Back to announcement
20260413_BBRI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32070348_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review BBRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.948
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Jakarta, 10 April 2026 Nomor: 06/Ket/Not/IV/2026 Hal : Surat Keterangan Notaris Kepada Yth, PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Di Jakarta Pusat Dengan hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini, FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dengan ini menerangkan bahwa : Perseroan Terbatas PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk (“Perseroar”) berkedudukan di Jakarta Pusat Telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diadakan pada tanggal 10 April 2026 (“Rapat”) yang Berita Acara Rapat-nya dibuat, oleh saya, Notaris tertanggal 10 April 2026, Nomor:15, yang pada pokoknya telah memutuskan menyetujui sebagai berikut: MATA ACARA KESATU: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Menyetujui mengesahkan: a. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (Firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00072/2.1505/AU.1/07/1865-1/1/1/2026 tanggal 26 Februari 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material, dan b. Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (Firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00290/2.1505/AU.2/10/1865-1/1/111/2026 tanggal 27 Maret 2026 dengan opini wajar dalam semua hal yang material. 3. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), seluruhnya untuk Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 2 OCR 0.958
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas. MATA ACARA KEDUA: Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Bersih Konsolidasian Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp56.652.383.686.675,10 (lima puluh enam triliun enam ratus lima puluh dua miliar tiga ratusdelapan puluh tiga juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima Rupiah sepuluh sen) sebagai berikut: 1. Sebesar Rp52.102.414.608.484,00 (lima puluh dua triliun seratus dua miliar empat ratus empat belas juta enam ratus delapan ribu empat ratus delapan puluh empat Rupiah) atau sebesar Rp346,00 (tiga ratus empat puluh enam Rupiah) per saham yang ditetapkan sebagai Dividen Tunai. Jumlah tersebut termasuk Dividen Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada 15 Januari 2026 sejumlah Rp20.632.254.718.348,00 (dua puluh triliun enam ratus tiga puluh dua miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh delapan Rupiah) atau Rp137,00 (seratus tiga puluh tujuh Rupiah) per saham. Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang Saham sebesar Rp31.470.159.890.136,00 (tiga puluh satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar seratus lima puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh enam Rupiah) atau sebesar Rp209,00 (dua ratus sembilan Rupiah) per saham. Pembayarannya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dividen untuk Tahun Buku 2025 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date). b. Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan: 1)Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran Dividen untuk Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2)Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. 3)Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Sebesar Rp4.549.969.078.191,10 (empat triliun lima ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh satu Rupiah sepuluh sen) digunakan sebagai saldo laba ditahan. MATA ACARA KETIGA: Menyetujui pemberian wewenang kepada: 1. Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris, dan Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 3 OCR 0.951
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH 2. Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B terbanyak atau kuasanya untuk menetapkan bagi anggota Direksi, gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk Tahun Buku 2026 dan remunerasi atas kinerja Tahun Buku 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MATA ACARA KEEMPAT: 1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (Firma anggota jaringan Ernst & Young Global) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), serta Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2026, 2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk melakukan: a. Penunjukan Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2026 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan, dan b. Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik di Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (Firma anggota jaringan Ernst & Young Global) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2026, dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2026, serta Laporan keuangan Program PUMK Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut. MATA ACARA KELIMA: Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak atau kuasanya, untuk menyetujui RJPP Perseroan Tahun 2026-2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya. Persetujuan RJPP Perseroan Tahun 2026- 2030 dan RKAP Perseroan Tahun 2027 beserta perubahannya agar dilaksanakan sesuai tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan keterbukaan informasi, serta telah dikoordinasikan dengan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna atau kuasanya untuk sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah. MATA ACARA KETUJUH: 1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan reklasifikasi saham Perseroan, yaitu perubahan Saham Seri B sejumlah 806.109.768 (delapan Graha Irama Lt. 6 c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 4 OCR 0.953
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH ratus enam juta seratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh delapan) saham milik Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN menjadi Saham Seri A Dwiwarna, dalam rangka pemenuhan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 2. Menyetujui untuk mengubah pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang berkaitan dengan keputusan butir 1 di atas. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta Notaris serta melakukan perubahan data Perseroan dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan perubahan data Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. Selanjutnya Dalam Rapat dilaporkan Realisasi Penggunaan Dana Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan | Bank BRI Tahap I Tahun 2025 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 sebagai berikut: MATA ACARA KEENAM: Penawaran Umum Berkelanjutan (“PUB) Obligasi Berwawasan Sosial BRI telah mendapatkan Pernyataan Efektif melalui Surat OJK No.S-40/D.04/2025 tanggal 20 Juni 2025 dengan nilai PUB sebesar Rp 20 triliun dan berlaku selama 2 (dua) tahun. Adapun PUB tersebut dapat dilakukan melalu beberapa tahapan. Perseroan telah melaksanakan PUB Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan | Bank BRI Tahap | Tahun 2025 sebesar Rp5 triliun. Setelah dikurangi biaya emisi, dana hasil PUB Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap I Tahun 2025 menjadi sejumlah Rp4.987.588.268.460,- (empat triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh delapan juta dua ratus enam puluh delapan ribu empat ratus enam puluh Rupiah). Selanjutnya, Perseroan juga telah melaksanakan PUB Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 sebesar Rp5 triliun. Setelah dikurangi biaya emisi, dana hasil PUB Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2026 menjadi sejumlah Rp4.991.748.425.000,- (empat triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu Rupiah). Sesuai perjanjian perwaliamanatan dan prospektus, dana yang dihimpun setelah dikurangi biaya emisi, seluruhnya telah digunakan Perseroan untuk pembiayaan maupun membiayai kembali kegiatan dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial. Selain itu, sebagai informasi, obligasi yang telah diterbitkan Perseroan dan belum jatuh tempo sampai dengan 31 Desember 2025 sebagaimana ditayangkan dalam materi presentasi. Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp, 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Page 5 OCR 0.946
NOTARIS FATHIAH HELMI, SH Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Notaris di Jakarta Graha Irama Lt. 6c Jl. HR. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1&2 Kuningan, Jakarta Selatan 12950 Telp: 021-52907304-6 Fax. 021-5261136 e-mail : fhchozie@gmail.com
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
FATHIAH HELMI
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Pengganti
p.3 ×2
unresolved
org
Milik Negara.
p.4
unresolved
org
Bank BRI Tahap I Tahun
p.4 ×2
unresolved
org
Bank BRI Tahap II Tahun
p.4 ×3
unresolved
org
Bank BRI Tahap
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
89 ms
13 Sep 2026 14:26
no text layer - needs OCR