatan nisbah para pihak (% Perseroan: %
Lembaga Penyalur KPR Syariah). Arus kas yang akan digunakan untuk pembayaran distribusi bagi hasil Sukuk Musyarakah
bersumber dari pool pendapatan porsi bagi hasil Perseroan dari pembiayaan untuk modal kerja dalam rangka pembiayaan
sekunder perumahan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah.
1. (a) dan (b) Perseroan menerbitkan Sukuk Musyarakah dan menyertakan dana sebanyak-banyaknya sebesar
Rp2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) untuk kegiatan usaha syariah dan pada saat bersamaan
Pemegang Sukuk menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Sukuk Musyarakah kepada Perseroan. Maka akan
terbentuk pool dana Pemegang Sukuk dan Perseroan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan yang ditentukan.
2. Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
keuangan syariah guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman
bagi masyarakat.
3. Pendapatan dari pembiayaan kepada lembaga keuangan syariah (bagi hasil yang diperoleh Perseroan) melalui UUS
Perseroan, dikumpulkan menjadi pendapatan yang dibagi hasilkan dalam Dana Sukuk. Pendapatan pembiayaan
tersebut dibagi hasilkan antara Pemegang Sukuk dan Perseroan (melalui UUS) sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati
sebelumnya.
4. Perseroan menerima pengembalian pokok pembiayaan oleh Lembaga Penyalur KPR Syariah secara berkala (jika ada)
yang kemudian akan digunakan kembali sesuai tujuan penggunaan Sukuk Musyarakah.
5. Pada akhir periode Sukuk Musyarakah (jatuh tempo Sukuk Musyarakah), Perseroan membayar kembali Dana Sukuk
Musyarakah kepada Pemegang Sukuk sebesar nilai Sukuk Musyarakah pada saat penerbitan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Musyarakah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan
Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Musyarakah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk
Musyarakah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang menjadi dasar sukuk, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal. Aset Perseroan yang menjadi dasar sukuk yaitu
seluruh pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan
proyek Perseroan.
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan
karakteristik Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Page 9
Dasar penerbitan Sukuk Musyarakah yaitu kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Jumlah nominal kegiatan usaha pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur KPR Syariah adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp550.000.000.000,- (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan rata-rata tingkat imbal hasil pembiayaan Rupiah yaitu sebesar 6,99% (enam koma sembilan sembilan persen) per tahun . Apabila salah satu atau lebih aset pembiayaan Perseroan kepada lembaga penyalur pembiayaan kepemilikan rumah tersebut jatuh tempo, Perseroan wajib menggantikannya dengan pembiayaan atau instrumen investasi Syariah lainnya dalam nominal yang minimal sama dengan pembiayaan yang jatuh tempo tersebut. Sumber pendapatan yang menjadi dasar perhitungan pembayaran imbal hasil berasal dari pendapatan atas Pembiayaan Syariah menggunakan akad mudharabah muqayyadah oleh Unit Usaha Syariah Perseroan. RINGKASAN AKAD MUSYARAKAH Akad Musyarakah sehubungan dengan Penawaran Umum Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 dituangkan dalam Akad Musyarakah dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Syariah Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 tanggal 19 Januari 2024 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Musyarakah sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Musyarakah. Perseroan (Syarik aktif) setuju menerbitkan Sukuk Musyarakah dengan dana sukuk akan digunakan untuk penyaluran pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah di Perseroan (“Kegiatan Usaha”) Pemegang Sukuk (Syarik pasif) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk di KSEI. Syarik aktif berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Musyarakah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 Akad Musyarakah. Sukuk yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari terhitung sejak Tanggal Emisi. SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUSYARAKAH Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPS, setiap 1 (satu) Satuan Pemindahbukuan Sukuk Musyarakah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU (suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain). SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUSYARAKAH Perdagangan Sukuk Musyarakah dilakukan di BEI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI. Satuan perdagangan Sukuk Musyarakah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan BEI dan/atau perjanjian tersendiri yang ditandatangani oleh Perseroan dan BEI. HARGA PENAWARAN SUKUK MUSYARAKAH Sukuk Musyarakah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Musyarakah. NISBAH PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah. Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah adalah sebesar 91,01% (sembilan puluh satu koma nol satu persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan menggunakan rata-rata tingkat imbal hasil (rate) efektif pembiayaan syariah sebesar 6,99% (enam koma sembilan sembilan persen) per tahun. Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan, maka Perseroan akan memberikan sebagian porsinya untuk Pemegang Sukuk Musyarakah, sehingga Pemegang Sukuk Musyarakah akan menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal 6,34% (enam koma tiga empat persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.
Page 10
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan, maka Pemegang
Sukuk Musyarakah mengikhlaskan sebagian porsinya untuk Perseroan, sehingga Perseroan akan melaksanakan
kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Musyarakah sesuai dengan batas nilai
maksimal 6,44% (enam koma empat empat persen) dari jumlah dana Sukuk Musyarakah.
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Musyarakah kecuali disepakati oleh Syarik pasif dan Syarik aktif untuk
dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku, dengan periode perhitungan pendapatan
yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dapat dilakukan dengan maksud untuk menjaga risiko relatif antara rata-
rata bagi hasil yang diperoleh dana Perseroan dan Pemegang Sukuk Musyarakah. Perubahan nisbah Pemegang Sukuk
Musyarakah dapat dilakukan apabila :
a) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami penurunan sebesar sama dengan atau
lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
b) Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Musyarakah mengalami peningkatan sebesar sama dengan
atau lebih dari 0,05% (nol koma nol lima persen) dibanding tingkat imbal hasil (rate) ekuivalen Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali
Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah menguntungkan Pemegang Sukuk Musyarakah atau
berdasarkan persetujuan RUPSU apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah akan menjadikan Pendapatan
Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan maksimum 2 (dua) kali sepanjang umur Sukuk
Musyarakah.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak berlaku surut (perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah
berlaku ke depan dan untuk pembayaran berikutnya) sehingga perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah tidak akan
mengubah Pendapatan Bagi Hasil yang telah dibayarkan ataupun yang sedang diperhitungkan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Musyarakah.
PERHITUNGAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Sukuk Musyarakah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Musyarakah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan
laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUSYARAKAH
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah di bawah ini. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) dimana Pendapatan Bagi Hasil pertama dibayarkan pada tanggal
6 Mei 2024 sedangkan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah terakhir Sukuk Musyarakah adalah pada
tanggal 16 Februari 2015.
Jadwal pembayaran Dana dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Musyarakah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini :
Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil ke-1 6 Mei 2024
Pendapatan Bagi Hasil ke-2 6 Agustus 2024
Pendapatan Bagi Hasil ke-3 6 November 2024
Pendapatan Bagi Hasil ke-4 16 Februari 2025
Page 11
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Sukuk Musyarakah
Secara Elektronik, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Musyarakah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh bukan pada Hari Bursa, maka akan dibayarkan
pada Hari Bursa berikutnya
JAMINAN
Sukuk Musyarakah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk
Musyarakah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sukuk Musyarakah dijamin dengan jaminan yang telah memenuhi prinsip syariah.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUSYARAKAH
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Musyarakah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Sukuk Musyarakah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUSYARAKAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Musyarakah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah dari Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Musyarakah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Musyarakah yang berhak
mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah adalah Pemegang Sukuk Musyarakah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian Perseroan Dalam Melaksanakan Kewajiban yang
besarnya akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam Addendum Perjanjian Perwaliamanatan, yang dihitung
secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Musyarakah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Musyarakah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Musyarakah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Sukuk Musyarakah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan
memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotokopi Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang
diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung
sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Musyarakah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Musyarakah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Musyarakah oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Musyarakah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
Page 12
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada
Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Musyarakah
termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan POJK No. 20/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Musyarakah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Musyarakah, jumlah Dana Sukuk Musyarakah, tingkat
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah dan dengan memperhatikan POJK No.20/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan
pembatalan pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Grha SMF International Banking & Financial Institutions
Jalan Panglima Polim I No.1 Group
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Plaza Mandiri Lantai 22
Telepon: (021) 2700-400 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Faksimili: (021) 2701-400 Jakarta 12190. Indonesia
Up. Sekretaris Perusahaan www.bankmandiri.co.id
Telepon: (021) 5268216, 5245161
Faksimili: (021) 5268201
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUSYARAKAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan setelah Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSU dan perubahan dan/atau
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru
yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Musyarakah ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-
undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
Page 13
C. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-939/PEF-DIR/X/2023
tanggal 10 Oktober 2023 untuk periode 10 Oktober 2023 sampai dengan 1 September 2024, Obligasi Berkelanjutan ini telah
memperoleh peringkat:
idAAA idAAAsy
(Triple A) (Triple A Syariah)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No RTG-010/PEF-DIR/I/2024
tanggal 18 Januari 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
D. WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Musyarakah ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Musyarakah, yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 8216 / 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pinjaman untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Musyarakah ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan
oleh Perseroan untuk kegiatan penyaluran pembiayaan untuk mendukung pembiayaan syariah yang disalurkan lembaga
keuangan guna keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 (tidak diaudit) dan 2022 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir
Page 14
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan, yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh
Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal 21 Februari 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas
Kas 200 100 148
Kas di bank dan setara kas
Pihak ketiga 1.227.796 1.280.559 3.999.419
Pihak berelasi 1.149.391 6.918 376.059
Cadangan kerugian penurunan nilai (319) (66) (3.221)
Deposito Berjangka
Pihak ketiga 484.000 2.384.000 3.551.985
Pihak berelasi 270.000 56.900 1.153.250
Cadangan kerugian penurunan nilai (609) (538) (2.075)
Efek-efek
Pihak ketiga 1.390.640 1.211.557 1.378.133
Pihak berelasi 508.046 506.388 333.736
Cadangan kerugian penurunan nilai (37) (39) (107)
Pinjaman yang diberikan
Pihak ketiga 8.009.529 5.201.153 2.626.406
Pihak berelasi 25.693.619 22.050.637 20.096.627
Cadangan kerugian penurunan nilai (101.571) (87.054) (102.405)
Jaminan dan pendukung kredit 47.761 45.843 56.492
Piutang usaha
Berbasis bunga
Pihak ketiga 21.603 15.580 16.179
Pihak berelasi 71.220 56.185 52.562
Berbasis imbalan
Pihak ketiga 245 1.678 229
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 29.461 22.656 21.456
Pihak berelasi 3.494 6.502 5.337
Beban dibayar dimuka 7.193 2.180 2.767
Pajak dibayar dimuka 3 1.003 2.208
Aset tetap dan aset hak guna – neto 129.976 126.787 89.722
Aset tak berwujud -– neto 5.178 12.765 10.489
Aset pajak tangguhan 26.313 26.417 30.945
Uang muka dan aset lain 2.300 32 1.337
Investasi saham 28.460 28.989 29.687
TOTAL ASET 39.003.891 32.957.132 33.727.365
*tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 114.841 87,792 123,981
Pihak berelasi 30.895 26,446 30,963
Utang pajak
Page 15
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Pajak penghasilan badan 5.871 5,545 109
Pajak lainnya 894 3,878 1,358
Utang bank
Pihak ketiga 4.118.691 3,549,460 2,820,000
Pihak berelasi 2.220.000 124,000 479,000
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 12.863.128 10,111,395 13,551,913
Pihak berelasi 2.836.068 2,581,518 2,441,000
Utang lain-lain
Pihak ketiga 13.784 14,659 27,364
Pihak berelasi 287 369 1,000
Liabilitas imbalan kerja 30.755 31,563 29,818
TOTAL LIABILITAS 22.235.214 16,536,625 19,506,506
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 170.500 100,000 200,010
170.500 100,000 200,010
*tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
30 September* 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
EKUITAS
Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar -
ditempatkan dan disetor penuh 10.800.000 lembar
12,800,000 12,800,000 10,800,000
(2021: 6.000.000 lembar), dengan nilai nominal
Rp1.000.000 (nilai penuh) per lembar saham
Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset
keuangan diklasifikasikan pada nilai wajar melalui 1.644 2,223 1,371
penghasilan komprehensif lain
cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan
yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui 2.955 2,783 4,544
penghasilan komprehensif lain
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 1.707.545 1,540,471 1,368,000
Belum ditentukan penggunaanya 2.086.033 1,975,030 1,846,934
TOTAL EKUITAS 16.598.177 16,320,507 14,020,849
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022* 2022 2021
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 1.503.776 1.301.354 1.768.471 2.112.455
Pendapatan sekuritisasi 5.324 8.640 4.242 3.757
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan (366) - 1.432 1.082
pada nilai wajar melalui laba rugi
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada
484 - 464 143
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pendapatan lain-lain - neto 429 2.158 3.753 6.679
TOTAL PENDAPATAN 1.509.647 1.312.152 1.778.362 2.124.116
BEBAN
Beban bunga dan bagi hasil (917.765) (838.855) (1.114.721) (1.404.502)
Page 16
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022* 2022 2021
Umum dan administrasi (67.750) (61.931) (96.220) (102.600)
Gaji dan tunjangan (59.691) (60.534) (70.883) (69.780)
Cadangan kerugian penurunan nilai (15.010) 3.631 21.874 16.302
TOTAL BEBAN (1.060.216) (957.689) (1.259.950) (1.560.580)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN FINAL
449.432 354.463 518.412 563.536
DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Beban pajak final (36.447) (40.083) (57.158) (68.973)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 412.985 314.381 461.254 494.563
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (51.897) (23.122) (43.569) (34.640)
LABA BERSIH 361.088 291.258 417.685 459.923
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 675 - (2.739) 892
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai
(529) - (698) (313)
wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait (33) - 755 (164)
113 0 (2.682) 415
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset
keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui 172 (340) (1.761) (314)
penghasilan komprehensif lain
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai
(166) (12.912) 1.790 (891)
wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait - - (393) 196
6 (13.252) (364) (1.009)
Laba (rugi) komprehensif lain, net setelah pajak 119 (13.252) (3.046) (594)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE
361.207 278.006 414.639 459.329
TAHUN BERJALAN
Laba per saham
Dasar (dalam nilai penuh) 28.210 26.968 36.963 50.472
Dilusian (dalam nilai penuh) 28.210 26.927 36.963 50.472
*tidak diaudit
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022* 2022 2021
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1) 3,29 3,15 4,29 5,00
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2) 3,80 4,31 5,20 7,46
Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM) 23,92 22,20 23,49 21,65
Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan 27,36 23,96 25,94 23,28
Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA) 3) 0,93 0,89 1,27 1,36
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4) 2,18 1,80 2,79 3,60
Beban terhadap Total Pendapatan 70,23 72,99 70,85 73,47
Rasio Keuangan (X)
Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas) 1,74 1,97 1,98 1,71
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 1,35 1,03 1,01 1,39
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,57 0,51 0,50 0,58
Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5) 0,49 0,67 0,60 0,62
Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) 6) 1,74 1,29 1,29 1,80
Financing to Asset Ratio 7) 0,91 0,78 0,88 0,72
Networth to Paid-up Capital8) 1,30 1,50 1,28 1,30
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) 9) 1,45 1,37 1,41 1,41
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 10) 0,19 0,49 0,72 0,26
EBITDA (dalam miliar Rupiah)11) 1,37 1,20 1.646 1.982
Rasio Pertumbuhan (%)
Pinjaman yang diberikan 12) 23,67 5,82 20,09 (9,16)
Total Aset 12) 18,35 (2,54) (2,28) 3,75
Total Liabilitas 12) 34,68 (15,32) (15,58) (6,51)
Page 17
30 September 31 Desember
Uraian
2023* 2022* 2022 2021
Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan 12) 23,75 (38,66) (16,28) (11,76)
Total Pendapatan 12) 15,05 (22,58) (16,28) (9,56)
Beban 12) 10,71 (20,68) (19,26) (10,95)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 12) 31,36 (26,86) (6,74) (4,59)
Laba Bersih 12) 23,98 (27,25) (9,18) (2,10)
*tidak diaudit
Keterangan:
1) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
syariah terhadap total aset.
2) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 30 September 2023 dan 2022 & 31 Desember 2022 dan 2021.
4) ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
per 30 September 2023 dan 2022 & 31 Desember 2022 dan 2021.
5) Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 30 September 2023 dan 2022 & 31 Desember 2022 dan 2021 terhadap pinjaman yang diberikan
- setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai.
6) Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk Mudharabah dan utang bank per 30
September 2023 dan 2022 & 31 Desember 2022 dan 2021 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7) Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 30 September 2023 dan 2022 & 31 Desember 2022 dan 2021.
8) Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 September 2023 dan 2022 & 31 Desember
2022 dan 2021.
9) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
atau
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan jumlah
akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah, yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.460.410.000.000,- (satu triliun empat ratus enam puluh miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah) dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan sebesar Rp1.539.590.000.000,- (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus
sembilan puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) dan Sukuk Musyarakah Berkelanjutan I
Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp509.010.000.000,- (lima ratus sembilan
miliar sepuluh juta Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) dan jumlah dana sebesar
Rp38.240.000.000,- (tiga puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort).
Perjanjian-perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian
yang mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Musyarakah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Jutaan) Total
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A Seri B %
Rp (Jutaan)
(370 HK) (3 Tahun)
1. PT BCA Sekuritas 168.100 45.000 213.100 14,59
2. PT BNI Sekuritas (terafiliasi) 132.300 55.000 187.300 12,83
3. PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) 226.010 40.000 266.010 18,21
4. PT CIMB Niaga Sekuritas 247.000 - 247.000 16,91
5. PT Indo Premier Sekuritas 226.500 15.000 241.500 16,54
6. PT Maybank Sekuritas Indonesia 135.500 25.000 160.500 10,99
7. PT RHB Sekuritas Indonesia 120.000 25.000 145.000 9,93
Total 1.255.410 205.000 1.460.410 100,00
Page 18
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah adalah sebagai
berikut:
Total Penjaminan Rp (Jutaan)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Musyarakah %
370 HK
1. PT BCA Sekuritas 61.000 11,98
2. PT BNI Sekuritas (terafiliasi) 84.000 16,50
3. PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) 105.010 20,63
4. PT CIMB Niaga Sekuritas 78.000 15,32
5. PT Indo Premier Sekuritas 80.000 15,72
6. PT Maybank Sekuritas Indonesia 61.000 11,98
7. PT RHB Sekuritas Indonesia 40.000 7,86
Total 509.010 100,00
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
1. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-001/OBL/KSEI/0124 tanggal 19 Januari 2024 dan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Musyarakah di KSEI No. SP-001/SKK/KSEI/0124 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Musyarakah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk
Musyarakah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah. Obligasi dan Sukuk Musyarakah akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Musyarakah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan
ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 6 Februari 2024. KSEI akan menerbitkan
Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk
Musyarakah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Musyarakah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan
Sukuk Musyarakah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah, pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah, memberikan suara dalam
RUPO dan RUPSU serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Musyarakah;
d. Pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah dan pelunasan jumlah Pokok
Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Musyarakah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi serta pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah maupun pelunasan Pokok
Obligasi dan pembayaran kembali Dana Sukuk Sukuk Musyarakah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang berhak atas Bunga Obligasi
dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Musyarakah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Musyarakah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Musyarakah dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
dan Sukuk Musyarakah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan Sukuk Musyarakah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) dan RUPSU (R-3)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
Page 19
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) dan
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah (“FPPSM”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang
dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Musyarakah. Setelah FPPO dan FPPSM ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO dan FPPSM tersebut wajib disampaikan
kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Sukuk Musyarakah, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Musyarakah dilakukan pada tanggal 1 Februari 2024 dimulai pukul 09.00 WIB sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan FPPSM kepada Penjamin Emisi
yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah pada Bab XI dengan prosedur sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dimana 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Musyarakah
(FPPSM) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan
ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi dan
Sukuk Musyarakah apabila FPPO dan FPPSM tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Musyarakah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi.
Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah apabila telah memenuhi
persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Musyarakah akan menyerahkan kembali kepada pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima
melalui email Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO dan FPPSM yang
telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
Page 20
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7. Tanggal
penjatahan adalah 2 Februari 2024.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi dan Sukuk
Musyarakah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dan
terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang pertama
kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk
Musyarakah kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan
formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12
Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Musyarakah, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah selambat-lambatnya tanggal 5 Februari 2024 (in good fund),
kecuali Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Musyarakah dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada
rekening di bawah ini.
Obligasi Sukuk Musyarakah
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia Bank Central Asia Syariah
Cabang: KCK Cabang: Jatinegara
No. Rekening: 205-008-6642 No. Rekening: 001-047-8758
Atas Nama: PT BCA Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Bank Muamalat
(terafiliasi) Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia Bank BCA Syariah
(terafiliasi) Cabang: Mega Kuningan Cabang: KCP Kenari
Nomor Rekening: 899-999-8875 Nomor Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga Cabang: Graha CIMB Niaga
No Rekening: 800163442600 No Rekening: 860008298400
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Muamalat Indonesia
Cabang: Sudirman Jakarta Cabang: Muamalat Tower
No. Rekening: 0701254783 No. Rekening: 3010206721
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Bank Maybank Indonesia Unit Usaha
Bank Maybank Indonesia
Indonesia Syariah
Cabang: Bursa Efek Indonesia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2170 416 728
No. Rekening: 2739 000 019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas
Indonesia
Indonesia
Page 21
Obligasi Sukuk Musyarakah
PT RHB Sekuritas Indonesia Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang: Sudirman, Jakarta Cabang: Sudirman, Jakarta
No. Rekening: 4001763763 No. Rekening: 702227151
Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Musyarakah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Musyarakah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2023. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Musyarakah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Musyarakah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Musyarakah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Musyarakah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Musyarakah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
Musyarakah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah sesuai dengan bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Musyarakah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Musyarakah semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah
Dalam hal pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi dan Sukuk Musyarakah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah kepada para
pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek
dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Sukuk Musyarakah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri
Obligasi dan/atau kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat indikasi Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Musyarakah yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan
pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan Sukuk Musyarakah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan
atau pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah
atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau kompensasi kerugian akibat
Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Musyarakah.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan Sukuk Musyarakah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
Page 22
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Terafiliasi)
Konsultan Hukum : HKGM and Partners
Notaris : Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Lembaga Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Dewan Pengawas Syariah : Dr. Hasanudin, M.Ag.
AGEN PEMBAYARAN
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 5
Jalan Jendral Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 – 1099, Faksimili: (021) 5299 – 1199
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Musyarakah dapat diperoleh pada tanggal
Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Musyarakah di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Musyarakah
yaitu tanggal 1 Februari 2024 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUSYARAKAH
PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT BNI Sekuritas
Gedung BRI II, Lt. 23 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt.
Menara BCA, Grand Indonesia, Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210 16 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Lt. 41 Jl. MH. Thamrin No.1 Tel. (+6221) 50914100 Jakarta, 12910
Jakarta 10310 Faks. (+6221) 2520990 Telepon: (021) 2554 3946
Telepon: (62 21) 2358 7222 www.bridanareksasekuritas.co.id Faximili: (021) 5793 6934
Faksimili: (62 21) 2358 7250 Email: www.bnisekuritas.co.id
www.bcasekuritas.co.id IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga Lantai 25 Pacific Century Place, 16F, SCBD Lot10 Jl. Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Asia Afrika No.8
Jakarta 12190 Jakarta 12190, Indonesia Gelora Bung Karno, Senayan
Tel. (+6221) 50847848 Tel.: (021) 5088 7168 Jakarta 10270
Faks. (+6221) 50847849 Fax.: (021) 5088 7220 Tel. (+6221) 80668500
www.cimbniaga-ibk.co.id www.indopremier.com Faks. (+6221) 2903 9468
Email: Email: fixed.income@ipc.co.id www.maybank-ke.co.id
jk.dcmproject@cimbniaga- Email:
ibk.co.id fixedincome.indonesia@maybank.com
PT RHB Sekuritas Indonesia
District 8 - SCBD, Revenue Tower, Lantai 11,
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 5093 9868
Faksimili: (021) 5093 9859
www.rhbtradesmart.co.id
Email:
rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERJADI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×8
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS
p.1 ×7
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
p.2
unresolved
org
Bank Kustodian. PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK
p.7
unresolved
org
Purwantono
p.14
unresolved
org
PSS
p.14 ×2
unresolved
org
Bank Central Asia Syariah Cabang
p.20
unresolved
org
Bank Muamalat
p.20
unresolved
org
Bank BCA Syariah
p.20
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang
p.20
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Cabang
p.20
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Atas Nama
p.20
unresolved
org
Bank Permata Syariah Cabang
p.21
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Semua
p.21
unresolved
org
| HKGM and Partners
· Konsultan Hukum
p.22
unresolved
person
| Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
· Notaris
p.22 ×2
unresolved
person
H. Lembaga Pemeringkat
p.22
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Dewan Pengawas Syariah
p.22
unresolved
person
Dr. Hasanudin
p.22
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga
p.22
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia District
p.22
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.